![]() |
| Kepala Desa Sungai Kapas, Saliman, mengundurkan diri setelah didemo warganya pada Selasa (17/2/2026).(adz/Instagram) |
BANGKO | MERDEKAPOST.COM- Warga Desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, menggelar aksi menuntut kepala desa mundur dari jabatannya pada Selasa (17/2/2026).
Sebelumnya, warga sempat mengikuti musyawarah di aula Kantor Desa Sungai Kapas, namun pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan terkait persoalan anggaran desa.
Karena tidak ada titik temu, perwakilan warga bersama kepala desa difasilitasi pihak Polres Merangin untuk melakukan mediasi.
Setelah melalui proses mediasi yang berlangsung cukup lama, Kepala Desa Sungai Kapas akhirnya menyatakan kesediaannya untuk mengundurkan diri.
Kepala Desa Sungai Kapas, Saliman, menegaskan bahwa dirinya akan mengundurkan diri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Tetapkan 1 Ramadan 1447 H pada Kamis 19 Februari 2026
"Warga Desa Sungai Kapas yang saya cintai, saya tidak mau anak dan istri saya menjadi korban. Saya asli dari desa ini, berikut anak dan istri saya.
"Karena ini tuntutan dari masyarakat, karena kebersamaan saya dengan perangkat desa, ini adalah masalah administrasi, jadi pertanggungjawabannya ada pada kepala desa.
"Saya siap mengundurkan diri sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Suliman.
Ia menyebutkan delapan poin tuntutan warga Desa Sungai Kapas dalam aksi tersebut telah dijelaskan, dan dirinya siap mengikuti seluruh proses sesuai aturan yang berlaku.
"Alhamdulilah, tidak ada serupiah pun yang saya selewengkan. Karena masyarakat desa sudah tidak menghendaki saya untuk memimpin, makanya sampai hari ini saya juga tegar.
Bacaan Lainnya: Sambut Ramadhan dan Idul Fitri 1447H, In i Himbauan Kasat Reskrim Polres Kerinci
"Terkait yang dituduhkan itu, 700 juta, saya 50 juta aja belum pernah megang, karena semua kades tidak semua yang bisa menguasai administrasi," ungkap Suliman.
"Mudah mudahan ke depan, seluruh perangkat desa baik itu berasal dari masyarakat, selaku pembantu masyarakat, layanilah dengan baik, Insya Allah akan berjalan dengan baik.
"Untuk proses pengunduran diri, tentunya nanti Inspektorat dan Dinas PMD Merangin, akan melaksanakan tugasnya.
"Saya merasa tenang. Apa yang dituduhkan atas dugaan penyelewengan dana desa itu tidak benar. Tentunya nanti itu akan dibuktikan oleh pihak Kecamatan, Inspektorat, dan Dinas PMD," ungkap Saliman.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 40, kepala desa dapat diberhentikan karena meninggal dunia, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, atau diberhentikan.
Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) ditetapkan oleh bupati atau wali kota.
Sementara itu, terkait dugaan penyelewengan anggaran dana desa, pihak kecamatan bersama Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) saat ini masih melakukan pendalaman atas dugaan maladministrasi dalam pengelolaan Dana Desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko.
Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa 18 Februari, Ini Dasarnya
Sebelumnya, warga menyampaikan delapan tuntutan dalam aksi tersebut.
"Ada 8 poin tuntutan dari warga desa terkait transparasi penggunaan anggaran Dana Desa Sungai Kapas. Dari salah satu poin tuntutan yang diaspirasikan, tentang pembuatan embung desa.
"Kebetulan rumah saya dekat embung desa itu. Saya merasa dirugikan karena penggalian embung desa tersebut tepat di belakang rumah saya.
"Jarak antara pintu rumah belakang dengan embung desa itu hanya berjarak 1 meter, ya. Memang saya membangun rumah di lahan tanah pemerintah desa, tapi pemerintah desa tidak boleh semena-mena begitu dong.
"Saya memang orang yang gak punya, tapi saya sebagai warga harus dilindungi," kata warga Desa Sungai Kapas, Sinur Murni Simanjuntak kepada Tribun.
"Saya tidak setuju dengan pak Kades, saya meminta agar pak kades harus sekarang turun dari jabatannya," ungkap Sinur.
Warga lainnya, Nurhayati, menyampaikan bahwa aksi yang dilakukan warga Desa Sungai Kapas kali ini merupakan aksi damai untuk kedua kalinya.
"Yang pertama kemarin itu kami cuma menuntut laporan anggaran rumah tangga tahun 2025, harusnya kan Desember kemarin, sampai sekarang bulan Februari tidak ada penyampaian kepada masyarakat. Tidak transparan.
"Kenyataan hari ini pada pertemuan kedua, kepala desa tidak bisa membuktikan, jadi kami menuntut agar kepala desa mundur dari jabatannya," jelas Nurhayati.
"Kami sebagai masyarakat desa juga melihat kepala desa itu arogan, dalam proses penggantian pengurus desanya, seperti pengurus PKK, dan pengurus lainnya di desa semuanya diganti secara sepihak," tutup Nurhayati.
(Editor: Aldie Prasetya | Sumber: Tribunjambi.com)
