Kejari Jakpus Raih Penghargaan Terbaik Kategori Tipe A Anugerah Komjak RI Award 2026

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Dr. Antonius Despinola, SH. MH (Kiri) Saat Menerima Penghargaan dari Kejagung. (Dok Net)

JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, meraih peringkat pertama kategori Kejaksaan Negeri Tipe A, dalam malam Anugerah Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI), yang digelar di Balai Diklat Kejaksaan Agung, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026) malam.

Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas kinerja, dedikasi, serta profesionalisme jajaran kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dr Antonius Despinola, S.H., M.H., menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas apresiasi yang diberikan Komisi Kejaksaan RI kepada institusi yang dipimpinnya.

Menurut Antonius, penghargaan tersebut bukan sekadar bentuk pengakuan atas capaian kerja, melainkan apresiasi atas perjuangan seluruh insan Adhyaksa untuk terus memperbaiki diri dan bekerja lebih baik setiap hari.

Baca Juga: Jaksa Agung Ingatkan Penerima Anugerah Komjak 2026 Jaga Integritas dan Buktikan Prestasi

“Bagi kami apresiasi ini bukanlah bentuk atas kinerja yang kami lakukan atau bukan bentuk prestasi atas kinerja yang telah berhasil kami lakukan. Tapi bagi kami ini adalah bentuk apresiasi dari perjuangan kami untuk selalu menuju kepada kebaikan dalam melaksanakan kinerja kami sehari-hari,” ujar Antonius dalam sambutannya. Dilansir dari Indoposnews.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan Kejaksaan, khususnya ST Burhanuddin, yang dinilai terus memberikan dukungan kepada seluruh jajaran.

“Berkat para pimpinan kami bisa berbuat yang terbaik untuk instansi ini, bisa berkinerja dengan tulus ikhlas demi kemajuan instansi yang kita banggakan saat ini,” katanya.

Dalam penutupan sambutannya, Antonius menyampaikan pantun sebagai bentuk rasa terima kasih kepada Komisi Kejaksaan RI.

“Pada Komisi Kejaksaan kami ucapkan terima kasih atas apresiasinya, mudah-mudahan ini bagi penyemangat bagi kami untuk selalu berkinerja dan berkarya.” ujarnya. (Red)

Jaksa Agung Ingatkan Penerima Anugerah Komjak 2026 Jaga Integritas dan Buktikan Prestasi

MERDEKAPOST.COM – Malam puncak Anugerah Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) 2026 berlangsung meriah dan penuh makna di Aula Sasana Adhi Karyya Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin malam (25/5/2026).

Ajang penghargaan yang digelar Komisi Kejaksaan RI bekerja sama dengan Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) tersebut menjadi bentuk apresiasi terhadap dedikasi, integritas, serta capaian kinerja insan Adhyaksa dari seluruh Indonesia. Mengusung tema “Cahaya Adhyaksa Nusantara”, kegiatan ini juga menjadi momentum memperkuat transformasi Kejaksaan menuju institusi penegak hukum yang profesional, modern, dan humanis.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Djamari Chaniago, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Anugerah Komisi Kejaksaan RI. Menurutnya, penghargaan tersebut mampu menciptakan budaya persaingan sehat di lingkungan kejaksaan yang penting untuk mendorong kemajuan institusi.

“Ini mampu menciptakan suatu suasana persaingan, persaingan yang baik di antara kita semua. Karena saya sangat meyakini bahwa tidak akan ada kemajuan yang bisa kita capai kalau tidak ada persaingan,” ujar Djamari.

Ia menilai budaya kompetisi yang sehat perlu terus dibangun dalam tubuh Kejaksaan agar setiap insan Adhyaksa terdorong meningkatkan kualitas kerja, integritas, dan profesionalisme. Menurutnya, persaingan bukan hanya terjadi di tingkat individu, tetapi juga di tingkat institusi bahkan antarnegara.

“Bagi yang mendapat penghargaan malam ini, jangan berpuas diri. Ada tanggung jawab besar untuk menjaga nama baik pribadi maupun institusi,” tegasnya.

Sementara itu, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menegaskan bahwa penghargaan yang diberikan bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan bentuk pengakuan nyata terhadap insan Kejaksaan yang benar-benar menunjukkan prestasi dan dedikasi.

“Pelaksanaan ini tidak hanya seremonial, tapi betul-betul merupakan penganugerahan kepada para jaksa dan ASN yang berprestasi. Jangan hanya dilihat dari luarnya saja, tetapi benar-benar memiliki kualitas dan integritas,” kata Burhanuddin.

Ia berharap penghargaan tersebut menjadi pemacu semangat untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat. Burhanuddin juga mengingatkan para penerima penghargaan agar mampu membuktikan prestasi mereka melalui kerja nyata setelah menerima anugerah tersebut.

“Ini bukan akhir dari prestasi, justru baru awal untuk menunjukkan kapasitas dan kualitas diri. Tunjukkan bahwa kalian memang layak menerima penghargaan ini, bukan hanya sekadar klaim,” ujarnya.

Jaksa Agung mengaku pernah mengalami kekecewaan ketika ada sosok yang sebelumnya dianggap berprestasi, namun di kemudian hari tersandung persoalan hukum. Karena itu, ia meminta seluruh insan Adhyaksa menjaga integritas dan marwah institusi.

Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi, mengatakan Anugerah Komisi Kejaksaan merupakan bentuk penghargaan atas kerja keras, dedikasi, dan integritas jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia. Menurutnya, sistem penghargaan menjadi bagian penting dalam membangun budaya kerja yang sehat dan profesional.

“Tidak hanya menegakkan disiplin, tetapi juga memberikan apresiasi atas kinerja, integritas, dan dedikasi insan Adhyaksa. Penyelenggaraan anugerah ini merupakan manifestasi kolaborasi antara Komisi Kejaksaan RI dan Persaja demi mewujudkan Kejaksaan yang profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat,” kata Pujiyono.

Senada dengan itu, Ketua Umum Persaja yang juga Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung RI, Prof. Asep Mulyana, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut tidak hanya bertujuan memberi penghargaan kepada jaksa maupun ASN yang berprestasi, tetapi juga membangkitkan semangat pengabdian dan inovasi di lingkungan Kejaksaan.

“Ini bukan sekadar penghargaan, tetapi bagaimana membangkitkan semangat untuk terus menjaga marwah institusi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta bangsa,” ujar Asep usai acara.

Asep menjelaskan proses penilaian dilakukan secara menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia, mulai dari Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, Cabang Kejaksaan Negeri, hingga unsur ASN non-jaksa. Penilaian dilakukan secara objektif, transparan, dan berjenjang mulai dari tingkat daerah hingga pusat.

Dalam malam penghargaan tersebut, sejumlah satuan kerja dan insan Adhyaksa menerima penghargaan di berbagai kategori. Penghargaan tertinggi diberikan kepada Jaksa Agung RI ST Burhanuddin atas dedikasi dan kontribusinya terhadap institusi Kejaksaan.

Berikut daftar penerima Anugerah Komisi Kejaksaan Republik Indonesia 2026:

Penghargaan Luar Biasa: ST Burhanuddin

Kejaksaan Tinggi Tipe A Berprestasi: Kejati Daerah Khusus Jakarta

Kejaksaan Tinggi Tipe B Berprestasi: Kejati Lampung

Kejaksaan Negeri Tipe A Berprestasi: Kejari Jakarta Pusat

Kejaksaan Negeri Tipe B Berprestasi: Kejari Tana Toraja

Jaksa Eselon IV Berprestasi: Didit Agung Nugroho

Jaksa Eselon V Berprestasi: I Putu Gede Sumariartha

ASN Non Jaksa Kejati Berprestasi: Dora Siska Dewi

ASN Non Jaksa Kejari Berprestasi: Suzanah

Penghargaan Posthumous: Philips David Ay, Jaksa Kejari Rote Ndao.

(Red)

Menanti Ketegasan Kejagung RI di Balik Dugaan Korupsi Bandara Depati Parbo Kerinci



Menanti Ketegasan Kejagung RI di Balik Dugaan Korupsi Bandara Depati Parbo Kerinci

Penetapan tersangka terhadap oknum jaksa beberapa hari yang lalu oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia patut diapresiasi sebagai bukti bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. 

Namun, komitmen tersebut tidak boleh berhenti pada pernyataan normatif atau kasus di pusat semata. Penegakan hukum sejati menuntut konsistensi hingga ke daerah, termasuk di Provinsi Jambi.

Kami mendesak agar Kejagung RI memfokuskan perhatian pada oknum jaksa nakal di wilayah Jambi, khususnya dalam penanganan dugaan korupsi mega proyek pelebaran Bandara Depati Parbo, Kerinci (nilai proyek ± Rp24 miliar). Proyek ini diduga asal jadi, terdapat pengurangan volume, penyimpangan spesifikasi teknis, terutama pada tiang pancang, mutu pengecoran, serta penggunaan besi.

Proyek tersebut diketahui dimenangkan oleh PT Putra Rato Mahkota, dan hingga kini menuai polemik serius.

Laporan dan pengaduan masyarakat telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi melalui bidang pidana khusus (Aspidsus). Namun, penanganannya terkesan lamban dan tidak profesional, sehingga menimbulkan kecurigaan publik akan lemahnya integritas penegakan hukum di daerah.

Jika Kejagung RI sungguh berkomitmen membersihkan institusi dari perilaku tidak etis, maka evaluasi dan supervisi ketat terhadap penanganan perkara di Kejati Jambi adalah keniscayaan. Transparansi proses, audit teknis independen, dan tindakan tegas terhadap oknum internal yang menghambat penegakan hukum harus segera dilakukan. 

Tanpa itu, pesan “tidak ada ruang bagi penyalahgunaan kewenangan” akan kehilangan maknanya.

Penegakan hukum bukan sekadar slogan.

Ia harus hadir nyata, melindungi kepentingan publik, memastikan uang negara digunakan sesuai aturan, dan mengembalikan kepercayaan masyarakat bahwa keadilan benar-benar bekerja, dari pusat hingga daerah.

*(Ditulis oleh: Adv. Arya Candra, S.H., CLA., C.Md)

JPU Tuntut 3 Tersangka Kasus Tunjangan Rumdis DPRD Kerinci, Tak Ada Tersangka Baru?

Sidang pembacaan tuntutan tersangka korupsi tunjangan Rumdis DPRD Kerinci (ist)

MERDEKAPOST, JAMBI - Tersangka kasus dugaan korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci dituntut di Pengadilan Negri (PN) Tipikor Jambi, Rabu (23/08/23).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sungai Penuh menuntut ketiga terdakwa dengan tuntutan yang berbeda. Adli dituntut 2 tahun 6 bulan dan denda Rp.100 juta.

"Apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan. Selain itu harus mengembalikan uang senilai Rp, 4,6 Miliar, seandainya tidakdapat di kembalikan maka rumah dan semua isinya akan di sita atau dilelang," paparnya.

Sedangkan Loli dan Beni dituntut 1,5 tahun kurungan penjara dan denda Rp. 100 juta.

Berita Terkait: Kasus Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci, Ketiga terdakwa Adli, Beni dan Loli Dituntut Berbeda

"Menuntut saudara Beni selama 1 tahun 6 Bulan penjara, dikurangi masa tahan sementara terhitung selama 1 bulan dan denda Rp. 100 Juta. Apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan," ujarnya.

"Menuntut Loli selama 1 Tahun 6 Bulan, dikurangi masa tahan sementara terhitung selama 1 bulan, dengan denda Rp.100 juta, apabila tidak bayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan," tuturnya menambahkan.

Dari putusan yang di bacakan pihak JPU terhadap 3 terdakwa, masing - masing Penasehat Hukum (PH) terdakwa meminta tenggang waktu dalam ihwal nota pembelaan.

"Untuk nota pembelaan kita akan sampaikan secara tertulis dan dibacakan serta diserahkan pada pertemuan selanjutnya," ujar PH Oktir dalam persidangan.

Dia menyebutkan siap melakukan pengajuan nota pembelaan pada pertemuan selanjutnya.

“Kita kan mengkaji terlebih dahulu dari tuntutan JPU, insya Allah kami akan melakukan upaya nota pembelaan pekan depan,” ungkap Oktir.

BACA JUGA:

Warga Geger Penemuan Mayat Tergantung di Rumah Kosong 

Dari putusan terakhir, lanjutnya, tidak hanya Beni yang akan mengajukan nota pembelaan, ke 2 tersangka Adli dan Loli juga akan melakukan hal yang sama.

“Tidak hanya Beni, terdakwa Adli dan Loli juga akan membacakan nota pembelaan pada pekan depan,” imbuhnya.

Hingga sidang di tutup, Hakim Ketua menyatakan untuk putusan terdakwa akan di putuskan pada pertemuan selanjutnya setelah adanya pembelaan secara tertulis dari penasehat hukum terdakwa.

Tidak Ada Tersangka Baru

Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh Alex Hutauruk kepada wartawan menyatakan tidak ada tersangka baru.

"Sejauh ini dari bukti dan fakta yang kita dapat dalam persidangan dari para saksi yang kita hadirkan, belum ada yang mengarah atau menjerat tersangka baru,"tukasnya.

Untuk diketahui, pada Maret 2023 lalu, Kejari Sungai Penuh berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 5 Miliar lebih dari anggota DPRD yang menerima kelebihan uang tunjangan rumah dinas.

Dalam mengusut kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh memeriksa setidaknya 70 orang untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. Mulai dari pimpinan dewan, anggota, sekretariat DPRD hingga Bupati Kerinci Adirozal.

Selain itu turut juga diperiksa kepala BKUD Nirmala, Eks Kabag Hukum Zulfran dan puluhan anggota DPRD Kerinci.

Sidang pembacaan tuntutan tersangka korupsi tunjangan Rumdis DPRD Kerinci di Pengadilan Tipikor Jambi (ist)
Kasus ini berawal dari temuan kerugian negara sebesar Rp 4,9 Miliar dari tunjangan rumah dinas dewan yang tidak sesuai dengan perundangan-undangan. Hal itu karena terdapat penggelapan dari masa transisi dewan yang lama menuju dewan yang baru. yang mana, terdapat pencairan tunjangan rumah dinas dewan sebesar lebih kurang Rp 400 Juta, namun tidak diberikan kepada dewan.

Kasus ini naik ke penyidikan, setelah penyidik menemukan dan mengidentifikasi adanya peristiwa tindak pidana dalam tunjangan rumah dinas tersebut dan mulai tahap penyidikan sejak Juli 2022 lalu, sesuai tanggal sprindik yang telah diterbitkan dan juga sudah dilaporkan secara berjenjang kepada atasan yakni dalam hal ini Kejati Jambi. 

BERITA LAINNYA:

Kakek Asal Aceh ini Ditangkap di Terminal Muara Bungo, Bawa 1,1 Kg Sabu-sabu Ternyata Hanya diupah 500Ribu

Seiring waktu, pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh akhirnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci Tahun 2017 sampai 2021.

Tiga orang yang dilakukan penahanan yakni inisial AD selaku Mantan Sekwan, inisial BN merupakan staf dari Mantan Sekwan, dan inisial LL merupakan pihak Ketiga yang mengaku sebagai dari KJPP, padahal ia bukan merupakan dari KJPP.

Selanjutnya, Kejari Sungai Penuh pada Selasa (21/03/2023) lalu telah menyita uang Rp 5 miliar lebih yang diserahkan anggota dan pimpinan DPRD Kerinci. (red/adz)

Mendagri dan Jaksa Agung Terima Gelar Adat Melayu Jambi

 

Penganugerahaan gelar adat Melayu Jambi kepada Mendagri dan Jaksa Agung.

Merdekapost.com – Menteri Dalam Negeri RI, Jenderal Polisi (Purn) Prof.Drs.H.Tito Karnavian,M.A.,Ph.D., dan Jaksa Agung RI, Prof.Dr.H.Sanitiar Burhanuddin,S.H.,M.M.,M.H., mendapatkan gelar adat dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi. Penganugerahaan gelar adat berlangsung di Balai Adat Balairung Sari Provinsi Jambi, Sabtu (27/08/2022).

Tito Karnavian mendapatkan gelar adat Sri Paduko Setio Payung Negeri dan Sanitiar Burhanuddin mendapatkan gelar adat Sri Paduko Agung Mustiko Alam. Penganugerahan gelar adat kepada Mendagri RI dan Jaksa RI tentunya memberikan suatu penghargaan tersendiri bagi masyarakat Jambi, khususnya dari sisi kedekatan terhadap adat dan budaya di Provinsi Jambi.

Gubernur Jambi, Dr.H.Al Haris,S.Sos.,M.H., yang bergelar Datuk Mangkubumi Setio Alam menuturkan, kebudayaan melayu dan kebudayaan lainnya di Bumi Nusantara merupakan potensi budaya yang sangat tinggi nilainya dan banyak terdapat falsafah yang sangat indah serta mengandung makna yang sangat luas. 

Pada prinsipnya khasanah budaya tersebut, dapat menjadi pegangan sekaligus jawaban terhadap berbagai masalah yang timbul dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Pemerintah sangat memperhatikan dan memberikan dukungan yang sangat kuat terhadap pembangunan kebudayaan sebagai bagian dari peradaban yang dikembangkan secara cerdas dan berkualitas, begitu pula dengan kebudayaan melayu yang tersebar di wilayah Kepulauan Sumatera dan sekitarnya. Saya yakin, dari rasa serumpun ini, akan menjadi perekat yang baik bagi kita dalam menghadapi berbagai kondisi global dengan segala dampak postif dan negatifnya,” tutur Al Haris.

Al Haris mengungkapkan, filsafah dan kearifan yang terkandung dalam adat istiadat melayu dapat menjadi pemandu bagi masyarakat Jambi dalam menjalankan kehidupan. 

LAM Jambi memiliki peranan yang sangat besar dalam membantu dan mendukung pembangunan di Negeri Sepucuk Jambi Sembilan Lurah karena dari fakta yang ada, dalam kehidupan bermsayarakat dan bernegara, nilai nilai budaya lokal memiliki berbagai kearifan yang dapat menjadi pemersatu dan mendukung berbagai program pembangunan.

  “Marilah kita bersama sama, terutama para tokoh pemerintah, masyarakat dan agama untuk terus mendorong agar nilai nilai budaya melayu, khususnya melayu Jambi dapat menjadi landasan kehidupan masyarakat. Perlu adanya sinergitas dari seluruh elemen, baik dari pusat maupun daerah, untuk membangun nilai nilai tersebut,” ungkap Al Haris.

Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi, Drs.H.Hasan Basri Agus,M.M., yang bergelar Temenggung Joyo Diningrat mengatakan, gelar adat dan penghargaan ini merupakan salah satu spirit dan motivasi bagi masyarakat adat Provinsi Jambi untuk tetap terus berupaya mempertahankan, melestarikan dan mengembangkan adat dan budaya melayu Jambi ke generasi mendatang. (064)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs