Ketua PPDI Kabupaten Kerinci Sambut Baik Surat Edaran Mendagri


Aswardi Ketua PPDI Kabupaten Kerinci (Gd/rdp)

MERDEKAPOST.COM - Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia Kabupaten Kerinci (PPDI) Aswardi menyambut baik dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 141/4268/SJ tahun 2020 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa yang dituju langsung kepada Bupati atau Walikota.

Berkenaan dengan surat ederan tersebut Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia  Muhammad Tito Karnavian dalam surat ederan pada tanggal 27 juli 2020 menyampaikan, dengan meningkatnya intensitas pengaduan terkait tindakan Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa di luar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berdampak terhadap banyaknya sengketa Tata Usaha Negara antara Kepala Desa dengan Perangkat Desa sehingga berpotensi mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa dalam upaya meningkatkan kinerja penyelenggara pemerintahan desa, pemerintah berkomitmen untuk menjadikan Perangkat Desa sebagai Aparatur Pemerintah Desa yang mampu memberikan dukungan optimal kepada Kepala Desa dalam melayani masyarakat, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta memberdayakan masyarakat.

Salah satu kebijakan pemerintah dalam mewujudkan Perangkat Desa sebagai Aparatur Pemerintah Desa yang profesional adalah memberikan jaminan masa kerja sampai dengan usia genap 60 (enam puluh) tahun sebagaimana diatur dalam pasal 53 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta pemberian jaminan penghasilan tetap minimal setara dengan PNS golongan ll/a sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kebijakan pemerintah tersebut, masih banyak yang belum dipahami dan ditaati oleh Kepala Desa, sehingga banyak terjadi tindakan Kepala Desa yang memberhentikan Perangkat Desa tidak sesuai dengan persyaratan dan prosedur yang berlaku.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas menteri dalam negeri meminta kepada bupati atau walikota untuk mengambil langkah pembinaan dan pengawasan kepada Kepala Desa untuk melakukan pembekalan kepada Kepala Desa untuk membina Perangkat Desa khususnya terkait pengangkatan dan pemberhentian di wilayah masing-masing untuk mencegah terjadinya pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan dan menegaskan kepada Kepala Desa untuk mempedomani ketentuan tentang pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 5 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, yaitu Perangkat Desa berhenti karena alasan meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan karena usia telah genap 60 (enam puluh) tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa; dan melanggar larangan sebagai perangkat Desa.

Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati atau Wali Kota dan mendapatkan rekomendasi tertulis dari Camat.

Menegaskan kepada Kepala Desa bahwa Kepala Desa tidak dapat memberhentikan Perangkat Desa di luar ketentuan, kecuali telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta memberikan sanksi kepada Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban untuk menaati dan menegakkan peraturan perundang- undangan dalam hal ini ketentuan pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 ayat (4) huruf d dan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana tersebut di atas kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa.

Dalam hal tersebut Aswardi meminta agar pemerintah kabupaten kerinci, untuk segera menindaklanjuti surat Mendagri tersebut. Mengingat sejauh ini, banyak kasus pemberhentian perangkat desa tidak melalui mekanisme dan aturan yang berlaku. Serta meminta kepada perangkat desa kabupaten kerinci untuk serius dalam upaya meningkatkan kinerja penyelenggara pemerintahan desa, yang mampu memberikan pelayanan masyarakat, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta memberdayakan masyarakat.

Dengan dikeluarkannya surat edaran Menteri Dalam Negeri ini, saya meminta kepada pemerintah kabupaten kerinci untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut dan meminta kepada seluruh perangkat desa di kabupaten kerinci serius dalam melaksanakan dan meningkatkan kinerjanya”ungkapnya. (rdp)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar









Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs