Konsumsi Sabu, 2 Warga Pondok Tinggi Ditangkap Polisi

 

Merdekapost.com - Satres Narkoba Polres Kerinci meringkus 2 orang pria di Sungai Penuh, diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu, sabtu (28/8/2021). 

Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho, melalui Kasat Narkoba Iptu Saprizal, dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu. Kedua pelaku adalah inisial SR (55) dan M (48). 

“Kedua tersangka berjenis kelamin laki-laki, dan kita amankan dari dua lokasi berbeda, tetapi masih dalam kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh,” katanya, Minggu (29/8/2021). 

Dijelaskannya, berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh. Berdasarkan informasi tersebut tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci yang dipimpin oleh Kanit Opsnal, Ipda Yandra Kusuma, melakukan penyelidikan di tempat yang di informasikan tersebut. 

“Tepat pada tanggal 28 Agustus 2021 sekitar pukul 16.00 WIB Tim Opsnal mengamankan 1 orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat berhasil menemukan 1 buah plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu sisa yang sudah dipakainya, 1 buah bong lengkap dengan pipet, 2 buah pirex kaca, dan 2 buah korek api, 1 pak plastik klip warna bening. Kemudian dilakukan interogasi pelaku mengakui memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut dari M,” Kasat Narkoba. 

Kemudian setelah itu anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci langsung melakukan pengembangan dan mengamankan 1 orang laki-laki yang mengakui bernama inisal M, dilakukan pengeledahan disaksikan warga setempat berhasil menemukan 1 buah bong lengkap dengan pipet, 1 buah pirex kaca, 1 buah korek api. 

Selanjutnya tim opsnal mengumpulkan semua barang bukti yang di temukan dan membawa pelaku penyalahngunaan Narkotika tersebut ke Mapolres Kerinci guna pengusutan lebih lanjut. 

“Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” ungkapnya. (064)

Edarkan Narkoba, 2 Wanita dan 1 Pria di Siulak Deras Diringkus Satres Narkoba Polres Kerinci

Merdekapost.com - Satres Narkoba Polres Kerinci meringkus 1 Pria dan 2 Wanita yang diduga sebagai pengedar Narkoba. Penangkapan tersebut dilakukan pada hari selasa, (1/6/2021).

Kapolres Kerinci, AKBP Wahyu Agung Nugroho melalui Kasat Narkoba, Iptu Syafrizal membenarkan ada 3 orang yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis shabu berhasil ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Kerinci.

"Informasi tersebut kami peroleh dari masyarakat setempat, atas perintah Kapolres,saya langsung memerintahkan Kanit, Ipda Yandra dan anggota bergerak melakukan pengembangan dan penyelidikan dilokasi," ujar Kasat Narkoba Polres Kerinci.

Dari pengembangan oleh tim ops Narkoba dilapangan, anggota berhasil menangkap 3 orang yang diduga sebagai pengedar Narkoba tersebut di tiga lokasi berbeda.

"Anggota berhasil menangkap Pelaku pertama Peni Matalia (33), selanjutnya Lisa Elvia (35) dan Febri Hendra Prasetyo (29) di lokasi yang berbeda," terangnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, berhasil ditemukan alat bukti berupa 1 kantong plastik besar warna putih yang berisikan 4 paket plastik besar narkotika jenis Shabu didalam saringan hawa motor miliknya , 1 paket plastik besar dan 1 paket plastik kecil narkotika jenis Shabu  didalam Celana pelaku.

"Selanjutnya kami akan melakukan tindak lanjut penahanan tersangka, Pemberkasan, Kordinasi JPU dan Kirim Berkas Perkara (tahap 1)," ungkapnya. (064)

Sumber: Jambiseru.com

Sempat Keluarkan Tembakan, BNNP Jambi Berhasil Ringkus Kurir Sabu 2 Kg

  • Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi berhasil gagalkan pengiriman 2 Kg narkotika jenis sabu-sabu, di kawasan Suban, Tanjung Jabung Barat, Senin (5/4/2021) sore. 

JAMBI - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi berhasil gagalkan pengiriman 2 Kg narkotika jenis sabu-sabu, di kawasan Suban, Tanjung Jabung Barat, Senin (5/4/2021) sore.

Tidak hanya itu, petugas juga turut mengamankan 4 orang tersangka, dua berperan sebagai kurir 2 lainnya sebagai penerima.

Aksi penggerebekan juga sempat terekam dalam video amatir.

Dalam video tersebut, tampak sekira 10 anggota menggunakan kendaraan roda empat membuntuti satu unit kendaraan mini bus warna silver.

Kemudian, petugas langsung menghentikan laju kendaraan dengan dua unit mobil, dengan memepet kendaraan tersebut.

Baca Juga: Demi Kelancaran Ibadah Paskah, TNI Jaga Gereja di Perbatasan

Petugas juga sempat mengeluarkan belasan tembakan, hingga akhirnya para pelaku berhasil diringkus.

Kabid Berantas BNNP Jambi, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo membenarkan adanya aksi penangkapan dan pengamanan 2 Kg sabu-sabu tersebut.

Ia menjelaskan, saat ini timnya tengah melakukan pengembangan di lokasi.

"Benar, tim kita sedang berada di lokasi untuk melakukan pengembangan," kata Guntur, Senin (5/4/2021).

"Untuk informasi lebgkapnya, nanti kita lakukan pers rilis," tutup Guntur.

(adz | jambi.tribunnews.com)

Lagi, 3 Terduga Narkoba di Kerinci Diringkus di Tengah Malam

Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Saat Diruang Res Narkoba Polres Kerinci. (ist)

KERINCI | MERDEKAPOST.COM - Tiga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, berhasil diringkus Sat Narkoba Polres, disebuah rumah di Desa Angkasa Pura Kecamatan Sitinjau Laut, Kabupaten Kerinci, Jambi, Selasa (9/3/2021) sekira pukul 01:30 Wib.

Ketiga pelaku tersebut berinisial, FN (38) warga Desa Cempaka, JS (37) Desa Koto Lanang dan DF (23) warga Desa Angkasa Pura. Dari tangan pelaku berhasil disita 4 paket kecil diduga narkotika jenis Sabu dibungkus dengan plastik klip bening, satu timbangan digital warna hitam dan plastik klip bening di kamar rumah.

BACA JUGA:

Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho, kepada wartawan menyebutkan, ketiga pelaku tersebut, yakni FN (38), JS ( (37) dan DF (23) tahun ditangkap dini hari Selasa pukul 01.30 WIB.

“Ketiga pelaku tersebut, berasal dari daerah berbeda. Pelaku FN warga Desa Cempaka, Hamparan Rawang, JS warga Desa Koto Lanang dan DF warga Desa Angkasa Pura, Sitinjaulaut Kerinci,” kata Kapolres.

Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat setempat sering terjadi transaksi Narkoba.

”Kemudian Anggota Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan ditemukan 3 pelaku,” ujarnya.

Selain itu, pada saat dilakukan pemeriksaan di tempat para tersangka ditangkap dengan disaksikan oleh Dasrinal Kades Angkasa Pura.

BERITA LAINNYA [MERDEKAPOST.COM] LAINNYA:

Ia mengatakan pada saat pemeriksaan tersebut ditemukan satu alat isap sabu-sabu, mesin timbang digital.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap badan tersangka ditemukan 4 paket kecil diduga narkotika jenis sabu.

Barang bukti yang berhasil diamankan

“Sabu-sabu tersebut dibungkus dengan plastik klip bening, satu timbangan digital warna hitam dan plastik klip bening di kamar rumah,” kata Agung.

Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Kerinci untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Para pelaku dikenakan sanksi Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat ( 1 ) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (adz)

Terlibat Peredaran Narkoba di Kayu Aro, Mantan Pegawai Rutan Sungai Penuh Ditangkap

RAJ Mantan PNS Rutan Klas IIB Sungai Penuh (kiri), WE (kanan) beserta Barang Bukti Narkoba yang berhasil disita Polres Kerinci. (Dok/ist)

MERDEKAPOST.COM |  KERINCI - Mantan pegawai Rutan Klas IIB Sungai Penuh, RAJ alias Aan (30) kembali ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Kerinci, karena terlibat peredaran Narkoba jenis Sabu.

Aan ditangkap setelah melakukan transaksi Sabu kepada WE (38) alias Pak Shasa. 

Dari tangan terduga bandar Sabu berhasil disita Barang Bukti berupa 1 paket sabu dan 1 buah kaca pirek yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 buah bong serta 5 (lima) buah korek api gas.

Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU Safrizal dan Kanit Ops Resnarkoba Polres Kerinci IPDA Yandra Kusuma mengukapkan, penangkapan kedua pelaku ditempat yang berbeda.

“Atas perintah Pak Kapolres Kerinci kepada Kasat narkoba, lalu kasat narkoba memerintahkan Saya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap diduga bandar narkoba,” ujar Kanit Yandra.

Dijelaskan Yandra, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan masyarakat, yang mana dirumah WE (38) alias pak Shasa di Desa Tanjung Bungo Kayu Aro sering dilakukan transaksi narkoba.

“Saya bersama anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres kerinci melakukan penyelidikan di tempat tersebut dan sekira pukul 17.00 Wib Anggota Opsnal Sat Resnarkoba polres kerinci langsung menuju TKP.

Baca Juga:

• Tambah Lagi, Hari Ini 81 Warga Kota Sungai Penuh Positif Covid-19

“Saat di TKP ditemukan 1 (satu) orang laki-aki di rumah diduga akan melakukan Transaksi narkotika jenis shabu, saat diamankan 1(satu) orang tersebut mengaku bernama WE, lalu anggota mengamankan (satu ) orang laki- laki, dan saat melakukan pengeledahan dirumah dan di mobil pelaku petugas menemukan satu paket yang diduga sabu di pintu depan sebelah kanan dalam mobil WE dan alat bukti lain berupa pirek kaca yang diduga berisi Shabu dan setelah diinterogasi pelaku mengaku membeli dari Aan,” jelasnya.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan terhadap Aan dan melakukan penggeledahan dirumah saudara Aan ditemukan 1 (satu) buah kaca pirek yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah bong serta 5 (lima) korek api gas.

Berita Lainnya:

• Seorang Pria di Sungai Penuh Tewas Gantung Diri, Ini Kronologisnya

• Tidak Dikasih Uang Belanja, Istri Tolak Berhubungan Intim, Akhirnya Suami Nekat Nodai Putri Kandungnya

• Oknum Perangkat Desa di Kerinci Diringkus Polisi Beserta 324 Klip Ganja Siap Edar

“Kemudian kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Sat Narkoba Polres kerinci untuk proses hukum dan pengembangan,”ucapnya.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan dari WE yaitu berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kaca pirek berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) korek api gas, 1 (satu) kaca pirek. 

Sementara Barang bukti dari tangan Aan berupa 1 (satu) buah pirek kaca bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1(satu) buah bong, 5 (lima) buah korek api gas, 2 ( dua ) buah lakban, 1( satu) buah henphone, 10 ( sepuluh ) kantong kecil, 3 ( tiga) kantong menengah, 3 (tiga) kantong besar yang berisikan plastik warna bening.(*)

Selain Bandar Narkoba, A Juga Jarang Ngantor Sejak 2017


MERDEKAPOST.COM | KERINCI - Oknum PNS berinisial A selain terlibat peredaran narkoba, diketahui juga jarang masuk kantor dari tahun 2017 hingga Februari 2021. A ditangkap bersama tiga rekannya, dan ditemukan narkoba jenis sabu dengan jumlah besar sebanyak 1 Ons, Jum'at (4/2/2021) lalu. 

Diketahui, A salah satu staf di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kerinci.

"Ya benar, A semenjak tahun 2017 hingga Februari 2021 jarang masuk kantor" ujar salah satu rekan kerja A, kepada Portalbuana, Kamis (11/2) di kantor PMD.

Anehnya, ia (A) tidak pernah mendapat sanksi dari dinas. Bahkan pimpinan pun juga tidak pernah terdengar menegur A, jelasnya.

Baca Juga:

Tegas! Di Kerinci Jika Gelar Pesta Tanpa Izin, Maka Akan Dibubarkan Satgas

Afriandi, tokoh masyarakat Kabupaten Kerinci kepada Portalbuana mengatakan, ini hal yang merusak generasi bangsa, apalagi dia (A) merupakan aparatur sipil negara, seharusnya memberi contoh yang baik, kata Afriandi.

"Berarti selama ini baju PNS itu hanya untuk dijadikan topeng untuk menutupi kedoknya, agar tidak tercium oleh aparat kepolisian bisnis terlarangnya" ucapnya.

Berita Terkait: Satu dari Empat Pengedar Narkoba yang Ditangkap Polisi Ternyata PNS Kerinci

"Barang bukti yang ditemukan dalam jumlah besar sebanyak 1 Ons. Ini dikategorikan bandar"

Parahnya lagi, udah sekitar tiga tahun A tidak masuk kantor alias makan gaji buta. Masa tidak ada teguran. Emangnya A ini diistimewakan atau mentang-mentang bupati berasal dari Siulak, pungkasnya.

Sementara itu, pihak Dinas PMD hingga saat ini belum memberi keterangan secara resmi. 

(Adz | portalbuana)

Satu dari Empat Pengedar Narkoba yang Ditangkap Polisi Ternyata PNS Kerinci

Polres Kerinci Gelar Press Release kasus narkoba yang melibatkan salah satu PNS di Kerinci. (adz)

MERDEKAPOST.COM | KERINCI - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Kerinci berhasil meringkus, empat bandar narkoba jenis sabu-sabu di sebuah pondok ladang di Desa Simpang Tutup, Kecamatan Gunung Kerinci. Satu dari empat tersangka tersebut ternyata adalah seorang PNS dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci. 

Penangkapan sendiri dilakukan, Kamis (4/2/2021) lalu sekitar pukul 22.00 WIB, saat pelaku sedang berada di dalam pondok ladang.

Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho mengatakan, penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat. Menyebutkan bahwa ada kegiatan yang mencurigakan di ladang Simpang Tutup. Berdasarkan informasi tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan. 

"Dua hari anggota kita melakukan pengintaian, sebelum dilakukan penggerebekan," ujar Kapolres saat menggelar konferensi pers, Rabu (10/2/2021) kemarin. 

Diungkapkannya, ada empat orang tersangka yang diamankan. Yakni, YD (42) warga Siulak Gedang, AP (43) seorang PNS warga Siulak Kecil Hilir, Kecamatan Siulak, GH (54) petani asal Dusun Dalam Siulak dan YS (26) petani asal Koto Beringin Siulak. 

Dalam menjalankan aksi mereka ujar Kapolres, dimana pondok ladang dijadikan tempat transaksi jual beli sabu. Sebelum transaksi tersangka AP menyerahkan barang haram tersebut ke YD, GH dan YS. 

Kemudian mereka membawanya ke pondok ladang untuk di jual kepada dua orang pembeli yang saat ini masih buron. 

"Sementara AP mendapat sabu tersebut dari Musirawas," terang Kapolres. 

Saat ini lanjutnya, keempat pelaku tersebut telah diamankan di sel Mapolres Kerinci. para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Atas perbuatanya, pelaku akan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” jelasnya.(*)

Miliki Sabu 9,92 Gram, 2 Pria di Jambi Diringkus Polisi

Kedua pelaku merupakan warga Kota Jambi. (doc/ist)

MERDEKAPOST.COM - Petugas Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil mengamankan 2 orang pria yang terlibat dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

Kedua pelaku yang diamankan tersebut yakni, berinisial TL (40) warga Jalan Bhyangkara, RT. 21, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur dan PD (23) warga Jalan Hayam Wuruk, RT.10, Kelurahan Talang Jauh, Kota Jambi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol I Gede Putu Dewa Artha, mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut diamankan petugas di kawasan pada hari Jumat, 14 Agustus 2020 kemarin.

"Ya, pelaku ditangkap malam kemarin dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Dirnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol I Gede Putu Dewa Artah, Minggu (16/8).

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 paket plastik bening ukuran sedang yang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 9,92 gram.

"Selain itu, kita juga mengamankan Handphone, dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy. Para pelaku ini masih kita periksa, apakah mereka ini kurir atau pengedar. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mendapat pelaku lainnya sebagai pemasok barang," pungkasnya. (red)

Sumber : Kumparan

Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs