Kronologi Penangkapan Oknum ASN Ditjenpas Jambi: Berawal dari 'Kicauan' Kurir Ekstasi

ILUSTRASI: Kronologi Penangkapan Oknum ASN Ditjenpas Jambi: Berawal dari 'Kicauan' Kurir Ekstasi.

JAMBI, MERDEKAPOST.COM – Tabir gelap peredaran narkotika skala besar yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RB (46) akhirnya terbongkar secara berantai. 

Penangkapan Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jambi ini menyisakan kronologi yang mengejutkan.

Sebab posisinya terendus justru setelah polisi mendengarkan "nyanyian" dari seorang kurir di lapangan.

Kini, RB telah resmi dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian sementara dari jabatannya oleh kementerian terkait akibat keterlibatan dalam bisnis haram ini.

Kronologi Awal: Penggerebekan Lemari di Kelurahan Eka Jaya

Penyelidikan intensif ini bermula saat Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi mencurigakan di Lorong Sepakat, RT 29, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. 

Petugas kemudian bergerak melakukan intaian taktis selama beberapa hari di sekitar lokasi.

Pada 22 April 2026, polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah di kawasan tersebut dan mengamankan seorang pria berinisial RE (48). 

Penggeledahan pun dilakukan ke seluruh sudut ruangan.

Baca Juga: Ditresnarkoba Polda JambiTangkap 3 Pelaku Narkoba, Salah satunya ASN, 536 Butir Pil Ekstasi Diamankan 

Petugas akhirnya menemukan sebuah tas belanja yang sengaja disembunyikan di dalam lemari ruang tengah.

Setelah diperiksa, tas tersebut berisi tiga bungkus pil ekstasi merek Kerang dan satu bungkus merek Marvell dengan total 536 butir. 

Selain ratusan pil haram, polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip, kartu ATM, serta satu unit sepeda motor Honda Supra.

Efek Domino Nyanyian Kurir yang Menyeret sang Kabid

Awal mula keterlibatan oknum pejabat mulai terkuak saat RE diinterogasi di tempat. 

Dari hasil pemeriksaan, kurir berinisial RE tersebut "bernyanyi" dan mengaku mendapatkan ratusan butir pil ekstasi itu dari rekannya yang berinisial BW (44).

Polisi langsung bergerak melakukan pengembangan dan memburu keberadaan BW. 

Petugas berhasil menciduk BW tanpa perlawanan saat dirinya tengah bersembunyi di rumah mertuanya di kawasan Jalan Marsda Abdul Rahman Saleh, Kecamatan Jambi Selatan.

Operasi tidak berhenti di sana. Setelah diinterogasi secara mendalam, BW kembali mengeluarkan nyanyian yang jauh lebih mengejutkan bagi penyidik. 

Ia blak-blakan menyebutkan bahwa seluruh pasokan narkotika jenis ekstasi itu dikendalikan dan bersumber langsung dari RB, yang merupakan pejabat aktif di Kanwil Ditjenpas Jambi.

Berdasarkan informasi krusial tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan pengejaran cepat. 

Petugas akhirnya berhasil meringkus RB secara dramatis saat oknum ASN tersebut sedang berada di sebuah kafe di kawasan Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Jambi Selatan.

Komitmen Lintas Instansi dan Pendalaman Jaringan

Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dan akan terus mendalami asal-usul barang bukti guna memburu kemungkinan adanya jaringan pemasok yang lebih besar.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan dan mendukung langkah tegas kepolisian dalam membersihkan aparatur negara dari jerat narkoba. 

Saat ini, ketiga tersangka berserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jambi untuk penyidikan lebih lanjut.

Ringkasan Berita:

  • Oknum ASN Ditjenpas Ditangkap Polisi
  • Kasus pengedaran ekstasi oknum pejabat Jambi terungkap berantai melalui nyanyian kurir.
  • Awal mula penangkapan terjadi saat polisi menggerebek RE di sebuah rumah di Eka Jaya.
  • Petugas menemukan 536 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam lemari ruang tengah.
  • RE bernyanyi menyeret BW, yang kemudian membuka asal-usul barang dari oknum pejabat RB.
  • RB akhirnya diringkus polisi di sebuah kafe dan kini resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya.

DISCLAIMER

Berita ini bersifat informasi dan tidak bermaksud untuk menyinggung pihak manapun, melainkan sebagai bentuk penyampaian informasi publik.

Ditresnarkoba Polda JambiTangkap 3 Pelaku Narkoba, Salah satunya ASN, 536 Butir Pil Ekstasi Diamankan

ILUSTRASI: Polisi Tangkap Seorang ASN di Kafe Jambi Karena Kasus Narkotika

MERDEKAPOST.COM | JAMBI - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengamankan tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti sebanyak 536 butir pil ekstasi.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial RB (46), RE (48), dan BW (44).

Berdasarkan informasi yang diterima, RB diketahui merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, membenarkan penangkapan tersebut.

"Ya, benar," ujarnya pada Senin (29/6/2026).

Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Kota Jambi.

Informasi itu diterima pada 18 April 2026, yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkotika di Lorong Sepakat, RT 29, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, petugas akhirnya melakukan penggerebekan pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIB dan menangkap tersangka RE di sebuah rumah di lokasi tersebut.

Saat penggeledahan berlangsung, polisi menemukan sebuah tas belanja yang tersimpan di lemari ruang tengah.

Di dalamnya terdapat tiga bungkus pil ekstasi merek Kerang dan satu bungkus pil ekstasi merek Marvell dengan jumlah total 536 butir.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, seperti kantong plastik, timbangan digital, telepon genggam, hingga perlengkapan lainnya.

Dari hasil pemeriksaan, RE mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari BW.

Berdasarkan pengakuan itu, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap BW di rumah mertuanya yang berada di kawasan Jalan Marsda Abdul Rahman Saleh, Kecamatan Jambi Selatan.

Pengembangan kasus terus dilakukan setelah BW mengaku memperoleh barang haram tersebut dari RB.

Tidak lama berselang, RB berhasil diamankan petugas saat berada di sebuah kafe di kawasan Jalan H Adam Malik, Kecamatan Jambi Selatan.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa RB merupakan ASN aktif di Kanwil Ditjenpas Jambi.

Selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa paket pil ekstasi, timbangan digital, beberapa unit telepon genggam, kartu ATM, kantong plastik, tas belanja, hingga satu unit sepeda motor Honda Supra.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ditjenpas Jambi Beri Sanksi

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi turut memberikan tanggapan atas dugaan keterlibatan salah satu ASN mereka dalam kasus tersebut.

Oknum ASN berinisial RB (46) diketahui telah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menegaskan pihaknya menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.

"Sikap institusi sangat jelas. Kami mendukung penuh proses hukum secara terbuka dan kooperatif. Tidak ada upaya untuk menutupi ataupun menghalangi jalannya pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum," ungkapnya, dalam keterangan yang diterima pada Senin (29/6/2026).

Irwan menjelaskan, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pegawai yang bersangkutan hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Meski demikian, sebagai langkah administratif, RB telah diberhentikan sementara dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil selama proses hukum berlangsung sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, Kanwil Ditjenpas Jambi menyatakan akan memperkuat langkah pencegahan melalui pembinaan mental, penguatan integritas, peningkatan pengawasan internal, serta edukasi bahaya narkotika kepada seluruh pegawai.

Sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ditjenpas Jambi juga menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

"Tidak ada ruang kompromi bagi setiap pegawai yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

"Kami ingin memastikan lingkungan kerja tetap bersih, profesional, dan berintegritas. Pencegahan serta pengawasan akan terus kami perkuat agar kejadian serupa tidak terulang," ujarnya.

(Aldie Prasetya | Merdekapost.coom)

Sembunyi di Kebun Sawit, 2 Buron Kasus Narkoba di Tanjabbar ditangkap

Dua orang Buron Kasus Narkoba di Tanjab Barat Ditangkap di Kebun Sawit

TANJAB BARAT - Pelarian dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) berakhir di tangan polisi. 

Keduanya diciduk tanpa perlawanan saat bersembunyi di area perkebunan kelapa sawit.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Tanjab Barat, AKP Agus Alexander Purba, S.H., M.H., bersama jajaran personel Satresnarkoba pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

"Setelah melakukan penyelidikan keberadaan DPO yang akurat, tim langsung bergerak menuju lokasi. Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan dua orang yang merupakan DPO dalam perkara narkotika tanpa perlawanan," ujar AKP Agus Alexander Purba kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).

Operasi senyap ini bermula dari laporan berharga yang diterima polisi dari masyarakat. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan dan mengendus keberadaan dua buron yang selama ini paling dicari oleh Satresnarkoba Polres Tanjab Barat.

Mendapat informasi valid, polisi langsung bergerak cepat melakukan pengintaian. Kedua tersangka akhirnya berhasil dikepung dan diamankan di area kebun sawit Kilometer 91, Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjab Barat.

Berdasarkan data dari kepolisian, kedua tersangka yang berhasil diamankan merupakan warga Kecamatan Tungkal Ilir, dengan rincian identitas mulai dari Fikri Permana alias Benjo (±28 tahun) dan Ryatina alias Ria (±28 tahun). 

Atas perbuatannya, Benjo dan Ria kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman berat. Keduanya diduga kuat terlibat dalam tindak pidana narkotika berskala serius.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka saat ini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Tanjab Barat. Polisi masih terus melakukan proses penyidikan mendalam serta pengembangan kasus untuk membongkar jaringan narkoba yang melibatkan kedua DPO tersebut. (adz) 

Bongkar Jaringan Sabu Sumbar-Jambi, Polres Kerinci Sita 15,25 Gram Sabu, Dua Pelaku Ditangkap, Salah satunya PNS

KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Kali ini, aparat berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba antar-provinsi Sumatera Barat-Jambi dan mengamankan dua orang pelaku, salah satunya berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kapolres Kerinci melalui Kasat Resnarkoba, AKP Yandra, mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang diamankan yakni Z (56), seorang karyawan swasta asal Kota Padang, Sumatera Barat, dan N alias H (49), seorang PNS warga Kota Sungai Penuh.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari strategi undercover buy atau pembelian terselubung yang dilakukan Tim Opsnal melalui media sosial. Dari penyelidikan tersebut, kami berhasil mengurai jaringan peredaran sabu lintas provinsi dan menangkap pelaku yang berperan sebagai kurir serta penempel barang haram tersebut," ujar AKP Yandra.

Kasus ini bermula pada Jumat (12/6/2026), ketika Tim Opsnal mendeteksi aktivitas transaksi narkotika secara online melalui akun WhatsApp bernama "ANAK PAKAN" yang diduga dikendalikan oleh seorang bandar berinisial J di Kota Padang.

Para pelaku menggunakan modus "tempel", yakni pembeli memesan sabu secara online dan mentransfer uang melalui aplikasi DANA. Setelah pembayaran dilakukan, pembeli menerima foto lokasi tempat sabu disembunyikan di pinggir jalan.

Dari hasil penyelidikan awal, petugas berhasil menemukan satu paket sabu seberat 0,55 gram yang disimpan di dalam kotak peluru senapan angin di wilayah Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Berbekal temuan tersebut, Tim Opsnal melakukan pengembangan selama tiga hari. Pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, petugas berhasil mengadang tersangka Z saat melintas di Desa Pelompek menggunakan sepeda motor tanpa pelat nomor.

Dari hasil pemeriksaan, Z mengaku diperintahkan oleh bandar berinisial J untuk mengantarkan sabu dari Padang kepada tersangka N alias H di Kota Sungai Penuh. Namun, karena merasa dibuntuti petugas, Z sempat membuang barang bukti di sepanjang jalan kawasan Perkebunan Teh Kayu Aro.

Tim kemudian memancing tersangka N alias H untuk bertemu di kawasan ATM depan Pabrik Teh Kayu Aro. Saat tiba di lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan. N alias H pun mengakui perannya sebagai penempel sabu di wilayah Kota Sungai Penuh.

Usai mengamankan kedua pelaku, Tim Opsnal bergerak cepat melakukan penyisiran di sepanjang jalan Perkebunan Teh Bedeng 8, Kayu Aro. Hasilnya, petugas berhasil menemukan 41 paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 14,7 gram.

Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkotika jenis sabu seberat 15,25 gram bruto, satu kotak peluru senapan angin merek Super warna merah, dua unit telepon genggam, serta dua unit sepeda motor yang digunakan para pelaku.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Kerinci guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan terkait dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Kerinci mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.(Ale)


6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Merangin, Diduga Ada Anak Pejabat Pemprov Jambi

FOTO ILUSTRASI: 6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Merangin. 

MERANGIN, JAMBI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merangin menangkap 6 pelaku penyalahgunaan narkoba.

Penangkapan keenam pelaku dilakukan di kawasan  Desa Kungkai, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin pada Jum'at (29/5/2026) sekira pukul 01.00 WIB.

Keenam orang yang ditangkap yakni A (40), K (41), E (46), RK (27), JI (27), dan R (36). 

Polisi juga menyita narkotika jenis sabu seberat 0,788 gram.

Dari kabar beredar, satu dari 6 pelaku merupakan anak dari seorang pejabat di Pemerintah Provinsi Jambi.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Desa Kungkai.

Setelah melakukan penyelidikanm polisi lantas melakukan penggerebekan dan menangkap keenam pelaku.

Saat ini keenam pelaku ditahan di Polres Merangin.

Mereka dijerat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hingga berita ini diterbitkan, Media masih berupaya mencari konfirmasi terkait penangkapan kasus narkoba ini.(Adz/Sumber: TribunJambi)

Polisi Amankan 2 Pria di Batanghari, 9 Paket Diduga Sabu Disita dari Kebun Sawit

Personel Polsek Batin XXIV berhasil mengamankan dua pria serta menyita sembilan paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu di Desa Simpang Jelutih, Kecamatan Batin XXIV, Sabtu (30/5/2026).

Merdekapost.com - Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas terkait penyalahgunaan narkotika di kawasan kebun sawit belakang sebuah rumah di RT 04 Desa Simpang Jelutih.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Batin XXIV langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi.

Sekitar pukul 12.30 WIB, petugas menemukan dua pria yang kemudian dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sembilan paket plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,71 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial IH (37), warga Desa Simpang Jelutih, dan GR (21), warga Kelurahan Durian Luncuk, Kecamatan Batin XXIV.

Selain paket yang diduga sabu, petugas juga mengamankan plastik klip kosong, dompet kecil, alat hisap sabu rakitan, korek api, sendok dari pipet plastik, serta uang tunai sebesar Rp768 ribu.

Kapolres Batanghari melalui Kasi Humas IPTU Simbang B. mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak Kepolisian.

"Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional. Polres Batanghari berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba," ujar Kasi Humas.

Saat ini kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Polres Batanghari juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. (*)

Empat Pelaku Pengedar Narkoba Jaringan Riau-Jambi Terancam Hukuman Mati

Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap empat pengedar jaringan Riau-Jambi dan menyita hampir 20 kilogram sabu serta lebih dari 20 ribu butir ekstasi di Muaro Jambi. Empat pengedar narkoba jaringan Riau-Jambi ditangkap.(Adz) 

JAMBI - Empat tersangka pengedar narkotika jaringan Riau-Jambi yang diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi masing-masing berinisial MFR (28) dan JHM (29), warga Pekanbaru, Provinsi Riau. Sementara dua tersangka lainnya, YGN (32) dan KSA (28), merupakan warga Bengkalis, Provinsi Riau.

Para pelaku diketahui memiliki profesi yang berbeda-beda, mulai dari karyawan swasta, wiraswasta, hingga buruh harian lepas.

Adapun total barang bukti yang diamankan terdiri dari 19.940,75 gram sabu, 9.108,6 gram ekstasi atau sekitar 20.241 butir, serta 4.343 mililiter etomidate cartridge.

Kapolda Jambi menyebut, pengungkapan kasus tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 424.191 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu Jaringan Riau-Jambi

Selain itu, negara juga disebut mampu menghemat biaya rehabilitasi korban narkoba hingga lebih dari Rp596 miliar.

Saat ini, keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Ditresnarkoba Polda Jambi guna pengembangan jaringan.

“Proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berlanjut dan akan disampaikan perkembangan kasus selanjutnya,” tutupnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.(red)

Terungkap Lagi, 6 Tersangka beserta Puluhan Gram Sabu dan Ganja Diamankan Polres Kerinci

​KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika secara maraton di wilayah hukum Polres Kerinci dan Kota Sungai Penuh selama periode 04 hingga 07 Mei 2026. 

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan enam orang tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan ganja.

​Kapolres Kerinci menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya transaksi narkoba di lingkungan mereka.

​Rangkaian Penangkapan:

​1. Sinergi Kakak-Adik di Desa Talang Lindung (04 Mei 2026)

Tim Opsnal mengamankan dua pria berinisial FR (26) dan JZ (30) yang merupakan saudara kandung di pinggir jalan Desa Talang Lindung. Keduanya tertangkap tangan saat mencari paket sabu seberat 0,25 gram yang dibeli secara online dengan sistem "tempel" di bawah tutup botol minuman.

2. Penggerebekan di Mukai Mudik (06 Mei 2026)

Petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Mukai Mudik dan mengamankan tersangka JE (43). Polisi menemukan 7 paket sabu seberat 1,60 gram yang disembunyikan dalam kotak permen di tumpukan pakaian. Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial A untuk diedarkan kembali.

3. Jaringan Bapak dan Anak di Sungai Ning (06 Mei 2026)

Dalam pengembangan kasus sebelumnya, polisi mengamankan MA (27) dan ayah kandungnya YR (46). MA diketahui berperan sebagai "kurir tempel" atas perintah bandar berinisial RT. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dan penyisiran lokasi tempelan di daerah Kumun, petugas mengamankan total sabu seberat 1,66 gram serta timbangan digital. Mirisnya, sang ayah (YR) turut membantu anaknya dalam meletakkan paket-paket sabu tersebut ke lokasi pesanan.

​4. Pengungkapan Jaringan Lapas di Lawang Agung (07 Mei 2026)

Terbaru, pada Kamis dini hari, Tim Opsnal meringkus seorang mahasiswa berinisial AR (31) di kediamannya, Jl. Sriwijaya. Tersangka sempat mencoba membuang tas berisi narkoba ke atap bangunan tetangga. Petugas berhasil mengamankan barang bukti yang cukup signifikan yakni 4,2 gram sabu dan 1,4 gram ganja. Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut dipesan dari seorang narapidana di Lapas Kelas II B Padang berinisial FI seharga Rp6.200.000,-.

​Barang Bukti & Modus Operandi

​Secara keseluruhan, Polres Kerinci mengamankan belasan paket sabu, satu paket ganja, timbangan digital, alat hisap (bong), serta unit kendaraan bermotor dan handphone. Modus operandi yang digunakan para pelaku didominasi oleh transaksi online, di mana pembayaran dilakukan via transfer bank digital dan pengambilan barang menggunakan sistem "tempel/buang" di lokasi yang ditentukan melalui foto GPS.

​Ancaman Hukuman

​Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang menanti adalah pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara.

​Polres Kerinci mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba demi mewujudkan wilayah Kerinci dan Sungai Penuh yang bersih dari narkotika.(​Humas Polres Kerinci)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs