Perkembangan Terbaru, KPU Terima 128 Gugatan Hasil Pilkada Serentak

Gedung KPU Pusat di Jakarta 

Jakarta | Merdekapost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sejauh ini sudah menerima 128 gugatan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Data ini berdasarkan rekapitulasi KPU per 22 Desember 2020 pukul 24.00 WIB yang bersumber dari laman MK.

Baca Juga: Ini 10 Catatan Resmi Bawaslu Terkait Pelaksanaan Pilkada 2020 di Jambi

"Update per 22 Desember jam 24.00 WIB, sebanyak 128 permohonan," kata Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Rabu (23/12/2020).

Baca juga:  Pleno KPU Provinsi Tetapkan Haris-Sani Pemenang Pilgub Jambi, Ini Perolehan Suara 3 Paslon

Adapun rinciannya, 128 permohonan sengketa hasil itu terdiri dari 3 sengketa hasil pemilihan gubernur, 13 sengketa hasil pemilihan walikota, dan terbanyak yakni 112 pemilihan bupati.

Sebelumnya Hasyim menyampaikan dalam menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, KPU pusat akan menjadi koordinator penyiapan jawaban dan penyerahan alat bukti ke MK, dengan tujuan supaya prosesnya berjalan satu pintu.

Baca Juga: Pasangan CE-RATU Pastikan Ajukan Gugatan ke MK

"Dalam menghadapi PHPU di MK, KPU akan mengkoordinasikan dalam penyiapan jawaban dan penyerahan alat bukti ke MK, supaya dapat berjalan satu pintu dan dapat dikendalikan oleh KPU Pusat," kata Hasyim.

Baca juga: Sah, KPU Sungai Penuh Tetapkan Ahmadi-Antos Pemenang Pilwako 2020  

Serangkaian rapat koordinasi dan bimbingan teknis juga telah dilakukan KPU. Yaitu koordinasi internal KPU maupun eksternal yang melibatkan MK. Dengan 3 bahan materi yang dibahas.

Diantaranya hukum acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, strategi advokasi dalam PHPU di MK, serta metode persidangan dan pembuktian secara daring dan luring (luar jaringan).

Baca Juga: Tak Terima Kekalahan, Fikar-Yos Gugat Hasil Pilwako Sungai Penuh ke MK, Ketua KPU: Kita Siap

"KPU telah melakukan serangkaian rapat koordinasi (rakor) dan bimbingan teknis (bintek) dalam persiapan menghadapi Perselisihan Hasil Pemilu/Pilkada (PHPU) di MK," ucapnya.(*)

Sumber: Tribunnews.com)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar









Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs