Masyarakat Alami Patah Tulang, Satgas Yonif 512 Sigap Berikan Pertolongan

 

Masyarakat Alami Patah Tulang, Satgas Yonif 512 Sigap Berikan Pertolongan

Merdekapost.com - Dokter Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Mekanis 512/QY Lettu Ckm Dr. M. Effendy Nugraha Hasibuan memberikan bantuan pengobatan kepada Jhone (35) warga Kampung Pir IV, Distrik Mannem, Kabupaten Keerom Papua, yang mengalamai patah tulang tangan kiri karena tertimpa batang saat menebang pohon di Kampung.

Bermula ketika Dokter Satgas mendapat laporan dari anggota Pos Kotis yang sedang melaksanakan jaga Pos bahwa ada masayarakat yang datang berobat karena mengalami patah lengan kiri, kemudian Dokter Satgas mengarahkan agar yang bersangkutan segera dibawa ke dalam ruang kesehatan.

Setelah mempersiapkan peralatan, kemudian Dokter Satgas dengan didampingi oleh anggota kesehatan Pos Kotis melakukan observasi terhadap luka patah yang dialami oleh Jhone.

Setelah melakukan observasi Dokter Satgas melakukan Traksi dan Reposisi yang di lanjutkan dengan pembidaian, tindakan ini dilakukan untuk meluruskan/mengembalikan posisi tulang agar dapat tersambung dengan baik.

Hal tersebut di ungkapkan langsung oleh Dansatgas Letkol Inf Taufik Hidayat ketika di temui di Pos Kotis Distrik Mannem. Senin (26/04)

"Ketika melihat Jhone yang datang ke Pos dengan merintih kesakitan, Dokter Satgas dengan sigap segera melakukan tindakan untuk mencegah hal-hal yang tidak di inginkan" terang Dansatgas.

"Memberikan bantuan pengobatan kepada masyarakat merupakan kewajiban kami, tidak hanya yang datang ke pos, yang berada di kampung juga sering kami kunjungi untuk kami berikan pengobatan" imbuhnya.

Setelah memberikan tindakan pengobatan, Dokter Satgas berpesan kepada Jhone agar beristirahat yang cukup serta meminum obat dan vitamin tulang yang telah diberikan agar segera sembuh sehingga dapat menjalankan aktifitas kembali.

Jhone, mengucapkan terima kasih atas bantuan pengobatan yang telah diberikan oleh Dokter Satgas dan anggota kesehatan Pos Kotis "terima kasih pak Dokter tangan saya sudah di obati, semoga kebaikan pak dokter mendapat balasan dari tuhan Yesus" ucapnya. (064)

Bulan Penuh Berkah, Satgas Yonif 512 Berbagi Kasih dan Pengobatan di Kampung Binaan

Satgas Yonif 512 Berbagi Kasih dan Pengobatan di Kampung Binaan

Merdekapost.com - Anggota Pos Kalilapar Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Mekanis 512/QY berbagi kasih dengan membagikan sembako ke warga yang kurang mampu di Kampung Sach, Distrik Waris, Kabupaten Keerom, Papua. Senin (26/04)

Tidak hanya membagikan sembako, anggota Pos Kalilapar juga melakukan pengobatan terhadap masyarakat yang sedang memiliki keluhan tentang kesehatan.

Hal tersebut di sampaikan Dansatgas Letkol Inf Taufik Hidayat dalam Rilis tertulisnya di Distrik Mannem, Kabupaten Keerom, Papua. Senin (26/04)

Dansatgas mengungkapkan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Pos Kalilapar ini merupakan salah satu wujud nyata kepedulian TNI dalam membantu kesulitan masyarakat di wilayah perbatasan. 

"Bantuan sembako dan pengobatan ini kami berikan untuk menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat dan memberikan kesejahteraan tentunya sesuai dengan batas kemampuan kami" terang Letkol Taufik.

"Dengan kepedulian yang kami lakukan ini kami berharap masayarakat lebih terbuka lagi dan merasakan keberadaan TNI di wilayah perbatasan, khususnya dengan pengobatan keliling karena masyarakat yang sakit kebanyakan enggan untuk berobat ke Puskesmas terdekat karena jaraknya yang cukup jauh jika harus ditempuh dengan berjalan kaki" imbuhnya.

Kegiatan yang dimpimpin langsung oleh Danpos Kalilapar Letda Inf Wahyu Luhur Priyono ini akan terus di lakukan untuk mendukung pemerintah dalam memberikan kesejahtreraan kepada masyarakat, khusunya di bidang kesehatan.

Selain itu, melalui kegiatan ini diharapkan dapat memperkokoh hubungan kemanunggalan TNI dengan rakyat sebab anggota Satgas Yonif 512 tidak hanya menjaga dan pengamanan perbatasan negara namun juga selalu hadir ditengah masyarakat dalam kegiatan sehari-hari.

Warga Kampung Sach sangat senang dan menyambut baik kegiatan yang dilakukan oleh anggota Pos Kalilapar ini salah satunya Walhamus Ibe (70) tokoh adat Kampung Sach, ia mengungkapkan bahwa keberadaan anggota TNI di Kampung mereka sangat banyak membantu warga.

"Terima kasih kepada anggota TNI yang selalu peduli dengan warga dan anak-anak Kampung Sach, semoga kepedulian dan kebaikan anggota TNI kepada warga di berkati oleh Tuhan" ucap Walhamus Ibe. (064)

Eks Kades ini Dipenjara 8 Tahun, Gara-gara Pakai Dana Corona Untuk Judi dan Sewa PSK

Sidang korupsi eks Kades Sukowarno, Kabupaten Mura, Sumsel

Merdekapost.com - Mantan Kepala Desa Sukowarno, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan divonis 8 Tahun penjara seteleh terbukti menggunakan dana bantuan corona untuk berjudi dan sewa PSK.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Palembang yang diketuai Sahlan Efendi, menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp 184 juta. Selain itu, bila uang tersebut tidak dibayar maka diganti pidana 2 tahun 6 bulan kurungan.

Menurutnya, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi  Pasal 2 Ayat (1) UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan  korupsi jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001.

Hukuman yang dijatuhkan ini lebih tinggi dari tuntutan JPU, karena beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Di antaranya terdakwa sebagai aparatur desa tidak mendukung program pemerintah dalam menangani pandemi corona.

Baca Selengkapnya>>

Kasus Korupsi Izin Batu Bara yang Seret CE, Ini Perkembangan Terbarunya

 

Ilustrasi Tambang Batu Bara

Merdekapost.com - Pada Kamis 22 April 2021 kemarin, tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung kembali memeriksa tiga saksi pada kasus IUP (Izin Usaha Pertambangan) Batu Bara di Sarolangun, yang libatkan nama Cek Endra (CE) selaku Bupati Sarolangun.

Rilis pers yang disampaikan Kejagung langsung di situs resminya kejaksaan.go.id link nya klik disini, dijelaskan bahwa Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, memeriksa 3 saksi yang terkait Kasus Jual Beli Saham Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun.

Ke tiga saksi itu ialah, HW selaku Staf Geomin PT Antam Tbk, EMDP selaku Unit Geomin PT Antam Tbk periode 2014-2017 dan K selaku Kepala Divisi Akuntansi dan Anggaran PT Antam Tbk periode 2012-2013.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberi keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana kasus jual beli Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

"Serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," terang Kejagung lewat rilis persnya.

Untuk diketahui, sekian banyak saksi telah diperiksa atas kasus dugaan kongkalikong pembelian saham IUP Batu Bara di Sarolangun ini. Termasuk Cek Endra sendiri selaku Bupati Sarolangun kala itu.(*)

DPRD Muaro Jambi sudah Lakukan Vaksin Tahap II

 

Seorang anggota DPRD Muaro Jambi saat menerima vaksinasi

Merdekapost.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muarojambi menggelar vaksinasi Covid-19 tahap kedua kepada seluruh anggota bersama jajaran staff ASN dan non ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Muarojambi, Senin (26/4/2021).

Tidak ada perbedaan dengan pelaksanaan vaksinasi tahap pertama, pada pelaksanaan vaksinasi tahap kedua ini seluruh tahapan vaksinasi dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Wakil Ketua DPRD Muarojambi Ahmad Haikal mengapresiasi, atas pelayanan yang telah diberikan oleh para tenaga kesehatan terhadap pelaksanaan vaksinasi.

“Alhamdulillah ini layanan yang luar biasa dari teman-teman di sektor kesehatan kepada kami, semua berjalan lancar dan menyenangkan,” ucapnya.

Ahmad Haikal mengatakan. sama seperti vaksin di tahap pertama dulu, dikuti puluhan anggota

DPRD Kabupaten Muarojambi ini, Vaksin ini ditargetkan targetkan 100 persen.

“Kami berharap agar mereka diprioritaskan terutama kepada para pekerja di sektor pelayanan

publik, guru-guru, kalau bisa secepatnya bisa dilakukan,” imbuhnya. (064)

Satgas Yonif 512 Adakan Pengobatan Keliling Pada Minggu Damai di Perbatasan Papua

 

Satgas Yonif 512 Adakan Pengobatan Keliling Pada Minggu Damai di Perbatasan Papua

Merdekapost.com - Dalam suasana khidmat Minggu damai di wilayah perbatasan Papua, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Mekanis 512/QY Pos Yabanda melaksanakan Pelayanan kesehatan dengan cara pengobatan keliling di Kampung Yabanda, Distrik Yaffi, Kabupaten Keerom, Papua.

Dansatgas Letkol Inf Taufik Hidayat dalam rilis tertulisnya di Distrik Mannem mengungkapkan bahwa pengobatan keliling tersebut merupakan rangkaian dari ibadah bersama di kampung Yabanda. Minggu(25/4/2021)

"Setelah melakukan ibadah bersama, anggota Pos Yabanda berkeliling di Kampung untuk memberikan bantuan pengobatan kepada masyarakat" terang Dansatgas.

Baca Juga: Anjangsana, Sarana TNI Pererat Hubungan Emosional Dengan Masyarakat Perbatasan

Kegiatan pelayanan kesehatan ini dilakukan oleh anggota Pos Yabanda berkaitan dengan hujan yang mengguyur Kampung Yabanda beberapa hari terakhir, yang di khawatirkan dapat mempengaruhi kondisi kesehatan warga.

Ditambah dengan fasilitas kesehatan yang lumayan jauh dari Kampung Yabanda, sehingga mendorong hati anggota Pos Yabanda untuk melakukan pelayanan kesehatan dengan pengobatan keliling.

Masyarakat sangat senang dan berterima kasih atas kegiatan pelayanan kesehatan Pos Yabanda tersebut, Awok Sauri (65) salah satu warga yang mendapat bantuan pengobatan mengungkapkan bahwa keberadaan anggota TNI di wilayah perbatasan sangat bermanfaat bagi masyarakat.

"Kami yang sudah tua ini sangat bersyukur dengan adanya pengobatan dari anak Pos, Puskesmas jauh jadi kita tunggu anak Pos datang untuk berobat, sekali lagi bapak ucapkan terima kasih anak Pos" ucap Awok  Sauri. (064)

Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman, Satgas Yonif 512 Amankan Ibadah Minggu Damai

Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman, Satgas Yonif 512 Amankan Ibadah Minggu Damai

Merdekapost.com – Menjaga keamanan dan Ketertiban masyarakat merupakan tanggung jawab TNI di wilayah perbatasan, seperti yang dilakukan Pos Ampas Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Mekanis 512/QY dengan memberikan pengamanan pada ibadah hari Minggu di Gereja Santo Petrus Kampung Ampas, Distrik Waris, Kabupaten Keerom, Papua.

Hal tersebut di sampaikan oleh Dansatgas Letkol Inf Taufik Hidayat dalam rilis tertulisnya di Pos Kotis Distrik Mannem. Minggu (25/4/2021).

Baca Juga: Di Bulan Suci Ramadhan, TNI di Perbatasan Papua Laksanakan Khatmul Qur'an Bersama Masyarakat

"Pengamanan yang dilakukan oleh Pos Ampas adalah salah satu upaya kami guna memberi rasa aman dan nyaman kepada umat Kristen saat melaksanakan ibadah serta mengantisipasi hal buruk yang terjadi selama kegiatan ibadah" terang Dansatgas.

Santi keffi (40) salah satu pendeta di Gereja Santo Petrus Kampung Ampas menyampaikan bahwa upaya yang di lakukan oleh anggota Pos Ampas ini merupakan hal yang positif sehingga berdampak begitu baik bagi masyarakat Kampung Ampas.

"Ibadah merupakan kegiatan yang suci, mendekatkan diri dengan tuhan agar terhindar dari hal-hal  negatif yang bisa merugikan diri sendiri dan orang lain. Maka saya berterima kasih kepada anggota Pos Ampas yang sudah mengamankan dan melaksanakan ibadah bersama kami" ucap Santi Keffi. (064)

Satgas Yonif 512 Bersama Masyarakat Bersihkan Lingkungan PLTS Yabanda Keerom Papua

Satgas Yonif 512 Bersama Masyarakat Bersihkan Lingkungan PLTS Yabanda Keerom Papua

Merdekapost.com - Anggota Pos Yabanda Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Mekanis 512/QY bersama dengan warga bergotong royong untuk membersihkan lingkungan sekitar PLTS di Kampung Yabanda, Distrik Yaffi, Kabupaten Keerom, Papua. Sabtu (24/04/21).

Kegiatan pembersihan PLTS ini merupakan wujud nyata kebersamaan TNI dengan masyarakat dalam kegiatan sehari-hari untuk menciptakan lingkungan yang bersih.

Dalam rilis tertulisnya di Pos Kotis Distrik Mannem, Dansatgas Letkol Inf Taufik Hidayat mengungkapkan bahwa kegiatan Pos Yabanda yang dipimpin langsung oleh Danpos Letda Inf Hendri Nardi Wibowo tersebut merupakan upaya untuk menjaga kebersihan lingkungan di Kampung binaan.

"Kegiatan ini merupakan wujud kebersamaan anggota Pos Yabanda dengan warga binaan untuk mejaga kebersihan di sekitar PLTS yang sudah mulai di tumbuhi semak belukar dan rumput liar yang sudah mulai tinggi" terang Dansatgas.

Baca Juga: Satgas Yonif 512 Berbagi Ilmu Dengan Anak-anak di Perbatasan Papua

Selain itu, dengan diadakanya kegiatan bersama akan menjalin hubungan emosional serta rasa kebersamaan untuk menjaga lingkungan agar tetap bersih dan enak dipandang.

Musa (54) salah satu warga Kampung Yabanda yang ikut dalam kegiatan tersebut menyampaikan rasa terima kasih kepada anggota Pos Yabanda yang sudah peduli dengan kebersihan lingkungan Kampung Yabanda.

"Kami warga Kampung Yabanda tidak bisa memberikan apa-apa, kami semua hanya bisa mengucapkan terima kasih kepada anggota Pos yang sangat peduli dengan kebersihan di Kampung Kami" ucap Musa.

"Semoga kebaikan dan bantuan yang telah diberikan kepada kami selalu di berkati oleh Tuhan, dan Tuhan selalu melancarkan langkah kaki anggota Pos selama bertugas" imbuhnya. (064)

Satgas Yonif 512 Ajak Masyarakat Ciptakan Kampung Bersih di Perbatasan Papua

  

Satgas Yonif 512 Ajak Masyarakat Ciptakan Kampung Bersih di Perbatasan Papua

Merdekapost.com - Demi terciptanya lingkungan yang bersih, anggota Pos Kalipay Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Mekanis 512/QY kali ini mengajak masyarakat untuk membersihkan jalan di Kampung Pund, Distrik Waris, Kabupaten Keerom, Papua. Sabtu (24/04) 

Tidak hanya memberikan bimbingan belajar dan pengobatan keliling, anggota Pos Kalipay juga melaksanakan kegiatan teritorial seperti karya bhakti pembersihan lingkungan.

Pembersihan jalan Kampung bersama dengan masyarakat ini merupakan lanjutan dari kegiatan-kegiatan sebelumnya seperti pembersihan lingkungan gereja, sekolahan dan jalan poros utama.

Dengan adanya kegiatan karya bhakti ini masyarakat sangat senang karena lingkungan mereka (Kampung Pund) menjadi bersih, masyarakat merasa keberadaan TNI di wilayah perbatasan sangat membantu mereka dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga: Satgas Yonif 512 Bantu Pemerintah Tingkatkan Semangat Belajar Anak-Anak di Papua

"Saya sebagai warga Kampung Pund sangat senang dengan keberadaan bapak TNI pos Kalipay, yang sudah banyak membantu masyarakat seperti membersihkan kampung kami selama ini" ucap Marta Suwo (57) warga Kampung Pund.

Dalam rilis tertulisnya, Dansatgas Letkol Inf Taufik Hidayat menyampaikan bahwa menciptakan lingkungan bersih akan memberikan rasa nyaman dan membuat masyarakat lebih peduli dengan kampung tersebut.

"Kegiatan ini kami lakukan agar masyarakat merasa nyaman dan mengerti betapa pentingnya menjaga kebersihan lingkungan" tutur Letkol Taufik.

"Laporan dari Danpos kalipay masyarakat sangat antusias dan mendukung kegiatan karya bakti ini, kegiatan ini juga dapat menumbuhkan rasa kebersamaan dan kerukunan antara TNI dengan masyarakat" imbuhnya. (064)

Langgar Prokes, Acara Pesta Ultah Pelajar SMA di Jambi Dibubarkan Satpol PP

Satpol PP Kota Jambi membubarkan acara pesta ulang tahun bertempat di The View Swiss-Belhotel, Kota Jambi. Sabtu (24/4/2021) malam.

MERDEKAPOST.COM | JAMBI – Akibat mengabaikan protokol kesehatan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi membubarkan acara pesta ulang tahun bertempat di The View Swiss-Belhotel, Kota Jambi. Sabtu (24/4/2021) malam.

Pantauan dilokasi, pada saat petugas tiba terlihat para tamu sedang asik berjoget bak “Dugem di sebuah diskotik” yang diiringi musik Disc Jockey (DJ) serta lampu kerlap-kerlip. Semua tamu tampak senada mengenakan pakaian berwarna putih.

Setelah ditelusuri, ternyata acara pesta ulang tahun tersebut diadakan oleh salah satu sekolah menengah di kota Jambi.

Kasatpol PP Kota Jambi, Mustari Afandi terjun langsung membubarkan acara pesta ulang tahun tersebut. Musik dimatikan. Seluruh tamu yang terdiri dari 30 pelajar tersebut panik dan hanya terdiam melihat acaranya dibubarkan.

Mustari mengatakan kegiatan ini merupakan penegakan terhadap Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro. Dalam kegiatan ini, pihaknya menemukan pelajar melakukan pesta ulangtahun menggunakan alat DJ di sebuah hotel berbintang.

“Kita temukan pesta merayakan ulang tahun (ULTAH) ke-17 salah seorang pelajar SMA swasta di Kota Jambi yang disertai musik DJ, Kita bubarkan dan alat DJ kita amankan,” ujarnya.

Mustari mengungkapkan, acara tersebut dalam kondisi PPKM berksala mikro ini, pihaknya menemukan berbagai macam pelanggaran seperti tidak memiliki izin satgas Covid-19, adanya musik DJ, dan para pelajar tidak menggunakan masker serta tidak menjaga jarak.

“Kita nantinya juga akan memanggil kepala sekolahnya terkait kegiatan ini,” sebutnya.

Tidak hanya membubarkan, Mustari menyebutkan sebanyak 30 pelajar tersebut pada hari Senin (26/4/2021) juga akan dilakukan rapid test antigen Covid-19.

Ia menambahkan, untuk pelaku usaha Swiss-Belhotel Jambi harus bertanggung jawab atas kelalaiannya dan akan dikenakan sanksi denda mulai dari Rp 5juta – Rp10 juta.

Sementara itu, Marcom Swiss-Belhotel Jambi, Silvy Wong meminta maaf atas kejadian tersebut. Pihaknya, mengakui kesalahan dan telah lalai dengan adanya kegiatan pesta tersebut. Silvy menambahkan pihaknya juga akan menerima sanksi yang diberikan oleh Pemerintah Kota Jambi.

“Kami kecolongan, biasanya tidak boleh ada live musik. Kalo ada kegiatan biasanya tidak menggunakan live musik apalagi di bulan Ramadhan dan tamunya juga seharusnya sesuai dengan protokol kesehatan,” ujarnya. (adz/ampar.id)

Putusan DKPP Belum Dieksekusi, KPU Jambi Cuma Akan Ingatkan Sanusi

Merdekapost.com  -  Hingga 25 April 2021, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi belum juga mengeksekusi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberi "Peringatan Keras" ke Sanusi. 

Sanusi oleh DKPP dinyatakan terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu selama Pilgub Jambi 2020.

Padahal berdasarkan Peraturan DKPP No 1 Tahun 2013 Pasal 43 ayat (2) Penyelenggara Pemilu (KPU) wajib melaksanakan putusan DKPP paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan. 

Sementara putusan DKPP terhadap Sanusi sudah dibacakan 21 April 2021.

Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan yang dikonfirmasi mengatakan, dirinya masih di Jakarta. Sehingga belum dapat menggelar rapat internal eksekusi putusan DKPP.

"Saya sedang di Jakarta, pas pulang nanti kita akan melakukan rapat internal terkait putusan DKPP terhadap saudara Sanusi," ujarnya,

Jumat 23 April 2021 dikutip Pemayung.co Subhan juga mengatakan, dalam rapat internal KPU Provinsi Jambi nanti, Sanusi hanya diminta agar berkomitmen untuk tidak mengulangi semua perbuatannya (melanggar kode etik KPU, red).

"Sesuai keputusan DKPP, saudara Sanusi hanya mendapatkan peringatan keras. Kalau untuk menonaktifkan Sanusi ini wewenang KPU RI (KPU Pusat, red)," ungkap Subhan lagi.

Mengutip peraturan DKPP, Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 42 ayat 3

dalam hal amar putusan DKPP menyatakan Teradu dan/atau Terlapor terbukti

melanggar, maka DKPP memberikan sanksi berupa: 

a. teguran tertulis; 

b. pemberhentian

sementara; atau 

c. pemberhentian tetap.

Berdasarkan pasal di

atas maka ada 2 sifat sanksi yaitu sanksi yang bersifat membina atau mendidik dan sanksi yang bersifat berat. 

Sanksi yang bersifat membina atau mendidik berupa peringatan

atau teguran, mulai dari bentuk yang paling ringan, yaitu teguran lisan sampai ke tingkat yang paling berat, yaitu peringatan keras secara tertulis, terdokumentasi, dan tersebar secara terbuka untuk khalayak yang luas,

Sedangkan sanksi yang bersifat berat bertujuan untuk menyelamatkan citra, kehormatan, dan kepercayaan publik terhadap institusi dan jabatan yang dipegang oleh pelanggar

kode etik, yaitu dalam bentuk pemberhentian yang bersangkutan dari jabatan yang dapat bersifat sementara atau bersifat tetap.

Pemberhentian sementara dimaksudkan untuk memulihkan

keadaan, yaitu sampai dicapainya kondisi yang bersifat memulihkan keadaan korban atau sampai kepada keadaan pelanggar dengan sifat pelanggaran atau

kesalahan yang terjadi telah terpulihkan. 

Pemberhentian tetap dimaksudkan untuk menyelesaikan masalah secara tuntas dengan maksud untuk menyelamatkan institusi jabatan dari perilaku yang tidak layak dari pemegangnya. (*)

Pengamat: Dua Kali KPU Jambi Tercoreng, Harusnya Komisioner Dinonaktifkan

Merdekapost.com - Para Komisioner KPU Provinsi Jambi harusnya dinonaktifkan dari lembaga tersebut hingga pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 27 Mei 2021 mendatang.

"Yang lebih penting untuk segera dinonaktifkan adalah Sanusi. Sebab yang bersangkutan terbukti bekerja tidak dengan prinsip kolektif kolegial. Dan sudah menciderai demokrasi. Keputusan DKPP memberikan "Peringatan Keras" ke Sanusi sudah dapat menjadi landasan pengnonaktifan yang bersangkutan," papar pengamat kebijakan publik Nasroel Yasir, Sabtu 24 April 2021.

Menurut dia, pengnonaktifan Sanusi juga dapat meredam kegaduhan di masyarakat sekaligus mengangkat kembali kepercayaan publik atas lembaga tersebut.

Dua persoalan berturut-turut yang membuat kepercayaan publik terhadap lembaga itu tergerus, lanjut Nasroel adalah, putusan MK tentang PSU dan tidak berintegritasnya para komisioner di lembaga tersebut.

Coreng kedua yakni putusan DKPP terhadap Sanusi. Dia terbukti melakukan pelanggaran etik yang termasuk pelanggaran berat.

Sebelumnya, pelapor kasus Sanusi ke DKPP, Ansori Hasan, juga menyayangkan putusan 5 hakim lembaga itu yang hanya memberikan sanksi peringatan keras kepada Sanusi.

Menurut dia, putusan MK itu harusnya juga menjadi pertimbangan terhadap integritas personal Sanusi. Sebab kedua peristiwa tidak dapat dipisahkan. Ada peran Sanusi yang berdampak pada diputuskannya PSU. Sehingga integritas KPU jatuh di mata masyarakat Jambi khususnya.

Menurut Ansori Hasan, Sanusi layak diberhentikan karena dianggap memiliki conflict in interst dan 2014 lalu juga pernah disanksi pelanggaran kode etik.

"Menurut saya, KPU harus kerja keras meyakinkan publik Kalau mereka benar benar berintegritas. Jangan sampai nanti saat PSU, partisipasi pemilih jauh berkurang karena KPU dianggap tidak netral, dan dianggap menzolimi salah satu calon," ungkap Ansori kepada media, Jumat 23 April 2021.

Terpisah, Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan mengatakan, pengnonaktifan Sanusi merupakan kewenangan KPU RI (KPU Pusat, red).

“Sesuai keputusan DKPP, saudara Sanusi hanya mendapatkan peringatan keras. Kalau untuk menonaktifkan Sanusi ini wewenang KPU RI (KPU Pusat, red),” ungkap Subhan, Jumat 23 April 2021.

Diakuinya, KPU Jambi belum membahas putusan DKPP tersebut karena dirinya sedang berada di Jakarta.

"Saya sedang di Jakarta, pas pulang nanti kita akan melakukan rapat internal terkait putusan DKPP terhadap saudara Sanusi,” ujarnya.

Dijelaskan Subhan, dalam rapat yang akan mereka lakukan, para Komisioner hanya memberikan saran dan meminta kepada Sanusi agar tidak mengulangi semua perbuatannya (melanggar kode etik KPU. (*)

Siapa Calon Istri Ustaz Abdul Somad yang akan Dinikahinya? Usianya Masih 19 Tahun

Sosok calon istri Ustaz Abdul Somad, Fatimah Az Zahra, berdesarkan keterangan biodatanya Fatimah Az Zahra masih berusia 19 tahun (insert) 

MERDEKAPOST.COM | JAMBI - Setelah beberapa waktu Ustaz Abdul Somad (UAS) sudah resmi bercerai dengan mantan istrinya.

Kini kabar bahagia datang pendakwah ternama, Ustaz Abdul Somad (UAS).

Dai kondang itu kabarnya bakal segera menikah dengan sang pujaan hati.

Kabar pernikahan Ustaz Abdul Somad itu pertama kali diketahui dari beredarnya foto formulir persetujuan calon pengantin.

Berdasarkan foto formulir tersebut, terkuak sosok calon istri Ustaz Abdul Somad.

Dikutip TribunnewsBogor.com dari insert live, tampak foto formulir persetujuan calon pengantin dilampirkan.

Tampak pada foto, biodata lengkap calon mempelai pria dan mempelai wanita.

Dalam tulisan di formulir tersebut, tersemat nama Ustaz Abdul Somad Batubara bin Bakhtiar sebagai calon suami.

Sementara itu, biodata calon istri pun lengkap diisi oleh sang calon mempelai.

Nama calon istri Ustaz Abdul Somad adalah Fatimah Az Zahra Salim Barabud binti Salim Sholeh Barabud.

Fatimah merupakan warga Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Hal tersebut diketahui dari isian biodata yang dituliskannya di formulir.

Pada formulir tersebut juga diketahui bahwa Fatimah Az Zahra lahir di Jombang, 1 Oktober 2001.

Sosok calon istri Ustaz Abdul Somad, Fatimah Az Zahra Sosok calon istri Ustaz Abdul Somad, (insert)

Alhasil, usia Fatimah Az Zahra sekarang masih 19 tahun.

Pada formulir tersebut, wajah Fatimah Az Zahra pun turut disematkan dalam sebuah pas foto.

Tak cuma isian formulir calon pengantin yang beredar, tanggal akad nikah Ustaz Abdul Somad dan Fatimah Az Zahra juga terkuak.

Dihimpun TribunnewsBogor.com dari berbagai sumber, Ustaz Abdul Somad dan Fatimah Az Zahra kabarnya akan menikah pada 17 Mei 2021.

Adapun formulir pendaftaran pernikahan dibuat Ustaz Abdul Somad dan Fatimah Az Zahra pada 1 Maret 2021.

Hingga artikel ini ditayangkan, belum ada konfirmasi dari pihak Ustaz Abdul Somad terkait kabar bahagia ini.

Curhatan Mantan Istri

Mantan istri Ustaz Abdul Somad mengunggah sebuah tulisan pasca resmi bercerai dari sang suami.

Melalui akun media sosialnya, Mellya Juniarti pun menumpahkan segala isi hatinya usai berpisah dari Ustaz Abdul Somad.

Tulisan Mellya Juniarti itu seolah jadi ungkapan perasaannya pasca resmi menjadi seorang single parent.

Diwartakan sebelumnya, Pengadilan Agama Bangkinang Kelas 1B menyidangkan permohonan cerai talak yang diajukan Ustaz Abdul Somad atau UAS kepada kepada istrinya Mellya Juniarti.

Perkara cerai talak yang dimohonkan Ustaz Abdul Somad itu disidangkan pada Selasa (3/12/2019) di Pengadilan Agama Bangkinang.

Sidang itu berlangsung tanpa kehadiran Ustaz Abdul Somad atau UAS maupun mantan istrinya Mellya Juniarti.

Pada persidangan itu, Pengadilan Agama Bangkinang mengabulkan permohonan cerai talak yang dilakukan oleh Ustaz Abdul Somad.

Pengabulan permohonan ini disampaikan Pengadilan Agama Bangkinang di Ruang Sidang Umar Bin Khatab.

Dikabulkannya permohonan cerai Talak ini Ustaz Abdul Somad menyandang prediket menduda.

Terkait dengan perkara perceraian Ustaz Abdul Somad di Pengadilan Agama Bangkinang, Humas Pengadilan Agama Bangkinang, Muliyas S.Ag membenarkan pengadilan menerima dan menangani perkara perceraian Ustaz Abdul Somad.

Viral UAS Akan Nikahi Gadis Jombang Berusia 19 Tahun Digelar Usai Lebaran

Ia menuturkan permohonan Cerai Talak Ustaz Abdul Somad terdaftar di Pengadilan Agama Bangkinang sejak 12 Juli 2019.

Curhatan mantan istri Ustaz Abdul Somad usai resmi bercerai (Kolase Instagram)

Perkara perceraian ustadz kondang ini teregistrasi dengan nomor perkara 604/Pdt.G/2019/PA.Bkn.

Dijelaskan perkara perceraian tersebut sudah dilakukan 11 kali proses sidang yang di dalamnya termasuk juga proses mediasi.

Pernikahan yang berjalan sejak 20 Oktober 2012 itu tampak meninggalkan kesan mendalam untuk Mellya Juniarti.

Karenanya pasca berpisah dari Ustaz Abdul Somad, Mellya Juniarti pun tak kuasa menahan perasaannya.

Melalui akun Instagram-nya pada 2019, mantan istri Ustaz Abdul Somad, Mellya Juniarti pun mengunggah potret dirinya dengan putra laki-lakinya.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari laman @mizyanhadziq, Mellya Juniarti mengungkap isi hatinya melalui sebuah tulisan.

Dalam tulisan tersebut, mantan istri Ustaz Abdul Somad itu menyinggung soal fakta dan hakikat diri.

Berikut adalah tulisan yang merupakan curahan hati mantan istri Ustaz Abdul Somad, Mellya Juniarti :

Bismillah

MasyaAllah TabarakaAllah

Allahumma sholli 'ala Muhammad wa 'ala ali Muhammad

Genderang itu telah tuan tabuh, pelan ataupun kuat tetap akan berbunyi. 

Terlihat ataupun tersembunyi tetap bergema, terlebih lagi sang penabuh besar gaungnya.

Apalah dayaku ketika tangan kecil itu menutup mulutku, dg manusia berilmu tuan giring opini, hingga jutaan mata memandangku dg arang hitam yg tuan beri.

Tak apa tuan, kata tak kan merubah fakta dan hakikat diri, hati nurani akan mampu menelusuri arti.

Aku tak riasau dg arang yg tuan tabui, cukup bagi diri jika sang buah hati melihatku seperti bidadari, yg selalu memeluknya dg kasih sejati dan memandang tuan seperti raja yg harus dipatuhi dan dihormati, bagiku disitulah kemenangan sejati. (*)

(adz/artikel ini telah tayang di Tribun.com/insert)

Viral UAS Akan Nikahi Gadis Jombang Berusia 19 Tahun Digelar Usai Lebaran

  • instagram @ustadzabdulsomad_official

MERDEKAPOST.COM | JAMBI - Kini sedang viral Ustaz Abdul Somad biasa dipanggil UAS akan menikahi gadis Jombang Jawa Timur.

Foto formulir pendaftaran pernikahan UAS kini ramai beredar di media sosial.

Disebutkan perempuan yang akan dinikahi UAS bernama Fatima yang berusia 19 tahun.

Dalam formulir pendaftaran pernikahan itu terungkap Ustaz Abdul Somad menikah 17 Mei 2021.

Dikutip dari tayangan channel YouTube insertlive, terlihat foto formulir persetujuan calon pengantin dilampirkan yang dilampirkan.

Pada foto itu tercantum juga biodata lengkap calon mempelai pria dan mempelai wanita.

Fatimah dalam foto formulir itu disebutkan adalah warga Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Formulir pendaftaran pernikahan dibuat UAS dan Fatimah 1 Maret 2021.

Hingga kini belum ada konfirmasi dari pihak Ustaz Abdul Somad terkait kabar bahagia yang beredar ini.

UAS merupakan Dai kondang yang telah dua tahun ini menyandang status duda.

Ia pernah menikah dengan Mellya Juniarti.

Hasan Basri, pengacara UAS saat itu mengatakan rumah tangga UAS dan Mellya Juniarti retak sejak 2015.

UAS memiliki nama lengkap Ustaz Prof H Abdul Somad Batubara Lc D.E.S.A. PhD.

Dia lahir di Silo Lama, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara, pada 18 Mei 1977.

Saat ini UAS merupakan ulama yang telah berusia umur 43 tahun.

Ia sering mengulas berbagai macam persoalan agama, khususnya kajian ilmu hadis dan ilmu fikih.

Selain itu, UAS juga banyak mengulas nasionalisme dan berbagai masalah terkini yang sedang menjadi pembahasan di masyarakat.

Ustaz Abdul Somad pernah bertugas sebagai dosen di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim.

Setelah 10 tahun mengabdi di kampus itu, akhirnya UAS mengundurkan diri pada tahun 2019.

(adz/tribun.com)


Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs