Pilwako 2024, Dukungan DPD Golkar Sungai Penuh Terbelah!

 

Desrianto Khudri. Foto: Ist

Merdekapost.com - Dukungan DPD Golkar Sungaipenuh disebut terbelah pada pilwako 2024 nanti.  Hal ini diungkapkan  oleh Desrianto Kudri yang merupakan Wakil Ketua DPD Golkar Kota Sungaipenuh yang juga merupakan tokoh senior Golkar dan orang dekat Fikar Azami. 

Menurutnya hal ini disebabkan oleh minimnya konsolidasi antara Ketua DPD dengan kader Golkar Kota Sungaipenuh. 

"Dukungan Golkar Sungaipenuh terbelah. Hal Ini dikarenakan minimnya konsolidasi antara Ketua dengan kader Golkar", ujarnya

Informasi dari senior Golkar ini tentunya sangat mengejutkan publik, pasalnya Golkar Sungaipenuh dapat meraih kursi terbanyak di DPRD Kota Sungaipenuh pada Pileg Kemarin.

Saat dikonfirmasi, Desrianto menyebutkan  hal ini lebih disebabkan oleh faktor dominan dari kemampuan individu Caleg Golkar itu sendiri pada kontestasi Pileg kemarin. 

"Itu karena faktor individu Caleg Golkar itu sendiri yang serius dalam kontestasi pileg kemarin", imbuhnya.

Kemudian Desrianto juga menyebutkan banyaknya kader Golkar yang siap ikut mendukung dan memenangkan Ahmadi Zubir di Pilwako 2024 nanti. Hal ini bukannya tanpa alasan, yaitu dengan pertimbangan yang matang sebagian dari tokoh Golkar Kota Sungaipenuh menyatakan sikap dengan realistis dan rasional dengan kondisi kemajuan Kota Sungaipenuh di bawah kepemimpinan Ahmadi Zubir yang baru berjalan kurang dari 4 tahun mampu merubah dan membawa kemajuan Kota Sungaipenuh di seluruh sektor pembangunan.

Desrianto tegas menyatakan figur Ahmadi Zubir merupakan sosok yang piawai dalam strategi politik dan senantiasa menjaga komunikasi serta silaturahmi yang baik diseluruh lapisan masyarakat Kota Sungaipenuh. Untuk itu Ahmadi Zubir merupakan figur yang mumpuni dan layak untuk melanjutkan roda pemerintahan Kota Sungaipenuh kedepanya.

 "banyaknya tokoh Golkar yang bergabung dengan Ahmadi Zubir karena dirinya dikenal sebagi figur yang mempuni dan layak untuk melanjutkan pemerintahan Kota Sungai Penuh kedepannya. tutupnya. (*)

H. Maulana Gelar Silaturahmi dengan Seluruh Ketua RT Se Kecamatan Paal Merah dan Jambi Selatan

H. Maulana Gelar Acara Silaturahmi Bersama Seluruh Ketua RT Se Kecamatan Paal Merah dan Jambi Selatan. [Foto: istimewa]

MERDEKAPOST, JAMBI – Mantan Walikota Jambi, Dr.dr.Maulana, MKM, menggelar acara silaturahmi bersama Forum RT Kecamatan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa, Selasa (19/03/2024).

Acara yang digelar di Aula utama Institut Agama Islam Muhammad Azim (IAIMA) Jambi ini, turut dihadiri oleh Direktur Rumah Pemenangan Maulana (RPM), Lurah dan para tokoh masyarakat Kota Jambi.

“Alhamdulillah pada siang hari ini kami bersama Direktur RPM pak Budidaya bersilaturahmi bersama para ketua RT, Bhabinkamtibmas dan Babinsa di Kecamatan Paal Merah dan Jambi Selatan,” ungkap H. Maulana.

H. Maulana menyampaikan bahwa acara silaturahmi ini merupakan kegiatan rutinitas dirinya sejak menjabat sebagai Wakil Walikota Jambi periode 2018 – 2023.

“Kegiatan ini rutin saya lakukan sejak saya menjadi wakil walikota Jambi, dan silaturahmi ini terus kami lakukan meski kami sudah tidak menjabat di pemerintah kota,” kata H. Maulana.

Lebih lanjut, dirinya sangat mengapresiasi Forum RT Kota Jambi dan seluruh Ketua RT yang selalu menjaga kekompakan serta bersatu bersama membangun Kota Jambi.

“Kami bersyukur Forum RT dan para ketua RT kompak bersatu untuk membangun Kota Jambi yang sama-sama kita cintai ini,” ucap Ketua DPD PAN Kota Jambi, H. Maulana. (064)

Berdasarkan SK Menteri, Wawako Maulana Gantikan Syarif Fasha Hanya Selama Tiga Hari

Maulana Wakil Walikota Jambi. (ist)

JAMBI | MERDEKAPOST - Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Syarif Fasha Sebagai Walikota Jambi sudah dikeluarkan oleh Kemendagri.

SK tersebut telah dikeluarkan oleh Kemendagri pada 2 Agustus yang ditandatangani langsung oleh Mendagri Tito Karnavian.

Pemberhentian Syarif Fasha sebagai Walikota Jambi ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3 - 3122 Tahun 2023 tentang pengesahan pemberhentian Wali Kota Jambi dan penunjukan pelaksana tugas Wali Kota Jambi Provinsi Jambi.

Baca Juga: Gubernur Alharis Resmikan Desa Wisata Dewi Rebung di Desa Rengas Bandung

Namun ada yang mengejutkan Dalam SK yang dikeluarkan oleh Kemendagri Tersebut. Dalam keputusannya, Kemendagri menyatakan Syarif Fasha baru diberhentikan secara resmi pada saat penetapan DCT, berikut bunyinya.

"Kemendagri mengesahkan pemberhentian dengan Hormat Dr H Syarif Fasha, ME dari Jabatannya sebagai Wali Kota Jambi masa jabatan tahun 2018-2022, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian daj jasa-jasabya selama memangku jabatan tersebut".

Baca Juga: Kemendagri Keluarkan Surat Pemberhentian untuk Sy Fasha Wali Kota Jambi

Kemudian, "Menunjuk Dr dr H Maulana, MKM Wakil Wali Kota Jambi masa jabatan tahun 2018-2023, untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota Jambi, sampai akhir masa jabatan Wali Kota Jambi tahun 2018-2023".

Baca Juga: Survei Bacawako Jambi 2024: Maulana Masih Teratas, Jabatan Sy Fasha Segera Berakhir, Siapa Pj Walikota Jambi?

"Pemberhentian Wali Kota sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, dikarenakan yang bersangkutan mengikuti proses pencalonan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia".

"Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dalam tahapan pemilihan umum legislatif, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya".

Dengan putusan tersebut maka Syarif Fasha baru berhenti sebagai Wali Kota setelah penetapan DCT pada 3-4 November 2023.

Dan Wakil Wali Kota Jambi, dr Maulana menjadi Plt sejak 4 November hingga AMJ Wali Kota Jambi berakhir pada 7 November. Atau bisa diartikan, dr Maulana menjadi plt Wali Kota Jambi hanya selama 3 hari.(*)

Baca Juga Berita Menarik Lainnya:

Pemkot Sungaipenuh Raih Penghargaan Kota Layak Anak

Kakek Asal Aceh ini Ditangkap di Terminal Muara Bungo, Bawa 1,1 Kg Sabu-sabu Ternyata Hanya diupah 500Ribu

Gubernur Jambi Serahkan 9 Penghargaan Kota Layak Anak kabupaten/kota se-Provinsi Jambi

(Editor : Aldie Prasetya | Tribunjambi.com)


Survei Bacawako Jambi 2024: Maulana Masih Teratas, Jabatan Sy Fasha Segera Berakhir, Siapa Pj Walikota Jambi?

JAMBI | MERDEKAPOST – Hasil survei terakhir dari salah satu lembaga survei, terkait bakal calon Wali Kota Jambi 2024 (Bacawako Jambi 2024), ternyata hasil teratas masih dipegang oleh Maulana (Wakil Wali Kota Jambi saat ini).

Sedangkan Bacawako lain, seperti HAR (H.A Rahman) maupun Budi Setiawan dan beberapa nama lain, hasil surveinya tak naik naik alias jalan ditempat dibanding survei yang lalu.

BERITA LAINNYA: 

Bertemu Ganjar, Gus Imin Menolak saat PKB Diajak Bergabung: "Saya Masih Bersama Pak Prabowo"

Ini Nama dan Nomor Urut 134 DCS DPR RI Dapil Jambi yang Ditetapkan KPU RI 

Maulana kepada media ini membenarkan bahwa hasil surveinya masih tertinggi untuk bursa Pilwako Jambi 2024.

“Alhamdulillah, masih tinggi. Di atas 60 persen,” ungkap Maulana, beberapa waktu lalu.

Sedangkan HAR maupun Budi Setiawan, hingga saat ini berada di bawah 10 persen hasil survei terakhirnya.

Untuk diketahui, beberapa nama Bacawako Jambi 2024-2029 mulai bermunculan. Di antaranya; Maulana, HAR dan Budi Setiawan.

Ada juga nama lain seperti Samiun Siregar maupun Parti Suwandri. Namun dua nama ini pada tahun ini mulai meredup dan jarang jadi pembicaraan publik.

Baca Juga: 734 DCS Anggota DPRD Provinsi Jambi Ditetapkan KPU

Jabatan Wako – Wawako Jambi Segera Berakhir

Selain itu, jabatan Wali Kota Jambi dan Wakil Wali Kota Jambi yang kini dijabat Sy Fasha dan Maulana, pada akhir tahun ini akan berakhir.

Kedua jabatan ini segera akan diisi oleh Pj atau Penjabat yang diutus dari Pemmerintah Provinsi Jambi setelah persetujuan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Siapa Bakal Calon Pj Walikota Jambi setelah Sy Fasha Berakhir Masa Jabatannya?

Masih informasi di lingkaran Gubernur Jambi Al Haris, beberapa nama sudah dijadikan pembicaraan yang bakal diusung gubernur menjadi Pj Wali Kota Jambi.

Salah satunya ialah Muzakir. Muzakir kini menjabat sebagai Kepala Biro Umum Setda Provinsi Jambi. Ia sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Merangin ketika Al Haris menjabat sebbagai Bupati Merangin.

Muzakir digadang gadang bakal jadi calon kuat Pj Wali Kota Jambi pengisi kekosongan setelah Sy Fasha habis masa jabatannya. (064)

Ini Jadwal Pleno Penetapan Walikota Sungai Penuh Terpilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungai Penuh saat menggelar pleno penetapan nomor urut Paslon Pilkada Kota SUngai Penuh 2020. (hza)

Sungai Penuh, Merdekapost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungai Penuh, segera akan menggelar rapat pleno penetapan hasil Pilkada 2020. Hal ini setelah keluar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan perkara sengketa Pilwako Sungai Penuh 2020, Selasa (16/02/2021).

Ketua KPU Sungai Penuh, Irwan, dikonfirmasi mengatakan bahwa setelah adanya keputusan tersebut, tahapan selanjutnya maka akan dilaksanakan Pleno penetapan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh terpilih. 

"Inilah tahapan terakhir dari semua serangkaian penyelenggaraan Pilwako Sungai Penuh," ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 bahwa 5 (lima) hari setelah MK memutuskan permohonan dinyatakan gugur/ditolak, KPU kabupaten/kota harus menetapkan calon terpilih. 

"Kemungkinan sekitar hari Jumat, ini terhitung sejak paling lambat 5 hari sejak KPU menerima salinan keputusan MK," ungkapnya.

Baca Juga: Pilwako Sungai Penuh Telah Usai, Andi: Wako-Wawako Terpilih Milik Rakyat, Saatnya Kita Bersatu!

Dia mengajak seluruh warga Kota Sungai Penuh untuk menghargai putusan MK terkait sengketa Pilwako Sungai Penuh. "Apapun hasil keputusan, inilah keputusan yang terbaik untuk Kota Sungai Penuh. Dan inilah jalur hukum yang sudah kita lalui, sehingga langkah kedepan mari sama-sama kita membangun Kota Sungai Penuh," ucapnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membacakan putusan sela terkait sengketa Pilwako Sungai Penuh 2020 dalam sidang yang digelar, Selasa (16/02/2021) lalu.

Hasilnya, permohonan yang diajukan oleh pasangan Fikar Azami-Yos Adrino dinyatakan tidak dapat diterima dan tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian oleh majelis hakim MK.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar Usman, Ketua Majelis Hakim dalam sidang tersebut.

Baca Juga: Pasca Putusan MK, Polda Jambi Gelar Silaturrahmi dengan Tokoh Masyarakat Sungai Penuh, Ini Himbauannya

Dalam uraian putusannya, Mahkamah tidak meyakini adanya pelanggaran berkaitan syarat pencalonan identitas Calon Walikota Pihak terkait sebagaimana didalilkan oleh pemohon. Oleh karena itu dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.

Berkaitan dengan penarikan dukungan dari Partai Berkarya dan PPP sebagaimana didalilkan pemohon, benar adanya. Namun hal tersebut, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.

Sementara itu, Ketua tim pemenangan Paslon pemenang Pilwako Ahmadi-Antos, Andi Oktavian yang juga ketua DPC PPP Kota Sungai Penuh menyebutkan bahwa pihaknya sudah menerima undangan untuk pleno penetapan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh terpilih.

"Iya Kita sudah menerima undangan dari KPU, insya Allah besok Jum'at (19/02/2021) akan dilaksanakan plenonya, jam 8.30 sesuai undangan". Ungkapnya singkat. (hza)

Masuk Tahap I, Pelantikan Bupati dan Wabup Tanjab Barat Digelar Pekan Depan

Anwar Sadat - Hairan Bupati dan Wakil Bupati Tanjabbar Terpilih bakal dilantik pekan depan (adz)

MERDEKAPOST.COM | JAMBI - Pasangan Anwar Sadat - Hairan akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat pekan depan.

Anwar Sadat-Hairan merupakan pasangan peraih suara terbanyak di Pilkada Tanjab Barat yang diadakan Desember tahun lalu.

Kementerian Dalam Negeri memastikan untuk Pilkada serentak yang tidak sedang menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi, pelantikan dilakukan 26 Februari 2021.

Hal itu diungkapkan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2021).

Dia menyebut pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2020 dilakukan secara Serentak dan Bertahap.

Untuk keserentakan di tahap awal, dilakukan pelantikan pada 26 Februari 2021.

Dia mengatakan ada 122 daerah peserta Pilkada Tahun 2020 yang tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), ditambah daerah yang pengajuan sengketanya ditolak oleh MK.

“Mengingat rentang atau disparitas masa jabatan antara satu daerah dengan daerah lain cukup tinggi, akan kita lantik di akhir Februari. Insya Allah, rencana awal adalah tanggal 26 (Februari," terangnya.

Kemudian untuk tahap kedua, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak Tahun 2020 dilakukan setelah keluar putusan sengketa di MK, ditambah daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir Maret dan April 2021.

“Untuk mereka yang sengketanya berlanjut di MK, yang nanti akan diputuskan pada tanggal 24 Maret, ditambah mereka sebanyak 13 daerah yang habis di bulan Maret, ditambah dengan 17 (daerah) yang habis di bulan April, akan dilantik di akhir April,” beber Akmal.

Sementara itu daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada bulan Mei dan Juni 2021, akan dilantik pada tahap berikutnya.

“Kemudian untuk yang bulan Mei ada 11 daerah dan Juni ada 17 daerah, itu akan dilantik nanti di akhir Juni, atau ada pilihannya Juni atau 1 Juli,” terangnya.

Akmal meminta kepala daerah dan penyelenggara Pemilu agar mempercepat proses penetapan hasil Pilkada.

Hal ini bertujuan agar terjadi keserentakan, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang.

Juga memastikan tata kelola pemerintahan, dimasa pandemi ini bisa tetap berjalan.

“Kita membangun keserentakan ini adalah amanat UU. Kita melaksanakan ini sebagai langkah untuk memerangi Covid-19 agar jangan terlalu banyak kegiatan-kegiatan di daerah,” katanya.

Selain dilaksanakan secara serentak dan bertahap, pelantikan kepala daerah akan dipastikan dilaksanakan secara virtual.

Hal ini mengingat pelaksanaan pelantikan dilaksanakan dalam masa pandemi Covid-19. (*)

Nasib Sengketa Pilwako Sungai Penuh ditentukan Selasa Pekan Depan

Suasana saat sidang di Mahkamah Konstitusi terkait Pilwako Sungai Penuh baru-baru ini. (adz)

Merdekapost.com, Sungai Penuh - Sengketa perselisihan suara hasil pemilihan Kota Sungai Penuh, semakin mendekati titik terangnya. Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan/ketetapan pada Selasa pekan depan (16/02). 

Seperti yang dilansir oleh website MK, sidang dengan agenda pembacaan putusan/ketetapan akan dimulai pada pukul 09.00 WIB bertempat di Gedung 1 lantai 2 Mahkamah Konstitusi.

Kuasa hukum KPU Sungai Penuh, Rahman dalam sambungan telponnya membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pihak pengacara KPU sudah menerima panggilan sidang pada pukul 16.00 WIB. 

Rahman menyampaikan, "bahwa benar selaku kuasa hukum KPU Sungai Penuh telah diberitahu oleh MK terkait tanggal dan agenda persidangan". 

MK sudah menjadwalkan terkait sengketa perselisihan hasil Pemilihan Walikota Sungai Penuh pada tanggal 16 Februari mendatang, dengan agenda Pembacaan Putusan/Ketetapan.

Ditempat yang berbeda, Adithiya Diar selaku kuasa hukum Ahmadi Zubir dan Alvia Santoni juga menyatakan hal yang sama. kepada awak media dirinya menyebutkan, "Kami selaku pihak terkait sudah dipanggil untuk menghadap sidang dengan agenda pembacaan Putusan/Ketetapan pada tanggal 16 Februari mendatang. Kami sudah menyampaikan hal tersebut kepada principal pihak terkait", ujarnya.

Adithiya Diar juga mengakui bahwa persidangan kali ini hanya membutuhkan persiapan mental saja, karena Putusan/Ketetapan yang akan dijatuhkan mahkamah konstitusi nanti, sangat erat kaitannya dengan pemimpin Kota Sungai Penuh mendatang. 

"Jika permohonan pemohon diterima, kita akan lanjut pada proses persidangan pembuktian. Namun jika terjadi sebaliknya, tentu putusan mahkamah akan menjadi Final and binding, yang secara otomatis Pak Ahmadi Zubir dan Alvia Santoni akan ditetapkan sebagai pemenang pada perhelatan pemilihan walikota dan wakil walikota Sungai Penuh yang digelar Desember tahun lalu", tutupnya. 

Persidangan yang digelar pada Selasa nanti akan dilakukan secara daring (online). Semua pihak tidak diperkenankan hadir di Gedung Mahkamah Konstitusi. Jalannya persidangan dapat disaksikan langsung oleh semua masyarakat Sungai Penuh melalui channel youtube Mahkamah Konstitusi ataupun di media sosial lainnya milik mahkamah konstitusi. (Daeng/adz)


Terkait Gugatan Pilgub Jambi di MK, Pengacara: “KPU Telah Bekerja Sesuai PKPU”

Kuasa Hukum Pihak termohon (KPU) Provinsi Jambi Sahlan Samosir saat akan mengikuti persidangan di Mahkamah Konstitusi RI, senin, 01/02/2021. (Ist)
JAMBI, MERDEKAPOST.COM – Tim pengacara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi optimis bahwa gugatan CE-Ratu terhadap putusan KPU atas Pilgub Jambi, bisa dipertahankan karena KPU disebut telah berkerja sesuai aturan PKPU. 

Hari ini sidang pertama gugatan tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Pengacara KPU Provinsi Jambi, M Syahlan Samosir, menjelaskan bahwa hari ini adalah sidang pendahuluan di MK. Agenda sidang kali ini, baru sebatas pembacaan permohonan dari kuasa hukum pemohon.

Berita Lainnya:

Penjelasan Kuasa Hukum Pihak Terkait (AZAS), Patahkan Seluruh Dalil Pemohon (Fiyos) pada Sidang PHPU Kota Sungai Penuh

Sidang PHPU Sungai Penuh di MK, KPU dan Bawaslu Akui Semua Persyaratan AZAS Sah dan Sesuai Aturan

“Dilanjutkan persidangan berikut pada 1 Februari. Agenda sidang nanti adalah mendengarkan jawaban dari pihak termohon (KPU Provinsi Jambi, red),” jelas Syahlan. 

Syahlan juga menegaskan bahwa KPU Provinsi Jambi dalam posisi mempertahankan hasil plenonya.

“Dan KPU bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan PKPU,” tegasnya.

Sementara, soal dalil gugatan CE-Ratu di MK, ia menjelaskan bahwa dalilnya soal warga negara yang tidak berhak memilih. Namun soal ini, KPU sudah menyiapkan jawaban beserta bukti-bukti.

“Semua keputusan di tangan hakim konstitusi,” jabarnya.

Baca Juga: KPU Sungai Penuh Sebut Gugatan Fikar-Yos Tidak Layak Disidangkan di MK

Sementara, dasar pasangan CE-Ratu menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), ternyata hanya dari hasil lembaga survey. Karena berdasarkan perhitungan Lembaga survey, menyatakan perolehan suara mereka unggul pada Pilgub Jambi 2020.

Pernyataan itu tertuang dalam berkas permohonan gugatan pasangan 01 itu ke Mahkamah Konstitusi seperti yang dibacakan Yusril Ihza Mahendra, pada Selasa 26 Januari 2021, yang disiarkan secara live melalui Youtube.

“…karena selama ini menurut lembaga survey independent, suara pemohon berada di puncak, di posisi terbanyak, (tapi kini) justru hanya berada di posisi kedua..” kata Yusril di menit ke 38, dalam video live streaming.(*)


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs