MK Tolak Gugatan Fikar Yos, Ahmadi-Antos Sah Walikota-Wakil Walikota Sungai Penuh

Putusan dalam rapat permusyawaratan Hakim oleh 9 hakim konstitusi yaitu Anwar Usman, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Arif Hidayat, Erny Nurbaningsih, Situmpol, Saidi, Wahodudin, hari Selasa (16/2/2021). Pukul 10.08 WIB. (mpc/adz)

Sungai Penuh | Merdekapost.com - Putusan dalam rapat permusyawaratan Hakim oleh 9 hakim konstitusi yaitu Anwar Usman, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Arif Hidayat, Erny Nurbaningsih, Situmpol, Saidi, Wahodudin, hari Selasa (16/2/2021). Pukul 10.08 WIB. 

Dalam Sidang pengucapan putusan tersebut, Hakim Konstitusi Menolak gugatan Paslon Fikar Azami-Yos Adrino, maka dengan demikian Ahmadi Zubir dan Alvia Santoni Sah ditetapkan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh terpilih.

Putusan Hakim menyatakan, pemohon (Fiyos) tidak memiliki kedudukan hukum.

Dalam pokok permohonan, “Menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ucap ketua MK RI Usman. 

Demikian putusan dalam rapat permusyawaratan Hakim oleh 9 hakim konstitusi yaitu Anwar Usman, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Arif Hidayat, Erny Nurbaningsih, Situmpol, Saidi, Wahodudin, hari Selasa (16/2/2021). Pukul 10.08 WIB.

Warga Sungai Penuh yang mendengar kabar tersebut langsung mengucapkan selamat kepada Walikota baru Ahmadi Zubir.

Hendra salah satu warga Sungai Penuh mengatakan, dengan diputuskannya Ahmadi Zubir dan Alvia Santoni menang di Pilwako Sungai Penuh, maka saya berharap Walikota terpilih bisa memimpin Sungai Penuh dengan amanah.

"Selamat untuk Ahmadi dan Antos, semoga bisa memimpin Sungai Penuh dengan baik, agar Kota ini maju dan berkeadilan sesuai dengan Visi Misi yang dicetuskan selama ini," ucapnya.

Dirinya berharap, tidak ada lagi kotak mengotak antara pendukung paslon 01 dan 02, karena Mahkamah Konstitusi (MK) Sudah memutuskan harI ini, mari bersama kita mendukung Pemimpin Baru Sungai Penuh agar bisa menjalankan Visi Misinya sesuai yang kita harapkan bersama.

"Tidak ada lagi pendukung 01 dan 02, semuanya kita bersama mendukung agar Visi Misi Pemimpin Baru Sungai Penuh ini bisa berjalan dengan baik," ungkapnya. 

Sementara itu, Ahmadi Zubir, belum memberikan tanggapan resmi, Namun, kepada timnya, Ahmadi mengucapkan terima kasih."terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung di Pilwako Sungai Penuh. Termasuk kepada seluruh warga Sungai Penuh".

"Ini kemenangan rakyat. Semoga kita bisa menjalankan amanah ini dengan baik," ujar Ahmadi disampaikan salah seorang timnya.

"Saudaraku semua, Terima kasih atas usaha dan doanya, kita berhasil karna usaha kita semua".

 "Salam kompak selalu. Saya bangga dengan timses saya semua. Saya sangat hargai pengorbanan tim yang tak kenal lelah berjuang untuk keberhasilan kita". Ungkap Ahmadi via pesan singkat di WhatsApps. (adz)

Ahmadi-Antos Ikut Saksikan Latihan Silat 'Benceak' Bahun Milenial Sungai Penuh

Ahmadi Zubir dan Alvia Santoni Wako dan Wawako Sungai Penuh terpilih ikut menyaksikan langsung kegiatan latihan silat atau benceak yang dilaksanakan para pemuda milenial bertempat di Bahun Milenial Sungai Penuh. (13/02). (adz) 

SUNGAI PENUH | MERDEKAPOST.COM - Latihan Pencak Silat Tradisional atau Benceak yang dilaksanakan setiap Malam Minggu bertempat di "Bahun Milenial" Desa Gedang Sungai Penuh turut disaksikan oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Ahmadi-Antos. Sabtu malam Minggu (13/02). 

Latihan Pencak Silat Tradisionil "Benceak" di Bahun Milenial sudah memasuki Minggu ke 3. "Iya, kegiatan latihan ini sudah memasuki minggu ketiga, yang mana setiap malam minggu anak-anak muda Kota Sungai Penuh berkumpul di Bahun Milenial ini". Ujar Depati Friska Armanto atau biasa dipanggil Nick.

Baca Juga: Alvia Santoni Buka Kejuaraan Silat STIE-SAK Cup-I Se-Sumatera 

"Kegiatan Benceak malam tadi di Bahun Milenial agak istimewa, karena turut dihadiri oleh Pak Wako dan Wawako Sungai Penuh terpilih Pak Ahmadi dan Pak Antos, beliau berdua sangat menanggapi kegiatan ini sangat positif". Ujar Nick.

Dilanjutkan Nick, yang unik dari Bahun Milenial adalah komunitas milenial yang terlahir langsung atau asli dari kota Sungai penuh dan Kerinci, bertujuan sebagai wadah para milenial sekota Sungai penuh dan Kerinci khususnya dan indonesia pada umumnya, yang kami sebut "Bermain Sambil Belajar" meningkatkan nilai-nilai budaya asli Kota Sungai Penuh dan Kerinci

Baca Juga:

Nasib Sengketa Pilwako Sungai Penuh ditentukan Selasa Pekan Depan

Satu dari Empat Pengedar Narkoba yang Ditangkap Polisi Ternyata PNS Kerinci

Selain itu, juga bergerak di kegiatan sosial masyarakat, menghilangkan Pekat (penyakit masyarakat) di kota sungai penuh, memperkenalkan budaya-budaya asli daerah kita, karena Kerinci dan Kota Sungai Penuh kaya akan budaya dan Alamnya". Pungkas Nick.

Jika ada yang bertanya di Kota Sungai Penuh itu ada apa saja? Maka jawablah ada "Bahun Milenial", "Mai Latihan Benceak di Bahun Milenial setiap malam Minggu". Pungkasnya.

Para Pemuda (milenial) saat mengikuti latihan silat atau benceak di Bahun Milenial. (adz)

Sementara itu, Ahmadi Zubir kepada media ini menyebutkan, dirinya sangat mengapresiasi kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh anak-anak muda di Bahun Milenial, dan kegiatan positif seperti ini akan terus dikembangkan.

"Kami sangat mengapresiasi kegiatan positif anak-anak muda seperti ini", ujar Ahmadi.

"kedepan ini harus terus dilaksanakan, karena banyak nilai-nilai positif yang bisa diambil, dan sekaligus sebagai upaya kita untuk meminimalisir hal-hal yang negatif bagi anak-anak muda". pungkasnya. (adz)

Alvia Santoni Buka Kejuaraan Silat STIE-SAK Cup-I Se-Sumatera

Ketua STIE-SAK yang didampingi oleh IPSI, Presiden Mahasiswa dan panitia membunyikan gong pertanda bahwa kejuaran Pencak silat se-sumatera resmi dibuka. (adz | STIE)

Sungaipenuh | Merdekapost.com - Ketua STIE-SAK Dr. Alvia Santoni, S. E.,M.M resmi buka kejuaraan Pencak Silat yang diikuti oleh atlet Pencak silat dari berbagai daerah dalam regional Sumatera, seperti Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Sumatera Selatan dan Bengkulu, Minggu (14/2/21).

Total terdapat 62 (enam puluh dua) Perguruan silat yang ikut andil dalam even bergengsi ini.

Sebelumnya, peserta kejuaran sudah menjalani rapid test dan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah dan mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Haris Pratama selaku Presiden Mahasiswa STIE-SAK dalam sambutannya mengatakan, "kejuaran pencak silat se Sumatera ini merupakan apresiasi STIE-SAK atas olahraga yang notabenenya adalah kebudayaan asli Indonesia. Kita harus lestarikan kebudayaan ini dan kedepannya kita harapkan even Silat ini akan terus berlanjut", ungkapnya.

Sementara itu, ditempat yang sama Dr. Alvia Santoni, atau biasa disapa Antos membuka kejuaran saat membuka secara resmi kejuaraan Pencak Silat ini mengatakan, "untuk kegiatan-kegiatan ilmiah STIE-SAK sudah sering mengikuti berbagai event bahkan sampai ke tingkat internasional, namun untuk olahraga, ini yang pertama". 

