Penerima BLT di Jambi 190 Ribu KK: Siapa Saja Penerimanya? Ini Mekanismenya

Koordinator Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Provinsi Jambi, Edi Endra, SP. (F. ist)
JAMBI, MERDEKAPOST – Masyarakat miskin di Provinsi Jambi khususnya akan menerima bantuan langsung tunai (BLT) dari dana desa desa untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19 dengan besaran Rp.600 ribu perbulan selama 3 bulan. BLT ini khusus di Provinsi Jambi bila dianggarkan secara maksimal oleh desa dapat mengcover 190.165 KK miskin dengan jumlah BLT Rp.343 milyar lebih.

Koordinator Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Provinsi Jambi, Edi Endra mengatakan BLT akan diberikan kepada masyarakat miskin di desa dengan besaran Rp.600 ribu perbulan selama 3 bulan.

“Sasaran penerima BLT-Dana Desa adalah keluarga miskin non-PKH atau bantuan pangan nontunai (BPNT) yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exclusion error),dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis,” kata Edi Endra kepada radardesa.co

Edi mengatakan masyarakat yang akan menerima BLT akan didata oleh Relawan Desa Lawan Covid-19. Basis pendataan ini berada di RT dan RW.

Selanjutnya, Musyawarah Desa Khusus untuk validasi, finalisasi, dan penetapan penerima BLT-Dana Desa yang ditandatangani oleh Kepala Desa.

” Verifikasi Data dan Pengesahan oleh bupati atau wali kota atau camat selambatnya lima hari kerja,” kata dia.

Edi menjelaskan ada sejumlah metode perhitungan untuk menentukan BLT dari dana desa. Daerah dengan dana desa kurang dari Rp 800 juta, maka BLT-nya dianggarkan maksimal 25 persen dari jumlah dana desa.

Kemudian daerah dengan dana desa Rp 800 juta hingga Rp 1,2 miliar, BLT-Dana Desa maksimal 30 persen dari jumlah dana desa. Adapun untuk yang dana desanya lebih dari Rp 1,2 miliar, BLT Dana Desa bisa dianggarkan maksimal 35 persen dari jumlah dana desa.

“Besaran BLT Dana Desa enam ratus ribu per bulan per keluarga diberikan selama tiga bulan sejak April 2020,” kata nya.

Desa wajib anggarkan Dana Desa

Dikatakannya, desa wajib menganggarkan dana BLT ini tidak terkecuali, desa yang tidak menganggarkan dana BLT, akan terkena sanksi tidak disalurkannya dana desa tahap selanjutnya.

“Desa wajib anggarkan BLT, kalau tidak menganggarkan maka sanksinya adalah dana desa tahap berikutnya akan tidak disalurkan,” ungkapnya.

Lantas bagaimana dengan desa yang tidak memiliki data penerima BLT? Edi mengaku bahwa tetap desa wajib anggarkan sesuai ketentuan aturan.

”Walaupun tidak ada penerima BLT, desa tetap wajib anggarkan BLT sesuai aturan,” ujarnya.

Begitu juga sebaliknya, lanjutnya jika penerima BLT melebihi anggaran yang dianggarkan desa sesuai aturan Kemendes PDTT, maka desa bisa menambah anggaran dari Dana Desa dengan persetujuan dari Kepala Daerah atau bupati setempat.

”Jadi umpama di Desa Mekar menerima pagu dana desa total Rp.1 milyar, desa tersebut menganggarkan dana BLT sebesar Rp.300 juta atau 30 persen dari jumlah pagu dana desa, ternyata dalam hasil musdes khusus validasi dan finalisasi penerima BLT terdapat ebanyak 200 KK sebagai penerima BLT, padahal seharusnya dengan Rp.300 juta hanya dianggarkan 166 KK penerima BLT, maka kekurangannya desa bisa menambah anggaran BLT dari dana desanya dengan memohon persetujuan Bupati,” ungkapnya.

Bagikan BLT DD sesuai protokol Covid-19 dengan mendatangi rumah-rumah warga penerima. (Foto: Merdekapost/ist)
Edi juga menjelaskan jika anggaran BLT tersebut berlebih maka anggaran BLT tersebut dapat kembali digunakan dengan melakukan pergeseran belanja pada perubahan APBD Desa Bulan Oktober nanti.

” Jika anggaran BLT ini berlebih misalnya desa menganggarkan Rp.300 juta, tetapi penerima BLT hanya sebanyak 66 KK, maka selebihnya sebanyak Rp.180 juta dapat digeser kembali untuk anggaran kegiatan pada perubahan APBDes tahun berjalan Oktober mendatang. Jadi tidak harus nunggu tahun berikutnya,” tuturnya.

Hal tersebut, kata Edi dengan asumsi bahwa pandemi corona sudah berakhir ditahun 2020.

Siapa Penerima BLT?

Edi menjelaskan penerima BLT-Dana Desa adalah keluarga miskin non-PKH atau bantuan pangan nontunai (BPNT) yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exclusion error),dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.

“Contohnya, ada karyawan atau buruh akibat pandemi corona kehilangan pekerjaan, maka dia bisa mendapatkan penerima BLT. Namun jika yang kena PHK adalah suaminya sementara istrinya PNS, maka dia tidak bisa menerima BLT, sebab yang dihitung adalah KK bukan per orangan,” jelasnya.

Lanjutnya, siapa saja yang dilarang menerima BLT? yaitu, kepala desa, perangkat desa, PNS, TNI,Polri dan pendamping desa.

” Kades, Perangkat Desa dan Pendamping Desa tidak boleh menerima BLT DD ini,” ungkapnya.)*

Penulis: Oga Oktavora | HZA | Merdekapost.com

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar





Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs