Dinilai Kasus Besar 2017, Hari Ini Kejagung Akan Gelar Perkara Kasus IUP Batu Bara Sarolangun

Dinilai Kasus Besar 2017, Hari Ini Kejagung Akan Gelar Perkara Kasus IUP Batu Bara

Merdekapost.com – Kejaksaan Agung tampaknya tak main-main dalam menyidik dugaan kasus korupsi saat proses jual-beli saham Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batu Bara Sarolangun, Jambi. Hari ini, Kamis, 29 April 2021, Kejaksaan Agung akan melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. 

"Kita majukan ekspose di Kamis (29/4) ini," kata Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah seperti dilansir Alenia.id pada Kamis, 29 April 2021.

Febrie Adriansyah mengatakan, kasus IUP Batu Bara Sarolangun merupakan satu besar pada tahun 2017. Kasus itu adalah salah satu dari 16 kasus yang mangkrak dan menjadi pembahasan serius oleh Kejaksaan Agung.

Febrie menyebut, kasus tersebut telah diteliti kembali oleh penyidik, dan masih dianggap layak untuk dilanjutkan sampai ke tahap persidangan. Pasalnya, kasus itu menyebabkan kerugian negara cukup besar.

"Batu bara Antam (PT Antam) di Jambi memang termasuk tunggakan yang akan kami selesaikan," ucap Febrie.

Berliku dan Panjang

Kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batu Bara di Sarolangun memang cukup panjang. Memakan waktu 12 tahun lebih atau satu setengah windu, sejak berita acara penyelidikan Satgasus P3TPK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dikeluarkan pada 19 September 2008 silam.

Saat itu, tim yang menyelidiki kasus tersebut diketuai oleh Lila Nasution SH MHum. Tim menyimpulkan bahwa telah ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian izin Usaha Pertambangan (IUP) Bupati Sarolangun kepada PT Sarolangun Bara Prima, PT Tamarona Mas International dan PT Citra Toba Sukses Perkasa yang berhubungan dengan pengambilalihan IUP Batu Bara dengan cara membeli saham PT Citra Tobindo Sukses Perkasa oleh PT Indonesia Coal Resources (anak perusahaan PT ANTAM Tbk) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp91,5 miliar.

Sehingga berdasarkan fakta perbuatan yang telah diuraikan di atas, Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Proses Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batu Bara seluas 400 hektar di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi dari PT Citra Tobindo Sukses Perkasa kepada PT Indonesia Coal Resources (anak perusahaan PT ANTAM Tbk) telah memenuhi primer pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada tahun 2008 itu pula, Cek Endra sebagai Bupati Sarolangun turut diperiksa oleh Tim dari Kejagung tersebut.

Pada 7 Januari 2019 barulah Kejaksaan Agung menetapkan 6 tersangka dalam kasus IUP batu bara tersebut. Adapun enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu yakni Matlawan Hasibuan selaku Komisaris PT Tamarona Mas Internasional,

BM selaku Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources, MT selaku pemilik PT RGSR, Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa, ATY selaku Direktur Operasi dan Pengembangan, AL selaku Direktur Utama PT Antam, dan HW selaku Senior Manager Corporate Strategic Development PT Antam.

Kasus ini baru dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada 24 Maret 2021 lalu. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan penyidik Kejagung sudah menggandeng tim audit lain untuk menghitung nilai kerugian negara, sebagai salah satu syarat untuk melimpahkan berkas perkara korupsi PT Antam ke JPU.

Menurutnya, penyidik sudah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak tiga tahun lalu untuk menghitung nilai kerugian negara, tetapi sampai saat ini belum ada laporan terkait nilai itu.

“Kemarin itu kan sudah mau tahap satu ya, tetapi penuntut umum minta agar disertakan kerugian negaranya menggunakan auditor lain tidak apa-apa di luar BPK dan BPKP,” katanya pada Rabu, 24 Maret 2021.

Febrie memastikan perkara tindak pidana korupsi PT Antam tersebut bakal dituntaskan secepatnya, sehingga tidak ada lagi perkara yang mangkrak di Kejagung. “Kami akan usahakan selesaikan tunggakan kasus secepatnya,” katanya. (*)

Kasus Korupsi Izin Batu Bara yang Seret CE, Ini Perkembangan Terbarunya

 

Ilustrasi Tambang Batu Bara

Merdekapost.com - Pada Kamis 22 April 2021 kemarin, tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung kembali memeriksa tiga saksi pada kasus IUP (Izin Usaha Pertambangan) Batu Bara di Sarolangun, yang libatkan nama Cek Endra (CE) selaku Bupati Sarolangun.

Rilis pers yang disampaikan Kejagung langsung di situs resminya kejaksaan.go.id link nya klik disini, dijelaskan bahwa Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, memeriksa 3 saksi yang terkait Kasus Jual Beli Saham Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun.

Ke tiga saksi itu ialah, HW selaku Staf Geomin PT Antam Tbk, EMDP selaku Unit Geomin PT Antam Tbk periode 2014-2017 dan K selaku Kepala Divisi Akuntansi dan Anggaran PT Antam Tbk periode 2012-2013.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberi keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana kasus jual beli Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

"Serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," terang Kejagung lewat rilis persnya.

Untuk diketahui, sekian banyak saksi telah diperiksa atas kasus dugaan kongkalikong pembelian saham IUP Batu Bara di Sarolangun ini. Termasuk Cek Endra sendiri selaku Bupati Sarolangun kala itu.(*)

Senin Besok, Pj Gubernur Jambi Akan Lantik Bupati dan Wabup Tanjabtimur

Juru Bicara Pemprov Jambi dan Karo Adpim Setda Provinsi Jambi Johansyah

MERDEKAPOST.COM | JAMBI - Pelantikan bupati/wakilbupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur terpilih hasil pilkada 2020 yakni Romi dan Robby yang terpilih kembali akan dilantik oleh Pj.Gubernur Jambi Dr.Hari Nur Cahya Murni, M.Si pada hari senin (26/4/2021) pukul 11.00 WIB di Auditorium Rumdis Gubernuran Jambi.

Selain pelantikan bupati/wakilbupati kabupaten Tanjabtim juga akan dilakukan pelantikan ketua PKK /Dekranasda Kabupaten Tanjabtim oleh Pj Ketua PKK/Dekranasda Provinsi Ny Iin Sudirman.

Besok minggu 25 April 2021 akan dilakukan gladi kotor yang langsung dihadiri pak Romy dan Robby beserta isteri bupati/wakilbupati.

"Segala persiapan sudah kita lakukan, mulai dari Undangan,SK dan panitia pelantikan yg melakukan rapat yg mengundang pihak dari pemerintah kab.tanjabtim," kata Juru Bicara Pemprov Jambi dan Karo Adpim Setda Provinsi Jambi Johansyah, Sabtu (24/4/2021).

Lanjut Johan, sesuai instruksi Mendagri bahwa pelantikan dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Di dalam Ruang Auditorium untuk kapasitas undangan dan petugas hanya untuk 25 orang (termasuk Pj Gubernur, Forkopimda Provinsi, yang akan dilantik, KPU dan Bawaslu Kabupaten Tanjabtim).

Untuk rekan media/pers, Pendamping, disiapkan ruangan khusus diluar Auditorium yang kita lengkapi siaran YouTube,  TV untuk siaran langsung.

"Semua mobil tamu dan undangan diparkir di luar rumdis,,yg kita siapkan diparkiran di depan peranginan rumah dinas Gubernur,

setiap tamu yang akan masuk discreening protokol kesehatan oleh petugas kesehatan," pungkasnya.(adz/hms)

20 Warga Positif Covid-19, Untuk Sementara Aktivitas di Masjid Syafa'at Selincah Dilarang

Aktivitas ibadah di Masjid Syafaat, RT 4 Kelurahan Payoselincah, Kecamatan Palmerah, Kota Jambi sementara waktu dilarang, lantaran kawasan ini zona merah Covid-19.(ist)

MERDEKAPOST.COM | JAMBI - Aktivitas ibadah di Masjid Syafaat, RT 4 Kelurahan Payoselincah, Kecamatan Palmerah, Kota Jambi sementara waktu dilarang, lantaran kawasan ini zona merah Covid-19.

Camat Palmerah, Amran mengatakan sesuai dengan kriteria pengendalian zonasi, bahwa wilayah zona merah harus menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

"Masjid baru dapat digunakan setelah adanya perubahan zona Covid-19. Sementara ini, tidak diizinkan salat atau ibadah di Masjid Syafaat RT 4," jelasnya.

Kemudian, lanjut dia, pihaknya juga membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00. Pihaknya telah menunjuk warga selaku ketua pengawas ini.

Sementara itu, sebelumnya, 20 warga yang rumahnya berdekatan dan merupakan keluarga ini, tengah menjalani isolasi mandiri dan dicek langsung oleh petugas.

Pihaknya juga mendesinfeksi rumah warga dan masjid secara berkala. Selain itu, juga memasang spanduk pemberitahuan bahwa telah memasuki kawasan zona merah Covid-19.(*)

Berita Sebelumnya:

Gara-Gara Acara Punggahan, Satu Keluarga di Selincah Terpapar Covid-19

Belum lama ini, belasan warga di salah satu kawasan Kecamatan Paal Merah dikabarkan terkonfirmasi Covid-19 dari hasil swab. Saat ini, pihak Kecamatan dan Kelurahan tengah melakukan monitoring terhadap belasan warga tersebut.

Mereka dikabarkan terpapar Covid-19, setelah melakukan acara punggahan atau makan bersama saat berbuka puasa beberapa waktu lalu. Mau tak mau, salah satu kawasan di Kelurahan Selincah masuk kategori zona merah.

Camat Paal Merah, Amran menyebutkan, awalnya ada 19 orang yang dilakukan uji swab. Hasilnya, 15 orang dinyatakan positif. Mereka rerata satu keluarga dan bertetangga.

“Benar, sudah kita minta lakukan isolasi mandiri. Dan kita minta kepada RT memastikan mereka tidak keluar dari masa isolasi mandiri,” terangnya, Jumat (23/4) pagi.

Hanya saja memang, Amran belum bisa menyebutkan secara detail mengenai terpaparnya belasan warga di lingkungannya tersebut. “Masih kita lakukan tracing lagi. Beberapa waktu kedepan akan dilakukan kembali swab kedua terhadap mereka,” terangnya.

Mengenai logistik terhadap mereka, Amran mengaku telah menginstruksikan ke lurah maupun ke tingkat RT, agar secara swadaya membantu mereka. “Untuk kebutuhan pangan, nanti akan diantarkan petugas khusus ke depan rumah mereka. Sebab kita memastikan mereka tidak keluar rumah, selain itu kita minta untuk aktifkan pos kamling 1x24 jam untuk membantu memantaunya,” jelasnya.

Mengenai masuk kategori zona merah, dirinya pun bersama pihak kelurahan berencana akan memasang spanduk khusus bertuliskan “kawasan ini zona merah” seperti yang ada dalam instruksi Mendagri RI No 09 Tahun 2021 tentang penetapan status PPKM bagi Provinsi Jambi dan mengoptimalkan posko penangan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan.

“Rencana kita akan pasang spanduk tersebut, seperti yang sudah dirapatkan bersama Pemkot Jambi beberapa waktu lalu. Ini juga untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat bahwa Covid-19 itu memang ada,” tukasnya.

Sementara itu, Sekda Kota Jambi, Budidaya turut membenarkan informasi tersebut. Dia pun sangat menyayangkan, adanya kabar aktivitas yang dilakukan masyarakat tersebut sebelum terkonfirmasi positif Covid-19.

“Tentu ini sangat kita sayangkan. Ini bukan berarti kita melarang mereka berkumpul bersama keluarga. Tapi tahan dulu. Kalau memang pun melakukan aktivitas tersebut, tolong prokesnya dijaga ketat,” jelasnya.

Seperti disebutkan Budidaya, saat akan makan, diharapkan masyarakat jangan memakai sendok yang sama. Kemudian, ketika mengambil lauk diusahakan jangan berbicara.

“Itu mungkin beberapa caranya yang bisa digunakan, tapi sekali lagi kita tegaskan. Masyarakat harus ikut aktif untuk mencegah ini, karena Covid-19 ini memang ada,” singkatnya. (*)

Bertambah 5 Orang, Kasus Positif Covid-19 di RT 4 Kelurahan Selincah

Setelah 15 warga dalam satu keluarga atau beberapa rumah di RT 4 Kelurahan Payoselincah, Kecamatan Palmerah, Kota Jambi dinyatakan positif usai menggelar acara pungguhan, kini lima orang warga kembali dinyatakan positif Covid-19, Sabtu (24/4).

Camat Paal Merah, Amran mengatakan ini diketahui setelah hasil swabnya keluar. "Sekarang jadi 20 orang yang positif Covid-19 dan mereka satu keluarga. Rumahnya berdekatan, satu hamparan begitu," katanya saat dikonfirmasi.


Amran mengatakan, pihaknya telah menunjuk satu keluarga pasien sebagai ketua yang mengawasi keluarga yang sedang isolasi mandiri ini.

Dikatakan dia, pihaknya telah memasang dua spanduk pemberitahuan kawasan zona merah, yakni di RT 4 dan di masjid.

Setelah adanya pemberitahuan tersebut, menurutnya warga di lingkungan sekitar sudah tak terlalu banyak berada di luar rumah. Namun, untuk aktivitas tetap normal. Hanya saja, kesadaran warga untuk tidak berkerumun.

"Setelah ada pasien Covid-19 dan zona merah ini, kawasan di sana jadi sepi. Tidak ada pemuda kumpul di luar lagi. Karena mungkin memang tak ada kepentingan ya," jelasnya.

Amran menyebut, 20 pasien ini akan mengikuti swab ke dua, namun masih menunggu informasi dari pihak Puskesmas Selincah.(*/jpnn)

Masyarakat Diminta Jangan Mudik, Polda Jambi Jaga Ketat Batas Provinsi Jambi, Ini Titiknya!

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Heru Sutopo. Masyarakat Diminta Jangan Mudik Polda Jambi Jaga Ketat Batas Provinsi Jambi. (adz) 

MERDEKAPOST.COM |  JAMBI - Pemerintah resmi keluarkan aturan larangan mudik jelang Hari Raya Idul Fitri  1442 Hijriah.

Seluruh moda transportasi, darat, laut dan udara dihentikan dan tidak boleh beroperasi mulai 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Mentri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. 

Menindaklanjuti peraturan tersebut, Polda Jambi, melalui Ditlantas Polda Jambi telah mendirikan 9 Pos Pam pemeriksaan dan penyekatan Mudik batas Provinsi Jambi.

Diantaranya, 6 pos berada di jalur darat, yakni di kawasan Bata Kerinci - Solok Selatan Desa Telun Berasap, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci.

Baca Juga: Ini Daftar Orang yang Boleh Bepergian Selama Larangan Mudik, Wajib Bawa Persyaratan Ini

Kemudian, batas Kerinci-Painan, Desa Sungai Ning, Sungai Bungkal, Sungai Penuh tepatnya di KM 14.

Jalan Lintas Sumater, perbatasan Jambi Sumatera Barat, tepatnya di KM 54, Desa Rantau Ikil, Jujuhan, Bungo.  

Untuk pos keempat berada di Jalan Lintas Timur, Perbatasan Jambi-Riau, tepatnya di Desa Sungai Badar, Batang Asam, Tanjung Jabung Barat.

Kemudian, perbatasan antara Palembang-Jamni, yakni di KM 23, Desa Sebapo, Mestong, Muaro Jambi.

Hingga pos darat terakhir berada di Jalan Lontas Sumatera, batas antara Sarolangun dengan Linggau, Sumatera Selatan, di KM 28, Desa Sungai Gedang, Singkut,, Sarolangun.

Sementara itu, untuk jalur laut, terdapar dua Pos Pam, yakni di Pelabuhan Tanjung Jabung Barat dan Pelabuhan di Tanjung Jabung Timur. Dan untuk jalur udara, terdapat satu Pos Pam, yakni di Bandara Sultan Thaha Jambi.

"Total Pos Pam, ada 9 dan itu akan kita jaga ketat," kata Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Heru Sutopo, Jumat (23/4/2021).

Seperti diberikatakan sebelumnya, Polda Jambi akan menindak tegas seluruh perusahaan jasa angkutan umum Bus dan Travel yang nekat beroperasi pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo melalui Dirlantas Kombes Pol Heru Sutopo, usai melaksanakan rapat kordinasi lintas sektoral di Gadung Balai Siginjai Mapolda Jambi, Jumat (23/4/2021).

Heru menjelaskan, pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap moda trasnportasi darat, agar tidak nekat mengangkut penumpang yang akan melakukan mudik, menjelang Hari Raya Idul Fitri mendatang.

"Kita akan perketat pengawasan, tidak ada yang boleh beroperasi dari tanggal yang ditentukan," kata Heru.

"Jika ada bus yang kedapatan beroperasi mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 ini, akan kita kandangkan langsung," tegas Heru.

Sementara itu, untuk para penumpang akan diinstruksikan untuk putar balik, ke titik awal keberangkatan.(*)

Ini Daftar Orang yang Boleh Bepergian Selama Larangan Mudik, Wajib Bawa Persyaratan Ini

Para Penumpang yang bersiap-siap untuk mudik. (adz)  

MERDEKAPOST.COM - Pemerintah secara resmi melarang mudik pada Hari Raya Idul Fitri 2021 ini.

Larangan mudik ini dimulai sejak 22 April hingga 24 Mei 2021.

Inilah daftar orang yang tetap boleh bepergian dengan syarat selama larangan mudik yang berlaku.

Pemerintah resmi memperluas periode larangan mudik Lebaran 2021 yang dimulai 22 April hingga 24 Mei 2021.

Perluasan larangan mudik Lebaran 2021 tertuang dalam Addendum (peraturan tambahan) Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021.

Meski demikian, ada sejumlah kelompok masyarakat yang tetap diperbolehkan bepergian selama masa larangan mudik Lebaran 22 April hingga 24 Mei 2021.

Itu pun dengan syarat, harus membawa surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat yang menyatakan kondisi mereka saat melakukan perjalanan.

Baca juga: Wujud Toleransi Umat beragama, Satgas Yonif 512 Bersama Warga Bersihkan Lingkungan Gereja

Lantas, siapa saja yang tetap boleh bepergian selama masa larangan mudik Lebaran 22 April-24 Mei 2021?

Dikutip dari Addendum SE Satgas 13/2021 poin ke-14, mereka adalah kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

Sementara yang dimaksud dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik adalah:

- bekerja/perjalanan dinas

- kunjungan keluarga sakit

- kunjungan duka anggota keluarga meninggal

- ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga

- kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang

- kepentingan nonmudik tertentu lainnya

Sebenarnya, dalam SE sebelumnya, kelompok masyarakat ini telah mendapat pengecualian.

Hanya saja mereka tidak harus membawa surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.

Dengan adanya Addendum SE Satgas 13/2021, maka masyarakat yang hendak berencana bepergian dengan kondisi di atas, dapat meminta surat keterangan dari desa.

Syarat Baru Bepergian selama Larangan Mudik 22 April-24 Mei

Masih dari Addendum SE Satgas 13/2021, masyarakat yang hendak bepergian wajib menunjukkan surat hasil tes RT-PCR atau rapid antigen dengan jarak waktu 1x24 jam sebelum perjalanan.

Bisa juga menggunakan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19.

Hal ini berlaku bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan baik pesawat, kapal, maupun kereta api.

Ketentuan tersebut berlaku bagi masyarakat yang hendak bepergian dalam kurun waktu H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021).

Sementara dalam kurun waktu 6–17 Mei 2021, tetap dilakukan peniadaan mudik sesuai SE Satgas 13/2021.

Sementara bagi masyarakat yang melakukan perjalanan rutin menggunakan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas tidak wajib menunjukan surat hasil tes RT-PCR, rapid antigen, atau tes GeNose C19.

Hal yang sama juga berlaku bagi masyarakat yang bepergian rutin menggunakan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.

Namun mereka akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah.

Dalam poin lainnya, anak-anak di bawah usia lima tahun tidak wajib melakukan tes RT-PCR/aRpid Test Antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Perempuan Bangsa Jambi Bagikan takjil Untuk Masyarakat

Selengkapnya, berikut ketentuan protokol perjalanan pada adendum Surat Edaran yang dirilis Satgas Covid-19:

a. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

b. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

c. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah;

e. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

f. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah;

g. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah;

h. Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia;

i. Anak-anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;

j. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan; dan

k. Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Adendum SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Adendum SE ini dan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, berikut protokol peniadaan mudik, pencegahan, dan pengendalian Covid 19 yang tertuang dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 yang telah dirilis sebelumnya dan berlaku selama 6-17 Mei 2021:

1. Peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan Ramadan dan Idulfitri.

2. Perjalanan orang selama bulan Ramadan dan Idulfitri tersebut dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas; kunjungan keluarga sakit; kunjungan duka anggota keluarga meninggal; ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga; dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

3. Pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadan dan Idulfitri sebagaimana dimaksud dalam angka 2 wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

b. Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

c. Bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

d. Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

4. Surat izin perjalanan/SIKM sebagaimana dimaksud dalam angka 3 memiliki tiga ketentuan berlaku, yaitu berlaku secara individual, berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

5. Pengaturan terkait perjalanan orang dalam negeri maupun perjalanan internasional dalam masa pandemi tetap berlaku selama bulan Ramadan dan Idulfitri sebagaimana diatur dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19 dan SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19.

6. Skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif COVID-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (checkpoint) dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri dan pemerintah daerah (pemda).

7. Optimalisasi pelaksanaan fungsi posko COVID-19 desa/kelurahan yang berkaitan selama bulan Ramadan dan Idulfitri oleh seluruh unsur/anggota Satgas Posko COVID-19 desa/kelurahan, mencakup empat fungsi.

Pertama, fungsi pencegahan yang meliputi lima hal, yaitu:

1) identifikasi titik potensi kerumunan;

2) sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer) terutama di area pariwisata, tempat ibadah (masjid atau musala), atau tempat perkumpulan kegiatan sosial-budaya lainnya;

3) sosialisasi peniadaan sementara mobilitas masyarakat lintas kota/kabupaten/provinsi/negara untuk keperluan mudik.

4) pembatasan kegiatan sosial tingkat rumah tangga yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti kumpul/temu/arisan/pesta keluarga, perayaan keagamaan, pertemuan rutin, dan lain sebagainya;

5) pembatasan mobilitas masuk pendatang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara ke daerahnya dengan melakukan skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif COVID-19.

Kedua, fungsi Penanganan, yang meliputi enam hal, yaitu:

1) memastikan penanganan kesehatan 3T (testing, tracing, treatment) bagi warga yang positif terinfeksi COVID-19 dan warga yang kontak erat;

2) bagi pelaku perjalanan wajib melaksanakan karantina mandiri selama 5 x 24 jam kecuali untuk tujuan bekerja perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh dua orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

3) pemberlakuan karantina wajib bagi pelaku perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama 5 x 24 jam di fasilitas pemerintah atau hotel yang mampu menerapkan disiplin protokol kesehatan ketat dengan biaya mandiri;

4) memastikan pendatang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara melakukan karantina sesuai ketentuan yang berlaku sebelum kemudian dapat melanjutkan perjalanannya di daerah tersebut.

5) membantu proses pemberian/pendistribusian bantuan sosial dan/atau zakat kepada warganya dalam rangka penanganan dampak ekonomis;

6) melakukan penanganan terhadap potensi masalah sosial seperti penolakan, konflik, dan stigma masyarakat yang mungkin timbul terkait COVID-19.

Ketiga, fungsi pembinaan yang mencakup dua hal yaitu penegakan disiplin dan pembubaran kerumunan secara langsung di tempat bagi warga yang melanggar protokol kesehatan 3M dan peraturan yang berlaku selama PPKM Mikro serta pemberian sanksi secara tegas bagi warga yang melanggar peraturan yang berlaku selama PPKM Mikro.

Keempat, fungsi pendukung yaitu melaksanakan kegiatan yang terkait dengan pencatatan dan pelaporan logistik, dukungan komunikasi dan administrasi posko COVID-19 desa/kelurahan

8. Posko COVID-19 desa/kelurahan dan Satgas Posko tetap beroperasi dan menjalankan fungsinya selama bulan Ramadan dan Idulfitri.

9. Seluruh masyarakat diimbau untuk sahur dan buka puasa bersama keluarga satu rumah, melakukan silaturahmi secara virtual, dan membatasi pertemuan fisik dengan anggota keluarga atau kerabat lainnya yang tidak satu rumah.

10. Dalam hal warga negara Indonesia (WNI) yang berkeinginan kembali ke tanah air/repatriasi maka diimbau untuk menunda kepulangannya ke Indonesia selama masa peniadaan mudik sementara periode 6 – 17 Mei 2021.

11. Kementerian/lembaga/pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus selama bulan Ramadan dan Idulfitri di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini.

12. SE yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.

(Tribunnews.com)

Pemkab Kerinci Tandatangani Nota Kesepahaman dengan UNAND

Pemkab Kerinci Tandatangani Nota Kesepahaman Dengan Universitas Andalas (adz/ist) 

KERINCI, MERDEKAPOST.COM - Pemerintah Kabupaten Kerinci melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Universitas Andalas di Rektorat UNAND, Jumat (23/02/2021).

Penandatangan dilakukan langsung oleh Rektor UNAND Prof Dr Yuliandri SH MH dengan Bupati Kerinci Dr H Adirozal MSi.

Bupati Kerinci Dr H Adirozal saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa nota kesepahaman ini akan bermanfaat bagi masyarakat Kerinci dalam berbagai aspek, terutama dalam meningkatkan SDM.

Bupati Kerinci dua periode ini mengatakan, poin penting dari nota kesepahaman ini di antaranya terkait pengembangan SDM dalam Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan serta Pengabdian Masyarakat. Sesuai dengan moto Kampus Merdeka.

“Alhamdulillah Penandatanganan Nota Kesepahaman Pemerintah Kabupaten Kerinci dengan Universitas Andalas hari ini berjalan lancar dan sukses. Semoga sinergitas ini dapat terjalin dengan baik dalam rangka saling mendukung program satu sama lain,” kata Bupati.

Turut hadir dalam penandatanganan nota kesepahaman tersebut Pj Sekda Kerinci Asraf, Kadis BKPSDM, Kadis Pemdes, Kadiskes, Kadis Koperindag serta perwakilan lainnya. (*)




Ini Nama-nama Kades Terpilih, Hasil Pilkades Serentak Kerinci 2021

KERINCI - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, telah selesai dilaksanakan dengan sukses, aman dan lancar, Selasa (6/4/2021).

Untuk Pilkades pada tahun 2021 ini diikuti sebanyak 153 Desa yang tersebar di 16 Kecamatan. Berdasarkan data sementara yang diperoleh Gegeronline,co.id Jum’at (9/4/2021) 74 nama Cakades terpilih dari 153 Desa.

Tempat Karoke Tak Berizin Menjamur di Kota Sungai Penuh Menghindari Pungli, Pebri : Dishub Diminta Terbuka Dalam Menentukan Titik ParkirBaru Dibangun Proyek Rp. 1,5 M di Kerinci Sudah Rusak

Berikut ini Nama-nama 74 Cakades yang berhasil meraih suara terbanyak (Kades Terpilih):

Desa Air Hangat : Husrizal

Desa Air Mumu : Amrizal

Desa Air Terjun : Wisal Putra.

Desa Baru Kubang : Voni Dema Yanti

Desa Baru Sungai Tutung : Ritman

Desa Batang Merangin : Sumino

Desa Benik : Rano karno.

Desa Belui : Halapni,

Desa Baru Pulau Sangkar : Jasdi

Desa Bumbun Duri : Dafrisal

Desa Cupak : Pula Put

Desa Dusun Dalam : Delrianto

Desa Hiang Tinggi : Abdul Hakim

Desa Jujun : Budi sapriadi

Desa Muak : Martono

Desa Mukai Tinggi : Apliton

Desa Mukai Mudik : Oftoni

Desa Kebun Baru : Dodi Yandoni

Desa Koto Salak : Wahidin,

Desa Kemantan Kebalai : Harmadi

Desa Kemantan Hilir : Nasriadi

Desa Kemantan Darat : Elpian

Desa Koto Patah : sulaiman

Desa Koto Baru Semerap : Khairi

Desa Koto Lanang : Gazali

Desa Koto Iman : Edi Satria hadi

Desa Koto Iman : Edi Satria hadi

Desa Koto Kapeh :Awaludin

Desa Koto Rendah : Helmawi

Desa Koto Beringin : Reza Pahlepi

Desa Koto Aro : Sarkani

Desa Koto Tuo : Pira Dirsal Dpt 7

Desa Koto Baru Semurup : Heri Purwanto

Desa Koto Baru S Agung : Arabil

Desa Koto Panjang : Ali Topan

Desa Koto Tuo Pulau Tengah : Budi Sugianto

Desa Koto Tebat : Mat Nawi

Desa Koto Mudik Semurup : Edi Wardi

Desa Koto Dian : Iskandar

Desa Lubuk Paku : Muhammad Nazir

Desa Pasar Semurup : Adya Permana

Desa Pesisir Bukit : Supratman

Desa Pendung Hilir : Tibartono

Desa Pondok Sungai Abu : Pri Ismail

Desa Pidung : Mardani

Desa Punai Merindu : Junaidi

Desa Pungut Hilir : Zam Zari

Desa Pungut Tengah : Dodi Indra

Desa Pulau Pandan : Dori Syafriadi

Desa Semerap : Saidina Umar, psr

Desa Pasar Semerap : Muhammad Daulai

Desa Simpang Empat Tanjung Tanah : Husni

Desa Senggarang Agung : Haidirwanto.

Desa Sungai Pegeh : Arjohan

Desa Sungai Lebuh : Mulyadi

Desa Siulak Gedang : Saldian Budi

Desa Sungai Gelampeh : Mandianto

Desa Sungai Betung Hilir : Novry

Desa Sungai Tutung : Doni Alpian

Desa Sungai Medang : Faizal Ardi

Desa Tamia : Sastri

Desa Tanjung Genting : Jendri Tonga

Desa Talang Lindung : Jon Kanedi,

Desa Talang Kemulun : Radiyal Yal

Desa Tanjung Pauh Mudik : Hermansyah.

Desa Tanjung Tanah : Zapwan

Desa Talang Kemulun : Radial

Desa Tanjung Batu : Kasman

Desa Tanjung pauh Hilir : Saprijal

Desa Tebing Tinggi : Subhan Jamil

Desa Telago : Rudi Hartono

Desa Tebat Ijuk : Adrisal

Desa Telun Berasap : Tito Yudistira

Desa Ujung Pasir : Musahidin. (adz)

Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs