JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Dua warga negara Bulgaria jadi buronan Polda Jambi, menyusul pembobolan sistem Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Jambi yang mengakibatkan dana nasabah senilai Rp144,82 miliar raib.
Kedua WN Bulgaria itu yakni Alcaz dan Tesevetanov alias Supermen.
Keduanya sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) karena diduga menjadi otak aksi peretasan terhadap 6.609 rekening nasabah.
Keterangan polisi di Jambi, keduanya mengendalikan operasi lintas negara dengan memanfaatkan jaringan di Indonesia untuk menampung sekaligus mencuci uang hasil kejahatan melalui rekening bank dan aset kripto.
BACA JUGA: Meskipun Tiga Pelaku Sudah Ditangkap, Nasabah Bank Jambi Masih Cemas Soal Keamanan Dana
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan penetapan status DPO dilakukan setelah penyidik menangkap tiga anggota jaringan yang berperan menyiapkan rekening penampung hasil pembobolan.
Ketiganya ialah DD (33), warga Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, TAS (33), warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dan AA (35), juga warga Kabupaten Bandung.
"Benar, sudah kami tetapkan sebagai DPO," kata Taufik dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Selasa (14/7/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan polisi, DD berperan sebagai penghubung antara dua buronan asal Bulgaria dengan jaringan di Indonesia.
Sementara TAS dan AA bertugas merekrut puluhan orang untuk membuka rekening bank yang kemudian digunakan sebagai tempat penampungan dana hasil kejahatan.
Polisi mengungkap, Alcaz dan Tesevetanov memerintahkan DD menyediakan puluhan rekening baru.
Permintaan itu kemudian diteruskan kepada TAS yang merekrut sekitar 45 orang, sebagian besar merupakan pengemudi ojek online.
Mereka diminta membuka rekening baru dengan imbalan Rp5 juta per orang.
![]() |
| 3 pelaku yang sudah diamankan Polda Jambi.(Ist) |
Setelah rekening selesai dibuat, AA membantu proses registrasi sekaligus mengumpulkan seluruh data pribadi, buku rekening, hingga kredensial akses perbankan.
Seluruh data tersebut dikumpulkan dalam satu telepon genggam sebelum diserahkan kepada DD, yang kemudian menyerahkannya kepada dua pelaku utama asal Bulgaria.
"DD mengumpulkan seluruh data dalam satu ponsel, kemudian diserahkan langsung kepada dua warga negara Bulgaria tersebut," ujar Taufik.
jaringan itu juga membuat sekitar 90 akun aset kripto yang dipersiapkan sebagai jalur pencucian uang.
Rekening-rekening tersebut menjadi tempat transit dana hasil pembobolan sebelum dikonversi menjadi aset digital dan dikirim ke dompet elektronik (wallet) di luar negeri.
Penyidik menduga aksi tersebut telah direncanakan jauh hari.
Setelah seluruh rekening dan akun kripto siap digunakan, kedua buronan memberi tahu jaringan di Indonesia bahwa sistem Bank Jambi akan diretas pada 22 Februari 2026.
BACA JUGA: Gubernur Al Haris Apresiasi Polda Jambi ungkap Pembobol Bank Jambi
Pada hari yang telah ditentukan, sistem keamanan Bank Jambi berhasil ditembus.
Dalam waktu singkat, dana milik 6.609 nasabah senilai Rp144,82 miliar dipindahkan ke puluhan rekening yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Selanjutnya, dana tersebut dikonversi menjadi aset kripto melalui 90 akun sebelum dipindahkan ke wallet di luar negeri.
"Uang yang dibobol itu mereka konversi menjadi aset kripto, kemudian ditarik dari wallet yang berada di luar negeri," kata Taufik.
Meski sebagian besar dana telah mengalir ke luar negeri, penyidik berhasil membekukan sebagian transaksi.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Jambi menyita uang senilai Rp18.948.416.896 yang berhasil diamankan sebelum seluruh dana berpindah tangan.
Polisi kini masih menelusuri sisa aliran dana sekaligus memburu dua pelaku utama yang diduga mengendalikan operasi dari luar negeri.
Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan kejahatan siber lintas negara tersebut.
Terkait metode pembobolan sistem, Taufik menyatakan penyidik belum dapat mengungkap secara rinci teknik yang digunakan para pelaku.
Pendalaman masih dilakukan sembari mengejar dua buronan utama.
"Untuk bagaimana peretasannya, kami masih mendalami. Kami harus menangkap dulu peretasnya, baru bisa dijelaskan secara utuh," ujarnya.
Kasus pembobolan sistem Bank Jambi ini terjadi pada 22 Februari 2026 lalu. (*)

