Wako Minta Pemetaan Ulang Potensi PAD Kota Sungai Penuh

Pemungutan Retribusi Harus Kedepankan Etika, hal ini disampaikan oleh Wamo dan Wawako Sungai Penuh dihadapan para pejabat Kota Sungai Penuh. (hms/hza)

SUNGAI PENUH, MERDEKAPOST.COM - Walikota Ahmadi Zubir bersama Wakil Walikota Alvia Santoni terus melakukan terobosan cerdas dimasa awal kepemimpinan.

Jumat (2/7), Wako dan Wawako kembali mengumpulkan para pejabat Kota Sungai penuh dan menginstruksikan pemetaan ulang potensi -potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi kegiatan pembangunan di Kota Sungai Penuh.

Dalam pertemuan dengan para kepala SKPD tersebut,  Wako Ahmadi meminta SKPD untuk mendata ulang potensi Sumber PAD yang berasal dari pajak dan retribusi serta potensi-potensi baru, seperti pariwisata dan Rumah Sakit serta Aset lainnya yang dapat menjadi sumber PAD.

Wako Ahmadi berpesan agar semua pihak dalam melakukan penagihan pajak dan retribusi memperhatikan etika karena itu mencerminkan etos kerja Pemkot Sungai Penuh.

"Harus beretika karena berhubungan dengan masyarakat, terutama masyarakat  bawah," kata Wako Ahmadi.

Hal senada juga diungkapkan Wakil Walikota Alvia Santoni. Wawako yang akrab dipanggil  Antos ini meminta SKPD untuk memperjelas indikator wajib pajak sehingga langkah di lapangan tepat sasaran.

Wako dan Wawako berharap sinergitas semua pihak dan percepatan penyelesaian regulasi, baik dalam bentuk Perda maupun Perwako yang mengatur Sumber PAD Kota Sungai Penuh,  sehingga kesejahteraan Kota Sungai penuh pun segera terwujud. (HMS/hza)

Bayar Nazar 1 Ekor Sapi dan 8 ekor Kambing, Tim Azas Tanah Kampung Gelar Syukuran, Ahmadi Terharu dan Bangga

Ahmadi Zubir saat menghadiri acara syukuran tim AZAS Kecamatan Tanah Kampung, Sabtu | 03/02 (adz/ist)

MERDEKAPOST.COM | SUNGAI PENUH - Rasa kegembiraan dan rasa syukur kepada Allah SWT atas anugrah kemenangan AZAS dengan terpilihnya Ahmadi Zubir dan Alvia Santoni menjadi walikota dan wakil walikota Sungai Penuh tak henti terucap, akhir-akhir ini baik tim pemenangan maupun simpatisan secara bergiliran menggelar acara Syukuran.

Tidak tertinggal tim pemenangan AZAS dikecamatan Tanah kampung, sebagai bentuk ungkapan rasa syukur sekaligus membayar Nazar dari Tim tanah kampung menyembelih Satu ekor sapi dan 8 ekor kambing (Sabtu 03/04)

Hadir dalam syukuran tersebut Walikota terpilih Drs Ahmadi Zubir MM juga turut hadir tokoh masyarakat dan tokoh adat serta tim pemenangan dan tim srikandi sekota sungai penuh. 

Baca Juga: Syukuran T91, Ahmadi Himbau Agar Berperan Serta dalam Pembangunan Kota Sungai Penuh

Acara syukuran tersebut tetap dilakukan sesuai protokol kesehatan, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang masih mewabah, Walikota terpilih beserta undangan di cek suhu badan oleh panitia pelaksana serta wajib memakai masker. 

Walikota terpilih Ahmadi Zubir menyampaikan, "Kami (Ahmadi-Antos_red) mengucapkan terimakasih kepada tim AZAS kecamatan Tanah kampung, baik relawan maupun Srikandi. bukti semangat yang luar biasa dalam perjuangan demi mewujudkan kemenangan AZAS sehingga Bernazar Akan menyembelih sapi dan kambing, saya sangat terharu sekali". Ujar Walikota terpilih.

Dilanjutkannya, Sebelumnya (saat berjuang pada Pilwako), beberapa orang menyampaikan langsung kepada saya bahwa satu orang akan menyembelih 2 ekor kambing bila AZAS menang pada Pilwako Desember lalu. dan hari ini tim yang bernazar tersebut membuktikan serta membayar Nazarnya dengan menyembelih 8 ekor kambing".

Diceritakan Ahmadi, Adapun Nazar yang sudah diniatkan, dulu ya, akan menyembelih 2 ekor kambing perorang tim, dimana satu ekor kambing akan di sembelih bila Ahmadi mendapatkan partai pengusung. kemudian juga nazar akan menyembelih 1 ekor kambing bila Ahmadi-Antos Menang pada Pilwako, makanya jumlah kambing yang disembelih hari ini cukup banyak jadi 8 ekor". Ujar Ahmadi sambil tersenyum.

"Mungkin ini wajar, sebab, sama-sama kita ketahui, dulu pada saat akan mendaftar ke KPU, partai kita di rampas sehingga tidak bisa mendaftar sesuai dengan yang kita rencanakan. Hal ini tentu membuat tim tanah kampung harap-harap cemas, apakah mungkin Ahmadi bisa mendapatkan partai lagi dan bisa maju untuk pilwako". 

Namun, lanjut Ahmadi,"Berkat do'a kita semua dan usaha yang maksimal alhamdulillah partai yang sudah dirampas kembali ke tangan kita dan kita bisa mendaftar ke KPU secara resmi pada masa perpanjangan waktu. dan berkah dari Allah SWT yang tiada ternilai harganya pada akhirnya kita bisa meraih kemenangan berkat usaha dan kerja keras serta do'a semua tim simpatisan yang dengan penuh keikhlasan dan tampa mengharapkan imbalan dari saya". Ungkap Ahmadi sedikit membuka kisah perjuangan AZAS sesaat sebelum Pilwako. 

Lebih lanjut Ahmadi mengatakan,"Saya mengucapkan terimakasih kepada pembina tim tanah kampung,  juga ucapan terimakasih kepada partai pengusung PDIP, PPP, dan Partai Berkarya serta partai pendukung GELORA dan PBB.

"Proses pilkada sudah selesai, Walikota dan wakil walikota terpilih milik semua masyarakat Kota Sungai Penuh, kami sangat berharap kepada kita semua, mari kita membaur bersama-sama walaupun ada sebagian masyarakat yang tidak mendukung kita, Tidak ada lagi tim 01 dan tim 02, Jangan ada gesekan lagi dan sindir menyindir, kita semua adalah masyarakat Kota Sungai Penuh dan harus saling mendukung, demi mewujudkan Sungai Penuh yang Maju dan Berkeadilan". Ungkapnya.

Berita Lainnya: 

"Pertarungan sudah selesai, Saya pribadi beserta tim dalam pertarungan siap menang juga siap kalah. Begitu juga dengan kompetitor atau tetangga sebelah beserta tim siap untuk menang dan siap untuk kalah. " Pungkas Ahmadi Zubir. (adz)

Syukuran T91, Ahmadi Himbau Agar Berperan Serta dalam Pembangunan Kota Sungai Penuh

Merdekapost.com | Sungai Penuh - Rasa syukur atas kemenangan Ahmadi Zubir dan Alvia Santoni terpilih sebagai walikota dan wakil Walikota sungai penuh tak henti hentinya terucap dari Tim pemenangan dan masyarakat yang menginginkan perubahan. 

Kemenangan Ahmadi - Antos juga dirasakan keluarga besar T91. Sebagai bentuk ungkapan rasa bahagia dan ucap syukur, keluarga besar T91 mengadakan syukuran, bertempat di kediaman Nick Armanto ketua Tim pemenangan korcam sungai penuh sabtu 27/03/2021.

Dalam syukuran yang dilaksanakan T91 Turut hadir Walikota terpilih Ahmadi Zubir beserta istri juga turut di hadiri seluruh alumni T91

Ketua T91 Himawan Siswanto dalam sambutan mengatakan, "T91 adalah kelompok organisasi Tamatan SMA tahun 91, bukan SMA saja, alumni STM juga tergabung didalam wadah ini dan anggotanya selain di Sungai Penuh juga banyak yang berada diluar daerah". 

T91 kami mengucapkan selamat atas terpilihnya Bapak Ahmadi Zubir dan Alvia Santoni menjadi walikota dan wakil walikota sungai penuh priode 2021 - 2024. Semoga bapak Amanah dalam memimpin kota sungai penuh dan menjadikan kota ini lebih maju dan berkeadilan. 

T91 ini berdiri tahun 2010 yang di inisiasi Oleh Nick Armanto dan Riza Mazni beserta rekan rekan yang lain. Selama beridiri T91 sampai sekarang kami tetap solid. Papar Himawan siswanto. 

Walikota sungai penuh terpilih Ahmadi Zubir dalam sambutannya menyampaikan. " saya pribadi merasa tersanjung atas undangan syukuran T91. Dapat Bersama sama berkumpul. Adanya T91 kita dapat dipertemukan oleh Allah swt. Kedepan mudah mudahan T91 tetap solid 

Saya sangat terkesan sebagaimana yang disampaikan ketua bahwa T91 siap membantu dalam pembangunan untuk perubahan kota sungai penuh.

"Jangan ada perbedaan antara kita. Semua kita sama. Yakinlah saya dan pak Antos secara pribadi bilamana dibutuhkan dalam acara T91 ini kami siap hadir". Ujar Ahmadi Zubir 

Lebih lanjut Ahmadi mengatakan" kalau kita bersama semua akan bisa terwujud yang ingin kita lakukan. Saya menginginkan jangan ada didalam satu organisasi tidak sejalan. 

Kita jangan beranggapan otak kita lebih berlian dari otak yang lain. Jangan kita berasumsi dan beranggapan kita yang paling hebat dari yang lain. 

"Kalau kita sudah tergabung dalam satu group kita semua sama. Jangan ada diantara kita saling menonjolkan diri. Apapun yang akan kita lakukan akan bisa tercapai asalkan kita bersatu dan bersama. Semua akan tercapai. Diantara kita tidak ada yang harus dikucilkan. Kita jangan pamer-pamer kekayaan. Semua disini menyatukan hati". Ujarnya 

"Kedepan kita tetap solid. Mari kita ajak teman teman yang belum bergabung kita rangkul untuk bergabung. Saya bagian dari masyarakat kota sungai penuh jika ada sesatu hal yang harus kita diskusikan bersama dan kerjakan bersama, kenapa harus bekerja sama dengan orang lain". Pungkas Ahmadi Zubir. (adz) 

Kajari Sungai Penuh Diminta Segera Usut Dugaan Korupsi di 3 Dinas

SUNGAI PENUH | MERDEKAPOST.COM - Tiga dinas pemerintahan kota sungai penuh diduga menjadi lahan korupsi yang telah merugikan negara, LSM PETISI SAKTI menggelar aksi demo di kantor kejaksaan negeri sungai penuh. kamis 25/03/2021

Aksi demo LSM PETISI SAKTI dalam orasi meminta Kajari Ristopo Sumedi S,H M,H memeriksa tiga kepala dinas pemerintahan kota sungai penuh yang terindikasi melakukan dugaan korupsi. 

Baca Juga: Sungai Penuh Kembali Berduka, H Hazairin Meninggal Dunia

Adapun Tiga Kepala dinas pemerintahan kota sungai penuh yang diduga korupsi, yaitu Kepala dinas PUPR kota sungai penuh, diduga melakukan korupsi dalam pembangunan RS Pratama Lantai 3 Ramp Pasien dengan nilai 3.726.244.193.00 serta jalan masuk dan Drainase rumah Pratama  kota sungai penuh dengan nilai 1.968.291.695.91.

Kepala Dinas Diskepora sungai penuh, diduga korupsi dalam pembangunan stadion mini kecamatan kumun debai dengan nilai 1.175.280.000.00. Serta Pembangunan stadion minii kecamatan pondok tinggi dengan nilai 1.447.006.000.00. Serta diduga melakukan pemalsuan dokumen sewa alat berat  pembangunan stadion mini kumun debai. 

Berita Lainnya:

Kepala Dinas perpustakaan kota sungai penuh diduga korupsi dalam pembangunan layanan gedung perpustakaan dengan nilai anggaran 9.402.846.000.00. 

Menangkapi tuntutan yang diaampaikan LSM Petisi dalam Aksi demo, kasi intel soemarsono SH meyampaikan " Apa yang disampaikan dalam aksi rekan LSM Petisi untuk menindak dan mengusut tiga kepala dinas pemerintahan kota sungai penuh yang diduga telah melakukan korupsi, kami dari kejaksaan akan menindak lanjuti sesuai dengan laporan serta bukti bukti yang ada nantinya. 

Baca Juga: Mantan Wabup Tebo : PSU Lambat, Potensi Konflik Bisa Meningkat

 Kami meminta tambahan data dugaan korupsi kepala dinas dari rekan LSM sebagaimana tuntutan yang di sampaikan dalam aksi ini. Kami akan berkoordinasi dengan pihak Inspektorat dan pihak APIP agar full data dan memanggil pihak terlapor ini ujar Kasi Intel kejari Soemarsono S,H 

Indra wirawan selaku direktur LSM Petisi mengatakan. " kami dari LSM petisi sebelumnya ucap terimakasih pihak kejaksaan yang telah menanggapi apa yang kami suarakan dalam aksi demo. 

Berita Lainnya:

Kasus yang Seret Direktur PT Tamarona Mas Indonesia Segera Dilimpahkan ke JPU

Sanusi Coreng Nama KPU, Subhan: Tunggu Keputusan DKPP

Untuk 5 Poin yang kami sampaikan dalam aksi ini sebagaimana apa yang dikatakan kasi intel untuk melengkapi data, kami akan kumpulkan data tambahan dan memasukan laporan ke kejari. Sebelumnya 5 poin ini sudah kami laporkan ke kejati provinsi jambi.Ujar Indra wirawan. 

Selanjutnya indra wirawan mengatakan" kami berharap pihak kejaksaan untuk segera mengusut dan memeriksa ketiga kepala dinas pemerintahan kota sungai penuh setelah kami memberikan laporan ke kejaksan dengan data tambahan sesuai yang di sampaikan kasi intel kejaksaan. " Pungkas indra wirawan. 

Pantauan awak media aksi yang digelar LSM Petisi Di kejaksaan terkait adanya dugaan korupsi tiga kepala dinas pemerintahan kota sungai penuh, berjalan damai dan lancar. (adz) 

Sampaikan Duka Mendalam, Ahmadi: "Saya Sangat Mengenal Pak Zairin, Beliau Orang Baik"

Ahmadi Zubir Walikota Sungai Penuh terpilih saat menjenguk H Hazairin ketika dirawat di RSU MHAT di Sungai Penuh beberapa hari yang lalu. (hza/ist)

Sungai Penuh | Merdekapost.com - Sekira pukul 17.15 WIB sorei, H Hazairin Zaini yang juga merupakan tokoh Sungai Penuh ini dikabarkan meninggal dunia di RS M Jamil Padang.

H Hazairin adalah ayah kandung dari tokoh muda Sungai Penuh (Pengusaha) Defitra Eka Jaya atau biasa dipanggil DEJ dan suami dari Ibu Hj Emiliar Siin (Adinda dari H Fauzi Siin).

Informasi meninggalnya H Hazairin dipastikan setelah mendapat kabar dari salah seorang keluarga dekat, selain itu di media sosial juga sudah disampaikan ucapan duka yang mendalam dari berbagai elemen masyarakat terutama dari Tim AZAS.

Ahmadi Zubir, Walikota Sungai Penuh terpilih yang akhir-akhir ini sangat dekat dengan keluarga besar H Hazairin ini mengaku sangat terkejut atas kepergian Beliau.

"Saya sangat terkejut mendengar berita ini, karena beberapa hari yang lalu saya sempat menjenguk beliau saat dirawat di RSU MHAT Sungai Penuh, dan kami sempat bercerita-cerita, beliau masih terlihat bugar dan penuh semangat". Ujar Ahmadi.

"Namun, kita semua tidak tahu rencana Allah dibalik semua rencana kita, Allah lebih sayang kepada beliau".ungkapnya.

"Secara pribadi dan keluarga beserta seluruh tim AZAS saya mengucapkan rasa duka dan bela sungkawa sedalam-dalamnya atas kepergian Pak Zairin". Ungkap Ahmadi.

Almarhum H Hazairin Zaini. (ist)

"Semasa hidup beliau beliau banyak berbuat dan bergaul di Kerinci dan Sungai Penuh, untuk itu pasti ada kesalahan dan kekhilafan, Insya Allah jika ada kesalahan dan kekhilafan beliau terhadap Saya sudah saya maafkan dan semoga begitu juga sebaliknya". Harap Ahmadi.

Harapan Saya, kepada keluarga yang ditinggalkan, Ibu Hj Emiliar Siin dan Adinda Eka (DEJ) beserta keluarga besar diberikan kesabaran, ketabahan dan keikhlasan atas kepergian beliau menghadap Allah SWT".

"Beliau orang baik, insya Allah mendapat tempat yang layak disisi-Nya, Husnul khotimah". Pungkas Ahmadi. 

Ahmadi juga menghimbau kepada seluruh tim AZAS untuk ikut mendo'akan Almarhum  

Jenazah Almarhum H Hazairin akan dimakamkan di Kota Sungai Penuh Jum'at 26 Maret 2021.(hza)

Sungai Penuh Kembali Berduka, H Hazairin Meninggal Dunia

Foto: Almarhum H Hazairin Zaini

Sungai Penuh | Merdekapost.com - Setelah beberapa pekan yang lalu H Hasvia Hasimi dipanggil yang maha kuasa, kali ini dapat kabar sekira pukul 17.15 WIB sore tadi, H Hazairin Zaini yang juga merupakan tokoh Sungai Penuh ini meninggal dunia di RS M Jamil Padang.

Informasi meninggalnya H Hazairin dipastikan setelah mendapat kabar dari salah seorang keluarga dekat, selain itu di media sosial juga sudah disampaikan ucapan duka yang mendalam dari berbagai elemen masyarakat terutama dari Tim AZAS.

H Hazairin atau biasa dipanggil Pak Etek adalah ayah kandung dari tokoh muda Sungai Penuh (Pengusaha) Defitra Eka Jaya atau biasa dipanggil DEJ dan suami dari Ibu Hj Emiliar Siin (Adinda dari H Fauzi Siin). 

Jenazah Almarhum akan dimakamkan di Sungai Penuh Jum'at 26 Maret 2021.

Insya Allah, Husnul khotimah, alfatihah...

(hza)

Pasca Putusan MK, Polda Jambi Gelar Silaturrahmi dengan Tokoh Masyarakat Sungai Penuh, Ini Himbauannya

PASCA MK : Polda Jambi menggelar Silaturrahmi dengan para tokoh masyarakat Kota Sungai Penuh, Kamis 18/02. (hza)

SUNGAI PENUH | MERDEKAPOST.COM - Pasca MK memutuskan menolak gugatan Paslon Fikar-Yos pada Pilwako Sungai Penuh pada selasa 16/02 lalu. Demi untuk menstabilkan dan memastikan kondisi keamanan di Kota Sungai Penuh yang aman dan terkendali, Polda Jambi menggelar Silaturrahmi dengan para tokoh masyarakat Kota SUngai Penuh, Kamis 18/02.

Kapolda Jambi yang diwakili oleh Kasubdit Politik Dit Intelkam Polda Jambi dan Kasubdit Intel.

Dalam silaturrahmi dengan tokoh masyarakat Kasubdit Intelkam AKBP S.Bagus Santoso, S.Ik, M.H, mengucapkan terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Sungai Penuh yang sudah melaksanakan pesta Demokrasi Pemilukada yang aman dan kondusif.

BACA JUGA:

Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 Kapan Dilantik?, Ini Penjelasan Dirjen Otda Kemendagri 

"Terimakasih kepada masyarakat Kota Sungai Penuh yang sudah melaksanakan pesta Demokrasi Pemilukada, aman dan kondusif". Ujarnya.

"Pemilukada yang dilaksanakan ditengah-tengah pandemi Covid-19 cukup melelahkan dan menyita banyak energi, dan Pilkada kali ini termasuk Pilkada yang unik sepanjang sejarah Pilkada langsung, dikarenakan kondisi pandemi ini, banyak aturan-aturan protokol kesehatan yang harus dilaksanakan", jelasnya.

Untuk itulah, kami atas nama Bapak Kapolda Jambi mengucapkan terima kasih kepada masyarakat kota sungai penuh khususnya yang telah mematuhi semua aturan-aturan tersebut".

Baca Juga: Pilwako Sungai Penuh Telah Usai, Andi: Wako-Wawako Terpilih Milik Rakyat, Saatnya Kita Bersatu!

Sehubungan dengan telah dikeluarkannya putusan MK, maka tugas kami untuk menjaga kondisi keamanan agar tetap stabil, begitu juga dengan kondisi pencegahan pandemi Covid-19 ini, maka kami menghimbau khususnya pendukung dan simpatisan kandidat agar dapat menahan diri, jangan membuat perkumpulan atau berkumpul-kumpul, tetap utamakan protokol kesehatan karena Sungai Penuh masih termasuk kategori zona merah untuk pencegahan Covid-19". Pungkasnya.

Silaturrahmi dengan tokoh masyarakat Kota Sungai Penuh ini dihadiri oleh Ketua Lembaga Adat Kota Sungai Penuh, Ketua MUI, Ketua NU, Ketua Muhammadiyah dan juga beberapa pengurus Partai Politik.

Andi Oktavian, Ketua PDC Partai PPP yang juga merupakan Ketua Tim Koalisi Pemenangan Paslon Walikota dan Wakil walikota terpilih Ahmadi-Antos ketika dimintai komentarnya menyatakan bahwa dirinya siap menyamapikan pesan dan himbauan Kapolda Jambi terutama mengenai protokol kesehatan terkait Covid-19.

Baca Juga: Masuk Tahap I, Pelantikan Bupati dan Wabup Tanjab Barat Digelar Pekan Depan

"Himbauan beliau akan kita sampaikan kepada seluruh tim dan simaptisan AZAS, dan selama proses tahapan Pilkada yang cukup panjang ini kita juga sudah mengutamakan untuk melaksanakan himbauan tersebut". Ungkap Andi.

"dan, lanjutnya, melalui media ini juga kami sampaikan kepada seluruh tim dan simpatisan AZAS (Ahmadi-Antos) untuk tidak berkumpul-kumpul atau membuat kerumunan, marilah kita menahan diri untuk tidak terlalu bereuforia dulu, terutama agar situasi kemananan bisa terjamin kondusif hingga proses pelantikan Wako dan Wawako Sungai penuh nanti. dan juga tetap utamakan protokol kesehatan". Pungkasnya. (hza) 

Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 Kapan Dilantik?, Ini Penjelasan Dirjen Otda Kemendagri

Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik menyatakan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2020 akan dilakukan secara bertahap sesuai akhir masa jabatan. (Foto/dok.SINDOnews)

MERDEKAPOST.COM | JAKARTA - Kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2020 akan dilantik secara bertahap. Menurut Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik pelantikan bertahap ini dilakukan karena akhir masa jabatan kepala daerah sangat variatif.

Dia menyebut dari 270 daerah pilkada 2020, ada 1 daerah yang akhir masa jabatannya habis Mei 2019. Kemudian 207 daerah masa jabatan kepala daerahnya habis pada Februari ini. Lalu 13 daerah habis pada bulan Maret. Selanjutnya 17 daerah habis di bulan April, 11 daerah di bulan Mei, 17 daerah di bulan Juni, 1 daerah di bulan Juli, 2 daerah di bulan September, dan 1 daerah Februari tahun 2022

“Itu kemudian itu kenapa kami katakan tiga tahap.Tahap serentak bertahap pertama itu 26 Februari. Serentak bertahap kedua nanti adalah akhir April. Dan serentak bertahap ketiga nanti adalah nanti pada Juni, Juli 2021,” katanya di kantornya, Rabu (17/2/2021).

Baca Juga: Terkait Gugatan CE-Ratu di MK, Bawaslu Jambi Tidak Siapkan Saksi

Akmal menyebut meskipun ada 207 daerah yang habis masa jabatannya di bulan ini tapi hanya 170-an yang akan dilantik. Pasalnya ada beberapa daerah yang masih harus menuntaskan sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK)

“Yang akan dilantik Februari ini adalah yang 122 daerah yang tidak ada sengketa. Lalu ditambah dengan jumlah yang ditolak sengketanya oleh MK kami memperkirakan ada kurang lebih jumlah 50 daerah. Jadi demikian ada kurang lebih 170-an yang akan kita lantik di Februari, akhir Februari ini,” ungkapnya.

Lalu untuk tahap kedua jumlahnya belum diketahui pasti berapa yang akan dilantik. Namun dia memastikan bahwa pelantikan tahap kedua merupakan jumlah dari daerah yang bersengketa di MK dan daerah yang masa jabatannya habis di bulan Maret dan April.

Baca Juga: Sidang Lanjutan MK Gugatan CE-Ratu di Jadwalkan 23 Februari

“Kemudian pelantikan tahap kedua untuk mereka yang sengketanya berlanjut di MK, yang nanti akan diputuskan 24 Maret. Ini ditambah dengan 13 daerah yang habis di bulan maret, ditambah dengan 17 daerah yang habis di bulan April. Ini akan dilantik di akhir April,” paparnya.

Selanjutnya pelantikan tahap ketiga akan digelar pada bulan Juli akan diikuti 28 daerah. Diantaranya 11 daerah yang masa jabatannya habis di bulan Mei dan 17 daerah yang habis di bulan Juni.

“Kemudian yang yaitu Yalimo September. Mamberamo Raya dengan Muna dan terakhir dengan Kota Pematang Siantar yang Februari 2021 kita akan mencoba melantik di depan pada bulan September atau bulan Juli. Ini untuk empat daerah ini masih kami komunikasikan agar nanti kita tidak melanggar ketentuan pasal 60 UU 23/2014 dan pasal 162 tentang masa jabatan kepala daerah sebanyak 5 tahun,” pungkasnya.(*)

Baca Juga:

Sidang Lanjutan MK Gugatan CE-Ratu di Jadwalkan 23 Februari

MK Tolak Gugatan Fikar Yos, Ahmadi-Antos Sah Walikota-Wakil Walikota Sungai Penuh

LBH IWO Resmi Berdiri Dipimpin Sandy Nayoan


Sumber: Sindonews.com | Editor: Aldie Prasetya | Merdekapost.com

MK Tolak Gugatan Fikar Yos, Ahmadi-Antos Sah Walikota-Wakil Walikota Sungai Penuh

Putusan dalam rapat permusyawaratan Hakim oleh 9 hakim konstitusi yaitu Anwar Usman, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Arif Hidayat, Erny Nurbaningsih, Situmpol, Saidi, Wahodudin, hari Selasa (16/2/2021). Pukul 10.08 WIB. (mpc/adz)

Sungai Penuh | Merdekapost.com - Putusan dalam rapat permusyawaratan Hakim oleh 9 hakim konstitusi yaitu Anwar Usman, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Arif Hidayat, Erny Nurbaningsih, Situmpol, Saidi, Wahodudin, hari Selasa (16/2/2021). Pukul 10.08 WIB. 

Dalam Sidang pengucapan putusan tersebut, Hakim Konstitusi Menolak gugatan Paslon Fikar Azami-Yos Adrino, maka dengan demikian Ahmadi Zubir dan Alvia Santoni Sah ditetapkan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh terpilih.

Putusan Hakim menyatakan, pemohon (Fiyos) tidak memiliki kedudukan hukum.

Dalam pokok permohonan, “Menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ucap ketua MK RI Usman. 

Demikian putusan dalam rapat permusyawaratan Hakim oleh 9 hakim konstitusi yaitu Anwar Usman, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Arif Hidayat, Erny Nurbaningsih, Situmpol, Saidi, Wahodudin, hari Selasa (16/2/2021). Pukul 10.08 WIB.

Warga Sungai Penuh yang mendengar kabar tersebut langsung mengucapkan selamat kepada Walikota baru Ahmadi Zubir.

Hendra salah satu warga Sungai Penuh mengatakan, dengan diputuskannya Ahmadi Zubir dan Alvia Santoni menang di Pilwako Sungai Penuh, maka saya berharap Walikota terpilih bisa memimpin Sungai Penuh dengan amanah.

"Selamat untuk Ahmadi dan Antos, semoga bisa memimpin Sungai Penuh dengan baik, agar Kota ini maju dan berkeadilan sesuai dengan Visi Misi yang dicetuskan selama ini," ucapnya.

Dirinya berharap, tidak ada lagi kotak mengotak antara pendukung paslon 01 dan 02, karena Mahkamah Konstitusi (MK) Sudah memutuskan harI ini, mari bersama kita mendukung Pemimpin Baru Sungai Penuh agar bisa menjalankan Visi Misinya sesuai yang kita harapkan bersama.

"Tidak ada lagi pendukung 01 dan 02, semuanya kita bersama mendukung agar Visi Misi Pemimpin Baru Sungai Penuh ini bisa berjalan dengan baik," ungkapnya. 

Sementara itu, Ahmadi Zubir, belum memberikan tanggapan resmi, Namun, kepada timnya, Ahmadi mengucapkan terima kasih."terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung di Pilwako Sungai Penuh. Termasuk kepada seluruh warga Sungai Penuh".

"Ini kemenangan rakyat. Semoga kita bisa menjalankan amanah ini dengan baik," ujar Ahmadi disampaikan salah seorang timnya.

"Saudaraku semua, Terima kasih atas usaha dan doanya, kita berhasil karna usaha kita semua".

 "Salam kompak selalu. Saya bangga dengan timses saya semua. Saya sangat hargai pengorbanan tim yang tak kenal lelah berjuang untuk keberhasilan kita". Ungkap Ahmadi via pesan singkat di WhatsApps. (adz)

Ahmadi-Antos Ikut Saksikan Latihan Silat 'Benceak' Bahun Milenial Sungai Penuh

Ahmadi Zubir dan Alvia Santoni Wako dan Wawako Sungai Penuh terpilih ikut menyaksikan langsung kegiatan latihan silat atau benceak yang dilaksanakan para pemuda milenial bertempat di Bahun Milenial Sungai Penuh. (13/02). (adz) 

SUNGAI PENUH | MERDEKAPOST.COM - Latihan Pencak Silat Tradisional atau Benceak yang dilaksanakan setiap Malam Minggu bertempat di "Bahun Milenial" Desa Gedang Sungai Penuh turut disaksikan oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Ahmadi-Antos. Sabtu malam Minggu (13/02). 

Latihan Pencak Silat Tradisionil "Benceak" di Bahun Milenial sudah memasuki Minggu ke 3. "Iya, kegiatan latihan ini sudah memasuki minggu ketiga, yang mana setiap malam minggu anak-anak muda Kota Sungai Penuh berkumpul di Bahun Milenial ini". Ujar Depati Friska Armanto atau biasa dipanggil Nick.

Baca Juga: Alvia Santoni Buka Kejuaraan Silat STIE-SAK Cup-I Se-Sumatera 

"Kegiatan Benceak malam tadi di Bahun Milenial agak istimewa, karena turut dihadiri oleh Pak Wako dan Wawako Sungai Penuh terpilih Pak Ahmadi dan Pak Antos, beliau berdua sangat menanggapi kegiatan ini sangat positif". Ujar Nick.

Dilanjutkan Nick, yang unik dari Bahun Milenial adalah komunitas milenial yang terlahir langsung atau asli dari kota Sungai penuh dan Kerinci, bertujuan sebagai wadah para milenial sekota Sungai penuh dan Kerinci khususnya dan indonesia pada umumnya, yang kami sebut "Bermain Sambil Belajar" meningkatkan nilai-nilai budaya asli Kota Sungai Penuh dan Kerinci

Baca Juga:

Nasib Sengketa Pilwako Sungai Penuh ditentukan Selasa Pekan Depan

Satu dari Empat Pengedar Narkoba yang Ditangkap Polisi Ternyata PNS Kerinci

Selain itu, juga bergerak di kegiatan sosial masyarakat, menghilangkan Pekat (penyakit masyarakat) di kota sungai penuh, memperkenalkan budaya-budaya asli daerah kita, karena Kerinci dan Kota Sungai Penuh kaya akan budaya dan Alamnya". Pungkas Nick.

Jika ada yang bertanya di Kota Sungai Penuh itu ada apa saja? Maka jawablah ada "Bahun Milenial", "Mai Latihan Benceak di Bahun Milenial setiap malam Minggu". Pungkasnya.

Para Pemuda (milenial) saat mengikuti latihan silat atau benceak di Bahun Milenial. (adz)

Sementara itu, Ahmadi Zubir kepada media ini menyebutkan, dirinya sangat mengapresiasi kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh anak-anak muda di Bahun Milenial, dan kegiatan positif seperti ini akan terus dikembangkan.

"Kami sangat mengapresiasi kegiatan positif anak-anak muda seperti ini", ujar Ahmadi.

"kedepan ini harus terus dilaksanakan, karena banyak nilai-nilai positif yang bisa diambil, dan sekaligus sebagai upaya kita untuk meminimalisir hal-hal yang negatif bagi anak-anak muda". pungkasnya. (adz)

Alvia Santoni Buka Kejuaraan Silat STIE-SAK Cup-I Se-Sumatera

Ketua STIE-SAK yang didampingi oleh IPSI, Presiden Mahasiswa dan panitia membunyikan gong pertanda bahwa kejuaran Pencak silat se-sumatera resmi dibuka. (adz | STIE)

Sungaipenuh | Merdekapost.com - Ketua STIE-SAK Dr. Alvia Santoni, S. E.,M.M resmi buka kejuaraan Pencak Silat yang diikuti oleh atlet Pencak silat dari berbagai daerah dalam regional Sumatera, seperti Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Sumatera Selatan dan Bengkulu, Minggu (14/2/21).

Total terdapat 62 (enam puluh dua) Perguruan silat yang ikut andil dalam even bergengsi ini.

Sebelumnya, peserta kejuaran sudah menjalani rapid test dan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah dan mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Haris Pratama selaku Presiden Mahasiswa STIE-SAK dalam sambutannya mengatakan, "kejuaran pencak silat se Sumatera ini merupakan apresiasi STIE-SAK atas olahraga yang notabenenya adalah kebudayaan asli Indonesia. Kita harus lestarikan kebudayaan ini dan kedepannya kita harapkan even Silat ini akan terus berlanjut", ungkapnya.

Sementara itu, ditempat yang sama Dr. Alvia Santoni, atau biasa disapa Antos membuka kejuaran saat membuka secara resmi kejuaraan Pencak Silat ini mengatakan, "untuk kegiatan-kegiatan ilmiah STIE-SAK sudah sering mengikuti berbagai event bahkan sampai ke tingkat internasional, namun untuk olahraga, ini yang pertama". 

"Insya Allah kegiatan yang juga bekerjasama dengan IPSI ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan", tandas ketua STIE-SAK yang merupakan Perguruan Tinggi dengan akreditasi B ini.

Ketua STIE-SAK yang didampingi oleh IPSI, Presiden Mahasiswa dan panitia membunyikan gong pertanda bahwa kejuaran Pencak silat se-sumatera resmi dibuka. (adz | STIE | Tim)

Nasib Sengketa Pilwako Sungai Penuh ditentukan Selasa Pekan Depan

Suasana saat sidang di Mahkamah Konstitusi terkait Pilwako Sungai Penuh baru-baru ini. (adz)

Merdekapost.com, Sungai Penuh - Sengketa perselisihan suara hasil pemilihan Kota Sungai Penuh, semakin mendekati titik terangnya. Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan/ketetapan pada Selasa pekan depan (16/02). 

Seperti yang dilansir oleh website MK, sidang dengan agenda pembacaan putusan/ketetapan akan dimulai pada pukul 09.00 WIB bertempat di Gedung 1 lantai 2 Mahkamah Konstitusi.

Kuasa hukum KPU Sungai Penuh, Rahman dalam sambungan telponnya membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pihak pengacara KPU sudah menerima panggilan sidang pada pukul 16.00 WIB. 

Rahman menyampaikan, "bahwa benar selaku kuasa hukum KPU Sungai Penuh telah diberitahu oleh MK terkait tanggal dan agenda persidangan". 

MK sudah menjadwalkan terkait sengketa perselisihan hasil Pemilihan Walikota Sungai Penuh pada tanggal 16 Februari mendatang, dengan agenda Pembacaan Putusan/Ketetapan.

Ditempat yang berbeda, Adithiya Diar selaku kuasa hukum Ahmadi Zubir dan Alvia Santoni juga menyatakan hal yang sama. kepada awak media dirinya menyebutkan, "Kami selaku pihak terkait sudah dipanggil untuk menghadap sidang dengan agenda pembacaan Putusan/Ketetapan pada tanggal 16 Februari mendatang. Kami sudah menyampaikan hal tersebut kepada principal pihak terkait", ujarnya.

Adithiya Diar juga mengakui bahwa persidangan kali ini hanya membutuhkan persiapan mental saja, karena Putusan/Ketetapan yang akan dijatuhkan mahkamah konstitusi nanti, sangat erat kaitannya dengan pemimpin Kota Sungai Penuh mendatang. 

"Jika permohonan pemohon diterima, kita akan lanjut pada proses persidangan pembuktian. Namun jika terjadi sebaliknya, tentu putusan mahkamah akan menjadi Final and binding, yang secara otomatis Pak Ahmadi Zubir dan Alvia Santoni akan ditetapkan sebagai pemenang pada perhelatan pemilihan walikota dan wakil walikota Sungai Penuh yang digelar Desember tahun lalu", tutupnya. 

Persidangan yang digelar pada Selasa nanti akan dilakukan secara daring (online). Semua pihak tidak diperkenankan hadir di Gedung Mahkamah Konstitusi. Jalannya persidangan dapat disaksikan langsung oleh semua masyarakat Sungai Penuh melalui channel youtube Mahkamah Konstitusi ataupun di media sosial lainnya milik mahkamah konstitusi. (Daeng/adz)


12 Februari 2021 Masa Jabatan Gubernur Jambi Habis, Sekda Ditunjuk Jadi Plh

Masa Jabatan Gubernur Jambi Habis pada 12 Februari 2021, Sekda Ditunjuk sebagai Pelaksana Harian

MERDEKAPOST.COM | JAMBI - Sehubungan dengan habisnya masa jabatan Gubernur Jambi, Fachrori Umar pada 12 Februari 2020 mendatang, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

Saat dikonfirmasi, Sudirman menjelaskan, dia ditugaskan sebagai pelaksana harian (Plh) untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur Jambi.

Sebagai informasi, hingga kini Gubernur Jambi terpilih berdasarkan hasil pemilihan umum pada 9 Desember 2020 lalu belum diputuskan, masih ada proses di Mahkamah Konstitusi.

Oleh karena itulah, maka merujuk aturan yang ada, jabatan Gubernur Jambi akan diemban oleh Sekda Provinsi Jambi sebagai Plh.

"Jabatan gubernur ini akan berakhir tanggal 12 Februari 2021, artinya genap untuk periode lima tahun".

"Setelah 12 Februari ada surat dari Kemendagri akan diawali dulu dengan pengisian oleh Plh, dijabat oleh Sekda," jelas Sudirman di Rumah Dinas Gubernur Jambi.

Setelahnya, Kementerian Dalam Negeri akan melihat hasil sidang Mahkamah Konstitusi tanggal 15-16 Februari 2021 mendatang. Jika sidang sengketa Pilkada itu terus berlanjut, maka akan ada potensi posisi Gubernur Jambi akan dijabat oleh penjabat (Pj) Gubernur. Jabatan itu akan diisi oleh pejabat yang ditunjuk dari Kementerian Dalam Negeri.

"Tapi kalau misalnya sidang tanggal 15-16 Februari nanti Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara, maka Plh berpotensi melaksanakan tugasnya sampai pejabat definitif Gubernur Jambi dilantik," timpalnya.(*)

Aldie Prasetya | Merdekapost.com | Sumber : Jambiseru

Tak Tinggal Diam, AZAS Juga Beberkan Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan FIYOS di MK

Suasana sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilwako Sungaipenuh yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) secara Daring di panel 2, Senin (01/02). (adz)

Merdekapost.com | Sungai Penuh - Dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilwako Sungaipenuh yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) secara Daring di panel 2, Senin (01/02) dengan agenda tanggapan dari termohon dan pihak terkait, termohon dan pihak terkait Bawaslu kota Sungaipenuh, bantah semua permohonan pemohon Fikar Azami-Yos Adrino.

Didepan Majelis Hakim, Pihak terkait Bawaslu kota Sungai Penuh, yang dibacakan oleh ketua Bawaslu, Jumiral Lestari, menengaskan,  dari hasil pengawasan pihaknnya, bahwa Persyaratan pencalonan Ahmadi-Antos sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan telah sesuai dengan Form tahapan.

“Persyaratan Paslon nama Ahmadi dalam KTP dan ijazah sudah sesuai dan sah,” dikutip dari sidang vicon melalui youtube MK RI Panel 2.

Baca Juga: KPU Sungai Penuh Sebut Gugatan Fikar-Yos Tidak Layak Disidangkan di MK

Sementara itu, pihak tergugat KPU kota Sungai Penuh, melalui kuasa Hukumnya,  menyebutkan, tahapan dan Pleno penetapan Hasil Pemilihan walikota dan wakil walikota Sungai penuh tahun 2020, telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada kesempatan tersebut, kuasa hukum KPU kota Sungai Penuh, didepan majelis hakim MK juga membacakan jawaban pihak terkait, bahwa dalam proses dan tahapan Pilwako Sungai penuh, pemohonlah yang telah melakukan pelanggaran.

Dia menyebutkan, pemohon adalah anak kandung dari walikota Sungai penuh aktif, sehingga pemohon sangat diuntungkan dengan kondisi sang ayah sebagai walikota. Masih menurut pihak terkait, yang dibacakan oleh kuasa hukum KPU Sungai penuh, dia menduga secara terselubung pemohon telah memanfaatkan ASN dan berbagai komponen pemerintah kota Sungai penuh, dalam rangka pemenangan pemohon dengan cara Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).

Berita Terkait Lainnya: 

Sidang PHPU Sungai Penuh di MK, KPU dan Bawaslu Akui Semua Persyaratan AZAS Sah dan Sesuai Aturan

Penjelasan Kuasa Hukum Pihak Terkait (AZAS), Patahkan Seluruh Dalil Pemohon (Fiyos) pada Sidang PHPU Kota Sungai Penuh

Bahwa diduga, setiap Camat eselon III se kota Sungai Penuh, mendapatkan perintah secara lisan mendirikan Posko dikecamatan bagi pemohon, perintah secara lisan itu, ditindaklanjuti oleh camat. Salah satunya, di kecamatan koto baru, posko yang didirikan camat tersebut dengan menggunakan 20 lembar papan sebagai lantai dan ditambah dengan kayu berukuran 6x10 sebanyak enam batang.

Dalam petitum pihak terkait, yang dibacakan kuasa hukum termohon KPU Kota Sungaipenuh, meminta kepada yang mulia hakim MK RI agar menerima semua eksepsi termohon dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dan menyatakan, benar keputusan KPU kota Sungai penuh nomor 320 tentang penetapan hasil pemilihan walikota dan wakil walikota Sungai Penuh tahun 2020, tertanggal 17 Desember 2020, pukul 02.14 WIB. (adz)

Terkait Gugatan Pilgub Jambi di MK, Pengacara: “KPU Telah Bekerja Sesuai PKPU”

Kuasa Hukum Pihak termohon (KPU) Provinsi Jambi Sahlan Samosir saat akan mengikuti persidangan di Mahkamah Konstitusi RI, senin, 01/02/2021. (Ist)
JAMBI, MERDEKAPOST.COM – Tim pengacara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi optimis bahwa gugatan CE-Ratu terhadap putusan KPU atas Pilgub Jambi, bisa dipertahankan karena KPU disebut telah berkerja sesuai aturan PKPU. 

Hari ini sidang pertama gugatan tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Pengacara KPU Provinsi Jambi, M Syahlan Samosir, menjelaskan bahwa hari ini adalah sidang pendahuluan di MK. Agenda sidang kali ini, baru sebatas pembacaan permohonan dari kuasa hukum pemohon.

Berita Lainnya:

Penjelasan Kuasa Hukum Pihak Terkait (AZAS), Patahkan Seluruh Dalil Pemohon (Fiyos) pada Sidang PHPU Kota Sungai Penuh

Sidang PHPU Sungai Penuh di MK, KPU dan Bawaslu Akui Semua Persyaratan AZAS Sah dan Sesuai Aturan

“Dilanjutkan persidangan berikut pada 1 Februari. Agenda sidang nanti adalah mendengarkan jawaban dari pihak termohon (KPU Provinsi Jambi, red),” jelas Syahlan. 

Syahlan juga menegaskan bahwa KPU Provinsi Jambi dalam posisi mempertahankan hasil plenonya.

“Dan KPU bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan PKPU,” tegasnya.

Sementara, soal dalil gugatan CE-Ratu di MK, ia menjelaskan bahwa dalilnya soal warga negara yang tidak berhak memilih. Namun soal ini, KPU sudah menyiapkan jawaban beserta bukti-bukti.

“Semua keputusan di tangan hakim konstitusi,” jabarnya.

Baca Juga: KPU Sungai Penuh Sebut Gugatan Fikar-Yos Tidak Layak Disidangkan di MK

Sementara, dasar pasangan CE-Ratu menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), ternyata hanya dari hasil lembaga survey. Karena berdasarkan perhitungan Lembaga survey, menyatakan perolehan suara mereka unggul pada Pilgub Jambi 2020.

Pernyataan itu tertuang dalam berkas permohonan gugatan pasangan 01 itu ke Mahkamah Konstitusi seperti yang dibacakan Yusril Ihza Mahendra, pada Selasa 26 Januari 2021, yang disiarkan secara live melalui Youtube.

“…karena selama ini menurut lembaga survey independent, suara pemohon berada di puncak, di posisi terbanyak, (tapi kini) justru hanya berada di posisi kedua..” kata Yusril di menit ke 38, dalam video live streaming.(*)

Penjelasan Kuasa Hukum Pihak Terkait (AZAS), Patahkan Seluruh Dalil Pemohon (Fiyos) pada Sidang PHPU Kota Sungai Penuh

Kuasa Hukum Pihak Terkait (Ahmadi-Antos) Dr. Adithiya Diar, MH dan Juzmisar, S.H didepan gedung mahkamah konstitusi di Jakarta. 01/02/2021.(adz)

Jakarta, Merdekapost.com - Sikap dingin pihak terkait dalam menanggapi permohonan sengketa pemilihan serentak Kota Sungai Penuh, kini terjawab sudah. Sempat diam dan tak mau menanggapi pertanyaan awak media terkait sengketa perselisihan hasil suara yang dimohonkan oleh Paslon Fikar Azami dan Yos Adrino. 

Kini pihak terkait mulai buka suara. Pada sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi hari ini (1/2), Pihak terkait memberikan keterangannya dihadapan majelis hakim mahkamah konstitusi (MK) dengan membantah semua tudingan yang dilakukan oleh Pemohon dalam perkara nomor: 67/PHP.KOT-XIX/2021.

Melalui kuasa hukumnya Dr. Adithiya Diar, M.H, pihak terkait menjabarkan argumentasi hukum untuk mematahkan dalil permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon. Dalam durasi selama 30 menit, semua persoalan yang disengketakan oleh pihak pemohon, dijawab dengan lugas.

Baca Juga : Sidang PHPU Sungai Penuh di MK, KPU dan Bawaslu Akui Semua Persyaratan AZAS Sah dan Sesuai Aturan

Adithiya Diar dalam membacakan keterangan pihak terkait menyatakan, semua dalil yang diajukan pemohon bukanlah ranah kewenangan MK untuk memeriksa dan mengadilinya. Ada beberapa institusi yang secara langsung diberikan wewenang oleh Undang-Undang untuk terlibat dalam penegakan hukum pada pemilihan serentak. Seperti Bawaslu, Sentra Gakkumdu, PTTUN, dll. Terhadap dalil pemohon yang mempersoalkan penetapan Pihak terkait sebagai salah satu calon dalam pemilihan serentak Kota Sungai Penuh, tentu kewenangan untuk memeriksanya berada pada Bawaslu Kota Sungai Penuh dan PT. TUN  (Pengadilan Tata Usaha Negara) di Medan.

Selama ini, tahapan Pilwako Sungai Penuh berjalan lancar, Pemohon (Fikar-Yas) tidak pernah mempersoalkan penetapan Pihak terkait (Ahmadi-Antos) sebagai salah satu pasangan calon pada Pilkada serentak di Kota Sungai Penuh. Namun, setelah mendapati dirinya kalah dalam perolehan suara (9 Desember), Pemohon kemudian mempersoalkan hal tersebut pada Mahkamah Konstitusi. Ini sesuatu yang tidak logis menurut hukum, ujarnya dihadapan majelis hakim MK.

Berita Terkait Lainnya: KPU Sungai Penuh Sebut Gugatan Fikar-Yos Tidak Layak Disidangkan di MK

Adithiya Diar juga menambahkan “ada hal yang perlu diingat, prinsip dasar sebagai address start yang digunakan pada sengketa hasil pemilihan serentak, adalah soal sengketa hasil yang terkait dengan penentuan pemenang kontestasi. Artinya, apabila kontestan pemilihan serentak telah melihat hasil rekap suara yang ditetapkan oleh KPU dan mengalami kekalahan, maka ia diwajibkan untuk mendalilkan bagaimana kesalahan rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU itu terjadi sebagai faktor penyebab selisih suara, tentunya harus dilengkapi dengan alat bukti. Jika kesalahan itu tidak pernah didalilkan pemohon dalam permohonannya, bagaimana ia akan membuktikannya.” 

Dalam kesimpulan akhir keterangan pihak terkait, Dr. Adithiya Diar juga meminta kepada mahkamah untuk menyatakan permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak dapat diterima. Dasar argumantasi yang ia sampaikan, “bahwa hingga saat ini pemberlakuan Pasal 158 UU Pemilihan Serentak yang mengatur soal ambang batas, tetap konstitusional untuk digunakan. Sementara selisih suara antara Pihak terkait selaku peraih suara terbanyak dengan  pemohon telah melebihi ambang batas yang telah ditentukan. Seyogyanya dengan kondisi yang demikian, mahkamah wajib menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak memenuhi syarat formil, sehingga tidak dapat diterima.”

Kuasa Hukum Pihak Termohon saat mengikuti persidangan. (adz)

Diketahui bersama, setelah kalah dalam Perhitungan suara pada pemilihan serentak calon walikota dan wakil walikota Sungai Penuh tahun 2020, Fikar Azami dan Yos Adrino mengajukan sengketa perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi. yang bertindak selaku Termohon dalam sengketa Perselisihan hasil suara pada Pemilihan serentak Kota Sungai Penuh adalah KPU Kota Sungai Penuh, sementara itu pihak terkait adalah peraih suara terbanyak, Ahmadi Zubir dan Alvia Santoni. 

Sidang yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si.,DFM. ditutup pada pukul 15.30 WIB, dan akan dilanjutkan pada minggu ketiga bulan Februari, dengan agenda pembacaan ketetapan/putusan majelis, apakah perkara ini berlanjut pada pemeriksaan saksi atau terhenti hingga dismissal proses. (*)

KPU Sungai Penuh Sebut Gugatan Fikar-Yos Tidak Layak Disidangkan di MK

Penasehat Hukum Pihak Termohon (KPU Kota Sungai Penuh) dan Ketua Bawaslu Kota Sungai Penuh saat memberikan jawaban dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, senin, 01/02/2021. (adz) 

MERDEKAPOST.COM, Jakarta - Sidang PHP Pilwako Sungaipenuh yang digelar oleh MK RI secara online di panel 2, Senin (01/02/2021) dengan agenda tanggapan dari termohon dan pihak terkait. Agenda sidang kali ini adalah Pemeriksaan perkara menerima dan mendengarkan jawaban pihak termohon yaitu KPU Kota Sungaipenuh.

KPU Kota SUngai Penuh melalui Kuasa Hukum Pihak Termohon KPU Kota Sungai Penuh dalam keterangannya membantah semua dalil-dalil pemohon Fikar Azami-Yos Adrino (Paslon Cawako-Cawawako Sungai Penuh nomor urut 2).

Panasehat Hukum (PH) KPU Sungaipenuh meminta kepada yang mulia hakim Mahkamah Konstitusi RI meninjau kembali berkas pemohon.

"Dalil-dalil yang disangkakan pemohon tidak sesuai Undang-Undang". ujarnya

"Ini tidak layak disengketakan di MK". 

Baca Juga: Sidang PHPU Sungai Penuh di MK, KPU dan Bawaslu Akui Semua Persyaratan AZAS Sah dan Sesuai Aturan

Sedangkan pihak terkait yang disampaikan oleh Jumiral Lestari (Bawaslu Sungai Penuh), menyatakan bahwa form pengawasan semua tahapan Pilwako Sungai Penuh sudah sesuai tahapan mulai dari pendaftaran pencalonan hingga perpanjangan waktu 

“Persyaratan Paslon nama Ahmadi dalam KTP dan ijazah sesuai dan sah,” kata Jumiral saat dikutip di sidang vicon melalui youtube MK RI Panel 2.

Sementara itu, yang mulia Hakim Mahkamah Konstitusi menjawab bahwa hasil sidang hari ini selanjutnya akan dilakukan sidang mejelis hakim. (adz)

Terkait Sidang PHPU Sungai Penuh di MK, Ini Penjelasan Kuasa Hukum AZAS

Kuasa Hukum Pihak terkait (AZAS) Dr. Adithiya Diar, M.H

JAKARTA, MERDEKAPOST.COM - PHPU Pilwako Sungai Penuh di Mahkamah Konstitusi atas gugatan paslon Fikar Azami-Yos Adrino saat ini berada dalam tahapan Dissmisal proses. 

Sudah dilaksanakan pembacaan permohonan, pengesahan alat bukti, pengucapan pihak terkait pada tanggal 26 Januari lalu.

Dijelaskan oleh Kuasa Hukum Pihak terkait (AZAS) Dr. Adithiya Diar, M.H, didalam pers releasenya, bahwa saat ini gugatan Paslon Fikar-Yos masih dalam tahapan Dissmisal proses, tahapan ini merupakan bagian dari pemeriksaan persidangan dan akan menjalani 4 tahapan agenda sebagai berikut:

1. Permohonan sebagai pihak terkait, dilaksanakan paling lama tgl 20 Jan 2021. (Sudah selesai)

2. Pembacaan permohonan, pengesahan alat bukti pemohon, pengucapan ketetapan pihak terkait, dilaksanakan pd tanggal 26 Januari 2021. (Sudah selesai)

3.  Jawaban Termohon (KPU Kota Sungai Penuh), Keterangan Pihak Terkait (Azas), Keterangan Bawaslu, dan pengesahan alat bukti Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu, yg dilaksanakan pada tgl 1 Februari 2021. (Akan dihadapi)

4. Pengucapan putusan/ketetapan dalam hal terdapat permohonan yang tidak diputus pada putusan akhir, yang biasa dikenal oleh masyarakat dengan putusan dismissal, akan dilaksanakan pada tgl 15-16 Februari 2021. (Belum dilaksanakan)

Dilanjutkannya, "Jika pada tanggal 15-16 Februari 2021 perkara ini dihentikan oleh majelis hakim melalui ketetapannya, maka sidang dinyatakan selesai".

"Namun, lanjutnya, jika tidak diputus oleh majelis, maka kita akan menghadapi tahapan selanjutnya yaitu Pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi/ahli yang akan digelar pada tanggal 19 Februari - 18 Maret 2021". 

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

Jadi, supaya jangan ada informasi simpang siur ditingkat bawah, makanya kami selaku kuasa hukum Ahmadi-Antos menyampaikan informasi ini". ujarnya. 

"Kami mohon do'a dari seluruh masyarakat Sungai Penuh terutama keluarga besar AZAS agar perjuangan di Mahkamah Konstitusi ini bisa kita lalui dengan baik dan kemenangan tetap berpihak kepada AZAS demi Kota Sungai Penuh yang Maju dan Berkeadilan". Pungkasnya. 

Untuk diketahui, ada beberapa Advocat yang menjadi Tim Kuasa Hukum AZAS di Mahkamah Konstitusi yaitu Dr. Adithiya Diar, SH,MH, Jusmisar, S.Hi dan Ilham Kurniawan Dartias, SH. (hza)

Turut Prihatin, Wako Terpilih Ahmadi Zubir Bezuk Anggota Sat Brimob Korban Kecelakaan

Walikota Terpilih Sungai Penuh Drs.Ahmadi Zubir turut prihatin dan membezuk anggota Sat Brimob yang menjadi korban kecelakaan mobil yang membawa mereka kembali setelah bertugas di Kerinci dan Sungai Penuh (Pilkada) terbalik di Muara Imat pekan lalu. saat ini korban dirawat di RSU MHAT Kerinci di SUngai Penuh. (doc:istimewa)

SUNGAI PENUH | Merdekapost.com - Pasca tergulingnya Mobil bus yang ditumpangi anggota sat Brimob Polda Sumsel saat akan kembali ke markas Rabu 16/12 beberapa hari lalu setelah melakukan pengamanan Pilkada serentak di Kerinci dan Sungai Penuh.

Mobil yang membawa mereka tepatnya didesa muara imat kecamatan batang Merangin kabupaten kerinci mengalami kecelakaan. 

Kondisi ini tentu saja membuat Walikota Terpilih Sungai Penuh Drs.Ahmadi Zubir turut prihatin. 

Rasa keprihatinan serta turut merasakan duka atas musibah yang menimpa Anggota Sat Brimob yang saat ini dirawat di RSU MHAT Kerinci, Walikota Terpilih Drs. Ahmadi Zubir,M.M membesuk anggota Brimob yang menjadi korban kecelakaan bus tersebut. Selasa (22/12/2020 kemarin. 

Baca Juga: Pak Kades Hati-hatilah Mengelola Dana Desa! Seorang Kades di Kerinci Jadi Tersangka

Adapun Sat Brimob yang semula akan kembali ke kesatuan karena sebelumnya di tugaskan untuk pengamanan Pilkada Serentak di Sungai Penuh dan Kabupaten kerinci. Namun malang tak dapat ditolak mujur tidak dapat Diraih salah satu bus yang ditumpangi Anggota Sat Brimob tersebut terguling saat melintas di kawasan Muara Emat.

Dalam Membezuk Anggota Sat Brimob yang tengah dalam perawatan di Rumah Sakit Umum (RSU) MHA Thalib Kerinci.walikota terpilih Ahmadi Zubir mengunjungi satu persatu anggota Brimob.

Baca Juga: Perkembangan Terbaru, KPU Terima 128 Gugatan Hasil Pilkada Serentak 

Walikota Terpilih Ahmadi Zubir menyampaikan " kami merasa prihatin dan berduka atas musibah yang menimpa Anggota Sat Brimob polda sumsel. Mereka telah bekerja keras dalam melakukan pengamanan pilkada kota sungai penuh dan kabupaten Kerinci. 

Atas kerja keras mereka dalam pengamanan Pilkada, sehingga terlaksana dengan aman dan damai. 

Semoga Anggota Sat Brimob yang di rawat cepat pulih dan sembuh. Bisa kembali ke kesatuan polda Sumsel dan berkumpul dengan keluarga Amiiin yarabbal'alamin. " ujar Ahmadi Zubir. (adz) 

Tak Terima Kekalahan, Fikar-Yos Gugat Hasil Pilwako Sungai Penuh ke MK, Ketua KPU: Kita Siap

Fikar-Yos Paslon Cawako-Cawawako Sungai Penuh yang gugat hasil Pilwako ke MK. (ist) 

Merdekapost.com | Jambi - Pasangan calon walikota dan wakil walikota Sungai Penuh, Fikar Azami-Yos Adrino (Fikar-Yos) resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dilayangkan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil rekapitulasi suara beberapa waktu lalu. 

Gugatan itu sendiri sudah terdaftar di website https://www.mkri.id dengan APPP nomor : 68/PAN.MK/AP3/12/2020. Gugatan ini terdaftar pada pukul 23.26 wib, tertanggal 18 Desember 2020 yang dilakukan secara online. 

Baca Juga: Sah, KPU Sungai Penuh Tetapkan Ahmadi-Antos Pemenang Pilwako 2020

Dari website mkri.id, diketahui gugatan tersebut diajukan oleh kuasa hukum HWL (Heru Widodo Law office) atas nama Paslon nomor urut 2 Fikar-Yos. 

Ketua KPU Kota Sungai Penuh, Ir.Irwan mengaku sudah mengatahui adanya pengajuan sengketa perselisihan hasil di MK. 

"Benar, sepertinya pengajuan gugatan dilakukan tadi malam (Jumat kemarin, red)," ujarnya, Sabtu (19/12). 

Baca Juga: Pleno KPU Provinsi Tetapkan Haris-Sani Pemenang Pilgub Jambi, Ini Perolehan Suara 3 Paslon

Irwan mengaku siap menghadapi gugatan perselisihan suara tersebut. Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan menyiapkan semua dokumen untuk menghadapi gugatan. 

"Insya Allah siap, tidak ada masalah, salurannya memang seperti itu. Yang pasti kita akan menyiapkan dokumen terlebih dahulu," tukasnya.(adz)

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs