Langgar Prokes, Acara Pesta Ultah Pelajar SMA di Jambi Dibubarkan Satpol PP

Satpol PP Kota Jambi membubarkan acara pesta ulang tahun bertempat di The View Swiss-Belhotel, Kota Jambi. Sabtu (24/4/2021) malam.

MERDEKAPOST.COM | JAMBI – Akibat mengabaikan protokol kesehatan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi membubarkan acara pesta ulang tahun bertempat di The View Swiss-Belhotel, Kota Jambi. Sabtu (24/4/2021) malam.

Pantauan dilokasi, pada saat petugas tiba terlihat para tamu sedang asik berjoget bak “Dugem di sebuah diskotik” yang diiringi musik Disc Jockey (DJ) serta lampu kerlap-kerlip. Semua tamu tampak senada mengenakan pakaian berwarna putih.

Setelah ditelusuri, ternyata acara pesta ulang tahun tersebut diadakan oleh salah satu sekolah menengah di kota Jambi.

Kasatpol PP Kota Jambi, Mustari Afandi terjun langsung membubarkan acara pesta ulang tahun tersebut. Musik dimatikan. Seluruh tamu yang terdiri dari 30 pelajar tersebut panik dan hanya terdiam melihat acaranya dibubarkan.

Mustari mengatakan kegiatan ini merupakan penegakan terhadap Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro. Dalam kegiatan ini, pihaknya menemukan pelajar melakukan pesta ulangtahun menggunakan alat DJ di sebuah hotel berbintang.

“Kita temukan pesta merayakan ulang tahun (ULTAH) ke-17 salah seorang pelajar SMA swasta di Kota Jambi yang disertai musik DJ, Kita bubarkan dan alat DJ kita amankan,” ujarnya.

Mustari mengungkapkan, acara tersebut dalam kondisi PPKM berksala mikro ini, pihaknya menemukan berbagai macam pelanggaran seperti tidak memiliki izin satgas Covid-19, adanya musik DJ, dan para pelajar tidak menggunakan masker serta tidak menjaga jarak.

“Kita nantinya juga akan memanggil kepala sekolahnya terkait kegiatan ini,” sebutnya.

Tidak hanya membubarkan, Mustari menyebutkan sebanyak 30 pelajar tersebut pada hari Senin (26/4/2021) juga akan dilakukan rapid test antigen Covid-19.

Ia menambahkan, untuk pelaku usaha Swiss-Belhotel Jambi harus bertanggung jawab atas kelalaiannya dan akan dikenakan sanksi denda mulai dari Rp 5juta – Rp10 juta.

Sementara itu, Marcom Swiss-Belhotel Jambi, Silvy Wong meminta maaf atas kejadian tersebut. Pihaknya, mengakui kesalahan dan telah lalai dengan adanya kegiatan pesta tersebut. Silvy menambahkan pihaknya juga akan menerima sanksi yang diberikan oleh Pemerintah Kota Jambi.

“Kami kecolongan, biasanya tidak boleh ada live musik. Kalo ada kegiatan biasanya tidak menggunakan live musik apalagi di bulan Ramadhan dan tamunya juga seharusnya sesuai dengan protokol kesehatan,” ujarnya. (adz/ampar.id)

Kisah Remaja Pria di Rudapaksa Oleh Seorang Janda, Disekap Selama 3 Hari dan Dicekoki Miras

Ilustrasi

MERDEKAPOST.COM |  PROBOLINGGO - Insiden dugaan pemuda disekap janda ini terjadi di wilayah Probolinggo, Jawa Timur.

Pemuda berusia 16 tahun mengaku disekap oleh seorang janda.

Tak hanya disekap, lelaki berinisial FU ini juga mengaku dipaksa untuk melayani nafsu sang janda di atas ranjang.

Sang janda yang berprofesi sebagai biduan itu telah dilaporkan ke polisi.

Polisi kini tengah mendalami kasus dugaan pencabulan ini.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Heri Sugiono membenarkan prihal kasus tersebut.

Menurutnya, Unit Perempuan dan Anak (PPA) Polres Proboliggo Kota telah melakukan pemeriksaan kepada korban.

"Rabu (21/4/2021) kemarin korban sudah dimintai keterangan lebih lanjut," ujar AKP Heri.

Kronologi

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Heri Sugiono menjelaskan kasus itu bermula pada Minggu (10/4/2021).

Keduanya membuat janji bertemu untuk membicarakan perihal pekerjaan di rumah kontrakan sang janda berinisial DAP yang berlokasi berada di Desa Muneng, Kecamatan Sumberasih.

Di dalam kontrakan tersebut, kata AKP Heri, korban mengaku dicekoki minuman keras oleh perempuan berinisial DAP.

Pemuda itu tak berdaya di hadapan sang janda itu. Dalam posisi tidak sadar, FU mengaku dipaksa melayani nafsu DAP di ranjang kamar kontrakan.

"Dua orang ini sebenarnya partner kerja.

FU seorang fotografer wedding dan DAP itu biduan," kata AKP Heri.

3 Hari Disekap

Pemuda asal Kota Probolinggo itu mengaku sudah 3 kali dicabuli oleh DAP.

Kasus ini terbongkar setelah orang tua FU curiga lantaran 3 hari anaknya tak pulang ke rumah.

Rupanya selama 3 hari FU tak pulang ke rumah karena diperkosa oleh seorang janda.

Bak disambar petir, mendengar pengakuan anaknya orang tua FU langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Heri Sugiono menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara korban mengaku tiga kali dipaksa melayani nafsu sang janda yang merupakan seorang biduan di atas ranjang.

Kepada polisi FU mengaku, usai dibuat tak berdaya pada pada Minggu (10/4/2021), keesokan harinya dirinya kembali disandera oleh sang janda.

FU dibawa ke kos DAP yang berada di kawasan Ketapang. Di sana FU kembali dipaksa menuruti melayani hasratnya.

Baca Juga: Aneh, Ini Alasan Seorang Ibu Nikahi Anak Kandungnya, Bikin Geleng Kepala

Pada hari berikutnya, DAP kembali melarang FU pulang. FU malah diajak ke kontrakan DAP yang berada di Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Lagi-lagi di sana DAP mencabuli FU.

AKP Heri mengatakan, pihaknya butuh waktu untuk mencari keberadaan terduga pelaku.

Sebab, kata dia, kasus tersebut melibatkan anak dibawah umur.

"Sekarang masih dalam tahap lidik dan sejauh ini kami masih memintai informasi dari korban/pelapor yang sekarang masih berstatus saksi," ungkapnya.(*)

(Sumber : TRIBUNBOGOR)

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembacokan yang Tewaskan Madon Siswa SMA di Jambi

Rekonstruksi pembacokan Madon salah seorang siswa SMA di Jambi yang diperankan oleh pelaku utama AZ. (ist)

MERDEKAPOST.COM | JAMBI - Kepolisian Sektor Telanaipura menggelar rekonstruksi kasus pembacokan Madon pada Jumat (9/4). 

Rekontruksi ini digelar setelah enam orang tersangka sudah diamankan semuanya oleh pihak kepolisian.

Dalam rekontruksi yang diperankan pelaku, ada sekitar 20 reka adegan yang diketahui. Terungkap fakta bahwa memang benar, kasus pembacokan ini sudah direncanakan sebelumnya.

Baca Juga: Sempat Kabur ke Sumsel, 5 Pelaku Pembacokan Siswa di Jambi Ditangkap

Tersangka utama AZ, memerankan bagaimana dia menebas Daniel dan Madon. 

Setelah Daniel dapat melarikan diri, dia langsung turun dari motor dan menebas Madon di bagian kepala, walau terungkap bahwa Madon sudah memohon ampun kepada AZ.

Rekontruksi ini digelar di Polsek Telanaipura, karena dikhawatirkan situasi yang tidak kondusif untuk melakukan rekonstruksi tersebut di tempat kejadian. 

Berita Terkait: Pelaku Pembacok Siswa SMAN di Jambi Hingga Tewas Ditangkap Polisi

Masyarakat terlihat ramai menyaksikan adegan demi adegan yang diperankan pelaku. (red)

Lengkap! 6 Pelaku Kasus Pembacokan Madon Siswa SMA di Jambi Sudah Ditangkap

Para pelaku yang sebelumnya sudah berhasil diamankan. (ist)

MERDEKAPOST.COM | JAMBI – Lengkap sudah para pelaku yang terlibat dalam pembacokan yang menewaskan Syarul Romadhon alias Madon (17), ditangkap polisi. Kamis (8/7) siang, polisi akhirnya mengamankan MY (16) yang sebelumnya sempat buron.

Informasi yang didapat, kedua orang tua MY akhirnya menyerahkan sang anak ke polisi. “Sudah diantarkan orang tuanya ke kita,” ungkap Kapolsek Telanaipura, Kompol Yumika saat dikonfirmasi kemarin.

Sementara itu, pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terus dilakukan terhadap lima tersangka yang terlebih dahulu diamankan. Informasi yang diterima, penyidik Polsek Telanaipura telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Berkas lima tersangka pun dibedakan menjadi beberapa  berkas. Berkas AZ (19), pelaku utama dan berkas peradilan anak. Masih dari informasi yang didapat, tersangka MZ (16), RK (16), dan MA (16), memiliki masa penahanan selama 15 hari terhitung sejak diamankan Kepolisian.

Baca Juga: Sempat Kabur ke Sumsel, 5 Pelaku Pembacokan Siswa di Jambi Ditangkap

Sementara dua tersangka lainnya, yakni AZ (19) dan FR (19) memliki masa penahanan selama 20 hari. Di mana nantinya, penyidik Polsek Telanaipura akan kembali memperpanjang masa penahanan jika dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.

Sebelumnya, kelimanya ditangkap tim gabungan Polsek Telanaipura, dan Tim Rangkayohitam Polresta Jambi. Mereka ditangkap di waktu dan tempat berbeda. Pertama kali adalah MZ, yang ditangkap di rumahnya pada Jumat (2/4) siang. Dari sini lah para tersangka bisa diringkus semua.

Malamnya, MA diciduk di rumahnya. Tim kemudian mengejar sisanya. Mereka berbagi lokasi, karena salah satu pelaku diketahui kabur ke Kabupaten Empatlawang, Provinsi Sumatera Selatan. Hasilnya, Minggu (4/4), mereka berhasil diciduk. AZ ditangkap di Kabupaten Empatlawang, FR ditangkap di Kabupaten Tebo, MA ditangkap di rumahnya. Sementara RK, diserahkan orang tuanya ke polisi.

Dari hasil interogasi, ternyata AZ adalah pelaku utama, alias eksekutor. Sementara parang yang digunakan, milik MA. Informasi yang dihimpun, peristiwa ini berawal dari pertandingan futsal pada  Senin (29/3) lalu.

Saat itu, sekolah Madon berhadapan dengan sekolah lain. Sekolah Madon menang. Para supporter gembira. Gegap gempita. Hingga menimbulkan gesekan dengan supporter lawan, yang rupanya terdiri dari beberapa sekolah. Kebetulan, para pelaku ada di pihak lawan.

Sempat terjadi keributan, yang berakhir dengan para pemain dan supporter berlarian. Rupanya ini membuat para pelaku dendam. Hari itu juga, MZ mengajak FR, AZ dan RK dan teman-temannya untuk kumpul di rumah MA. Di sana, mereka mengambil sebilah parang, yang dipegang AZ. Tujuannya satu, menyerang kelompok Madon.

Baca Juga: Pelaku Pembacok Siswa SMAN di Jambi Hingga Tewas Ditangkap Polisi

Berenam, mereka memakai dua sepeda motor. Sepeda motor Yamaha Lexi dikendarai MZ, RK dan AZ. Sementara sepeda motor Honda Scoopy dikendarai MA, MY dan FR. Pukul 18.30, FR dan MZ melihat kelompok Madon lewat di Arizona. Mereka langsung mengejar. Di kawasan Telukkenali, rombongan Madon yang saat itu berboncengan dengan Daniel, terkejar. Naas, mereka ada paling belakang. MZ memepet sepeda motornya, sementara AZ langsung menyerang.

Punggung Daniel kena, dan dia langsung kabur. Madon yang menyupir, langsung berhenti. Kesempatan ini tak disia-siakan AZ. Parangnya diarahkan ke kepala Madon, hingga tersungkur bersimbah darah.

Melihat ini, para pelaku pun langsung kabur ke sebuah warnet di kawasan Mayang, untuk membuang parang tersebut. Sementara itu, Daniel akhirnya berusaha mendapat pertolongan dari warga sekitar. Mereka pun membawa Madon ke rumah sakit.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka AZ diancam dengan pasal 355 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu dengan ancaman 15 tahun penjara, subsider pasal 354 ayat 2 dengan ancaman 10 tahun penjara, dan subsider pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sementara untuk tersangka MZ, RK, FR, dan MA diancam dengan pasal 355 ayat 2 KUHP, jo pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan, atau pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman pasal pokok dikurangi sepertiga. Yumika mengatakan, AZ dan FR yang usianya di atas 18 tahun akan menjalani persidangan umum. Sisanya, menjalani peradilan anak. (adz/jpnn/sumber:jambiindependent)

Diselingkuhi Suaminya, Polwan Cantik ini Ceritakan Kronologi Penggerebekan ke Rumah Janda

  • Ilustrasi pelakor 

MERDEKAPOST.COM - Mama muda ini bikin heboh jagat maya media sosial TikTok. Pasalnya wanita cantik jelita bernama Eby Feronica ini mengaku sebagai korban pelakor. 

Eby Feronica tampaknya seorang Polwan dan ia juga diduga sebagai istri seorang oknum Polisi.

Netizen pun menilai jika Eby lebih cocok dengan anggota Polisi yang diselingkuhi oleh istrinya di Jateng beberapa waktu lalu.

Sebagian netizen malah tak percaya jika ia menjadi korban pelakor. 

Sebab, selain berparas cantik, Eby Feronica juga dinilai sebagai wanita idaman bagi kalangan pria.

Namun, Eby Feronica membuat netizen terperangah dengan video siaran langsung penggerebekan suami di rumah pelakor yang dibuatnya. 

Video tersebut pun dibanjiri komentar dari para netizen.

Baca juga: Siswi SMA Ini Ngaku Dicabuli Oknum Dosen dengan Modus Tawarkan Terapi Kanker Payudara

Dilansir Tribunpekanabru.com dari akun TikTok @.eby.feronica pada Kamis (8/4/2021) membagikan tiga video penggerebekan ke rumah pelakor. 

Dalam video pertama, mama muda cantik ini mengendarai sepeda motor sendirian jam 2 malam ke rumah pelakor yang berada di salah satu komplek perumahan.

Dalam video kedua, ia menampilkan foto-foto pelakor yang ia sebut sebagai janda. 

Pelakornya mengenakan daster dan sedang hamil 9 bulan.

Mama muda ini juga menampilkan foto ia sedang dicekik oleh suaminya. 

"Malam itu banyak banget warga yang datang saat penggerebekan, pelakornya sedang hamil gedek, hamil sembilan bulan. Nah ini aku (foto) pas dianiaya (suami)," katanya.

Dalam video ketiga, Eby menjelaskan kronologi penggerebekan terhadap suami dan pelakor.

Ia pun mengaku tidak menganiaya pelakor tersebut. Ia hanya memastikan kondisi pelakornya yang dikabarkan sedang hamil besar. 

Baca Juga: Kalah, Calon Kades Minta Uang Siraman Dikembalikan

Namun, mama muda ini malah diusir pelakor dan dianiaya suaminya.

"Aku hanya memeluk pelakor dan bertanya kenapa kamu menyakiti sesama perempuan. Tapi pelakoritu mengusir saya," ujar Eby.

Ia pun menyarankan bagi wanita lain yang menjadi korban pelakor agar tidak menyia-nyiakan hidupnya untuk pria yang seperti suaminya. 

"Aku cuman mau ngingetin sesama perempuan, kalau diselingkuhin gak usah maafin. Karena aku udah maafin sepuluh kali lebih, tetap aja kayak gitu. Udah, kalian jangan sia-siakan hidup kalian yang sebentar ini buat laki-laki seperti itu," katanya.(*)

(MERDEKAPOST.COM / SUMBER: Tirbun Pekanbaru)

Kasus Korupsi LPJU Kabupaten Tebo, SZ Dituntut 4,6 Tahun Penjara

  • Saefudin Zuhri, terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Mark Up pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dengan menggunakan Dana APBDes Desa-desa di Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2017, hadirkan saksi ahli meringankan ke persidangan, Kamis (25/3/2021).  

MERDEKAPOST.COM, JAMBI - Saefudin Zuhri dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebo dalam kasus korupsi pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dengan menggunakan Dana APBDes Desa-desa di Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2017. 

Saefudin Zuhri dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Serta denda senilai 100 juta rupiah, subsider tiga bulan kurungan. 

Menurut JPU Kejari Tebo, Saefudin Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Sebagaimana dalam dakwaan subsider melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. 

Seperti diatur dalam dakwaan sebelumnya yakni melanggar pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Baca Juga: Mahasisiswi Cantik ini Layangkan Kritik Pedas untuk Bupati Kerinci, "Pak Bupati, Maaf Bapak Saya Kritik!"

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Membayar uang pengganti sebesar 783 juta rupiah. jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut," ucap JPU saat membacakan tuntutan Selasa (6/4/2021). 

Baca Juga: Walikota Sungai Penuh di Demo Lagi, Ini Tuntutan Para Pendemo

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan. Tuntutan jaksa penuntut Kejari Tebo dibacakan dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakin Yandri Roni selaku ketua majelis hakim. 

Saefudin Zuhri merupakan satu dari tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dengan menggunakan Dana APBDes Desa-desa di Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2017. 

Dua terdakwa lainnya yakni, Sudadi dan Cahyono Heri Prasetyo yang proses hukumnya dilakukan dalam berkas perkara terpisah. Proses persidangan dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi yang diketuai Hakim Erika Sari Emsah Ginting. 

Dalam perkara ini, nilai kerugian negara  mencapai 1,6 miliar lebih berdasarkan hasil perhitungan audit kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jambi. (red)

Siswi SMA Ini Ngaku Dicabuli Oknum Dosen dengan Modus Tawarkan Terapi Kanker Payudara

  • Ilustrasi Depresi dan Frustasi 

MERDEKAPOST.COM - Oknum dosen di Jember diduga mencabuli gadis 16 tahun (siswi SMA), tak lain keponakan dari istrinya.

Dugaan pencabulan yang dilakukan oknum dosen tersebut dilaporkan ke Polres Jember, hasilnya ada kesesuaian antara keterangan korban dengan pelaku.

Polisi juga memeriksa lima orang saksi dalam proses penyelidikan di kasus pencabulan terhadap anak oleh terduga oknum dosen.

Kamis (8/4/2021), polisi memeriksa saksi terlapor yakni oknum dosen tersebut.

"Sudah ada lima orang saksi yang kami periksa dalam kasus dugaan pencabulan oleh oknum dosen, baik saksi pelapor maupun saksi terlapor.

Hari ini saksi terlapor yang kami periksa," kata Kepala Unit Pemeriksaan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, Iptu Dyah Vitasari, Kamis (8/4/2021).

Oknum dosen tersebut diperiksa mulai pukul 10.00 Wib hingga pukul 14.00 Wib, atau sekitar 4 jam.

Vita tidak menjelaskan secara rinci terkait pemeriksaan terhadap terlapor.

Vita hanya menyebut terdapat kesesuaian keterangan antara keterangan pelapor dan terlapor.

"Ada kesesuaian," ujarnya.

Sedangkan rekaman suara dari korban pencabulan, sebut saja Nada (16), menjadi petunjuk. "Iya, itu bisa menjadi petunjuk, sudah kami kantongi," imbuh Vita.

Sempat Kabur ke Sumsel, 5 Pelaku Pembacokan Siswa di Jambi Ditangkap

Polisi juga sudah melakukan visum obgyn dan visum psikiatri terhadap Nada. Vita menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat bakal menggelar perkara itu, untuk penentuan tersangka.

"Dalam pekan ini, kami lakukan gelar perkara untuk penentuan tersangka," lanjutnya.

Pencabulan itu dilakukan di rumah oknum dosen itu, pada 26 Maret lalu.

Korban tinggal di rumah oknum dosen itu, karena sang dosen adalah pamannya.

Istri si paman merupakan tante kandung dari remaja tersebut.

Remaja itu diketahui berasal dari luar Jember.

Ayahnya menitipkan ponakannya kepada sang tante karena dia bersekolah SMA di Jember.

Namun remaja itu malah mendapatkan dugaan tindakan pencabulan dari sang paman.

Remaja itu mengaku dicabuli dua kali, pada Februari dan Maret 2021.

Pencabulan itu diketahui modusnya dengan rayuan untuk terapi kanker payudara.

Oknum dosen itu menyebut jika sang keponakan terkena kanker payudara.

Karenanya, dia kemudian menunjukkan sebuah jurnal yang disebutnya jurnal terapi kanker payudara.

Korban lalu menolak ide terapi kanker payudara itu karena dia merasa baik-baik saja.

Apalagi memang tidak pernah ada diagnosa dirinya sakit kanker payudara.

Namun sang paman terus memaksa, sampai akhirnya tega mencabuli korban dengan dalih terapi kanker payudara tersebut.

Baca Artikel Lainnya di sini: Gara-gara Bidan, Aksi Cabul Pria yang Ngaku Dukun ini Terbongkar


(Sumber : SURYA.CO.ID)

Gara-gara Bidan, Aksi Cabul Pria yang Ngaku Dukun ini Terbongkar

  • Ilustrasi Pencabulan Terhadap Anak 

MERDEKAPOST.COM - Apa yang ada dibenak pria ini sampai tega mencabuli anak dibawah umur.

Polres Empat Lawang melalui Satreskrim selasa lalu (06/04/2021) mengamankan pria berinisial S.

S menjadi tersangka yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak berumur 12 tahun.

Perbuatan bejat S terbongkar saat orang tua dan tetangga korban merasa curiga.

Berangkat dari kecurigaan itu membawa korban ke bidan untuk diperiksa.

Dimana berdasarkan hasil dari pemeriksaan bidan tersebut terdapat robekan di alat vital korban.

Baca Juga: Tergiur Ponsel Mahal Janda Muda Terjerat Prostitusi Online, "Yaudah Saya Mau Begituan"

Kemudian atas kejadian ini orang tua korban merasa tidak terima dan melaporkan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini ke Polres Empat Lawang.

“Perbuatan bejat pelaku terkuak saat orang tua dan kerabat korban curiga, lalu berinisiatif diperiksakan ke bidan dan ternyata memang benar, kuat dugaan korban telah disetubuhi oleh pelaku,” ungkap Mursal Kasatreskrim Polres Empat Lawang.

Mursal menambahkan  Pelaku dan barang bukti sudah ada, Satu helai handuk dan celana panjang sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang melalui Polsek Pasemah Air Keruh (Paiker).

Baca Juga: Astaga! Seorang Kakek Cabuli Bocah 7 Tahun Sampai Tewas dengan Alat Vital Rusak

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan, dinana saat ini, kami masih mendalami kasus ini,” Kata Mursal.

Terakhir Mursal menuturkan, dalam menjalankan aksinya pelaku mengaku sebagai dukun yang bisa mengobati segala penyakit.

Selain itu juga pelaku mengajar bela diri di linkungannya.

Atas perbuatannya ini pelaku diancam dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI NO. 35 THN 2014 Tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun.(*)

(adz/Sumber: Sriwijaya Post)

Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs