Razia Pembatasan Jam Malam di Jayapura (Foto: Istimewa) |
Baca: Dampak Corona, Para Pedagang Nusantara Minta Perhatian Pemkot, Fajran: Data dan Koordinasikan untuk Pemulangan Mereka
"Dari keseluruhan wilayah yang menggelar razia pembatasan jam malam yakni di distrik Jayapura Utara (Japut), Jayapura Selatan (Japsel) Abepura, Heram dan Muaratami ada sekitar 426 orang yang terjaring dan mendapatkan surat teguran," ujar Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas, kepada wartawan, Kamis (7/5/2020).
Dia mengatakan razia jam malam yang digelar pada Rabu (6/5) ini merupakan tindak lanjut Instruksi Pemerintah terkait pembatasan jam malam di wilayah Kota Jayapura. Gustav menjelaskan, sejak pemerintah memberlakukan jam malam, tim gugus tugas telah melakukan sosialisasi dan pemberitahuan kepada warga.
Baca Juga:Para Pedagang Keliling Asal Sungai Penuh Terlantar di Papua, Weri: Pemkot Diminta Pedulikan Nasib Mereka dan Keluarga
" Tadi malam tindakan tegas dilakukan kepada warga yang masih membandel untuk keluar malam. Karena sudah 3 hari sebelumnya aparat keamanan melakukan sosialisasi dan imbauan bersifat teguran terkait aturan jam malam," tambahnya.
Gustav mengatakan jika masih ada warga yang ditemukan keluar malam, pihaknya akan memberikan surat peringatan. Namun apabila hal itu tak dihiraukan warga, pihaknya akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Dampak Larangan Keluar Rumah di Jayapura, Para Pedagang Asal Sungai Penuh ini Kesulitan Mencari Nafkah
"Kami harap masyarakat patuhi instruksi demi kebaikan bersama dengan melawan COVID-19 di kota Jayapura," ujar dia.
Sumber: detik.com | Editor: HZA | Merdekapost.com
0 Comments:
Posting Komentar