Ini Daftar Tuntutan Jaksa untuk 10 Terdakwa Perkara Korupsi Proyek PJU Kerinci

KORUPSI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi menetapkan saat menggiring tujuh dari 10 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023, beberapa waktu lalu.

JAMBI - Sidang tuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan penerangan jalan umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci digelar pada Selasa (24/2/2026).

Dalam sidang itu, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Heri Cipta, dituntut hukuman paling berat, yakni penjara selama dua tahun empat bulan serta denda sebesar Rp100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang perkara korupsi pengadaan PJU tahun 2023 di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (24/2/2026) sore.

Heri Cipta dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Denda dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan Pengadilan," kata Jaksa.

Tuntutan yang dijatuhkan kepada Heri Cipta menjadi yang paling tinggi dibandingkan para terdakwa lainnya dalam perkara tersebut.

Jaksa Penuntut Umum, Tomy, menjelaskan perbedaan tuntutan terhadap para terdakwa didasarkan pada pertimbangan pengembalian kerugian negara yang telah dilakukan masing-masing terdakwa.

"Yang mana ketika sudah melakukan pengembalian keuangan negara secara penuh, maka kami bisa menuntut lebih rendah," jelas Tomy.

Selain Heri Cipta, terdakwa lain yaitu Nel Edwin selaku Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dituntut satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp100 juta.

Sementara itu, Fahmi selaku Direktur PT WTM dituntut satu tahun enam bulan dan denda Rp100 juta.

Amri Nurman selaku Direktur CV TAP dituntut satu tahun delapan bulan penjara dengan denda Rp100 juta.

Sarpano Markis Direktur CV GAW dijatuhi tuntutan satu tahun enam bulan dan denda Rp100 juta.

Berikutnya, Gunawan Direktur CVBS dituntut satu tahun delapan bulan serta denda Rp100 juta.

Jefron Direktur CV AK dituntut satu tahun enam bulan dengan denda Rp100 juta.

Tak hanya itu, tiga pegawai lainnya juga turut dituntut. Reki Eka Fictoni yang berstatus guru PPPK dijatuhi tuntutan satu tahun delapan bulan dan denda Rp100 juta.

Helmi Apriadi, ASN di Kantor Kesbangpol Kabupaten Kerinci, dituntut satu tahun delapan bulan dan denda Rp100 juta.

Yuses Alkadira Mitas, PNS di UKPBJ/ULP Kerinci, dituntut satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta.

Jaksa Tomy mengungkapkan bahwa total uang yang telah dikembalikan oleh seluruh terdakwa mencapai Rp1,8 miliar.

Ia menambahkan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada 3 Maret 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari para terdakwa.

Diketahui, perkara korupsi ini bermula ketika Dinas Perhubungan Kerinci mengusulkan anggaran Penerangan Jalan Umum (PJU) sebesar Rp476 juta.

Namun setelah dibahas di Badan Anggaran (Banggar), nilai tersebut meningkat dan disetujui menjadi Rp3,4 miliar.

Daftar Tuntutan

Inilah daftar tuntutan jaksa untuk kesepuluh terdakwa perkara korupsi proyek PJU Kerinci: 

- Heri Cipta, Kepala Dinas Perhubungan Kerinci: 2 tahun dan 4 bulan penjara, denda Rp100 juta.

-  Nel Edwin, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta

-  Fahmi, Direktur PT WTM: 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta.

- Amri Nurman, Direktur CV TAP: 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp100 juta. 

- Sarpano Markis, Direktur CV GAW: 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta.

- Gunawan, Direktur C 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp100 juta.

- Jefron, Direktur CV AK: 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta.

- Reki Eka Fictoni, guru PPPK: 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp100 juta.

- Helmi Apriadi, ASN di Kantor Kesbangpol: 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp100 juta.

- Yuses Alkadira Mitas, PNS di UKPBJ/ULP Kerinci: 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta.

(Adz)

Sidang Kasus PJU, Tuntutan Jaksa Gugurkan Isu Keterlibatan DPRD dan Sekwan Kerinci

Sidang Kasus PJU, Tuntutan Jaksa Gugurkan Isu Keterlibatan DPRD dan Sekwan Kerinci.(adz/ist)

Kerinci, Merdekapost.com – Polemik panjang yang sempat menghebohkan publik terkait dugaan keterlibatan anggota DPRD dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Kerinci dalam kasus dugaan korupsi Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) akhirnya menemukan titik terang.

Setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap para terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Selasa (24/2/2026), nama-nama yang selama ini diasumsikan publik terlibat dalam kasus tersebut ternyata tidak muncul dalam daftar terdakwa maupun dalam konstruksi tuntutan perkara.

Sebelumnya, kasus PJU yang bermula dari pengajuan anggaran Rp476 juta dan membengkak menjadi Rp3,4 miliar sempat menyeret opini liar di tengah masyarakat. Sejumlah isu berkembang, termasuk dugaan keterlibatan unsur legislatif dan Sekwan Kabupaten Kerinci. Kisruh tersebut bahkan menjadi perbincangan hangat dalam berbagai ruang publik.

Baca Juga: 

Guru Honorer Merangkap Pendamping Desa Jadi Tersangka, Mengapa Harus dia Jadi Tumbal?

Para Terdakwa PJU Kerinci Dituntut Berbeda, Mantan Kadishub Tuntutan Tertinggi 2,4 Tahun

Namun, seiring berjalannya proses hukum yang panjang dan terbuka, hingga pada tahap pembacaan tuntutan hari ini, tidak terdapat fakta hukum yang menempatkan anggota DPRD maupun Sekwan Kabupaten Kerinci sebagai pihak yang bertanggung jawab secara pidana dalam perkara ini.

Dengan dibacakannya tuntutan terhadap masing-masing terdakwa, maka secara terang benderang konstruksi perkara menjadi jelas. Asumsi dan spekulasi yang berkembang terkait keterlibatan DPRD dan Sekwan Kabupaten Kerinci pun terbantahkan melalui proses persidangan.

Baca Juga: Gubernur Al Haris Gandeng Kepala Daerah se-Jambi Temui Menteri PKP, Perjuangkan Program Perumahan Rakyat

Sidang selanjutnya akan memasuki agenda pembacaan atau penyerahan pledoi pada 3 Maret 2026, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Publik kini menanti akhir dari perkara ini dengan harapan adanya kepastian hukum serta pemulihan kepercayaan terhadap lembaga pemerintahan daerah.

Kasus PJU Kerinci menjadi pelajaran penting bahwa setiap dugaan harus diuji melalui proses hukum, bukan sekadar opini. Pada akhirnya, fakta persidanganlah yang menjadi penentu kebenaran.(*)

Para Terdakwa PJU Kerinci Dituntut Berbeda, Mantan Kadishub Tuntutan Tertinggi 2,4 Tahun

Sidang PJU Kerinci: Para Terdakwa Dituntut Berbeda, Mantan Kadishub Tuntutan Tertinggi 2,4 Tahun.(adz/ist)

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Kerinci Heri Cipta, terdakwa kasus dugaan korupsi PJU Kerinci dituntut dua tahun empat bulan kurungan penjara serta denda Rp100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum.

Heri Cipta dianggap bersalah karena melakukan korupsi dan mengakibatkan kerugian negara. “Denda dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan Pengadilan,” kata Jaksa.

Jaksa Penuntut Umum, Tomy mengatakan bahwa perbedaan tuntutan pada masing-masing terdakwa atas dasar pertimbangan terkait dengan pengembalian kerugian negara yang telah dikembalikan oleh masing-masing terdakwa.

Bacaan Lainnya:

Tamparan Keras! Menteri PAN-RB RI Nilai Pemkot Sungai Penuh Peringkat Terendah Pelayanan Publik Se-Jambi

Guru Honorer Merangkap Pendamping Desa Jadi Tersangka, Mengapa Harus dia Jadi Tumbal?

“Yang mana ketika sudah melakukan pengembalian keuangan negara secara penuh, maka kami bisa menuntut lebih rendah,” jelas Tomy diikutip TribunJambi.

Untuk terdakwa lain yakni, Nel Edwin merupakan Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga dituntut satu tahun enam bulan serta denda Rp100 juta.

Sedangkan Fahmi Direktur PT WTM dituntut satu tahun enam bulan dan dengan Rp100 juta, Amri Nurman Direktur CV TAP, dituntut satu tahun delapan bulan dan denda Rp 100 juta, Sarpano Markis Direktur CV GAW didakwa satu tahun enam bulan dan denda Rp 100 juta.

Baca Juga: OJK Pastikan Bank Jambi dalam Kondisi Baik, Masyarakat Diminta Tetap Tenang

Sedangkan Direktur CV BD Gunawan dituntut satu tahun delapan bulan dan denda Rp100 juta, Direktur CV AK Jefron didakwa satu tahun enam bulan dan denda Rp 100 juta.

Tuntutan dibacakan oleh JPU pada sidang kasus korupsi pengadaan penerangan jalan umum (PJU) di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi pada Selasa (24/2/2026) sore.

Selain itu, terdakwa Reki Eka Fictoni, guru berstatus PPPK dituntut satu tahun delapan bulan dan denda Rp100 juta. Kemudian Helmi Apriadi ASN di Kantor Kesbangpol Kabupaten Kerinci dituntut satu tahun delapan bulan dan denda Rp100 juta dan Yuses Alkadira Mitas seorang PNS di UKPBJ/ULP Kerinci didakwa satu tahu enam bulan dan denda Rp 100 juta

Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Bank Jambi Lapor Polda, Uang Nasabah Diduga Dibobol Hacker

Perlu diketahui, jumlah total uang yang sudah dikembalikan dari seluruh terdakwa sebanyak Rp1,8 miliar.

Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 3 Maret 2026 mendatang dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa.

Diketahui, tuntutan Jaksa kepada Heri Cipta merupakan tuntutan paling berat diantara terdakwa lainnya.

Untuk diketahui, Kasus korupsi lampu jalan untuk masyarakat kabupaten Kerinci ini berawal saat Dinas Perhubungan Kerinci mengajukan anggaran untuk Penerangan Jalan Umum (PJU) sebesar Rp 476 juta. Setelah masuk di banggar, anggaran tersebut membengkak dan disetujui sebesar Rp 3,4 miliar.(Tim)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs