Kasus Suap DPRD Jambi, Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Minta Dibebaskan

Sidang suap DPRD Jambi di Pengadilan Tipikor Jambi (Yovy Hasendra/kumparan)

Merdekapost.com  - Empat orang terdakwa kasus suap DPRD Jambi menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (9/1).

Empat orang terdakw itu adalah, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswara, Fakhrurrozi, dan Zainul Arfan. Mereka merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang didakwa menerima suap dari mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola dkk.

Melalui penasehat hukumnya masing-masing, para terdakwa menyampaikan nota pembelaan di hadapan majelis hakim yang diketuai, Syafrizal.

Terdakwa Arrakhmat Eka Putra, dan Wiwid Iswara, melalui penasehat hukumya masing-masing meminta untuk dibebaskan. Alasannya, pasal yang didakwakan kepada mereka tidak terbukti, menurut kuasa hukum.

"Itu kan pasal suap harus ada konstruksi pemberi dan penerima. Pemberi harus menyampaikan kepada penerima, kenapa dia memberikan suap," kata Wajidi, Kuasa Hukum Arrakhmat Eka Putra, ditemui usai sidang.

Baca Juga: Kades Tebing Tinggi Dilaporkan Ke Polisi, Terkait Dugaan Penggelapan Dana Pembangunan Tower Senilai Ratusan Juta

Menurut Wajidi, tidak ada kesepakatan antara pemberi dan penerima dalam hal yang berkaitan dengan kliennya ini. "Ini saya kasihkan dana untuk melakukan ini," dicontohkan Wajidi.

Mengenai kesepakatan antara pimpinan DPRD dengan pihak eksekutif justru tidak diketahui oleh kliennya. "Dalam fakta persidangan, (kesepakatan) tidak sampai kepada terdakwa," kata dia.

Kliennya, kata Wajidi, baru mengetahui adanya uang ketok palu itu setelah adanya operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK 2018 lalu.

Kemudian, menurut dia, uang yang diterima kliennya tidak bisa disebut suap, karena diterima setelah APBD Provinsi Jambi 2017 disahkan. "Jadi kalau suap harus sebelum ketok palu. Ada hadiah atau janji," kata dia.

Sementara dalam kasus kliennya ini, dia menerima justru setelah ketok palu. "Dari terdakwa (katanya) ini ada rezeki," kata dia.

Menurut dia, dakwaan KPK, tidak terpenuhi, karena unsur menggerakan melakukan sesuatu tidak terpenuhi. "Jadi kita minta dibebaskan," kata dia.

Baca Juga: Kisruh Lembaga Adat dengan Kades Tebing Tinggi terkait Dugaan Penggelapan Dana Pembangunan Tower Senilai Ratusan Juta

Meski demikian, dia tidak menampik jika kliennya menerima sejumlah uang dalam hal ini. Namun, dia menolak jika uang itu merupakan uang suap. "Kalau (dakwaan) dilapiskan pasal gratifikasi. Kita langsung menerima. Kita fair, (klien) kita menerima gratifikasi," kata dia.

Sementara itu, Fikri Riza, kuasa hukum Wiwid Iswara, mengatakan bahwa inti dari pembelaan mereka adalah meminta agar dibebaskan. "Intinya kita minta dibebaskan,"  kata dia.

Berbeda dengan dua terdakwa di atas. Nazirin Lazi, Kuasa Hukum Zainul Arfan dan Fakhrurozi hanya meminta hukumannya diringankan.

Nazirin Lazi mengatakan, kliennya atas nama Zainul Arfan sudah mengembalikan uang yang dia terima. Sementara untuk Fakhrurrozi sedang mengupayakan mengembalikan uang itu. "Sekaran sedang berusaha menjual aset," kata Nazirin.

KPK sudah menuntut ke 4 mantan dewan ini. Wiwid Iswhara, 5 tahun 6 bulan penjara. Sementara 3 rekannya dituntut lebih ringan, yakni masing-masing 4 tahun 6 bulan penjara.

Alasan penuntut umum menuntut Wiwid lebih berat karena Wiwid tidak mengakui perbuatannya. Sementara yang lain sudah mengakui dan menyesali perbuatannya.

BERITA LAINNYA: 

Seorang Nenek di Jambi Meninggal Setelah Dililit Ular Sepanjang 6 Meter

Wako Ahmadi Terima Kunjungan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi

Selain hukuman penjara, para terdakwa juga dituntut membayar denda senilai masing-masing Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara.

Selain itu, semua  terdakwa dituntut membayar uang pengganti, dengan rincian: Fakhrurrozi, Rp 374 juta; Wiwid Iswhara, Rp 275 juta, masing-masing dengan subsider 6 bulan penjara. Selanjutnya Arrakhmat Eka Putra, dan Zainul Arfan, masing-masing Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Penuntut umum juga menuntut pencabutan hak politik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa hukuman.

Duduk sebagai majelis hakim dalam perkara ini, Hakim Ketua, Syafrizal, serta 2 hakim anggota, Hiashinta Manalu, dan Bernard Pandjaitan.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, para terdakwa disebut menerima uang ratusan juta dari Gubernur Jambi, Zumi Zola untuk mengesahkan APBD Provinsi Jambi tahun 2017.

Dalam rincian KPK, Fachrurrozi disebut menerima uang total Rp 375 juta; Arrakhmat Eka Putra, Rp 275 juta; Wiwid Iswhara, Rp 275 juta; dan Zainul Arfan, Rp 375 juta.

Perbuatan para tedakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 12 huruf a UU RI nomor 31 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.(*)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs