Polres Kerinci Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Dua Pelaku Diamankan

Kasatresnarkoba Polres Kerinci Iptu Yandra Kusuma Pimpin langsung pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Sabu di Sungai Penuh, Dua Pelaku berhasil Diamankan. (mpc/kai)

SUNGAI PENUH, MP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang pelaku. 

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polres Kerinci dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin, 02 Juni 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di Desa Aur Duri, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi. Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Kerinci, IPTU Yandra Kusuma.

Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah:

 * RIDO YUDISTA RESKI bin SYAHRIAL (24 tahun), seorang Pelajar/Mahasiswa, warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

 * BAGAS FERNANDA bin EFRIYADI (26 tahun), warga Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial, meliputi:

 * Total berat bruto narkotika golongan I jenis sabu seberat 6,84 gram.

 * Satu unit Handphone VIVO V25e.

 * Satu unit Handphone OPPO A18.

 * Satu unit sepeda motor merek HONDA SPACY warna merah dengan nomor polisi BH 5437 DH.

 * Berbagai peralatan dan kemasan yang terkait dengan peredaran narkotika.

Kapolres Kerinci dalam keterangannya melalui Kasat Resnarkoba IPTU Yandra Kusuma menyampaikan bahwa modus operandi yang digunakan pelaku adalah sebagai kurir online. Mereka menerima instruksi dari seorang berinisial ALGI untuk meletakkan paket sabu di lokasi tertentu, kemudian menginformasikannya kepada pembeli. Para pelaku mendapatkan upah sebesar Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah) per paket yang berhasil diletakkan.

Baca Juga: Polisi Amankan 3 Pelaku Pengeroyokan di Lawang Agung

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

"Kami akan terus berkomitmen dan meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kerinci. Pengungkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika," tegas IPTU Yandra Kusuma.

Polres Kerinci mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat vital dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.(kai)

Penggerebekan di Lempur Kerinci, Ditemukan Narkoba di Mobil Hilux, Pemilik Kabur

Satresnarkoba Polres Kerinci lakukan Penggerebekan di Lempur Mudik Kerinci, ditemukan Narkoba jenis sabu dan ekstasi dalam Mobil Hilux, namun Pemilik berhasil Kabur. (istimewa)

Kerinci, MP — Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Desa Lempur Mudik, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, pada Selasa malam (6/5/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 116,25 gram dan 8 butir pil ekstasi dengan berat bruto 3,50 gram.

Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana melalui Kasat Narkoba Iptu Yandra Kusuma menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima melalui Layanan Pengaduan Polres Kerinci pada Senin (5/5/2025).

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Kerinci Temukan Ladang Ganja di Kayu Aro

“Kami menerima informasi terkait aktivitas peredaran narkotika di Desa Lempur Mudik. Berdasarkan laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan barang bukti berupa sabu dan ekstasi di lokasi,” ujar Iptu Yandra.

Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan Polisi. (ist)

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya:

1 paket besar sabu

1 paket menengah sabu

1 paket kecil sabu

6 butir pil ekstasi hijau berlogo WhatsApp

2 butir pil ekstasi oranye bertuliskan TMT

1 unit timbangan digital hijau merek Digital Scale

4 pipet plastik

2 pirek kaca

1 tutup botol plastik biru

1 kotak rokok Sampoerna

1 pak plastik klip bening

1 tas sandang hitam merek POLO SUPER

1 unit mobil Toyota Hilux abu-abu kombinasi hitam bernomor polisi BG 8464 GL

Kasat Narkoba menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Kerinci dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Baca Juga:  Polres Kerinci tangkap Pelaku Pemalsuan Uang Pecahan 100 Ribu

Namun, hingga kini pelaku utama yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut masih dalam pengejaran. 

“Apriadi alias Pak Fahri alias Pak Pari, usia 40 tahun, warga Desa Lempur Mudik, masih buron,” jelas Yandra.

“Pada saat penggerebekan, pelaku tidak berada di rumah. Namun tim kami menemukan sebuah tas mencurigakan di bak belakang mobil Toyota Hilux milik pelaku. Setelah diperiksa dan disaksikan oleh perangkat desa serta istri pelaku, ditemukan sabu, ekstasi, dan alat hisapnya,” tambahnya.(tim)

Satresnarkoba Polres Kerinci Temukan Ladang Ganja di Kayu Aro

Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil Temukan Ladang Ganja di Kayu Aro.(ist)

KERINCI, MP - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci berhasil menemukan ladang ganja di area perladangan Desa Sungai Dalam, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, pada Rabu (30/4) sekitar pukul 15.00 WIB.

Penemuan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya tanaman ganja di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Yandra Kusuma segera melakukan penyelidikan ke lokasi.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas melakukan penyisiran dan menemukan 19 batang tanaman ganja dengan tinggi sekitar 1,5 meter. Tanaman tersebut langsung dicabut dan diamankan ke Mapolres Kerinci untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

IPTU Yandra Kusuma mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti penemuan ini dengan pengecekan ulang lokasi, pemeriksaan saksi-saksi, serta penyelidikan untuk mengungkap pelaku penanaman ganja.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan mencari pelaku yang bertanggung jawab. Penemuan ini menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak boleh kendor,” ujarnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (8/5/2025).

Polres Kerinci juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi demi memutus rantai peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.(*)

BNNK Batanghari Amankan Lima Orang Pemakai Narkoba

 

Merdekapost.com - Bergabung dengan Polres, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batanghari amankan 5 tersangka pemakai narkotika jenis sabu, Rabu (05/02/2025).

Pengamanan lima orang tersangka a tersebut bermula laporan yang berulang dari masyarakat tentang adanya sekelompok warga sedang menggunakan dan mengkonsumsi narkoba.

Baca Juga: Polres Batanghari Amankan Satu Pelaku Ilegal Drilling

Hal tersebut dikatakan kepala BNNK Batanghari M Zuhairi saat Konferensi Pers di kantornya, bahwa laporan masyarakat tentang orang ini sudah berulang kali dan tidak mungkin tidak ditindak lanjuti.

“Pihak BNN bersama Satres Narkoba Polres Batanghari datang kesalah satu rumah tersangka yang menurut laporan warga ada sekelompok orang yang sedang berpesta narkoba,” kata Zuhairi.

Baca Juga: Bekas Rumah Dinas Sekda Sungai Penuh Terbakar

Lanjutnya, Benar saja kita mengamankan saudara J dan D cs ini dengan barang bukti kurang lebih satu ji siap pakai yang separuhnya sudah dipakai oleh mereka, dan setelah tes urine kami lakukan hasilnya semua posistif menggunakan narkotika jenis sabu. (pji)

Soal Oknum Bacakada Diduga Pecandu Narkoba, ini Kata Dir RSRM Jambi

 

Ilustrasi. Foto: Ist

Merdekapost.com - Soal oknum Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) yang diduga pecandu narkoba, Direktur Rumah Sakit Umum Raden Mattaher (Dir RSRM) dr Herlambang angkat bicara.

Kata Herlambang, pihaknya akan bekerja secara profesional untuk tes kesehatan para Bacakada.

"(Kalau kita, red) Profesional, Bro," ungkap dr Herlambang kepada media, beberapa hari lalu.

Selain itu, terkait tes kesehatan Bacakada terkait narkoba, Herlambang menegaskan akan memperketat pemeriksaan.

"Harus ketat pemeriksaannya," jelas Herlambang singkat via pesan Whatsapp-nya.

Terpisah, Ketua KPU Provinsi Jambi Iron Sahroni menegaskan, bahwa pihaknya fokus kepada administrasi Bacakada.

Selain itu, semua Bacakada harus memenuhi persyaratan untuk maju di Pilkada Jambi 2024.

"Intinya semua harus sesuai persyaratan, termasuk bebas dari narkoba," terang Iron via Whatsapp-nya, Senin (20/5/2024).

Sementara, Herman, warga Kota Jambi mengatakan, dirinya kaget saat mengetahui bahwa ada oknum Bacakada diduga pecandu narkoba yang akan ikut berkontestasi di Pilkada 2024 . 

"Masya Allah mau jadi apa Jambi nanti kalau memang seorang pecandu Narkoba menjadi pemimpin," ungkap Herman, kepada media, Minggu (19/05/2024). 

Untuk diketahui, dikutip dari website alodoktercom, narkoba mengandung methamphetamine. Ini merupakan zat terlarang atau narkotika yang memiliki efek menstimulasi sistem saraf di mana penggunaannya dapat menyebabkan ketagihan. 

Efek samping dari pemakaian narkoba jenis sabu di antaranya adalah; depresi, gangguan cemas dan ketagihan, kerusakan atau gangguan pada otak, dan kelainan genetik pada keturunan.

Lalu, kadar narkoba sabu dalam tubuh, dapat bertahan pada berbagai anggota tubuh seperti; bertahan dalam darah dalam 24-48 jam, bertahan pada urine dalam 1-4 hari dan di rambut dapat sampai berbulan-bulan tergantung dari lama penggunaan.(*)

Sumber : Jambiseru.com

Polresta Jambi Tangkap 3 Pelaku Kepemilikan Narkotika dengan Jumlah yang Cukup Fantastis

Press Release Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan barang bukti yang disita itu diamankan dari tiga orang pelaku dengan inisial RA (25) ditangkap di Kota Padang, kemudian DA (19) ditangkap di Kota Jambi dan pelaku inisial BA (47). (ist)

JAMBI - Tim Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan ganja dengan jumlah yang cukup fantastis.

Pengungkapan kasus ini, dipimpin Kompol Johan C Silaen dan dalam operasi ini Tim Satresnarkoba mengamankan sebanyak 39,5 kilogram ganja, 384 gram sabu dan juga dan senjata api organik buatan Rusia.

Dalam press release, Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan barang bukti yang disita itu diamankan dari tiga orang pelaku dengan inisial RA (25) ditangkap di Kota Padang, kemudian DA (19) ditangkap di Kota Jambi dan pelaku inisial BA (47).

Lebih lanjut, kata Kapolresta, pelaku RA (25) ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 17 Kilogram, DA (19) atas kepemilikan ganja 22 Kilogram dan pelaku BA (47) ditangkap atas kepemilikan Sabu seberat 348 gram dan juga senjata api.

Menurut keterangan dari kedua orang pelaku narkotika jenis ganja ini mereka dapatkan dari dua tempat yang berbeda yaitu Mandailing Natal, Sumatera Utara dan dari Kabupaten Bireun, Aceh.

“Mereka kita kategorikan pengedar, mereka membawa ganja ini dengan jalur darat menuju ke Jambi,” katanya. Senin (29/1/24).

Dari tiga orang pelaku tersebut, satu diantaranya saat ini dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara karena alasan kesehatan.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku ini diancam pasal 111 ayat 2 atau 114 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (adz)

2 Anggota DPRD Sinjai Ditangkap saat Hendak Pesta Sabu di Hotel

Ilustrasi sabu-sabu (doc)

Dua anggota DPRD Sinjai, Sulsel, ditangkap oleh Timsus Narkoba Polda Sulsel terkait kasus narkotika. Kedua oknum legislator ini masing-masing berinisial KM dari fraksi PAN dan MW fraksi Golkar. 

Mereka ditangkap di depan salah satu hotel di kawasan Jalan Pelita Makassar.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dermawan Affandi saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia menyebut, keduanya saat ini tengah ditahan di Mapolda Sulsel.

"Iya benar, telah diamankan dua anggota dewan karena terlibat narkoba," kata Dermawan kepada wartawan, Rabu (2/8).

Ia menjelaskan, dalam pengungkapan ini, sebanyak tiga orang diamankan. Tapi, satu di antaranya, masyarakat biasa.

"Sebenarnya ada 3 orang. Tapi, satu orang ini warga biasa," ungkapnya.

Kepada polisi, kedua anggota dewan ini mengaku hanya sebagai pengguna.

"Memang mungkin dikonsumsi pribadi untuk dua orang itu," katanya.

Berawal dari penangkapan kurir

Polisi awalnya meringkus satu orang kurir pada Senin (31/7). Ia membawa satu paket sabu milik kedua anggota dewan itu. Polisi lalu melakukan pengembangan hingga akhirnya meringkus KM dan WM pada Selasa (1/8).

"Terus dikembangkan, didapati inisial KM anggota dewan Sinjai dari partai PAN. Dan ternyata janjian sama MW untuk berpesta sabu. Sehingga, ditangkaplah MW di depan Hotel Maleo," jelasnya.

Dari pengungkapan kasus ini, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 0,39 gram narkotika jenis sabu-sabu. (adz / kumparan.com)

Pemkot Sungai Penuh - BNNP Deklarasi Perang Melawan Narkoba

Komitmen Pemkot Sungai Penuh - BNNP Jambi perangi narkoba. Foto: 064

Merdekapost.com - Dalam Rangka mewujudkan Kota Sungai Penuh Bersih Narkoba (Bersinar), Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama elemen masyarakat Kota Sungai Penuh Deklarasikan Perang Melawan Narkoba.

Deklarasi dibacakan pada pelaksanaan apel kerja lingkup Pemkot Sungai Penuh, Senin (17/10/2022) di Lapangan Kantor Walikota Sungai Penuh. 


Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko, yang bertindak selaku pembina upacara mengatakan, dari hasil survei yang dilakukan BNN RI bekerjasama dengan BRIN dan BPS menujukan adanya kenaikan, pada Tahun 2021 menjadi 1, 95% atau setara 3,66 juta jiwa dimana naik 0,15% dari tahun 2019. Kenaikan tersebut mencerminkan terjadinya peningkatan peradaran Narkotika di masyarakat. 


"Untuk menangkal dari ancaman peradaran Narkotika di Provinsi Jambi,  maka BNN RI membentuk Desa Bersih Narkoba (BERSINAR) di kabupaten/Kota, "kata Kepala BNNP Jambi. 


Diakhir rangkaian, dilanjutkan penandatanganan Deklarasi Perang  Melawan Narkoba oleh Wakil Walikota Alvia Santoni, Para Forkopimda, Sekda Alpian dan diikuti elemen masyarakat dalam Kota Sungai Penuh. 


Pada kesempatan tersebut BNNP Jambi menyerahkan penghargaan kepada Walikota Sungai Penuh dalam mendukung upaya Perang melawan Narkoba ( War On Drogs) di Kota Sungai Penuh. (064)

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs