JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Dana Nasabah Bank 9 Jambi yang raib dari rekening, mendapat sorotan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi.
Lembaga ini menilai peristiwa tersebut sebagai persoalan serius yang berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap bank milik pemerintah daerah itu.
Ketua YLKI Jambi, Ibnu Kholdun, mempertanyakan sistem keamanan perbankan yang di nilai belum mampu mencegah hilangnya dana nasabah secara misterius. Ia menegaskan, tanggung jawab bank tidak berhenti pada klarifikasi, melainkan harus di wujudkan dalam pengembalian dana secara nyata.
“Kejadian ini bukan persoalan sepele. Bank sebagai pelaku usaha wajib bertanggung jawab penuh atas kerugian konsumen,” kata Ibnu, Selasa (24/02/2026).
Baca Juga:
Dugaan Serangan Siber, Bank Jambi Serahkan Kasus ke Polda Jambi
Tim Kuasa Hukum Bank Jambi Lapor Polda, Uang Nasabah Diduga Dibobol Hacker
Merujuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen, hak nasabah untuk mendapatkan keamanan dan kepastian atas dana yang disimpan harus di jamin. Karena itu, pengembalian dana menjadi langkah mendesak yang harus segera di realisasikan.
YLKI juga mendesak agar kasus tersebut di usut secara terbuka untuk memastikan penyebabnya, apakah murni akibat serangan siber atau ada kemungkinan keterlibatan orang dalam. Transparansi, kata Ibnu, penting untuk mencegah spekulasi yang dapat memperburuk situasi.
Jika penanganan tidak di lakukan secara serius dan akuntabel, YLKI mengkhawatirkan dampak lanjutan berupa penurunan tingkat kepercayaan masyarakat hingga potensi penarikan dana secara besar-besaran.
Baca Juga:
Audit Forensik Dipercepat, Dirut Bank Jambi Pastikan Dana Nasabah Aman
OJK Pastikan Bank Jambi dalam Kondisi Baik, Masyarakat Diminta Tetap Tenang
Sebagai langkah lanjutan, YLKI Jambi membuka layanan pengaduan bagi nasabah yang merasa dirugikan. Lembaga itu memberi tenggat tujuh hari kepada pihak bank untuk menyelesaikan persoalan dan memenuhi hak konsumen.
“Apabila dalam waktu tujuh hari tidak ada penyelesaian yang jelas dan hak konsumen tidak di penuhi, kami siap menempuh jalur hukum untuk membela kepentingan nasabah,” ujar Ibnu.(Adz)