"Insya Allah kegiatan yang juga bekerjasama dengan IPSI ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan", tandas ketua STIE-SAK yang merupakan Perguruan Tinggi dengan akreditasi B ini.

Ketua STIE-SAK yang didampingi oleh IPSI, Presiden Mahasiswa dan panitia membunyikan gong pertanda bahwa kejuaran Pencak silat se-sumatera resmi dibuka. (adz | STIE | Tim)

Nasib Sengketa Pilwako Sungai Penuh ditentukan Selasa Pekan Depan

Suasana saat sidang di Mahkamah Konstitusi terkait Pilwako Sungai Penuh baru-baru ini. (adz)

Merdekapost.com, Sungai Penuh - Sengketa perselisihan suara hasil pemilihan Kota Sungai Penuh, semakin mendekati titik terangnya. Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan/ketetapan pada Selasa pekan depan (16/02). 

Seperti yang dilansir oleh website MK, sidang dengan agenda pembacaan putusan/ketetapan akan dimulai pada pukul 09.00 WIB bertempat di Gedung 1 lantai 2 Mahkamah Konstitusi.

Kuasa hukum KPU Sungai Penuh, Rahman dalam sambungan telponnya membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pihak pengacara KPU sudah menerima panggilan sidang pada pukul 16.00 WIB. 

Rahman menyampaikan, "bahwa benar selaku kuasa hukum KPU Sungai Penuh telah diberitahu oleh MK terkait tanggal dan agenda persidangan". 

MK sudah menjadwalkan terkait sengketa perselisihan hasil Pemilihan Walikota Sungai Penuh pada tanggal 16 Februari mendatang, dengan agenda Pembacaan Putusan/Ketetapan.

Ditempat yang berbeda, Adithiya Diar selaku kuasa hukum Ahmadi Zubir dan Alvia Santoni juga menyatakan hal yang sama. kepada awak media dirinya menyebutkan, "Kami selaku pihak terkait sudah dipanggil untuk menghadap sidang dengan agenda pembacaan Putusan/Ketetapan pada tanggal 16 Februari mendatang. Kami sudah menyampaikan hal tersebut kepada principal pihak terkait", ujarnya.

Adithiya Diar juga mengakui bahwa persidangan kali ini hanya membutuhkan persiapan mental saja, karena Putusan/Ketetapan yang akan dijatuhkan mahkamah konstitusi nanti, sangat erat kaitannya dengan pemimpin Kota Sungai Penuh mendatang. 

"Jika permohonan pemohon diterima, kita akan lanjut pada proses persidangan pembuktian. Namun jika terjadi sebaliknya, tentu putusan mahkamah akan menjadi Final and binding, yang secara otomatis Pak Ahmadi Zubir dan Alvia Santoni akan ditetapkan sebagai pemenang pada perhelatan pemilihan walikota dan wakil walikota Sungai Penuh yang digelar Desember tahun lalu", tutupnya. 

Persidangan yang digelar pada Selasa nanti akan dilakukan secara daring (online). Semua pihak tidak diperkenankan hadir di Gedung Mahkamah Konstitusi. Jalannya persidangan dapat disaksikan langsung oleh semua masyarakat Sungai Penuh melalui channel youtube Mahkamah Konstitusi ataupun di media sosial lainnya milik mahkamah konstitusi. (Daeng/adz)


12 Februari 2021 Masa Jabatan Gubernur Jambi Habis, Sekda Ditunjuk Jadi Plh

Masa Jabatan Gubernur Jambi Habis pada 12 Februari 2021, Sekda Ditunjuk sebagai Pelaksana Harian

MERDEKAPOST.COM | JAMBI - Sehubungan dengan habisnya masa jabatan Gubernur Jambi, Fachrori Umar pada 12 Februari 2020 mendatang, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

Saat dikonfirmasi, Sudirman menjelaskan, dia ditugaskan sebagai pelaksana harian (Plh) untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur Jambi.

Sebagai informasi, hingga kini Gubernur Jambi terpilih berdasarkan hasil pemilihan umum pada 9 Desember 2020 lalu belum diputuskan, masih ada proses di Mahkamah Konstitusi.

Oleh karena itulah, maka merujuk aturan yang ada, jabatan Gubernur Jambi akan diemban oleh Sekda Provinsi Jambi sebagai Plh.

"Jabatan gubernur ini akan berakhir tanggal 12 Februari 2021, artinya genap untuk periode lima tahun".

"Setelah 12 Februari ada surat dari Kemendagri akan diawali dulu dengan pengisian oleh Plh, dijabat oleh Sekda," jelas Sudirman di Rumah Dinas Gubernur Jambi.

Setelahnya, Kementerian Dalam Negeri akan melihat hasil sidang Mahkamah Konstitusi tanggal 15-16 Februari 2021 mendatang. Jika sidang sengketa Pilkada itu terus berlanjut, maka akan ada potensi posisi Gubernur Jambi akan dijabat oleh penjabat (Pj) Gubernur. Jabatan itu akan diisi oleh pejabat yang ditunjuk dari Kementerian Dalam Negeri.

"Tapi kalau misalnya sidang tanggal 15-16 Februari nanti Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara, maka Plh berpotensi melaksanakan tugasnya sampai pejabat definitif Gubernur Jambi dilantik," timpalnya.(*)

Aldie Prasetya | Merdekapost.com | Sumber : Jambiseru

Tak Tinggal Diam, AZAS Juga Beberkan Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan FIYOS di MK

Suasana sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilwako Sungaipenuh yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) secara Daring di panel 2, Senin (01/02). (adz)

Merdekapost.com | Sungai Penuh - Dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilwako Sungaipenuh yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) secara Daring di panel 2, Senin (01/02) dengan agenda tanggapan dari termohon dan pihak terkait, termohon dan pihak terkait Bawaslu kota Sungaipenuh, bantah semua permohonan pemohon Fikar Azami-Yos Adrino.

Didepan Majelis Hakim, Pihak terkait Bawaslu kota Sungai Penuh, yang dibacakan oleh ketua Bawaslu, Jumiral Lestari, menengaskan,  dari hasil pengawasan pihaknnya, bahwa Persyaratan pencalonan Ahmadi-Antos sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan telah sesuai dengan Form tahapan.

“Persyaratan Paslon nama Ahmadi dalam KTP dan ijazah sudah sesuai dan sah,” dikutip dari sidang vicon melalui youtube MK RI Panel 2.

Baca Juga: KPU Sungai Penuh Sebut Gugatan Fikar-Yos Tidak Layak Disidangkan di MK

Sementara itu, pihak tergugat KPU kota Sungai Penuh, melalui kuasa Hukumnya,  menyebutkan, tahapan dan Pleno penetapan Hasil Pemilihan walikota dan wakil walikota Sungai penuh tahun 2020, telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada kesempatan tersebut, kuasa hukum KPU kota Sungai Penuh, didepan majelis hakim MK juga membacakan jawaban pihak terkait, bahwa dalam proses dan tahapan Pilwako Sungai penuh, pemohonlah yang telah melakukan pelanggaran.

Dia menyebutkan, pemohon adalah anak kandung dari walikota Sungai penuh aktif, sehingga pemohon sangat diuntungkan dengan kondisi sang ayah sebagai walikota. Masih menurut pihak terkait, yang dibacakan oleh kuasa hukum KPU Sungai penuh, dia menduga secara terselubung pemohon telah memanfaatkan ASN dan berbagai komponen pemerintah kota Sungai penuh, dalam rangka pemenangan pemohon dengan cara Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).

Berita Terkait Lainnya: 

Sidang PHPU Sungai Penuh di MK, KPU dan Bawaslu Akui Semua Persyaratan AZAS Sah dan Sesuai Aturan

Penjelasan Kuasa Hukum Pihak Terkait (AZAS), Patahkan Seluruh Dalil Pemohon (Fiyos) pada Sidang PHPU Kota Sungai Penuh

Bahwa diduga, setiap Camat eselon III se kota Sungai Penuh, mendapatkan perintah secara lisan mendirikan Posko dikecamatan bagi pemohon, perintah secara lisan itu, ditindaklanjuti oleh camat. Salah satunya, di kecamatan koto baru, posko yang didirikan camat tersebut dengan menggunakan 20 lembar papan sebagai lantai dan ditambah dengan kayu berukuran 6x10 sebanyak enam batang.

Dalam petitum pihak terkait, yang dibacakan kuasa hukum termohon KPU Kota Sungaipenuh, meminta kepada yang mulia hakim MK RI agar menerima semua eksepsi termohon dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dan menyatakan, benar keputusan KPU kota Sungai penuh nomor 320 tentang penetapan hasil pemilihan walikota dan wakil walikota Sungai Penuh tahun 2020, tertanggal 17 Desember 2020, pukul 02.14 WIB. (adz)

Terkait Gugatan Pilgub Jambi di MK, Pengacara: “KPU Telah Bekerja Sesuai PKPU”

Kuasa Hukum Pihak termohon (KPU) Provinsi Jambi Sahlan Samosir saat akan mengikuti persidangan di Mahkamah Konstitusi RI, senin, 01/02/2021. (Ist)
JAMBI, MERDEKAPOST.COM – Tim pengacara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi optimis bahwa gugatan CE-Ratu terhadap putusan KPU atas Pilgub Jambi, bisa dipertahankan karena KPU disebut telah berkerja sesuai aturan PKPU. 

Hari ini sidang pertama gugatan tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Pengacara KPU Provinsi Jambi, M Syahlan Samosir, menjelaskan bahwa hari ini adalah sidang pendahuluan di MK. Agenda sidang kali ini, baru sebatas pembacaan permohonan dari kuasa hukum pemohon.

Berita Lainnya:

Penjelasan Kuasa Hukum Pihak Terkait (AZAS), Patahkan Seluruh Dalil Pemohon (Fiyos) pada Sidang PHPU Kota Sungai Penuh

Sidang PHPU Sungai Penuh di MK, KPU dan Bawaslu Akui Semua Persyaratan AZAS Sah dan Sesuai Aturan

“Dilanjutkan persidangan berikut pada 1 Februari. Agenda sidang nanti adalah mendengarkan jawaban dari pihak termohon (KPU Provinsi Jambi, red),” jelas Syahlan. 

Syahlan juga menegaskan bahwa KPU Provinsi Jambi dalam posisi mempertahankan hasil plenonya.

“Dan KPU bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan PKPU,” tegasnya.

Sementara, soal dalil gugatan CE-Ratu di MK, ia menjelaskan bahwa dalilnya soal warga negara yang tidak berhak memilih. Namun soal ini, KPU sudah menyiapkan jawaban beserta bukti-bukti.

“Semua keputusan di tangan hakim konstitusi,” jabarnya.

Baca Juga: KPU Sungai Penuh Sebut Gugatan Fikar-Yos Tidak Layak Disidangkan di MK

Sementara, dasar pasangan CE-Ratu menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), ternyata hanya dari hasil lembaga survey. Karena berdasarkan perhitungan Lembaga survey, menyatakan perolehan suara mereka unggul pada Pilgub Jambi 2020.

Pernyataan itu tertuang dalam berkas permohonan gugatan pasangan 01 itu ke Mahkamah Konstitusi seperti yang dibacakan Yusril Ihza Mahendra, pada Selasa 26 Januari 2021, yang disiarkan secara live melalui Youtube.

“…karena selama ini menurut lembaga survey independent, suara pemohon berada di puncak, di posisi terbanyak, (tapi kini) justru hanya berada di posisi kedua..” kata Yusril di menit ke 38, dalam video live streaming.(*)

Penjelasan Kuasa Hukum Pihak Terkait (AZAS), Patahkan Seluruh Dalil Pemohon (Fiyos) pada Sidang PHPU Kota Sungai Penuh

Kuasa Hukum Pihak Terkait (Ahmadi-Antos) Dr. Adithiya Diar, MH dan Juzmisar, S.H didepan gedung mahkamah konstitusi di Jakarta. 01/02/2021.(adz)

Jakarta, Merdekapost.com - Sikap dingin pihak terkait dalam menanggapi permohonan sengketa pemilihan serentak Kota Sungai Penuh, kini terjawab sudah. Sempat diam dan tak mau menanggapi pertanyaan awak media terkait sengketa perselisihan hasil suara yang dimohonkan oleh Paslon Fikar Azami dan Yos Adrino. 

Kini pihak terkait mulai buka suara. Pada sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi hari ini (1/2), Pihak terkait memberikan keterangannya dihadapan majelis hakim mahkamah konstitusi (MK) dengan membantah semua tudingan yang dilakukan oleh Pemohon dalam perkara nomor: 67/PHP.KOT-XIX/2021.

Melalui kuasa hukumnya Dr. Adithiya Diar, M.H, pihak terkait menjabarkan argumentasi hukum untuk mematahkan dalil permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon. Dalam durasi selama 30 menit, semua persoalan yang disengketakan oleh pihak pemohon, dijawab dengan lugas.

Baca Juga : Sidang PHPU Sungai Penuh di MK, KPU dan Bawaslu Akui Semua Persyaratan AZAS Sah dan Sesuai Aturan

Adithiya Diar dalam membacakan keterangan pihak terkait menyatakan, semua dalil yang diajukan pemohon bukanlah ranah kewenangan MK untuk memeriksa dan mengadilinya. Ada beberapa institusi yang secara langsung diberikan wewenang oleh Undang-Undang untuk terlibat dalam penegakan hukum pada pemilihan serentak. Seperti Bawaslu, Sentra Gakkumdu, PTTUN, dll. Terhadap dalil pemohon yang mempersoalkan penetapan Pihak terkait sebagai salah satu calon dalam pemilihan serentak Kota Sungai Penuh, tentu kewenangan untuk memeriksanya berada pada Bawaslu Kota Sungai Penuh dan PT. TUN  (Pengadilan Tata Usaha Negara) di Medan.

Selama ini, tahapan Pilwako Sungai Penuh berjalan lancar, Pemohon (Fikar-Yas) tidak pernah mempersoalkan penetapan Pihak terkait (Ahmadi-Antos) sebagai salah satu pasangan calon pada Pilkada serentak di Kota Sungai Penuh. Namun, setelah mendapati dirinya kalah dalam perolehan suara (9 Desember), Pemohon kemudian mempersoalkan hal tersebut pada Mahkamah Konstitusi. Ini sesuatu yang tidak logis menurut hukum, ujarnya dihadapan majelis hakim MK.

Berita Terkait Lainnya: KPU Sungai Penuh Sebut Gugatan Fikar-Yos Tidak Layak Disidangkan di MK

Adithiya Diar juga menambahkan “ada hal yang perlu diingat, prinsip dasar sebagai address start yang digunakan pada sengketa hasil pemilihan serentak, adalah soal sengketa hasil yang terkait dengan penentuan pemenang kontestasi. Artinya, apabila kontestan pemilihan serentak telah melihat hasil rekap suara yang ditetapkan oleh KPU dan mengalami kekalahan, maka ia diwajibkan untuk mendalilkan bagaimana kesalahan rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU itu terjadi sebagai faktor penyebab selisih suara, tentunya harus dilengkapi dengan alat bukti. Jika kesalahan itu tidak pernah didalilkan pemohon dalam permohonannya, bagaimana ia akan membuktikannya.” 

Dalam kesimpulan akhir keterangan pihak terkait, Dr. Adithiya Diar juga meminta kepada mahkamah untuk menyatakan permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak dapat diterima. Dasar argumantasi yang ia sampaikan, “bahwa hingga saat ini pemberlakuan Pasal 158 UU Pemilihan Serentak yang mengatur soal ambang batas, tetap konstitusional untuk digunakan. Sementara selisih suara antara Pihak terkait selaku peraih suara terbanyak dengan  pemohon telah melebihi ambang batas yang telah ditentukan. Seyogyanya dengan kondisi yang demikian, mahkamah wajib menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak memenuhi syarat formil, sehingga tidak dapat diterima.”

Kuasa Hukum Pihak Termohon saat mengikuti persidangan. (adz)

Diketahui bersama, setelah kalah dalam Perhitungan suara pada pemilihan serentak calon walikota dan wakil walikota Sungai Penuh tahun 2020, Fikar Azami dan Yos Adrino mengajukan sengketa perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi. yang bertindak selaku Termohon dalam sengketa Perselisihan hasil suara pada Pemilihan serentak Kota Sungai Penuh adalah KPU Kota Sungai Penuh, sementara itu pihak terkait adalah peraih suara terbanyak, Ahmadi Zubir dan Alvia Santoni. 

Sidang yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si.,DFM. ditutup pada pukul 15.30 WIB, dan akan dilanjutkan pada minggu ketiga bulan Februari, dengan agenda pembacaan ketetapan/putusan majelis, apakah perkara ini berlanjut pada pemeriksaan saksi atau terhenti hingga dismissal proses. (*)


Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs