MERDEKAPOST.COM | MUAROJAMBI – Satreskrim Polres Muaro Jambi masih menyelidiki kasus kematian seorang santri asal Unit 5 Desa Panca Bakti, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi.
Wakapolres Muaro Jambi, Kompol Deni Mulyadi, memastikan perkara ini ditangani langsung oleh pihaknya.
“Kasus ditangani oleh Unit PPA Reskrim Polres Muaro Jambi,” kata Deni, Minggu (28/9/2025).
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama, menambahkan pihaknya sudah melakukan visum terhadap jenazah korban.
Baca Juga: Akhir Tragis Wawan Si Pembunuh Sadis, Jasadnya Ditemukan Membusuk di Jurang Tengah Hutan
Baca Juga: TNI Berduka Lagi, Pratu Haris Gugur dalam Kontak Tembak dengan KKB Papua di Pegunungan Bintang
“Sekarang tinggal menunggu hasil visum dari rumah sakit,” ujarnya.
Sambil menanti hasil visum keluar, penyidik juga telah memeriksa sejumlah orang untuk dimintai keterangan.
“Untuk keterangan awal sudah kita ambil,” ungkap Hanafi.
Dugaan dan Kecurigaan keluarga
Diketahui, santri bernama M Rido dari Pondok Pesantren Fathul Ulum Sungai Bahar meninggal dunia pada Kamis (25/9/2025).
Keluarga menduga ada hal janggal terkait kematiannya.
Seorang anggota keluarga menuturkan, sebelum meninggal, M Rido sempat diantar pihak pondok ke rumah dalam kondisi demam tinggi.
Korban kemudian dibawa ke RSUD Sungai Bahar (Unit I), namun tidak bisa ditangani.
Keluarga lalu merujuk ke RSUD Abdul Manap Kota Jambi, tetapi hasilnya sama.
Hingga akhirnya, M Rido dibawa ke RSUD Raden Mattaher Jambi, tempat ia mengembuskan napas terakhir.
“Ada luka-luka di tubuh, lebam memar di badan,” kata pihak keluarga.
Menurut mereka, dokter di RSUD Raden Mattaher juga menyebut kondisi korban terbilang tidak wajar.
kabarnya M Rido bahkan sempat muntah darah sebelum meninggal. Foto-foto lebam di tubuh korban dan darah di kain putih juga beredar di WhatsApp serta media sosial.
Dalam foto itu tampak memar di lengan, kaki, dan badan korban.
“Kronologinya saya belum bisa menjabarkan, takut salah bicara. Intinya banyak kejanggalan,” ucap kerabat almarhum.
Pihak pondok pesantren bersama aparat polsek setempat diketahui telah mendatangi rumah keluarga almarhum di Desa Panca Bakti, Sungai Bahar.
Baca Juga: Diduga Cabuli Anak Disabilitas, Sekdes Koto Renah (EH) Dilaporkan ke Polisi
Dari sisi hukum, jika terbukti ada unsur tindak pidana, kasus ini dapat dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, yang dalam ayat (3) menyebutkan: “Jika perbuatan itu mengakibatkan mati, maka pelaku diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
Selain itu, merujuk pada Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ditegaskan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Pelanggaran atas pasal tersebut dapat dikenakan Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun apabila mengakibatkan kematian anak.
Tragedi ini menambah daftar panjang kasus dugaan kekerasan di lingkungan pendidikan pesantren. Publik kini mendesak agar pihak kepolisian bertindak tegas serta memastikan agar kasus ini menjadi terang benderang, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa lembaga pendidikan wajib melindungi santrinya sesuai amanat Undang-Undang.(ald)