Dilema Penegakan Hukum Karhutla: Antara “Kasihan Rakyat Kecil”, “Segera Hukum Perusahaan”, dan Tanggung Jawab Negara

 

Dilema Penegakan Hukum Karhutla: 

Antara “Kasihan Rakyat Kecil”, 

“Segera Hukum Perusahaan”, 

dan Tanggung Jawab Negara

OLEH : TAUFIK QUROCHMAN, S.H., M.H.

Kebakaran hutan dan lahan selalu menyisakan dua persoalan sekaligus, api yang harus dipadamkan dan perdebatan tentang siapa yang harus dipersalahkan. Persoalan kedua terkadang justru lebih rumit. Sebab ketika api padam, prasangka sosial sering kali belum selesai.

Ada fenomena menarik dalam diskursus karhutla. Ketika masyarakat kecil berhadapan dengan hukum karena diduga membakar lahan, segera muncul argumentasi, "jangan keras kepada rakyat kecil". Sebaliknya, ketika kebakaran ditemukan di dalam atau sekitar konsesi perusahaan, tuntutan publik dapat bergerak ke arah berbeda: segera hukum perusahaan, cabut izinnya.

Keduanya dapat lahir dari kegelisahan yang dapat dipahami. Namun hukum tidak boleh bekerja berdasarkan simpati kepada satu kelompok ataupun prasangka terhadap kelompok lainnya.

Hukum harus bekerja berdasarkan fakta.

Inilah salah satu dilema penegakan hukum karhutla yang menarik dibaca melalui perspektif sosiologi hukum. Hukum tidak pernah bekerja dalam ruang hampa. Ia beroperasi di tengah struktur sosial, ketimpangan ekonomi, opini publik, relasi kekuasaan, pengalaman masa lalu, bahkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi.

Akibatnya, identitas seseorang atau badan usaha terkadang lebih dahulu membentuk persepsi sebelum fakta hukum selesai diperiksa.

Rakyat Kecil Bukan Berarti Kebal Hukum

Simpati kepada masyarakat kecil merupakan sesuatu yang manusiawi. Dalam banyak kasus, masyarakat mempunyai keterbatasan teknologi, modal dan akses terhadap metode pengelolaan lahan.

Konteks sosial tersebut penting diperhatikan. Namun memahami konteks tidak sama dengan menghapus pertanggungjawaban.

Jika terdapat perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran, hukum tetap harus bekerja. Yang perlu dipastikan adalah penegakan hukum dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan fakta konkret, tingkat kesalahan, akibat perbuatan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, keadilan tidak berarti membebaskan seseorang hanya karena ia miskin. Sebagaimana keadilan juga tidak berarti menghukum seseorang hanya karena ia kaya.

Perusahaan Juga Tidak Boleh Dihakimi Sebelum Fakta

Problem yang sama terjadi ketika kebakaran ditemukan dalam wilayah konsesi perusahaan.

Kebakaran di dalam suatu konsesi adalah fakta serius dan harus segera diperiksa. Tetapi lokasi api tidak dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan mengenai siapa yang menyalakan api, bagaimana kebakaran terjadi, apakah terdapat kelalaian, apakah kewajiban pencegahan telah dilaksanakan, dan bentuk pertanggungjawaban hukum apa yang dapat dikenakan.

Ada pula logika ekonomi yang patut dipertimbangkan. Bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan berbasis lahan, tanaman, infrastruktur, peralatan dan areal produksi merupakan aset ekonomi. Kebakaran dapat menghancurkan aset, mengganggu produksi, menimbulkan biaya pemadaman, risiko hukum dan kerugian reputasi.

Karena itu, terlalu sederhana jika setiap kebakaran di konsesi langsung diterjemahkan menjadi kesimpulan bahwa perusahaan sengaja membakar.

Tetapi argumen sebaliknya juga harus dihindari: karena lahan merupakan aset perusahaan, maka perusahaan pasti tidak mungkin bertanggung jawab.

Hukum tidak mengenal kesimpulan sesederhana itu.

Pertanyaan hukumnya bukan hanya “siapa yang menyalakan api?”, tetapi juga, siapa yang menguasai dan mengelola areal? Apakah kewajiban pencegahan dijalankan? Apakah sarana pengendalian tersedia dan berfungsi? Bagaimana respons ketika api pertama kali diketahui? Apakah terdapat kelalaian atau pelanggaran kewajiban hukum?

Di sinilah pembuktian harus menggantikan prasangka.

Lalu, Bagaimana Jika yang Terbakar Hutan Lindung dan Taman Nasional?

Di titik inilah diskursus karhutla perlu diperluas.

Jika kebakaran di dalam konsesi perusahaan segera memunculkan pertanyaan mengenai tanggung jawab pemegang konsesi, mengapa pertanyaan serupa tidak selalu terdengar sama keras ketika yang terbakar adalah hutan lindung atau taman nasional?

Hutan lindung dan taman nasional bukanlah ruang tanpa pengelola. Keduanya berada dalam rezim penguasaan dan pengelolaan negara dengan institusi yang mempunyai fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab tertentu.

Tentu, sebagaimana perusahaan tidak otomatis menjadi pelaku pembakaran ketika api berada dalam konsesinya, pemerintah atau pengelola kawasan juga tidak otomatis menjadi pelaku ketika hutan lindung atau taman nasional terbakar.

Tetapi prinsip akuntabilitas harus berlaku konsisten.

Pertanyaannya harus sama, apakah risiko kebakaran telah dipetakan? Apakah patroli dan pencegahan berjalan? Apakah infrastruktur pengendalian tersedia? Apakah sumber air dan akses pemadaman dipersiapkan? Seberapa cepat respons dilakukan ketika api terdeteksi? Dan setelah kebakaran berulang, apakah tata kelola kawasan dievaluasi?

Inilah dimensi yang sering hilang dalam perdebatan karhutla.

Kita sangat mudah membicarakan tanggung jawab korporasi atas konsesi, tetapi terkadang lupa membicarakan tanggung jawab negara atas kawasan yang berada dalam pengelolaannya.

Pertanggungjawaban tersebut tentu tidak harus selalu berarti pertanggungjawaban pidana. Ia dapat berupa evaluasi administratif, pengawasan, koreksi kebijakan, pertanggungjawaban institusional, hingga pemeriksaan terhadap kelalaian apabila memang ditemukan berdasarkan fakta.

Apalagi ketika kawasan yang sama mengalami kebakaran secara berulang. Kebakaran berulang semestinya tidak lagi diperlakukan sebagai kejadian yang sepenuhnya tidak dapat diprediksi. Ia harus menjadi indikator untuk mengevaluasi efektivitas tata kelola dan sistem pencegahan.

Jangan Menghukum Berdasarkan Identitas

Sosiologi hukum mengingatkan bahwa hukum dapat kehilangan keadilannya ketika penegakan hukum terlalu dipengaruhi konstruksi sosial tentang siapa yang dianggap “lemah”, siapa yang dianggap “kuat”, dan siapa yang dianggap mewakili negara.

Rakyat kecil tidak selalu benar hanya karena mereka rakyat kecil. Perusahaan tidak selalu salah hanya karena ia perusahaan. Dan negara tidak boleh dianggap bebas dari evaluasi hanya karena kawasan yang terbakar berada di bawah pengelolaan pemerintah.

Sebaliknya, besarnya kekuatan ekonomi korporasi tidak boleh membuat pengawasan menjadi lunak. Demikian pula kewenangan negara tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari evaluasi terhadap kegagalan pengelolaan kawasan.

Prinsipnya sederhana, yang kecil jangan dikriminalisasi tanpa dasar, yang besar jangan dilindungi karena kekuasaan, dan negara jangan dibebaskan dari akuntabilitas.

Itulah makna persamaan di hadapan hukum.

Karhutla membutuhkan penegakan hukum yang lebih matang daripada sekadar mencari siapa yang paling mudah disalahkan. Investigasi harus berbasis bukti ilmiah, asal-usul dan pergerakan api, penguasaan serta pengelolaan areal, kewajiban pencegahan, tindakan ketika kebakaran terjadi, dan fakta lapangan.

Pada akhirnya, pertanyaan terpenting dalam penegakan hukum karhutla bukan apakah yang terbakar lahan masyarakat, konsesi perusahaan, hutan lindung, atau taman nasional.

Pertanyaannya harus sama, Apa yang sebenarnya terjadi? Siapa yang mempunyai kewajiban? Apakah kewajiban itu telah dijalankan? Siapa yang bertanggung jawab, dan apa yang dapat dibuktikan?

Sebab hukum yang adil tidak boleh berubah standar hanya karena status tanah dan identitas pihak yang menguasainya.

Ketika prasangka menggantikan pembuktian dan akuntabilitas diterapkan secara berbeda-beda, yang terbakar bukan hanya hutan dan lahan.

Keadilan pun ikut terbakar.

*Penulis: Mahasiswa Doktoral Universitas Jambi

Gubernur Al Haris Minta Aparat Usut dan Tangkap Pembakar Tahura Batang Hari!

Gubernur Jambi, Al Haris, ke lokasi karhutla di Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin, Kabupaten Batang Hari, Jumat (4/9/2026).(Ist)

MERDEKAPOST | MUARA BULIAN - Gubernur Jambi Al Haris meminta aparat penegak hukum mengusut dan menangkap pelaku pembakaran lahan setelah meninjau langsung karhutla di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin, Kabupaten Batang Hari, Jumat (4/9/2026).

Al Haris menilai pembakaran lahan secara sengaja tidak hanya memicu meluasnya kebakaran, tetapi juga menambah beban petugas serta menimbulkan dampak luas bagi masyarakat.

Dalam peninjauan tersebut, Al Haris didampingi Satgas Karhutla gabungan yang terdiri dari BPBD, TNI, Polri, Asisten I Pemkab Batang Hari, Damkar, Manggala Agni, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Dari hasil pemantauan di lapangan, Al Haris menyebut area yang terbakar merupakan lahan sawit yang ditanami masyarakat.

Menurut dia, api diduga berasal dari pembakaran di lahan kosong di sekitar kebun, kemudian merambat ke area perkebunan akibat tiupan angin kencang dan cuaca panas.

“Kami melihat lahan sawit masyarakat ini terbakar bukan dari sumber api di dalam lahan itu sendiri, melainkan dari area kosong di sekitarnya yang dibakar,” kata Al Haris.

“Karena angin kencang dan suhu panas, api dengan cepat menjalar ke kebun warga,” sambungnya.

Melihat kondisi tersebut, Al Haris meminta aparat penegak hukum menyelidiki sumber api dan menindak tegas pihak yang terbukti sengaja melakukan pembakaran.

Baca Juga:

Api Karhutla di Tahura Batang Hari Belum Padam Sepenuhnya, Pemadaman Darat-Udara Dikerahkan

Warga Sungai Penuh-Kerinci Tak Perlu Jauh, CT-Scan Segera Hadir di RSUD Mayjen HA Thalib

37 Tahun Gelap, Warga Rantau Limau Manis Tabir Ilir Akhirnya Dapat Listrik PLN, 'Terima Kasih Pak Bupati'

“Saya minta ini diselidiki. Orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan seenaknya sengaja membakar hutan atau lahan ini harus ditangkap dan diperiksa,” tegasnya.

Al Haris menekankan, dampak karhutla tidak hanya dirasakan di lokasi kebakaran, tetapi dapat meluas ke berbagai sektor kehidupan masyarakat.

Selain menguras anggaran daerah dan tenaga petugas yang berjibaku melakukan pemadaman, kabut asap juga mengancam kesehatan masyarakat.

Kondisi tersebut juga berpotensi mengganggu aktivitas pendidikan anak-anak hingga berdampak terhadap perekonomian masyarakat.

Karena itu, Al Haris mengimbau masyarakat tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, terlebih di tengah kondisi cuaca panas dan angin kencang yang membuat api mudah meluas.

Ia meminta masyarakat ikut menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi memicu karhutla. (Aldie Prsaetyo / Sumber: Tribun Jambi)

Api Karhutla di Tahura Batang Hari Belum Padam Sepenuhnya, Pemadaman Darat-Udara Dikerahkan

Gubernur Jambi Al Haris kelokasi karhutla di Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin, Kabupaten Batang Hari, Jumat (4/9/2026). Al Haris memantau perkembangan penanganan karhutla.(iST) 

MERDEKAPOST.COM | MUARA BULIAN - Hamparan lahan hitam bekas terbakar terlihat sejauh mata memandang saat Tribunjambi.com memasuki kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin, Kabupaten Batang Hari, Jumat (4/9/2026).

Aroma asap pekat masih terasa di udara, menjadi penanda bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) belum sepenuhnya berakhir.

Sesekali, embusan angin kencang menerbangkan remahan kayu dan sisa material terbakar dari permukaan lahan.

Debu dan serpihan beterbangan mengikuti arah angin hingga mengganggu jarak pandang di sekitar lokasi.

Bagi petugas yang berada di garis depan pemadaman, kondisi itu bukan sekadar persoalan jarak pandang.

Tiupan angin kencang menjadi salah satu tantangan utama karena berpotensi membuat bara api kembali menyala dan menyebarkan asap maupun material terbakar ke area lain.

kondisi karhutla di Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin, Kabupaten Batang Hari

KONDISI TAHURA TERBAKAR - Kondisi lokasi karhutla di Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin, Kabupaten Batang Hari, Jumat (4/9/2026).

Semakin masuk ke dalam kawasan Tahura Senami itu, jejak kebakaran terlihat semakin jelas.

Di sejumlah titik di sepanjang jalan yang dilalui, sisa-sisa api masih tampak membakar vegetasi di pinggir kawasan.

Asap tipis mengepul dari beberapa bagian lahan yang sebelumnya telah dilalap api.

Di tengah kondisi tersebut, petugas gabungan masih bertahan di lapangan.

Mereka terus menyisir kawasan dan melakukan proses pendinginan untuk memastikan bara yang tersisa benar-benar padam.

Pendinginan menjadi pekerjaan penting untuk mencegah api kembali membesar setelah permukaan lahan terlihat tidak lagi terbakar.

Pemadaman Darat dan Udara

Situasi di Tahura Sultan Thaha Syaifuddin juga menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Jambi.

Gubernur Jambi, Al Haris, turun langsung ke lokasi untuk memantau perkembangan penanganan karhutla.

Pemerintah Kabupaten Batang Hari bersama tim satuan tugas juga terus menyiagakan personel di kawasan yang masih rawan terbakar.

Upaya pemadaman dilakukan secara paralel melalui jalur darat dan udara.

Di darat, sejumlah mobil pengangkut air disiagakan untuk memasok kebutuhan pemadaman dan pendinginan di lokasi yang dapat dijangkau petugas.

Sementara dari udara, helikopter water bombing dikerahkan untuk mengguyur titik-titik api yang sulit dijangkau melalui jalur darat.

Deru baling-baling helikopter dari udara berpadu dengan aktivitas petugas di darat dalam upaya menjinakkan sisa-sisa kebakaran.

Di tengah hamparan lahan yang menghitam dan aroma asap yang masih menyengat, perjuangan memadamkan karhutla di Tahura Sultan Thaha Syaifuddin masih terus berlangsung.

Api mungkin tak lagi sebesar sebelumnya, tetapi bara yang tersisa tetap menjadi ancaman yang harus dituntaskan. (Tribun Jambi/Khusnul Khotimah)

(Editor: Aldie Prasetyo  | Sumber: TribunJambi)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs