Miliki Narkoba Sekoper, AKBP Didik Eks Kapolres Bima Dipecat dan Ditahan Bareskrim

Usai jalani sidang etik di Mabes Polri, AKBP Didik Eks Kapolres Bima Dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dan Ditahan Bareskrim.(adz/Foto: Antara)

JAKARTA, MERDEKAPOST.COM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menahan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) Polri. Penahanan terkait kasus kepemilikan narkoba, usai Didik dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.

“Terhadap AKBP DPK telah dilakukan sidang kode etik dengan putusan PTDH dan mulai hari ini, Kamis, 19 Februari 2026, dilakukan penahanan terhadap AKBP DPK oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 19 Februari 2026.

Eko mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan Didik sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba pada Jumat, 13 Februari 2026. Barang bukti yang diamankan, antara lain sabu sebanyak tujuh plastik klip dengan berat total 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir dan dua butir sisa pakai, pil aprazolam sebanyak 19 butir, pil happy five dua butir, dan ketamin sebanyak lima gram.

Narkoba itu, kata dia, disimpan di dalam sebuah koper yang kemudian diamankan penyidik di rumah Aipda Dianita Agustina (DA), bekas bawahan Didik, di kawasan Tangerang, Banten.

“Aipda DA sadar akan adanya perbedaan jenjang kepangkatan antara AKBP DPK dengan Aipda DA sehingga tidak berani menolak perintah dan membuang koper tersebut karena ada ketakutan akan menghilangkan barang bukti apabila hal tersebut dilakukan,” ungkap Eko.

Atas perbuatannya, Didik disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Didik terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar) dan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta).

Eko mengatakan selain perkara kepemilikan narkoba tersebut, Didik juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada Senin (16/2) dalam perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dari eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi (M) senilai Rp2,8 miliar.

AKBP Didik saat di proses Propam Mabes pada sidang Etik.(adz/ant)

Atas perbuatan tersebut, Didik dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 atau pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII.

Pada Kamis (19/2) ini, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan putusan PTDH terhadap eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan dalam sidang KKEP ditemukan suatu wujud perbuatan pelanggaran oleh Didik, yaitu telah meminta dan menerima uang melalui AKP Malaungi yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima.

“Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” katanya.

Selain sanksi administrasi berupa PTDH, Didik juga diberi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama tujuh hari terhitung mulai tanggal 13–19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri dan sanksi ini telah dijalani.

Tidak hanya itu, Didik juga dijatuhi sanksi etika, yaitu perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

“Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi Kode Etik Polri pada putusan sidang, menyatakan menerima,” ucap dia.(*)

( Editor: Aldie Prasetya | Sumber: Metrotvnews.com)

Satresnarkoba Polres Kerinci Berhasil Amankan Dua Pengedar dan 28 Gram Sabu

 

Perang dengan Narkoba Terus digencarkan, Satresnarkoba Polres Kerinci Amankan Dua Pengedar dan 28 Gram Sabu.(mpc)

​KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kerinci melalui jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali menunjukkan komitmen nyata dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. 

Dalam operasi yang digelar pada Senin malam (09/02/2026), tim Opsnal berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto lebih dari 28 gram.

​Kapolres Kerinci melalui Kasat Resnarkoba mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Tanah Kampung dan Kecamatan Sitinjau Laut.

​Kronologis Penangkapan

Operasi dimulai sekira pukul 20.00 WIB di Desa Koto Padang Kota Sungai Penuh. Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial EM (41). Saat dilakukan penggeledahan yang didampingi oleh perangkat desa setempat, ditemukan satu paket kecil sabu yang sempat dibuang oleh pelaku.

FOTO: ILUSTRASI

​Petugas kemudian melakukan pengembangan ke kediaman tersangka EM di Desa Angkasa Pura. Di lokasi kedua ini, tim menemukan barang bukti yang signifikan berupa paket-paket sabu siap edar, timbangan digital, serta puluhan potongan sedotan plastik yang digunakan untuk mengemas narkotika. Dari tangan EM, total barang bukti yang disita mencapai 28,6 gram.

​Pengembangan Kasus

Berdasarkan keterangan tersangka EM, selanjutnya petugas bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku lain. Sekira pukul 21.00 WIB, tim berhasil meringkus tersangka kedua berinisial MZ alias WY (46) di kediamannya, Desa Hiang Lestari. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti tambahan berupa satu paket sabu seberat 0,45 gram beserta alat hisap (bong) dan kaca pirek.

Modus Operandi dan Pasal yang Disangkakan

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa tersangka EM menjalankan aksinya dengan modus operandi transaksi daring (online) dan sistem "tempel", di mana pelaku tidak bertemu langsung dengan pembeli. EM mengaku mendapatkan upah mingguan dari seorang bandar yang saat ini identitasnya telah dikantongi petugas (DPO).

​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:

  • ​Tersangka EM: Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
  • ​Tersangka MZ: Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

​Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Polres Kerinci mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi mewujudkan wilayah Kerinci dan Sungai Penuh yang bersih dari narkotika.(adz)

Buron Selama 8 Bulan, AF Bandar Narkoba Akhirnya Ditangkap Polres Kerinci di Pesisir Selatan

Buron Selama 8 Bulan, AF Bandar Narkoba Akhirnya Ditangkap Polres Kerinci di Pesisir Selatan 

KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil mengakhiri pelarian AF (41) alias Pak Pari, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penyalahgunaan narkotika. Tersangka diringkus di tempat persembunyiannya yang berlokasi di Lubuk Gedang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada Senin malam (05/01/2026).

​Kapolres Kerinci melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang terjadi pada Mei 2025 lalu. Pelaku diketahui melarikan diri setelah petugas menemukan sejumlah barang bukti narkoba dalam jumlah besar di kediamannya di Desa Lempur Mudik.

​Kronologi Penangkapan

​Kasat Resnarkoba menjelaskan, pengejaran terhadap Pak Pari bermula dari laporan polisi nomor LP/A/19/V/2025/SPKT tanggal 06 Mei 2025. Saat itu, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan tas berisi narkotika di bak mobil Toyota Hilux milik pelaku, namun pelaku berhasil meloloskan diri.

​"Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa bulan, tim kami mendapatkan informasi akurat bahwa tersangka sedang bersembunyi di rumah mertuanya di wilayah Pancung Soal, Sumatera Barat. Tim langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan pada Senin malam pukul 23.30 WIB dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan," ujar Kasat Resnarkoba.

​Barang Bukti yang Disita

​Dalam pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polres Kerinci mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya:

​Narkotika Jenis Sabu: 1 paket besar, 1 paket menengah, dan 1 paket kecil dengan total berat netto 112,67 gram.

​Narkotika Jenis Ekstasi: 8 butir (6 butir logo WhatsApp dan 2 butir bertuliskan TMT) dengan berat netto 2,94 gram.

​Lainnya: 1 unit timbangan digital, alat hisap sabu (bong), plastik klip bening, serta 1 unit mobil Toyota Hilux warna abu-abu hitam dengan No. Pol BG 8464 GL.

​Ancaman Hukuman

​Atas perbuatannya, tersangka AF alias Pak Pari kini mendekam di sel tahanan Polres Kerinci untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni:

​Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

​Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

​Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan tidak akan memberikan ruang bagi para bandar maupun pengedar.

(ali/sbr:humaspolreskerinci)

Pengedar Sabu di Hiang Tinggi Ditangkap Beserta 5,9 Gram Barang Bukti

Saresnarkoba Polres Kerinci Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu di Hiang Tinggi Sitinjau Laut Kerinci.(adz/mpc)

Kerinci, Merdekapost.com - Satresnarkoba Polres Kerinci kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kerinci. 

Pada hari Selasa, tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Unit Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu di Desa Hiang Tinggi, Kecamatan Sitinjau Laut, Kabupaten Kerinci.

Pelaku Berinisial SH (34) pekerjaan petani/pekebun, berdomisili di Desa Hiang Tinggi. 

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan total barang bukti sabu dengan berat bruto lima koma sembilan (5,9) gram, beserta timbangan digital, sendok sedotan, ponsel, serta alat pendukung lainnya.

Baca Juga:

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di salah satu rumah di Desa Hiang Tinggi. Berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak cepat dan melakukan penggerebekan serta penggeledahan, sehingga berhasil menemukan sejumlah paket sabu baik di dalam rumah maupun di luar yang sempat dibuang pelaku dari jendela.

Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama DARUL yang berdomisili di wilayah Jambi. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Kerinci untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas tindakan ini, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Baca Juga: Menakar Rasionalitas Kejaksaan dalam Pengelolaan Aset Sitaan PT PAL

Kapolres Kerinci menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut memberikan informasi serta menegaskan komitmen Polres Kerinci dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. 

Polres Kerinci mengajak seluruh masyarakat untuk bersama menjaga generasi muda dari bahaya narkotika serta tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Humas Polres Kerinci akan terus memberikan informasi perkembangan penanganan kasus ini sesuai tahap penyidikan lebih lanjut.(adz/ali)

Kesbangpol Kerinci Raih Penghargaan P4GN Inovasi “Perawan” dan Desa "Bersinar"

Kepala Kesbangpolinmas Kabupaten Kerinci, Redi Asri, SH., MH, menerima penghargaan P4GN dari Pemerintah Provinsi Jambi yang diserahkan oleh Kepala Kesbangpol Provinsi Jambi, Drs. H. Ismet Wijaya, MM, di Jambi, Selasa (14/10/2025).

Kerinci, Merdekapost – Pemerintah Provinsi Jambi memberikan penghargaan P4GN kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kerinci.

Kepala Kesbangpol Provinsi Jambi, Drs. H. Ismet Wijaya, MM, menyerahkan langsung penghargaan itu kepada Kepala Kesbangpol Kabupaten Kerinci, Redi Asri, SH., MH, pada Selasa, 14 Oktober 2025 di Jambi.

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jambi, Amrizal, SE., MM, dari Dapil Kerinci–Sungai Penuh, turut mendampingi prosesi penyerahan tersebut.

Baca juga :   

TNI Gandeng Polisi Gelar Penyuluhan Kamtibmas dan Narkoba untuk Remaja di SMAN 2 Sungai Penuh

Ismet Wijaya memuji langkah inovatif Kesbangpol Kerinci dalam melaksanakan program “Perawan” atau Perang Melawan Narkoba.

Ia menilai program ini mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat dan memperkuat upaya pencegahan narkoba di tingkat daerah.

Menurut Ismet, Kesbangpol Kerinci juga telah menyiapkan dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang P4GN.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jambi menilai Kesbangpol Kerinci layak menerima penghargaan tersebut.

Kesbangpol Kerinci terus bergerak di lapangan untuk memerangi penyalahgunaan narkoba. Lembaga ini menyelenggarakan apel akbar “War On Drugs” yang melibatkan 285 kepala desa, 2 lurah, dan 18 camat.

Selain itu, Kesbangpol juga menggelar workshop bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi.

Kemudian, tim Kesbangpol membentuk relawan dan duta anti narkoba di 54 SLTP se-Kabupaten Kerinci.

Baca juga : Profil Sugeng Hariadi: Jaksa 'Garang' dalam Kasus Sambo yang Kini Kajati Jambi

Sementara itu, para petugas aktif melakukan roadshow ke sekolah-sekolah untuk memberikan penyuluhan langsung kepada siswa.

Melalui cara ini, Kesbangpol berhasil menanamkan kesadaran sejak dini mengenai bahaya narkoba.

Kesbangpol Kerinci juga menetapkan tiga Desa Bersinar (Bersih dari Narkoba), yaitu Desa Pentagen, Desa Belui Tinggi, dan Desa Sako Duo Kayu Aro.

Pihaknya membina ketiga desa tersebut agar mampu menjadi contoh bagi wilayah lain dalam memberantas narkoba.

Masyarakat desa ikut menjaga keamanan lingkungan dan mendorong generasi muda menjauhi narkotika.

Dengan demikian, Desa Bersinar menjadi bukti nyata kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan aman.

Kepala Kesbangpol Kerinci, Redi Asri, menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Jambi atas penghargaan tersebut.

Ia menegaskan bahwa penghargaan itu menjadi motivasi untuk meningkatkan inovasi dan memperluas program pencegahan narkoba di Kabupaten Kerinci.

Baca juga :   

DPC APDESI Kota Sungai Penuh 2025-2030 Resmi Dilantik, Wako Alfin Berharap Apdesi Jadi Pelopor Inovasi Desa

“Ke depan, kami akan mendata warga di tiga Desa Bersinar dan memasang stiker ‘Keluarga Bersinar’ di setiap rumah,” kata Redi.

Selain itu, ia berencana memperkuat kerja sama dengan Polres Kerinci melalui penandatanganan nota kesepahaman. Langkah ini bertujuan agar upaya pencegahan dan penindakan hukum berjalan lebih efektif.

Kesbangpol Kerinci juga menggandeng berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memperkuat pembinaan masyarakat di Desa Bersinar.

Program tersebut mencakup pengembangan usaha kecil menengah (UMKM), pertanian, dan perikanan.

Kesbangpol Kerinci berkomitmen untuk memperkuat gerakan P4GN dengan melibatkan semua unsur masyarakat.

Pemerintah daerah juga berencana memperluas jaringan relawan dan meningkatkan edukasi publik tentang bahaya narkotika.

Dengan langkah-langkah berkelanjutan ini, Kesbangpol berharap Kabupaten Kerinci benar-benar menjadi daerah yang bersih dari narkoba.

Penghargaan yang diterima hari ini menjadi bukti bahwa kerja keras dan kolaborasi dapat menghasilkan perubahan nyata.(adz/ali)

Polres Kerinci Bekuk Pengedar Shabu 23,96 Gram di Tanjung Pauh Mudik

Polres Kerinci Bekuk Pengedar Shabu 23,96 Gram di Desa Tanjung Pauh Mudik, seorang pria bernama Juanda alias Wanda bin Agusli (26 tahun) diamankan.(ale/mpc)

Kerinci, Merdekapost.com – Satresnarkoba Polres Kerinci kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Pada hari Jum’at, 26 September 2025 sekira pukul 15.00 WIB, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Tanjung Pauh Mudik, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria bernama Juanda alias Wanda bin Agusli (26 tahun), warga Desa Tanjung Pauh Mudik. 

Baca Juga: Kepergok Mencuri di Pasar Tanjung Bajure, Seorang Pria Babak Belur Dihajar Massa

Saat diamankan, pelaku sedang berada di dalam kamarnya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis shabu dengan total berat bruto 23,96 gram.

Barang bukti yang diamankan di antaranya:

25 potongan sedotan plastik hitam berisi klip shabu,

4 plastik klip ukuran sedang berisi shabu,

1 potongan sedotan hitam berisi shabu,

1 unit bong/alat hisap shabu,

2 unit handphone,

1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah, serta barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan.(ale)

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan shabu dari seseorang bernama Andi Kutaik pada akhir Agustus 2025. Paket shabu yang diterima kemudian dipecah menjadi puluhan paket kecil untuk diedarkan. Pelaku bertugas sebagai kurir dengan sistem tempel, di mana setiap transaksi dilakukan secara online tanpa bertemu langsung dengan pembeli.

Selain menerima sebagian shabu untuk dipakai sendiri, pelaku juga mendapat upah sebesar Rp300.000 per hari dari Andi Kutaik. Hingga saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Kerinci masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama.

Kapolres Kerinci melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Kerinci dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kerinci.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba serta segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegas Kasat.

Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kerinci dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.(ale)

Kapolres Kerinci: 20 Hari Operasi Antik Siginjai, Total 21 Orang Ditangkap Kasus Narkoba

 

Kapolres Kerinci Arya Tesa Brahmana menyebutkan selama 20 Hari Operasi Antik Siginjai, Total 21 Orang Ditangkap Kasus Narkoba di Kerinci dan SUngai Penuh.(mpc/humas Polres Kerinci)

KERINCI, MERDEKAPOST - Komitmen jajaran Polres Kerinci (Polda Jambi) dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan melalui Operasi Antik Siginjai 2025. Selama 20 hari pelaksanaan, terhitung mulai 25 Agustus hingga 12 September 2025, aparat berhasil mengamankan 21 tersangka jaringan narkoba lintas provinsi serta menyelamatkan setidaknya 687 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotik

Kapolres Kerinci, AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K., dalam konferensi pers di Mapolres Kerinci, Selasa (23/09/2025), menyampaikan bahwa dari total 21 tersangka, lima di antaranya merupakan Target Operasi (TO), sedangkan 16 lainnya Non-TO. Mereka ditangkap di dua wilayah hukum, yakni Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

Baca Juga: Rumah Dua Tersangka Kasus Korupsi PJU Kerinci di Geledah Kejaksaan, Ini Barang Bukti Disita

“Operasi Antik Siginjai digelar untuk menunjukkan komitmen kami menjadikan wilayah hukum Polres Kerinci bersih dari narkoba, sesuai Commander Wish Kapolda Jambi. Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar, bandar, maupun kurir narkoba untuk beraksi,” tegas Kapolres.

Barang Bukti Bernilai Puluhan Juta Rupiah

Dari tangan para tersangka, Satnarkoba Polres Kerinci berhasil menyita sejumlah barang bukti,

Sabu seberat 11,49 gram (setara Rp 17,235 juta)

Ganja 157,16 gram (setara Rp 7,858 juta)

12 unit handphone, 2 unit sepeda motor, timbangan digital, alat isap, dan uang tunai Rp 500 ribu

Jika diuangkan, total nilai barang bukti narkotika yang digagalkan mencapai Rp 25,093 juta.

Baca Juga: Briptu Rizka Melawan Usai Dia Ditetapkan Tersangka Pembunuh Suaminya

Pengungkapan ini juga membuktikan bahwa peredaran narkoba di Kerinci tidak berdiri sendiri. Dari hasil penyelidikan, para tersangka terhubung dengan jaringan narkoba lintas provinsi, yakni Padang (Sumbar), Dumai (Pekanbaru), Bengkulu, dan Jambi.

Kapolres menegaskan, peran para tersangka beragam, mulai dari bandar, distributor, agen, kurir, hingga pengguna. “Dengan pengungkapan ini, setidaknya 687 jiwa berhasil terselamatkan dari jeratan narkoba. Ini bukan akhir, tapi awal dari langkah besar berikutnya dalam pemberantasan narkoba di Kerinci,” ungkapnya

Kasat Narkoba Polres Kerinci, IPTU Yandra Kusuma Putra, SE, menambahkan bahwa para tersangka akan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

Pilihan Redaksi:

Ternyata Risman Nekad Bunuh Hijrah Pegawai Koperasi Gara-gara ini

HIMSAK Tegaskan Aksi Murni Mahasiswa, Tuntut Kejati Jambi Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

Lebih lanjut, IPTU Yandra menjelaskan bahwa berdasarkan kalkulasi, dari barang bukti yang disita, diperkirakan 56 orang terselamatkan dari sabu dan 629 orang dari ganja, total 687 jiwa yang terbebas dari ancaman narkoba.

Kapolres Kerinci juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh adat, ulama, hingga generasi muda, untuk aktif bersama Polres Kerinci dalam mencegah peredaran narkoba.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda Kerinci dari bahaya narkoba,” tutup Kapolres.(ale)

3 Orang Pelaku dan 25 Paket Ganja Siap Edar Diamankan Polres Kerinci

Pelaku Beserta 25 Paket Ganja Siap Edar Diamankan Polres Kerinci di wilayah Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh.(01/08).(kai/mpc) 

Kerinci, Merdekapost.com – Satresnarkoba Polres Kerinci kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Jumat malam (01/08/2025) sekitar pukul 22.45 WIB, Unit Opsnal berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh.

Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang diamankan, masing-masing berinisial IN (22), MA (16), dan AP. Mereka diamankan di lokasi berbeda, namun masih dalam satu rangkaian kegiatan pengungkapan.

Kapolres Kerinci melalui Kasat Narkoba mengatakan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sekitar area timbangan Desa Sungai Ning yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Baca Juga: Kayu Aro Dihantam Angin Puting Beliung, Bupati Monadi Langsung Turun ke Lokasi

"Tim kami melakukan penyelidikan dan mendapati dua orang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu paket ganja pada saku salah satu pelaku berinisial AP," ujar Kasat Narkoba.

Dari hasil pengembangan, tim kemudian menggeledah rumah pelaku IN yang mengakui menyimpan narkotika jenis ganja. Di lokasi tersebut, petugas menemukan seorang pemuda lain berinisial MA yang sedang berada di kamar dan mengaku baru saja mengonsumsi ganja.

Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan 25 paket ganja siap edar yang disimpan dalam kantong plastik di bawah meja belajar. Total berat bruto barang bukti mencapai 85,62 gram.

Ketiganya mengaku mendapatkan ganja dari seseorang berinisial N (DPO), yang menitipkan barang tersebut untuk disimpan dan diedarkan secara sistem COD (cash on delivery).

Barang bukti yang diamankan:

25 paket ganja siap edar

1 unit sepeda motor

2 unit handphone

Alat komunikasi dan perlengkapan lainnya

Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih memburu satu orang lainnya yang berstatus DPO.

Polres Kerinci mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya.

(adz/kai)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs