Pemkab Kerinci Resmi Umumkan PPPK Paruh Waktu

 

Pemkab Kerinci Resmi Umumkan PPPK Paruh Waktu

Kerinci, Merdekapost.com -  Pemerintah Kabupaten Kerinci resmi mengumumkan daftar peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025.

Pengumuman ini disampaikan melalui surat Bupati Kerinci Nomor: 000/10/BKPSDM/IX/2025 ditandatangani secara elektronik.

Dasar pengumuman ini berpedoman pada keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) serta Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 13072/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025 tentang penyampaian daftar peserta alokasi PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Reformasi Birokrasi, Bupati Kerinci Teken Komitmen Meritokrasi

Peserta PPPK Paruh Waktu namanya yang tercantum wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun laman  https://sscasn.bkn.go.id mulai 7 hingga 15 September 2025.

Persyaratan:

Peserta PPPK Paruh Waktu yang masuk dalam daftar pengumuman berhak untuk mengikuti pemberkasan pengusulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu.

Diwajibkan melakukan pengisian ulang DRH/unggah dokumen pada akun SSCASN dan menyampaikan dokumen fisik sebagai berikut:

  • Pas Foto terbaru berlatar belakang merah.
  • Ijazah asli serta fotokopi legalisir sesuai jenjang pendidikan.
  • Dokumen tambahan bagi lulusan luar negeri berupa surat penyetaraan ijazah dari Kementerian terkait.

Daftar peserta dan informasi lengkap dapat dilihat melalui laman resmi:

https://sscasn.bkn.go.id

https://bkpsdmd.kerincikab.go.id

Facebook BKD Kerinci

Instagram @cpns_bkpsdmd_kerinci

Peserta diminta memperhatikan seluruh persyaratan agar tidak mengalami kendala dalam proses pemberkasan.(*)

Related Postss

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs