SUNGAIPENUH, MERDEKAPOST.COM - Pengadilan Negeri Sungai Penuh menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada seorang perawat berinisial YN yang terbukti melakukan kelalaian medis dalam tindakan khitan hingga menyebabkan korban mengalami luka berat. Putusan tersebut di bacakan dalam sidang terbuka pada Rabu, (17/12/2025).
Sidang ini di pimpin oleh Majelis hakim Muhammad Hanafi Insya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 360 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kelalaian yang mengakibatkan cedera serius. Dalam pertimbangannya, hakim menilai tindakan medis yang dilakukan terdakwa tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut hukuman lima tahun penjara dengan alasan kelalaian terdakwa telah menimbulkan dampak serius terhadap korban. Namun, majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana lebih ringan dengan mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa selama persidangan serta tanggung jawab yang di tunjukkan pascakejadian.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Wanda Rara Farezha, mengatakan seluruh fakta persidangan, termasuk keterangan saksi dan ahli, menjadi dasar utama majelis dalam menjatuhkan putusan.
“Terdakwa di nilai lalai dan perbuatannya menyebabkan korban mengalami luka berat,” kata Wanda.
Usai putusan di bacakan, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan.(adz)
