Penyaluran BST Tahap 2 di Kota Sungai Penuh Diduga Bermasalah

Ilustrasi BST
SUNGAI PENUH, MERDEKAPOST.COM - Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap 2 di Kota Sungai Penuh diduga beermasalah. Pasalanya banyak penerima BST tidak layak menerima namun bisa menerimanya, seperti istri dari kades dan keluarganya.

Baca Juga: Ini Jadwal Pembayaran Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap 2 Pemerintah Pusat Tahun 2020 di Kota Sungai Penuh

“Ya, istri dari kades di kecamatan pondok tingggi ikut menerima dana BST, padahal BST diperuntukan bagi warga yang kena dampak Covid-19” kata Isol (35) salah satu warga Kecamatan Pondok Tinggi, ketika ditemui Portalbuana.com (media partner merdekapost.com), (Senin 8/6/2020).

Ia menambahkan, penyaluran BST di kota Sungai Penuh diduga bermasalah, tambahnya.

Baca Juga: Bikin Terharu, Nenek 67 Tahun Tolak Terima BLT, Ini Alasannya

Aprinal (54) warga Kota Sungai Penuh, kepada media ini mengatakan, penyaluran BST tahap 2 di kota sungai penuh, masih ditemukan keluarga yang mestinya menerima namun tidak bisa menerima, kata Aprinal.

“Masih ditemukan BST yang mestinyas menerima BST, namun tidak bisa menerima”. (ald/hza)

Bikin Terharu, Nenek 67 Tahun Tolak Terima BLT, Ini Alasannya

Foto Nenek Sartje Tetengean (67) saat menandatangi surat pernyataan menolak menerima BLT DD (Dok. Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda) 
MERDEKAPOST.COM - Seorang perempuan lanjut usia (lansia) di Minahasa, Sulawesi Utara, menuai perhatian khalayak karena menolak Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang diberikan kepadanya. Warga lansia tersebut diketahui bernama Sartje Tetengean.

Nenek berusia 67 tahun itu merupakan warga Desa Pahaleten, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa. Kabar mengenai nenek Sartje viral di media sosial, seperti Facebook dan aplikasi percakapan WhatsApp, karena serangkaian foto yang memperlihatkan dirinya menandatangani surat pernyataan menolak menerima BLT DD.

Alasan nenek Sartje menolak menerima BLT DD membuat warga terharu. Pasalnya, dalam surat pernyataan bermeterai Rp 6.000 itu, alasan Nenek Sartje menolak BLT DD karena dirinya masih merasa sehat dan kuat bekerja. Bahkan, nenek Sartje menyatakan masih banyak yang lebih membutuhkan atau layak mendapatkan bantuan tersebut.

"Demikan surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari pihak lain," kata Sartje dikutip dari surat pernyataan yang dibuat.

Baca Juga: Pilwako Sungai Penuh : Saatnya Cerdas, Jangan Jadikan Uang Sebagai Variabel Pertama

Surat pernyataan itu dibuat dan ditandatangani pada Kamis (4/6/2020). Warga pun memuji perilaku nenek Sartje. Baca juga: Salurkan BLT Dana Desa, Bupati Luwu Utara: Poinnya Bukan Bantuan, Tapi.. Salah satunya, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulut Herwyn Malonda.

"Salut. Oma Sartje menolak BLT. Dikaitkan dengan gerakan antipolitik uang dalam pilkada, sikap Oma Sartje dapat dijadikan sebagai role model," ujar Herwyn lewat pesan singkat di grup WhatsApp, Jumat (5/6/2020).

Baca Juga: Dewan PKB Ini Ingatkan Warga untuk Selalu Waspada, Curah Hujan Tinggi dan Rawan Longsor

Herwyn menyebutkan, BLT merupakan bantuan yang legal. "Tidak diterima Oma Sartje. Apalagi uang atau bansos yang diidentikkan dengan politik uang yang merupakan perusak demokrasi. Mudah-mudahan pada pelaksanaan pilkada nanti akan bermunculan 'Oma Sartje' yang lain dalam menolak politik uang," katanya.

Sumber : Kompas.com | Editor: heri | Merdekapost.com

Kades Sungai Liuk Bantah Penyaluran BLT Tidak Tepat Sasaran, Repelman: Pembagian BLT Warga Sudah Sesuai Perwako dan Hasil Musyawarah Desa

Dokumentasi Rapat Kades, Perangkat Desa bersama BPD Sungai Liuk saat menentukan para penerima Bantuan BLT-DD yang dilaksanakan pada 2 Mei 2020 lalu. (ald/oms)
SUNGAI PENUH - Pembagian BLT dari dana desa diperuntukan bagi masyarakat yang terdampak wabah virus Covid-19 sebagaimana didalam aturannya telah ditentukan kriteria warga yang berhak menerima BLT tersebut, karena dinilai oleh sebagian masyarakat penyalurannya tidak tepat sasaran warga desa Sungai liuk kecamatan Pesisir Bukit kota Sungaipenuh melakukan aksi protes kekantor kades Sungai liuk, Selasa lalu (02/05)

Masyarakat merasa kecewa terhadap pendataan dan pembagian BLT yang dianggap tidak tepat sasaran yang mana menurut mereka ada perangkat desa maupun anggota BPD Sungai Liuk yang mendapatkan bantuan BLT-DD tersebut.

Menaggapi hal ini, Kades Sungai Liuk Repelman, dikonfirmasi Merdekapost.com terkait aksi yang digelar oleh masyarakat, dirinya menyampaikan, "sebenarnya mereka bukan demo, Masyarakat hanya meminta dalam pembagian BLT ini jangan pilih kasih, dan data penerima harus transparan".

Dijelaskan Kades, "Kami beserta Perangkat desa dan BPD dalam pendataan penerima sebelumnya sudah melalui musyawarah desa dan itu sudah sangat transparan, itu sudah diputuskan bersama-sama antara perangkat desa dan BPD dalam musyawarah yang dilaksanakan pada tanggal 2 Mei yang lalu", jelasnya.

Kemudian, dalam penyaluran BLT-DD, kami tegaskan bahwa tidak ada perangkat desa atau anggota BPD yang menerima, yang ada istri BPD, dan itupun sesuai dengan Perwako Sungai Penuh, karena pembagian BLT-DD adalah untuk warga yang terdampak Corona, dan hasil musyawarah menyetujui itu", Ujar Repelman.

Baca Juga: Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Diperpanjang, Anggaran Dipangkas Separuh

Lebih lanjut dijelaskannya lagi, memang benar ada laporan (surat kaleng atau laporan palsu-red) dari pihak-pihak yang mungkin merasa tidak senang, saya yakin itu sebagai imbas persoalan tim saat Pilkades kemarin, dan laporan tersebut sudah Saya bantah, karena, sekali lagi Kami tegaskan bahwa tidak ada Perangkat desa yang menerima BLT-DD". tegasnya.

"namun demikian, sebagai pemerintahan Desa, atas adanya aksi beberapa warga ini sudah diberikan pengertian dari Babinkamtibmas juga Babinsa mereka pun mengerti. Atas tuntutan dari masyarakat kami dari pemerintahan desa bersama BPD akan kembali melakukan musyawarah ulang data penerima, agar jangan terjadi tumpang tindih dengan bantuan lainnya, serta agar penyaluran bantuan tersebut bisa lebih tepat sasaran", pungkas kades.(ald/oms)

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Diperpanjang, Anggaran Dipangkas Separuh


Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.

Merdekapost.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar memastikan pemberian bantuan langsung tunai atau BLT Dana Desa akan diperpanjang Juli-September 2020 dari program semula April-Juni 2020.

Sudah diputuskan Bapak Presiden (BLT Dana Desa diperpanjang). Tinggal menindaklanjuti regulasinya," ujar Halim, Sabtu, 30 Mei 2020.

Halim menjelaskan meski pemberian BLT Dana Desa diperpanjang Juli-September, anggarannya hanya separuh dibandingkan tahap April-Juni 2020.

"BLT untuk tiga bulan pertama, April-Juni, sebesar Rp 600 ribu per bulan. Lalu Rp 300 ribu per bulan untuk tiga bulan ke dua Juli-September."

Bcaj Juga : Ketahuan Simpan Ganja, Warga Pondok Tinggi Ditangkap Satres Narkoba polres Kerinci

BLT Dana Desa adalah salah satu program bantuan khusus yang diberikan pemerintah kepada warga terdampak Covid-19. Selain BLT Dana Desa yang dikelola Kemendes PDTT, ada pula bansos dan bantuan tunai dari Kementerian Sosial.

Bantuan dari Kemensos juga akan diperpanjang hingga Desember 2020. Jumlah nominal bantuannya juga berkurang separuh.

"Nilai bantuan untuk Juli- Desember sebesar Rp300 ribu per keluarga per bulan," kata Menteri Sosial Juliari Batubara kemarin, Jumat, 29 Mei 2020. (rdp/tempo)

Kepemimpinan Pendamping Desa

Oldy A. Arby (Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa Kabupaten Kerinci - Jambi)

LEBIH dari 40 tahun yang lalu literatur tentang konsep kepemimpinan telah dipelajari. Konsep-konsep kepemimpinan memiliki kemiripan atau hampir sama konsepnya, konsep kepemimpinan adalah proses individu yang memberikan pengaruh disengaja terhadap individu lain dalam hal perilaku, sifat dan peran dengan tujuan membimbing, menyusun serta memfasilitasi kegiatan di dalam organisasi.

Organisasi Pendamping Desa sangat jelas tujuannya adalah membuat Desa mampu mandiri melalui bentuk berdikari ekonomi dan sosial. Dalam mencapai tujuan ini perlu untuk diketahui faktor-faktor yang mempengaruhinya.

Kepemimpinan Pendamping Desa adalah salah satu factor tersebut. Seperti apa kepemimpinan potensial yang dilakukan para Pendamping Desa, maka uraian di bawah ini adalah lukisannya.

Para ahli sosiologi terdahulu telah lama mengakui bahwa konsep kepemimpinan merupakan gagasan dari pertukaran sosial antara pemimpin dan anggota yang memberikan pengaruh atas pikiran, perasaan dan tindakan kepada anggota. 

Kepemimpinan telah banyak menarik perhatian para ahli, berawal dari tulisan James MacGregor Burns (1978) yang mengkonsepkan tipe kepemimpinan, yaitu; kepemimpinan transformasional (Transformational Leadership disingkat TFL) adalah gaya pemimpin yang berusaha untuk memenuhi kebutuhan anggota, meningkatkan motivasi dan moralitas anggota, merangsang dan menginspirasi anggota agar mencapai hasil yang luar biasa serta mengembangkan kemampuan kepemimpinan anggota untuk di hari depan.

Meningkatkan kesadaran anggota untuk meningkatkan hasil dengan memperluas kebutuhan mereka untuk mendorong mereka bekerja melampaui kepentingan sendiri dipandang sebagai gaya kepemimpinan TFL. Keasadaran untuk perluasan nilai anggota dianggap menghasilkan tingkat kinerja anggota yang unggul dan tidak terduga.

Di sisi lain, TFL adalah gaya pemimpin dengan ciri membantu tumbuh dan berkembang anggota menjadi pemimpin baru, menanggapi kebutuhan anggota dengan memberdayakan mereka selaras dengan sasaran dan tujuan organisasi.

Burns mendefinisikan TFL sebagai pemimpin yang mampu mengangkat anggota naik dari mimpi di siang hari (daydreaming) menjadi bersatu dalam mencapai tujuan dan hal-hal yang tidak pernah dianggap mungkin.  Anggota  yang merasakan gaya kepemimpinan TFL akan menimbulkan kepercayaan, kekaguman, kesetiaan dan rasa hormat terhadap pemimpin serta termotivasi untuk melakukan perilaku ekstra-peran.

Secara konseptual dimensi TFL terdiri dari 4 I, yakni;

1). Idealized influence atau pengaruh ideal adalah pemimpin yang menunjukkan rasa hormat kepada anggota untuk membangun percaya diri mereka, ketika anggota mengamati pemimpin dan mencapai hasil yang diinginkan, anggota cenderung ingin meniru perilaku, sikap dan nilai-nilai pemimpin, dengan meyakinkan anggota untuk mencapai potensi mereka, akhirnya akan menciptakan kemampuan anggota untuk memimpin diri mereka sendiri saat diperlukan dan diinginkan. Pengaruh ideal akan berperilaku ketika pemimpin memberikan kemampuan, kegigihan dan tekad yang luar biasa, memberikan panutan, dikagumi, dihormati, dipercaya anggota dan ingin meniru pemimpin.

2). Inspirational motivation atau motivasi yang menginspirasi adalah kepemimpinan yang menginspirasi anggota dengan tantangan atau bujukan agar memberikan makna dan pemahaman terhadap tujuan organisasi. Dengan cara memotivasi dan menginspirasi anggota dengan memberikan makna dan tantangan pada pekerjaan mereka akan merangsang semangat tim serta menampilkan antusiasme dan optimisme kepada anggota, memberikan imajinasi organisasi untuk masa depan yang lebih baik dan menarik sehingga anggota menunjukkan komitmen terhadap tujuan dan visi bersama

3). Intellectual stimulation atau merangsang kecerdasan adalah kepemimpinan yang merangsang kecerdasan anggota untuk meningkatkan kemampuan anggota. Pemimpin harus peduli dengan anggota untuk menyediakan cara untuk mengubah cara berpikir dengan merangsang kecerdasan mereka dalam memikirkan masalah lama dengan cara baru untuk menyelesaikan masalah tersebut, menyelaraskan nilai-nilai anggota yang bertentangan dengan nilai-nilai organisasi. Mereangsang kecerdasan diperlakukan dalam bentuk dua arah; (1) diperlukan saat ada masalah kerja, dan (2) saat pengambilan keputusan kompleks dan sulit.

4). Individualized consideration atau pertimbangan individu adalah kepemimpinan yang mempertimbang anggota untuk memberikan dukungan, bimbingan dan pelatihan. Pertimbangan individu adalah memberikan perhatian khusus pada kebutuhan anggota untuk pencapaian pertumbuhan kerja dengan bertindak sebagai pelatih atau mentor, memperhatikan dan mendengarkan anggota secara efektif, mendelegasikan tugas-tugas sebagai sarana untuk mengembangkan anggota dan dipantau untuk melihat apakah anggota membutuhkan arahan atau dukungan, idealnya anggota tidak merasa sedang diperiksa dan dipaksa.

Secara tidak langsung Pendamping Desa akan memimpin Desa menjadi Desa mandiri dengan mediasi bersama perangkat dan masyarakat Desa. Akhirnya kepemimpinan transformasional adalah gaya kepemimpinan Pendamping Desa yang harus diterapkan dalam menjalankan tugas-tugas runtinitas agar Indonesia bisa maju dari pinggiran.)*

Di tulis oleh : Oldy A. Arby
(Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa Kabupaten Kerinci - Jambi)

Awas! Pura-pura Miskin Demi PKH, Bisa Dipenjara 5 Tahun Atau Denda Rp 50 Juta

Foto hanya Ilustrasi pembanding antara layak dan tidak layak sebagai penerima bantuan PKH. (ald)
MERDEKAPOST.COM - Sejak Program Keluarga Harapan ( PKH) diluncurkan, keluarga yang masuk kategori miskin bisa menerima bantuan tunai dari pemerintah.

Bagi warga miskin yang sudah dinyatakan terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan.

Kendati demikian, rupanya banyak warga yang sebenarnya dianggap mampu secara ekonomi, namun masih  ditetapkan sebagai warga miskin penerima PKH.

Baru-baru ini, beberapa keluarga yang memiliki rumah berlantai dua dan terkesan mewah di Kabupaten Kerinci viral di media sosial lantaran pemilik terdaftar sebagai penerima PKH. Dan setelah viral di medsos ada beberapa keluarga yang mengundurkan diri, karena merasa malu, tidak layak menerima serta takut dengan sanksinya.

Bahkan beredar juga khabar bahwa mereka masuk data menjadi penerima bantuan tersebut karena merupakan keluarga dari Kepala Desa atau tim pemenangan dari Kepala Desa yang sedang menjabat saat ini.

Sebenarnya, sudah ada ketentuan hukuman pidana bagi pihak yang memanipulasi data penerima PKH. Hal itu diatur dalam pasal 43 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Disebutkan bahwa setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (3), dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.

Kemudian diatur pula pidana dalam pasal 43, dimana setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Sebagai informasi, kriteria penerima PKH adalah keluarga miskin yang memenuhi minimal salah satu syarat dari tiga komponen.

Kriteria komponen kesehatan meliputi ibu hamil/menyusui, ada anak berusia 0 sampai dengan 5 tahun 11 bulan.

Hayooo,,, Awas hati hati ya...!

(ald/Merdekapost.com)

Camat Sitinjau Laut Lantik 4 Pjs Kades, Ini Nama-Nama yang Dilantik

Suasana saat pelantikan 4 Pjs Kades di Kecamatan Sitinjau Laut. (nmn) 
KERINCI, MERDEKAPOST - Sore tadi sekira pukul 14.00 WIB bertempat di Aula Kantor Camat Sitinjau Laut dilaksanakan acara pelantikan untuk 4 PJs Kades di wilayah Kecamatan Sitinjau Laut.

Pantauan Merdekapost.com, Camat Sitinjau Laut Saukani, SH secara resmi melantik 4 Pjs Kepala Desa yaitu:

1. Masmudin SE dilantik sebagai Pjs Kades Tanjung Mudo Penawar

2. Pahrudin, SAg dilantik sebagai Pjs Kades Hiang Tinggi

3. Khairil dilantik sebagai Pjs Kades Ambai Bawah

4. Azhari Kari,Z. A.Md dilantik sebagai Pjs Kades Pendung Hilir Penawar.

Baca Juga: Ada Apa, New Normal di Kerinci Ditunda, Johansyah : Itu Hasil Rapat Pusat

Dalam arahannya Camat Sitinjau Laut berpesan kepada para Pjs Kades untuk menajalankan amanah dengan baik, terutama saat kita ini sedang dilanda wabah yang sangat serius yaitu Corona.

"Banyak persoalan-persoalan yang terjadi di desa-desa, apalagi sehubungan dengan penyaluran Bantuan Sosial, BLT Dana Desa dan lain sebagainya, untuk itu bekerjalah sesuai aturan dan ketentuan, bijaksanalah dan utamakan kepentingan masyarakat diatas segalanya, apalagi bagi yang terdampak Covid-19". Ujar Camat.

"Selamat bertugas laksanakan amanah dengan baik". Pungkasnya.

Pelaksanaan Prosesi pelantikan dilakukan dengan standar protokol Covid-19. (nmn)

KPK Luncurkan Aplikasi “JAGA Bansos” Cegah Penyimpangan Dalam Penanganan Pandemi COVID-19

Ketua KPK Firli Bahuri

Merdekapost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan aplikasi “JAGA Bansos” yang bertujuan mencegah penyimpangan terkait dengan penyaluran bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi COVID-19, Jumat (29/05/2020).

Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui Appstore bagi pengguna iOs dan Playstore untuk pengguna Android.

Dalam peluncuran secara virtual yang disiarkan langsung di YouTube KPK, Ketua KPK Firli Bahurijuga melakukan video conference bersama Menteri Sosial Juliari P. Batubara dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh.

“Hari ini, kami luncurkan salah satu aplikasi yang dibangun oleh KPK, yaitu JAGA Bansos,” kata Firli.

Lebih lanjut, Firli menjelaskan bahwa setiap laporan masyarakat melalui aplikasi tersebut, pihaknya akan menindaklanjutinya.

“Setelah kita buka aplikasi JAGA Bansos, yang mengawal di KPK ada, kami ada piketnya dan setiap pelaporan ini kami langsung tindak lanjuti. Misalnya, ada di Jawa Barat, kami akan hubungi Provinsi Jawa Barat ada gubernur, ada inspektorat, ada kepala perwakilan BPKP. Jika ada pelaporan di tingkat kabupaten/kota, kami segera menghubungi bupati/wali kota,” tuturnya.

Firli juga mengatakan bahwa KPK telah bekerja sama dengan BPKP dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam rangka memastikan tidak terjadinya tindak pidana korupsi terkait dengan penanganan pandemi COVID-19 tersebut.

“Kami juga telah melakukan kerja sama, baik dengan BPKP maupun LKPP, dalam rangka memastikan tidak terjadinya tindak pidana korupsi mulai dari pengadaan barang dan jasa, pengadaan alat-alat kesehatan, bantuan sosial, maupun bantuan/donasi dari pihak ketiga.

KPK sudah luncurkan surat edaran yang bisa dijadikan pedoman dalam rangka pelaksanaan program-program tersebut,” ungkap Firli.

KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2020 pada tanggal 21 April 2020 tentang Penggunaan DTKS dan Data non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial kepada Masyarakat agar penyaluran bansos tepat guna dan tepat sasaran.

KPK mendorong penggunaan DTKS dijadikan sebagai rujukan awal pendataan di lapangan yang teknisnya dilakukan dengan melibatkan hingga ke satuan kerja terkecil di tengah masyarakat, yaitu RT/RW, untuk melakukan perluasan penerima manfaat (non-DTKS) dan pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) dengan Dinas Dukcapil.

Dalam upaya pencegahan korupsi penanganan pandemi COVID-19, KPK juga telah membentuk tim pada Kedeputian Pencegahan yang bekerja mendampingi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, baik di pusat maupun di daerah.


Empat titik rawan yang menjadi fokus area pendampingan adalah terkait dengan pengadaan barang dan jasa, refocusing dan realokasi anggaran COVID-19 pada APBN dan APBD, pengelolaan filantropi atau sumbangan pihak ketiga yang dikategorikan bukan gratifikasi, dan penyelenggaraan bansos. (rdp/humas.kpk)

Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs