Doni Monardo Pegang Komando Anggaran Foto: Kepala BNPB sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letjen Doni Monardo. (dok BNPB) |
Dengan status tersebut maka anggaran untuk penanganan virus corona dapat menggunakan APBN, APBD, Dana Siap Pakai BNPB dan Dana Siap Pakai/belanja tidak terduga dari pemerintah daerah.
Baca: Status Jambi Naik dari Siaga Jadi Tanggap Darurat Covid-19
"Untuk pendanaan dan dan pengelolaan bantuan mengacu pada PP no 22/2008," ujar Kapusdatin BNPB Agus Wibowo, Senin (13/4/2020).
Dia menambahkan bahwa seiring dengan penetapan status bencana tugas maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mempunyai fungsi koordinasi, komando dan pelaksana penanggulangan.
Sesuai pasal 50 UU/24/2007, tuturnya, BNPB dan BPBB mempunyai kemudahan akses antara lain pengerahan SDM, pengerahan peralatan, pengerahan logistik, imigrasi, cukai dan karantina, perizinan, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan, penyelamatan dan Komando untuk memerintahkan sektor/lembaga.
"Dengan demikian maka sekarang Ketua Gugus Tugas resmi secara hukum mempunyai fungsi komando," ujarnya. )*
Sumber: CNBC
editor: HZA | Merdekapost.com