Gus Halim Dukung BUMDes Hidupkan Permainan Tradisional

Gus Halim saat menyerahkan bantuan sebesar Rp 75 juta untuk unit usaha BUMDesa Bangun Sejahtera. (Foto: KemendesPDTT)

Merdekapost - Memfasilitasi permainan tradisional merupakan salah satu unit usaha unik untuk mengingatkan kembali kenangan masa kecil sekaligus melestarikan budaya tradisional desa sebagai bagian dari pembangunan desa.

"Permainan tradisional itu bagus dilestarikan di ruang seperti ini. Bisa memunculkan kenangan masa kecil. Apalagi kalau permainan itu dekat dengan budaya. Nostalgianya dapat, pembangunan desanya juga bisa terarah," kata menteri yang akrab disapa Gus Halim ini saat mengunjungi BUMDesa Bangun Sejahtera Desa Bojasari, Kecamatan Kretek, Wonosobo, Jawa Tengah, Kamis (13/4/2023).

BUMDesa Bangun Sejahtera memiliki beberapa unit usaha. Di antaranya Ayodya Sports & Edutainment Center yang terdiri dari gelanggang renang, eco-learning space, sewa gedung, catering, dan event organizer.

BUMDesa ini telah berhasil membuka lapangan kerja. Sedikitnya ada tujuh pegawai yang direkrut dengan gaji UMR.

Selain unit usaha, ada beberapa kegiatan yang dilangsungkan dan menarik perhatian masyarakat. Di antaranya adalah Ayodya Sunday Morning, mancing mania, lomba renang, festival balon udara, kompetisi bulu tangkis, kompetisi sepak bola, dan kompetisi bola voli.

Terkait dengan sejumlah unit usaha dan event yang berhasil digelar, Gus Halim mengapresiasi atas kerja keras seluruh pengurus BUMDesa.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar meninjau BUMDesa Bangun Sejahtera Desa Bojasari Kecamatan Kertek Wonosobo, Kamis 13/4/2023. Foto: Angga/KemendesPDTT

Dalam kesempatan tersebut, diserahkan bantuan sebesar Rp 75 juta dengan harapan unit usaha BUMDesa Bangun Sejahtera terus meningkat.

Direktur BUMDesa Bangun Sejahtera, Sigit menyatakan bahwa dukungan Kemendes PDTT akan menjadi energi positif bagi pertumbuhan seluruh unit usaha yang ada.

Dia juga berharap pemerintah desa serta masyarakat semakin percaya terhadap kemampuan BUMDesa dalam memberikan manfaat baik terkait dengan SDM maupun pertumbuhan ekonomi.

"Kehadiran bapak menteri memberi energi baru kami di BUMDesa dan menjadi momentum membangun sinergi BUMDesa-Pemdes. Selama ini kami di BUMDesa terus berproses untuk bisa mengelola aset desa menjadi aset produktif yang bisa memberi manfaat maksimal untuk masyarakat masih terkendala dengan minimnya kepercayaan pemdes terhadap BUMDesa," ungkapnya.

"Alhamdulillah dalam 2 tahun ini BUMDesa mampu membuktikan kepada masyarakat dan Pemdes. Di samping manajemen yang sehat, kami mampu memberi kontribusi PADes," pungkas Sigit.

( aldie prasetya / kumparan.com)

April, 153 Desa di Kerinci Akan Gelar Pilkades Serentak

Ilustrasi : Pilkades Serentak tahun 2021

Merdekapost.com | Kerinci - Dari 287 Desa dalam Kabupaten Kerinci, sebanyak 153 Kepala Desa yang telah habis jabatan dan akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2021.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Kerinci, melalui Sekretaris Dinas PMD, Buswarya, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, dia mengatakan bahwa, untuk Pemilihan Kepala Desa Serentak akan dilaksanakan tahun 2021 ini.

"Insyaallah tanggal 6 April 2021 nanti akan dilaksanakan Pilkades serentak dan sebanyak 153 Desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa dengan masing-masing calon minimal 2 dan maximal 5 calon setiap desa.

Untuk panitia pemilihan calon kepala desa sudah ada yang dilaksanakan di desa-desa, dan belum ada informasi yang belum membentuk panitia pemilihan kepala desa,"Ujar Buswarya

Dilanjutkannya, pihaknya juga menghimbau Panitia Pilkades jangan pernah memberi peluang sedikitpun kepada Calon Kades untuk melakukan praktek money politik dan masyarakat harus bisa menolak bila ada calon yg memberikan sesuatu. Sehingga kades terpilih diharapkan murni pilihan masyarakat sehingga Pembangunan di Desa bisa berjalan maksimal.

Saat ini tahapan pelaksanaan Pilkades yakni sosialisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa terhadap Ketua Panitia di Tingkat Desa dan ia menyampaikan saat ini semua desa yang akan melaksanakan pilkades sudah di bentuk panitia oleh BPD.

Selain itu saat di singgung mengenai anggaran dalam pelaksanaan pilkades, Buswarya menjelaskan dana pelaksanaannya di ambil dari APBDes.

"Pelaksanaannya Pilkades serentak nantinya akan menggunakan anggaran Dana Desa (ADD) masing-masing, sama seperti Pilkades pada tahun 2019 lalu,"tutupnya. (Adz)

KABAR GEMBIRA, Pemilik KIS Dapat Bansos BST 2021, Berikut Cara Cek Nama Kamu Sebagai Penerima Bansos

Iustrasi Kartu Indonesia Sehat (KIS). (rdp)

MERDEKAPOST.COM - Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS) berkesempatan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp300 ribu selama 4 bulan, yaitu mulai Januari hingga April 2021.

Sebelum menerima BLT Rp300 ribu, calon penerima dapat mengeceknya terlebih dahulu di laman dtks.kemensos.go.id dengan hanya menggunakan ID NIK KTP/ID DTKS dan ID PBI JK / KIS.

Adapun untuk melakukan pengecekan penerima bantuan BLT Rp300 ribu bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1.      Klik dan login dtks.kemensos.go.id

2.      Pilih ID kepesertaan DTKS yang diinginkan. Ada 3 pilihan yakni NIK, ID DTKS/BDT dan Nomor PBI JK/KIS

3.      Ketik nomor kepesertaan ID yang dipilih dalam DTKS

4.      Masukkan nama sesuai ID yang dipilih dalam DTKS

5.      Ketik kode captcha dalam kotak yang tersedia

6.      Klik Cari

BACA JUGA : 2021 Gaji Perangkat Desa di Kerinci Malah akan Turun, Dibawah PP No 11

Kemudian akan muncul apakah nama anda tercantum sebagai penerima Bansos atau tidak.

Adapun syarat untuk mendapatkan BST Rp300 ribu perbulan dari Kemensos di antaranya adalah:

1.      Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

2.      Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi Covid-19.

3.      Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.

BACA JUGA : Kasus Kades Koto Dua Baru Dilimpahkan Ke Kejaksaan Sungai Penuh

 Ini berarti, calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja. (Sumber : Cerdik Indonesia/rdp)

 

Pak Kades Hati-hatilah Mengelola Dana Desa! Seorang Kades di Kerinci Jadi Tersangka

RP Kades Koto Dua Baru Kecamatan Air Hangat saat diperiksa di Polres Kerinci, 22/11. (adz/istimewa) 

KERINCI | Merdekapost.com – Kades Koto Dua Baru, Kecamatan Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci, Radius P ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Kerinci dalam dugaan penyalah gunaan APBDes Tahun 2018 dan 2019, pada Selasa (22/12/2020) hari ini.

Bahkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka. Radius P langsung dilakukan penahanan oleh Satreskrim Polres Kerinci malam ini, untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Edi Mardi, dikomfirmasi membenarkan bahwa Kades Koto Dua Baru, Radius P telah ditetapkan sebagai tersangka dan juga telah dilakukan penahanan.

Baca Juga: Peringati Hari Ibu, Kohati Kerinci Bagikan 1000 Bunga dan Masker

Dijelaskan Edi Mardi bahwa, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A-241/XI/2020/SPKT/RES KRC, tanggal 23 November 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/83/XI/RES.3.3/2020 tanggal 23 November 2020. Terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan APBDes Tahun 2018 dan 2019 Desa Koto Dua Baru.

“Atas hal tersebut, kita telah melakukan pemeriksaan 30 orang saksi, yang terdiri dari Perangkat Desa Koto Dua Baru, BPD Koto Dua Baru, pihak Inspektorat Kerinci, pihak Dinas PMD Kerinci, pihak BPKPD Kerinci serta pihak terkait lainnya,” ujarnya.

Bahkan sambung Kasat, telah dilakukan pemeriksaan dan pengukuran realisasi pekerjaan fisik dengan melibatkan Ahli Konstruksi Bangunan dari Dinas PUPR Kota Sungai Penuh dan meminta APIP Provinsi Jambi untuk melakukan Audit Investigasi dan Audit PKKN.

Baca Juga:Perkembangan Terbaru, KPU Terima 128 Gugatan Hasil Pilkada Serentak 

Dimana, dalam dana pembangunan fisik dari APBDes 2018 telah ditarik dari rekening, namun pembangunan Gedung Seni dan Pendidikan tidak sesuai dengan RAB. Selanjutnya, pembangunan Irigasi (APBDes 2018) tidak dilaksanakan (progres 0%). “Dan Dana dari APBDes 2019 yang ditarik dari rekening tidak ada SPJ dan tidak digunakan sesuai peruntukan yakni pembangunan jalan lingkungan dan irigasi, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Kasat.

Berdasarkan hasil fakta penyelidikan, diperoleh alat bukti adanya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Desa Koto Dua Baru, Radius Prawira, A.Md dalam pengelolaan APBDes 2018 dan 2019, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Berdasarkan hasil Audit PKKN oleh APIP Provinsi Jambi terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp. 758.732.900,00, yang berasal dari selisih realisasi pekerjaan fisik dengan RAB serta adanya pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan (progres 0%),” bebernya.

Baca Juga: Presiden Lantik 6 Menteri Baru dan 5 Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju

Sehingga, berdasarkan Gelar Perkara Hasil Penyidikan dan penetapan tersangka telah ditetapkan seorang tersangka Nama Radius Prawira, A.Md selaku Kepala Desa Koto Dua Baru periode tahun 2017-2023.

“Pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2020, sekira pukul 11.00 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka Radius Prawira, A.Md dan sedang diminta keterangan, dengan didampingi oleh Penasehat Hukum dari LBH Rechtsstaat Sungai Penuh,” tegasnya.(adz)

Minat Jadi Kepala Desa? Ini Gaji Pokok Kades Setara PNS Golongan II/a, dan Tambahannya?

Angeli Emitasari (28), biduan dangdut yang menjadi Kepala Desa Kedungkempul, Kecamatan Sukorame, Lamongan, Jawa Timur.(Istimewa) 

JAKARTA | MERDEKAPOST.COM - Jabatan kepala desa atau kades bisa jadi salah satu profesi idaman bagi sebagian orang.

Ini bisa dilihat dari antusiasme dan persaingan ketat perebutan posisi kades dalam setiap Pilkades di sejumlah daerah di Indonesia.

Saat ini, banyak sekali orang-orang di desa yang rela berbondong-bondong mengikuti pemilihan kades, meski terkadang harus merogoh biaya tak sedikit untuk aktivitas kampanye.

Lalu, berapa penghasilan Kepala Desa?

Gaji kepala desa ( gaji kades) sebenarnya sudah diatur pemerintah pusat lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dianggarkan lewat APBDesa yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).

"Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a," bunyi Pasal 8 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019.

Dalam ADD sendiri, selain gaji yang diperuntukkan untuk kades (gaji kades), PP tersebut juga mengatur skema dan besaran penggajian untuk posisi sekretaris desa dan perangkat desa lain.

“Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa,” bunyi Pasal 81 ayat (3).

Namun demikian, PP tersebut hanya mengatur terkait besaran minimum gaji yang bisa diperoleh perangkat desa.

Gaji perangkat desa bisa lebih tinggi tergantung dengan kebijakan masing-masing kepala daerah, dalam hal ini bupati atau wali kota.

Sementara itu, dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, kepala desa juga menerima penghasilan lain selain gaji tetap dari pemerintah.

Pendapatan kades tersebut berasal dari pengelolaan tanah desa.

"Penghasilan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain," bunyi Pasal 100 ayat (2).

Pengelolaan tanah desa dan pembagian hasilnya untuk gaji kepala desa dan perangkat desa ini diatur dengan peraturan bupati atau wali kota.

Tunjangan dari tanah bengkok ini bisa berasal dari pendapatan dari sewa tanah maupun tanah bengkok yang dikelola sendiri.

Dalam ABPDesa, belanja desa sendiri mengatur penggunaan anggaran belanja desa, di mana paling sedikit 70 persen jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa.

Lalu dana tersebut juga dipakai untuk insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT dan RW), pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Kemudian sisanya, paling banyak 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, serta tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.)*

(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Minat Jadi Kepala Desa? Ini Besaran Gajinya")

Camat Danau Kerinci Serahkan BLT DD Tahap Tiga di Desa Pentagen

Camat Danau Kerinci yang diwakili sekcam saat penyerahan BLT-DD tahap tiga (rdp)

MERDEKAPOST.COM - Camat Tito Rivano yang diwakili oleh sekcam Danau Kerinci H. M. Syafrizal beserta staf serahkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap ke Tiga di Kantor Desa Pendung Talang Genting Kecamatan Danau Kerinci, Senin (27/7).

Dengan diberikannya bantuan ini, diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan sebaik mungkin untuk memenuhi kebutuhan pokok, seperti membeli beras dan kebutuhan pangan lainnya

Pada kesempatan tersebut, Tito juga mengingatkan, walaupun saat ini kita sudah memasuki new normal, tapi seluruh masyarakat diharapkan tetap memperhatikan protokol kesehatan agar tidak ada masyarakat yang terkena virus covid -19.

"Dalam situasi new normal ini kami harapkan semua masyarakat untuk taat atas himbauan pemerintah dan memperhatikan protokol kesehatan"ujarnya.

Sementara itu, Kades Pj Nuryetri, SE Pendung Talang Genting (Pentagen),  dalam laporannya menyampaikan bahwa, masyarakat penerima BLT DD di desa Pentagen sebanyak 103 KK, dengan bantuan yang di ambil melalui dana desa ini diharapkan dapat sedikit meringankan beban masyarakat paska covid-19 ini.

Usai menyerahkan BLT DD di desa pentagen  Tito langsung menuju ke desa Koto Baru Sanggaran Agung untuk melakukan penyerahan BLT DD tahap tiga yang di dampingi langsung Babinsa Serka Manzani dari Koramil 417-05/Danau Kerinci dan babinkamtibmas Brigadir Marlo Saputra dari Polsek Danau Kerinci. (rdp)

BLT Dinilai Bermasalah, Puluhan Warga Desa Sungai Medang Kerinci Demo

 Puluhan warga desa Sungai Medang Demo di Kantor Kepala Desa Senin 15/06/2020

Kerinci, Merdekapost.com - Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid 19 dari Dana Desa Sungai Medang Kecamatan Air Hangat Timur Kabupaten Kerinci dinilai bermasalah, puluhan warga Demo di Kantor Kepala Desa Senin 15/06/2020 sejak pukul 09.30 wib – hingga 13.30 wib.

Dalam orasi warga mempertanyakan nama-nama penerima BLT tidak terpaut sasaran dan tidak sesuai dengan ketentuan.

Parahnya lagi ada orang yang meninggal masuk dalam daftar penerima.

“Ada orang yang mampu malah masuk dalam daftar nama penerima, tapi yang tidak mampu malah tidak ada menerima, istri mantan camat, ada 10 keluarga sekdes, bahkan orang yang sudah meninggal juga terdaftar dalam nama penerima, penerima banyak keluarga perangkat desa”. Ungkap salah seorang warga.

Baca Juga: Buntut dari Kisruh BLT dan Dugaan Pungli Prona, Kades Jernih Jaya Dilaporkan Ke Polres Kerinci

Sekitar pukul 12.00 wib, Camat Air Hangat Timur pihak Polsek dan Koramil terlihat hadir, namun tidak menyurutkan niat warga yang meminta keadilan dalam penerim BLT.

Upaya mediasipun terjadi, beberapa urusan pendemo dari warga untuk berembuk di dalam ruangan Kantor Kepala Desa.

Hasil dari rembuk antara dua belah pihak, diputuskan nama-nama penerima BLT yang seharusnya dibagikan saat itu ditunda untuk di seleksi ulang atas kelayakannya.

Pihak yang keberatan dan protes diminta untuk memberikan usulan selama 2 hari dan akan diputuskan setelah 2 hari kedepan.

PLT Kades Sungai Medang Haliman saat dikonfirmasi mengatakan bahwa protes warga sudah di tampung dan pihaknya akan meneliti kembali nama-nama penerima BLT.

“kita akan teliti kembali nama-nama penerima BLT, dan akan kita bahas dan putuskan nantinya, yang pasti aspirasi masyarakat Desa kita akomodir”. ungkap Kades yang baru saja dilantik itu.

(ald/Kerincitime)

Buntut dari Kisruh BLT dan Dugaan Pungli Prona, Kades Jernih Jaya Dilaporkan Ke Polres Kerinci

Penyegelan kantor kepala desa Jernih Jaya oleh warga setempat. (ald/bbg)
MERDEKAPOST.COM, KERINCI – Kisruh Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa tahun 2020 di Desa Jernih Jaya Kecamatan Gunung Tujuh Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi terus berlanjut, setelah melalui proses yang cukup panjang, mulai dari penyegelan kantor Desa, Musyawarah warga, hingga akhirnya disepakati untuk melaporkan Kades Zalfinur ke Polres Kerinci oleh tokoh masyarakat setempat Senin,(8/5/2020) kemarin.

Didalam laporan tersebut, Tidak hanya perihal data BLT DD yang disinyalir telah di palsukan oleh ZFR oknum Kepala Desa Jernih Jaya, juga dilaporkan tentang dugaan pungli program Prona dan pembuatan sertifikat tanah pada tahun 2017-2018.

Baca Juga: Penyaluran BST Tahap 2 di Kota Sungai Penuh Diduga Bermasalah

Salah seorang warga Desa Jernih Jaya Bambang, menyebutkan, bahwa dirinya dan beberapa orang perwakilan masyarakat Jernih Jaya telah resmi melaporkan oknum kades berinisial ZFR ke Polres Kerinci terkait 2 poin krusial yang disinyalir kuat adalah bentuk tindakan melawan hukum oleh oknum kades Jernih Jaya Kecamatan Gunung Tujuh.

Warga Jernih Jaya melakukan musyawarah. (ald/bbg)    
“Ya hari ini kami sudah membuat laporan resmi ke Polres Kerinci perihal dugaan pemalsuan data penerima BLT DD dan dugaan pungli sertifikat tanah pada tahun 2017-2018 yang lalu, data penerima BLT DD yang kami temukan tidak sesuai dengan penerima realnya di lapangan, ini adalah tindakan melawan hukum dan kami sangat berharap agar secepatnya di proses” ungkapnya.

Baca Juga: Jembatan Objek Wisata Air Panas Sungai Medang Ambruk, Ini Kata Kadis Pariwisata Kerinci

Lebih lanjut Bambang menjelaskan bahwa selain membuat laporan ke pihak kepolisian, masyarakat Desa Jernih Jaya Kecamatan Gunung Tujuh juga menyurati Bupati Kerinci dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tentang hasil investigasi masyarakat terhadap ZFR. (fad).

Penyaluran BST Tahap 2 di Kota Sungai Penuh Diduga Bermasalah

Ilustrasi BST
SUNGAI PENUH, MERDEKAPOST.COM - Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap 2 di Kota Sungai Penuh diduga beermasalah. Pasalanya banyak penerima BST tidak layak menerima namun bisa menerimanya, seperti istri dari kades dan keluarganya.

Baca Juga: Ini Jadwal Pembayaran Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap 2 Pemerintah Pusat Tahun 2020 di Kota Sungai Penuh

“Ya, istri dari kades di kecamatan pondok tingggi ikut menerima dana BST, padahal BST diperuntukan bagi warga yang kena dampak Covid-19” kata Isol (35) salah satu warga Kecamatan Pondok Tinggi, ketika ditemui Portalbuana.com (media partner merdekapost.com), (Senin 8/6/2020).

Ia menambahkan, penyaluran BST di kota Sungai Penuh diduga bermasalah, tambahnya.

Baca Juga: Bikin Terharu, Nenek 67 Tahun Tolak Terima BLT, Ini Alasannya

Aprinal (54) warga Kota Sungai Penuh, kepada media ini mengatakan, penyaluran BST tahap 2 di kota sungai penuh, masih ditemukan keluarga yang mestinya menerima namun tidak bisa menerima, kata Aprinal.

“Masih ditemukan BST yang mestinyas menerima BST, namun tidak bisa menerima”. (ald/hza)

Bikin Terharu, Nenek 67 Tahun Tolak Terima BLT, Ini Alasannya

Foto Nenek Sartje Tetengean (67) saat menandatangi surat pernyataan menolak menerima BLT DD (Dok. Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda) 
MERDEKAPOST.COM - Seorang perempuan lanjut usia (lansia) di Minahasa, Sulawesi Utara, menuai perhatian khalayak karena menolak Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang diberikan kepadanya. Warga lansia tersebut diketahui bernama Sartje Tetengean.

Nenek berusia 67 tahun itu merupakan warga Desa Pahaleten, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa. Kabar mengenai nenek Sartje viral di media sosial, seperti Facebook dan aplikasi percakapan WhatsApp, karena serangkaian foto yang memperlihatkan dirinya menandatangani surat pernyataan menolak menerima BLT DD.

Alasan nenek Sartje menolak menerima BLT DD membuat warga terharu. Pasalnya, dalam surat pernyataan bermeterai Rp 6.000 itu, alasan Nenek Sartje menolak BLT DD karena dirinya masih merasa sehat dan kuat bekerja. Bahkan, nenek Sartje menyatakan masih banyak yang lebih membutuhkan atau layak mendapatkan bantuan tersebut.

"Demikan surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari pihak lain," kata Sartje dikutip dari surat pernyataan yang dibuat.

Baca Juga: Pilwako Sungai Penuh : Saatnya Cerdas, Jangan Jadikan Uang Sebagai Variabel Pertama

Surat pernyataan itu dibuat dan ditandatangani pada Kamis (4/6/2020). Warga pun memuji perilaku nenek Sartje. Baca juga: Salurkan BLT Dana Desa, Bupati Luwu Utara: Poinnya Bukan Bantuan, Tapi.. Salah satunya, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulut Herwyn Malonda.

"Salut. Oma Sartje menolak BLT. Dikaitkan dengan gerakan antipolitik uang dalam pilkada, sikap Oma Sartje dapat dijadikan sebagai role model," ujar Herwyn lewat pesan singkat di grup WhatsApp, Jumat (5/6/2020).

Baca Juga: Dewan PKB Ini Ingatkan Warga untuk Selalu Waspada, Curah Hujan Tinggi dan Rawan Longsor

Herwyn menyebutkan, BLT merupakan bantuan yang legal. "Tidak diterima Oma Sartje. Apalagi uang atau bansos yang diidentikkan dengan politik uang yang merupakan perusak demokrasi. Mudah-mudahan pada pelaksanaan pilkada nanti akan bermunculan 'Oma Sartje' yang lain dalam menolak politik uang," katanya.

Sumber : Kompas.com | Editor: heri | Merdekapost.com

Kades Sungai Liuk Bantah Penyaluran BLT Tidak Tepat Sasaran, Repelman: Pembagian BLT Warga Sudah Sesuai Perwako dan Hasil Musyawarah Desa

Dokumentasi Rapat Kades, Perangkat Desa bersama BPD Sungai Liuk saat menentukan para penerima Bantuan BLT-DD yang dilaksanakan pada 2 Mei 2020 lalu. (ald/oms)
SUNGAI PENUH - Pembagian BLT dari dana desa diperuntukan bagi masyarakat yang terdampak wabah virus Covid-19 sebagaimana didalam aturannya telah ditentukan kriteria warga yang berhak menerima BLT tersebut, karena dinilai oleh sebagian masyarakat penyalurannya tidak tepat sasaran warga desa Sungai liuk kecamatan Pesisir Bukit kota Sungaipenuh melakukan aksi protes kekantor kades Sungai liuk, Selasa lalu (02/05)

Masyarakat merasa kecewa terhadap pendataan dan pembagian BLT yang dianggap tidak tepat sasaran yang mana menurut mereka ada perangkat desa maupun anggota BPD Sungai Liuk yang mendapatkan bantuan BLT-DD tersebut.

Menaggapi hal ini, Kades Sungai Liuk Repelman, dikonfirmasi Merdekapost.com terkait aksi yang digelar oleh masyarakat, dirinya menyampaikan, "sebenarnya mereka bukan demo, Masyarakat hanya meminta dalam pembagian BLT ini jangan pilih kasih, dan data penerima harus transparan".

Dijelaskan Kades, "Kami beserta Perangkat desa dan BPD dalam pendataan penerima sebelumnya sudah melalui musyawarah desa dan itu sudah sangat transparan, itu sudah diputuskan bersama-sama antara perangkat desa dan BPD dalam musyawarah yang dilaksanakan pada tanggal 2 Mei yang lalu", jelasnya.

Kemudian, dalam penyaluran BLT-DD, kami tegaskan bahwa tidak ada perangkat desa atau anggota BPD yang menerima, yang ada istri BPD, dan itupun sesuai dengan Perwako Sungai Penuh, karena pembagian BLT-DD adalah untuk warga yang terdampak Corona, dan hasil musyawarah menyetujui itu", Ujar Repelman.

Baca Juga: Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Diperpanjang, Anggaran Dipangkas Separuh

Lebih lanjut dijelaskannya lagi, memang benar ada laporan (surat kaleng atau laporan palsu-red) dari pihak-pihak yang mungkin merasa tidak senang, saya yakin itu sebagai imbas persoalan tim saat Pilkades kemarin, dan laporan tersebut sudah Saya bantah, karena, sekali lagi Kami tegaskan bahwa tidak ada Perangkat desa yang menerima BLT-DD". tegasnya.

"namun demikian, sebagai pemerintahan Desa, atas adanya aksi beberapa warga ini sudah diberikan pengertian dari Babinkamtibmas juga Babinsa mereka pun mengerti. Atas tuntutan dari masyarakat kami dari pemerintahan desa bersama BPD akan kembali melakukan musyawarah ulang data penerima, agar jangan terjadi tumpang tindih dengan bantuan lainnya, serta agar penyaluran bantuan tersebut bisa lebih tepat sasaran", pungkas kades.(ald/oms)

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Diperpanjang, Anggaran Dipangkas Separuh


Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.

Merdekapost.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar memastikan pemberian bantuan langsung tunai atau BLT Dana Desa akan diperpanjang Juli-September 2020 dari program semula April-Juni 2020.

Sudah diputuskan Bapak Presiden (BLT Dana Desa diperpanjang). Tinggal menindaklanjuti regulasinya," ujar Halim, Sabtu, 30 Mei 2020.

Halim menjelaskan meski pemberian BLT Dana Desa diperpanjang Juli-September, anggarannya hanya separuh dibandingkan tahap April-Juni 2020.

"BLT untuk tiga bulan pertama, April-Juni, sebesar Rp 600 ribu per bulan. Lalu Rp 300 ribu per bulan untuk tiga bulan ke dua Juli-September."

Bcaj Juga : Ketahuan Simpan Ganja, Warga Pondok Tinggi Ditangkap Satres Narkoba polres Kerinci

BLT Dana Desa adalah salah satu program bantuan khusus yang diberikan pemerintah kepada warga terdampak Covid-19. Selain BLT Dana Desa yang dikelola Kemendes PDTT, ada pula bansos dan bantuan tunai dari Kementerian Sosial.

Bantuan dari Kemensos juga akan diperpanjang hingga Desember 2020. Jumlah nominal bantuannya juga berkurang separuh.

"Nilai bantuan untuk Juli- Desember sebesar Rp300 ribu per keluarga per bulan," kata Menteri Sosial Juliari Batubara kemarin, Jumat, 29 Mei 2020. (rdp/tempo)

Kepemimpinan Pendamping Desa

Oldy A. Arby (Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa Kabupaten Kerinci - Jambi)

LEBIH dari 40 tahun yang lalu literatur tentang konsep kepemimpinan telah dipelajari. Konsep-konsep kepemimpinan memiliki kemiripan atau hampir sama konsepnya, konsep kepemimpinan adalah proses individu yang memberikan pengaruh disengaja terhadap individu lain dalam hal perilaku, sifat dan peran dengan tujuan membimbing, menyusun serta memfasilitasi kegiatan di dalam organisasi.

Organisasi Pendamping Desa sangat jelas tujuannya adalah membuat Desa mampu mandiri melalui bentuk berdikari ekonomi dan sosial. Dalam mencapai tujuan ini perlu untuk diketahui faktor-faktor yang mempengaruhinya.

Kepemimpinan Pendamping Desa adalah salah satu factor tersebut. Seperti apa kepemimpinan potensial yang dilakukan para Pendamping Desa, maka uraian di bawah ini adalah lukisannya.

Para ahli sosiologi terdahulu telah lama mengakui bahwa konsep kepemimpinan merupakan gagasan dari pertukaran sosial antara pemimpin dan anggota yang memberikan pengaruh atas pikiran, perasaan dan tindakan kepada anggota. 

Kepemimpinan telah banyak menarik perhatian para ahli, berawal dari tulisan James MacGregor Burns (1978) yang mengkonsepkan tipe kepemimpinan, yaitu; kepemimpinan transformasional (Transformational Leadership disingkat TFL) adalah gaya pemimpin yang berusaha untuk memenuhi kebutuhan anggota, meningkatkan motivasi dan moralitas anggota, merangsang dan menginspirasi anggota agar mencapai hasil yang luar biasa serta mengembangkan kemampuan kepemimpinan anggota untuk di hari depan.

Meningkatkan kesadaran anggota untuk meningkatkan hasil dengan memperluas kebutuhan mereka untuk mendorong mereka bekerja melampaui kepentingan sendiri dipandang sebagai gaya kepemimpinan TFL. Keasadaran untuk perluasan nilai anggota dianggap menghasilkan tingkat kinerja anggota yang unggul dan tidak terduga.

Di sisi lain, TFL adalah gaya pemimpin dengan ciri membantu tumbuh dan berkembang anggota menjadi pemimpin baru, menanggapi kebutuhan anggota dengan memberdayakan mereka selaras dengan sasaran dan tujuan organisasi.

Burns mendefinisikan TFL sebagai pemimpin yang mampu mengangkat anggota naik dari mimpi di siang hari (daydreaming) menjadi bersatu dalam mencapai tujuan dan hal-hal yang tidak pernah dianggap mungkin.  Anggota  yang merasakan gaya kepemimpinan TFL akan menimbulkan kepercayaan, kekaguman, kesetiaan dan rasa hormat terhadap pemimpin serta termotivasi untuk melakukan perilaku ekstra-peran.

Secara konseptual dimensi TFL terdiri dari 4 I, yakni;

1). Idealized influence atau pengaruh ideal adalah pemimpin yang menunjukkan rasa hormat kepada anggota untuk membangun percaya diri mereka, ketika anggota mengamati pemimpin dan mencapai hasil yang diinginkan, anggota cenderung ingin meniru perilaku, sikap dan nilai-nilai pemimpin, dengan meyakinkan anggota untuk mencapai potensi mereka, akhirnya akan menciptakan kemampuan anggota untuk memimpin diri mereka sendiri saat diperlukan dan diinginkan. Pengaruh ideal akan berperilaku ketika pemimpin memberikan kemampuan, kegigihan dan tekad yang luar biasa, memberikan panutan, dikagumi, dihormati, dipercaya anggota dan ingin meniru pemimpin.

2). Inspirational motivation atau motivasi yang menginspirasi adalah kepemimpinan yang menginspirasi anggota dengan tantangan atau bujukan agar memberikan makna dan pemahaman terhadap tujuan organisasi. Dengan cara memotivasi dan menginspirasi anggota dengan memberikan makna dan tantangan pada pekerjaan mereka akan merangsang semangat tim serta menampilkan antusiasme dan optimisme kepada anggota, memberikan imajinasi organisasi untuk masa depan yang lebih baik dan menarik sehingga anggota menunjukkan komitmen terhadap tujuan dan visi bersama

3). Intellectual stimulation atau merangsang kecerdasan adalah kepemimpinan yang merangsang kecerdasan anggota untuk meningkatkan kemampuan anggota. Pemimpin harus peduli dengan anggota untuk menyediakan cara untuk mengubah cara berpikir dengan merangsang kecerdasan mereka dalam memikirkan masalah lama dengan cara baru untuk menyelesaikan masalah tersebut, menyelaraskan nilai-nilai anggota yang bertentangan dengan nilai-nilai organisasi. Mereangsang kecerdasan diperlakukan dalam bentuk dua arah; (1) diperlukan saat ada masalah kerja, dan (2) saat pengambilan keputusan kompleks dan sulit.

4). Individualized consideration atau pertimbangan individu adalah kepemimpinan yang mempertimbang anggota untuk memberikan dukungan, bimbingan dan pelatihan. Pertimbangan individu adalah memberikan perhatian khusus pada kebutuhan anggota untuk pencapaian pertumbuhan kerja dengan bertindak sebagai pelatih atau mentor, memperhatikan dan mendengarkan anggota secara efektif, mendelegasikan tugas-tugas sebagai sarana untuk mengembangkan anggota dan dipantau untuk melihat apakah anggota membutuhkan arahan atau dukungan, idealnya anggota tidak merasa sedang diperiksa dan dipaksa.

Secara tidak langsung Pendamping Desa akan memimpin Desa menjadi Desa mandiri dengan mediasi bersama perangkat dan masyarakat Desa. Akhirnya kepemimpinan transformasional adalah gaya kepemimpinan Pendamping Desa yang harus diterapkan dalam menjalankan tugas-tugas runtinitas agar Indonesia bisa maju dari pinggiran.)*

Di tulis oleh : Oldy A. Arby
(Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa Kabupaten Kerinci - Jambi)

Awas! Pura-pura Miskin Demi PKH, Bisa Dipenjara 5 Tahun Atau Denda Rp 50 Juta

Foto hanya Ilustrasi pembanding antara layak dan tidak layak sebagai penerima bantuan PKH. (ald)
MERDEKAPOST.COM - Sejak Program Keluarga Harapan ( PKH) diluncurkan, keluarga yang masuk kategori miskin bisa menerima bantuan tunai dari pemerintah.

Bagi warga miskin yang sudah dinyatakan terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan.

Kendati demikian, rupanya banyak warga yang sebenarnya dianggap mampu secara ekonomi, namun masih  ditetapkan sebagai warga miskin penerima PKH.

Baru-baru ini, beberapa keluarga yang memiliki rumah berlantai dua dan terkesan mewah di Kabupaten Kerinci viral di media sosial lantaran pemilik terdaftar sebagai penerima PKH. Dan setelah viral di medsos ada beberapa keluarga yang mengundurkan diri, karena merasa malu, tidak layak menerima serta takut dengan sanksinya.

Bahkan beredar juga khabar bahwa mereka masuk data menjadi penerima bantuan tersebut karena merupakan keluarga dari Kepala Desa atau tim pemenangan dari Kepala Desa yang sedang menjabat saat ini.

Sebenarnya, sudah ada ketentuan hukuman pidana bagi pihak yang memanipulasi data penerima PKH. Hal itu diatur dalam pasal 43 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Disebutkan bahwa setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (3), dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.

Kemudian diatur pula pidana dalam pasal 43, dimana setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Sebagai informasi, kriteria penerima PKH adalah keluarga miskin yang memenuhi minimal salah satu syarat dari tiga komponen.

Kriteria komponen kesehatan meliputi ibu hamil/menyusui, ada anak berusia 0 sampai dengan 5 tahun 11 bulan.

Hayooo,,, Awas hati hati ya...!

(ald/Merdekapost.com)

Camat Sitinjau Laut Lantik 4 Pjs Kades, Ini Nama-Nama yang Dilantik

Suasana saat pelantikan 4 Pjs Kades di Kecamatan Sitinjau Laut. (nmn) 
KERINCI, MERDEKAPOST - Sore tadi sekira pukul 14.00 WIB bertempat di Aula Kantor Camat Sitinjau Laut dilaksanakan acara pelantikan untuk 4 PJs Kades di wilayah Kecamatan Sitinjau Laut.

Pantauan Merdekapost.com, Camat Sitinjau Laut Saukani, SH secara resmi melantik 4 Pjs Kepala Desa yaitu:

1. Masmudin SE dilantik sebagai Pjs Kades Tanjung Mudo Penawar

2. Pahrudin, SAg dilantik sebagai Pjs Kades Hiang Tinggi

3. Khairil dilantik sebagai Pjs Kades Ambai Bawah

4. Azhari Kari,Z. A.Md dilantik sebagai Pjs Kades Pendung Hilir Penawar.

Baca Juga: Ada Apa, New Normal di Kerinci Ditunda, Johansyah : Itu Hasil Rapat Pusat

Dalam arahannya Camat Sitinjau Laut berpesan kepada para Pjs Kades untuk menajalankan amanah dengan baik, terutama saat kita ini sedang dilanda wabah yang sangat serius yaitu Corona.

"Banyak persoalan-persoalan yang terjadi di desa-desa, apalagi sehubungan dengan penyaluran Bantuan Sosial, BLT Dana Desa dan lain sebagainya, untuk itu bekerjalah sesuai aturan dan ketentuan, bijaksanalah dan utamakan kepentingan masyarakat diatas segalanya, apalagi bagi yang terdampak Covid-19". Ujar Camat.

"Selamat bertugas laksanakan amanah dengan baik". Pungkasnya.

Pelaksanaan Prosesi pelantikan dilakukan dengan standar protokol Covid-19. (nmn)

KPK Luncurkan Aplikasi “JAGA Bansos” Cegah Penyimpangan Dalam Penanganan Pandemi COVID-19

Ketua KPK Firli Bahuri

Merdekapost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan aplikasi “JAGA Bansos” yang bertujuan mencegah penyimpangan terkait dengan penyaluran bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi COVID-19, Jumat (29/05/2020).

Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui Appstore bagi pengguna iOs dan Playstore untuk pengguna Android.

Dalam peluncuran secara virtual yang disiarkan langsung di YouTube KPK, Ketua KPK Firli Bahurijuga melakukan video conference bersama Menteri Sosial Juliari P. Batubara dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh.

“Hari ini, kami luncurkan salah satu aplikasi yang dibangun oleh KPK, yaitu JAGA Bansos,” kata Firli.

Lebih lanjut, Firli menjelaskan bahwa setiap laporan masyarakat melalui aplikasi tersebut, pihaknya akan menindaklanjutinya.

“Setelah kita buka aplikasi JAGA Bansos, yang mengawal di KPK ada, kami ada piketnya dan setiap pelaporan ini kami langsung tindak lanjuti. Misalnya, ada di Jawa Barat, kami akan hubungi Provinsi Jawa Barat ada gubernur, ada inspektorat, ada kepala perwakilan BPKP. Jika ada pelaporan di tingkat kabupaten/kota, kami segera menghubungi bupati/wali kota,” tuturnya.

Firli juga mengatakan bahwa KPK telah bekerja sama dengan BPKP dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam rangka memastikan tidak terjadinya tindak pidana korupsi terkait dengan penanganan pandemi COVID-19 tersebut.

“Kami juga telah melakukan kerja sama, baik dengan BPKP maupun LKPP, dalam rangka memastikan tidak terjadinya tindak pidana korupsi mulai dari pengadaan barang dan jasa, pengadaan alat-alat kesehatan, bantuan sosial, maupun bantuan/donasi dari pihak ketiga.

KPK sudah luncurkan surat edaran yang bisa dijadikan pedoman dalam rangka pelaksanaan program-program tersebut,” ungkap Firli.

KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2020 pada tanggal 21 April 2020 tentang Penggunaan DTKS dan Data non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial kepada Masyarakat agar penyaluran bansos tepat guna dan tepat sasaran.

KPK mendorong penggunaan DTKS dijadikan sebagai rujukan awal pendataan di lapangan yang teknisnya dilakukan dengan melibatkan hingga ke satuan kerja terkecil di tengah masyarakat, yaitu RT/RW, untuk melakukan perluasan penerima manfaat (non-DTKS) dan pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) dengan Dinas Dukcapil.

Dalam upaya pencegahan korupsi penanganan pandemi COVID-19, KPK juga telah membentuk tim pada Kedeputian Pencegahan yang bekerja mendampingi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, baik di pusat maupun di daerah.


Empat titik rawan yang menjadi fokus area pendampingan adalah terkait dengan pengadaan barang dan jasa, refocusing dan realokasi anggaran COVID-19 pada APBN dan APBD, pengelolaan filantropi atau sumbangan pihak ketiga yang dikategorikan bukan gratifikasi, dan penyelenggaraan bansos. (rdp/humas.kpk)

Hati-Hati!! Tito Tegaskan Kepala Daerah Dilarang Memakai Dana Bansos untuk Pilkada

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, memimpin Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 di Provinsi Jawa Barat. (Foto: Dok. Humas Kemendagri)
MERDEKAPOST.COM - Mendagri Tito Karnavian menyatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran pada 18 Mei 2020 agar kepala daerah tidak menggunakan dana bansos sebagai modal Pilkada 2020. 

Tito menegaskan, kepala daerah yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi berupa teguran sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Mengenai bansos, tidak digunakan incumbent untuk politik, kami sudah keluarkan surat edaran tentang masalah validasi data, termasuk bansos tidak boleh digunakan untuk Pilkada. Kalau misalnya dilanggar, kami akan gunakan UU nomor 23, Mendagri dapat lakukan teguran atau sanksi ketika ada aturan yang dilanggar," kata Tito dalam raker bersama Komisi II DPR, Rabu (27/5).

BACA JUGA: Sepakat!! Pilkada Serentak Tetap Dilaksanakan Desember 2020

Anggota Komisi II Fraksi PDIP, Johan Budi, melakukan interupsi atas aturan dana bansos tersebut. Menurut Johan, sebaiknya Kemendagri juga mengantisipati penggunaan dana bansos terselubung yang dilakukan kepala daerah.

"Mengenai penggunaan dana bansos, kalau digunakan dana incumbent dengan cara-cara terang, gampang menegurnya. Tapi bagimana cara kita antisipasi penggunaan dana bansos secara terselubung kalau tidak terang-terangan, banyak yang bisa mengakali ini," ucap Johan.

"Bagaimana ada mekanisme lain yang kira-kira bisa filter bahwa dana bansos tidak digunakan dengan cara terselubung," sambungnya.

Menjawab itu, Tito mengatakan, berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014, terdapat sejumlah instrumen lain yang dapat untuk memberikan sanksi kepala daerah. Misalnya, memotong, memberhentikan gaji, hingga mencabut kewenangan kepala daerah.

Johan Budi Sapto Prabowo usai acara pembekalan calon legislatif PDIP di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Minggu (5/8). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

"Mendagri dapat memberikan sejumlah langkah dari yang paling soft sampai sebetulnya ada instrumen lain, di antaranya bisa menyetop gaji yang bersangkutan, bahkan pencabutan sebagian kewenangan," jawab Tito.

Eks Kapolri itu juga berjanji akan siap memeriksa kepala daerah jika ada indikasi pengunaan dana bansos segara terselubung.

"Dalam UU 23 masalahnya ada yang memang tidak terang-terangan, ini mohon kalau bisa, kalau kami dapat info akan kita dalami ada inspektorat. Kalau ada laporan dari pihak lain dengan bukti-bukti yang ada inspektorat bisa lakukan pemeriksaan bertingkat," kata Tito.

(ald/kumparan.news)

Alhamdulillah, 5 Pasien Corona Jambi Dinyatakan Sembuh, Ini Identitasnya



Baca Jambi – Jubir Penanganan Covid 19 Provinsi Jambi, Johansyah, Minggu sore (24/5), menjelaskan ada penambahan pasien positif corona hari ini yang dinyatakan sembuh.

Johansyah menyebutkan ada 5 pasien positif corona yang dinyatakan sembuh.

Adapun datanya sebagai berikut:


Sementara itu, untuk sebaran ODP hari ini berjumlah 81 orang, PDP berjumlah 63 orang dan 26 orang masih menunggu hasil uji swab. (ald)

Tidak Sesuai Aturan, Penyaluran BLT DD Desa Debai Dipertanyakan !!!

Ilustrasi BLT Dana Desa 
MERDEKAPOST, SUNGAIPENUH- Penyaluran BLT Dana Desa yang dinantikan sejumlah masyarakat yang terdampak Covid-19, ternyata tidak dirasakan manfaatnya dengan baik oleh Masyarakat Desa Debai, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh.

Pasalnya, penyaluran BLT Dana Desa yang tahap pertamanya dilaksanakan Pemerintah Desa Debai, pada Kamis (21/5) dikeluhkan masyarakat Debai.

Hal ini dikarenakan penyalurannya yang dianggap menyalahi aturan, lantaran penyaluran BLT Dana desa yang dibagikan tidak berdasarkan Kepala Keluarga melainkan BLT dana Desa diberikan per rumah bagi masyarakt desa Debai.

Hal ini tentunya menyalahi aturan, atau tidak sesuai dengan yang dilaksanakan sejumlah desa yang telah menyalurkan BLT Dana Desa.

“Untuk apa minta KK kami, katanya BLT Dana Desa diberikan per KK, tapi kok perumah. Sedangkan kami satu rumah ada tiga KK, ini yang perlu dipertanyakan,”ungkap salah seorang warga yang tidak ingin dituliskan namanya.

Baca Juga : Mobil Angkut Keripik Sanjai Kecelakaan di Siulak, 2 Orang Dilarikan ke RSU

Sejumlah masyarakat sempat memprotes permasalahan tersebut, namun ditanggapi dingin para perangkat desa debai.

“Walau diprotes masyarakat, mereka para perangkat desa sama sekali tidak peduli. Selain itu banyak masyarakat yang punya rumah sendiri juga tidak menerima manfaat BLT Dana desa tersebut,”terangnya.

Tidak Hanya itu saja, sudah ada sejumlah bantuan yang didistribusikan ke Desa Debai, seperti BST namun tidak jelas keberadaannya. Bisa jadi bantuan BLT Dana Desa tumpang tindih dengan bantuan BST dan dari Provinsi Jambi.

Baca Juga : Lebaran Sebentar Lagi, BLT DD dan Gaji Perades di 153 Desa di Kerinci Terancam Tidak Cair

“Beda dengan Desa tetangga, masyarakat Penerima PKH, BST dan Bantuan Provinsi diumumkan dan ditempelkan di sejumlah kedai desa. Tapi di desa kami tidak jelas, entah siapa yang menerima PKH, BST dan sebagainya tidak ada kejelasan,”tegasnya.

“Kami minta Pemkot Sungai Penuh bisa turun dan memeriksa Kades dan perangkat desa, biar jelas biang masalahnya. Karena jika untuk BLT, sebagian besar masyarakat debai sangat layak mendapatkannya,”harapanya.(rki/bacajambi).

Lebaran Sebentar Lagi, BLT DD dan Gaji Perades di 153 Desa di Kerinci Terancam Tidak Cair


KERINCI, MERDEKAPOST - Disaat sejumlah desa dalam Kabupaten Kerinci telah menyalurkan BLT Dana Desa, namun tidak bagi 153 desa yang tidak memiliki Kepala Desa, bahkan tidak memiliki Pjs Kades.

Padahal, saat ini masyarakat di 153 desa terus mendesak agar BLT dana Desa untuk penanganan Covid-19 untuk segera dicairkan. Ini menjadi sebuah kekeliruan yang terjadi di Dinas PMD, TA, PD dalam Kabupaten Kerinci.

Baca Juga: Instruksi Mendes, BLT Harus Disalurkan Sebelum 24 Mei !

Disamping BLT DD yang menjadi hak masyarakat, hak selaku perangkat desa (perades) juga tidak kunjung bisa dicairkan. Lagi-lagi di karena tidak adanya PJS Kepala Desa yang mengisi kekosongan jabatan Kades dari 153 desa tersebut.

“Sudah cukup banyak pengorbanan yang kami berikan, terkhusus dalam penanganan pencegahan penularan Covid-19. Termasuk caci maki dari berbagai pihak. Kami tersudut, akibat data penerima bantuan dari pemerintah, yang kami belum sampaikan tetapi sudah keluar nama-namanya. Tidak sedikit diantara nama-nama itu, merupakan orang yang sudah lama meninggal,”ungkap Aswardi, Ketua PPDI Kabupaten Kerinci.

Baca Juga: Penyaluran BLT di 153 Desa Kerinci Terhambat, Gara-gara Pjs Kades Belum di SK-kan

Dirinya melanjutkan bahwa beberapa hari jelang Idul Fitri ini, sepertinya harapan itu sudah kandas. Tidak ada waktu yang bisa kami manfaatkan, sekalipun hari ini SK PJS Kades dikeluarkan.

Mereka juga berharap, agar ke depannya keadaan seperti ini tidak terulang, sudah cukup regulasi dan birokrasi yang menyulitkan dan aturan yang bertambah sepanjang jalan.

“Jadikan pengalaman selama ini menjadi pelajaran, untuk melakukan perubahan ke depan. Andai demo tidak dilarang dalam pandemi ini, bapak/ibu pasti sudah melihat ribuan dari kami membentangkan spanduk dan berorasi,” sebutnya.

Baca Juga: Beredar Isu Marak Pungli Verifikasi APBDes-BLT, Para Kades Kerinci Menjerit...!

Salah satu pendamping desa Kabupaten Kerinci juga menyampaikan bahwa mereka pun bingung sampai saat ini belum juga di keluarkan SK Pjs kades 153 desa tersebut, padahal instruksi pusat sudah jelas bahwa dana untuk penanganan Covid-19 wajib disegerakan kepada masyarakat.

” Kita pun bingung, salah nya dimana, desa-desa ini kan butuh Pjs -nya, tanpa Pjs mereka tidak bisa mencairkan dana tersebut, baik BLT dan gaji perangkat lainnya,” ungkapnya

Dirinya juga menyampaikan bahwa, tiap tahun Kabupaten Kerinci pemegang daerah paling lama dari Kab./Kota di Provinsi Jambi. ” Kita sudah terkenal bahwa Kerinci daerah yang paling lama proses pencairan dana desa, regulasi tiap tahunnya terlama se-provinsi Jambi. ” Tandasnya

Menurut info yang beredar, bahwa dalam penentuan Pjs ada indikasi bahwa ada oknum yang meminta sejumlah uang dalam penentuan Pjs tersebut. (rki)

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs