Ompreng MBG 'Tumpah' di MK

Merdekapost.com - Hakim Konstitusi Saldi Isra mencecar ahli hukum tata negara Parulian Paidi Aritonang yang dihadirkan DPR RI dalam sidang uji materi UU Sisdiknas dan UU APBN 2026 terkait penggunaan anggaran untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Pertanyaannya hanya satu, tetapi cukup membuat ruang sidang berubah suasana. Dari sekian banyak negara yang dijadikan pembanding, adakah yang konstitusinya mewajibkan alokasi minimal 20 persen anggaran untuk pendidikan sebagaimana Indonesia? Jawabannya singkat, "Tidak ada, Prof." Setelah itu, pertanyaan pun selesai. Namun, justru di situlah diskusi sesungguhnya dimulai.

Ompreng itu awalnya hanya kotak makan. Ia diciptakan agar nasi tidak tumpah, lauk tidak bercampur, dan sendok tetap pada tempatnya. Namun entah bagaimana, dalam perjalanan politik anggaran Indonesia, ompreng justru berhasil menumpahkan satu perdebatan besar ke ruang sidang Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Kasus MBG Memanas, 7 Orang Jadi Tersangka saat Boss Baru BGN Nanik Belum Genap Sebulan Dilantik

Sidang itu semula tampak biasa. Ahli memaparkan Finlandia, Swedia, Jepang, Prancis, Italia, Brasil, hingga India. Nama-nama negara itu berbaris rapi seperti peserta seminar internasional. Seolah-olah seluruh dunia sedang memberikan resep makan siang kepada Indonesia.

Lalu datang satu pertanyaan sederhana. Tidak panjang. Tidak berapi-api. Tidak pula disertai pidato konstitusi. "Apakah negara-negara itu juga memiliki ketentuan mandatory spending 20 persen anggaran pendidikan dalam konstitusinya?"

Jawabannya hanya dua kata. "Tidak ada."

Di situlah ompreng itu seperti kehilangan tutupnya. Isi pembanding yang sejak awal tersusun rapi mendadak bergeser. Bukan karena program makan siangnya salah, melainkan karena fondasi konstitusinya ternyata tidak sama.

Baca Juga: GEMPAR! Mahkamah Konstitusi Pertanyakan Anggaran MBG Masuk Pos Pendidikan, Hakim Singgung Nasib Guru yang Masih Bergaji di Bawah UMR

Dalam ilmu hukum tata negara, membandingkan dua negara tidak cukup hanya melihat hasil akhirnya. Ibarat dua rumah sama-sama memiliki ruang makan yang indah, tetapi yang satu berdiri di atas tanah milik sendiri, sedangkan yang lain berdiri di atas tanah wakaf. Bentuk ruang makannya boleh sama, tetapi aturan membangunnya berbeda.

Indonesia memiliki Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen. Ketentuan itu bukan sekadar angka dalam dokumen. Ia adalah pagar konstitusi yang membatasi sekaligus mengarahkan penggunaan anggaran pendidikan.

Maka yang sedang diuji Mahkamah bukanlah apakah anak sekolah layak memperoleh makanan bergizi. Hampir semua orang akan sepakat bahwa anak harus sehat. Yang diuji adalah apakah jalan menuju tujuan mulia itu ditempuh melalui jalur yang selaras dengan desain konstitusi.

Di luar ruang sidang, mungkin ada yang bertanya, "Bukankah yang penting anak kenyang?" Pertanyaan itu terdengar sederhana. Namun di dalam ruang Mahkamah, pertanyaan berubah menjadi, "Anggaran apa yang dipakai, dasar hukumnya apa, dan apakah konstitusi mengizinkannya?" Perut memang urusan biologis, tetapi APBN adalah urusan konstitusional.

Bayangkan seandainya konstitusi bisa ikut duduk di kursi persidangan. Barangkali ia akan berdehem pelan sambil berkata, "Saya tidak sedang melarang orang makan. Saya hanya ingin memastikan jangan sampai uang yang sudah saya titipkan untuk satu tujuan dipakai tanpa penjelasan konstitusional yang memadai."

Di sinilah satir itu muncul. Kita sering begitu bersemangat meniru menu negara lain, tetapi lupa membaca resep konstitusi sendiri. Padahal resep itulah yang menentukan apakah suatu kebijakan menjadi hidangan yang sah atau sekadar eksperimen fiskal.

Persidangan tersebut memberikan pelajaran metodologis yang menarik. Komparasi internasional memang penting, tetapi ia bukan mantra yang otomatis membenarkan kebijakan. Sebelum berkata "di Finlandia begini" atau "di Jepang begitu", ada satu pertanyaan yang wajib dijawab: "Apakah struktur konstitusinya sama?"

Barangkali inilah pertama kalinya sebuah ompreng membawa bangsa ini berdiskusi bukan tentang nasi, ayam, telur, atau sayur, melainkan tentang filsafat anggaran negara. Kotak makan itu mendadak berubah menjadi kotak Pandora yang mengeluarkan pertanyaan-pertanyaan hukum tata negara.

Pada akhirnya, ruang sidang Mahkamah mengingatkan kita bahwa negara hukum tidak dibangun oleh banyaknya contoh dari luar negeri. Negara hukum dibangun oleh kesetiaan pada konstitusinya sendiri. Negara lain boleh menjadi cermin, tetapi cermin tidak pernah boleh menggantikan wajah.

Mungkin itulah mengapa pertanyaan singkat itu terasa lebih berat daripada presentasi yang panjang. Sebab kadang-kadang, dalam hukum tata negara, satu pertanyaan yang tepat mampu membuka lebih banyak isi ompreng daripada seribu lembar paparan. Dan ketika ompreng itu tumpah di ruang Mahkamah, yang berceceran bukan nasi, melainkan logika konstitusi yang menuntut untuk dipungut kembali satu per satu.(Adz)

GEMPAR! Mahkamah Konstitusi Pertanyakan Anggaran MBG Masuk Pos Pendidikan, Hakim Singgung Nasib Guru yang Masih Bergaji di Bawah UMR

Mahkamah Konstitusi Pertanyakan Anggaran Makan Bergizi Gratis Masuk Pos Pendidikan, Hakim Singgung Nasib Guru yang Masih Bergaji di Bawah UMR.(Ist/ANT)

JAKARTA - Sidang Mahkamah Konstitusi memanas setelah Majelis Hakim melontarkan pertanyaan tajam mengenai dasar konstitusional penempatan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam pos anggaran pendidikan. Sorotan hakim mengarah pada pertanyaan besar: apakah anggaran pendidikan layak digunakan untuk membiayai program yang dinilai sebagai layanan pendukung, sementara kebutuhan utama dunia pendidikan masih belum terpenuhi?

Hakim Konstitusi Arsul Sani secara terbuka mempertanyakan prioritas pemerintah dalam mengalokasikan anggaran di tengah keterbatasan kemampuan fiskal negara. Menurutnya, jika layanan utama pendidikan masih menghadapi banyak kekurangan, maka muncul pertanyaan apakah pembiayaan program yang dikategorikan sebagai layanan sekunder masih sejalan dengan amanat konstitusi.

"Apakah kemudian sebuah program yang statusnya adalah secondary services to education itu dipenuhi, sementara yang primary services itu masih banyak yang belum dipenuhi karena memang kemampuan fiskal Pemerintah itu terbatas? Apakah ini kemudian masih bisa dikatakan konstitusional?" tegas Arsul Sani dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (1/7/2026).

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa perdebatan di ruang sidang bukan sekadar membahas pentingnya pemenuhan gizi bagi peserta didik, melainkan menyangkut persoalan mendasar mengenai arah kebijakan anggaran negara dan kesesuaiannya dengan amanat Undang-Undang Dasar.

Arsul juga menyinggung kondisi kesejahteraan tenaga pendidik yang dinilainya masih memerlukan perhatian serius. Ia mengungkapkan bahwa dalam persidangan terdapat kesaksian mengenai guru, termasuk dari perguruan tinggi negeri terkemuka, yang masih menerima gaji pokok di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Kondisi tersebut, menurutnya, memunculkan pertanyaan mengenai skala prioritas negara dalam memenuhi hak-hak dasar di sektor pendidikan.

"Para guru bersaksi juga, bahkan dari perguruan tinggi negeri terkemuka yang gaji pokoknya masih di bawah UMR. Ketika kita ada pada keadaan seperti itu, dalam konteks pemenuhan hak asasi manusia, mana yang harusnya didahulukan?" ujar Hakim Arsul.

Sidang ini pun membuka perdebatan yang lebih luas mengenai batas penggunaan anggaran pendidikan, apakah dana mandatory spending sebesar 20 persen semestinya diprioritaskan terlebih dahulu untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui pemenuhan kebutuhan pokok sekolah, kesejahteraan guru, serta layanan pendidikan utama, atau dapat pula digunakan untuk membiayai program pendukung seperti Makan Bergizi Gratis. Pertanyaan tersebut kini menjadi salah satu isu penting yang tengah diuji di hadapan Mahkamah Konstitusi.(Red/Berbagai Sumber)

Wacana Pilkada Lewat DPRD Resmi Terkubur, MK Ketok Palu Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat!

Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan mekanisme pemilihan kepala daerah di Indonesia tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.(iST)

JAKARTA, MERDEKAPOST.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan mekanisme pemilihan kepala daerah di Indonesia tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Kepastian tersebut disampaikan dalam putusan yang menolak permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada yang mengatur pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Putusan itu dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/6). Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

"Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa," ujar Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, akibat berlakunya norma yang diuji. Oleh karena itu, permohonan dinilai tidak memenuhi syarat untuk dikabulkan.

MK juga merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya, yakni Putusan Nomor 072/PUU-II/2004, Putusan Nomor 073/PUU-II/2004, Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024, serta Putusan Nomor 110/PUU-XXII/2025 sebagai dasar pertimbangan hukumnya.

Permohonan uji materi diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka meminta Mahkamah memberikan penegasan terhadap frasa "secara langsung dan demokratis" yang tercantum dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

Para pemohon menyampaikan bahwa permohonan tersebut dilatarbelakangi munculnya kembali wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi melalui DPRD. Menurut mereka, perubahan tersebut berpotensi mengurangi prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui pilkada langsung.

Mereka juga berpendapat bahwa rumusan Pasal 1 angka 1 UU Pilkada masih dapat ditafsirkan secara berbeda sehingga berpotensi menjadi celah bagi perubahan sistem demokrasi lokal tanpa melalui perubahan konstitusi.

Namun, dengan putusan tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah tetap mengacu pada sistem pemilihan langsung oleh rakyat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.(ADZ) 

Komisi Reformasi Baru Bekerja, MK Sudah Duluan Mereformasi Polisi

Komisi Reformasi Baru Bekerja, MK Sudah Duluan Mereformasi Polisi

Ada lelucon baru di republik ini. Ketika Komisi Reformasi Kepolisian baru mulai rapat perdana, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah lebih dulu merombak setengah tubuh Polri, tanpa rapat, tanpa renstra, tanpa rengek. Ya, pada 13 November 2025, MK menjelma jadi tukang cukur kelembagaan, memangkas habis rambut-rambut liar kekuasaan seragam yang tumbuh di ranah sipil. Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 lahir bak petir di tengah seminar birokrasi yang penuh kata “sinergi”, “kolaborasi”, dan “koordinasi”, tapi jarang punya hasil.

MK menegaskan, polisi aktif tidak boleh lagi menjabat di jabatan sipil. Mau jadi Ketua KPK? Pensiun dulu. Mau duduk manis di BNN, BSSN, atau Sekjen KKP? Silakan, asal lepas seragam dulu. Frasa “penugasan Kapolri” yang selama ini jadi karpet merah menuju kursi empuk, resmi disapu bersih dari penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian.

Begitu palu diketok, negeri ini seolah tersadar, kata “sipil” bukan akronim dari “si polisi ilegal lintas bidang.” MK, dengan gaya lembut tapi maut, menegur satu generasi birokrasi yang selama ini nyaman dalam area abu-abu antara konstitusi dan peraturan Kapolri. Ajaibnya, mereka melakukannya sebelum Komisi Reformasi Polri sempat memesan spanduk rapat pertamanya.

Sementara itu, Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian bentukan Presiden Prabowo baru saja terbentuk enam hari sebelumnya, pada 7 November 2025. Dipimpin oleh Prof. Jimly Asshiddiqie, sang maestro hukum tata negara, komisi ini terdiri dari sepuluh tokoh, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dua tim reformasi pun lahir, satu tim internal Polri, satu komisi independen. Jimly berkata, “Kami bersinergi, bukan tumpang tindih.” Tapi setelah putusan MK, publik mulai bertanya, Sinergi yang mana, kalau MK sudah mencukur duluan?

Hakim MK, Saldi Isra langsung menembakkan peluru logika. Dalil “resiprokal” pemerintah untuk membenarkan rangkap jabatan dinilai ngawur. “Resiprokal itu untuk hubungan antarnegara,” katanya, “bukan antarpos jabatan di republik yang lupa batas.” Sedangkan Ketua MK Suhartoyo menolak dalih “aturan internal Polri” sebagai tameng hukum. Ia menegaskan, konstitusi tidak bisa dikalahkan oleh memo internal institusi.

Jangan lupakan tokoh penting di balik gugatan ini, Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, dua warga negara yang, entah karena idealisme atau lelah melihat wajah seragam di semua pos, berani mengetuk pintu MK. Kini, berkat mereka, konsep netralitas ASN hidup kembali dari kubur.

Di sisi lain, Komisi Jimly terus melanjutkan rapat mingguan setiap Kamis, membahas peta jalan reformasi Polri. Namun publik tahu, MK sudah memberi pelajaran pembuka, reformasi bukan dimulai dari rapat, tapi dari keberanian membedah yang tabu.

Kalau mau jujur, keputusan MK ini bukan hanya soal jabatan. Ini semacam eksorsisme konstitusional, mengusir roh-roh militeristik dari tubuh birokrasi sipil. Di negara yang gemar mencampur semua hal, politik dengan dakwah, hukum dengan gengsi, putusan MK adalah momen langka ketika garis batas kembali digambar.

So, sebelum Komisi Jimly sempat menulis laporan awal, MK sudah menulis bab pertama reformasi dengan tinta final dan mengikat. Ironis, tapi indah. Reformasi polisi dimulai bukan oleh polisi, melainkan oleh sembilan hakim berseragam toga.

Siapa tahu, dari sinilah republik ini belajar satu hal sederhana, kadang yang paling cepat bekerja bukanlah komisi yang baru dibentuk, tapi konstitusi yang akhirnya teringat fungsinya.

Polisi aktif tak lagi beraksi di kursi sipil,

MK mengetuk palu, seragam pun menepi,

Komisi reformasi baru belajar menulis profil,

Tapi MK sudah duluan mereformasi negeri.

"Wah, Ketua KPK bakal diganti ya, Bang. Padahal lagi garap Whoosh."

"Konsekuensi putusan MK sepertinya gitu, wak. Tapi, lihat aja nanti. Kita tetap ngopi tanpa gula." Ups.

(Editor: Aldie Prasetya / Penulis: Rosadi Jamani, Ketua Satupena Kalbar)

MK Putuskan: Polisi Aktif Tidak Boleh Isi Jabatan Sipil!

MK Putuskan: Polisi Aktif Tidak Boleh Isi Jabatan Sipil!.(Istimewa)

MERDEKAPOST.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi 'mengetok palu' terkait polemik rangkap jabatan aparat Kepolisian. Dalam putusan terbarunya, MK menegaskan polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil.

Putusan ini mengabulkan permohonan para pemohon yang menggugat penjelasan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.

Dalam amar putusannya yang dibacakan pada hari Kamis (13/11/2025), MK menyatakan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam penjelasan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Artinya, penafsiran yang selama ini membuka ruang bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan di luar kepolisian (jabatan sipil) tanpa batasan yang jelas, kini resmi ditutup oleh MK.

Menanggapi putusan 'mengejutkan' ini, pihak Mabes Polri langsung angkat bicara. Polri menegaskan akan patuh dan menghormati apapun yang telah diputuskan oleh pengadilan.

"Polisi selalu akan menghormati putusan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan," ujar Kadiv Humas Mabes Polri.

Meski begitu, pihak Polri mengaku belum menerima salinan resmi putusan tersebut. Pihaknya masih menunggu hasil resmi untuk dipelajari dan dilaporkan kepada Kapolri.

"Saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa," lanjutnya.

Polri juga menjelaskan bahwa selama ini penugasan anggota di luar lembaga sudah memiliki aturan internal dan kriteria yang jelas, termasuk harus atas izin dari Kapolri.

"Tentunya kalau memang itu sudah diputuskan dan kita sudah mempelajari apa yang sudah diputuskan tersebut, Polri akan selalu menghormati putusan pengadilan," pungkasnya.

Putusan ini ternyata tidak bulat. Dari delapan hakim konstitusi yang mengadili, terdapat dua hakim yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan hakim konstitusi M. Guntur Hamzah.

Keduanya berpendapat bahwa persoalan ini bukanlah masalah konstitusionalitas norma, melainkan masalah implementasi norma di lapangan. Karena itu, menurut keduanya, permohonan para pemohon seharusnya ditolak.(*)

KPU Jambi Tunggu Regulasi KPU RI Soal PSU Pilkada Bungo, Ini Lokasi 21 TPS yang di PSU

Jambi, Merdekapost - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi memastikan sudah menyiapkan semua langkah-langkah bersama pihak terkait dalam menjalankan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Bungo sesuai keputusan MK. Meski begitu, KPU Jambi juga masih menunggu langkah teknis dari KPU RI dalami menjalani PSU nanti.

"Yang jelas kita KPU Jambi sudah siap jalankan PSU yang sudah diputuskan MK ini. Kita juga nantinya baik KPU-Bawaslu, kepolisian, Pemda dan lainnya tentu kita harus sama-sama bersinergilah, yang jelas hari ini kita juga masih nunggu kepastian dari regulasi dari KPU RI soal PSU ini," kata Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Hukum dan Pengawasan, Suparmin kepada detikSumbagsel, Jumat (28/2/2025)

Suparmin mengatakan sembari menunggu teknis dari KPU RI soal PSU yang segera dilaksanakan itu, KPU Jambi juga melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Bungo dalam memastikan kesiapan disana saat PSU digelar.

Koordinasi ini, kata Suparmin, terkait hal-hal penting baik soal anggaran, logistik, badan ad hoc yang dinilai mesti dievaluasi dan banyak lagi lainnya. Ini bertujuan agar PSU yang diputuskan oleh MK dapat berjalan aman dan lancar.

Paslon 01 Dedy-Dayat saat pencabutan nomor urut di KPU. (ist)

"Jadi kalau memang ada dari badan ad hoc itu yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik maka kita minta itu diganti saja. Tapi kalau masih ada yang bisa dipertahankan, maka kita minta dipertahankan," ujar Suparmin.

Sejauh ini, Suparmin juga masih belum mengetahui secara pasti kapan waktu PSU itu digelar. Dia malah memperkirakan PSU itu bisa kemungkinan dilaksanakan pada April atau pada bulan lainnya.

"Ini yang masih belum bisa dipastikan, kan ada putusan MK yang 30 hari, 45 hari, 60 hari, 90 hari serta 180 hari setelah hasil putusan MK ini keluar ya. Jadi itu kita masih belum dapat pastikan semuanya. Namun apapun itu, KPU Jambi kini sudah persiapkan semua hal lainnya sebagai bentuk kesiapan KPU Jambi dan Bungo," terang Suparmin.

Tidak hanya itu, untuk menghindari pelanggaran serupa, KPU Jambi juga segera melakukan mitigasi risiko dengan bimbingan teknis (bimtek) kepada KPPS agar lebih disiplin dalam menjalankan SOP pemungutan suara.

Paslon 02 Jumiwan-Maidani saat pencabutan nomor urut di KPU Bungo. (ist)

KPU juga akan mempersiapkan langkah matang agar PSU 21 TPS di Kabupaten Bungo ini diharapkan berlangsung dengan transparan dan profesional. Apalagi, kata dia, PSU ini juga tidak begitu sulit dan akan cepat selesai.

"Jadi memang tidak terlalu repot ya soal PSU ini, dan juga perhitungannya pun juga cepat serta tidak akan memakan waktu yang lama, karena selesai PSU, rekap Kecamatan dan besoknya sudah bisa rekap Kabupaten, dan diserahkan, jadi tidak memakan waktu lama lah, yang jelas kita juga persiapkan dengan sangat baik sampai teknisnya dari KPU RI sudah keluar," terang Suparmin.

Berikut daftar 21 TPS yang akan melaksanakan PSU di Kabupaten Bungo:

1. TPS 1 Sungai Gurun, Kecamatan Pelepat

2. TPS 4 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan

3. TPS 5 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan

4. TPS 6 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan

5. TPS 1 Dusun Sarana Jaya, Kecamatan Bhatin III

6. TPS 3 Dusun Sarana Jaya, Kecamatan Bhatin III

7. TPS 1 Dusun Teluk Panjang, Kecamatan Bhatin III

8. TPS 1 Rantau Tipu, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang

9. TPS 1 Dusun Talang Sungai Bungo, Kecamatan Rantau Pandan

10. TPS 2 Dusun Talang Sungai Bungo, Kecamatan Rantau Pandan

11. TPS 1 Lubuk Mayan, Kecamatan Rantau Pandan

12. TPS 1 Dusun Leban, Kecamatan Rantau Pandan

13. TPS 2 Dusun Leban, Kecamatan Rantau Pandan

14. TPS 6 Kelurahan Cadikan, Kecamatan Rimbo Tengah

15. TPS 1 Dusun Renah Jelmu, Kecamatan Tanah Tumbuh

16. TPS 2 Dusun Talang Silungko, Kecamatan Bathin II Pelayang

17. TPS 7 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan

18. TPS 4 Dusun Talang Pemesun, Kecamatan Jujuhan

19. TPS 2 Dusun Ujung Tanjanung, Kecamatan Jujuhan

20. TPS 1 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan

21. TPS 3 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan

(*adz/merdekapost)

BREAKING NEWS: MK Putuskan PSU di Dua TPS di Batanghari, Permohonan Kerinci dan Muarojambi Ditolak

Suparmin Komisioner KPU Provinsi Jambi. (doc/ist)

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di Dapil 2 Batanghari-Muaro  Jambi untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi  Jambi. 

Putusan MK ini berdasarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan PDI Perjuangan.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin membenarkan putusan MK tersebut. 

"Iya, sudah diputuskan MK. PSU dilakukan hanya untuk Dapil 2 untuk pemilihan DPRD Provinsi Jambi," ujarnya, Senin (10/6/2024).

Suparmin menyebutkan, sesuai putusan PSU akan dilakukan di dua TPS di Kabupaten Batanghari. Keduanya yakni TPS 02 dan TPS 04 Desa Kembang Seri, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari". 

"Waktunya 30 hari untuk melakukan PSU. Tapi kami akan membuat laporan dulu dan menunggu perintah KPU RI," sebutnya". Jelasnya

Bagaimana dengan permohonan lainnya? 

Suparmin menyebutkan bahwa beberapa pemohon lainnya ditolak, Pertama 9 TPS di Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro  Jambi dan Kemudian 6 TPS Dapil 4 di Kecamatan Danau Kerinci Kabupaten Kerinci. (adz)

PPP Terbanyak, MK Terima 297 Permohonan Sengketa Pileg 2024, 10 Juni Putusan

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 297 permohonan sengketa Pileg 2024. Permohonan paling banyak diajukan oleh PPP.

Data itu dilihat di situs mkri.id, Sabtu (27/4/2024). Total ada 297 permohonan yang diterima MK. 

PPP mengajukan 24 perkara, kemudian disusul NasDem 20 perkara, dan PAN 19 perkara.

Secara keseluruhan, terdapat 171 dari total 297 perkara yang diajukan oleh partai politik. Selebihnya, diajukan oleh perorangan.

Berikut rincian partai politik yang mengajukan sengketa Pileg 2024:

1. PAN (19 perkara)

2. PBB (8 perkara)

3. PDI-P (13 perkara)

4. Demokrat (17 perkara)

5. Partai Garda Republik Indonesia (1 perkara)

6. Partai Garuda (1 perkara)

7. Partai Gelora (3 perkara)

8. Partai Gerindra (17 perkara)

9. Golkar (14 perkara)

10. Hanura (4 perkara)

11. PKS (3 perkara)

12. PKB (12 perkara)

13. PKN (4 perkara)

14. Nasdem (20 perkara)

15. Perindo (6 perkara)

16. PPP (24 perkara)

17. PSI (2 perkara)

18. Partai Aceh (1 perkara)

19. Partai Adil Sejahtera Aceh (1 perkara)

20. Partai Nanggroe Aceh (1 perkara)

Sebagai informasi, MK telah mulai melakukan registrasi sengketa Pileg pada 23 April 2024. MK mulai menyidangkan PHPU Pileg pada 29 April 2024.

"Insyaallah kita mulai sidang PHPU Pileg itu 29 April," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono

Sidang sengketa Pileg akan digelar dengan tiga panel. Kemudian, MK akan membacakan putusan sengketa Pileg pada 10 Juni 2024.

"10 Juni (putusan)," ujar Fajar.(Adz)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs