Wow, Ditemukan Ladang Ganja 3 Hektar di Bungo

Pelaku dan Barang Bukti yang berhasil diamankan. (adz) 

Merdekapost.com || Bungo - 3 Hektar ladang Ganja berhasil ditemukan oleh Satres Narkoba Polres Bungo, pada Selasa (19/01/2021) di dusun Rantau Tipu, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Dua orang pun turut diamankan menjadi tersangka dan 865 batang ganja turut diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Bungo AKBP Mokhamad Lutfi kepada media menyebutkan dua orang pelaku yang ditangkap terebut adalah Sudirman (56) bersama cucunya Kefli (24). Kedua pelaku ini merupakan warga pendatang dari Pagar Alam, Sumatra Selatan.

"Kedua pelaku kita amankan tanpa perlawanan. Ganja ini ditanam di sela pohon kopi seluas 3 hektar. Lokasi kebun ganja ini memang cukup jauh dari pemukiman, dan iklim di lokasi cukup mendukung untuk tanaman jenis ganja ini," ucap AKBP Mokhamad Lutfi, Rabu (20/1).

Dikatakannya, pelaku Sudirman sudah 3 tahun berdomisili di Kampung Talang Palembang, Dusun Rantau Tipu. 

Sementara cucunya Kefli baru berdomisili selama 1 bulan. Kebun tersebut bukan milik pelaku, namun pelaku hanyalah pengelola.

"Pelaku ini sebenarnya dipercaya untuk menanam kopo oleh pemilik. Namun, ketika pohon kopi sudah cukup besar, pelaku menanm di sela sela pohon kopi tanpa sepengetahuan pemilik kebun," jelas Kapolres.

Baca Juga: Asyik Berduaan di Hotel, Oknum ASN Dinas PU Digerebek Istri dan Satpol PP

Disampaikan Kapolres, pelaku mendapatkan bibit tanaman ganja tersebut dari kampung pelaku yakni Pagar Alam. Sebelumnya, pelaku juga pernah menanam ganja di Pagar Alam  sebelum berpindah ke Kabupaten Bungo.

"Selain pohon ganja segar, kita juga mengamankan barang bukti ganja kering siap edar yang sudah proses seberat 36 Kg, serta 3 pucuk senjata api rakitan. Jika diuangkan sekitar Rp 1 milyar Barang haram ini rencananya akan di jual ke wilayah Pagar Alam," jelas Lutfi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Lutfi, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 dan 111 UU nomor 35 tahun 2009 tentan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.(*)

Sumber : Teboonline.id || editor: Aldie Prasetya || Merdekapost.com

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar





Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs