SAROLANGUN, MERDEKAPOST.COM - Polres Sarolangun menetapkan tiga warga Suku Anak Dalam (SAD) berinisial R, B, dan D sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan terhadap dua personel TNI Yonif TP 896/SP yang patroli di wilayah kebun PT SAL di Kabupaten Sarolangun.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Sarolangun menggelar perkara pada Selasa (1/9/2026) malam. Gelar perkara dipimpin Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah.
Dalam gelar perkara, penyidik memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan, termasuk keterangan saksi serta alat bukti yang telah dikumpulkan.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta hukum, keterangan saksi, dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
BACA JUGA: Wako Alfin Sambangi BNPB, Bawa Usulan Rehabilitasi Infrastruktur dan Penanganan Bencana
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum, keterangan saksi dan alat bukti yang telah diperoleh penyidik. Proses selanjutnya akan kami laksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Wendi.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya dipindahkan dari Mako Polres Sarolangun ke Mako Polda Jambi pada Selasa malam dengan pengawalan personel kepolisian.
Polres Sarolangun juga melakukan penebalan personel di lingkungan Mako Polres untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan aman dan kondusif.
Wendi mengimbau seluruh pihak tidak terprovokasi dan menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum.
“Pengamanan dan penebalan personel merupakan langkah antisipasi agar seluruh proses hukum dapat berjalan dengan aman, tertib dan kondusif. Kami juga mengimbau seluruh pihak untuk tetap tenang serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu situasi kamtibmas,” katanya.
Selain itu, Polres Sarolangun terus berkoordinasi dengan tokoh masyarakat, tokoh adat, serta para Tumenggung SAD di wilayah Sarolangun.
Para Tumenggung SAD turut mendukung proses penegakan hukum dan mengajak masyarakat, khususnya komunitas SAD, menjaga ketenangan serta tidak mudah terprovokasi.
Sementara itu, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti masih dilakukan untuk mengungkap perkara secara utuh.
BACA JUGA; Peredaran Rokok Ilegal Kian Terbuka di Kerinci dan Sungai Penuh, Pemasok Inisial F Mencuat
Penyidik Satreskrim Polres Sarolangun juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sarolangun dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui ekspose perkara. Penyitaan barang bukti serta kelengkapan administrasi penyidikan juga akan dilakukan sesuai prosedur.
Dalam penanganan perkara ini, polisi telah memeriksa kesehatan 14 warga SAD. Sebanyak sembilan orang telah dipulangkan, termasuk tiga orang yang masih di bawah umur.
Terhadap warga yang masih di bawah umur, polisi menyatakan penanganannya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak.
“Kami memastikan perkara ini ditangani secara profesional, transparan dan sesuai hukum. Penyidik masih terus bekerja untuk melengkapi alat bukti dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini. Kami meminta masyarakat mempercayakan proses tersebut kepada aparat penegak hukum,” tegas Wendi. (Adz/Source: Tribunjambi.com)