Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 tahun Penjara

 


MERDEKAPOST.COM - Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani sidang putusan hari ini Selasa (11/1). Tak hanya berdua, sopir mereka Zen Vivanto juga divonis dalam sidang hari ini.

Ketiga terdakwa hadir dalam persidangan tersebut. Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Majelis hakim kemudian membacakan  putusan.

Ketiga terdakwa dinyatakan sah dan bersalah menyalahgunakan narkotika golongan satu terhadap diri sendiri.

“Mengadili satu menyatakan terdakwa 1, 2, dan 3 terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan 1 untuk diri sendiri secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua.

Atas segala pertimbangan hakim, terhadap para terdakwa divonis hukuman satu tahun penjara. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, 2, dan 3 oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun,” ujar hakim.

Dalam memberikan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan untuk ketiga terdakwa.

“Yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program Pemerintah memberantas narkotika, tindak pidana sejenis cukup tinggi terdakwa 2 dan terdakwa 3 adalah public figur yang harusnya memberikan contoh,” ungkap hakim.

“Yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui terus terang dan tidak akan mengulangi para terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” sambungnya.

Terdakwa Nia Ramadhani bersama suaminya Ardhi Bakrie hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, (11/1).

Kemudian hakim memberikan kesempatan pihak terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyampaikan tanggapannya. Pihak JPU mengambil sikap untuk pikir-pikir atas vonis tersebut. Sementara pihak terdakwa memilih untuk mengajukan banding atas putusan itu.

“Dalam hal ini apa yang menjadi putusan hakim belum bisa dilaksanakan atau belum inkrah,” kata kuasa hukum Nia dan Ardi, Waode Nur Zainab.

“Itu adalah kewenangan jaksa penuntut umum,” timpal hakim.

Ketiga terdakwa sudah menjalani masa rehabilitasi sejak 10 Juli 2021 lalu. Pada 7 Desember 2021, sebetulnya ketiganya memang dinilai sudah bisa kembali ke lingkungan.

JPU sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan 12 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur. Namun, dalam nota pembelaan, Nia, Ardi, dan sopirnya Zen Vivanto melalui kuasa hukumnya meminta divonis 6 bulan.(*)

Sumber : kumparan.com | editor: hza | merdekapost.com

Menelusuri Jejak Penulis Naskah Undang-Undang Tanjung Tanah (Abad 13-14 M), Masa Kejayaan Kerajaan Dharmas Raya Malayu Jambi

 

Menelusuri Jejak Penulis Naskah Undang-Undang Tanjung Tanah (Masa Kejayaan Kerajaan Dharmasraya Malayu Jambi Abad 13-14 M)

Oleh : Suhardiman Rusdi

Dengan keberadaan Naskah Undang-Undang Tanjung Tanah terbukti bahwa orang Malayu memiliki tradisi pernaskahan pra-Islam. Naskah Undang-undang Tanjung Tanah-Kerinci yang berasal di antara abad 13-14 M juga menunjukkan bahwa orang Malayu pernah menggunakan kulit kayu/daluang sebagai media tulis, dan tidak ada alasan untuk menolak lagi dugaan bahwa di dahulu kala juga ada naskah Malayu yang ditulis di media lain seperti daluang, buluh, daun palem dan sebagainya, dan bahwa tradisi pernaskahan sudah berkembang sejak abad ketujuh. (Kuzok 2006).

Pada prinsifnya, untuk memberi nama sesuatu objek arkeologi atau sejarah tidak bisa sembarangan. Sudah barang tentu Ada ketentuan yang jelas. Penamaannya sebagai Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah (KUUTT) Naskah Malayu Tertua Didunia oleh : Prof, Ulil Kuzok, disebabkan naskah ini satu-satunya dan tiada duanya didunia hanya dapat dijumpai atau terdapat dikampung Tua Desa Tanjung Tanah Kecamatan Danau Kerinci, pada zaman pemerintahan kolonial belanda 1904-1942 kampung tua ini dimaksukkan kedalam distrik kemandapoan tanah Saliman,kampung  tua ini juga dulunya dijuluki Bumi undang Silunjur alam Kerinci. 

Naskah kuno ini satu2nya naskah yang ditulis menggunakan dua aksara yakni aksara Pasca Pallawa (Malayu Kuno/Sumatera Kuno) dan Aksara Incung (Aksara Asli Kerinci) Pusaka kuno ini merupakan pusaka leluhur Luhah/Kalbu Depati Talam yang dikeramatkan oleh masyarakat Tigo Luhah Tanjung Tanah-Kerinci Sampai Sekarang dan Hanya dibuka atau diperlihatkan dikhalayak umum pada saat Kenduri Pusaka (Sko).

BACA JUGA: Membaca Terjemahan Buku Undang-Undang Tanjung Tanah (Naskah Zaman Kesultanan Jambi Abad 16-17 M)

Naskah Kuno ini pada mulanya dipotret oleh seorang belanda di atas Jembatan pada saat Kenduri Sko di Dusun Tanjung Tanah ditahun 1941 yang bernama Petrus Voorhoeve pada saat itu menjabat sebagai taalambtenar (pegawai bahasa dizaman kolonial) untuk wilayah Sumatra, Voorhoeve menyebutkan sebuah naskah daluang dari Tanjung Tanah di mandapo Tanah Saliman (terletak sekitar 13 kilometer dari Kota, Sungai Penuh), yang pernah dilihatnya pada tanggal 9 April 1941. Pada saat itu beliau sempat mengambil foto naskah tersebut namun mutu gambar kurang memuaskan“Keadaan di Tanjung Tanah, di atas jembatan beratap dikelilingi kerumunan orang enak dipandang, tetapi kurang sesuai untuk mengambil foto. Naskahnya berupa“buku kecil yang dijilid dengan benang […berisikan] dua halaman beraksara rencong ,halaman-halaman lainnya beraksara Jawa Kuno. […] Teks naskah tersebut merupakan versi Malayu dari buku undang-undang Sarasamucchaya [...] Sebagian besar teks terdiri atas daftar denda. 

Saya ingat (Voorhoeve) dengan pasti bahwa nama Dharmasraya disebut dalam teks. Di tempat inilah didirikan patung Amoghapasa di tahun Saka 1208 (1286 M)” Voorhoeve pasti menyadari keistimewahan naskah yang ditemukannya, misalnya dengan menyebutnya ”jelas pra-Islam”) namun beliau tidak sampai pada sebuah kesimpulan, namun berikutnya pula naskah Kuno Tanjung Tanah ini diteliti ulang dan dialih bahasakan dengan melibatkan para pakar ahli bahasa kuno Oleh Prof. Dr, Ulil Kuzok Gelar Depati Candikio Kalam Negeri. Gelar Depati Candikio Kalam Negeri ini dianugrahkan oleh Pemangku Adat Tigo Luhah Tanjung Tanah pada prosesi Kenduri Sko ditahun 2008, kerena dia telah berjasa mempopulerkan nama Kampung Tua Tanjung Tanah dengan menamai Judul Bukunya Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah Naskah Malayu Tertua Didunia. sehinga menjadi terkenal dibumi Malayu bahkan dunia internasional. 

Naskah undang-undang Tanjung Tanah ini secara umum menggunakan Bahasa Malayu Kuno agaknya mengunakan dialek,logat lokal Tanjung Tanah di Masa Dahin (kuno) meskipun terdapat bahasa Sansekerta di bagian pembuka dan penutup. Bahan naskah terbuat dari daluang dan telah diuji usianya melalui penanggalan karbon oleh Prof. Kuzok . Hasilnya menunjukkan kitab ini dibuat sekitar abad ke 13-14 M. Sampai saat ini belum ada ditemukan naskah lain yang ditulis menggunakan bahasa Malayu melebihi usia Naskah Undang-Undang Tanjung Tanah. Sehingga Naskah ini masih menduduki posisi pertama sebagai naskah berbahasa Malayu tertua di dunia.

Dihalaman ke-28-30 mengindikasikan bahwa Naskah undang-undang ini dibuat atau dirumuskan secara bersama antara pihak kerajaan Dharmasraya Malayu Jambi dengan para Depati dari Bumi Silujur Alam Kurinci dalam Sebuah sidang atau pertemuan agung yang disebut Sidang Mahatmia. Pertemuan ini turut dipersaksikan oleh Maharaja Dharmasraya. Hasil rumusan undang-undang itu telah disetujui oleh seluruh peserta sidang dan ditulis oleh seorang juru tulis bernama Kuja Ali Depati.

Kemudian, barulah Naskah undang-undang tersebut disahkan atau diresmikan oleh Maharaja Dharmasraya. Dan diberlakukan untuk masyarakat silunjur alam kurinci se isi bumi kerinci serta undang-undang ini dibuat sebagai alat para depati untuk memerintah serta mengatur se-isi alam kerinci, Selanjutnya bunyi teks halaman ke-28-30 KUUTT: (28)...sakian bunyi (29) nyatnya titah Maharaja Drammasaraya // yatnya yatna sidang mahatmia saisi Bumi Kurinci silunjur Kurinci // samasta likitam Kuja Ali Dipati di Waseban di Bumi Palimbang di hadappan Paduka Sri Maharaja Dra (30) darmmasraya. Barang salah silihnya, suwasta ulih sidang mahatmia samapta.

Terjemahan : Demikianlah bunyinya titah Maharaja Dharmasraya, diperhatikan dengan seksama oleh sidang mahatmia se-isi Bumi Kerinci sepanjang Kerinci. Semuanya ditulis sendiri oleh Kuja Ali Dipati di Paseban di Bumi Palimbang, di hadapan Paduka Sri Maharaja Dharmasraya. Masing-masing --isi dari Kitab Undang-Undang ini-- disetujui oleh sidang mahatmia (rapat agung), selesai dan sempurna. Dan di halaman ke-29, dapat kita temui nama penulis Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah yaitu “Kuja Ali “ yang berkedudukan pula sebagai seorang Dipati. Bunyi bagian tersebut adalah ".....Samasta Likitam Kuja Ali Dipati...." (artinya: semuanya ditulis oleh Kuja Ali, Depati.

Tulisan ini sengaja kita buat dalam rangka dan upaya menelusuri dan untuk mencari jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang sering muncul dan diperdebatkan oleh penulis sejarah, media massa, penulis artikel, dan masyarakat umum terhadap sosok misterius Kuja Ali Depati Sang Penulis Naskah Undang-undang  Tanjung Tanah , Apakah Kuja Ali Berasal dari penduduk lokal Tanjung Tanah-Kerinci-Jambi, Persia, Arab, India ataukah pegawai kerajaan Dharmasraya ..?

Naskah Undang-Undang Tanjung Tanah sama sekali tidak menyebutkan asal usul dan silsilah dari Kuja Ali Depati sehingga sampai saat ini sejarawan belum bisa mengungkap asal usul dari Kuja Ali Depati, barangkali dalam penelitiannya tidak melibatkan tokoh masyarakat setempat . Butuh data sejarah yang cukup untuk menunjukkan dari mana asal usul Kuja Ali  Depati ini.

Para ahli saat ini hanya bisa menduga-duga plus menerka-nerka mengenai Kuja Ali Depati itu. Untuk menelusuri dan mencari jawaban sosok mesterius Kuja Ali Depati alangkah baik nya kita telusuri kutipan-kutipan, pendapat-pendapat para ahli sejarah, media massa, penulis artikel dan pendapat masyarakat Setempat :

Menurut Prof. DR, Ulil Kuzok. (Tempo.2008.): Dari Naskah Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah ini, kita menemui ada pemungkiman orang asing di Dharmasraya kemungkinan Tamil dan Persia, karena ada petunjuk orang yang menulis naskah kuno Tanjung Tanah menyandang nama Depati Kuja Ali, kemungkinan kalau bukan dari Tamil dia itu dari Kuja di Persia.

Menurut Prof, Aulia Tasman,PhD. Dalam buku Menulusuri Jejak Kerajaan Malayu Jambi hal 41 dan Malpu 188 : Penulis Naskah Malayu Tertua Didunia Depati Kuja Ali mungkin pada waktu Pemerintahan Depati IV Alam Kerinci abad ke 13- 14 masehi ini merupakan sekretaris pribadi dari Depati Atur Bumi (yang mengurus pemerintahan dalam negeri) yang berasal dari dusun Tanjung Tanah. Sehingga secara turun-temurun Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah ini disimpan dan dikeramatkan sebagai barang pusaka oleh masyarakat Tanjung Tanah sampai sekarang. Dari keterangan yang ada terlihat bahwa daerah Tanjung Tanah adalah daerah penting dalam pemerintahan Depati IV Alam Kerinci, khususnya di wilayah Kedepatian Atur Bumi.

Menurut : M. Ali Surakhman, Sejarahwan. Tinggal di Jambi : Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah tidak semuanya tertulis dengan aksara Sumatera, namun pada 2 lembar terakhir KUUTT, ditulis dengan aksara Incung (aksara Kerinci kuno), walaupun isi naskah ini tidak ada bersentuhan dengan Islam, namun penulis naskah ini, adalah Kuja Ali Depati, Siapa wujud Kuja Ali Depati? Ada berbagai Tafsiran, bahwa dia dari Persia, namun dengan Depati di belakangnya, bisa jadi orang lokal, atau gelar yang diberikan untuk menghormati peranannya, Kuja dalam Bahasa Melayu kuno, orang yang sangat penting, Kuja, Kuju, Koja, yang juga dijumpai dalam kata kata Persia, namun hal yang terpenting Ali tidak mungkin beragama Hindu Budhha.

Menurut Sunliensyar, Hafiful Hadi. (boedaya kerinci) : Nama atau gelar Kuja yang digunakannya berasal dari kata "Khoja" dalam bahasa Malayu. Kata "Khoja" ini berasal pula dari bahasa Persia yaitu Khawajah yang artinya Tuan atau pemimpin. Gelar Khoja ini digunakan pula oleh tokoh-tokoh muslim lain pada abad ke-14 hingga ke-16 seperti yang ditemukan pada Nisan Aceh dan hikayat-hikayat Melayu. Sedangkan kata "Ali" merupakan nama yang juga umum dipakai oleh orang Muslim. Karena Ali merupakan nama dari sepupu dan sekaligus menantu Nabi Muhammad SAW, juga sebagai Khalifah ke-4 dalam sejarah Islam. Hal inilah yang menjadi alasan kuat para sejarawan mengidentifikasi Kuja Ali sebagai orang Islam.

Menurut Said Hanafi Depati , (Gelar Depati Talam Tuo) : berdasarkan tutur orang tua-tua dahulu dan masih dituturkan sampai sekarang. Kuja Ali itu adalah orang kepercayan Raja (Mangku Bumi) asli penduduk Tanjung Tanah dia adalah salah satu Depati Empat Suku yang menulis, menyimpan dan menerapkan NUUTT untuk diberlakukan di Bumi selunjur alam kerinci se isi bumi Kerinci. menurut nya pula pada zaman dahulu apabila terjadi silang sangketa yang terjadi dibumi selunjur alam kerinci Depati yang berasal dari Tanjung Tanahlah yang diundang untuk menjadi hakim dalam menyelesaikan silang-sangketa itu, naskah undang-undang dan baju hakim yang digunakan saat bersidang masih tersimpan awet diatas Loteng Rumah Gedang Bumi Undang Wilayah Kedepatian Tigo Luhah Tanjung Tanah sampai sekarang .

Menurut Sarwani, S,KOM. (PNS), Walaupun nampak sepele dan terkesan mengada-ada, tapi bisa menjadi petunjuk bahwa Kuja Ali adalah orang Tanjung Tanah asli. Dalam transliterasi kritis KUUTT tidak ditemukan kata yang berakhiran NG, misalnya: malin (maling), kambin (kambing), uran (orang), baran (barang), anjin (anjing), dsb. Hal ini sama dengan pelafalan kata-kata berakhiran NG oleh sebagian masyarakat Tanjung Tanah yang hanya dibaca N seperti halnya dengan transliterasi kritis KUUTT tersebut, dan hal ini tidak ditemukan di daerah lain. Dengan demikian, antara logat masyarakat Tanjung Tanah sekarang dengan zaman KUUTT ditulis oleh Kuja Ali terdapat kemiripan dalam pelafalan NG menjadi- N.

Menurut Dalimi. SE. (Tokoh Pemuda) : Sepertinya Kuja Ali bukan dari Persia, India atau pegawai kerajaan Dharmasraya, kemungkinan besar Kuja Ali adalah penduduk lokal Tanjung Tanah-Kerinci, sebab Kuja Ali tidak mengunakan gelar kerajaan dibelakang namanya seperti Mahapatih, Maha Menteri , Mangku Bumi , Mpu, dll, Akan tetapi Kuja Ali mengunakan gelar jabatan Depati di belakang namanya, gelar jabatan depati ini Identik gelar jabatan adat yang digunakan oleh masyarakat adat suku kerinci, jabatan depati ini dikerinci masih bertahan sampai sekarang ini, walaupun gelar jabatan depati dulunya juga pernah dijumpai dan pernah ada di sebagian  bumi malayu seperti di jambi, bengkulu, bangka-belitung, lampung dan Sumatra Selatan.

Menurut Abu Hazim Wafaiqa (Pemerhati Budaya & Sejarah Kerinci) : Kalaulah memang Naskah KUUTT itu ditulis pada Zaman Maharaja Diraja Adityawarman mengapa maharaja adiatyawarman tidak menujuk/mempercayai penulis dari pihak kerajaan seperti nama yang tersebut dalam prasasti pagarruyung I, Prasasti Pagarruyung I menyebutkan nama penulis prasasti atau biasa disebut citralekha. Penulis Prasasti Pagarruyung I disebutkan dalam baris ke-20 dan 21 dengan nama Mpungku Dharmma Dwaja bergelar Karuna Bajra. Adityawarman yang men-cantumkan nama penulis prasasti. Dengan bunyi : “”bulan Waisaka tanggal 15 paro terang (purnama), hari Buddha. Itulah karya dari sang guru 21. mpungku Dharmmaddwaja yang dipuji dengan gelarnya Bajra (kilat) yang penuh kasih sayang””

Menurut Syafriadi Tayib. (Guru ), Kalau kita merujuk dari Naskah Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah, Kuja Ali Depati, kemungkinan adalah salah satu dari depati IV Suku dibumi selujur alam Kerinci yang di beri Kepercayaan oleh raja Dharmasraya di bumi selunjur alam Kerinci yang berasal dari tanjung tanah yang dipercaya sebagai juru tulis, juru simpan sekaligus juru terap Naskah undang-undang Tanjung Tanah di abad 13/14 M, hal ini terungkap dihalaman sembilan Naskah KUUTT dengan bunyinya sebagai berikut : paha //..// barang orang nayik ka rumah orang tida ya barsarru barku-wat barsuluh, bunuh sanggabu-mikan salah ta olih mamu-nuh sangga bumikan oleh dipa-ti barampat suku, sabu su-k….xxxnuh sabusuk tida...Dst...

Menurut Johari Abdullah. ST (Guru). Kalau Kita Baca Tambo Kerinci (TK 119. ) Kuja Ali Depati sepertinya bukan dari pendakwah/pemimpin yang berasal India-Tamil atupun dari Persia, bisa jadi Kuja Ali Depati adalah penduduk lokal Kerinci seperti terungkap dalam tambo kerinci tersebut terdapat nama KUJA yang ditulis dengan aksara incung dengan media tulang yang bunyinya sebagai berikut : “(1) hini paratama hasan jadi dipati dalam saliman (2) hija juga hanak sang nginda kunin sarapu calik sara(3) mpu KUJA sarampu kumbang sarampu kunin baduwa jadi di(4) pati hada sarapu jadi dipati haca sara kunin batiga(5) han surang sarampu tuwan surang sarampu manis surang salih (6) sati dalan dipati sarah gumi sarampu kumbang dalam di?(7) pa salaman dipati kacik dipati sutan ma(8) nggala hiya paratama hagan piha tangga dipati Sali..Dst...

Menurut Zakaria Abdullah (Tokoh Masyarakat dan Pengiat Akasara Incung). Naskah kitab Undang-Undang Tanjung Tanah yang ditulis Kuja Ali Depati yang merupakan pusaka anak jantan dan anak batino masyarakat Tanjung Tanah, yang disimpan diatas loteng rumah gedang Depati Talam Tuo dan sekaligus telah menjadi pusaka milik Kalbu/Luhah Depati Talam Tigo Luhah Tanjung Tanah dan depati yang berasal dari Tanjung Tanah disekitar abad 13-14 M mempunyai peranan penting dan strategis sekali dalam roda pemerintahan kedepatian IV suku di Bumi Selunjur Alam Kurinci sebagai mana yang tersebut pada naskah kuno undang-undang tanjung tanah dihalaman sembilan. 

Setelah kita membaca dan menganalisa KUUTT, Kuja Ali Depati, besar kemungkinan adalah orang lokal kerinci tepatnya orang tanjung tanah, karena dia mengetahui kondisi seluk beluk wilayah kerinci pada umumnya serta mengetahui kondisi seluk beluk wilayah diselingkaran lembah Danau kerinci pada khususnya hal ini dapat kita buktikan kosa kata/bahasa/dialeg yang terdapat di dalam naskah KUUTT mencerminkan alat perkonomian yang digunakan Masyarakat yang tinggal diselingkaran Danau Kerinci, seperti biduk, kajang, pengayuh, galah, lantai, pukat, jala, pasap.dll. 

Dan selanjutnya apabila kita membaca secara utuh Naskah KUUTT, dapat kita temui kosa kata/dialeg/ bahasa yang digunakan KUUTT hampir 65 sampai 75 persen adalah bahasa atau dialek/logat Tanjung Tanah masa Bahi (Kuno) dan kosa kata atau bahasa/dialek yang terdapat dalam naskah KUUTT masih diucap, dipergunakan, dimengerti oleh seluruh penduduk masyarakat Tanjung Tanah sampai sekarang, seperti kosa kata/dialeg : Mahu,tumbuk,kapit,tumbak,sukat,kati,kundae,bungkal,sakiyan,jerat,besimalilao,khurasani,pulut,mabuk,pening, judi, jahi, selang,ulih, baju dastar,dusa,tuba,suluh dll...

Dari beberapa keterangan yang ada diatas terlihatlah besar kemungkinan bahwa penulis Naskah KUUTT naskah malayu tertua didunia Kuja Ali Depati adalah penduduk lokal (Tanjung Tanah-Kerinci), Kuja Ali Depati kemungkinan adalah salah satu dari Depati IV suku di bumi selunjur alam Kurinci yang diberi kepercayaan Oleh Maharaja Dharmasraya (Malayu-Jambi) Sebagai Mangku Bumi atau seorang depati kepercayaan raja dibumi silunjur kurinci , kerena Kuja Ali dianggap cakap menulis, membaca, memahami aksara pasca pallawa (Malayu Kuno) dan aksara incung Kerinci maka dipercaya untuk menulis,menyimpan dan mengunakan/memberlakukan/menerapkan naskah KUUTT itu untuk seluruh penduduk se-isi bumi silujur alam kerinci.

 Berikutnya pula Kalaulah kita menyakini Kuja Ali itu pendakwah/pemimpin/saudagar yang berasal dari India-Tamil, Persia ataupun pegawai kerajaan yang dipercaya untuk menulis naskah KUUTT berarti kita secara tak langsung menyatakan bahwa penduduk Malayu Kuno dan Kerinci kuno serta Pemegang Naskah KUUTT tidak cakap menulis,membaca, memahami, apalagi untuk mengunakannya Naskah KUUTT yang beraksara Pallawa dan aksara incung kerinci itu..!! 

Pertanyaan yang akan muncul mungkinkah Kuja Ali itu pendakwah/pemimpin/saudagar yang berasal dari India-tamil, persia ataupun pegawai kerajaan yang dipercaya untuk menulis naskah KUUTT itu mengetahui kondisi, seluk beluk alam kerinci serta kebutuhan yang perlu diatur untuk Penduduk kerinci..?? jawabannya tentu tidak, tentunya orang yang paling memungkinkan mengetahui kondisi, seluk beluk, hal-hal yang perlu diatur untuk penduduk bumi selujur alam kerinci serta kebutuhan Penduduk selunjur alam kerinci adalah penduduk kerinci itu sendiri (Kuja Ali) 

Dan Pertanyaan berikutnya yang akan muncul adalah: mungkinkah pemegang Naskah KUUTT itu tidak cakap membaca, menulis, memahami Aksara Pasca Pallawa (Malayu Kuno) dan aksara Incung Kerinci ..?? jawabannya jelas tidak, yang pasti tidak mungkin penyimpan naskah KUUTT itu tidak cakap menulis, membaca bahkan memahami aksara Pasca pallawa dan aksara incung Kerinci.!! kalaulah penyimpan Naskah KUUTT itu tidak cakap menulis, memahami dan membaca aksara Pasca Pallawa (malayu Kuno) dan incung Kerinci, bagaimana caranya sipemegang (penyimpan) naskah KUUTT itu ingin menerapkan, memberlakukan KUUTT dibumi selunjur alam Kurinci. (*S-AHR.-)

Polres Kerinci Ringkus 2 Orang Pelaku Pemukulan Kakek yang Viral di Medsos

 

2 orang pelaku pemukulan terhadap kakek yang viral di medsos diringkus Polres Kerinci.

Merdekapost.com - Polres Kerinci menahan 2 orang pelaku pemukulan terhadap seorang kakek di jl M Yamin Sungai Penuh, yang videonya viral di medsos, Minggu (9/1/2022).

Usai viralnya video pemukulan tersebut, tim tungau Satreskrim polres Kerinci langsung bergerak melakukan penyelidikan, al hasil 2 orang pelaku berhasil diringkus dirumahnya.

Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho melalui Kasat Reskrim, Iptu Edi Mardi membenarkan telah ditangkapnya 2 orang pelaku pemukulan terhadap seorang kakek yang videonya viral di medsos.

“Awalnya kita mencari korban, setelah diketahui korban dan cek CCTV, ciri-ciri pelaku diketahui langsung kita amankan,” kata Kasat Reskrim, selasa (11/1/2022).

Selain pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 1 unit sepeda motor mio soul, rekaman CCTV dan baju pelaku saat melakukan pemerasan dengan kekerasan.

“Modus pelaku mengambil uang dengan korban, uang diambil 10 ribu. Dan pelaku telah melakukan dua kali,” Ujar Iptu Edi Mardi.

Identitas kedua pelaku yaitu AN (17) warga Aurduri, Kecamatan Pondok Tinggi, dan KR (19) Tinggal bersama nenek di Kelurahan Dusun Baru, Kota Sungaipenuh.

“Untuk pelaku terancam pidana, dan satu pelaku tindakan pidana ringan, karena masih dibawah umur. Namun, kita menunggu menggelar perkara,” ungkapnya. (064)

Gubernur Cup: Merangin Kalahkan Kerinci 2-0

  

Gubernur Cup, Merangin vs Kerinci. Foto: Tangkapan layar youtube Koni Jambi

Merdekapost.com - Turnamen Gubernur Cup Jambi 2022 hari ini, selasa (11/1/2022) menyajikan pertandingan antara juara bertahan Merangin vs kerinci.

Pertandingan antara Merangin vs Kerinci berlangsung di Stadion Tri Lomba Juang (Koni) Jambi.

PS Merangin meggunakan kostum kuning bawahan hitam, sedangkan PS Kerinci menggunakan kostum biru.

Babak pertama, lag berjalan dengan tempo sedang, tampak kedua keseblasan baik dari PS Merangin maupun PS Kerinci silih berganti melakukan serangan.

Hingga wasit meniupkan peluit Half Time babak pertama, skor masih bertahan tanpa gol 0-0.

Pada babak kedua, PS Merangin gencar melakukan serangan ke jantung pertahanan PS Kerinci, begitupun dari pemain Kerinci juga melakukan serangan ke pertahanan Merangin.

Serangan dari PS Merangin pada babak kedua akhirya berbuah gol dan skor berubah 1-0 untuk keunggulan PS Merangin.

Pada menit ke 78, Merangin berhasil menambah keunggulan melalui tendangan keras kearah gawang PS Kerinci, skor 2-0 untuk keunggulan Merangin.

Hingga 90 menit pertandingan, skor 2-0 keunggulan Merangin atas Kerinci tidak berubah, kemenangan untuk juara bertahan Merangin. (064)

Nonton Live Streaming Gubernur Cup: Kerinci vs Merangin

  

Gubernur Cup, Kerinci vs Merangin. Foto: Tangkapan layar Koni Jambi.

Merdekapost.com - Turnamen Gubernur Cup Jambi 2022 hari ini, selasa (11/1/2022) pertandingan mempertemukan PS Merangin vs PS Kerinci.

Pertandingan berlangsung di Stadion Tri Lomba Juang (Koni) Jambi.

Bagi PS Kerinci, pertandingan hari ini merupakan laga kedua di ajang Gubernur Cup.

Pertandingan pertama PS Kerinci pada hari minggu lalu, Kerinci bermain imbang tanpa gol melawan PS Bungo.

Sebelum pertandingan Merangin vs Kerinci, pertandingan pertama pukul 14.00 WIB juga sudah selesai digelar antara Batanghari vs Kota Jambi.

Berikut link live streaming Gubernur Cup Jambi 2022 Kerinci vs Merangin:

Kerinci vs Merangin

Gubernur Cup: Kota Jambi Kalahkan Batanghari 2-1

  

Gubernur Cup: Batanghari vs Kota Jambi. Foto: Tangkapan layar youtube Koni Jambi

Merdekapost.com - Turnamen Gubernur Cup Jambi 2022 hari ini, selasa (11/1/2022) pertandingan mempertemukan PS Kota Jambi vs PS Batanghari.

Pertandingan berlangsung di Stadion Tri Lomba Juang (Koni) Jambi.

Babak Pertama, Kota Jambi langsung mengambil inisiatif menyerang, PS Kota Jambi berhasil membobol gawang PS Batanghari.

Skor 1-0 keunggulan dari PS Kota Jambi bertahan hingga turun minum. Kota Jambi menggunakan kostum hijau kombinasi kuning, Batanghari menggunakan kostum hitam kombinasi merah.

Babak kedua dimulai, menit ke 61 anak asuh eks Striker Timnas Indonesia Saktiawan Sinaga ini kembali membobol gawang PS Batanghari.

Kota Jambi terus mendominasi pertandingan, peluang demi peluang terus didapatkan oleh pemain Kota Jambi.

PS Batanghari juga mendapatkan peluang, tendangan keras dari luar kotak penalti Kota Jambi hampir saja membobol gawang Kota Jambi.

Serangan dai PS Batanghari akhirnya berbuah manis, menit ke 70 Batanghari berhasil membobol gawang Kota Jambi, Skor berubah 2-1.

Menit ke 77 Batanghari mendapat hadiah penalti akibat pelanggaran dari pemain Kota Jambi. Namun, pemain Batanghari gagal mengeksekusi tendangan penalti tersebut.

Menit ke 89 terjadi ketegangan pertandingan antara PS Batanghari vs Kota Jambi, seluruh panitia pengamanan tampak turun mengamankan pemain dari kedua keseblasan Batanghari dan Kota Jambi.

Hingga akhir pertandingan antara Batanghari vs Kota Jambi, skor tidak berubah kemenangakn untuk PS Kota Jambi dengan skor 1-2. (064)

Sekda: Pemprov Jambi akan Kaji Tawaran Calon Investor

 

Sekda Provinsi Jambi, H. Sudirman

Merdekapost.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, H.Sudirman,S.H.,M.H, menyatakan, Pemerintah Provinsi Jambi akan mempelajari dan mengkaji ulang terkait calon investor yang akan membangun jalan khusus angkutan batu bara. 

Hal tersebut dinyatakan Sekda usai memimpin Rapat bersama Calon Investor Pembangunan Jalan Khusus Batu Bara oleh PT. Lancar Jaya Mandiri Abadi, yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda Kantor Gubernur Jambi, Senin (10/01/2022).

Pemerintah Provinsi Jambi sangat menyambut baik dari para investor yang akan berinvestasi di Provinsi Jambi, khususnya dalam menanamkan investasi guna pembangunan jalan khusus angkutan batu bara. 

"Kami dengan tangan terbuka menerima para investor yang ingin berinvestasi, karena saat ini Pemerintah Provinsi Jambi membutuhkan jalan khusus angkutan batu bara," ujar Sekda.

Sekda menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jambi akan segera melakukan pengkajian ulang terhadap tawaran dari para investor terkait pembangunan jalan khusus batu bara. Selama ini, Pemerintah Provinsi Jambi mengalami hambatan dan tantangan dalam menyelesaikan pembangunan jalan khusus angkutan batu bara.

"Kami mengharapkan, dengan dari investor yang akan kami kaji ulang ini bisa menjadi salah satu solusi dalam pembangunan jalan khusus angkutan batu bara. Pemerintah Provinsi Jambi sangat membutuhkan jalan khusus angkutan batu bara, karena selama ini angkutan batu bara melewati jalan jalan umum," jelas Sekda.

Direktur Operasi PT. Lancar Jaya Mandiri Abadi memaparkan, pembangunan jalan khusus angkutan batu bara ini berlokasi di Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Batanghari, dan Kabupaten Sarolangun. Penggunanya adalah untuk pemegang izin usaha pertambangan dengan fungsi agar lebih memperlancar angkutan barang khususnya batu bara, dengan estimasi biaya Rp.1,2-1,5 triliun.

Pemerintah Provinsi Jambi menyambut baik niat kami untuk berinvestasi di Provinsi Jambi terkait pembangunan jalan angkutan khusus batu bara dan komoditas lainnya. 

"Kita mengharapkan dengan adanya jalan khusus angkutan batu bara ini, truk truk batubara tidak menggunakan jalan umum lagi karena sudah memiliki jalan khusus," terang Rizki.

Rizki mengungkapkan, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama antara lain, penentuan jalur karena harus memperhatikan aspek lingkungan, tata ruang, sampai jalur yang melintasi jalan hutan lindung. 

"Kami sangat memerlukan dukungan dari Pemerintah Provinsi Jambi yaitu mulai dari dukungan pembebasan lahan, dukungan untuk melaksanakan preliminary study dan site survey serta dukungan informasi jaringan khusus berdasarkan tata ruang Provinsi Jambi," ungkap Rizki. (064)

Kades Sangir Tengah Kayu Aro Jadi Tersangka Gegara Setubuhi Istri Warga

  

Kepala Desa Sangir Tegah Kayu Aro Ditetapkan sebagai tersangka

Merdekapost.com - Kepala Desa Sangir Tengah, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Dedi Dores ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kerinci kasus tindakan asusila dengan istri warga.

Kasus yang viral tersebut malah pihak Dinas Pemdes Kerinci bungkam tanpa ada tindakan terkait integritas moral seorang oknum Kades Dedi Dores.

Kasus ini mencuat setelah ada pengakuan OR (27) isteri dari FR (31) warga Sangir Tengah Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Jambi, bahwa dia awalnya dipaksa melayani nafsu bejad Kades karena usai dapat pinjaman uang sebesar Rp 300 ribu dilokasi ladangnya.

Mendapatkan informasi perbuatan tak berakhlak seorang pemimpin Desa tersebut, sontak ratusan massa Desa Sangir Tengah melakukan aksi unjuk rasa dan menyegel kantor Kepala Desa menuntut Dedi Dores mundur dari jabatan nya dan warga meminta Pemkab Kerinci menonaktifkan Dedi Dores selaku Kades Sangir Tengah yang saat ini sudah resmi berstatus tersangka oleh Polres Kerinci.

Aksi unjuk rasa yang di lakukan warga langsung berhadapan dengan Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho, S.I.K, M.H. Selain itu juga hadir dari Perwakilan dari PEMDES Kabupaten Kerinci dan pihak Kecamatan Kayu Aro, dalam hal ini diwakili oleh Sekcam, karena Camat Kayu Aro tidak berada di Kantor.

Status tersangka disampaikan langsung oleh Kapolsek Kayu Aro, Iptu Jeki Noviardi, S.H di hadapan masyarakat Desa Sangir Tengah.

Dikatakan Jeki, pihak Kepolisan sudah menerima Laporan Polisi tentang dugaan perzinaan sebagaimana disangkakan dalam pasal 284 ayat (1) ke 1 huruf a KUHPidana. Dan terhadap perkara ini sudah dilakukan Penyelidikan serta dilakukan Gelar Perkara hingga kasus ini ditingkatkan ke Penyidikan. Pihak Polres Kerinci sudah menetapkan Kepala Desa Sangir Tengah Dedi Dores sebagai Tersangka.

Lebih lanjut Kapolsek menuturkan bahwa perkara ini akan tetap berlanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait dengan dijadikan Kades Dedi Dores menjadi tersangka oleh Tim Penyidik Polres Kerinci pun dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci, Iptu Edi Mardi Siswoyo.

“Benar, Dedi Dores sudah kita jadikan tersangka,” kata Kasat Reskrim, senin (10/1/2022). 

Mengenai kapan tersangka akan disidangkan sampai ke Pengadilan belum ada kejelasannya.

“Namun berkas sudah kita kirim ke pihak Kejaksaan yaitu, Jaksa Penuntut Umum,” ujar Iptu Edi Mardi.

Selain itu, agar tidak terjadi tindakan yang tidak diinginkan, mengingat perkara ini sudah mencoreng nama Desa, masyarakat Desa Sangir Tengah berharap Pemkab Kerinci, Polres Kerinci, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dan Pengadilan Negeri Sungai Penuh untuk bersikap tegas.

Sebab, kasus viral ini sangat meresahkan dan memalukan bagi warga masyarakat Kayu Aro, umumnya warga Kerinci, ” Ujar warga. (red)

Pemerintah dan Masyarakat Meriahkan HUT ke-65 Provinsi Jambi

 

Kemeriahan HUT Provinsi Jambi ke-65

Merdekapost.com - Dalam rangka memeriahkan HUT ke 65 Provinsi Jambi, Pemerintah Provinsi Jambi menyelenggarakan jalan santai, sepeda santai, pameran dan bazar, pasar tani, serta hiburan rakyat yang mendatangkan Charly Van Houten sebagai bintang tamu, yang berlangsung di lapangan depan Kantor Gubernur Jambi, Minggu (09/01/2022).

Gubernur Jambi, Dr.H.Al Haris,S.Sos.,M.H, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Jambi yang telah bersama sama memeriahkan HUT ke 65 Provinsi Jambi Tahun 2022. Al Haris secara langsung membuka Pasar Tani yang menjual produk produk pertanian Provinsi Jambi, yaitu sayur mayur, buah buahan, beras, gula, minyak goreng, tepung terigu dan lainnya.

“Alhamdulillah hari ini kita sudah melaksanakan beberapa rangkaian kegiatan dalam rangka HUT ke 65 Provinsi Jambi tahun 2022 diantaranya sepeda santai, jalan santai dan pasar tani. Perayaan HUT kali ini sangat luar biasa, dimana tahun lalu kita tidak bisa melaksanakan HUT karena kondisi covid-19 sedang naik naiknya, kata Al Haris.

Al Haris mengajak seluruh masyarakat yang datang untuk terus melaksanakan displin protokol kesehatan agar covid-19 benar benar hilang dari Provinsi Jambi, sehingga Pemerintah Provinsi Jambi bisa melaksanakan HUT lebih meriah lagi pada tahun depan. Kita harus terus melaksanakan protokol kesehatan lebih dispilin lagi dan bagi yang belum vaksin agar secepatnya mendapatkan vaksin, supaya bisa menjaga diri dan salah satu upaya dalam pencegahan covid-19, ajak Al Haris.

Al Haris menuturkan, Provinsi Jambi telah berdiri selama 65 tahun sejak tahun 1957, tentu Pemerintah Provinsi Jambi terus melakukan pembangunan mengikuti perkembangan hingga saat ini dengan melewati beberapa proses yang sangat luar biasa. 

"Hari ini sangat berterima kasih atas jasa jasa para Gubernur terdahulu yang telah banyak membangun Provinsi Jambi hingga saat ini dan tugas kita sekarang adalah melanjutkan pembangunan Provinsi Jambi untuk terus berkesinambungan agar Jambi lebih mantap lagi kedepannya," tutur Al Haris. 

Al Haris sangat mengapresiasi semua pihak, seluruh masyarakat Jambi yang turut berkontribusi dalam memeriahkan HUT Provinsi Jambi hari ini, mulai dari jalan santai, sepeda santai, pameran dan bazar serta pasar tani.

Al Haris juga mengingatkan masyarakat untuk harus terus menjaga kebugaran tubuh di masa pandemi covid-19 seperti saat ini dengan cara berolahraga, karena dengan berolahraga dapat meningkatkan imun tubuh. 

"Saya ingatkan kepada masyarakat untuk rajin berolahraga untuk menjaga kebugaran, serta bisa memberikan pengaruh yang positif dalam kehidupan. Saya menginginkan olahraga bisa menjadi suatu kebutuhan bagi kita, bahkan bisa menjadi gaya hidup sehat," ujar Al Haris.

Pada kesempatan ini, Al Haris secara langsung menyerahkan hadiah hadiah untuk beberapa perlombaan dalam rangka memeriahkan HUT ke 65 Provinsi Jambi, antara lain, perlombaan gateball, futsal dan memasak nasi goreng bagi Kepala Organsasi Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Jambi.

Pada akhir kegiatan, Pemerintah Provinsi Jambi mengadakan hiburan rakyat dengan mendatangkan artis ibu kota yaitu Charly Van Houten untuk menghibur masyarakat Jambi. (064)

Tebo Cukur Tanjabtim 3-1 di Ajang Gubernur Cup Jambi 2022

  

Tebo vs Tanjabtim. Foto: Tangkapan Layar Youtube Koni Jambi

Merdekapopst.com - Turnamen Gubernur Cup Jambi 2022 hari ini, senin (10/1/2022) pertandingan mempertemukan PS Tebo vs PS Tanjabtim.

Pertandingan berlangsung di Stadion Tri Lomba Juang (Koni) Jambi.

Babak Pertama, Tebo langsung mengambil inisiatif menyerang, pada menit ke 16 PS Tebo berhasil membobol gawang PS Tanjabtim.

Skor 1-0 keunggulan dari PS Tebo bertahan hingga turun minum. Tebo menggunakan kostum putih biru, Tanjabtim menggunakan kostum putih kombinasi merah.

Babak kedua baru dimulai, menit ke 47 PS Tebo mendapatkan hadiah tendangan bebas diluar kotak penalti Tanjabtim, tendangan bebas yang dilakukan oleh pemain PS Tebo berhasil membobol gawang PS Tanjabtim, skor 2-0.

Tebo terus mendominasi pertandingan, babak kedua kondisi lapangan tampak dipenuhi air dikarenakan hujan lebat, tapi pertandingan terus berlanjut.

Menit ke 66, Tebo berhasil menambah keunggulan menjadi 3-0. PS Tanjabtim juga mencoba menyerang ke jantung pertahanan PS tebo.

5 menit sebelum pertandingan berakhir, akhirnya PS Tanjabtim berhasil membobol gawang PS Tebo.

Hingga 90 menit pertandingan, skor tidak berubah, dengan kemengan untuk PS Tebo atas Tanjabtim dengan skor 3-1. (064)

Nonton Live Streaming Gubernur Cup Jambi 2022: Tebo vs Tanjabtim

  

Tebo vs Tanjabtim. Foto: Tangkapan Layar Youtube Koni Jambi

Merdekapost.com - Turnamen Gubernur Cup Jambi 2022 hari ini, senin (10/1/2022) pertandingan mempertemukan PS Tebo vs PS Tanjabtim.

Pertandingan berlangsung di Stadion Tri Lomba Juang (Koni) Jambi.

Saat ini tengah berlangsung babak kedua, skor sementara 2-0 untuk kemenangan Tebo.

Berikut link live streaming Gubernur Cup Jambi 2022 Tebo vs Tanjabtim:

Tebo vs Tanjabtim

Nonton Live Streaming Liga 1 Indonesia: Bhayangkara FC vs Arema FC

 

Liga 1 Indonesia, Bhayangkara FC vs Arema FC. Foto: Indosport

Merdkapost.com - Pertandingan BRI liga 1 Indonesia 2021/2022 malam ini, minggu (9/1/2022) akan menyajikan laga sengit antara tim Bhayangkara FC vs Arema FC. 

Pertandingan seri 4 yang dipusatkan di Bali akan kembali memainkan pertandingan untuk pekan ke-18, Minggu (9/1/2022). Terdapat dua laga yang digelar dan semakin membuat peta persaingan di papan klasemen tambah sengit.

Pertarungan sengit dua tim papan atas BRI Liga 1. Bhayangkara FC melawan Arema FC di Stadion Kompyang Sujana, mulai pukul 20.30 WIB. Pemenang pertandingan nanti tentu berhaik menjadi pemuncak klasemen sementara BRI Liga 1. 

Diketahui Bhayangkara FC untuk sementara berbagi posisi dengan Persib Bandung di urutan pertama, karena sama-sama memiliki nilai 37.

Adapun Arema FC membuntuti di urutan ketiga, terpaut tiga poin. Tim Singo Edan telah mengoleksi 34 poin dari 17 pertandingan. Pertemuan kedua tim papan atas tersebut bakal berjalan ketat dan menjadi tontonan yang menghibur.

Sejumlah tim yang berhasil meraih hasil memuaskan untuk pekan ke-18. Persija Jakarta, PSS Sleman, Persib Bandung, dan PSM Makassar, berhasil meraih poin penuh. Sementara tiga tim zona degradasi seperti Persiraja Banda Aceh, Persipura Jayapura, dan Persela Lamongan masih belum mampu meraih kemenangan.

Berikut link live streaming liga 1 Indonesia Bhayangkara FC vs Arema FC:

Bhayangkara FC vs Arema FC

Wako Ahmadi Kukuhkan Pengurus Dunsanak Chaniago Kota Sungai Penuh

 

Merdekapost.com - Walikota Ahmadi Zubir mengukuhkan pengurus organisasi kemasyarakatan Dunsanak Chaniago Kota Sungai Penuh bertempat di Aula Hotel Matahari 2, Minggu (9/1/2022). 

Pengukuhan pengurus organisasi Dunsanak Chaniago periode 2021-2026 mengangkat tema "Kabukik Samo Mandaki, Kalurah Samo Manurun, Barek Samo Dipikua, Ringan Samo Dijinjiang" 

Wako Ahmadi dengan telah dikukuhkan organisasi Dunsanak Chaniago Kota Sungai Penuh untuk dapat memberi kontribusi bagi kemajuan Kota Sungai Penuh 

"Kita membutuhkan partisipasi dari semua elemen masyarakat untuk memajukan Kota Sungai Penuh," ujar Wako Ahmadi 

Lanjutnya "Sangat dibutuhkan sumbangsih Dunsanak Chaniago. Kontribusi apa yang dapat kita berikan untuk Kota Sungai Penuh. Hendaknya memberikan kontribusi positif bagi Kota sungai Penuh," pinta Wako Ahmadi. (064)

Sungai Penuh Ditaklukkan Muaro Jambi 0-1 di Ajang Gubernur Cup Jambi 2022

  

Gubernur cup Jambi 2022, Sungai Penuh vs Muaro Jambi. Foto: Kerinciexpose.com

Merdekapost.com - Laga PS Muaro Jambi Vs PS Sungai Penuh di ajang Gubernur Cup Jambi 2022 hari ini, minggu (9/1/2022) berakhir dengan kemenangan untuk Muaro Jambi atas Sungai penuh dengan skor 1-0.

Pertandingan hari ini berlangsung sengit, Sungai Penuh menggunakan Kostum Merah Muda kombinasi putih sedangkan Muaro Jambi menggunakan Kostum Merah Hitam.

PS Muaro Jambi sementara unggul 1-0 dari PS Sungai Penuh. Gol dicetak lewat tendangan sudut pada menit ke 7.

Gubernur Cup jambi 2022 Full Time: Kerinci 0-0 Bungo

Gol tersebut terjadi lantaran penjaga gawang Sungai Penuh tidak dapat menahan tendangan dan terjadi gol.

Sungai Penuh juga memiliki peluang dari beberapa serangan ke jantung pertahanan Muaro Jambi, namu srangan dari Sungai Penuh masih bisa dimentahkan oleh lini pertahanan dan penjaga gawang Muaro Jambi.

Pada Babak kedua, Kedua keseblasan baik dari PS Sungai penuh maupun PS Muaro jambi terus silih berganti melakukan serangan-serangan.

Gubernur Cup Jambi 2022: Batanghari Kalahkan Tanjabbar, Kota Jambi Cukur Sarolangun 3-0

Sempat terjadi ketegangan pada menit ke 60 babak kedua, pemain Sungai Penuh memprotes hasil keputusan juru adil pertandingan.

Pemain Sungai Penuh menganggap bola mengenai tangan pemain Muaro Jambi didalam kotak penalti Muaro Jambi. Namun keputusan wasit hanya memberikan tendangan penjuru untuk PS Sungai Penuh.

Menit ke 82, PS Muaro Jambi hampir menggandakan keunggulan, berhadapan langsung dengan penjaga gawang PS Sungai penuh. Namun sontekan dari PS Muaro Jambi sedikit melebar dari Gawang Sungai Penuh.

Jadwal Pertandingan Persikota Sungai Penuh & PS Kerinci di Ajang Gubernur Cup Jambi 2022

Hingga 90 menit ditambah pertambahan waktu 3 menit pertandingan, skor tetap tidak berubah dengan kemenangan untuk Muaro Jambi atas Sungai Penuh dengan skor 1-0. (064)


Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs