Setelah UGM, Giliran UII Nyatakan Sikap, "Kenegarawanan Jokowi Memudar"

Sivitas akademika Universitas Islam Indonesia (UII) saat menyampaikan pernyataan sikap Indonesia Darurat Kenegarawanan. Pernyataan sikap ini digelar di depan Auditorium Prof. K.H. Abdul Kahar Muzakkir, Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang Km 14, Kabupaten Sleman.

YOGYAKARTA | MERDEKAPOST.com - Setelah Universitas Gadjah Mada, giliran sivitas akademika Universitas Islam Indonesia (UII) menyampaikan pernyataan sikap "Indonesia Darurat Kenegarawanan".

Diketahui sebelumnya, sivitas akademika UGM menyampaikan petisi Bulaksumur yang berisi keprihatinan terhadap tindakan sejumlah penyelenggaran di berbagai lini. Mereka menilai ada hal-hal menyimpang dari prinsip-prinsip moral, demokrasi, kerakyatan, serta keadilan sosial.

Pernyataan sikap sivitas akademika UII digelar di depan Auditorium Prof. K.H. Abdul Kahar Muzakkir, Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang Km 14, Kabupaten Sleman, Kamis (1/2/2024).

Pernyataan sikap tersebut, diikuti oleh para guru besar, dosen, mahasiswa dan para alumni UII. Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Fathul Wahid membacakan pernyataan sikap "Indonesia Darurat Kenegarawanan".

Baca juga: Per 1 Februari 2024, Inilah Harga Resmi BBM Pertamina Seluruh Indonesia

"Dua pekan menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum 2024, perkembangan politik nasional kian menunjukkan tanpa rasa malu gejala praktik penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan," ucap Fathul.

Dia menyebut kekuasaan digunakan untuk kepentingan politik praktis sekelompok golongan dengan mengerahkan sumber daya negara. Demokrasi Indonesia kian tergerus dan mengalami kemunduran.

"Kondisi ini kian diperburuk dengan gejala pudarnya sikap kenegarawanan dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo," tuturnya.

Indikator utamanya adalah pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden yang didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023.

Fathul mengatakan putusan yang proses pengambilannya sarat dengan intervensi politik dinyatakan terbukti melanggar etika. Bahkan membuat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, diberhentikan dari jabatannya. 

Baca Juga: Akademisi UGM Sampaikan Petisi Bulaksumur, "Pemerintahan Era Jokowi Menyimpang"

"Gejala ini kian jelas ke permukaan saat Presiden Joko Widodo menyatakan ketidaknetralan institusi kepresidenan dengan membolehkan Presiden berkampanye dan berpihak," ucapnya.

Perkembangan termutakhir, distribusi bantuan sosial melalui pembagian beras dan bantuan langsung tunai (BLT) oleh Presidan Jokowi juga ditengarai sarat dengan kepentingan politik. 

Bansos dinilai diarahkan pada personalisasi penguatan dukungan terhadap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tertentu.

Menurutnya, mobilisasi aparatur negara untuk kepentingan dukungan terhadap pasangan calon tertentu adalah tindakan melanggar hukum sekaligus melanggar konstitusi.

Baca Juga:

JK: Jangan Lihat Survei, Optimisme Terlihat di Lapangan

Presiden Bagi Beras, JK: Malu Kita, Itu Tugas Camat

"Situasi di atas menjadi bukti, Indonesia sedang mengalami darurat kenegarawanan yang bisa berujung pada ambruknya sistem hukum dan demokrasi," ujarnya.

Fathul mengatakan sivitas akademika UII menyerukan agar Presiden Jokowi kembali menjadi teladan dalam etika dan praktik kenegarawanan dengan tidak memanfaatkan institusi kepresidenan untuk memenuhi kepentingan politik keluarga.(red)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs