Kerinci, Merdekapost – Skandal dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2023 di Dishub Kabupaten Kerinci semakin menyeruak.
Meski dikabarkan sejumlah anggota DPRD telah mengembalikan dana fee proyek tersebut kepada kontraktor, namun proses hukum tetap berjalan.
Laporan resmi LSM Geransi, LSM Semut Merah, dan Advokat PERADAN telah diterima Kejaksaan Agung, ini menegaskan bahwa pengembalian uang fee tidak menghentikan langkah mereka untuk mengawal tuntas kasus ini.
"Pengembalian uang fee kepada kontraktor tidak akan menghapus unsur pidana". Ujar Pelapor Arya Candram SH dari Tim Advokat PERADAN.
Salah satu nama yang kini menjadi sorotan adalah Joni Efendi, anggota DPRD Kerinci dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Berita Terkait:
- Kejari Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci, Ini Keterangannya
- Kasus Korupsi PJU Kerinci, ASN Kesbangpol dan PPPK Guru SMPN Jadi Tersangka
- YAS Jadi Tersangka Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajari Sebut Dia Punya Peranan Penting
Joni Efendi disebut-sebut berperan langsung melalui posisinya di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kerinci, yang ikut membahas dan mengarahkan proyek PJU bernilai miliaran rupiah tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, peran Joni Efendi tidak sebatas dalam pembahasan anggaran. Tapi Dia juga diduga terlibat dalam pengaturan aliran dana fee proyek yang kini menjadi fokus penyelidikan aparat penegak hukum.
Untuk diketahui, Sejak bergulirnya kasus ini, hingga saat ini sudah total 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh
Baca Juga:
Sepuluh orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah:
• HC – Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
• NE – Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
• F – Direktur PT WTM
• AN – Direktur CV TAP
• SM – Direktur CV GAW
• G – Direktur CV BS
• J – Direktur CV AK
• H – ASN Kesbangpol
• REF – PPPK Guru
• YAS – ASN UKPBJ
Pilihan Redaksi:
Kasus PJU Kerinci, Anggota DPRD Dikabarkan Kembalikan Fee, PERADAN: Itu Tidak Menghapus Pidana
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, pasca ditetapkannya 10 orang tersangka dan dilakukan penahanan, pihaknya terus melakukan pengembangan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lainnya. Ujarnya pada Selasa (05/08/2025) kepada Wartawan.
"Kami dalam proses pendalaman, ini terus bergulir, terus kami kembangkan, Siapapun yang terlibat dalam perkara ini, apabila Penyidik telah mempunyai dua alat bukti yang kuat maka akan ditetapkan jadi tersangka" Ujar Kejari melalui Kasi Pidsus Yogi Purnomo. (Kai/Adz)