Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 tahun Penjara

 


MERDEKAPOST.COM - Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani sidang putusan hari ini Selasa (11/1). Tak hanya berdua, sopir mereka Zen Vivanto juga divonis dalam sidang hari ini.

Ketiga terdakwa hadir dalam persidangan tersebut. Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Majelis hakim kemudian membacakan  putusan.

Ketiga terdakwa dinyatakan sah dan bersalah menyalahgunakan narkotika golongan satu terhadap diri sendiri.

“Mengadili satu menyatakan terdakwa 1, 2, dan 3 terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan 1 untuk diri sendiri secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua.

Atas segala pertimbangan hakim, terhadap para terdakwa divonis hukuman satu tahun penjara. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, 2, dan 3 oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun,” ujar hakim.

Dalam memberikan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan untuk ketiga terdakwa.

“Yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program Pemerintah memberantas narkotika, tindak pidana sejenis cukup tinggi terdakwa 2 dan terdakwa 3 adalah public figur yang harusnya memberikan contoh,” ungkap hakim.

“Yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui terus terang dan tidak akan mengulangi para terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” sambungnya.

Terdakwa Nia Ramadhani bersama suaminya Ardhi Bakrie hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, (11/1).

Kemudian hakim memberikan kesempatan pihak terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyampaikan tanggapannya. Pihak JPU mengambil sikap untuk pikir-pikir atas vonis tersebut. Sementara pihak terdakwa memilih untuk mengajukan banding atas putusan itu.

“Dalam hal ini apa yang menjadi putusan hakim belum bisa dilaksanakan atau belum inkrah,” kata kuasa hukum Nia dan Ardi, Waode Nur Zainab.

“Itu adalah kewenangan jaksa penuntut umum,” timpal hakim.

Ketiga terdakwa sudah menjalani masa rehabilitasi sejak 10 Juli 2021 lalu. Pada 7 Desember 2021, sebetulnya ketiganya memang dinilai sudah bisa kembali ke lingkungan.

JPU sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan 12 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur. Namun, dalam nota pembelaan, Nia, Ardi, dan sopirnya Zen Vivanto melalui kuasa hukumnya meminta divonis 6 bulan.(*)

Sumber : kumparan.com | editor: hza | merdekapost.com

Nyamar Jadi Polisi, 2 Bandar Narkoba Ditangkap

2 Bandar Narkoba di Bandar Lampung Ditangkap, tersangka HR dan DD, bahkan Salah Satunya sempat Nyamar Jadi Polisi | Foto: Ist

Merdekapost.com | Bandar Lampung - Dua warga Bandar Lampung diringkus jajaran Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) lantaran diduga jadi bandar Narkoba jenis sabu-sabu.

Bahkan, salah satunya berinisial HR alias Acoy (45), warga Gang Kenari, Kelurahan Pelita, Enggal, menyamar sebagai anggota Polri dan memiliki baju mirip PDH Polri berikut atribut pendukungnya. Sedangkan, satu pelakunya berinisial DD alias Abong (47) juga warga setempat.

Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. | Foto: Ist

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung, Kompol Wahyu Hidayat mengatakan penangkapan dilakukan keduanya pada Minggu (19/12) sekira pukul 00.30 WIB.

"Tersangka HR mengaku menggunakan modus operandi menyamar sebagai anggota Polri. Dimana saat penangkapan dan dilakukan penggeledahan di kediamannya, turut ditemukan baju PDH Polri lengkap dengan atribut," ujar Wahyu, Rabu (29/12).

Dalam melancarkan aksinya, tersangka HR menggunakan modus operandi dengan berpura-pura sebagai anggota Polri supaya orang meminjamkan uang kepadanya. Uang tersebut yang digunakan untuk membeli barang haram tersebut.

Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka | Foto: Ist

"Dimana uang tersebut digunakan tersangka HR sebagai modal bisnis peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu," Imbuh Wahyu.

Dari kedua tangan pelaku turut diamankan 1 bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guayinwang berisikan sabu dengan berat kotor sekitar 1 Kg, 2 bungkus plastik klip bening ukuran besar berisi sabu 200 gram, dan 1 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi sabu 5 gram.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolda Lampung. "Kedua tersangka berikut barang bukti kini telah kami amankan di Mapolda Lampung untuk dilakukan penyidikan dan dimintai keterangan lebih lanjut," pungkasnya. (*)

Sumber: kumparan.com | lampung.geh

Polisi Temukan Ganja di Peladangan Tamiai

 

Merdekapost.com - Tanaman Ganja kembali ditemukan oleh Tim Tungau Polres Kerinci, kali ada 7 batang tanaman ganja yang subur di perladangan Desa Pasar Tamiai, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci Rabu (24/11/2021) sekira pukul 23.00 Wib.

Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho, melalui Kasat Narkoba, Iptu Masrizal membenarkan ditemukannya tanaman ganja di Desa Tamiai Kecamatan Batang Merangin.

“Kami menemukan tanaman tersebut tidak sengaja, karena mendapat informasi dari masyarakat masyarakat, kebutulan kami di lapangan tadi, namun kami mendapatkan informasi tersebut dan kami langsung ke TKP tersebut dan menemukan 7 tanaman ganja yang mekar subur, dan selanjutnya kami cabut untuk di bawa ke Mapolres Kerinci," terang Kanit Narkoba Ipda Yandra Kusuma.

Ipda Yandra menjelaskan, di Lokasi penemuan tanaman ganja tersebut, Tim tidak menemukan pemiliknya, tim opsnal sudah melakukan koordinasi dengan masyrakat untuk memantau perkembangan situasi di lokasi tersebut.

" Dilokasi tidak kita temukan pemiliknya. ganja yang di temukan sebanyak sebanyak 7(tujuh) batang telah dilakukan pencabutan,” jelasnya.

Kanit menambahkan, Tem opsnal yg di pimpin langsung oleh kasat narkoba melakukan penyisiran dan di temukan 7(tujuh) batang ganja berukuran kurang lebih 1.5 meter di pinggir sungai batang merangin Desa Pasar Tamiai Kecamatan Batang Berangin.

“kami sudah sampai ke TKP dan di pimpin langsung Kasat Narkoba,” ungkapnya. (064)

Polisi Temukan Ladang Ganja Di Hutan Adat Lempur Mudik

 

Kapolres Kerinci beserta tim saat menemukan ladang ganja di Lempur Mudik. Foto: 064

Merdekapost.com - Polres Kerinci menemukan ladang ganja diwilayah hutan Kerinci, tepatnya hutan adat Desa Lempur Mudik, Kecamatan gunung Raya, Kabupaten Kerinci, kamis (4/11/2021).

Pengungkapan ladang ganja ini, berkat laporan masyarakat, Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho yang memimpin Langsung turun kelokasi dengan Tim terdiri dari, kabag ops, kasat sabhara beserta personil sabhara polres kerinci, kasat narkoba beserta dan tim opsnal narkoba polres kerinci.

Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho mengatakan, untuk sampai di lokasi ladang ganja ini harus Menempuh perjalanan hingga 2 jam, Di TKP ditemukan Lokasi tempat penyemaian Bibit Ganja seluas +- 0,5 HA tanpa ada pemilik dan ditemukan tanaman ganja sebanyak ~+150 batang,” Kata Kapolres Kerinci.

“50 ganja Barang bukti ganja dengan ketinggian 1 M berada di TKP dan, +- 100 bibit tanaman ganja setinggi 15 cm,”ujar Kapolres.

Selanjutnya barang bukti tersebut dicabut dan di amankan ke Polres Kerinci untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti (ganja) tersebut sudah di cabut dan di amankan di Polres Kerinci untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya. (064)

Bandar Ganja Di Sungai Penuh Dibekuk Saat Mau Transaksi

Pelaku dan barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Polres Kerinci. foto: 064

Merdekapost.com - Satresnarkoba Polres Kerinci menangkap seorang pria di Kota Sungai Penuh yang diduga sebagai bandar narkoba golongan 1 jenis ganja.

Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho, melalui Kasat Narkoba Iptu Masrizal, diterangkan langsung oleh Kanit, Ipda Yandra mengatakan, Kali ini penangkapan bandar narkotika Golongan 1 jenis Ganja, dengan berat bruto 159,14 gram yang akan di edarkan di Kota Sungai Penuh.

“Bandar narkotika tersebut seorang Laki-Laki yang berinisial DA (20) warga Kelurahan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh. berhasil di tangkap oleh anggota opsnal Resnarkoba Polres Kerinci pada Jumat (29/10/2021) sekira pukul 16.30 wib di Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh,“ ujarnya Ipda Yandra, senin (1/11/2021).

Penangkapan Bandar barang haram ini karena adanya informasi masyarakat bahwa di TKP akan adanya transaksi Narkotika Jenis ganja.

"Setelah Anggota opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi Narkotika, tim langsung melakukan ke TKP dan melakukan penggeledahan, di temukan barang berupa (satu) kantong plastik warna hitam berisi narkotika golongan I jenis ganja yang tergantung dekat dashboard sepeda motor pelaku,“ terang Kanit.

7 barang bukti yang di amankan, barang bukti dan pelaku dibawa ke Polres Kerinci untuk di lakukan penyelidikan proses lebih lanjut

“Barang bukti yang kita amankan, 1 Kantong plastik warna hitam yang berisi Ganja, 1 kantong plastik warna Merah juga berisikan ganja, 1 paket ukuran Sedang yg berikan ganja, 1 paket ukuran Kecil berisikan Ganja, 1 linting ganja, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Putih tanpa Plat no Polisi dan 1 unit ponsel merk Oppo warna Hitam. Ganja yang kita amankan di tangan pelaku sebanyak 159,14 gram dan pelaku terancam Pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya. (064)

Mau Transaksi Narkoba, Dua Pemuda ini Dibekuk Polisi Di Sungai Penuh

 

Merdekapost.com - Sat Resnarkoba Polres Kerinci mengamankan 2 orang pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu, pelaku diamankan di Desa Gedang, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Senin (18/10/2021).

Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho, melalui Kasat Narkoba, Iptu Saprizal mengatakan, tim opsnal Narkoba Polres Kerinci telah mengamankan dua orang pemuda di Desa Gedang, Sungai Penuh kasus Narkoba jenis Sabu.

“Pelaku yang diamankan adalah, inisial JS (19) warga Desa Kemantan Kebalai, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci, dan RS (25) warga Desa Sawahan Koto Majidin, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci,” ujar Kasat Narkoba, rabu (20/10/2021).

Dijelaskan Kanit Opsnal Resnarkoba Polres Kerinci, Ipda Yandra Kusuma, adapun kronologis penangkapan pelaku yaitu, pada hari Senin 18 Oktober 2021, sekira pukul 20:00 Wib, Anggota Sat Resnarkoba mendapat kan informasi dari masyarakat bahwa di pinggir jalan Desa Gedang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya anggota opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci langsung melakukan pengintaian di TKP, sekira pukul 21:30 WIB tim opsnal berhasil mengamankan 2 orang yang akan malakukan transaksi narkotika jenis sabu di pinggir jalan.

“Dari kedua pelaku berhasil diamankan 1 paket plastik warna bening diduga berisikan narkotika jenis sabu, terhadap kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Kerinci untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya. (064)

Hendak Pesta Ganja Di Sekolah, Dua Warga Siulak Ditangkap Polisi

 

Merdekapost.com - Tim Walet Polsek Gunung Kerinci berhasil menangkap dua orang warga Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, yang diduga Pelaku Pemakai Narkotika Jenis Ganja.

Kapolsek Gunung Kerinci, Iptu Harmen Dasiba, mengatakan keduanya diamankan pada hari Jum’at 08 Oktober 2021 sekitar pukul 21.30 WIB di SMPN 22 Kerinci, RT 001 Desa Baru Sungai Pegeh, Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci.

“Mereka yang diamankan adalah, DA (21) yang merupakan honorer penjaga sekolah warga Desa Baru Sungai Pegeh, Kecamatan Siulak. Kemudian WS (22) seorang petani warga Desa Koto Lebuh Tinggi, Kecamatan Siulak,” kata Iptu Harmen Dasiba, Minggu (10/10/2021).

Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Gunung Kerinci, Ipda Alti Irawan, adapun kronologis penangkapan yaitu, pada hari Jum’at 08 Oktober 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, didapat informasi dari Masyarakat bahwa di SMPN 22 Kerinci ada pesta Narkoba.

“Atas perintah Kapolsek Gunung Kerinci Iptu Harmen Dasiba melalui Kanit Reskrim Ipda Alti Irawan beserta Anggota melakukan pengintaian, tidak beberapa lama Anggota Reskrim Polsek Gunung Kerinci melihat adanya Pemuda-pemuda yang duduk sambil merokok di sebuah ruangan di SMPN 22 Kerinci,” ujar Kanit.

Lalu anggota langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di dalam ruangan dan ditemukan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dan dimasukkan ke dalam kotak Rokok Sampoerna yang terletak di bawah kasur.

“Selanjutnya kedua pelaku diamankan di Polsek Gunung Kerinci dan dilakukan Tes Urine di RSUD Mayjen H.A. Thalib Sungai Penuh, dengan Hasil Positif. Untuk saat ini kedua pelaku diamankan di Mako Polsek Gunung Kerinci untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (064)

Hendak Transaksi Narkoba di Jembatan Danau Kerinci, Pemuda ini Dibekuk Polisi

  

Barang bukti yang diamankan oleh polisi doc (064)

Merdekapost.com - Satuan Resnarkoba Polres Kerinci mengamankan satu orang pelaku diduga penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, sekitar pukul 22.30 WIB pada hari Rabu 6 Oktober 2021.

Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho, melalui Kasat Narkoba Iptu Saprizal, mengatakan penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci.

“Iya, Pelaku yang kita amankan berinisial MRW (25) yang merupakan warga Kecamatan Danau Kerinci, pelaku kita amankan di jembatan Danau Kerinci, Desa Sanggaran Agung, Kecamatan Danau Kerinci,” kata Kasat Narkoba Iptu Saprizal, Jum’at (08/10/2021).

Dijelaskan Kanit Opsnal Ipda Yandra Kusuma, adapun kronologis penangkapan pelaku yaitu, pada hari rabu 6 Oktober 2021 sekitar pukul 22.00 Wib, berawal informasi dari masyarkat di Jembatan Danau Kerinci, yang akan dijadikan tempat transaksi Narkotika.

“Mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci, langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan serta pengintaian. Sekitar pukul 23.30 WIB datang 2 orang yang dicurigai sebagai pelaku yang mengendarai sepeda motor honda beat warna hitam berhenti di Jembatan Danau Kerinci,” jelas Ipda Yandra Kusuma.

Kemudian tim opsnal langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap pelaku, dari hasil penggeledahan pelaku inisial MRW ditemukan barang bukti 2 paket klip plastik berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu didalam kotak rokok kosong.

“Adapun barang bukti yang kita amankan, adalah 2 paket klip plastik berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu, 1 kotak rokok, 1 unit sepeda motor honda beat, dan 1 unit handphone merk samsung J5 warna kuning. Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Kerinci untuk proses lebih lanjut,” Ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara. (064)


Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs