Kejati Jambi Sita Dua Mobil Hybrid dan Barang Mewah, Kasus Dugaan Korupsi Anggaran DPRD Merangin

Kejati Jambi Menyita Dua unit Mobil Hybrid dan Barang Mewah, Dugaan Korupsi Anggaran DPRD Merangin.(Ist)

JAMBI  – 2 (Dua) unit mobil hybrid dan puluhan barang bukti lainnya diamankan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin periode 2019–2024.

Penyitaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jambi di sejumlah tempat di Kabupaten Merangin dan Kabupaten Muaro Bungo pada 26 hingga 29 Oktober 2026.

Dua kendaraan yang masuk dalam daftar penyitaan yakni Suzuki XL7 Hybrid dan Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid. Keduanya diamankan bersama kunci kendaraan dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Selain kendaraan, penyidik turut mengamankan dokumen transaksi perbankan, buku tabungan, sertifikat hak milik, bukti pengeluaran anggaran, dokumen perjalanan dinas, hingga sejumlah barang mewah berupa tas, dompet, dan sepatu bermerek.

Baca Juga: Tim Macan Kincai Bekuk Residivis Curanmor, Satu Unit Sepeda Motor dan Kunci T Disita

Dalam penggeledahan di Kabupaten Merangin, penyidik mendatangi dua lokasi di Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko.

Lokasi pertama merupakan rumah di Perumahan Kyky Regency Blok Nangka, RT 37/RW 05. Dari tempat tersebut, sebanyak 39 jenis barang bukti disita, termasuk dokumen perjanjian jual beli dan pembiayaan, bukti belanja rumah tangga pimpinan DPRD, dokumen belanja konsumsi rapat, cek tunai Bank BPD Jambi, serta buku tabungan dari sejumlah bank.

Penyidik juga mengamankan dokumen pembelian logam mulia seberat 100 gram, bukti setoran, STNK kendaraan roda dua, dan sertifikat hak milik.

Sementara di lokasi kedua, yakni ruko Rumah Makan Bu Yus yang sekaligus digunakan sebagai kantor CV Berkah Bersama Group di RT 37/RW 05, penyidik menyita 46 jenis barang bukti.

Baca Juga: Tebing Penahan Jalan di Depan Dendeng Batokok Pelayang Raya Kembali Longsor, PUPR Sungai Penuh Sigap Turun Atasi

Barang bukti tersebut didominasi dokumen administrasi dan keuangan, di antaranya Surat Permintaan Pembayaran (SPP), GU Nihil, mutasi rekening, dokumen belanja rumah tangga Ketua DPRD, bon Sekretariat DPRD Merangin, slip penarikan tunai, kuitansi, dan tanda terima.

Sejumlah dokumen lainnya berupa pemindahbukuan Sekretariat DPRD, surat pesanan Tahun 2024, buku Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), akta pendirian CV Berkah Bersama Group, serta rekening koran juga turut disita.

Pengembangan penyidikan tidak hanya dilakukan di Kabupaten Merangin. Tim Pidsus Kejati Jambi juga melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang berlokasi di Lorong Pulai, Desa Sungai Pinang, Jalan Abdul Manap, RT 06/RW 02, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Muaro Bungo.

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita satu unit Suzuki XL7 Hybrid beserta kunci dan STNK serta dua buah buku catatan.

Adapun satu unit Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid diamankan dalam kegiatan penyitaan saat pemeriksaan saksi di Kantor Kejaksaan Negeri Merangin.

Kejati Jambi menyebutkan, seluruh barang bukti yang disita dalam rangkaian kegiatan tersebut berasal dari tersangka YUSMARNI, yang merupakan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin selama periode Tahun Anggaran 2019 sampai 2024.

Penyidik menduga berbagai dokumen dan aset tersebut memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah diusut. Selanjutnya, seluruh barang bukti akan dianalisis untuk mendukung pembuktian serta menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.

Rangkaian penggeledahan dan penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Jambi Nomor PRINT-1629/L.5/Fd.2/10/2026 tentang Penggeledahan dan Nomor PRINT-1628/L.5/Fd.2/10/2026 tentang Penyitaan, tertanggal 22 Oktober 2026.

Kejati Jambi memastikan proses penyidikan masih terus dikembangkan, terutama untuk menelusuri aliran dana, mekanisme penggunaan anggaran, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Selain mengumpulkan alat bukti, langkah penyidikan ini juga diarahkan untuk mendukung penyelamatan dan pemulihan keuangan negara. Kejati Jambi menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, dan asas praduga tak bersalah.(*)

Related Postss

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs