Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. (ald/Antara) |
Namun, pembebasan bersyarat ini tak berlaku bagi napi koruptor. Pasalnya, tindak pidana yang dilakukan berbeda dengan yang lain.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut, napi koruptor lebih aman diisolasi di dalam sel dari pada isolasi di rumah. Pasalnya, sel yang mereka tempati lebih luas dibanding narapidana yang lain.
“ Tempatnya mereka sudah luas, sudah bisa melakukan physical distancing. Malah diisolasi di sana lebih bagus dari pada diisolasi di rumah”, ujar Mahfud
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly sempat mengusulkan untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Usulan ini terkait dengan pembebasan narapidana kasus korupsi untuk menanggulangi risiko penularan Covid-19 di dalam lapas. (ald/kompas)
0 Comments:
Posting Komentar