Bongkar Jaringan Sabu Sumbar-Jambi, Polres Kerinci Sita 15,25 Gram Sabu, Dua Pelaku Ditangkap, Salah satunya PNS

KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Kali ini, aparat berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba antar-provinsi Sumatera Barat-Jambi dan mengamankan dua orang pelaku, salah satunya berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kapolres Kerinci melalui Kasat Resnarkoba, AKP Yandra, mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang diamankan yakni Z (56), seorang karyawan swasta asal Kota Padang, Sumatera Barat, dan N alias H (49), seorang PNS warga Kota Sungai Penuh.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari strategi undercover buy atau pembelian terselubung yang dilakukan Tim Opsnal melalui media sosial. Dari penyelidikan tersebut, kami berhasil mengurai jaringan peredaran sabu lintas provinsi dan menangkap pelaku yang berperan sebagai kurir serta penempel barang haram tersebut," ujar AKP Yandra.

Kasus ini bermula pada Jumat (12/6/2026), ketika Tim Opsnal mendeteksi aktivitas transaksi narkotika secara online melalui akun WhatsApp bernama "ANAK PAKAN" yang diduga dikendalikan oleh seorang bandar berinisial J di Kota Padang.

Para pelaku menggunakan modus "tempel", yakni pembeli memesan sabu secara online dan mentransfer uang melalui aplikasi DANA. Setelah pembayaran dilakukan, pembeli menerima foto lokasi tempat sabu disembunyikan di pinggir jalan.

Dari hasil penyelidikan awal, petugas berhasil menemukan satu paket sabu seberat 0,55 gram yang disimpan di dalam kotak peluru senapan angin di wilayah Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Berbekal temuan tersebut, Tim Opsnal melakukan pengembangan selama tiga hari. Pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, petugas berhasil mengadang tersangka Z saat melintas di Desa Pelompek menggunakan sepeda motor tanpa pelat nomor.

Dari hasil pemeriksaan, Z mengaku diperintahkan oleh bandar berinisial J untuk mengantarkan sabu dari Padang kepada tersangka N alias H di Kota Sungai Penuh. Namun, karena merasa dibuntuti petugas, Z sempat membuang barang bukti di sepanjang jalan kawasan Perkebunan Teh Kayu Aro.

Tim kemudian memancing tersangka N alias H untuk bertemu di kawasan ATM depan Pabrik Teh Kayu Aro. Saat tiba di lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan. N alias H pun mengakui perannya sebagai penempel sabu di wilayah Kota Sungai Penuh.

Usai mengamankan kedua pelaku, Tim Opsnal bergerak cepat melakukan penyisiran di sepanjang jalan Perkebunan Teh Bedeng 8, Kayu Aro. Hasilnya, petugas berhasil menemukan 41 paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 14,7 gram.

Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkotika jenis sabu seberat 15,25 gram bruto, satu kotak peluru senapan angin merek Super warna merah, dua unit telepon genggam, serta dua unit sepeda motor yang digunakan para pelaku.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Kerinci guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan terkait dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Kerinci mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.(Ale)


6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Merangin, Diduga Ada Anak Pejabat Pemprov Jambi

FOTO ILUSTRASI: 6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Merangin. 

MERANGIN, JAMBI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merangin menangkap 6 pelaku penyalahgunaan narkoba.

Penangkapan keenam pelaku dilakukan di kawasan  Desa Kungkai, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin pada Jum'at (29/5/2026) sekira pukul 01.00 WIB.

Keenam orang yang ditangkap yakni A (40), K (41), E (46), RK (27), JI (27), dan R (36). 

Polisi juga menyita narkotika jenis sabu seberat 0,788 gram.

Dari kabar beredar, satu dari 6 pelaku merupakan anak dari seorang pejabat di Pemerintah Provinsi Jambi.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Desa Kungkai.

Setelah melakukan penyelidikanm polisi lantas melakukan penggerebekan dan menangkap keenam pelaku.

Saat ini keenam pelaku ditahan di Polres Merangin.

Mereka dijerat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hingga berita ini diterbitkan, Media masih berupaya mencari konfirmasi terkait penangkapan kasus narkoba ini.(Adz/Sumber: TribunJambi)

Polisi Amankan 2 Pria di Batanghari, 9 Paket Diduga Sabu Disita dari Kebun Sawit

Personel Polsek Batin XXIV berhasil mengamankan dua pria serta menyita sembilan paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu di Desa Simpang Jelutih, Kecamatan Batin XXIV, Sabtu (30/5/2026).

Merdekapost.com - Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas terkait penyalahgunaan narkotika di kawasan kebun sawit belakang sebuah rumah di RT 04 Desa Simpang Jelutih.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Batin XXIV langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi.

Sekitar pukul 12.30 WIB, petugas menemukan dua pria yang kemudian dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sembilan paket plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,71 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial IH (37), warga Desa Simpang Jelutih, dan GR (21), warga Kelurahan Durian Luncuk, Kecamatan Batin XXIV.

Selain paket yang diduga sabu, petugas juga mengamankan plastik klip kosong, dompet kecil, alat hisap sabu rakitan, korek api, sendok dari pipet plastik, serta uang tunai sebesar Rp768 ribu.

Kapolres Batanghari melalui Kasi Humas IPTU Simbang B. mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak Kepolisian.

"Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional. Polres Batanghari berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba," ujar Kasi Humas.

Saat ini kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Polres Batanghari juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. (*)

Empat Pelaku Pengedar Narkoba Jaringan Riau-Jambi Terancam Hukuman Mati

Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap empat pengedar jaringan Riau-Jambi dan menyita hampir 20 kilogram sabu serta lebih dari 20 ribu butir ekstasi di Muaro Jambi. Empat pengedar narkoba jaringan Riau-Jambi ditangkap.(Adz) 

JAMBI - Empat tersangka pengedar narkotika jaringan Riau-Jambi yang diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi masing-masing berinisial MFR (28) dan JHM (29), warga Pekanbaru, Provinsi Riau. Sementara dua tersangka lainnya, YGN (32) dan KSA (28), merupakan warga Bengkalis, Provinsi Riau.

Para pelaku diketahui memiliki profesi yang berbeda-beda, mulai dari karyawan swasta, wiraswasta, hingga buruh harian lepas.

Adapun total barang bukti yang diamankan terdiri dari 19.940,75 gram sabu, 9.108,6 gram ekstasi atau sekitar 20.241 butir, serta 4.343 mililiter etomidate cartridge.

Kapolda Jambi menyebut, pengungkapan kasus tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 424.191 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu Jaringan Riau-Jambi

Selain itu, negara juga disebut mampu menghemat biaya rehabilitasi korban narkoba hingga lebih dari Rp596 miliar.

Saat ini, keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Ditresnarkoba Polda Jambi guna pengembangan jaringan.

“Proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berlanjut dan akan disampaikan perkembangan kasus selanjutnya,” tutupnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.(red)

Terungkap Lagi, 6 Tersangka beserta Puluhan Gram Sabu dan Ganja Diamankan Polres Kerinci

​KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika secara maraton di wilayah hukum Polres Kerinci dan Kota Sungai Penuh selama periode 04 hingga 07 Mei 2026. 

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan enam orang tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan ganja.

​Kapolres Kerinci menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya transaksi narkoba di lingkungan mereka.

​Rangkaian Penangkapan:

​1. Sinergi Kakak-Adik di Desa Talang Lindung (04 Mei 2026)

Tim Opsnal mengamankan dua pria berinisial FR (26) dan JZ (30) yang merupakan saudara kandung di pinggir jalan Desa Talang Lindung. Keduanya tertangkap tangan saat mencari paket sabu seberat 0,25 gram yang dibeli secara online dengan sistem "tempel" di bawah tutup botol minuman.

2. Penggerebekan di Mukai Mudik (06 Mei 2026)

Petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Mukai Mudik dan mengamankan tersangka JE (43). Polisi menemukan 7 paket sabu seberat 1,60 gram yang disembunyikan dalam kotak permen di tumpukan pakaian. Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial A untuk diedarkan kembali.

3. Jaringan Bapak dan Anak di Sungai Ning (06 Mei 2026)

Dalam pengembangan kasus sebelumnya, polisi mengamankan MA (27) dan ayah kandungnya YR (46). MA diketahui berperan sebagai "kurir tempel" atas perintah bandar berinisial RT. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dan penyisiran lokasi tempelan di daerah Kumun, petugas mengamankan total sabu seberat 1,66 gram serta timbangan digital. Mirisnya, sang ayah (YR) turut membantu anaknya dalam meletakkan paket-paket sabu tersebut ke lokasi pesanan.

​4. Pengungkapan Jaringan Lapas di Lawang Agung (07 Mei 2026)

Terbaru, pada Kamis dini hari, Tim Opsnal meringkus seorang mahasiswa berinisial AR (31) di kediamannya, Jl. Sriwijaya. Tersangka sempat mencoba membuang tas berisi narkoba ke atap bangunan tetangga. Petugas berhasil mengamankan barang bukti yang cukup signifikan yakni 4,2 gram sabu dan 1,4 gram ganja. Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut dipesan dari seorang narapidana di Lapas Kelas II B Padang berinisial FI seharga Rp6.200.000,-.

​Barang Bukti & Modus Operandi

​Secara keseluruhan, Polres Kerinci mengamankan belasan paket sabu, satu paket ganja, timbangan digital, alat hisap (bong), serta unit kendaraan bermotor dan handphone. Modus operandi yang digunakan para pelaku didominasi oleh transaksi online, di mana pembayaran dilakukan via transfer bank digital dan pengambilan barang menggunakan sistem "tempel/buang" di lokasi yang ditentukan melalui foto GPS.

​Ancaman Hukuman

​Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang menanti adalah pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara.

​Polres Kerinci mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba demi mewujudkan wilayah Kerinci dan Sungai Penuh yang bersih dari narkotika.(​Humas Polres Kerinci)

Kendalikan Sabu Asal Lapas Jambi, Supir Ekspedisi Diringkus Satreskrim Polres Kerinci

KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Komitmen Polres Kerinci dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil meringkus seorang pria berinisial R-A (29), yang diduga kuat terlibat dalam jaringan pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi lintas kota.

​Kapolres Kerinci melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Yandra Kusuma, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada hari Jumat, 1 Mei 2026, sekira pukul 18.20 WIB. Pelaku yang berprofesi sebagai sopir ekspedisi ini ditangkap di Jalan Pancasila, RT. 10, Kelurahan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Baca Juga: Oknum Dosen yang Digerebek Dikaitkan Sebagai Staf Ahli Gubernur, Kadiskominfo: Itu Hoaks!

​"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya rencana transaksi narkotika. Tim kemudian melakukan pengintaian di lokasi dan berhasil mengamankan tersangka saat tiba dengan sepeda motornya," ujar Iptu Yandra Kusuma.

​Dalam penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti berupa 5 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,9 gram, serta 1 butir pil diduga ekstasi dengan berat 0,5 gram yang disimpan di saku celana pelaku.

​Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang narapidana di Lapas Kelas II A Jambi berinisial I-K. Pelaku diarahkan mengambil barang di area Asrama Haji Jambi sebelum dibawa ke wilayah Kerinci dan Sungai Penuh untuk diedarkan.

  • ​Selain narkotika, petugas juga mengamankan:
  • ​Satu unit ponsel merek Redmi (alat komunikasi transaksi).
  • ​Satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah tanpa plat nomor.
  • ​Satu helai celana pendek hitam milik pelaku.

Baca Juga: Pencuri Kotak Amal Terekam CCTV di Siulak, Barang Bukti Ditemukan:Jejak Sidik Jari Buka Peluang Ungkap Pelaku

​Saat ini, tersangka R-A beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

​"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Kerinci. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika," tutup Iptu Yandra Kusuma.


Terekam CCTV: Alung Bercelana Pendek tanpa Alas Kaki Tinggalkan Ruang Penyidik Polda Jambi

TEREKAM CCTV - Kolase tangkapan layar CCTV yang dibagikan akun Instagram @manangsoebeti_official dan penampakan Alung Ramadhan, tersangka kasus sabu 28 kg, setelah buron selama sekitar enam bulan.(Ist) 

JAMBI – Rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik pelarian Alung Ramadhan dari Gedung Mapolda Jambi pada 10 Oktober 2025 akhirnya terungkap.

Video tersebut diunggah oleh mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, melalui akun Instagram.

Dalam rekaman, Alung terlihat melompat dari jendela gedung sekitar pukul 20.06 WIB.

Ia kemudian berjalan menuju area parkir sepeda motor dengan hanya mengenakan kaos dan celana pendek tanpa alas kaki.

BACA JUGA:

Breaking News! Alung DPO 58 Kg Narkoba yang Kabur dari Ruang Penyidik Polda Jambi Ditangkap

Tidak Sendirian, Alung DPO 58 Kg Narkoba di Jambi Ditangkap Bareng 5 Rekannya

Dalam komentar pada unggahan tersebut, Kombes Manang juga menyebut bahwa Alung berhasil melepas borgol di dalam ruangan.

"Alung berhasil melepas borgol ketika masih didalam ruangan," demikian tulis akun @manangsoebeti_official.

Setelah enam bulan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), Alung akhirnya berhasil ditangkap tim Polda Jambi pada Rabu (15/4/2026).

Ia diamankan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat bersama lima orang lainnya.

Dalam konferensi pers Kamis (16/4/2026), Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar mengungkapkan bahwa pelarian Alung terjadi saat petugas lengah.

"Dia mengaku tahu saat itu petugas mencari dia. Dan bersembunyi di sana (masjid)," kata Krisno pada Kamis (16/4/2026).

Usai keluar dari Mapolda Jambi, Alung berjalan kaki menuju kawasan Aur Duri sebelum akhirnya melarikan diri ke Tanjung Jabung Barat karena memiliki keluarga di daerah tersebut.

"Kemudian dia melarikan diri ke Tanjung Jabung Barat, karena ada keluarga di sana," ujarnya.

Saat ini, Alung telah diamankan di Mapolda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, dua rekannya, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo, telah lebih dulu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis (2/4/2026).

Setelah setengah tahun buron, penangkapan Alung mengungkap sejumlah fakta baru.

Dalam pemeriksaan, ia mengaku tidak langsung meninggalkan kompleks Mapolda usai melompat.

"Dia mengaku tahu saat itu petugas mencari dia. Dan bersembunyi di sana (masjid)," ungkap Irjen Pol Krisno H Siregar.

Setelah situasi dinilai aman, Alung keluar dari area Mapolda dan berjalan menuju Aur Duri, lalu melanjutkan pelarian ke Tanjung Jabung Barat untuk bersembunyi di rumah kerabatnya.

Kronologi Alung Kabur

Kronologi Pelarian Alung dari Mapolda Jambi, Kabur Saat Tangan Masih Terikat

Alung merupakan salah satu tersangka kasus sabu yang sebelumnya diamankan aparat kepolisian di sekitar sebuah mal di Kota Jambi pada Oktober 2025.

Pada 10 Oktober 2025, polisi menangkap tiga orang, yakni Agit Putra Ramadhan, Juniardo, dan Alung Ramadhan.

Dalam proses penyidikan, Agit dan Juniardo lebih dulu menjalani pemeriksaan, sedangkan Alung dijadwalkan diperiksa setelahnya.

Namun, pada malam hari, saat akan menjalani pemeriksaan, Alung justru memanfaatkan kelengahan petugas untuk melarikan diri.

Saat itu, Alung berada di ruang penyidik di lantai dua Mapolda Jambi dan sempat ditinggalkan seorang diri.

Kesempatan tersebut digunakannya untuk kabur dengan cara melompat melalui jendela.

Dari lantai dua, ia turun melalui dinding, lalu berlari menuju bangunan yang belum selesai di bagian belakang Mapolda Jambi.

"Lari dari lantai dua dari jendela. Dari dinding turun ke bawah ke bangunan belum jadi di belakang dekat masjid," kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, Sabtu (4/4/2026).

Saat melarikan diri, tangan Alung diketahui masih terikat menggunakan kabel ties.

Namun, Kombes Manang mengonfirmasi bahwa Alung berhasil melepas borgol sebelum kabur lewat jendela.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengakui bahwa insiden tersebut terjadi akibat kelalaian petugas ketika proses pemeriksaan hendak dilakukan.

"Ini murni kelalaian penyidik saat itu akan melakukan pemeriksaan," ujar Kombes Erlan dalam keterangan persnya, Sabtu (4/4/2026).

Usai kejadian itu, Alung Ramadhan yang merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu langsung ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara itu, penyidik yang bertugas saat insiden terjadi telah dijatuhi sanksi sebagai bentuk pertanggungjawaban.

"Kami sampaikan, penyidik telah dilakukan sidang profesi Polri dan diputuskan, dikenakan sanksi etika dengan diwajibkan meminta maaf, disidang kode etik, dan sanksi administrasi didemosi selama dua tahun," jelas Erlan.

Transformasi Penampilan Alung

Selama pelarian, penampilan Alung mengalami perubahan mencolok.

Rambutnya yang sebelumnya pendek kini tampak panjang, gondrong, dan bergelombang hingga menutupi telinga.

Perubahan ini diduga sebagai upaya menghindari identifikasi petugas selama bersembunyi di wilayah pesisir.

Kasus ini juga kembali menyoroti kondisi Kelurahan Penyengat Rendah, tempat tinggal Alung.

Lurah setempat, Haikal Fahlevi, mengakui wilayah tersebut telah lama dikenal sebagai lokasi peredaran narkotika.

"Bagaimana generasi anak-anak di sini bisa berkembang, punya masa depan yang baik kalau narkoba masih terus merajalela," tutur Haikal, tempo hari.

Proses Hukum Berlanjut

Kini Alung kembali ditahan di Mapolda Jambi untuk pemeriksaan intensif, termasuk pengembangan kasus jaringan narkotika dengan barang bukti 58 kilogram sabu.

Sementara itu, dua anggota jaringan lainnya, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo, telah lebih dulu menjalani proses persidangan.(*)

Editor: Aldie Prasetya | Sumber: tribunjambi | Merdekapost.com

Detik-detik Rekaman CCTV Alung Tersangka 58 Kg Sabu Kabur dari Polda Jambi: Sudah Tak Diborgol!

Kolase Foto Sudah Tak Diborgol! Detik-detik Rekaman CCTV Alung Tersangka 58 Kg Sabu Kabur dari Polda Jambi.(Ist)

Jambi - Rekaman CCTV kaburnya Alung, tersangka 58 kilogram sabu di Polda Jambi, akhirnya dibuka. Begini detik-detik kaburnya Alung dari Polda Jambi.

Dalam video yang dilansir dari detik.com, Alung terlihat melompat dari lantai 2 Gedung B Polda Jambi. Alung sudah tak mengenakan borgol. Hal ini berbeda dari keterangan Polda Jambi sebelumnya yang menyebut bahwa Alung melepas borgol usai melompat.

Dalam rekaman lain, Alung tampak berjalan santai saat melintas di arah samping rumah tahanan (Rutan) Polda Jambi. Di rekaman kedua yang beredar itu, wajah Alung baru terlihat jelas. Dia mengenakan baju dan celana berwarna hitam dan berjalan santai.

Alung sendiri kabur dari Polda Jambi usai ditangkap bersama dua rekannya Agit dan Juniardo, pada 9 Oktober 2025. Saat itu, ketiganya dilakukan pemeriksaan secara terpisah.

Kapolda Jambi Irjen Krisno H. Siregar menyebut Alung diperiksa sendirian oleh penyidik AKBP Nurbani, yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi. Pada saat itu, penyidik meninggalkan Alung dari ruangan tersebut dengan tangan diborgol jenis kabel tis.

"Alung diperiksa sendiri di ruangan oleh penyidik. Lalu, yang bersangkutan ditinggal, sehingga Alung memanfaatkan kesempatan tersebut. Kami sudah interogasi bahwa dia memanfaatkan kelengahan petugas," jelas Krisno.

Baca Juga:

Breaking News! Alung DPO 58 Kg Narkoba yang Kabur dari Ruang Penyidik Polda Jambi Ditangkap

Kata Krisno lagi, Alung kabur melewati jendela ruang penyidik Ditresnarkoba yang berada di lantai 2 Gedung B Polda Jambi. Dengan tangan diborgol, Alung turun dan melepaskan borgol tersebut.

"Dia kabur tangannya diborgol dia lewat jendela, dia kabur, dia melepas borgol di bawah jendela dan meninggalkan borgol plastik," ungkapnya.

Alung, lanjut Krisno, kabur berjalan ke belakang Polda Jambi menuju gedung yang saat itu yang saat itu dalam tahap pembagunan. Bahkan, kata dia, Alung sempat bersembunyi di masjid yang berada di dalam lingkungan Polda Jambi.

"Dia kabur sempat ke masjid dan bersembunyi di sana, dan dia menceritakan bahwa dia dicari oleh petugas saat itu. Dia lari meninggalkan Mapolda ini melompat ke sebelah di belakang Gedung Siginjai langsung ada jalan," terangnya.

Baca Juga: Tidak Sendirian, Alung DPO 58 Kg Narkoba di Jambi Ditangkap Bareng 5 Rekannya

Alung kabur dengan berjalan kaki menuju Aurduri, yang diketahui merupakan kampung asalnya. Belakangan, Alung diketahui kabur dan bersembunyi di rumah keluarganya yang berada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Alung ditangkap kembali setelah 6 bulan menjadi buronan oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jambi di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, pada Kamis (16/4/2026), sekira pukul 03.00 WIB. Dia ditangkap bersama 5 orang lainnya saat berada di dalam mobil.

Atas kaburnya Alung, Polda Jambi mencopot AKBP Nurbani dan disanksi etik berupa demosi atau penurunan jabatan selama 2 tahun. AKBP Nurbani pun dimutasi ke Yanma Polda Jambi.(*)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs