Sebuah Catatan : MK Siapkan PMK Terbaru Hadapi Sengketa Pilkada Serentak

Wakil Ketua MK Aswanto beserta Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih sebagai pemateri dalam kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 bagi Forum Pengacara Konstitusi secara virtual, Rabu (4/11) di Gedung MK. Foto Humas/Gani.

MK Siapkan PMK Terbaru Hadapi Sengketa Pilkada Serentak

JAKARTA – Beragam materi disampaikan para narasumber secara virtual pada hari kedua Bimbingan Teknis Hukum Acara Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 bagi Forum Pengacara Konstitusi yang diselenggarakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (4/11/2020). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi secara daring (online) dan luring (offline).

Wakil Ketua MK Aswanto dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memaparkan materi “Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Serentak Tahun 2020”. Aswanto menjelaskan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No. 6 Tahun 2020 sebagai PMK terbaru untuk penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020. “PMK No. 6 Tahun 2020 berbeda dengan PMK sebelumnya. Adanya PMK No. 6 Tahun 2020 sebagai perbaikan dan penyempurnaan dari PMK sebelumnya, diharapkan Ibu-Ibu dan Bapak-Bapak tidak lagi mengalami kesalahan yang teknis,” ujar Aswanto kepada para peserta bimtek.

Penyempurnaan PMK No. 6 Tahun 2020, lanjut Aswanto, antara lain mengenai kewenangan mengakreditasi pemantau pemilu dilakukan oleh KPU, sebagaimana diatur dalam Pasal 124 UU No. 10 Tahun 2016 (UU Pilkada). Sebelumnya, PMK No. 5 Tahun 2020 mengatur kewenangan mengakreditasi pemantau pemilu dilakukan oleh Bawaslu. Selain itu Aswanto menyinggung soal penggunaan Pasal 158 UU Pilkada. Pengalaman sebelumnya dari para pengacara yang berperkara dalam sidang penanganan perselisihan hasil pilkada seringkali memaknai satu norma sesuai dengan posisinya.

“Ketika dia di posisi Pemohon, dia meminta supaya Pasal 158 tidak dipakai. Kalau dia di posisi Termohon, dia meminta supaya Pasal 158 (UU Pilkada) tetap digunakan. Hal yang mendorong Mahkamah untuk melakukan penyempurnaan-penyempurnaan, sehingga yang berkaitan dengan norma dalam undang-undang mestinya kita sudah satu bahasa. Ada pemikiran, yang diatur dalam Pasal 158 berkaitan dengan pokok perkara. Penentuan persentase terkait dengan perolehan suara. Selisih 2%, 1,5%, 1% dan 0,5% itu akan perolehan suara,” tegas Aswanto.

Itulah sebabnya, kata Aswanto, dalam PMK No. 6 Tahun 2020, Mahkamah tetap konsisten menggunakan Pasal 158 UU Pilkada. “Tetapi karena Mahkamah berpikir bahwa Pasal 158 (UU Pilkada) sudah mengatur substansi perkara, sehingga kemungkinan apakah memenuhi persyaratan untuk dimajukan atau tidak dimajukan sebagai sengketa, tidak seperti pada penanganan-penanganan sengketa pilkada sebelumnya. Karena sebelumnya, sengketa pilkada diselesaikan di awal. Dalam PMK yang baru ini, kecenderungan penyelesaian Pasal 158 (UU Pilkada) pada akhir perkara. Artinya, Pasal 158 tetap kita patuhi, tetapi kita harus menggali dulu informasi, mencari bukti-bukti, memperoleh keterangan apakah angka yang ditentukan KPU berdasarkan Pasal 158 (UU Pilkada) itu memang ditentukan sesuai dengan yang sebenarnya. Kalau kita tidak mendengarkan keterangan para pihak, langsung menentukan Pasal 158 (UU Pilkada) sebagaimana ditentukan KPU, sebenarnya kita sudah parsial kepada salah satu pihak. Posisi Pemohon, Pihak Terkait berada pada kondisi yang sama. Namun tujuannya untuk mencari kebenaran substantif, bukan sekadar kebenaran formil,” tegas Aswanto.

Memahami UU Pilkada

Sementara Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih berharap kepada para peserta bimtek agar benar-benar memahami UU Pilkada, PMK terkait Hukum Acara MK baik teknis maupun mengaplikasikannya agar tidak terjadi kegagapan saat menjalani sidang perselisihan hasil pilkada, permohonan tidak jelas dan kabur, dan sebagainya. “Terkait perselisihan hasil pilkada, inti persoalannya adalah keputusan KPU termasuk KIP yang terkait dengan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh penyelenggara pemilihan tersebut. Intinya di situ. Ini penting karena nantinya akan menyangkut ke petitumnya, yang ini dipersoalkan peserta pemilihan dalam hal ini pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, pasangan calon bupati dan wakil bupati, pasangan calon walikota dan wakil walikota. Ini yang saya katakan penting. Karena sejatinya obyek perselisihan hasil pilkada adalah keputusan KPU atau KIP,” ungkap Enny.

Enny juga menjelaskan para pihak dalam proses pengajuan permohonan perselisihan hasil pilkada yakni Pemohon selaku pasangan calon kepala daerah, atau bisa juga Pemohonnya adalah pemantau pemilihan kalau pasangan calonnya tunggal. Selain itu ada Pihak Termohon sebagai pihak yang menetapkan putusan perolehan suara hasil pilkada yakni KPU atau KIP.  Selanjutnya ada Pemberi Keterangan yaitu Bawaslu. Setelah itu ada Pihak Terkait selaku pasangan calon kepala daerah yang bisa jadi terusik terhadap penetapan putusan KPU setelah Pemohon mengajukan gugatan karena dikalahkan. Pihak Terkait pun bisa jadi pemantau pemilihan.

“Kelazimannya, Pihak Pemohon, Pihak Termohon dan Pihak Terkait hampir jarang maju sendiri, namun diwakili oleh kuasa hukumnya. Oleh karena surat kuasanya penting sekali yang ditanda tangani oleh yang memberi kuasa dan yang menerima kuasa. Jangan sekali-sekali tanda tangan dipalsukan. Harus asli tanda tangan sendiri, bukan tanda tangan pihak lain,” ucap Enny.

Dikatakan Enny, permohonan diajukan paling lambat tiga  hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh Termohon. Permohonan Pemohon sekurang-kurangnya terdiri atas permohonan, fotokopi Surat Keputusan Termohon tentang Penetapan sebagai Pasangan Calon atau akreditasi dari KPU/KIP bagi pemantau pemilihan, fotokopi KTP atau Identitas Pemohon,  fotokopi kartu tanda anggota bagi advokat sebagai kuasa hukum. Permohonan melalui luring maupun daring hanya dapat diajukan satu kali selama tenggang waktu pengajuan permohonan.

Sejarah MK

Berikutnya, Kepala Bagian Humas dan KSDN MK Fajar Laksono Soeroso menguraikan perspektif kesejarahan Mahkamah Konstitusi. “Dalam pandangan saya, kalau kita bicara mengenai perspektif  kesejarahan Mahkamah Konstitusi, saya memsimplikasikan ada empat tonggak kesejarahan yang bisa kita tempatkan dalam posisinya masing-masing terkait dengan posisi Mahkamah Konstitusi hari ini,” kata Fajar.

Fajar menuturkan tonggak kesejarahan Mahkamah Konstitusi melalui satu putusan besar Kasus Marbury vs Madison (1803) di Amerika Serikat. “Sebagai tonggak kesejarahan pertama kali gagasan constitutional judicial review yang berarti judicial review dilakukan oleh pengadilan dan batu ujinya adalah Konstitusi sebagai hukum dasar tertinggi dalam konteks kita bernegara,” jelas Fajar yang menyajikan materi “Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaran RI”.

Fajar melanjutkan kasus Marbury vs Madison bermula dari perkara “The Midnight Judges” sebagai perkara pengangkatan pejabat-pejabat penting di larut malam, saat momentum Pemilihan Presiden Amerika Serikat pada 1800. John Adams sebagai petahana ditantang oleh Thomas Jefferson sebagai kandidat Presiden. Ternyata sang petahana kalah dalam pemilihan Presiden. Di antara waktu rentang kekalahan itu, sebelum Jefferson mengucapkan sumpah sebagai Presiden, John Adams mengangkat kolega-koleganya untuk menjadi pejabat penting di Amerika Serikat. “Hal itu dilakukan saat larut malam sebelum esoknya pergantian Presiden. Salah seorang yang diangkat adalah William Marbury. Juga James Madison yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri diangkat menjadi Ketua Mahkamah Agung. Pada larut malam itu John Adams menandatangani SK Pengangkatan para koleganya. Termasuk pengangkatan hakim-hakim,” urai Fajar.

Singkat cerita, tutur Fajar, SK Pengangkatan para kolega John Adams ternyata masih ada di ruangan John Adams saat dia tidak lagi menjadi Presiden. Kemudian Thomas Jefferson menemukan SK Pengangkatan tersebut, namun dia memerintahkan James Madison untuk menahan SK Pengangkatan itu. Salah seorang yang diangkat oleh John Adams, William Marbury protes kepada Presiden Thomas Jefferson agar memberikan surat pengangkatan kepadanya. Alasannya, karena Marbury dan yang lain harus mulai bekerja berdasarkan SK Pengangkatan dan sudah disetujui Kongres. Namun Jefferson tetap tidak mau memberikan SK Pengangkatan, diduga Jefferson ingin membatalkan SK Pengangkatan itu dan kemungkinan akan mengangkat para koleganya.

Akhirnya Marbury menggugat kasus itu ke Mahkamah Agung. Intinya meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat yang dipimpin John Marshall agar Presiden Thomas Jefferson menyerahkan SK Pengangkatan Marbury dan lainnya kepada adresat-adresat SK Pengangkatan tersebut. Walhasil, Mahkamah Agung memang berwenang mengadili perkara itu. Dalam perkembangannya, Mahkamah Agung memutuskan Marbury dkk punya hak mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung. Dalam putusannya, Mahkamah Agung justru mengatakan bahwa ketentuan dalam judiciary act. bahwa Mahkamah Agung bisa memerintahkan pemerintah melakukan suatu tindakan tertentu, justru bertentangan dengan Konstitusi Amerika Serikat. Mahkamah Agung menyatakan inkonstitusional ketentuan tersebut. “Kala itu gegerlah dunia hukum Amerika Serikat. Ada pro dan kontra terhadap masalah itu. Di situlah kemudian kita  mengenal adanya gagasan constitusional judicial review. Jadi ada norma undang-undang yang dibuat oleh wakil rakyat kemudian bisa dibatalkan oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat,” tegas Fajar.

Lebih lanjut Fajar juga menerangkan kedudukan MK dalam struktur ketatanegaraan Indonesia karena ada perubahan yang signifikan dari UUD 1945, bahwa MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara namun kedudukannya setara dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti MK, Presiden, Mahkamah Agung (MA) dan lainnnya. Fajar juga menjelaskan kewenangan MK yang bersifat limitatif konstitusional, artinya kewenangan MK diberikan langsung oleh UUD 1945. Termasuk MK dititipi kewenangan untuk memutus perselisihan hasil pilkada. Hal lainnya, Fajar menyinggung Konstitusi Indonesia sampai saat ini masih menganut dualisme judial review. Pengujian undang-undang tidak hanya di MK tetapi juga menjadi kewenangan MA. Selain itu Fajar menjelaskan komposisi Hakim Konstitusi. “Karena belakangan ini ada beberapa pernyataan di media sosial soal MK. Misalnya kalau Hakim MK diajukan oleh Presiden dan DPR, padahal undang-undang dibuat oleh Presiden bersama DPR, tentu ini menjadi persoalan,” ujar Fajar. Terakhir, Fajar menerangkan Hukum Acara MK, terutama kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD sebagai fitrah dari MK.

Tahapan PHP Kada

Selanjutnya, Panitera Muda I MK Triyono Edy Budhiarto menghadirkan materi “Tahapan dan Mekanisme Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Serentak Tahun 2020”. “Tahapan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 dimulai dengan pengajuan permohonan Pemohon, kemudian melengkapi dan memperbaiki permohonan Pemohon. Setelah itu melakukan pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan Pemohon,” ucap Triyono Edy Budhiarto.

Selanjutnya, kata Triyono Edy, dilakukan pengumuman hasil pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan Pemohon, berlanjut dengan pencatatan permohonan Pemohon dalam e-BRPK. Setelah itu melakukan penyampaian salinan permohonan kepada Termohon dan Bawaslu. Lalu, pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait dan kemudiapemberitahuan sidang kepada para pihak. Tahapan berikutnya, melakukan pemeriksaan pendahuluan, sidang pembuktian dan Rapat Permusyawaratan Hakim. Hingga akhirnya dilakukan pengucapan putusan/ketetapan serta penyerahan dan penyampaian salinan putusan/ketetapan.

Mengenai Mekanisme Pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada Tahun 2020 dilakukan setelah pengumuman keputusan KPU tentang hasil penghitungan suara pemilihan pada 16 – 26 Desember 2020 (provinsi) dan 13 – 23 Desember (kabupaten dan kota). Sedangkan untuk pengajuan permohonan pada 16 Desember 2020 – 5 Januari 2021 pukul 24.00 WIB (provinsi), pengajuan permohonan pada 13 Desember 2020 –  5 Januari 2021 pukul 24.00 WIB (kabupaten/kota).

Kegiatan bimtek hari kedua ditutup dengan materi “Teknik dan Diskusi Penyusunan Permohonan Pemohon dan Keterangan Pihak Terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Serentak Tahun 2020” yang disampaikan Panitera Pengganti MK Syaiful Anwar. “Materi yang akan kami sampaikan bukan lagi teori-teori seperti yang disampaikan para narasumber sebelumnya. Namun materinya adalah materi teknis bagaimana cara menyusun permohonan jika nanti Bapak dan Ibu diberikan kuasa oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati maupun walikota dan wakil walikota untuk mewakili mereka beracara di MK, baik sebagai Pemohon maupun Pihak Terkait. Di sini kita akan sharing bagaimana idealnya penyusunan permohonan Pemohon atau bagaimana idealnya penyusunan jawaban Pihak Terkait,” kata Syaiful.

Pada kesempatan itu, Syaiful menjelaskan sistematika permohonan Pemohon meliputi identitas Pemohon sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, pasangan calon  bupati dan wakil bupati, pasangan calon walikota dan wakil walikota atau pemantau pemilihan. Permohoan juga mencakup Kewenangan Mahkamah Konstitusi, menjelaskan objek dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan yakni Keputusan Termohon mengenai Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota yang signifikan dan dapat memengaruhi penetapan calon terpilih. Selain itu menjelaskan kedudukan hukum Pemohon. Misalnya,  Pemohon menjelaskan ketentuan pengajuan permohonan berdasarkan Pasal 158 UU Pilkada. Juga tenggang waktu pengajuan permohonan.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 157 ayat (5) UU Pilkada juncto Pasal 7 ayat (2) PMK 5/2020, antara lain permohonan diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh Termohon. Terakhir, dalam permohonan harus ada alasan permohonan dan petitum,” terang Syaiful.

Sedangkan sistematika penyusunan keterangan Pihak Terkait, antara lain memuat nama dan alamat Pihak Terkait dan/atau kuasa hukum serta alamat surat elektronik (e-mail, nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun nomor kartu tanda anggota bagi advokat sebagai kuasa hukum, juga  penjelasan bahwa Pihak Terkait adalah pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil Bupati, atau walikota dan wakil walikota atau pemantau pemilihan, serta memuat tanggapan Pihak Terkait terhadap Kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, tenggang waktu pengajuan permohonan serta alasan-alasan permohonan Pemohon. Kemudian dalam petitum memuat Keputusan Termohon tentang penetapan perolehan suara hasil pemilihan.

Bimtek untuk para advokat ini diselenggarakan selama tiga hari, yakni pada Selasa – Kamis (3 – 5/10/2020). Para peserta diberikan materi mengenai hukum acara perkara perselisihan hasil kepala daerah yang disampaikan oleh hakim konstitusi, panitera muda, peneliti, panitera pengganti, dan staf IT. (*)

*Sumber: HumasMKRI | Penulis: Nano Tresna Arfana | Editor: Lulu Anjarsari

Bakal Seru, Dua Advokat Kondang Yusril vs Hamdan dikabarkan Bakal Bertarung di MK Terkait Pilgub Jambi

Yusril Ihza Mahendra dan hamdan Zulva. (adz)

Jambi, Merdekapost.com - Sepertinya dua ahli hukum sekaligus Advokat kondang akan jadi kuasa hukum dalam sengketa atau gugatan hasil Pilgub Jambi di Mahkamah Konstitusi. 

Yusril Ihza Mahendra sudah dipastikan menjadi kuasa hukum Paslon nomor urut 1 CE-Ratu sedangkan Hamdan Zulva mantan Hakim dan juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi disebut-sebut sebagai kuasa hukum Paslon nomor urut 3 Haris-Sani. 

Seperti dilansir sebelumnya, tim CE-Ratu membenarkan paslon nomor urut 1 sudah mendaftarkan gugatannya di MK. 

"Benar, sesuai dengan lampiran AP3 Nomor 134/PAN.MK/AP3/12/2020 pasangan CE-Ratu sudah resmi teregistrasi gugatannya di MK. Alhamdulillah, mantan Menkumham pak Yusril Ihza Mahendra yang jadi kuasa hukumnya," jelas Efri tim CE-Ratu pasca mendaftarkan gugatannya di MK beberapa waktu lalu.

Berita terkait:

Pasangan CE-RATU Pastikan Ajukan Gugatan ke MK

Pleno KPU Provinsi Tetapkan Haris-Sani Pemenang Pilgub Jambi, Ini Perolehan Suara 3 Paslon

Untuk diketahui, Yusril vs Hamdan Zulfa dalam sengketa Pilkada di MK sudah kerap bertemu dengan posisi berlawanan, seperti pd Pilgub Sulawesi Barat 2017. 

Yusril yangg jadi kuasa hukum pemohon Suhardi Duka - Kalma Katta. Sementara, Hamdan Zulfa sebagai kuasa hukum Ali Baal Masda pemenang Pilgub Sulbar 2017. Selisih suara juga cukup tipis 4.753 suara

Baca Juga: 5 PPK Dipecat Pasca Gelembungkan Suara CE-Ratu di Pilgub Jambi

Sementara selisih suara Haris-Sani dengan CE-Ratu 11.418 suara. Dalam Amar putusan Hakim MK Pilgub Sulbar menolak gugatan Suhardi Duka yang advokatnya Yusril Ihza Mahendra. 

Mahkamah Konstitusi mengakui bahwa keputusan KPU Provinsi Sulawesi Barat yang menetapkan perolehan suara terbanyak Ali Basdar Masdar adalah benar dan konstitusional.

Berita lainnya: 

Polisi Diminta Ungkap Dalang Intelektual Penggelembungan Suara CE-Ratu di Sungai Penuh

Mengenai kepastian kabar tersebut sekretaris tim koalisi pemenangan Haris-Sani, Muhamad Jupri kepada awak media ini menyebutkan. Informasi pastinya dirinya belum tau. namun kemungkinan memakai Advocat yang juga mantan ketua MK Hamdan Zulfa itu memang ada dan sudah pernah dibicarakan oleh kandidat bersama tim.

Dikatakannya, "Iya, memang rencananya begitu, dan kita juga menjalin komunikasi dengan Pak Heru Widodo dari HWL (Heru Widodo Law Office), komunikasi masih berlanjut".

"kita lihat saja nanti, yang jelas kita akan sangat berhati-hati dalam melayani gugatan paslon sebelah di MK, waktunya juga masih cukup lama". Pungkasnya. (hza)

Update Kasus Penggelembungan Suara CE-Ratu di Sungai Penuh, Polres : Masih di Bawaslu

Merdekapost.com – KPU Kota Sungai Penuh sudah memberhentikan PPK Kecamatan Koto Baru kasrena sudah terbukti melakukan penggelembungan suara Pilgub Jambi 2020 untuk paslon 01 Cek Endra-Ratu Munawaroh.

Setelah diberhentikan oleh KPU Kota Sungai Penuh, proses selanjutnya telah diserahkan ke Gakumdu untuk diproses secara lanjut.

Baca Juga: 5 PPK Dipecat Pasca Gelembungkan Suara CE-Ratu di Pilgub Jambi

Kasat Reskrim Polres Kerinci IPTU Edi Mardi ketika dikonfirmasi melalui telepon mengatakan, sampai saat ini Polres Kerinci masih menunggu tindak lanjut dari Bawaslu Kota Sungai Penuh.

“Kami masih menunggu laporan dari Bawaslu, mungkin masih dalam proses,” kata Edi Mardi, Sabtu (26/12).

Baca Juga: Terjatuh dari Air Terjun Sungai Minyak Kerinci, Korban Sudah 2 Hari Belum Ditemukan

Katanya lagi, PPK Kecamatan Koto Baru sudah terbukti melakukan penggelembungan suara di tingkat Kecamatan, maka pihak Polres Kerinci tetap mengikuti mekanisme yang ada, masih menunggu laporan dari Bawaslu Kota Sungai Penuh.

“Mekanismenya kan ada, ada waktunya tidak bisa kita menentukan kok ini lama dan sampai saat ini pihak Polres Kerinci tetap melakukan Komunikasi dengan pihak Bawaslu Kota Sungai Penuh.

Baca Juga: Siap-Siap, Ini Daftar 3 Tarif dan Harga yang Bakal Naik di 2021

Sementara, dihubungi terpisah, komisioner Bawaslu Kota Sungai Penuh, Joni Arman, mengaku belum bisa memberi tanggapan soal kasus penggelembungan suara CE-Ratu ini.

“Sagin bae (nanti saja, red), lagi rapat,” ungkap Joni, dihubungi wartawan, Sabtu (26/12/2020). (adz/jambiseru)

Polisi Diminta Ungkap Dalang Intelektual Penggelembungan Suara CE-Ratu di Sungai Penuh

Sungai Penuh, Merdekapost.com - Lima Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Koto Baru, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi diberhentikan oleh KPU Kota Sungai Penuh karena terkait kasus penggelembungan suara Paslon 01 Cek Endra-Ratu Munawaroh di Pilgub Jambi.

Dr. Sarbaini SH MH, pengacara Jambi, mengatakan, secara administrasi itu sudah tepat. Namun kasus pidananya tetap harus diusut tuntas.

Baca Juga: COVID-19, Pemda Kerinci Tutup Objek Wisata, Wisata Milik BUMDes Terancam Rugi

“Saya percaya Gakkumdu pasti tidak tinggal diam. Mereka profesional dalam penegakan Hukum karena penggelembungan suara bukan hal yang dapat disepelekan. Dan menurut saya pasti ada dalangnya di balik itu. Tidak akan mungkin ini kehendak PPK, tetapi ada yang meminta untuk itu. Maka karena itu, polisi ungkap hal tersebut,” ujar Dr. Sarbaini SH MH, kepada media, Rabu (23/12/2020).

“Mereka (PPK Koto Baru Kota Sungai Penuh, red) sudah merusak demokrasi di Jambi khususnya dan Indonesia umumnya. Jelas-jelas terbukti sudah cukup menggelembungkan suara untuk Paslon 01, jadi harusnya Hukum pidana juga jalan, tak cukup sanksi administrasi berupa pemberhentian,” ungkap Sarbaini, lagi.

Berita terkait: 5 PPK Dipecat Pasca Gelembungkan Suara CE-Ratu di Pilgub Jambi

Ke lima anggota PPK itu, sambungnya, juga bisa dijerat pasal 178 E Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, jo pasal 55 KUHP. Karena perbuatan tersebut dilakukan besama-sama.

“Ancaman Hukumnya paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. Denda Rp. 48 juta paling banyak Rp. 144 juta. Kami yakin Polisi tegas, supaya demokrasi di Indonesia berjalan lancar di masa datang,” papar Sarbaini.

Ditambahkan Sarbaini, penegakan Hukum itu diberlakukan sekaligus.

“Supaya timbul efek jera bagi pelaku dan pelajaran untuk yang lainnya. Kalau cuma diberhentikan tapi tidak dipenjara, tidak terpenuhi rasa keadilan bagi masyarakat. Bisa-bisa nanti tindakan serupa terjadi di Pilkada-Pilkada lain di Indonesia,” jelasnya.

Baca Juga: Pasangan CE-RATU Pastikan Ajukan Gugatan ke MK

Menurutnya, jika diberi efek jera, maka pelaku lain tidak bisa melakukan kejahatan serupa berupa penggelembungan suara.

“Kalau tak dihukum berat, pelaku jadi tidak takut berbuat curang. Paling diberhentikan, sudah. Jadi nanti para peserta Pilkada baik pemilihan Wali Kota, Bupati, maupun Gubernur untuk menang cukup cari penyelenggara yang nakal siap untuk merubah angka-angka perolehan suara. Ini kan bahaya, akibatnya bisa terjadi di mana-mana. Demokrasi dan Hukum kita jadi rusak,” jelasnya.

Soal alasan kesalahan atau error aplikasi Excel, Sarbaini menilai itu hanya alasan. Apalagi sudah jelas-jelas terungkap di pleno Kota Sungai Penuh, suara Paslon 02 hilang 2.000. Tiba-tiba suara itu bertambah ke Paslon 01.

Baca Juga: Siap-Siap, Ini Daftar 3 Tarif dan Harga yang Bakal Naik di 2021

“Ini juga jadi bukti bahwa tindak kejahatan sudah terjadi atau sudah dilaksanakan. Coba bayangkan kalau tidak disanggah oleh saksi dari Paslon lain, ini akan berjalan. Pelaku yang menghendaki suara tersebut menjadi bertambah dia akan cari PPK di tempat lain untuk hal yang sama. Saya tidak bisa membayangkan akibatnya. Ini bukan lagi coba-coba, tetapi sudah dilaksanakan. Artinya, perbuatan pidananya sudah selesai dilakukan, jadi penegak Hukum sudah bisa menerapkan sanksi pidana kepada pelakunya di sini,” jelasnya.(adz)

5 PPK Dipecat Pasca Gelembungkan Suara CE-Ratu di Pilgub Jambi

Foto Ilustrasi

Merdekapost.com | Sungai Penuh | Jambi - KPU Kota Sungai Penuh, Jambi, memberhentikan 5 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Koto Baru. Kelima anggota PPK itu terbukti melakukan penggelembungan suara di Pilgub Jambi 2020.

Sebagaimana dilansir dari Detik.com, Lima anggota PPK Koto Baru yang diberhentikan yakni, Heri Gusman (Desa Sri Menanti). Andri Kardiansyah (Desa Dujung Sakti), Rydo Adewijaya (Desa Sri Menanti). Rengki Noviresar (Desa Koto Limau Manis) dan Eka Gunawan (Desa Dujung Sakti)," keterangan dari surat pemberitahuan KPU Kota Sungai Penuh, detikcom, Rabu (24/12/2020).

Pemberhentian tersebut teregister di laporan dengan nomor 940/HK.06.4-Pu/1572/KPU-Kot/XII/2020. Surat ini ditandatangani oleh Ketua KPU Sungai Penuh, Irwan.

Baca juga:

Pleno KPU Provinsi Tetapkan Haris-Sani Pemenang Pilgub Jambi, Ini Perolehan Suara 3 Paslon

Ahmadi-Antos Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Suharso Monoarfa Sebagai Ketum PPP

Untuk diketahui, sebelumnya Tim paslon nomor urut 3 Al Haris-Abdullah Sani pada 15 Desember 2020 yang lalu melaporkan adanya dugaan penggelembungan suara yang menguntungkan paslon di Pilgub Jambi 2020 yakni Cek Endra dan Ibu Tiri Zumi Zola, Ratu Munawaroh ke Bawaslu Sungai Penuh.

Pada laporan tersebut, tim paslon Al Haris-Abdullah Sani melaporkan adanya pengurangan suara terhadap paslon nomor urut 2 Fachrori Umar-Syafril Nursal yang berkurang hampir 2000, dan suara paslon nomor urut 1 Cek Endra-Ratu bertambah hampir 2000.

Baca juga: 

Pasangan CE-RATU Pastikan Ajukan Gugatan ke MK

Perkembangan Terbaru, KPU Terima 128 Gugatan Hasil Pilkada Serentak

Komisioner KPU Kota Sungai Penuh, Fadli Khairan, membenarkan adanya kecurangan yang dilakukan 5 anggota PPK untuk menguntungkan suara pada paslon 01 Cek Endra dan Ibu Tiri Zola, Ratu Munawaroh.

"Yang digelembungkan suara itu untuk Pilgub Jambi adalah dari paslon 01 Cek Endra dan Ratu Munawaroh. Suara yang dirugikan itu ada dari paslon 02 dan ada juga dari suara paslon 03," kata Fadli Khairan saat dihubungi detikcom.

5 PKK itu juga dikatakan Fadli juga sudah mengakui perbuatannya dengan menggelembungkan suara paslon 01 itu di Pilgub Jambi.(*)

Sumber: Detik.com | Adz | Merdekapost.com 

Sampai Hari Ini, Sudah 102 Hasil Pilkada 2020 Digugat ke MK

Gedung Mahkamah Konstitusi

Jakarta | Merdekapost.com - Sebanyak 102 hasil Pilkada Serentak 2020 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Senin petang. Rinciannya, satu gugatan atas Pilgub, 90 gugatan atas Pilbup, dan 11 gugatan atas Pilwalkot.

Hal itu tertuang dalam rekap pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang dikutip dari data KPU, Selasa (22/12/2020). Salah satu gugatan yang sudah masuk MK adalah terkait Pilwalkot Medan.

Baca juga: Pleno KPU Provinsi Tetapkan Haris-Sani Pemenang Pilgub Jambi, Ini Perolehan Suara 3 Paslon

Tim pasangan calon Wali Kota Medan dan Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi mengajukan gugatan Pilwalkot Medan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai Pilkada Medan diliputi banyak kejanggalan.

"Betul bahwa paslon 01 AMAN (Akhyar Nasution-Salman Alfarisi) telah mengajukan gugatan ke MK," kata anggota tim pemenangan Akhyar-Salman, Gelmok Samosir, saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (19/12/2020).

Baca Juga: Ini 10 Catatan Resmi Bawaslu Terkait Pelaksanaan Pilkada 2020 di Jambi

KPU Medan pun menyatakan siap menghadapi gugatan itu. Komisioner KPU Kota Medan, Zefrizal, mengatakan setiap pasangan calon di Pilkada berhak mengajukan gugatan ke MK. Dia mengatakan pihaknya menghormati gugatan yang diajukan Akhyar-Salman.

"Yang paling penting bagi kami KPU Kota medan adalah menjawab hal apa saja yang mungkin akan diperkarakan," ujarnya.

Baca juga: Tak Terima Kekalahan, Fikar-Yos Gugat Hasil Pilwako Sungai Penuh ke MK, Ketua KPU: Kita Siap

Berikut ini ke-102 berkas gugatan tersebut:

1. PHP Bupati Lampung Tengah

2. PHP Bupati Kaimana

3. PHP Bupati Musi Rawas

4. PHP Bupati Bulukumba

5. PHP Bupati Karo dengan pemohon Joshua Ginting

6. PHP Bupati Karo dengan pemohon Iwan Sembiring

7. PHP Bupati Konawe Kepulauan

8. PHP Bupati Ogan Komering Ulu (OKU)

9. PHP Bupati Halmahera Selatan

10. PHP Bupati Banggai

11. PHP Bupati Pulau Taliabu

12. PHP Bupati Sekadau

13. PHP Wali Kota Tidore Kepulauan

14. PHP Bupati Kotawaringin Timur

15. PHP Bupati Pangandaran

16. PHP Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)

17. PHP Bupati Raja Ampat

18. PHP Bupati Belu

19. PHP Bupati Sumba Barat

20. PHP Bupati Rembang

21. PHP Wali Kota Banjarmasin

22. PHP Bupati Tapanuli Selatan

23. PHP Bupati Lingga

24. PHP Wali Kota Magelang

25. PHP Bupati Malaka

26. PHP Wali Kota Bandar Lampung

27. PHP Bupati Halmahera Timur dengan pemohon Thaib Djalaluddin

28. PHP Bupati Pohuwato

29. PHP Bupati TojoUna-Una


30. PHP Bupati Purworejo

31. PHP Bupati Halmahera Timur dengan pemohon Abdu Nasar

32. PHP Bupati Sorong Selatan

33. PHP Bupati Teluk Wondama

34. PHP Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan

35. PHP Bupati Konawe Selatan

36. PHP Bupati Mamberamo Raya

37. PHP Bupati Sorong Selatan

38. PHP Bupati Labuhanbatu Selatan

39. PHP Bupati Kepulauan Aru

40. PHP Bupati Pesisir Barat

41. PHP Bupati Tolitoli

42. PHP Wali Kota Medan

43. PHP Bupati Manokwari Selatan

44. PHP Bupati Kotabaru

45. PHP Bupati Kaur

46. PHP Bupati Bengkulu Selatan

47. PHP Bupati Bandung

48. PHP Bupati Lampung Selatan

49. PHP Bupati Gorontalo

50. PHP Bupati Nunukan

51. PHP Bupati Manggarai Barat

52. PHP Bupati Tasikmalaya

53. PHP Bupati Bone Bolango

54. PHP Bupati Muna

55. PHP Bupati Wakatobi

56. PHP Wali Kota Ternate

57. PHP Bupati Gorontalo

58. PHP Bupati Halmahera Utara

59. PHP Bupati Labuhanbatu

60. PHP Bupati Nias Selatan

61. PHP Bupati Kuantan Singingi

62. PHP Bupati Lampung Selatan

63. PHP Wali Kota Balikpapan

64. PHP Bupati Bone Bolango

65. PHP Bupati Pesisir Selatan

66. PHP Bupati Sijunjung

67. PHP Bupati Malinau

68. PHP Wali Kota Sungai Penuh

69. PHP Bupati Karimun

70. PHP Bupati Pangkajene Kepulauan

71. PHP Bupati Rokan Hulu

72. PHP Bupati Manokwari

73. PHP Bupati Mamberamo Raya

74. PHP Bupati Maluku Barat Daya

75. PHP Bupati Pandeglang

76. PHP Bupati Kutai Kartanegara

77. PHP Wali Kota Tanjung Balai

78. PHP Bupati Solok

79. PHP Gubernur Bengkulu

80. PHP Bupati Mandailing Natal

81. PHP Bupati Pegunungan Bintang

82. PHP Bupati Mamberamo Raya

83. PHP Bupati Nias

84. PHP Bupati Kepulauan Aru

85. PHP Bupati Asahan

86. PHP Bupati Nabire

87. PHP Bupati Rokan Hilir

88. PHP Bupati Mandailing Natal

89. PHP Bupati Pegunungan Bintang

90. PHP Bupati Banyuwangi

91. PHP Wali Kota Surabaya

92. PHP Bupati Barru

93. PHP Bupati Kepulauan Sula

94. PHP Bupati Kutai Timur

95. PHP Bupati Barru

96. PHP Bupati Indragiri Hulu

97. PHP Wali Kota Palu

98. PHP Bupati Teluk Bintuni

99. PHP Bupati Luwu Timur

100. PHP Bupati Yalimo

101. PHP Bupati Padang Pariaman

102. PHP Bupati Waropen

(Sumber: detik.com)

Pasangan CE-RATU Pastikan Ajukan Gugatan ke MK

Joni Ismed sebagai saksi CE-Ratu saat pleno rekapitulasi suara tingkat Provinsi Jambi. (ist)

Merdekapost.com | Jambi - Tim Advokasi Pasangan Calon Gubernur Jambi, Cek Endra-Ratu Munawaroh dipastikan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan permohonan perselisihan hasil dan proses Pilkada 2020 yang telah ditetapkan KPU Provinsi Jambi dari sidang Pleno.

Dengan selisih 11.418 suara, menjadi pertanyaan basar atas proses dan pelaksanaan Pilkada di Provinsi Jambi. Belum lagi berbagai persoalan di lapangan yang tidak diindahkan oleh Bawaslu dan KPU Provinsi Jambi.

Penegasan ini disampaikan Cek Endra melalui Joni Ismed, yang ditunjuk sebagai saksi CE-Ratu saat pleno rekapitulasi suara, tingkat Provinsi Jambi, Jumat dan Sabtu lalu.

Baca Juga: Tak Terima Kekalahan, Fikar-Yos Gugat Hasil Pilwako Sungai Penuh ke MK, Ketua KPU: Kita Siap

"Kami tetap ambil langkah hukum ke MK, dengan data dan saksi yang ditemui di lapangan,’’ kata Joni Ismed, Senin (21/12).

Orang dekat CE yang minta namanya tidak disebutkan mengatakan, kepastian mengajukan gugatan ke MK itu disampaikan langsung Cek Endra. "Apa yang disampaikan Joni itu benar. Itulah yang disampaikan CE langsung," katanya. 

Usai Rapat pleno, Sabtu (19/12) lalu, Joni Ismed juga sudah menyatakan CE-Ratu akan melakukan langkah hukum ke MK. Joni meyakini, MK akan menjadi Rumah Keadilan bagi Rakyat Provinsi Jambi atas kecurangan secara TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif) yang terjadi pada Pilgub 2020 ini.

Joni Ismed banyak membeberkan sejumlah kejanggalan pelaksanaan Pilgub Jambi 2020 dalam pleno terbuka KPU Provinsi Jambi. Sayangnya, semua kejanggalan itu tak ada solusi dari pihak penyelenggara.

Tim CE-RATU dan para saksi banyak menemukan kecurangan yang ditengarai dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Bahkan, kecurangan tersebut tampak terang-terangan dilakukan.

"Pilkada 2020 ini sangat aneh terdapat banyak kecurangan-kecurangan. Bahkan potensi TSM cukup terlihat, yakni ada yang bermain dengan menggunakan jaringan dan kekuasaannya dalam mengatur pemenangan pasangan calon tertentu," ungkap Joni Ismed.

Baca Juga: Pleno KPU Provinsi Tetapkan Haris-Sani Pemenang Pilgub Jambi, Ini Perolehan Suara 3 Paslon

Sejumlah alat bukti, kata Politisi Golkar ini, telah dilampirkan dalam berkas gugatan tersebut. Menurutnya, pengajuan gugatan MK melalui tim Advokasi tersebut semata-mata untuk mencari keadilan terhadap kecurangan-kecurangan yang terjadi dalam pelaksanaan Pilkada Jambi.

Lebih jauh Joni Ismed membeberkan, dugaan-dugaan pelanggaran yang terjadi di sejumlah TPS sejatinya telah diungkapkan secara langsung kepada pihak penyelenggara maupun panwas tingkat Kecamatan. " Puluhan Ribu Suara Rusak itu kan luar biasa, tidak seperti Pilkada 2015 lalu," ungkap Joni.

Hanya saja, kata anggota DPRD Kota Jambi ini, temuan-temuan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Meskipun, temuan-temuan itu sempat diamini oleh sejumlah pihak.

"Temuan-temuan ini sebenarnya sudah secara langsung disampaikan oleh saksi-saksi kami dalam proses rekap kemarin di tingkat Kecamatan, hanya saja belum ada tindak lanjut. Tim kita datang ke Bawaslu membawa segepok data yang kami suguhkan untuk dicermati, sehingga Bawaslu Kabupaten dan Provinsi bisa segera mengambil tindakan, namun tidak ada," terangnya.

"Perjuangan kita belum selesai. Sebab secara TSM berjamaah mereka melakukan kecurangan. Bukti dan materi sudah kita kumpulkan. Dan secara itungan internal Cek Endra- Ratu Munawaroh menang pada Pilkada 2020 ini," tegas Joni Ismed.

Baca Juga: Covid-19 Jambi Hari Ini, 35 Positif, 9 Sembuh dan 1 Meninggal

Sekedar informasi, saat pleno, saksi CE-Ratu dan Fachrori-Syafril menolak menandatangani berita acara hasil pleno rekapitulasi. Saksi Fachrori-Syafril, Zulkifli Somad mengatakan, pihaknya belum bisa menandatangani berita acara karena ada beberapa temuan sepanjang proses Pilkada dilaksanakan.

"Mohon maaf, Kami belum bisa menandatangani berita acara ini," katanya. Hal yang sama juga dikatakan saksi pasangan CE-Ratu, Asriadi dan Akmaluddin. Dia menegaskan belum dapat menandatangani berita acara.

"Kami berharap kita semua bisa saling menghargai. Yang pasti kita semua ingin proses Demokrasi ini kedepannya semakin baik," singkatnya. (adz)

Pleno KPU Provinsi Tetapkan Haris-Sani Pemenang Pilgub Jambi, Ini Perolehan Suara 3 Paslon

Pleno Rekap Provinsi Tetapkan Haris-Sani Pemenang Pilgub Jambi. Saksi Paslon nomor urut 3 sujud syukur atas kemenangan Haris-Sani. Foto : Istimewa

Jambi – Rekapitulasi KPU penghitungan suara Calon Gubernur Jambi 2020 tingkat provinsi, rampung 19 Desember 2020 di Abadi Suite Hotel. 

Al Haris-Abdullah Sani menang ungguli paslon lain dengan raihan suara tertinggi.

Baca Juga : Hasil Update Sirekap: Pilgub Jambi Haris-Sani Unggul, Ahmadi-Antos di Sungai Penuh dan Fadil-Bakhtiar di Batanghari

KPU menetapkan pasangan cagub cawagub nomor urut 1 Cek Endra-Ratu Munawaroh memperoleh suara sebanyak 585.203.

Sementara pasangan nomor urut 2 Fachrori-Syafril sebanyak 385.388.

Pasangan nomor urut 3 Al Haris – Abdullah Sani memperoleh suara sebanyak 596.621.

Dari data ini, Haris-Sani unggul dari CE-Ratu dengan selisih suara 11.418.

Baca Juga: Sah, KPU Sungai Penuh Tetapkan Ahmadi-Antos Pemenang Pilwako 2020

Dengan demikian, rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi Jambi selesai dilakukan. Saat ini masing masing pihak tengah menandatangani hasil pleno.(*)

Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs