Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 Kapan Dilantik?, Ini Penjelasan Dirjen Otda Kemendagri

Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik menyatakan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2020 akan dilakukan secara bertahap sesuai akhir masa jabatan. (Foto/dok.SINDOnews)

MERDEKAPOST.COM | JAKARTA - Kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2020 akan dilantik secara bertahap. Menurut Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik pelantikan bertahap ini dilakukan karena akhir masa jabatan kepala daerah sangat variatif.

Dia menyebut dari 270 daerah pilkada 2020, ada 1 daerah yang akhir masa jabatannya habis Mei 2019. Kemudian 207 daerah masa jabatan kepala daerahnya habis pada Februari ini. Lalu 13 daerah habis pada bulan Maret. Selanjutnya 17 daerah habis di bulan April, 11 daerah di bulan Mei, 17 daerah di bulan Juni, 1 daerah di bulan Juli, 2 daerah di bulan September, dan 1 daerah Februari tahun 2022

“Itu kemudian itu kenapa kami katakan tiga tahap.Tahap serentak bertahap pertama itu 26 Februari. Serentak bertahap kedua nanti adalah akhir April. Dan serentak bertahap ketiga nanti adalah nanti pada Juni, Juli 2021,” katanya di kantornya, Rabu (17/2/2021).

Baca Juga: Terkait Gugatan CE-Ratu di MK, Bawaslu Jambi Tidak Siapkan Saksi

Akmal menyebut meskipun ada 207 daerah yang habis masa jabatannya di bulan ini tapi hanya 170-an yang akan dilantik. Pasalnya ada beberapa daerah yang masih harus menuntaskan sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK)

“Yang akan dilantik Februari ini adalah yang 122 daerah yang tidak ada sengketa. Lalu ditambah dengan jumlah yang ditolak sengketanya oleh MK kami memperkirakan ada kurang lebih jumlah 50 daerah. Jadi demikian ada kurang lebih 170-an yang akan kita lantik di Februari, akhir Februari ini,” ungkapnya.

Lalu untuk tahap kedua jumlahnya belum diketahui pasti berapa yang akan dilantik. Namun dia memastikan bahwa pelantikan tahap kedua merupakan jumlah dari daerah yang bersengketa di MK dan daerah yang masa jabatannya habis di bulan Maret dan April.

Baca Juga: Sidang Lanjutan MK Gugatan CE-Ratu di Jadwalkan 23 Februari

“Kemudian pelantikan tahap kedua untuk mereka yang sengketanya berlanjut di MK, yang nanti akan diputuskan 24 Maret. Ini ditambah dengan 13 daerah yang habis di bulan maret, ditambah dengan 17 daerah yang habis di bulan April. Ini akan dilantik di akhir April,” paparnya.

Selanjutnya pelantikan tahap ketiga akan digelar pada bulan Juli akan diikuti 28 daerah. Diantaranya 11 daerah yang masa jabatannya habis di bulan Mei dan 17 daerah yang habis di bulan Juni.

“Kemudian yang yaitu Yalimo September. Mamberamo Raya dengan Muna dan terakhir dengan Kota Pematang Siantar yang Februari 2021 kita akan mencoba melantik di depan pada bulan September atau bulan Juli. Ini untuk empat daerah ini masih kami komunikasikan agar nanti kita tidak melanggar ketentuan pasal 60 UU 23/2014 dan pasal 162 tentang masa jabatan kepala daerah sebanyak 5 tahun,” pungkasnya.(*)

Baca Juga:

Sidang Lanjutan MK Gugatan CE-Ratu di Jadwalkan 23 Februari

MK Tolak Gugatan Fikar Yos, Ahmadi-Antos Sah Walikota-Wakil Walikota Sungai Penuh

LBH IWO Resmi Berdiri Dipimpin Sandy Nayoan


Sumber: Sindonews.com | Editor: Aldie Prasetya | Merdekapost.com

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar








Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs