Komisi Reformasi Baru Bekerja, MK Sudah Duluan Mereformasi Polisi

Komisi Reformasi Baru Bekerja, MK Sudah Duluan Mereformasi Polisi

Ada lelucon baru di republik ini. Ketika Komisi Reformasi Kepolisian baru mulai rapat perdana, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah lebih dulu merombak setengah tubuh Polri, tanpa rapat, tanpa renstra, tanpa rengek. Ya, pada 13 November 2025, MK menjelma jadi tukang cukur kelembagaan, memangkas habis rambut-rambut liar kekuasaan seragam yang tumbuh di ranah sipil. Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 lahir bak petir di tengah seminar birokrasi yang penuh kata “sinergi”, “kolaborasi”, dan “koordinasi”, tapi jarang punya hasil.

MK menegaskan, polisi aktif tidak boleh lagi menjabat di jabatan sipil. Mau jadi Ketua KPK? Pensiun dulu. Mau duduk manis di BNN, BSSN, atau Sekjen KKP? Silakan, asal lepas seragam dulu. Frasa “penugasan Kapolri” yang selama ini jadi karpet merah menuju kursi empuk, resmi disapu bersih dari penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian.

Begitu palu diketok, negeri ini seolah tersadar, kata “sipil” bukan akronim dari “si polisi ilegal lintas bidang.” MK, dengan gaya lembut tapi maut, menegur satu generasi birokrasi yang selama ini nyaman dalam area abu-abu antara konstitusi dan peraturan Kapolri. Ajaibnya, mereka melakukannya sebelum Komisi Reformasi Polri sempat memesan spanduk rapat pertamanya.

Sementara itu, Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian bentukan Presiden Prabowo baru saja terbentuk enam hari sebelumnya, pada 7 November 2025. Dipimpin oleh Prof. Jimly Asshiddiqie, sang maestro hukum tata negara, komisi ini terdiri dari sepuluh tokoh, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dua tim reformasi pun lahir, satu tim internal Polri, satu komisi independen. Jimly berkata, “Kami bersinergi, bukan tumpang tindih.” Tapi setelah putusan MK, publik mulai bertanya, Sinergi yang mana, kalau MK sudah mencukur duluan?

Hakim MK, Saldi Isra langsung menembakkan peluru logika. Dalil “resiprokal” pemerintah untuk membenarkan rangkap jabatan dinilai ngawur. “Resiprokal itu untuk hubungan antarnegara,” katanya, “bukan antarpos jabatan di republik yang lupa batas.” Sedangkan Ketua MK Suhartoyo menolak dalih “aturan internal Polri” sebagai tameng hukum. Ia menegaskan, konstitusi tidak bisa dikalahkan oleh memo internal institusi.

Jangan lupakan tokoh penting di balik gugatan ini, Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, dua warga negara yang, entah karena idealisme atau lelah melihat wajah seragam di semua pos, berani mengetuk pintu MK. Kini, berkat mereka, konsep netralitas ASN hidup kembali dari kubur.

Di sisi lain, Komisi Jimly terus melanjutkan rapat mingguan setiap Kamis, membahas peta jalan reformasi Polri. Namun publik tahu, MK sudah memberi pelajaran pembuka, reformasi bukan dimulai dari rapat, tapi dari keberanian membedah yang tabu.

Kalau mau jujur, keputusan MK ini bukan hanya soal jabatan. Ini semacam eksorsisme konstitusional, mengusir roh-roh militeristik dari tubuh birokrasi sipil. Di negara yang gemar mencampur semua hal, politik dengan dakwah, hukum dengan gengsi, putusan MK adalah momen langka ketika garis batas kembali digambar.

So, sebelum Komisi Jimly sempat menulis laporan awal, MK sudah menulis bab pertama reformasi dengan tinta final dan mengikat. Ironis, tapi indah. Reformasi polisi dimulai bukan oleh polisi, melainkan oleh sembilan hakim berseragam toga.

Siapa tahu, dari sinilah republik ini belajar satu hal sederhana, kadang yang paling cepat bekerja bukanlah komisi yang baru dibentuk, tapi konstitusi yang akhirnya teringat fungsinya.

Polisi aktif tak lagi beraksi di kursi sipil,

MK mengetuk palu, seragam pun menepi,

Komisi reformasi baru belajar menulis profil,

Tapi MK sudah duluan mereformasi negeri.

"Wah, Ketua KPK bakal diganti ya, Bang. Padahal lagi garap Whoosh."

"Konsekuensi putusan MK sepertinya gitu, wak. Tapi, lihat aja nanti. Kita tetap ngopi tanpa gula." Ups.

(Editor: Aldie Prasetya / Penulis: Rosadi Jamani, Ketua Satupena Kalbar)

MK Putuskan: Polisi Aktif Tidak Boleh Isi Jabatan Sipil!

MK Putuskan: Polisi Aktif Tidak Boleh Isi Jabatan Sipil!.(Istimewa)

MERDEKAPOST.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi 'mengetok palu' terkait polemik rangkap jabatan aparat Kepolisian. Dalam putusan terbarunya, MK menegaskan polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil.

Putusan ini mengabulkan permohonan para pemohon yang menggugat penjelasan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.

Dalam amar putusannya yang dibacakan pada hari Kamis (13/11/2025), MK menyatakan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam penjelasan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Artinya, penafsiran yang selama ini membuka ruang bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan di luar kepolisian (jabatan sipil) tanpa batasan yang jelas, kini resmi ditutup oleh MK.

Menanggapi putusan 'mengejutkan' ini, pihak Mabes Polri langsung angkat bicara. Polri menegaskan akan patuh dan menghormati apapun yang telah diputuskan oleh pengadilan.

"Polisi selalu akan menghormati putusan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan," ujar Kadiv Humas Mabes Polri.

Meski begitu, pihak Polri mengaku belum menerima salinan resmi putusan tersebut. Pihaknya masih menunggu hasil resmi untuk dipelajari dan dilaporkan kepada Kapolri.

"Saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa," lanjutnya.

Polri juga menjelaskan bahwa selama ini penugasan anggota di luar lembaga sudah memiliki aturan internal dan kriteria yang jelas, termasuk harus atas izin dari Kapolri.

"Tentunya kalau memang itu sudah diputuskan dan kita sudah mempelajari apa yang sudah diputuskan tersebut, Polri akan selalu menghormati putusan pengadilan," pungkasnya.

Putusan ini ternyata tidak bulat. Dari delapan hakim konstitusi yang mengadili, terdapat dua hakim yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan hakim konstitusi M. Guntur Hamzah.

Keduanya berpendapat bahwa persoalan ini bukanlah masalah konstitusionalitas norma, melainkan masalah implementasi norma di lapangan. Karena itu, menurut keduanya, permohonan para pemohon seharusnya ditolak.(*)

KPU Jambi Tunggu Regulasi KPU RI Soal PSU Pilkada Bungo, Ini Lokasi 21 TPS yang di PSU

Jambi, Merdekapost - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi memastikan sudah menyiapkan semua langkah-langkah bersama pihak terkait dalam menjalankan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Bungo sesuai keputusan MK. Meski begitu, KPU Jambi juga masih menunggu langkah teknis dari KPU RI dalami menjalani PSU nanti.

"Yang jelas kita KPU Jambi sudah siap jalankan PSU yang sudah diputuskan MK ini. Kita juga nantinya baik KPU-Bawaslu, kepolisian, Pemda dan lainnya tentu kita harus sama-sama bersinergilah, yang jelas hari ini kita juga masih nunggu kepastian dari regulasi dari KPU RI soal PSU ini," kata Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Hukum dan Pengawasan, Suparmin kepada detikSumbagsel, Jumat (28/2/2025)

Suparmin mengatakan sembari menunggu teknis dari KPU RI soal PSU yang segera dilaksanakan itu, KPU Jambi juga melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Bungo dalam memastikan kesiapan disana saat PSU digelar.

Koordinasi ini, kata Suparmin, terkait hal-hal penting baik soal anggaran, logistik, badan ad hoc yang dinilai mesti dievaluasi dan banyak lagi lainnya. Ini bertujuan agar PSU yang diputuskan oleh MK dapat berjalan aman dan lancar.

Paslon 01 Dedy-Dayat saat pencabutan nomor urut di KPU. (ist)

"Jadi kalau memang ada dari badan ad hoc itu yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik maka kita minta itu diganti saja. Tapi kalau masih ada yang bisa dipertahankan, maka kita minta dipertahankan," ujar Suparmin.

Sejauh ini, Suparmin juga masih belum mengetahui secara pasti kapan waktu PSU itu digelar. Dia malah memperkirakan PSU itu bisa kemungkinan dilaksanakan pada April atau pada bulan lainnya.

"Ini yang masih belum bisa dipastikan, kan ada putusan MK yang 30 hari, 45 hari, 60 hari, 90 hari serta 180 hari setelah hasil putusan MK ini keluar ya. Jadi itu kita masih belum dapat pastikan semuanya. Namun apapun itu, KPU Jambi kini sudah persiapkan semua hal lainnya sebagai bentuk kesiapan KPU Jambi dan Bungo," terang Suparmin.

Tidak hanya itu, untuk menghindari pelanggaran serupa, KPU Jambi juga segera melakukan mitigasi risiko dengan bimbingan teknis (bimtek) kepada KPPS agar lebih disiplin dalam menjalankan SOP pemungutan suara.

Paslon 02 Jumiwan-Maidani saat pencabutan nomor urut di KPU Bungo. (ist)

KPU juga akan mempersiapkan langkah matang agar PSU 21 TPS di Kabupaten Bungo ini diharapkan berlangsung dengan transparan dan profesional. Apalagi, kata dia, PSU ini juga tidak begitu sulit dan akan cepat selesai.

"Jadi memang tidak terlalu repot ya soal PSU ini, dan juga perhitungannya pun juga cepat serta tidak akan memakan waktu yang lama, karena selesai PSU, rekap Kecamatan dan besoknya sudah bisa rekap Kabupaten, dan diserahkan, jadi tidak memakan waktu lama lah, yang jelas kita juga persiapkan dengan sangat baik sampai teknisnya dari KPU RI sudah keluar," terang Suparmin.

Berikut daftar 21 TPS yang akan melaksanakan PSU di Kabupaten Bungo:

1. TPS 1 Sungai Gurun, Kecamatan Pelepat

2. TPS 4 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan

3. TPS 5 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan

4. TPS 6 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan

5. TPS 1 Dusun Sarana Jaya, Kecamatan Bhatin III

6. TPS 3 Dusun Sarana Jaya, Kecamatan Bhatin III

7. TPS 1 Dusun Teluk Panjang, Kecamatan Bhatin III

8. TPS 1 Rantau Tipu, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang

9. TPS 1 Dusun Talang Sungai Bungo, Kecamatan Rantau Pandan

10. TPS 2 Dusun Talang Sungai Bungo, Kecamatan Rantau Pandan

11. TPS 1 Lubuk Mayan, Kecamatan Rantau Pandan

12. TPS 1 Dusun Leban, Kecamatan Rantau Pandan

13. TPS 2 Dusun Leban, Kecamatan Rantau Pandan

14. TPS 6 Kelurahan Cadikan, Kecamatan Rimbo Tengah

15. TPS 1 Dusun Renah Jelmu, Kecamatan Tanah Tumbuh

16. TPS 2 Dusun Talang Silungko, Kecamatan Bathin II Pelayang

17. TPS 7 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan

18. TPS 4 Dusun Talang Pemesun, Kecamatan Jujuhan

19. TPS 2 Dusun Ujung Tanjanung, Kecamatan Jujuhan

20. TPS 1 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan

21. TPS 3 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan

(*adz/merdekapost)

BREAKING NEWS: MK Putuskan PSU di Dua TPS di Batanghari, Permohonan Kerinci dan Muarojambi Ditolak

Suparmin Komisioner KPU Provinsi Jambi. (doc/ist)

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di Dapil 2 Batanghari-Muaro  Jambi untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi  Jambi. 

Putusan MK ini berdasarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan PDI Perjuangan.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin membenarkan putusan MK tersebut. 

"Iya, sudah diputuskan MK. PSU dilakukan hanya untuk Dapil 2 untuk pemilihan DPRD Provinsi Jambi," ujarnya, Senin (10/6/2024).

Suparmin menyebutkan, sesuai putusan PSU akan dilakukan di dua TPS di Kabupaten Batanghari. Keduanya yakni TPS 02 dan TPS 04 Desa Kembang Seri, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari". 

"Waktunya 30 hari untuk melakukan PSU. Tapi kami akan membuat laporan dulu dan menunggu perintah KPU RI," sebutnya". Jelasnya

Bagaimana dengan permohonan lainnya? 

Suparmin menyebutkan bahwa beberapa pemohon lainnya ditolak, Pertama 9 TPS di Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro  Jambi dan Kemudian 6 TPS Dapil 4 di Kecamatan Danau Kerinci Kabupaten Kerinci. (adz)

PPP Terbanyak, MK Terima 297 Permohonan Sengketa Pileg 2024, 10 Juni Putusan

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 297 permohonan sengketa Pileg 2024. Permohonan paling banyak diajukan oleh PPP.

Data itu dilihat di situs mkri.id, Sabtu (27/4/2024). Total ada 297 permohonan yang diterima MK. 

PPP mengajukan 24 perkara, kemudian disusul NasDem 20 perkara, dan PAN 19 perkara.

Secara keseluruhan, terdapat 171 dari total 297 perkara yang diajukan oleh partai politik. Selebihnya, diajukan oleh perorangan.

Berikut rincian partai politik yang mengajukan sengketa Pileg 2024:

1. PAN (19 perkara)

2. PBB (8 perkara)

3. PDI-P (13 perkara)

4. Demokrat (17 perkara)

5. Partai Garda Republik Indonesia (1 perkara)

6. Partai Garuda (1 perkara)

7. Partai Gelora (3 perkara)

8. Partai Gerindra (17 perkara)

9. Golkar (14 perkara)

10. Hanura (4 perkara)

11. PKS (3 perkara)

12. PKB (12 perkara)

13. PKN (4 perkara)

14. Nasdem (20 perkara)

15. Perindo (6 perkara)

16. PPP (24 perkara)

17. PSI (2 perkara)

18. Partai Aceh (1 perkara)

19. Partai Adil Sejahtera Aceh (1 perkara)

20. Partai Nanggroe Aceh (1 perkara)

Sebagai informasi, MK telah mulai melakukan registrasi sengketa Pileg pada 23 April 2024. MK mulai menyidangkan PHPU Pileg pada 29 April 2024.

"Insyaallah kita mulai sidang PHPU Pileg itu 29 April," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono

Sidang sengketa Pileg akan digelar dengan tiga panel. Kemudian, MK akan membacakan putusan sengketa Pileg pada 10 Juni 2024.

"10 Juni (putusan)," ujar Fajar.(Adz)

Teng! MK Tolak Gugatan Pilpres yang Diajukan AMIN

Suasana sidang gugatan Pilpres 2024 yang digelar MK beberapa waktu lalu. (Ist/ANT)

Jakarta, Merdekapost.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebelumnya.

Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 atas perkara yang dimohonkan Paslon Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (21/4).

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo membacakan amar putusan.

Selain itu, Suhartoyo menyatakan Mahkamah juga menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.

Suhartoyo menyebut terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga hakim konstitusi dalam perkara ini. Tiga hakim konstitusi yang dissenting opinion itu adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Selanjutnya MK akan membacakan perkara gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Perkara itu terdaftar dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. 

Dua perkara itu disidangkan dan diputuskan delapan dari sembilan hakim konstitusi. Ke delapan hakim itu yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Anwar Usman tak terlibat selama proses sidang karena sebelumnya telah dinyatakan melanggar etik dalam putusan perkara yang mengubah syarat capres-cawapres yang meloloskan Gibran.

Sebelumnya, Anies-Muhaimin menggugat hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU. Tuntutan kedua kubu ini terdapat kesamaan.

Salah satu tuntutan mereka adalah meminta MK membatalkan hasil perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemilihan presiden yang ditetapkan pada 20 Maret 2024.

Selain itu, mereka juga ingin MK menyatakan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta pilpres.

MK telah menggelar sidang sengketa Pilpres 2024 sejak Rabu (27/3). MK telah minta keterangan dari para pemohon, termohon (KPU), Bawaslu, dan pihak terkait (Prabowo-Gibran). MK juga telah mendengarkan keterangan dari para saksi dan ahli yang disajikan oleh semua pihak itu.

Dalam proses menangani dua perkara ini, MK telah menerima puluhan amicus curiae yang diajukan berbagai pihak, termasuk dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Tercatat, ada 48 amicus Curiae yang diajukan dalam perkara ini per Jumat (19/4). Jumlah tersebut merupakan yang terbanyak sepanjang sejarah MK menangani perkara PHPU.

Namun, hanya 14 yang turut dijadikan pembahasan hakim, karena yang diterima maksimal Jumat (16/4)) pukul 16.00 WIB.(MPC/CNN Indonesia)

Jelang Putusan MK, Anies Minta Massa Pendukung Saling Menghormati saat Aksi

Capres nomor urut 1, Anies Baswedan, mengimbau para pendukung capres-cawapres untuk bisa saling menghormati saat demo. (Ist)

Jakarta, Merdekapost.com - Capres nomor urut 1, Anies Baswedan, merespons aksi demo yang dilakukan para pendukung capres-cawapres di Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Jumat (19/4). Anies pun mengimbau pendukungnya untuk saling menghormati sesama massa aksi.

"Ini adalah negara yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi. Karena itu, kebebasan berekspresi dihormati dan itu artinya menghormati sesama yang berekspresi," kata Anies seusai acara halalbihalal di rumah dinas Cak Imin, Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Sabtu (20/4/2024).

Dia mengatakan individu yang hadir ke lokasi aksi unjuk rasa juga harus punya tanggung jawab menjaga ketertiban hingga kedamaian.

Baca juga: Refly Harun Yakin MK akan Diskualifikasi Gibran: Wajib Hukumnya

"Jadi bagi siapa pun yang merasa ikut bertanggung jawab mau hadir, maka hormati sesama, ikuti semua aturan, tertib, aman, damai," ucapnya.

Seperti diketahui, kemarin, pendukung pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, turut menggelar unjuk rasa di area Patung Kuda, Jakarta Pusat. Kehadiran mereka direspons pendukung capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang lebih dulu ada di Patung Kuda.

Seperti dilansir dari detikcom, Jumat (19/4), massa pendukung Prabowo-Gibran datang ke area Patung Kuda pada pukul 14.51 WIB. Mereka tampak membawa mobil komando dan atribut demo seperti spanduk dan poster.

Saat datang, massa ini meneriakkan dukungan terhadap Prabowo-Gibran. "Prabowo-Gibran 02," teriak massa.

Saat massa 02 ini hendak masuk ke area Patung Kuda yang berada Jalan Medan Merdeka Barat, terjadi pelemparan dari arah pendukung 01. Terlihat sejumlah benda yang dilemparkan, seperti tanah, botol air mineral, hingga batu.

Lemparan-lemparan itu membuat massa yang baru datang pun mundur menjauh dari area Patung Kuda. Pada saat bersamaan, massa pendukung Anies pun semakin maju ke arah pendukung Prabowo yang baru datang.

Baca Juga:

Duo Prof Bertemu di MK, Yusril: Walau Beda Posisi di MK, Persahabatan Tak Pernah Pudar

Kemudian lemparan-lemparan dari pendukung Anies pun semakin intensif. Pendukung Anies meminta massa pendukung Prabowo untuk mundur karena mereka sedang dapat jatah untuk berunjuk rasa.

Massa pendukung 02 sempat terpancing dan membalas lemparan sambil bergerak mundur. Situasi di sekitar Patung Kuda memanas. Polisi yang berada di antara massa 01 dan 02 berupaya meredam panasnya kedua belah pihak.

Saat itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro datang menaiki mobil dinas Polres Metro Jakarta Pusat. Dia meminta kedua massa untuk menahan diri.

"Semua orang punya hak untuk bicara, jangan timpuk-timpuk, semua tenang. Biar saya yang urus," kata Kombes Susatyo di lokasi.

Anggota kepolisian semakin banyak yang berada di tengah-tengah antara massa 01 dan 02 yang terlibat aksi saling lempar. Suasana mereda ketika azan asar berkumandang.

(adz mpc | detikcom)

Refly Harun Yakin MK akan Diskualifikasi Gibran: Wajib Hukumnya

Refly Harun [Foto: Istimewa]

Merdekapost.com - Kuasa Hukum dari kubu Anies-Muhaimin (AMIN) Refly Harun ikut berkomentar jelang putusan MK soal Pilpres 2024 pada Senin (22/4) mendatang. Ia menilai pelanggaran Pemilu itu terjadi karena adanya cawe-cawe dari Presiden Jokowi.

“Cawe-cawe pelanggaran Pemilu, sudah jelas itu pelanggaran Pemilu. Itulah sebab musabab kita mengatakan Pemilu ini melanggar konstitusi, melanggar asas pemilu yang jujur dan adil karena cawe-cawe Jokowi dan istana,” kata Refly dalam acara Diskusi di Sekretariat Front Penyelamat Reformasi Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/4).

Menurut Refly, kecurangan Pilpres terjadi sejak awal. Maka dari itu, kata dia, tak ada gunanya berbicara hasil Pilpres secara kuantitatif.

Dalam permohonannya, pemohon kubu AMIN meminta agar MK mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres dan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Iya meyakini petitum tersebut dapat dikabulkan.

“Saya mengatakan from the beginning, sejak awal, pemilu ini curang. Karena itu gak ada gunanya kita bicara tentang perhitungan suara,” ujarnya.

“Gibran bisa diskualifikasi, wajib hukumnya. Setelah mengikuti persidangan, wajib setidaknya Gibran Rakabuming didiskualifikasi,” imbuhnya.

Refly mengatakan, jika permohonannya itu tidak dikabulkan oleh MK, maka ada intervensi kepada Majelis Hakim MK. Refly mendasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 19/2023 yang dinilai cacat secara hukum untuk penetapan Gibran sebagai cawapres.

“Kita bisa membuktikan yang namanya pendaftaran dan penetapan Gibran melanggar hukum setidaknya PKPU nomor 19/2023 yang dibuat oleh KPU sendiri dan melanggar konstitusi karena KPU yang menjalankan prosedur itu tidak independen,” pungkasnya. (adz/kumparan)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs