Syarat Diperlonggar, Kini Guru PPPK Bisa Jadi Kepala Sekolah

Syarat Diperlonggar, Kini Guru PPPK Bisa Jadi Kepala Sekolah.(Doc. ANTARA)

MERDEKAPOST.COM – Pemerintah membuka peluang lebih luas bagi guru aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk menjabat sebagai kepala sekolah. Kebijakan ini di atur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Aturan baru tersebut menggantikan regulasi sebelumnya dan di nilai memberi kesempatan lebih setara bagi guru ASN, baik PNS maupun PPPK. Salah satu perubahan penting adalah di hapuskannya kewajiban memiliki sertifikat guru penggerak sebagai syarat utama.

Meski demikian, calon kepala sekolah tetap harus memenuhi sejumlah kualifikasi. Di antaranya berpendidikan minimal S1 atau D-IV, memiliki sertifikat pendidik, pengalaman mengajar atau manajerial sekurang-kurangnya dua tahun, serta memperoleh penilaian kinerja minimal baik dalam dua tahun terakhir.

Baca Juga:

Viral di Medsos, Konten Kreator Kerinci Keluhkan Pelayanan RSUD Mayjen H.A. Thalib Sungai Penuh

Tinjau Ruang Belajar SMPN 2 Pasca Terbakar, Wako Alfin Minta PUPR Lakukan Kajian Kelayakan Konstruksi

Pemkab Merangin Dorong Ekonomi Warga Melalui Pasar Bedug Ramadhan

Bakteri Jadi Penyebab Ratusan Siswa Keracunan MBG di Muaro Jambi, GMNI : Tindak Tegas SPPG Sengeti!

Khusus bagi guru PPPK, pemerintah mensyaratkan pengalaman mengajar minimal delapan tahun sebagai pertimbangan penting. Selain itu, batas usia maksimal saat pengangkatan di tetapkan 56 tahun.

Regulasi tersebut juga mengatur masa jabatan kepala sekolah selama empat tahun dan dapat di perpanjang hingga empat periode atau maksimal 16 tahun, selama memenuhi evaluasi kinerja.

Dalam kondisi tertentu, jika daerah mengalami kekurangan calon kepala sekolah yang telah mengikuti pelatihan resmi, pemerintah daerah dapat menugaskan guru ASN yang memenuhi syarat untuk menjabat sementara selama satu periode.

Kebijakan guru PPPK jadi kepala sekolah ini di nilai membawa perubahan signifikan dalam tata kelola kepemimpinan sekolah. Peluang terbuka lebih luas, namun proses seleksi tetap di tuntut berjalan objektif dan profesional guna menjaga kualitas pendidikan.***

Sejumlah 999 PPPK Paruh Waktu Kota Sungai Penuh Tandatangani Perjanjian Kerja

 

999 orang PPPK Paruh Waktu Kota Sungai Penuh Tandatangani Perjanjian Kerja.(ist)

SUNGAI PENUH - Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kota Sungai Penuh menandatangani perjanjian kerja pada 12-13 Februari 2026, bertempat di Kantor BKPSDM Kota Sungai Penuh

PPPK Paruh Waktu Pemerintah Kota Sungai Penuh tahun 2025 sebanyak 999 orang.

Salah satu PPPK Paruh Waktu mengaku, bersyukur dapat mengikuti proses penandatanganan perjanjian kerja tersebut.

Menurut dia, hal ini memberikan harapan baru bagi tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi di lingkungan pemerintah kota sungai penuh.

Baca Juga:

Jelang Ramadhan, Satreskrim Polres Kerinci Ambil Langkah Proaktif Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Bahan Pokok

Pangan Murah di Sungai Penuh Langkah Nyata Pemkot Bantu Kebutuhan Pokok Masyarakat dengan Harga Terjangkau

Pastikan Kestabilan Harga, Bupati Monadi dan Bapanas Turun Langsung ke Pasar Semurup

Jelang Ramadhan, Bapanas & Pemkot Sungai Penuh Cek Pasar dan Harga Pangan

“Alhamdulillah, ini menjadi bentuk kepastian dan kami merasa dihargai atas pengabdian selama ini,” ujarnya dengan penuh haru.

Ditandatanganinya perjanjian kerja ini, para PPPK paruh waktu diharapkan dapat menjalankan tugas secara maksimal, disiplin, dan profesional dalam mendukung pelayanan publik di Kota Sungai Penuh.

Selain itu, langkah penting dalam penguatan administrasi kepegawaian serta bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status kerja bagi tenaga PPPK paruh waktu.

Turut dihadiri BKPSDM Kota Sungai Penuh untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur, mulai dari pendataan peserta hingga proses penandatanganan dokumen kerja. (adz)

SK PPPK Paruh Waktu Tidak Mencantumkan Gaji, Begini Penjelasan Pemkot Sungai Penuh

SUNGAI PENUH, MERDEKAPOST.COM - Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Sungai Penuh mendatangi kantor BKPSDM dan BAKAUDA pada Rabu (14/1/2026).

Mereka mempertanyakan alasan tidak dicantumkannya besaran gaji dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang baru mereka terima.

Sejumlah PPPK Paruh Waktu mengaku terkejut karena format SK yang mereka dapatkan berbeda dengan SK PPPK penuh waktu yang selama ini mencantumkan komponen penghasilan secara jelas.

“Saya lihat SK PPPK paruh waktu tidak ada gajinya. Dulu waktu dapat SK PPPK penuh waktu, gajinya tertulis lengkap,” ungkap beberapa pegawai.

Gaji Diatur di Perjanjian Kerja, Bukan di SK

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa tidak adanya rincian gaji di SK PPPK Paruh Waktu bukan merupakan kesalahan, melainkan memang mengikuti aturan baru.

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu akan dicantumkan secara rinci dalam dokumen Perjanjian Kerja (PK) yang dijadwalkan ditandatangani pada Januari 2026.

Baca Juga:  Advokat Irawadi Uska S.H,M.H Berhasil Bebaskan Kliennya Robiyatul Addawiyah dari Segala Tuntutan Hukum

Seluruh PPPK Paruh Waktu juga telah menerima SPMT per 1 Januari 2026, yang berarti mereka mulai berhak atas pembayaran gaji mulai bulan tersebut.

Meskipun demikian, banyak pegawai mengaku khawatir gaji mereka tidak jauh berbeda dari honor saat masih menjadi tenaga non-ASN.

“Kalau gajinya sama seperti dulu, kasihan teman-teman. Harapannya saat tanda tangan PK nanti kami bisa lega,” ujar salah seorang PPPK Paruh Waktu.

Sesuai Regulasi: SK Memang Tidak Wajib Cantumkan Gaji

Merujuk SE Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu, format SK PPPK Paruh Waktu memang berbeda dengan yang penuh waktu.

SE itu mengatur dua jenis SK:

  • SK Individual (satu orang satu SK)
  • SK Kolektif (satu SK untuk banyak pegawai dalam lampiran)

Pada SK Kolektif, SK hanya menegaskan bahwa nama-nama yang tercantum memenuhi syarat sebagai PPPK Paruh Waktu, tanpa wajib mencantumkan gaji.

Baca Juga: PPPK-Paruh Waktu Kota Sungai Penuh Kecewa, Rencana Gaji Rp 400 Ribu Dinilai Jauh Dibawah Pendapatan Sebelumnya

Ketentuan tersebut juga menegaskan bahwa:

  • Besaran gaji PPPK Paruh Waktu wajib dicantumkan dalam Perjanjian Kerja, bukan dalam SK pengangkatan.
  • Dengan demikian, format SK tanpa rincian gaji yang diterapkan di Kota Sungai Penuh sepenuhnya sesuai ketentuan BKN dan bukan kekeliruan administrasi.

Contoh format SK yang mencantumkan gaji pada lampiran SE BKN bersifat opsional, sehingga Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat memilih format yang dianggap paling efektif, termasuk SK kolektif tanpa komponen gaji.

Hingga kini belum ada laporan apakah seluruh daerah menerapkan format ini, namun secara regulasi langkah tersebut dibenarkan.(red)

PPPK-Paruh Waktu Kota Sungai Penuh Kecewa, Rencana Gaji Rp 400 Ribu Dinilai Jauh Dibawah Pendapatan Sebelumnya

Sungai Penuh, Merdekapost.com – Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh mengaku kecewa dan merasa terzolimi atas besaran gaji yang akan mereka terima. Informasi yang beredar menyebutkan, gaji PPPK paruh waktu hanya sebesar Rp400 ribu per bulan, angka yang dinilai sangat jauh di bawah pendapatan yang mereka terima sebelumnya saat masih berstatus non-ASN.

Para PPPK paruh waktu menilai kebijakan tersebut tidak mencerminkan asas keadilan dan bertentangan dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Pasalnya, dalam peraturan menteri terkait PPPK, telah ditegaskan bahwa penghasilan PPPK paruh waktu minimal tidak boleh lebih rendah dari pendapatan sebelumnya.

“Selama ini kami menerima pendapatan yang lebih layak. Setelah diangkat menjadi PPPK paruh waktu, justru penghasilan turun drastis. Ini sangat tidak adil dan memberatkan, apalagi kebutuhan hidup semakin tinggi,” ungkap salah seorang PPPK paruh waktu yang enggan disebutkan namanya.

Bacaan Lainnya: Divonis Bersalah oleh Pengadilan, Dua ASN Tebo Bakal Dipecat Tidak Hormat, Ini Kasusnya!

Kekecewaan para PPPK paruh waktu juga semakin bertambah menyusul rencana Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sungai Penuh yang akan melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja. Dalam perjanjian kerja tersebut, disebutkan bahwa tidak tercantum besaran gaji PPPK paruh waktu.

Padahal, menurut para PPPK, dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK paruh waktu seharusnya sudah dicantumkan secara jelas besaran gaji yang akan diterima. Namun, gaji justru akan dituangkan dalam perjanjian kerja, yang hingga kini belum memberikan kepastian nominal penghasilan.

“Kami diminta menandatangani perjanjian kerja, tetapi gaji tidak dicantumkan. Ini menimbulkan tanda tanya besar. Kalau di SK tidak ada gaji, lalu di perjanjian kerja juga tidak jelas, kami ini sebenarnya dihargai atau tidak?” keluh PPPK lainnya.

Baca Juga: Audiensi dengan DTPH Kerinci, PMII Soroti Jalan Usaha Tani

Para PPPK paruh waktu berharap Pemerintah Kota Sungai Penuh dan BKPSDM dapat meninjau kembali kebijakan tersebut serta berpedoman pada peraturan menteri yang telah mengatur secara jelas mengenai hak dan penghasilan PPPK paruh waktu. Mereka juga meminta adanya transparansi dan kejelasan terkait besaran gaji sebelum penandatanganan perjanjian kerja dilaksanakan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah Kota Sungai Penuh belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan gaji Rp400 ribu serta alasan rencana tidak dicantumkannya besaran gaji dalam perjanjian kerja PPPK paruh waktu.(Ali_Adz)

Bupati Monadi Buka-bukaan Tentang Penghasilan PPPK Paruh Waktu Kerinci dan Kelanjutannya Nanti

Bupati Kerinci buka-bukaan tentang Berapa Penghasilan PPPK Paruh Waktu Kerinci dan bagaimana kelanjutannya nanti.(adz) 

KERINCI, MERDEKA POST – Pengangkatan 2.733 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci memunculkan satu pertanyaan utama, berapa penghasilan yang akan diterima setiap bulan?

Menanggapi hal tersebut, Bupati Kerinci Monadi memberikan penjelasan langsung kepada awak media pada Rabu (24/12), sekaligus meluruskan sejumlah persepsi yang berkembang di masyarakat.

Bupati Monadi menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tidak menerima gaji seperti PPPK penuh waktu atau ASN. Penghasilan yang diberikan berupa insentif, dengan mekanisme anggaran yang juga berbeda.

“Yang diterima itu insentif, bukan gaji. Sumber dananya tidak dari belanja pegawai, tapi dari anggaran kegiatan barang dan jasa,” jelas Monadi.

Ia menambahkan, skema ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang saat ini sedang dijalankan oleh pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya: Kisah Inspiratif: Sempat Merantau Ke Malaysia Demi Biaya Kuliah, Anak Petani Raih Gelar Magister UNY dengan Predikat Summa Cumlaude

Soal besaran penghasilan, Monadi mengakui insentif PPPK Paruh Waktu belum bisa disamakan dengan UMR. Hal ini semata-mata karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah.

“Kalau kita pakai standar UMR, APBD Kerinci belum sanggup menanggungnya,” ujarnya.

Pemkab Kerinci, lanjut Monadi, sempat merancang insentif sebesar Rp1 juta per bulan. Namun setelah dilakukan perhitungan secara tahunan, angkanya dinilai terlalu besar.

“Totalnya bisa menembus Rp60 miliar lebih per tahun. Itu sangat berat bagi keuangan daerah,” ungkapnya.

Baca Juga: Minggu Pagi, Sebanyak 2.733 PPPK Paruh Waktu Kerinci Terima SK

Dengan mempertimbangkan kondisi fiskal tersebut, Pemkab Kerinci akhirnya menetapkan insentif Rp500 ribu per bulan bagi PPPK Paruh Waktu.

“Angkanya memang belum ideal, tapi ini kebijakan paling realistis sesuai kemampuan keuangan daerah saat ini,” kata Monadi.

Ia menegaskan bahwa keputusan ini diambil agar pengangkatan PPPK Paruh Waktu tetap berjalan tanpa mengganggu program pembangunan lainnya.

Bagaimana Kelanjutannya?

Terkait masa depan PPPK Paruh Waktu, Bupati Monadi menegaskan bahwa pemerintah daerah masih menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.

“Kita jalankan dulu aturan yang ada. Kedepan apakah akan diangkat menjadi penuh waktu, diperpanjang, atau ada skema lain, semuanya tergantung regulasi pusat,” jelasnya.(adz)

Minggu Pagi, Sebanyak 2.733 PPPK Paruh Waktu Kerinci Terima SK

Bupati Kerinci bakal menyerahkan SK kepada 2733 orang PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemkab  Kerinci, Minggu,21/12 di Bukit Tengah. (Foto: Ilustrasi)

KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Pemerintah Kabupaten Kerinci akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 kepada 2.733 pegawai pada Minggu, 21 Desember 2025.

Berdasarkan pengumuman resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Kerinci, penyerahan SK dijadwalkan mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai di Lapangan Kantor Bupati Kerinci, Bukit Tengah.

Kepala BKPSDMD Kabupaten Kerinci Suhatril melalui Kepala Bidang Pengangkatan dan Mutasi BKPSDM, Citra Dewi, menyampaikan bahwa penerima SK PPPK Paruh Waktu terdiri dari formasi guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan.

Baca Juga:

Bupati dan Wabup Kerinci Bermalam di Masgo, Dengarkan Keluhan Warga tentang Jalan dan Listrik

Monadi–Edi Purwanto Turun Tinjau Jalan Sungai Batu Gantih, Tegaskan Pembangunan Kerinci Tetap Prioritas

Penyerahan SK ini diikuti oleh seluruh PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 yang telah ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Kerinci.

Peserta diwajibkan hadir tepat waktu dan mengenakan pakaian Korpri lengkap sesuai ketentuan. Pengaturan barisan peserta akan disesuaikan dengan nomor urut masing-masing.

Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan kegiatan, BKPSDMD Kabupaten Kerinci juga menjadwalkan gladi resik pada Jumat, 19 Desember 2025, pukul 07.00 WIB, di lokasi yang sama.

Penyerahan SK ini menandai dimulainya tahapan pengangkatan resmi PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci.(Adz)

Daftar Gaji PNS Terbaru Berlaku Januari 2026, Cek Rincian Tiap Golongan

MERDEKAPOST.COM - Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) terbaru.

Gaji pokok PNS untuk periode Januari 2026 kini secara sah dan resmi diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. 

Penetapan aturan ini menandai kepastian mengenai besaran penghasilan yang akan diterima para abdi negara pada 2026.

Lalu, berapa gaji PNS Januari 2026? 

Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tersebut, besaran gaji pokok PNS saat ini berada dalam rentang yang cukup luas, yaitu mulai dari Rp1,6 juta hingga mencapai Rp6,3 juta (angka ini merujuk pada gaji pokok terendah Golongan I dan tertinggi Golongan IV).

Baca Juga: Total Korban Meninggal Capai 867 orang Akibat Banjir dan Longsor di Aceh,Sumut dan Sumbar

Namun, perlu diingat bahwa nominal tersebut adalah gaji pokok yang belum termasuk beragam tunjangan lain yang juga berhak diterima.

Untuk mendapatkan gambaran yang lebih rinci mengenai struktur penggajian ini, mari kita telusuri nominal gaji PNS berdasarkan masing-masing golongan.

Untuk lebih jelasnya, berikut nominal gaji PNS sesuai golongannya.

Golongan I

Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400

IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200

IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Golongan III

IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200

IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV

IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

IVb: Rp3.426.900 -Rp5.628.300

IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Itulah nominal gaji yang akan diterima para PNS di tahun 2026 sesuai dengan golongannya.

Namun bisa jadi, masih ada peluang untuk mengalami kenaikan di tahun depan, ditunggu saja kabar baiknya. (*) 

Tuntut Keadilan, Ratusan Guru Honorer Madrasah Swasta di Kerinci Gelar Aksi

Ratusan guru honorer madrasah swasta di Kabupaten Kerinci menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kerinci, Rabu (1/10/2025).(ist)

Kerinci , MP– Ratusan guru honorer madrasah swasta di Kabupaten Kerinci menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kerinci, Rabu (1/10/2025). Mereka menuntut keadilan agar status guru madrasah swasta diperlakukan setara dengan guru honorer di madrasah negeri, khususnya dalam program rekrutmen PPPK/ASN.

Dalam aksinya, para guru menyuarakan tiga tuntutan utama:

  1. Memberikan kesempatan yang sama bagi guru madrasah swasta dalam program PPPK/ASN.
  2. Menegaskan bahwa guru swasta bukan nomor dua; PPPK harus adil untuk semua.
  3. Menyediakan kuota khusus PPPK/ASN bagi guru madrasah swasta.

Massa aksi meminta DPRD Kerinci tidak tinggal diam. Mereka mendesak agar aspirasi tersebut diteruskan hingga ke Kementerian Agama, DPR RI, bahkan Presiden. Regulasi yang dinilai diskriminatif terhadap guru swasta diminta segera diubah.

“Kami hanya ingin diperlakukan sama. Kami juga mendidik anak bangsa,” ujar Akmal, salah seorang guru honorer swasta di Kerinci.

Ia menambahkan, kondisi yang terjadi selama ini menimbulkan rasa ketidakadilan. “Ada guru negeri yang baru mengabdi kurang dari lima tahun sudah lulus PPPK. Sementara kami di swasta, ada yang puluhan tahun mengabdi, tapi tidak ada kepastian baik ASN maupun PPPK,” tegasnya.

Aksi tersebut mendapat tanggapan langsung dari Ketua DPRD Kerinci, Irwandri. Politisi Gerindra itu menegaskan dukungannya atas tuntutan para guru.

“Kami mendukung penuh aspirasi bapak ibu sekalian. Secepatnya DPRD Kerinci akan menyurati Kementerian Agama untuk menindaklanjuti masalah ini,” ujar Irwandri yang disambut tepuk tangan dan sorakan lega para peserta aksi.

Para guru berharap langkah nyata DPRD ini menjadi pintu awal perjuangan agar guru madrasah swasta mendapat keadilan yang sama seperti guru negeri dalam perekrutan PPPK.(Adz)

Ratusan PPPK Kerinci Terima SK Formasi 2024, Bupati : Energi Baru Perkuat Pelayanan Publik

KERINCI  | MERDEKAPOST – Pemerintah Kabupaten Kerinci secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024. Acara berlangsung di halaman Kantor Bupati Kerinci, Bukit Tengah, Selasa (16/9).

Sebanyak 564 orang PPPK menerima SK sekaligus menandatangani kontrak kerja. Adapun rincian penerima SK terbagi dalam dua tahap, yakni:

Tahap I: Teknis 359 orang, Guru 92 orang, Kesehatan 88 orang.

Tahap II: Teknis 11 orang, Guru 1 orang, Kesehatan 13 orang.

Dalam sambutannya, Bupati Kerinci Monadi menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada para penerima SK PPPK yang telah melewati proses seleksi panjang dan ketat. 

“Hari ini merupakan momentum bersejarah bagi saudara-saudara yang resmi menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Kerinci. Dengan diterimanya SK ini, maka status saudara telah berubah menjadi PPPK, yang berarti masuk dalam lembaga yang mengikat baik secara pribadi maupun kelembagaan,” ujar Monadi.

BACA JUGA: 

Bupati menegaskan, tugas sebagai PPPK bukan sekadar pekerjaan, melainkan panggilan jiwa untuk melayani masyarakat. Ia berpesan agar seluruh PPPK senantiasa:

1. Menjadi pelayan masyarakat yang rendah hati dan penuh tanggung jawab.

2. Membangun etos kerja profesional dengan disiplin, kinerja, dan integritas.

3. Menjadi agen perubahan serta inovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

4. Menanamkan semangat kebersamaan dan gotong royong di lingkungan Pemkab Kerinci.

“Saudara-saudara adalah orang pilihan. Tugas sehari-hari sebagai abdi masyarakat adalah mendengar, melayani, dan memberi solusi. Jadilah teladan dengan sikap proaktif, inovatif, dan berorientasi pada hasil nyata,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bupati mengingatkan agar amanah ini dijadikan ladang pengabdian mulia. “Kerja ikhlas, kerja cerdas, kerja tuntas – itulah kunci abdi negara sejati. Mari bersama kita wujudkan Kerinci yang berdaya saing, maju, dan sejahtera,” pungkas Monadi.

Acara penyerahan SK PPPK turut dihadiri Wakil Bupati Kerinci H. Murison, Sekretaris Daerah Zainal Efendi, jajaran pejabat Pemkab Kerinci, serta keluarga besar penerima SK. Dengan penyerahan SK ini, Pemerintah Kabupaten Kerinci berharap kehadiran para PPPK dapat menjadi energi baru dalam mendukung program pembangunan daerah, memperkuat pelayanan publik, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (adz)

Wako Alfin dan Bupati Monadi Hadir dan Beri Apresiasi Proses Pelayanan Pemberkasan PPPK Paruh Waktu di Polres Kerinci

Wali Kota Sungai Penuh Alfin, SH, dan Bupati Kerinci Monadi memantau langsung proses pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam kepengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Kerinci, Senin (15/9/2025).

SUNGAI PENUH, MERDEKAPOST - Wali Kota Sungai Penuh Alfin, SH, dan Bupati Kerinci Monadi memantau langsung proses pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam kepengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Kerinci, Senin (15/9/2025).

Wali Kota, mengapresiasi kepada jajaran Polres Kerinci yang dinilai telah memberikan pelayanan terbaik bagi calon PPPK Paruh Waktu.

Menurutnya, kemudahan dan ketertiban pelayanan kepengurusan SKCK menjadi bagian penting dalam mendukung peningkatan kualitas SDM di Kota Sungai Penuh

"Dikarenakan membludaknya atau banyaknya data yang harus diinput, Kota sekitar 1600 lebih ditambah Kerinci 2770 orang, selain PPPK ada juga yang lainnya seperti untuk PPG dan syarat tes TNI makanya banyak sekali, Kerinci Sungai Penuh terbanyak, untuk itu Polres Kerinci bahkan telah menambah personil untuk input data ke sistem supaya lebih cepat dan data terakomodir dengan baik"

Baca Juga: Buruan Daftar! Beasiswa S2 & S3 Pemprov Jambi Tutup 22 September 2025

“Kami mengapresiasi Polres Kerinci yang telah memberikan pelayanan cepat, tertib, dan ramah kepada calon PPPK Paruh Waktu. Hal ini tentu sangat membantu kelancaran proses pemberkasan mereka dan menjadi contoh pelayanan publik yang baik,” ujar Wako Alfin.

Senada dengan Walikota Alfin, Bupati Kerinci Monadi juga menyampaikan apresiasinya kepada Polres Kerinci

"Kami lihat dari banyaknya input data kepengurusan SKCK sejak beberapa hari lalu, maka wajar saja server juga mengalami kendala-kendala, namun pihak Polres Kerinci telah berusaha mengatasasinya, dan Insya Allah menjelang tanggal 21 nanti sudah Siap semua dan tidak ada lagi penambahan waktu". Ujar Monadi

Baca Juga: Elep Solehan, Mahasiswa KIP-K Menaklukkan Keterbatasan dengan Semangat Belajar

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan setiap proses administrasi berjalan transparan serta sesuai aturan.

Untuk diketahuhi bahwasanya BKN telah memperpanjang waktu pemberkasan dari tanggal 15 September menjadi 22 September hal ini tentunya diusahakan siap semua pada tanggal 21 September nanti.

Wali Kota Alfin dan Bupati Kerinci Monadi hadir ditengah para calon PPPK Paruh Waktu di Mapolres Kerinci. Ini suatu bentuk wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam memastikan kelancaran, ketertiban, dan kenyamanan proses administrasi. (*)

Alokasi Guru Tak Relevan dengan Rombel, Sekelumit Polemik Penempatan Guru PPPK di Sungai Penuh

Alokasi Guru Tak Relevan dengan Rombel, Sekelumit Polemik Penempatan Guru PPPK di Sungaipenuh. (Doc.Ilustrasi Guru PPPK)

SINGAI PENUH, Merdekapost.com – Pengangkatan guru honorer menjadi PPPK menjadi angin segar untuk kepastian status kepegawaian. Namun dibalik itu, penempatan guru PPPK di sekolah-sekolah justru memicu polemik baru.

Persoalan tersebut berkaitan dengan alokasi guru di sekolah menjadi tidak relevan dengan rombongan belajar (rombel). Apalagi, saat ini sudah diumumkan PPPK paruh waktu, tentu akan menambah pengaruh sebaran guru di sekolah.

Seperti dibeberapa sekolah dasar di Kota Sungaipenuh, penempatan guru PPPK yang baru, membuat jumlah guru di sekolah menjadi menumpuk, sedangkan ruang kelas dan jam mengajar guru sudah pas dengan guru yang ada atau guru yang lama.

Baca Juga: Pemkab Kerinci Resmi Umumkan PPPK Paruh Waktu

Dampaknya, jam mengajar guru menjadi terganggu apalagi guru sertifikasi, yang harus memiliki jam mengajar penuh untuk syarat tambahan penghasilan sertifikasi. Sedangkan guru yang baru, juga berstatus guru sertifikasi yang juga ingin mendapatkan jam mengajar penuh.

“Benar, di sekolah kami banyak tambahan guru PPPK yang baru. Susah untuk mengatur jam mengajar, karena kelasnya terbatas, gurunya banyak,” ungkap salah seorang guru sekolah dasar Kota Sungaipenuh.

Baca Juga: 

Besok! Car Free Day Kerinci Kembali Digelar di Jalur Dua Bukit Tengah

Bahkan, informasi lain yang didapat, di satu sekolah dasar jumlah guru lama dan tambahan PPPK sudah hampir 30 orang guru. Tentun ini perlu penataan dengan segera oleh instansi terkait.

“Guru PPPK yang baru berasal dari berbagai sekolah, ada dari sekolah dasar lain dan ada yang berasal dari SMP ditempatkan ke SD,” ungkap salah seorang Kepala SDN Sungaipenuh.

Hal ini, kata dia, akan mempengaruhi proses pembelajaran di sekolah, begitu juga dengan pendapatan guru sertifikasi. Jika jam mengajar tidak terpenuhi, tentu pendapatan sertifikasi guru akan hilang atau tidak dapat dibayarkan.

“Ada juga kepala sekolah menolak penambahan guru PPPK yang baru, karena memikirkan jam mengajar guru yang lama, dan hanya menerima sesuai kebutuhan,” katanya.

Baca Juga: Dengan Menyisihkan Gajinya, Kades Ini Bikin Anak Yatim Piatu Tersenyum  

“Memang seharusnya kepala sekolah yang aktif melaporkan kondisi sekolah, agar tidak merugikan atau membuat kebijakan yang dapat merugikan pihak lain,” tambahnya.

Kepala BKPSDM Sungaipenuh, Nina Pastian, dikonfirmasi terkait penempatan guru PPPK mengatakan bahwa penempatan guru yang lulus PPPK berdasarkan data sekolah yang membutuhkan.

“Penempatan guru PPPK berdasarkan data sekolah dari Dinas Pendidikan. Dan Dinas Pendidikan berdasarkan data Dpodik dari Kementerian Pendidikan,” ungkapnya.

Nina menambahkan, berkaitan dengan persoalan tersebut, sebaiknya menanyakan langsung ke Dinas Pendidikan. “Untuk lebih jelasnya bisa ditanya langsung ke Dinas Pendidikan,” singkatnya.

Baca Juga: Roland Pramudiansyah: Insiden Wartawan di Polda Jambi Representatif Reformasi Polri yang Stagnan

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sungaipenuh, Khaidirman, dikonfirmasi terkait persoalan penempatan guru, menjelaskan bahwa penempatan guru langsung dari BAAKN.

“Untuk penempatan tersebut, langsung dari BAAKN,” katanya.

Namun, untuk memastikan penempatan guru sesuai dengan kebutuhan sekolah, pihaknya akan melakukan pemetaan kembali.

“Kita sedang membuat pemetaan keadaan guru saat ini,” ungkapnya.(Adz)

Alhamdulillah, Batas Waktu Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Diperpanjang. Ini Jadwalnya

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang pengisian DRH PPPK paruh waktu. Artinya pengisian DRH tidak ditutup 15 September, tetapi diperpanjang hingga 22 September 2025.

Keputusan perpanjangan itu dituangkan dalam Surat Nomor : 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 Jakarta tertanggal 11 September 2025.

Surat Penyesuaian jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 itu ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi ousat dan daerah.

“Mengingat masih banyak Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang belum menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup dalam proses usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024,” tutur Plt. Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN, Aris Windiyanto dalam suratnya. Dikutip Jppn.com

Adapun penyesuaian jadwal adalah sebagai berikut:

1. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 28 Agustus s/d 15 September 2025 menjadi 28 Agustus s/d 22 September 2025

2. Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 28 Agustus s/d 20 September 2025 menjadi 28 Agustus s/d 25 September 2025

3. Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 28 Agustus s/d 30 September 2025 menjadi 28 Agustus s/d 30 September 2025

Prof. Zudan menyampaikan pula bahwa persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bisa menggunakan surat pengurusan SKCK dari Kepolisian Sektor setempat.

“Dokumen SKCK dilengkapi setelah proses penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu,” pungkas Aris Windiyanto. (*)

Pemkab Kerinci Resmi Umumkan PPPK Paruh Waktu

 

Pemkab Kerinci Resmi Umumkan PPPK Paruh Waktu

Kerinci, Merdekapost.com -  Pemerintah Kabupaten Kerinci resmi mengumumkan daftar peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025.

Pengumuman ini disampaikan melalui surat Bupati Kerinci Nomor: 000/10/BKPSDM/IX/2025 ditandatangani secara elektronik.

Dasar pengumuman ini berpedoman pada keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) serta Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 13072/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025 tentang penyampaian daftar peserta alokasi PPPK Paruh Waktu.

Honorer Punya Kesempatan Jadi PPPK Paruh Waktu, Tapi tidak Berlaku untuk 6 Kategori Ini!

Honorer Punya Kesempatan Jadi PPPK Paruh Waktu, Tapi tidak Berlaku untuk 6 Kategori Ini.(ist)

MERDEKAPOST.COM - Bagi honorer yang gagal seleksi PPPK, tenang saja. Sebab, pemerintah bersama Kemenpan RB telah berlakukan 2 skema baru.

Apa itu? Pengangkatan PPPK penuh waktu dan paruh waktu.

Hal ini ditetapkan sebagai bentuk upaya pemerintah dalam mengatasi masalah penataan tenaga honorer.

Rini Widyantini selaku Menpan RB menginginkan masalah tersebut diatasi secepat mungkin.

Sehingga pemerintah harus terus fokus pada penataan, yang mana bulan Oktober bisa diselesaikan.

Anggaran 2024, pengangkatan PPPK diatur melalui 2 tahap.

Meski demikian, tidak semua honorer bisa lolos pada tahap seleksi.

Agar tidak ada phk massal, Rini Widyantini telah beri peluang untuk mereka yang belum lolos seleksi.

Honorer gagal di seleksi tahap 1 dan 2 tetap bisa diangkat menjadi ASN.

Tetapi tidak seperti ASN pada umumnya, melainkan hanya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Meski hanya tercatat sebagai PPPK paruh waktu, status honorer dinyatakan sebagai pegawai ASN.

Honorer Punya Kesempatan Jadi PPPK Paruh Waktu, Tapi tidak Berlaku untuk 6 Kategori Ini

Jangan senang dulu, karena hanya 2 golongan honorer ini yang jadi prioritas.

Sebagaimana Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, berikut 2 kategorinya.

- Tenaga honorer yang tercatat di database BKN tetapi tidak memenuhi jumlah formasi.

- Honorer yang gagal seleksi CPNS tetapi terdaftar di database BKN.

Jika honorer ini dinyatakan sah menjadi PPPK paruh waktu mesti hati-hati.

Apabila masuk dalam 6 kategori berikut, otomatis batal diangkat jadi PPPK paruh waktu.

Apa saja? Mari simak penjelasan berikut ini hingga selesai.

Berikut 6 kategori honorer yang tidak bisa diangkat jadi PPPK paruh waktu berdasarkan Kepmenpan RB No 16 Tahun 2025.

1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945

2. Melakukan pelanggaran organisasi atau kebijakan pemerintah

3. Tidak cakap jasmani dan rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas

4. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat

5. Menjadi anggota atau pengurus partai politik

6. Dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan

Enam  hal ini dinyatakan sebagai pelanggaran yang tidak bisa dimaafkan.

Jika Anda diangkat jadi PPPK paruh waktu tetapi masuk dalam salah satu kategori di atas, maka bersiap untuk dirumahkan.

Demikian ulasan singkat kali ini, semoga bisa dipahami dan bermanfaat.

Terima kasih sudah membaca artikel ini hingga selesai.***

(Sumber: KLIK PENDIDIKAN) 

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs