Honorer Punya Kesempatan Jadi PPPK Paruh Waktu, Tapi tidak Berlaku untuk 6 Kategori Ini!

Honorer Punya Kesempatan Jadi PPPK Paruh Waktu, Tapi tidak Berlaku untuk 6 Kategori Ini.(ist)

MERDEKAPOST.COM - Bagi honorer yang gagal seleksi PPPK, tenang saja. Sebab, pemerintah bersama Kemenpan RB telah berlakukan 2 skema baru.

Apa itu? Pengangkatan PPPK penuh waktu dan paruh waktu.

Hal ini ditetapkan sebagai bentuk upaya pemerintah dalam mengatasi masalah penataan tenaga honorer.

Rini Widyantini selaku Menpan RB menginginkan masalah tersebut diatasi secepat mungkin.

Sehingga pemerintah harus terus fokus pada penataan, yang mana bulan Oktober bisa diselesaikan.

Anggaran 2024, pengangkatan PPPK diatur melalui 2 tahap.

Meski demikian, tidak semua honorer bisa lolos pada tahap seleksi.

Agar tidak ada phk massal, Rini Widyantini telah beri peluang untuk mereka yang belum lolos seleksi.

Honorer gagal di seleksi tahap 1 dan 2 tetap bisa diangkat menjadi ASN.

Tetapi tidak seperti ASN pada umumnya, melainkan hanya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Meski hanya tercatat sebagai PPPK paruh waktu, status honorer dinyatakan sebagai pegawai ASN.

Honorer Punya Kesempatan Jadi PPPK Paruh Waktu, Tapi tidak Berlaku untuk 6 Kategori Ini

Jangan senang dulu, karena hanya 2 golongan honorer ini yang jadi prioritas.

Sebagaimana Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, berikut 2 kategorinya.

- Tenaga honorer yang tercatat di database BKN tetapi tidak memenuhi jumlah formasi.

- Honorer yang gagal seleksi CPNS tetapi terdaftar di database BKN.

Jika honorer ini dinyatakan sah menjadi PPPK paruh waktu mesti hati-hati.

Apabila masuk dalam 6 kategori berikut, otomatis batal diangkat jadi PPPK paruh waktu.

Apa saja? Mari simak penjelasan berikut ini hingga selesai.

Berikut 6 kategori honorer yang tidak bisa diangkat jadi PPPK paruh waktu berdasarkan Kepmenpan RB No 16 Tahun 2025.

1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945

2. Melakukan pelanggaran organisasi atau kebijakan pemerintah

3. Tidak cakap jasmani dan rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas

4. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat

5. Menjadi anggota atau pengurus partai politik

6. Dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan

Enam  hal ini dinyatakan sebagai pelanggaran yang tidak bisa dimaafkan.

Jika Anda diangkat jadi PPPK paruh waktu tetapi masuk dalam salah satu kategori di atas, maka bersiap untuk dirumahkan.

Demikian ulasan singkat kali ini, semoga bisa dipahami dan bermanfaat.

Terima kasih sudah membaca artikel ini hingga selesai.***

(Sumber: KLIK PENDIDIKAN) 

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs