Ibu Muda di Batang Hari Disergap Tim Kuda Hitam, Sempat Buang Tisu Berisi Sabu

Seorang ibu muda berusia 18 tahun disergap Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari. Ibu muda berinisial GR itu merupakan warga Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batang Hari.(mpc) 

MUARABULIAN - Seorang ibu muda berusia 18 tahun disergap Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari. 

Ibu muda berinisial GR itu merupakan warga Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batang Hari.

Saat disergap aparat yang operasi pemberantasan narkotika di pinggir jalan, GR sedang berada di atas sepeda motor.

Dia sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang bungkusan tisu yang berisi sabu.

Namun, aksi tersebut diketahui petugas yang telah mengepung lokasi. 

Bungkusan tisu itu langsung diamankan dan ditemukan berisi tiga paket kecil sabu.

Kasatresnarkoba Polres Batang Hari, AKP Saprizal, membenarkan adanya upaya pelaku membuang barang bukti saat proses penangkapan.

"Benar, pelaku merupakan target operasi kami. Saat diamankan di pinggir jalan di atas motornya, pelaku sempat menjatuhkan barang bukti yang dibalut menggunakan tisu," kata Saprizal, Jumat (10/7/2026).

Usai mengamankan GR, petugas melakukan interogasi awal di lokasi dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat. Pengembangan kemudian dilakukan dengan menggeledah rumah pelaku serta rumah tetangganya.

"Dari hasil penggeledahan di rumah tetangga pelaku, tim kembali menemukan empat paket sabu siap edar yang disembunyikan di dalam sebuah kopiah hitam di dalam kamar," ujarnya.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, polisi menyita tujuh paket kecil sabu dengan berat bruto 3,80 gram, puluhan plastik klip kosong, tisu, kopiah hitam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga GR memperoleh sabu dari seseorang berinisial R.

"Dari hasil interogasi, pelaku GR mengakui mendapatkan pasokan narkotika jenis sabu tersebut dari saudari R, yang tidak lain adalah ibu kandungnya sendiri," ungkap Saprizal.

Polisi juga mengungkap bahwa sebelum penangkapan GR, suaminya lebih dulu diamankan dalam perkara narkotika.

Saat ini, GR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Batang Hari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.

Penangkapan GR berlangsung pada malam yang sama ketika aksi sekelompok emak-emak menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba di Desa Rantau Kapas Mudo, Kecamatan Muara Tembesi.

Sebelumnya, video emak-emak itu viral di media sosial.(*) 

Tiga Polisi Gugur dalam Tragedi Katingan, DPR Desak Mabes Polri Sikat Habis Jaringan Narkoba

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Markas Besar (Mabes) Polri untuk mengusut kasus tersebut hingga ke akar-akarnya dan membongkar seluruh jaringan narkotika yang diduga beroperasi di wilayah Kalimantan Tengah maupun daerah sekitarnya.(Ist)

MERDEKAPOST.COM – Gugurnya 3 anggota Polri dalam operasi penggerebekan bandar narkoba di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, mendapat perhatian serius dari DPR RI.

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Markas Besar (Mabes) Polri untuk mengusut kasus tersebut hingga ke akar-akarnya dan membongkar seluruh jaringan narkotika yang diduga beroperasi di wilayah Kalimantan Tengah maupun daerah sekitarnya.

Menurut Abdullah, tragedi yang menewaskan tiga personel kepolisian itu tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan semata.

Aparat penegak hukum diminta mengungkap siapa saja aktor intelektual dan jaringan besar yang berada di balik peredaran narkoba tersebut.

"Mabes Polri harus turun tangan mengusut tuntas kasus ini. Jangan berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi bongkar seluruh jaringan narkoba yang beroperasi di Kalimantan Tengah dan wilayah sekitarnya," tegas Abdullah dalam keterangannya di Jakarta, Senin 7 Juli 2026.

Tiga Polisi yang Gugur dalam bertugas memberantas Narkoba.(Ist) 

Politikus yang membidangi penegakan hukum itu menilai peristiwa tersebut menjadi alarm serius bagi institusi Polri dalam menjalankan operasi pemberantasan narkotika yang semakin berisiko.

Menurutnya, jaringan narkoba saat ini tidak hanya terorganisasi, tetapi juga diduga memiliki kemampuan melakukan perlawanan terhadap aparat penegak hukum.

Karena itu, setiap operasi harus dirancang secara matang dengan dukungan personel, perlengkapan, hingga strategi yang memadai.

"Jangan sampai ada lagi anggota yang gugur dalam menjalankan tugas karena kurangnya persiapan atau dukungan yang memadai," katanya.

Abdullah juga menegaskan bahwa perang melawan narkoba tidak boleh surut hanya karena adanya perlawanan dari para pelaku.

Sebaliknya, insiden ini harus menjadi momentum bagi aparat untuk memperkuat langkah pemberantasan narkotika demi melindungi masyarakat dari ancaman peredaran barang haram tersebut.

Selain mendesak pengusutan secara menyeluruh, Abdullah turut menyampaikan belasungkawa atas gugurnya tiga anggota Polri yang dinilai telah mengorbankan jiwa dan raganya dalam menjalankan tugas negara.

"Saya menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas gugurnya tiga anggota Polri yang telah mengorbankan jiwa dan raganya dalam memberantas peredaran narkoba," kata dia.

"Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan," tambahnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memastikan akan memberikan dukungan penuh dalam penanganan kasus tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa dalam operasi penggerebekan bandar narkoba di Katingan, satu personel Polres Katingan, Aipda Yudhi Perdana Putra, dinyatakan gugur di lokasi.

Sementara dua anggota lainnya, yakni Aiptu Sumaryanto dan Bripda Nopandri Ramadhana, sempat dinyatakan hilang saat operasi berlangsung.

Setelah dilakukan pencarian oleh tim gabungan, kedua personel tersebut akhirnya ditemukan di aliran sungai di kawasan operasi.

Dengan ditemukannya kedua korban, total tiga anggota Polri dinyatakan gugur dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut.

Peristiwa ini menjadi salah satu insiden paling tragis dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia dan diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap pola operasi kepolisian dalam menghadapi jaringan narkotika yang memiliki tingkat ancaman tinggi.(***)

Ngeri! Jaringan Narkoba Diduga Culik dan Siksa Pelapor Lapak di Tanjabbar Jambi

Jagat maya dihebohkan oleh kabar mencekam mengenai aksi keji yang diduga dilakukan oleh jaringan peredaran gelap narkotika di Provinsi Jambi, tepatnya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.  

MERDEKAPOST.COM - Jagat maya dihebohkan oleh kabar mencekam mengenai aksi keji yang diduga dilakukan oleh jaringan peredaran gelap narkotika di Provinsi Jambi, tepatnya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. 

Sebuah unggahan dari akun Instagram @tungkal_barometer memicu keprihatinan mendalam sekaligus peringatan keras bagi masyarakat.  

Akun tersebut membagikan ulang sebuah tangkapan layar yang menginformasikan adanya dugaan tindakan penculikan dan penganiayaan sadis terhadap seorang warga.  

Korban diduga disiksa lantaran berani melaporkan aktivitas ilegal barak narkoba kepada pihak kepolisian. 

Baca Juga: Kasus MBG Memanas, 7 Orang Jadi Tersangka saat Boss Baru BGN Nanik Belum Genap Sebulan Dilantik

Pihak pengelola akun menegaskan bahwa penyebaran informasi ini murni ditujukan demi kemaslahatan publik. 

"Waduh.., Serius nih Tungkal sudah kayak gini..!? BERITA INI HANYA BERSIFAT MENGINFORMASIKAN DAN MENINGKATKAN KESADARAN," tulis akun @tungkal_barometer dalam keterangan unggahannya. 

Pesan Keras Sindikat Narkotika di Tanjung Jabung Barat

Berdasarkan analisis visual foto yang dibagikan, terlihat potret seorang pria malang berkemeja motif kaus olahraga abu-abu kuning yang sedang terduduk lemas di dalam ruangan berdinding papan kayu hijau.  

Kondisi pria tersebut tampak sangat memprihatinkan dengan luka robek di pelipis mata kanan yang mengalirkan darah segar hingga ke pipinya. 

Di salah satu sudut foto, pria yang terluka itu tampak dipaksa mengulum sebatang rokok dalam kondisi wajah lebam. 

Foto-foto korban disandingkan langsung dengan sebuah kiriman dari akun Facebook bernama Fah*** di grup "PENCERAHAN KUALA TUNGKAL..." yang memuat transkrip peringatan bernada ancaman dari sindikat tersebut: 

"PESAN KERAS DARI JARINGAN NARKOBA: KEPADA MASYARAKAT YANG BERANI MELAPORKAN KEPADA POLISI LAPAK GEMBONG NARKOBA !! KORBAN PENCULIKAN DAN PENGANIAYAAN ADALAH ORANG YANG MELAPORKAN BARAK GEMBONG BESAR NARKOBA MILIK JHON HERI PEMATANG LUMUT - KECAMATAN BETARA KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT- PROVINSI JAMBI. POLISI HARUS MEMBELA MASYARAKAT SEBAB POLRI UNTUK MASYARAKAT...BUKAN UNTUK GEMBONG NARKOBA"

Masyarakat Desak Polri Tindak Tegas dan Jaga Komitmen 

Sontak, unggahan mengerikan ini memicu gelombang reaksi keras dan kecaman dari warganet di media sosial.  

Berdasarkan foto yang diunggah, terlihat tangkapan layar kolom komentar yang dipenuhi desakan agar pihak kepolisian bertindak jujur, adil, serta tidak mengkhianati sumpah jabatan dengan menjadi pelindung para mafia narkoba. 

Bacaan Lainnya: GEMPAR! Mahkamah Konstitusi Pertanyakan Anggaran MBG Masuk Pos Pendidikan, Hakim Singgung Nasib Guru yang Masih Bergaji di Bawah UMR

Berikut adalah beberapa transkrip kutipan langsung dari pernyataan sikap warga di kolom komentar tersebut: 

Ca***: "Sebagai polisi jika ingin dianggap baik dan adil oleh masyarakat mka lakukanlah tugasmu sesuai dgn janji dan sumpah jabatanmu karna klu polisi ada yg kerjasama sama gembong narkoboy mka hidupnya TDK akan tenang dan TDK akan berkahbuang hasil kerjanya jdi klu ingin hidup bahagia ,tenang dan punya uang berkah mka jdilh petugas polisi yg adil dan jujur karna sebanyak apapun harta klu hasil TDK benar... lainnya" 

Us***: "Betul" 

Yu***: "Polisi itu di bentuk untuk penegaan hukum"

Hingga berita ini dimuat, masyarakat luas di Jambi mendesak kepolisian daerah setempat untuk segera mengusut tuntas kasus penculikan ini, menangkap gembong narkoba yang dimaksud, serta menjamin keselamatan warga yang berani bersuara menentang peredaran narkotika. 

Saat ini media ini sedang berupaya mendapatkan keterangan dari pihak berwajib terkait kabar yang beredar tersebut.

Ringkasan Berita:

  • Jaringan Narkoba Diduga Culik Pelapor
  • Viral kabar jaringan narkoba Jambi menculik dan menyiksa pelapor lapak haram
  • Korban dianiaya hingga berdarah karena adukan barak di Pematang Lumut
  • Akun @tungkal_barometer unggah foto korban untuk tingkatkan kesadaran umum.
  • Jaringan narkoba diduga milik Jhon Heri di Betara, Tanjung Jabung Barat.
  • Warganet desak Polri tegakkan hukum secara jujur dan lindungi masyarakat.
(Aldie Prasetya / Sumber: TribunJambi)

Kronologi Penangkapan Oknum ASN Ditjenpas Jambi: Berawal dari 'Kicauan' Kurir Ekstasi

ILUSTRASI: Kronologi Penangkapan Oknum ASN Ditjenpas Jambi: Berawal dari 'Kicauan' Kurir Ekstasi.

JAMBI, MERDEKAPOST.COM – Tabir gelap peredaran narkotika skala besar yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RB (46) akhirnya terbongkar secara berantai. 

Penangkapan Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jambi ini menyisakan kronologi yang mengejutkan.

Sebab posisinya terendus justru setelah polisi mendengarkan "nyanyian" dari seorang kurir di lapangan.

Kini, RB telah resmi dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian sementara dari jabatannya oleh kementerian terkait akibat keterlibatan dalam bisnis haram ini.

Kronologi Awal: Penggerebekan Lemari di Kelurahan Eka Jaya

Penyelidikan intensif ini bermula saat Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi mencurigakan di Lorong Sepakat, RT 29, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. 

Petugas kemudian bergerak melakukan intaian taktis selama beberapa hari di sekitar lokasi.

Pada 22 April 2026, polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah di kawasan tersebut dan mengamankan seorang pria berinisial RE (48). 

Penggeledahan pun dilakukan ke seluruh sudut ruangan.

Baca Juga: Ditresnarkoba Polda JambiTangkap 3 Pelaku Narkoba, Salah satunya ASN, 536 Butir Pil Ekstasi Diamankan 

Petugas akhirnya menemukan sebuah tas belanja yang sengaja disembunyikan di dalam lemari ruang tengah.

Setelah diperiksa, tas tersebut berisi tiga bungkus pil ekstasi merek Kerang dan satu bungkus merek Marvell dengan total 536 butir. 

Selain ratusan pil haram, polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip, kartu ATM, serta satu unit sepeda motor Honda Supra.

Efek Domino Nyanyian Kurir yang Menyeret sang Kabid

Awal mula keterlibatan oknum pejabat mulai terkuak saat RE diinterogasi di tempat. 

Dari hasil pemeriksaan, kurir berinisial RE tersebut "bernyanyi" dan mengaku mendapatkan ratusan butir pil ekstasi itu dari rekannya yang berinisial BW (44).

Polisi langsung bergerak melakukan pengembangan dan memburu keberadaan BW. 

Petugas berhasil menciduk BW tanpa perlawanan saat dirinya tengah bersembunyi di rumah mertuanya di kawasan Jalan Marsda Abdul Rahman Saleh, Kecamatan Jambi Selatan.

Operasi tidak berhenti di sana. Setelah diinterogasi secara mendalam, BW kembali mengeluarkan nyanyian yang jauh lebih mengejutkan bagi penyidik. 

Ia blak-blakan menyebutkan bahwa seluruh pasokan narkotika jenis ekstasi itu dikendalikan dan bersumber langsung dari RB, yang merupakan pejabat aktif di Kanwil Ditjenpas Jambi.

Berdasarkan informasi krusial tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan pengejaran cepat. 

Petugas akhirnya berhasil meringkus RB secara dramatis saat oknum ASN tersebut sedang berada di sebuah kafe di kawasan Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Jambi Selatan.

Komitmen Lintas Instansi dan Pendalaman Jaringan

Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dan akan terus mendalami asal-usul barang bukti guna memburu kemungkinan adanya jaringan pemasok yang lebih besar.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan dan mendukung langkah tegas kepolisian dalam membersihkan aparatur negara dari jerat narkoba. 

Saat ini, ketiga tersangka berserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jambi untuk penyidikan lebih lanjut.

Ringkasan Berita:

  • Oknum ASN Ditjenpas Ditangkap Polisi
  • Kasus pengedaran ekstasi oknum pejabat Jambi terungkap berantai melalui nyanyian kurir.
  • Awal mula penangkapan terjadi saat polisi menggerebek RE di sebuah rumah di Eka Jaya.
  • Petugas menemukan 536 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam lemari ruang tengah.
  • RE bernyanyi menyeret BW, yang kemudian membuka asal-usul barang dari oknum pejabat RB.
  • RB akhirnya diringkus polisi di sebuah kafe dan kini resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya.

DISCLAIMER

Berita ini bersifat informasi dan tidak bermaksud untuk menyinggung pihak manapun, melainkan sebagai bentuk penyampaian informasi publik.

Ditresnarkoba Polda JambiTangkap 3 Pelaku Narkoba, Salah satunya ASN, 536 Butir Pil Ekstasi Diamankan

ILUSTRASI: Polisi Tangkap Seorang ASN di Kafe Jambi Karena Kasus Narkotika

MERDEKAPOST.COM | JAMBI - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengamankan tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti sebanyak 536 butir pil ekstasi.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial RB (46), RE (48), dan BW (44).

Berdasarkan informasi yang diterima, RB diketahui merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, membenarkan penangkapan tersebut.

"Ya, benar," ujarnya pada Senin (29/6/2026).

Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Kota Jambi.

Informasi itu diterima pada 18 April 2026, yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkotika di Lorong Sepakat, RT 29, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, petugas akhirnya melakukan penggerebekan pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIB dan menangkap tersangka RE di sebuah rumah di lokasi tersebut.

Saat penggeledahan berlangsung, polisi menemukan sebuah tas belanja yang tersimpan di lemari ruang tengah.

Di dalamnya terdapat tiga bungkus pil ekstasi merek Kerang dan satu bungkus pil ekstasi merek Marvell dengan jumlah total 536 butir.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, seperti kantong plastik, timbangan digital, telepon genggam, hingga perlengkapan lainnya.

Dari hasil pemeriksaan, RE mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari BW.

Berdasarkan pengakuan itu, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap BW di rumah mertuanya yang berada di kawasan Jalan Marsda Abdul Rahman Saleh, Kecamatan Jambi Selatan.

Pengembangan kasus terus dilakukan setelah BW mengaku memperoleh barang haram tersebut dari RB.

Tidak lama berselang, RB berhasil diamankan petugas saat berada di sebuah kafe di kawasan Jalan H Adam Malik, Kecamatan Jambi Selatan.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa RB merupakan ASN aktif di Kanwil Ditjenpas Jambi.

Selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa paket pil ekstasi, timbangan digital, beberapa unit telepon genggam, kartu ATM, kantong plastik, tas belanja, hingga satu unit sepeda motor Honda Supra.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ditjenpas Jambi Beri Sanksi

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi turut memberikan tanggapan atas dugaan keterlibatan salah satu ASN mereka dalam kasus tersebut.

Oknum ASN berinisial RB (46) diketahui telah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menegaskan pihaknya menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.

"Sikap institusi sangat jelas. Kami mendukung penuh proses hukum secara terbuka dan kooperatif. Tidak ada upaya untuk menutupi ataupun menghalangi jalannya pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum," ungkapnya, dalam keterangan yang diterima pada Senin (29/6/2026).

Irwan menjelaskan, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pegawai yang bersangkutan hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Meski demikian, sebagai langkah administratif, RB telah diberhentikan sementara dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil selama proses hukum berlangsung sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, Kanwil Ditjenpas Jambi menyatakan akan memperkuat langkah pencegahan melalui pembinaan mental, penguatan integritas, peningkatan pengawasan internal, serta edukasi bahaya narkotika kepada seluruh pegawai.

Sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ditjenpas Jambi juga menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

"Tidak ada ruang kompromi bagi setiap pegawai yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

"Kami ingin memastikan lingkungan kerja tetap bersih, profesional, dan berintegritas. Pencegahan serta pengawasan akan terus kami perkuat agar kejadian serupa tidak terulang," ujarnya.

(Aldie Prasetya | Merdekapost.coom)

Sembunyi di Kebun Sawit, 2 Buron Kasus Narkoba di Tanjabbar ditangkap

Dua orang Buron Kasus Narkoba di Tanjab Barat Ditangkap di Kebun Sawit

TANJAB BARAT - Pelarian dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) berakhir di tangan polisi. 

Keduanya diciduk tanpa perlawanan saat bersembunyi di area perkebunan kelapa sawit.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Tanjab Barat, AKP Agus Alexander Purba, S.H., M.H., bersama jajaran personel Satresnarkoba pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

"Setelah melakukan penyelidikan keberadaan DPO yang akurat, tim langsung bergerak menuju lokasi. Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan dua orang yang merupakan DPO dalam perkara narkotika tanpa perlawanan," ujar AKP Agus Alexander Purba kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).

Operasi senyap ini bermula dari laporan berharga yang diterima polisi dari masyarakat. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan dan mengendus keberadaan dua buron yang selama ini paling dicari oleh Satresnarkoba Polres Tanjab Barat.

Mendapat informasi valid, polisi langsung bergerak cepat melakukan pengintaian. Kedua tersangka akhirnya berhasil dikepung dan diamankan di area kebun sawit Kilometer 91, Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjab Barat.

Berdasarkan data dari kepolisian, kedua tersangka yang berhasil diamankan merupakan warga Kecamatan Tungkal Ilir, dengan rincian identitas mulai dari Fikri Permana alias Benjo (±28 tahun) dan Ryatina alias Ria (±28 tahun). 

Atas perbuatannya, Benjo dan Ria kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman berat. Keduanya diduga kuat terlibat dalam tindak pidana narkotika berskala serius.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka saat ini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Tanjab Barat. Polisi masih terus melakukan proses penyidikan mendalam serta pengembangan kasus untuk membongkar jaringan narkoba yang melibatkan kedua DPO tersebut. (adz) 

Bongkar Jaringan Sabu Sumbar-Jambi, Polres Kerinci Sita 15,25 Gram Sabu, Dua Pelaku Ditangkap, Salah satunya PNS

KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Kali ini, aparat berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba antar-provinsi Sumatera Barat-Jambi dan mengamankan dua orang pelaku, salah satunya berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kapolres Kerinci melalui Kasat Resnarkoba, AKP Yandra, mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang diamankan yakni Z (56), seorang karyawan swasta asal Kota Padang, Sumatera Barat, dan N alias H (49), seorang PNS warga Kota Sungai Penuh.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari strategi undercover buy atau pembelian terselubung yang dilakukan Tim Opsnal melalui media sosial. Dari penyelidikan tersebut, kami berhasil mengurai jaringan peredaran sabu lintas provinsi dan menangkap pelaku yang berperan sebagai kurir serta penempel barang haram tersebut," ujar AKP Yandra.

Kasus ini bermula pada Jumat (12/6/2026), ketika Tim Opsnal mendeteksi aktivitas transaksi narkotika secara online melalui akun WhatsApp bernama "ANAK PAKAN" yang diduga dikendalikan oleh seorang bandar berinisial J di Kota Padang.

Para pelaku menggunakan modus "tempel", yakni pembeli memesan sabu secara online dan mentransfer uang melalui aplikasi DANA. Setelah pembayaran dilakukan, pembeli menerima foto lokasi tempat sabu disembunyikan di pinggir jalan.

Dari hasil penyelidikan awal, petugas berhasil menemukan satu paket sabu seberat 0,55 gram yang disimpan di dalam kotak peluru senapan angin di wilayah Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Berbekal temuan tersebut, Tim Opsnal melakukan pengembangan selama tiga hari. Pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, petugas berhasil mengadang tersangka Z saat melintas di Desa Pelompek menggunakan sepeda motor tanpa pelat nomor.

Dari hasil pemeriksaan, Z mengaku diperintahkan oleh bandar berinisial J untuk mengantarkan sabu dari Padang kepada tersangka N alias H di Kota Sungai Penuh. Namun, karena merasa dibuntuti petugas, Z sempat membuang barang bukti di sepanjang jalan kawasan Perkebunan Teh Kayu Aro.

Tim kemudian memancing tersangka N alias H untuk bertemu di kawasan ATM depan Pabrik Teh Kayu Aro. Saat tiba di lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan. N alias H pun mengakui perannya sebagai penempel sabu di wilayah Kota Sungai Penuh.

Usai mengamankan kedua pelaku, Tim Opsnal bergerak cepat melakukan penyisiran di sepanjang jalan Perkebunan Teh Bedeng 8, Kayu Aro. Hasilnya, petugas berhasil menemukan 41 paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 14,7 gram.

Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkotika jenis sabu seberat 15,25 gram bruto, satu kotak peluru senapan angin merek Super warna merah, dua unit telepon genggam, serta dua unit sepeda motor yang digunakan para pelaku.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Kerinci guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan terkait dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Kerinci mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.(Ale)


6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Merangin, Diduga Ada Anak Pejabat Pemprov Jambi

FOTO ILUSTRASI: 6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Merangin. 

MERANGIN, JAMBI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merangin menangkap 6 pelaku penyalahgunaan narkoba.

Penangkapan keenam pelaku dilakukan di kawasan  Desa Kungkai, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin pada Jum'at (29/5/2026) sekira pukul 01.00 WIB.

Keenam orang yang ditangkap yakni A (40), K (41), E (46), RK (27), JI (27), dan R (36). 

Polisi juga menyita narkotika jenis sabu seberat 0,788 gram.

Dari kabar beredar, satu dari 6 pelaku merupakan anak dari seorang pejabat di Pemerintah Provinsi Jambi.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Desa Kungkai.

Setelah melakukan penyelidikanm polisi lantas melakukan penggerebekan dan menangkap keenam pelaku.

Saat ini keenam pelaku ditahan di Polres Merangin.

Mereka dijerat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hingga berita ini diterbitkan, Media masih berupaya mencari konfirmasi terkait penangkapan kasus narkoba ini.(Adz/Sumber: TribunJambi)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs