Sering Dikeluhkan Warga, Namun Tetap Dilaksanakan, Tenda Pesta di Kerinci Ini Tutup Habis Jalan Utama

MERDEKAPOST.COM | Kerinci - Lagi-lagi Tenda Pesta acara pengantenan menutup habis ruas jalan di Desa Siulak Kecil Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, Jum'at (05/02/20) pagi.

Parahnya, lokasi kegiatan pesta ini tepat berada di persimpangan jalan Siulak Gedang - Siulak Kecil dan terdapat 2 lokasi pesta sehingga pengguna Mobil mengalami kesulitan untuk lewat dan aktifitas warga jadi terganggu.

Warga sangat mengeluhkan kejadian ini, karena dianggap tidak memikirkan kepentingan orang banyak, hanya memikirkan kepentingan pribadi saja. 

Dari cuitan akun sosial media yang bernama ANDRICO SAFUTRA mengungkapkan:

Kepada yth. Pemerintah Kabupaten Kerinci

Bpk. Bupati Kerinci Adi Rozal Ami Taher

Cq. Camat Siulak

Perihal : Keluhan

Tanpa Mengurangi rasa Hormat kami selaku masyarakat merasa sedikit terganggu terkait penggunaan Jalan Umum untuk lokasi pesta yg menghabiskan seluruh badan jalan

terutama untuk kami daerah Siulak Kecil harus menempuh jalan memutar karena akses di persimpangan jalan siulak gedang - siulak kecil terdapat 2 lokasi pesta sehingga pengguna Mobil mengalami kesulitan untuk lewat. untuk pengguna sepeda motor mungkin bisa melewati jalur tikus

untuk itu sebagai pertimbangan dan/atau untuk dapat  dijadikan saran untuk pihak terkait agar memikirkan masyarakat pengguna jalan lainnya

demikianlah keluhan ini di publikasikan agar cepat diperhatikan

atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

ttd. masyarakat yang menyayangimu"

Selanjutnya keterangan berhasil kami himpun dari salah satu warga setempat mengatakan.

“iya jalan raya ditutup habis di Desa Siulak Kecil ini, jalan alternatif memang ada tapi tidak bisa muat mobil"

"tolong yang berwenang segera ditindaklanjuti ini karena ini sangat menganggu kami, kami mau lewat tidak bisa, kalau ada kebakaran, ambulan mau lewat bagaimana” ungkap warga kepada media.

Belum diketahui siapa pemilik (tuan rumah) pelaksanaan pesta yang mengganggu jalan tersebut. Seharusnya pihak terkait Dinas Perhubungan dan Dinas Terkait yang berwewenang lakukan penertiban. (*)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar









Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs