![]() |
| Tim Kejari Sungai Penuh saat menggeledah Kantor Damkar Sungai Penuh, Kejari Amankan Berangkas dan Barang Elektronik.(ist) |
Sungai Penuh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi meningkatkan penanganan perkara di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Sungai Penuh dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Sebagai tindak lanjut, tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor dinas tersebut pada Kamis (12/2/2026).
Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu dipimpin langsung oleh Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Beni Pranata, didampingi Kasi Intelijen Moehargung Alsonta serta Kasi Pidum Wahyu Nugraha Efendi.
Baca Juga:
Jalan Provinsi Dikerok Tanpa Kejelasan, Warga Terancam Kecelakaan
Hukum Adat Masuk KUHP Baru, LAM Jambi-Aparat Penegak Hukum Godok Aturan Perda
Langkah tegas tersebut dilakukan setelah Kejari Sungai Penuh melaksanakan serangkaian penyelidikan mendalam dan pemeriksaan sejumlah saksi terkait pengelolaan anggaran di lingkungan Damkar.
Dari hasil pendalaman awal, penyidik menemukan adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. Dugaan tersebut berkaitan dengan penggunaan dana operasional Tahun Anggaran 2022 hingga 2024 yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita ratusan dokumen penting, sejumlah barang elektronik, serta satu unit berangkas yang diduga berkaitan dengan pengelolaan anggaran. Hingga berita ini diturunkan, proses penggeledahan masih berlangsung dan penyidik terus melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang diamankan.
Baca Juga:
Jalan Depan Gedung Nasional Rusak Parah, Warga: "Jangan Dibiarkan Terlalu Lama"
Disdik Sungai Penuh Pindah ke Kantor Baru, Kantor Lama di Rusak, Dewan Kecam Pengrusakan Aset
Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menunjukkan bahwa aparat penegak hukum telah menemukan indikasi unsur pidana dalam kasus ini. Namun demikian, hingga saat ini Kejari Sungai Penuh belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat Damkar merupakan instansi vital yang berkaitan langsung dengan pelayanan keselamatan masyarakat. Kejari Sungai Penuh menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran tersebut secara profesional dan transparan.
Perkembangan lebih lanjut terkait hasil penyidikan dan kemungkinan penetapan tersangka masih menunggu keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.(Red)
