H. Bakri Ketua DPW PAn Provinsi Jambi |
Saiful Efrizal yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2019-2024 dari Partai Amanat Nasional (PAN). Dia tersangkut kasus dugaan korupsi dana bencana alam Kabupaten Kerinci tahun 2017, pada pekerjaan jalan Pungut Mudik-Sungai Kuning.
Dikatakan H.Bakri, pihaknya menghormati dan menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada penegak hukum, sambil menunggu proses hukum inkrah.
“Ya sepenuhnya kita serahkan ke pihak hukum sampai selesai. Setelah itu baru kita bisa melaksanakan proses-proses mekanisme partai,” kata Bakri saat dihubungi wartawan, Jumat 10 Januari 2020.
Kendati demikian, menurut Bakri, Partai belum memikirkan akan memberikan bantuan hukum terkait penahanan Saiful Efrizal sebagai tersangka kasus bencal Kerinci.
”Kita lihat dululah kondisinya nanti gimana. Kitakan belum tau jalan ceritonyo bagaimano. Apokah kawan kito tu sengajo apo tidak,” ungkapnya sambil ketawa.
Untuk diketahui, Saiful Efrizal dan dua rekan lainnya ditetapkan Kejaksaan Negeri Sungaipenuh sebagai tersangka pada bulan Mei 2019. Hingga pada akhirnya ketiga orang tersebut ditahan pada Rabu 9 Januari 2020.
Baca Juga : Akhirnya, Tiga Tersangka Bencal Kerinci Resmi Ditahan
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Sudarmanto, ditemui sesaat sebelum ketiga tersangka digelandang ke Lapas klas llB mengatakan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.
“Ya, kita sudah melakukan pemeriksaan dan ketiganya langsung kita tahan hari ini,” ujar Manto. (ALD/HZA).
0 Comments:
Posting Komentar