Masyarakat Diminta Jangan Mudik, Polda Jambi Jaga Ketat Batas Provinsi Jambi, Ini Titiknya!

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Heru Sutopo. Masyarakat Diminta Jangan Mudik Polda Jambi Jaga Ketat Batas Provinsi Jambi. (adz) 

MERDEKAPOST.COM |  JAMBI - Pemerintah resmi keluarkan aturan larangan mudik jelang Hari Raya Idul Fitri  1442 Hijriah.

Seluruh moda transportasi, darat, laut dan udara dihentikan dan tidak boleh beroperasi mulai 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Mentri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. 

Menindaklanjuti peraturan tersebut, Polda Jambi, melalui Ditlantas Polda Jambi telah mendirikan 9 Pos Pam pemeriksaan dan penyekatan Mudik batas Provinsi Jambi.

Diantaranya, 6 pos berada di jalur darat, yakni di kawasan Bata Kerinci - Solok Selatan Desa Telun Berasap, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci.

Baca Juga: Ini Daftar Orang yang Boleh Bepergian Selama Larangan Mudik, Wajib Bawa Persyaratan Ini

Kemudian, batas Kerinci-Painan, Desa Sungai Ning, Sungai Bungkal, Sungai Penuh tepatnya di KM 14.

Jalan Lintas Sumater, perbatasan Jambi Sumatera Barat, tepatnya di KM 54, Desa Rantau Ikil, Jujuhan, Bungo.  

Untuk pos keempat berada di Jalan Lintas Timur, Perbatasan Jambi-Riau, tepatnya di Desa Sungai Badar, Batang Asam, Tanjung Jabung Barat.

Kemudian, perbatasan antara Palembang-Jamni, yakni di KM 23, Desa Sebapo, Mestong, Muaro Jambi.

Hingga pos darat terakhir berada di Jalan Lontas Sumatera, batas antara Sarolangun dengan Linggau, Sumatera Selatan, di KM 28, Desa Sungai Gedang, Singkut,, Sarolangun.

Sementara itu, untuk jalur laut, terdapar dua Pos Pam, yakni di Pelabuhan Tanjung Jabung Barat dan Pelabuhan di Tanjung Jabung Timur. Dan untuk jalur udara, terdapat satu Pos Pam, yakni di Bandara Sultan Thaha Jambi.

"Total Pos Pam, ada 9 dan itu akan kita jaga ketat," kata Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Heru Sutopo, Jumat (23/4/2021).

Seperti diberikatakan sebelumnya, Polda Jambi akan menindak tegas seluruh perusahaan jasa angkutan umum Bus dan Travel yang nekat beroperasi pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo melalui Dirlantas Kombes Pol Heru Sutopo, usai melaksanakan rapat kordinasi lintas sektoral di Gadung Balai Siginjai Mapolda Jambi, Jumat (23/4/2021).

Heru menjelaskan, pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap moda trasnportasi darat, agar tidak nekat mengangkut penumpang yang akan melakukan mudik, menjelang Hari Raya Idul Fitri mendatang.

"Kita akan perketat pengawasan, tidak ada yang boleh beroperasi dari tanggal yang ditentukan," kata Heru.

"Jika ada bus yang kedapatan beroperasi mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 ini, akan kita kandangkan langsung," tegas Heru.

Sementara itu, untuk para penumpang akan diinstruksikan untuk putar balik, ke titik awal keberangkatan.(*)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar








Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs