JPU Tuntut 3 Tersangka Kasus Tunjangan Rumdis DPRD Kerinci, Tak Ada Tersangka Baru?

Sidang pembacaan tuntutan tersangka korupsi tunjangan Rumdis DPRD Kerinci (ist)

MERDEKAPOST, JAMBI - Tersangka kasus dugaan korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci dituntut di Pengadilan Negri (PN) Tipikor Jambi, Rabu (23/08/23).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sungai Penuh menuntut ketiga terdakwa dengan tuntutan yang berbeda. Adli dituntut 2 tahun 6 bulan dan denda Rp.100 juta.

"Apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan. Selain itu harus mengembalikan uang senilai Rp, 4,6 Miliar, seandainya tidakdapat di kembalikan maka rumah dan semua isinya akan di sita atau dilelang," paparnya.

Sedangkan Loli dan Beni dituntut 1,5 tahun kurungan penjara dan denda Rp. 100 juta.

Berita Terkait: Kasus Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci, Ketiga terdakwa Adli, Beni dan Loli Dituntut Berbeda

"Menuntut saudara Beni selama 1 tahun 6 Bulan penjara, dikurangi masa tahan sementara terhitung selama 1 bulan dan denda Rp. 100 Juta. Apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan," ujarnya.

"Menuntut Loli selama 1 Tahun 6 Bulan, dikurangi masa tahan sementara terhitung selama 1 bulan, dengan denda Rp.100 juta, apabila tidak bayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan," tuturnya menambahkan.

Dari putusan yang di bacakan pihak JPU terhadap 3 terdakwa, masing - masing Penasehat Hukum (PH) terdakwa meminta tenggang waktu dalam ihwal nota pembelaan.

"Untuk nota pembelaan kita akan sampaikan secara tertulis dan dibacakan serta diserahkan pada pertemuan selanjutnya," ujar PH Oktir dalam persidangan.

Dia menyebutkan siap melakukan pengajuan nota pembelaan pada pertemuan selanjutnya.

“Kita kan mengkaji terlebih dahulu dari tuntutan JPU, insya Allah kami akan melakukan upaya nota pembelaan pekan depan,” ungkap Oktir.

BACA JUGA:

Warga Geger Penemuan Mayat Tergantung di Rumah Kosong 

Dari putusan terakhir, lanjutnya, tidak hanya Beni yang akan mengajukan nota pembelaan, ke 2 tersangka Adli dan Loli juga akan melakukan hal yang sama.

“Tidak hanya Beni, terdakwa Adli dan Loli juga akan membacakan nota pembelaan pada pekan depan,” imbuhnya.

Hingga sidang di tutup, Hakim Ketua menyatakan untuk putusan terdakwa akan di putuskan pada pertemuan selanjutnya setelah adanya pembelaan secara tertulis dari penasehat hukum terdakwa.

Tidak Ada Tersangka Baru

Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh Alex Hutauruk kepada wartawan menyatakan tidak ada tersangka baru.

"Sejauh ini dari bukti dan fakta yang kita dapat dalam persidangan dari para saksi yang kita hadirkan, belum ada yang mengarah atau menjerat tersangka baru,"tukasnya.

Untuk diketahui, pada Maret 2023 lalu, Kejari Sungai Penuh berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 5 Miliar lebih dari anggota DPRD yang menerima kelebihan uang tunjangan rumah dinas.

Dalam mengusut kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh memeriksa setidaknya 70 orang untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. Mulai dari pimpinan dewan, anggota, sekretariat DPRD hingga Bupati Kerinci Adirozal.

Selain itu turut juga diperiksa kepala BKUD Nirmala, Eks Kabag Hukum Zulfran dan puluhan anggota DPRD Kerinci.

Sidang pembacaan tuntutan tersangka korupsi tunjangan Rumdis DPRD Kerinci di Pengadilan Tipikor Jambi (ist)
Kasus ini berawal dari temuan kerugian negara sebesar Rp 4,9 Miliar dari tunjangan rumah dinas dewan yang tidak sesuai dengan perundangan-undangan. Hal itu karena terdapat penggelapan dari masa transisi dewan yang lama menuju dewan yang baru. yang mana, terdapat pencairan tunjangan rumah dinas dewan sebesar lebih kurang Rp 400 Juta, namun tidak diberikan kepada dewan.

Kasus ini naik ke penyidikan, setelah penyidik menemukan dan mengidentifikasi adanya peristiwa tindak pidana dalam tunjangan rumah dinas tersebut dan mulai tahap penyidikan sejak Juli 2022 lalu, sesuai tanggal sprindik yang telah diterbitkan dan juga sudah dilaporkan secara berjenjang kepada atasan yakni dalam hal ini Kejati Jambi. 

BERITA LAINNYA:

Kakek Asal Aceh ini Ditangkap di Terminal Muara Bungo, Bawa 1,1 Kg Sabu-sabu Ternyata Hanya diupah 500Ribu

Seiring waktu, pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh akhirnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci Tahun 2017 sampai 2021.

Tiga orang yang dilakukan penahanan yakni inisial AD selaku Mantan Sekwan, inisial BN merupakan staf dari Mantan Sekwan, dan inisial LL merupakan pihak Ketiga yang mengaku sebagai dari KJPP, padahal ia bukan merupakan dari KJPP.

Selanjutnya, Kejari Sungai Penuh pada Selasa (21/03/2023) lalu telah menyita uang Rp 5 miliar lebih yang diserahkan anggota dan pimpinan DPRD Kerinci. (red/adz)

Mendagri dan Jaksa Agung Terima Gelar Adat Melayu Jambi

 

Penganugerahaan gelar adat Melayu Jambi kepada Mendagri dan Jaksa Agung.

Merdekapost.com – Menteri Dalam Negeri RI, Jenderal Polisi (Purn) Prof.Drs.H.Tito Karnavian,M.A.,Ph.D., dan Jaksa Agung RI, Prof.Dr.H.Sanitiar Burhanuddin,S.H.,M.M.,M.H., mendapatkan gelar adat dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi. Penganugerahaan gelar adat berlangsung di Balai Adat Balairung Sari Provinsi Jambi, Sabtu (27/08/2022).

Tito Karnavian mendapatkan gelar adat Sri Paduko Setio Payung Negeri dan Sanitiar Burhanuddin mendapatkan gelar adat Sri Paduko Agung Mustiko Alam. Penganugerahan gelar adat kepada Mendagri RI dan Jaksa RI tentunya memberikan suatu penghargaan tersendiri bagi masyarakat Jambi, khususnya dari sisi kedekatan terhadap adat dan budaya di Provinsi Jambi.

Gubernur Jambi, Dr.H.Al Haris,S.Sos.,M.H., yang bergelar Datuk Mangkubumi Setio Alam menuturkan, kebudayaan melayu dan kebudayaan lainnya di Bumi Nusantara merupakan potensi budaya yang sangat tinggi nilainya dan banyak terdapat falsafah yang sangat indah serta mengandung makna yang sangat luas. 

Pada prinsipnya khasanah budaya tersebut, dapat menjadi pegangan sekaligus jawaban terhadap berbagai masalah yang timbul dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Pemerintah sangat memperhatikan dan memberikan dukungan yang sangat kuat terhadap pembangunan kebudayaan sebagai bagian dari peradaban yang dikembangkan secara cerdas dan berkualitas, begitu pula dengan kebudayaan melayu yang tersebar di wilayah Kepulauan Sumatera dan sekitarnya. Saya yakin, dari rasa serumpun ini, akan menjadi perekat yang baik bagi kita dalam menghadapi berbagai kondisi global dengan segala dampak postif dan negatifnya,” tutur Al Haris.

Al Haris mengungkapkan, filsafah dan kearifan yang terkandung dalam adat istiadat melayu dapat menjadi pemandu bagi masyarakat Jambi dalam menjalankan kehidupan. 

LAM Jambi memiliki peranan yang sangat besar dalam membantu dan mendukung pembangunan di Negeri Sepucuk Jambi Sembilan Lurah karena dari fakta yang ada, dalam kehidupan bermsayarakat dan bernegara, nilai nilai budaya lokal memiliki berbagai kearifan yang dapat menjadi pemersatu dan mendukung berbagai program pembangunan.

  “Marilah kita bersama sama, terutama para tokoh pemerintah, masyarakat dan agama untuk terus mendorong agar nilai nilai budaya melayu, khususnya melayu Jambi dapat menjadi landasan kehidupan masyarakat. Perlu adanya sinergitas dari seluruh elemen, baik dari pusat maupun daerah, untuk membangun nilai nilai tersebut,” ungkap Al Haris.

Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi, Drs.H.Hasan Basri Agus,M.M., yang bergelar Temenggung Joyo Diningrat mengatakan, gelar adat dan penghargaan ini merupakan salah satu spirit dan motivasi bagi masyarakat adat Provinsi Jambi untuk tetap terus berupaya mempertahankan, melestarikan dan mengembangkan adat dan budaya melayu Jambi ke generasi mendatang. (064)





Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs