Sidang PHPU Sungai Penuh di MK, KPU dan Bawaslu Akui Semua Persyaratan AZAS Sah dan Sesuai Aturan


MERDEKAPOST.COM - Sidang PHP Pilwako Sungaipenuh yang digelar oleh MK RI secara online di panel 2, Senin (01/02/2021). 

Agenda sidang kali ini adalah Pemeriksaan perkara menerima dan mendengarkan jawaban pihak termohon dan terkait yaitu KPU dan Bawaslu Kota Sungaipenuh.

Kuasa Hukum Pihak Termohon KPU Kota SUngai Penuh dalam keterangannya membantah semua dalil-dalil pemohon Fikar-Yos.

Berita Terkait Lainnya : 

Terkait Sidang PHPU Sungai Penuh di MK, Ini Penjelasan Kuasa Hukum AZAS

Sebuah Catatan : MK Siapkan PMK Terbaru Hadapi Sengketa Pilkada Serentak

Sedangkan, Pihak terkait yang dibacakan oleh Ketua Bawaslu Kota Sungaipenuh Jumiral Lestari mengatakan dalam sidang, bahwa hasil dari Form pengawasan semua tahapan Pilwako Sungaipenuh dan tahapan Pendaftaran pencalonan hingga perpanjangan waktu telah sesuai aturan.

“Persyaratan Paslon nama Ahmadi dalam KTP dan ijazah sesuai dan sah,” kata Jumiral saat dikutip di sidang vicon melalui youtube MK RI Panel 2.

Sementara panasehat Hukum KPU Sungaipenuh meminta yang mulia hakim MK RI meninjau kembali berkas pemohon, karena dalil-dalil yang disangkakan tidak sesuai UU dan tidak layak disengketakan di MK.

Sementara itu, Hakim MK menjawab, hasil hari ini akan dilakukan sidang mejelis hakim. (adz)

Terkait Sidang PHPU Sungai Penuh di MK, Ini Penjelasan Kuasa Hukum AZAS

Kuasa Hukum Pihak terkait (AZAS) Dr. Adithiya Diar, M.H

JAKARTA, MERDEKAPOST.COM - PHPU Pilwako Sungai Penuh di Mahkamah Konstitusi atas gugatan paslon Fikar Azami-Yos Adrino saat ini berada dalam tahapan Dissmisal proses. 

Sudah dilaksanakan pembacaan permohonan, pengesahan alat bukti, pengucapan pihak terkait pada tanggal 26 Januari lalu.

Dijelaskan oleh Kuasa Hukum Pihak terkait (AZAS) Dr. Adithiya Diar, M.H, didalam pers releasenya, bahwa saat ini gugatan Paslon Fikar-Yos masih dalam tahapan Dissmisal proses, tahapan ini merupakan bagian dari pemeriksaan persidangan dan akan menjalani 4 tahapan agenda sebagai berikut:

1. Permohonan sebagai pihak terkait, dilaksanakan paling lama tgl 20 Jan 2021. (Sudah selesai)

2. Pembacaan permohonan, pengesahan alat bukti pemohon, pengucapan ketetapan pihak terkait, dilaksanakan pd tanggal 26 Januari 2021. (Sudah selesai)

3.  Jawaban Termohon (KPU Kota Sungai Penuh), Keterangan Pihak Terkait (Azas), Keterangan Bawaslu, dan pengesahan alat bukti Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu, yg dilaksanakan pada tgl 1 Februari 2021. (Akan dihadapi)

4. Pengucapan putusan/ketetapan dalam hal terdapat permohonan yang tidak diputus pada putusan akhir, yang biasa dikenal oleh masyarakat dengan putusan dismissal, akan dilaksanakan pada tgl 15-16 Februari 2021. (Belum dilaksanakan)

Dilanjutkannya, "Jika pada tanggal 15-16 Februari 2021 perkara ini dihentikan oleh majelis hakim melalui ketetapannya, maka sidang dinyatakan selesai".

"Namun, lanjutnya, jika tidak diputus oleh majelis, maka kita akan menghadapi tahapan selanjutnya yaitu Pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi/ahli yang akan digelar pada tanggal 19 Februari - 18 Maret 2021". 

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

Jadi, supaya jangan ada informasi simpang siur ditingkat bawah, makanya kami selaku kuasa hukum Ahmadi-Antos menyampaikan informasi ini". ujarnya. 

"Kami mohon do'a dari seluruh masyarakat Sungai Penuh terutama keluarga besar AZAS agar perjuangan di Mahkamah Konstitusi ini bisa kita lalui dengan baik dan kemenangan tetap berpihak kepada AZAS demi Kota Sungai Penuh yang Maju dan Berkeadilan". Pungkasnya. 

Untuk diketahui, ada beberapa Advocat yang menjadi Tim Kuasa Hukum AZAS di Mahkamah Konstitusi yaitu Dr. Adithiya Diar, SH,MH, Jusmisar, S.Hi dan Ilham Kurniawan Dartias, SH. (hza)

Dijadwalkan Besok, Sidang PHPU Pilwako Sungai Penuh dan Pilgub Jambi Digelar MK

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat-Jakarta. (adz)

MERDEKAPOST.COM, JAKARTA - Sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilwako Sungai Penuh dan Pilgub Jambi akan digelar di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (26/1/2020) sekira pukul 10:30 Wib besok pagi.

Gugatan Pilwako Sungai Penuh dengan pokok perkara Nomor: 67/PHP.KOT-XIX/2021 diajukan oleh pasangan Fikar Azami-Yos Adrino. 

Jadwal Sidang MK

Sedangkan hasil Pilgub Jambi dengan perkara Nomor: 130/PHP.GUB-XIX/2021 diajukan (pemohon) oleh pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh

Hal tersebut diperoleh dari laman Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Senin (25/1).

Untuk diketahui, hasil putusan gugatan akan dibacakan pada tanggal 19-24 Maret tahun 2021. (ald/hza)

MK Registrasi 132 Perkara Sengketa Hasil Pilkada 2020, Sidang Perdana Digelar 26 Januari

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Foto: Antara

MK Mulai Menggelar Sidang 

Sengketa Hasil Pilkada 2020 pada 26 Januari

Merdekapost.com || JAKARTA - Mahkamah Konstitusi meregistrasi sebanyak 132 perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Perkara terdiri dari sengketa pemilihan gubernur sebanyak tujuh perkara, bupati 112 perkara dan wali kota 13 perkara.

Sebanyak empat permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tidak diregistrasi karena dicabut dan terdaftar dua kali. 

"Kota Magelang dicabut kembali oleh pemohonnya dan tiga permohonan lain karena dobel AP3 (akta pengajuan permohonan pemohon)," ujar Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (19/1).

Ia mengatakan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang terdaftar secara sistem dua kali adalah sengketa pemilihan Kabupaten Pegunungan Bintan, Kepulauan Aru, dan Mamberamo Raya.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, 5 Pelaku Penggelembungan Suara CE-Ratu di Sungai Penuh Kabur

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menerima sebanyak 136 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang terdiri atas tujuh sengketa hasil pemilihan gubernur, 115 hasil pemilihan bupati, dan 14 hasil pemilihan wali kota. 

Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah pada 26 Januari 2021 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Sidang pada tanggal 26-29 Januari 2021 beragendakan pemeriksaan pendahuluan untuk mengecek kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti. Pada sidang pendahuluan itu, pihak terkait pun akan ditetapkan oleh majelis hakim.

Selanjutnya, pada tanggal 1-11 Februari 2021 Mahkamah Konstitusi mengagendakan untuk melakukan sidang pemeriksaan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH). Sidang pengucapan putusan sela akan dilakukan pada tanggal 15-16 Februari 2021 dan sidang putusan pada 19-24 Februari 2021 disertai penyerahan salinan putusan kepada pemohon, KPU, pihak terkait, dan Bawaslu.

Sumber : Antara || Heri Zaldi || Merdekapost.com 

3 Panwascam Diberhentikan Tetap, Terkait Kasus Penggelembungan Suara CE-Ratu di Sungai Penuh

Suasana pelaksanaan pleno di Kota Sungai penuh beberapa waktu. (Foto: Istimewa)

Merdekapost.com | Sungai Penuh – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sungai Penuh lakukan pemberhentian tetap terhadap 3 Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Koto Baru, Kota Sungai Penuh, Rabu (13/01/2021) lalu.

Ketiga Panwascam ini diberhentikan tetap, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Komisioner Bawaslu Kota Sungai Penuh, Joni Arman menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengaduan yang diterima oleh Bawaslu, tiga Panwascam Koto Baru tersebut terbukti melanggar kode etik.

“3 Panwascam ini terbukti melanggar kode etik dan diberhentikan tetap,” kata Joni Arman.

Menurutnya, tiga Panwascam Koto Baru tersebut diduga terlibat dalam kasus penggelembungan suara Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Cek Endra-Ratu Munawaroh pada saat pleno KPU tingkat Kecamatan.

“Iyo, ketiganya diberhentikan tetap karena diduga terlibat dalam pleno itu,” ungkapnya. (*)

5 PPK Dipecat Pasca Gelembungkan Suara CE-Ratu di Pilgub Jambi

Foto Ilustrasi

Merdekapost.com | Sungai Penuh | Jambi - KPU Kota Sungai Penuh, Jambi, memberhentikan 5 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Koto Baru. Kelima anggota PPK itu terbukti melakukan penggelembungan suara di Pilgub Jambi 2020.

Sebagaimana dilansir dari Detik.com, Lima anggota PPK Koto Baru yang diberhentikan yakni, Heri Gusman (Desa Sri Menanti). Andri Kardiansyah (Desa Dujung Sakti), Rydo Adewijaya (Desa Sri Menanti). Rengki Noviresar (Desa Koto Limau Manis) dan Eka Gunawan (Desa Dujung Sakti)," keterangan dari surat pemberitahuan KPU Kota Sungai Penuh, detikcom, Rabu (24/12/2020).

Pemberhentian tersebut teregister di laporan dengan nomor 940/HK.06.4-Pu/1572/KPU-Kot/XII/2020. Surat ini ditandatangani oleh Ketua KPU Sungai Penuh, Irwan.

Baca juga:

Pleno KPU Provinsi Tetapkan Haris-Sani Pemenang Pilgub Jambi, Ini Perolehan Suara 3 Paslon

Ahmadi-Antos Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Suharso Monoarfa Sebagai Ketum PPP

Untuk diketahui, sebelumnya Tim paslon nomor urut 3 Al Haris-Abdullah Sani pada 15 Desember 2020 yang lalu melaporkan adanya dugaan penggelembungan suara yang menguntungkan paslon di Pilgub Jambi 2020 yakni Cek Endra dan Ibu Tiri Zumi Zola, Ratu Munawaroh ke Bawaslu Sungai Penuh.

Pada laporan tersebut, tim paslon Al Haris-Abdullah Sani melaporkan adanya pengurangan suara terhadap paslon nomor urut 2 Fachrori Umar-Syafril Nursal yang berkurang hampir 2000, dan suara paslon nomor urut 1 Cek Endra-Ratu bertambah hampir 2000.

Baca juga: 

Pasangan CE-RATU Pastikan Ajukan Gugatan ke MK

Perkembangan Terbaru, KPU Terima 128 Gugatan Hasil Pilkada Serentak

Komisioner KPU Kota Sungai Penuh, Fadli Khairan, membenarkan adanya kecurangan yang dilakukan 5 anggota PPK untuk menguntungkan suara pada paslon 01 Cek Endra dan Ibu Tiri Zola, Ratu Munawaroh.

"Yang digelembungkan suara itu untuk Pilgub Jambi adalah dari paslon 01 Cek Endra dan Ratu Munawaroh. Suara yang dirugikan itu ada dari paslon 02 dan ada juga dari suara paslon 03," kata Fadli Khairan saat dihubungi detikcom.

5 PKK itu juga dikatakan Fadli juga sudah mengakui perbuatannya dengan menggelembungkan suara paslon 01 itu di Pilgub Jambi.(*)

Sumber: Detik.com | Adz | Merdekapost.com 

Perkembangan Terbaru, KPU Terima 128 Gugatan Hasil Pilkada Serentak

Gedung KPU Pusat di Jakarta 

Jakarta | Merdekapost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sejauh ini sudah menerima 128 gugatan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Data ini berdasarkan rekapitulasi KPU per 22 Desember 2020 pukul 24.00 WIB yang bersumber dari laman MK.

Baca Juga: Ini 10 Catatan Resmi Bawaslu Terkait Pelaksanaan Pilkada 2020 di Jambi

"Update per 22 Desember jam 24.00 WIB, sebanyak 128 permohonan," kata Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Rabu (23/12/2020).

Baca juga:  Pleno KPU Provinsi Tetapkan Haris-Sani Pemenang Pilgub Jambi, Ini Perolehan Suara 3 Paslon

Adapun rinciannya, 128 permohonan sengketa hasil itu terdiri dari 3 sengketa hasil pemilihan gubernur, 13 sengketa hasil pemilihan walikota, dan terbanyak yakni 112 pemilihan bupati.

Sebelumnya Hasyim menyampaikan dalam menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, KPU pusat akan menjadi koordinator penyiapan jawaban dan penyerahan alat bukti ke MK, dengan tujuan supaya prosesnya berjalan satu pintu.

Baca Juga: Pasangan CE-RATU Pastikan Ajukan Gugatan ke MK

"Dalam menghadapi PHPU di MK, KPU akan mengkoordinasikan dalam penyiapan jawaban dan penyerahan alat bukti ke MK, supaya dapat berjalan satu pintu dan dapat dikendalikan oleh KPU Pusat," kata Hasyim.

Baca juga: Sah, KPU Sungai Penuh Tetapkan Ahmadi-Antos Pemenang Pilwako 2020  

Serangkaian rapat koordinasi dan bimbingan teknis juga telah dilakukan KPU. Yaitu koordinasi internal KPU maupun eksternal yang melibatkan MK. Dengan 3 bahan materi yang dibahas.

Diantaranya hukum acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, strategi advokasi dalam PHPU di MK, serta metode persidangan dan pembuktian secara daring dan luring (luar jaringan).

Baca Juga: Tak Terima Kekalahan, Fikar-Yos Gugat Hasil Pilwako Sungai Penuh ke MK, Ketua KPU: Kita Siap

"KPU telah melakukan serangkaian rapat koordinasi (rakor) dan bimbingan teknis (bintek) dalam persiapan menghadapi Perselisihan Hasil Pemilu/Pilkada (PHPU) di MK," ucapnya.(*)

Sumber: Tribunnews.com)

Sampai Hari Ini, Sudah 102 Hasil Pilkada 2020 Digugat ke MK

Gedung Mahkamah Konstitusi

Jakarta | Merdekapost.com - Sebanyak 102 hasil Pilkada Serentak 2020 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Senin petang. Rinciannya, satu gugatan atas Pilgub, 90 gugatan atas Pilbup, dan 11 gugatan atas Pilwalkot.

Hal itu tertuang dalam rekap pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang dikutip dari data KPU, Selasa (22/12/2020). Salah satu gugatan yang sudah masuk MK adalah terkait Pilwalkot Medan.

Baca juga: Pleno KPU Provinsi Tetapkan Haris-Sani Pemenang Pilgub Jambi, Ini Perolehan Suara 3 Paslon

Tim pasangan calon Wali Kota Medan dan Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi mengajukan gugatan Pilwalkot Medan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai Pilkada Medan diliputi banyak kejanggalan.

"Betul bahwa paslon 01 AMAN (Akhyar Nasution-Salman Alfarisi) telah mengajukan gugatan ke MK," kata anggota tim pemenangan Akhyar-Salman, Gelmok Samosir, saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (19/12/2020).

Baca Juga: Ini 10 Catatan Resmi Bawaslu Terkait Pelaksanaan Pilkada 2020 di Jambi

KPU Medan pun menyatakan siap menghadapi gugatan itu. Komisioner KPU Kota Medan, Zefrizal, mengatakan setiap pasangan calon di Pilkada berhak mengajukan gugatan ke MK. Dia mengatakan pihaknya menghormati gugatan yang diajukan Akhyar-Salman.

"Yang paling penting bagi kami KPU Kota medan adalah menjawab hal apa saja yang mungkin akan diperkarakan," ujarnya.

Baca juga: Tak Terima Kekalahan, Fikar-Yos Gugat Hasil Pilwako Sungai Penuh ke MK, Ketua KPU: Kita Siap

Berikut ini ke-102 berkas gugatan tersebut:

1. PHP Bupati Lampung Tengah

2. PHP Bupati Kaimana

3. PHP Bupati Musi Rawas

4. PHP Bupati Bulukumba

5. PHP Bupati Karo dengan pemohon Joshua Ginting

6. PHP Bupati Karo dengan pemohon Iwan Sembiring

7. PHP Bupati Konawe Kepulauan

8. PHP Bupati Ogan Komering Ulu (OKU)

9. PHP Bupati Halmahera Selatan

10. PHP Bupati Banggai

11. PHP Bupati Pulau Taliabu

12. PHP Bupati Sekadau

13. PHP Wali Kota Tidore Kepulauan

14. PHP Bupati Kotawaringin Timur

15. PHP Bupati Pangandaran

16. PHP Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)

17. PHP Bupati Raja Ampat

18. PHP Bupati Belu

19. PHP Bupati Sumba Barat

20. PHP Bupati Rembang

21. PHP Wali Kota Banjarmasin

22. PHP Bupati Tapanuli Selatan

23. PHP Bupati Lingga

24. PHP Wali Kota Magelang

25. PHP Bupati Malaka

26. PHP Wali Kota Bandar Lampung

27. PHP Bupati Halmahera Timur dengan pemohon Thaib Djalaluddin

28. PHP Bupati Pohuwato

29. PHP Bupati TojoUna-Una


30. PHP Bupati Purworejo

31. PHP Bupati Halmahera Timur dengan pemohon Abdu Nasar

32. PHP Bupati Sorong Selatan

33. PHP Bupati Teluk Wondama

34. PHP Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan

35. PHP Bupati Konawe Selatan

36. PHP Bupati Mamberamo Raya

37. PHP Bupati Sorong Selatan

38. PHP Bupati Labuhanbatu Selatan

39. PHP Bupati Kepulauan Aru

40. PHP Bupati Pesisir Barat

41. PHP Bupati Tolitoli

42. PHP Wali Kota Medan

43. PHP Bupati Manokwari Selatan

44. PHP Bupati Kotabaru

45. PHP Bupati Kaur

46. PHP Bupati Bengkulu Selatan

47. PHP Bupati Bandung

48. PHP Bupati Lampung Selatan

49. PHP Bupati Gorontalo

50. PHP Bupati Nunukan

51. PHP Bupati Manggarai Barat

52. PHP Bupati Tasikmalaya

53. PHP Bupati Bone Bolango

54. PHP Bupati Muna

55. PHP Bupati Wakatobi

56. PHP Wali Kota Ternate

57. PHP Bupati Gorontalo

58. PHP Bupati Halmahera Utara

59. PHP Bupati Labuhanbatu

60. PHP Bupati Nias Selatan

61. PHP Bupati Kuantan Singingi

62. PHP Bupati Lampung Selatan

63. PHP Wali Kota Balikpapan

64. PHP Bupati Bone Bolango

65. PHP Bupati Pesisir Selatan

66. PHP Bupati Sijunjung

67. PHP Bupati Malinau

68. PHP Wali Kota Sungai Penuh

69. PHP Bupati Karimun

70. PHP Bupati Pangkajene Kepulauan

71. PHP Bupati Rokan Hulu

72. PHP Bupati Manokwari

73. PHP Bupati Mamberamo Raya

74. PHP Bupati Maluku Barat Daya

75. PHP Bupati Pandeglang

76. PHP Bupati Kutai Kartanegara

77. PHP Wali Kota Tanjung Balai

78. PHP Bupati Solok

79. PHP Gubernur Bengkulu

80. PHP Bupati Mandailing Natal

81. PHP Bupati Pegunungan Bintang

82. PHP Bupati Mamberamo Raya

83. PHP Bupati Nias

84. PHP Bupati Kepulauan Aru

85. PHP Bupati Asahan

86. PHP Bupati Nabire

87. PHP Bupati Rokan Hilir

88. PHP Bupati Mandailing Natal

89. PHP Bupati Pegunungan Bintang

90. PHP Bupati Banyuwangi

91. PHP Wali Kota Surabaya

92. PHP Bupati Barru

93. PHP Bupati Kepulauan Sula

94. PHP Bupati Kutai Timur

95. PHP Bupati Barru

96. PHP Bupati Indragiri Hulu

97. PHP Wali Kota Palu

98. PHP Bupati Teluk Bintuni

99. PHP Bupati Luwu Timur

100. PHP Bupati Yalimo

101. PHP Bupati Padang Pariaman

102. PHP Bupati Waropen

(Sumber: detik.com)


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs