Panwas Sungaipenuh Dinilai Keliru, Pembatalan Hasil Pilwako adalah Ranah MK

Panwas Sungaipenuh Dinilai Keliru, Pembatalan Hasil Pilwako adalah Ranah MK
SUNGAIPENUH, Merdekapost.net - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Sungaipenuh terancam di DKPP paska dikeluarkannya putusan musyawarah sengketa Pilwako belum lama ini.

Sebab, lembaga ini diduga menyalahi kode etik paska putusan dengan pemohon pasangan Calon Walikota Sungaipenuh pasangan Herman Mukhtar (HM) - Nuzran Joher (NJ). Namun hingga kini panwaslu belum mengeluarkan putusan secara resmi yang disampaikan kepada pemohon.

Meskipun begitu, dari data berhasil dihimpun, putusan musyawarah yang bertempat di kantor Bawaslu Provinsi Jambi menetapkan, pertama mengabulkan permohonan pemohon. Kedua membatalkan keputusan KPU Kota Sungaipenuh nomor 52/Kpts/KPU-Kota-005.670934/2015 tentang pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara yang memenangkan pasangan AJB-Zulhelmi dan ketiga meminta kepada KPU Kota sungai penuh untuk melaksanakan keputusan ini. Namun putusan yang di keluarkan pada Rabu (30/12) itu menimbulkan kontroversi, Karena ketua Panwaslu Kota Sungaipenuh, Toni Indrayadi tak menanda tangani berita acara.

Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi mengatakan sebelumnya dalam musyawarah ini terdapat beberapa poin penting yang perlu dicatat. Pertama musyawarah yang dilakukan panwas tak di ketahui oleh pimpinan Bawaslu.

Selanjutnya, ia melihat putusan ini bukan mengenai proses namun pada hasil Pilkada. Jika begitu, maka musyawarah ini bukanlah ranahnya Panwaslu atau Bawaslu Jambi, namun merupakan kewenangannya Mahkamah Konstitusi.

"Pertama Musyawarah yang dilaksanakan awalnya tidak diketahui pimpinan, Kedua setelah melihat permohonan bukan sengketa proses namun hasil. Maka wajib ditolak karena bukan kewenangan Panwas, karena jika berbicara sengketa ranahnya MK," ujarnya.

Untuk itu, sebagai pertimbangan ia mengaku telah menyampaikan kepada Panwas untuk mempertimbangkan putusan yang akan diambil.

Mengingat musyawarah ini akan menimbulkan kontroversi karena sudah menyinggung hasil Pilkada.

"Kemarin kami sudah mengingatkan untuk menolak saja. Terkait salinan putusan sampai hari ini (4/1) kami tidak mengetahuinya," jelasnya.

Untuk menghindari polemik yang berkepanjangan, Asnawi menyebutkan pihaknya akan mengkoresi putusan yang diambil panwas ini. Pertimbangannya agar keputusan yang telah dikeluarkan tak menyalahi ketentuan yang ada.

"Kami akan koreksi putusan itu. Karena Keputusan yang benar adalah menolak, di luar itu sudah menyalahi kewenangan," katanya.

Selian itu, Asnawi juga menjelaskan, Bawaslu RI sebelumnya juga sempat meminta klarifikasi pihaknya terkait permohonan pasangan Calon Walikota Sungaipenuh pasangan Herman Mukhtar (HM) - Nuzran Joher (NJ).

Menurut Asnawi, setelah dilakukan penjelasan, Bawaslu RI melalui salah seorang anggotanya, Endang juga sependapat bahwa permasalahan ini bukan domainnya panwas.

"Kami sudah koordinasi dengan Buk Endang, intinya Bawaslu RI sepaham dengan kita, karena hasil bukan kewenangan Bawaslu," jelasnya.

Adakah langkah yang di ambil Bawaslu? Asnawi menjelaskan pihaknya masih menuggu salinan putusan tersebut untuk memastikan duduk permasalahan. Sembari akan terus berkoordinasi dengan Bawaslu RI.

"Kita menuggu putusan itu dan akan terus berkoordinasi dengan Bawaslu. Jika sudah diketahui, kita akan putuskan di dalam pleno nantinya," terangnya. (*)

(*)Jambiupdate.com

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar





Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs