![]() |
KEBIJAKAN TAK LAZIM: ASN Kerinci Diminta Absen Pulang di Pasar 'Bedug' Ramadan Bukit Tengah, Kebijakan Tidak Lazim Tuai Sorotan.(Adz) |
Kerinci, Merdekapost.com – Kebijakan yang tidak lazim diterapkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kerinci. ASN du dua Kecamatan diminta melakukan presensi atau absen pulang dinas bukan di kantor masing-masing, melainkan di titik koordinat Pasar Ramadan Bukit Tengah, Kecamatan Siulak.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 100.3.4-5/BKPSDM/II/2026 tertanggal 22 Februari 2026 yang diterbitkan oleh BKPSDM Kabupaten Kerinci.
Bacaan Lainnya: Para Terdakwa PJU Kerinci Dituntut Berbeda, Mantan Kadishub Tuntutan Tertinggi 2,4 Tahun
Dalam surat itu disebutkan bahwa pelaksanaan presensi pulang ASN dilakukan di lokasi Pasar Ramadan Bukit Tengah sebagai tindak lanjut dari perintah lisan Bupati Kerinci, Monadi, yang disampaikan pada 19 Februari 2026 saat pembukaan Pasar Ramadan tingkat kabupaten.
Kebijakan tak biasa, timbulkan pertanyaan soal disiplin kerja
Instruksi tersebut langsung menjadi perhatian, karena secara umum presensi ASN dilakukan di kantor atau unit kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan jam kerja dan disiplin pegawai.
Sejumlah ASN yang enggan disebutkan namanya mengaku terkejut dengan kebijakan tersebut. Pasalnya, mereka harus meninggalkan kantor menjelang jam pulang untuk menuju lokasi pasar demi melakukan absensi.
“Biasanya kami absen di kantor masing-masing. Sekarang harus ke pasar Ramadan untuk absen pulang. Ini tentu berbeda dari biasanya,” ujar salah seorang ASN.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan, apakah kebijakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan disiplin ASN, terutama terkait kewajiban berada di tempat tugas selama jam kerja.
Harus sesuai aturan disiplin ASN
Mengacu pada ketentuan disiplin ASN yang diatur oleh Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian PANRB, ASN wajib:
- Masuk dan pulang kerja sesuai jam kerja
- Melaksanakan tugas di unit kerja masing-masing
- Mematuhi sistem presensi yang ditetapkan secara resmi
Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mewajibkan ASN menaati jam kerja dan ketentuan kehadiran.
Jika presensi dilakukan di luar kantor, umumnya harus disertai dasar penugasan resmi atau kegiatan kedinasan yang relevan.
Diduga untuk meramaikan Pasar Ramadan
Sejumlah kalangan menduga kebijakan tersebut berkaitan dengan upaya meramaikan Pasar Ramadan dan mendorong perputaran ekonomi masyarakat.
Pasar Ramadan tingkat kabupaten sendiri merupakan program tahunan yang bertujuan mendukung pelaku UMKM dan meningkatkan aktivitas ekonomi selama bulan suci Ramadan.
Pilihan Redaksi: Guru Honorer Merangkap Pendamping Desa Jadi Tersangka, Mengapa Harus dia Jadi Tumbal?
Namun demikian, pengamat kepegawaian menilai kebijakan tersebut tetap harus memperhatikan prinsip disiplin kerja ASN dan tidak mengganggu kewajiban utama pegawai dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
“Jika tujuannya untuk mendukung kegiatan pemerintah daerah, seharusnya diatur secara proporsional dan tidak mengganggu kewajiban ASN di kantor,” ujar salah seorang sumber.
BKPSDM dan Pemkab Kerinci belum beri penjelasan resmi
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Kerinci maupun BKPSDM Kabupaten Kerinci belum memberikan keterangan resmi terkait dasar teknis, pertimbangan administratif, maupun mekanisme pengawasan disiplin ASN dalam pelaksanaan presensi di luar kantor tersebut.
Publik kini menanti klarifikasi resmi, terutama untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan aturan disiplin ASN serta tidak berdampak pada efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Publik Berharap Kebijakan tetap mengacu Aturan
Kebijakan yang menyangkut disiplin ASN dinilai harus mengacu pada regulasi yang berlaku, guna menjaga profesionalisme, integritas, dan kualitas pelayanan publik.
Transparansi dan kejelasan dasar hukum menjadi penting agar kebijakan pemerintah daerah tidak menimbulkan polemik serta tetap berada dalam koridor aturan kepegawaian nasional.(Red)
