Ini Dua Perusahaan di Jambi yang Kena Sanksi Kemenhut Terkait Karhutla

Tim Manggala Agni saat memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.(Ist) 

JAMBI - Ini dua perusahaan di Jambi yang disanksi Kementerian Kehutanan (Kemenhut) karena kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Sanksi administrasi yang dijatuhkan berupa pembekuan izin dan/atau paksaan pemulihan ekosistem hutan.

Secara keseluruhan ada 32 perusahaan yang disanksi Kemenhut.

Dikutip dari laman Gakkum Kemenhut, dari 32 perusahaan terdapat 12.926,74 hektare area yang terbakar.

Sementara sanksi yang dijatuhkan berupa 19 perusahaan dikenai sanksi pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan, dengan luas areal terbakar mencapai 9.546,42 hektare. 

Sementara 8 subjek hukum dikenai paksaan pemulihan ekosistem hutan dengan luas areal terbakar 2.211,19 hektare. 

Sementara itu, 5 subjek hukum telah dikenai sanksi pencabutan izin.

Baca Juga: Kabut Asap Selimuti Bandara Sultan Thaha, Begini Kondisi Penerbangan Selasa Pagi 

Daftar 32 perusahaan yang disanksi:

- Jambi

2 perusahaan, yakni PT REI dan PT ALN.

PT ALN atau PT Alam Lestari Nusantara yang berlokasi di Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Bisnis utama perusahaan adalah karet dengan pola Hutan Tanaman Industri (HTI) yang menggunakan areal bekas HPH (Hak Pengusahaan Hutan.

Sementara PT REI belum diketahui informasi perusahaannya.

- Sumatera Selatan

 5 perusahaan, yakni PT BMH, PT BPP, PT SAN, PT RHM, dan PT BA.

- Kalimantan Barat

 9 perusahaan, yakni PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI, dan PT WLJ.

- Kalimantan Selatan

 5 perusahaan, yakni PT IIP, PT HRB, PT DI, PT PM, dan PT KT.

- Kalimantan Tengah

 7 perusahaan, yakni PT PW, PT GPP, PT BHP, PT BWL, PT NES, PT DI, dan PT TI.

- Kalimantan Timur

 3 perusahaan, yakni PT IITG, PT PSR, dan PT DPP.

- Kalimantan Utara

 1 perusahaan, yakni PT RKR.

125 Subjek Hukum Diproses Pidana

Selain penegakan hukum administratif, Kemenhut juga menangani dugaan tindak pidana karhutla terhadap 125 subjek hukum, baik korporasi maupun perorangan.

Berdasarkan perkembangan penanganan perkara, sebanyak 44 subjek hukum masih berada dalam tahap penyelidikan, sedangkan 79 lainnya telah memasuki tahap penyidikan.

Dari perkara yang berada dalam tahap penyidikan tersebut, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan satu korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, dua subjek hukum berbentuk korporasi disebut telah mencapai tahap P-22, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman api. 

Menurutnya, proses hukum harus terus dikembangkan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran di kawasan konsesi.

“Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Beriringan dengan giat pemadaman karhutla yang terus dilakukan saat ini, telah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan,” ujar Januanto, Senin (19/10/2026).

Ia mengatakan, temuan dan alat bukti terus dikembangkan untuk menelusuri pihak yang memperoleh manfaat atau beneficial owner dari peristiwa kebakaran hutan di areal konsesi.

Menurut Januanto, selain sanksi administratif dan proses pidana, pemerintah juga membuka kemungkinan menuntut ganti kerugian atas kerusakan hutan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dasar pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan. (*)

Kabut Asap Selimuti Bandara Sultan Thaha, Begini Kondisi Penerbangan Selasa Pagi

JAMBI - Kabut asap yang menyelimuti wilayah JAMBI berdampak terhadap aktivitas penerbangan di Bandara Sultan Thaha JAMBI, Selasa, 20 Oktober 2026. Jarak pandang di bandara tersebut sempat mencapai 800 meter pada pukul 06.00 WIB.

Berdasarkan siaran pers PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Sultan Thaha tertanggal 20 Oktober 2026, kondisi jarak pandang mengalami perubahan sejak pagi hari.

Pada pukul 06.00 WIB, jarak pandang tercatat 800 meter. Angka tersebut meningkat menjadi 1.400 meter pada pukul 07.00 WIB, kemudian turun menjadi 1.300 meter pada pukul 08.00 WIB.

Selanjutnya, jarak pandang sempat membaik hingga 2.200 meter pada pukul 09.00 WIB. Namun, pada pukul 09.30 WIB, jarak pandang kembali turun menjadi 1.000 meter.

Dalam siaran pers tersebut, pihak bandara menyebut terdapat satu penerbangan keberangkatan yang berlangsung pada pukul 06.00 WIB, yakni Batik Air ID 6807 dengan tujuan Jakarta (CGK). Penerbangan itu menggunakan pesawat ex-RON (Remain Over Night), yaitu pesawat yang bermalam di bandara.

Hingga pukul 09.30 WIB, pihak bandara menyatakan belum terdapat penerbangan lain yang terdampak. Adapun penerbangan terdekat yang dijadwalkan saat itu adalah Garuda Indonesia GA 126 dari Jakarta, dengan jadwal kedatangan pukul 10.35 WIB dan estimasi tiba pukul 10.45 WIB.

Meski demikian, kondisi jarak pandang yang berubah-ubah membuat perkembangan operasional penerbangan perlu terus dipantau.

Tim operasional Bandara Sultan Thaha telah berkoordinasi dengan pihak maskapai dan instansi terkait untuk memastikan penanganan penumpang yang mengalami penundaan keberangkatan. Pembaruan informasi mengenai jadwal penerbangan yang terdampak juga dilakukan secara berkala.

Pihak bandara mengimbau calon penumpang untuk memeriksa kembali status penerbangan melalui kanal resmi masing-masing maskapai sebelum berangkat ke bandara.

Sementara itu, untuk memperoleh informasi kebandarudaraan, pengguna jasa dapat menghubungi Contact Center InJourney Airports di nomor 172.

Manajemen PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Sultan Thaha juga berharap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi dapat segera teratasi sehingga kondisi lingkungan dan operasional penerbangan kembali kondusif.*

Gubernur Al Haris Kerahkan 146 Personel Satgas Karhutla Jambi, Fokus Percepat Padamkan Api di Taman Nasional

Sebanyak 146 personel Satgas Karhutla dilepas Gubernur Jambi Al Haris di Posko Udara Ex VIP Room Bandara Lama, Minggu (18/10/2026), untuk mempercepat pemadaman kebakaran di kawasan taman nasional yang sulit dijangkau melalui jalur darat. Operasi melibatkan unsur TNI, Polri, BPBD, Basarnas, dan Manggala Agni dengan dukungan transportasi udara.(iST) 

MERDEKAPOST.COM | JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris melepas keberangkatan Satuan Tugas (Satgas) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Provinsi Jambi Tahun 2026 untuk mempercepat penanganan kebakaran di kawasan taman nasional yang sulit dijangkau melalui jalur darat.

Sebanyak 146 personel disiapkan untuk melaksanakan operasi pemadaman di sejumlah titik kebakaran.

Pemberangkatan satgas berlangsung di Posko Udara Ex VIP Room Bandara Lama, Minggu (18/10/2026).

Operasi ini melibatkan unsur TNI, Polri, BPBD, Basarnas, Manggala Agni, serta unsur terkait lainnya dengan dukungan transportasi udara dari TNI.

Gubernur Al Haris menegaska pengerahan personel melalui jalur udara menjadi langkah strategis untuk mempercepat penanganan kebakaran, terutama di kawasan hutan yang sulit dijangkau oleh tim darat.

“Alhamdulillah, kami berterima kasih kepada Panglima TNI yang telah mengirimkan pesawat untuk digunakan oleh tim satgas. Ada beberapa titik di kawasan taman nasional yang perlu segera kita tangani pemadamannya,” ujar Gubernur Al Haris

Ia menjelaskan, upaya penanganan melalui jalur darat selama beberapa hari terakhir mengalami kendala akibat kondisi medan.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jambi berkoordinasi dengan Panglima TNI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk mendapatkan dukungan udara.

Menurutnya, personel gabungan telah disiapkan bersama Korem dan Polda Jambi. Persiapan juga mencakup penyiapan titik pendaratan helikopter serta sumber air yang akan digunakan dalam operasi pemadaman.

Gubernur Al Haris menekankan penyelamatan kawasan taman nasional menjadi prioritas karena hutan memiliki fungsi penting sebagai penyangga lingkungan, penyerap karbon, dan habitat berbagai jenis satwa.

Kebakaran juga berpotensi mengancam masyarakat yang tinggal dan berkebun di sekitar kawasan hutan.

“Ini hutan negara yang harus kami selamatkan. Hutan merupakan paru-paru kita bersama, termasuk habitat berbagai satwa yang harus kami lindungi. Kami berharap pengerahan satgas ini dapat mempercepat pemadaman api,” tegasnya.

Ia juga meminta seluruh personel menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga kekompakan, serta mengikuti arahan pimpinan di lapangan.

Koordinasi lintas sektor dinilai penting agar operasi berjalan efektif dan keselamatan personel tetap terjaga.

Gubernur Al Haris mengingatkan meskipun kondisi karhutla di Jambi relatif terkendali, seluruh pihak tidak boleh lengah selama musim kemarau.

Pemerintah Provinsi Jambi tetap mengoptimalkan kesiapsiagaan melalui delapan posko penanganan karhutla dengan dukungan hampir 4.000 personel.

Berdasarkan data penanganan karhutla, sebanyak 146 personel disiapkan untuk mendukung operasi di tiga pos penanganan, yakni Pos Sungai Aur Tahura di Kabupaten Muaro Jambi, Pos Sungai Rengas, dan Pos Labuhan Pering.

Rinciannya, sebanyak 69 personel ditempatkan di Pos Sungai Aur Tahura, 37 personel di Pos Sungai Rengas, dan 40 personel di Pos Labuhan Pering.

Dukungan melalui jalur udara juga disiapkan untuk mempercepat mobilisasi personel menuju lokasi kebakaran.

Pada Pos Sungai Aur Tahura dan Pos Sungai Rengas, masing-masing disiapkan 30 personel udara yang terdiri atas unsur TNI, Polri, BPBD, dan Basarnas. Sementara itu, Pos Labuhan Pering mendapatkan dukungan 30 personel TNI melalui jalur udara.

Pengerahan tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya pemadaman di titik-titik yang sulit dijangkau sekaligus mencegah meluasnya kebakaran ke kawasan hutan lainnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Jambi Irjen Pol Widodo  menekankan pentingnya kekompakan dan sinergi seluruh personel yang terlibat dalam operasi penanganan karhutla.

Ia meminta setiap tim memastikan kesiapan personel dan kondisi di lapangan sebelum melaksanakan tugas.

Menurutnya, keberhasilan pemadaman tidak hanya bergantung pada kekuatan personel, tetapi juga pada koordinasi yang baik antarlembaga.

Kapolda juga mendorong pelibatan masyarakat setempat dalam upaya penanganan kebakaran, sepanjang dilakukan secara aman dan sesuai arahan petugas.

“Kami harus kompak karena ini tanggung jawab bersama. Apabila ada masyarakat di sekitar lokasi, ajak mereka untuk ikut berperan dalam upaya mengatasi kebakaran. Dengan sinergi yang baik, penanganan akan lebih efektif,” ujarnya.

Melalui operasi gabungan ini, Pemerintah Provinsi Jambi bersama TNI, Polri, dan seluruh unsur terkait berharap kebakaran di kawasan taman nasional dapat segera dikendalikan, sehingga kerusakan lingkungan, ancaman terhadap satwa, serta dampak asap bagi masyarakat dapat diminimalkan.

Pemerintah Provinsi Jambi juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan apabila menemukan titik api di kawasan hutan maupun lahan perkebunan.(aDZ) 

Karhutla Jambi dan Krisis Kearifan Lokal: Antara Penegakan Hukum dan Eksploitasi Alam

 

Karhutla Jambi dan Krisis Kearifan Lokal: Antara Penegakan Hukum dan Eksploitasi Alam

Penulis: Fadel Adhyaksa

Jambi, 6 Oktober 2026

Kabut asap kembali menyelimuti sejumlah wilayah di Provinsi Jambi, Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terus terjadi bukan hanya menghadirkan persoalan ekologis, tetapi juga menyentuh aspek kesehatan masyarakat, penegakan hukum, tata kelola sumber daya alam, hingga pertanyaan yang lebih mendasar: ke mana pergi nya kearifan manusia dalam memperlakukan alam?

Kondisi kualitas udara jambi turut menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan, berdasarkan pemantauan ISPU (Indeks Standar Pencemar Udara) pada Website Kementerian Lingkungan Hidup (https://ispu.kemenlh.go.id/app/#/) Kualitas udara Jambi pada awal Oktober 2026 sempat berada pada kategori hazardous atau berbahaya, dengan indeks kualitas udara yang mencapai pada angka 339, Kondisi tersebut menjadi gambaran bahwa persoalan karhutla bukan sekedar api yang membakar vegetasi, melainkan persoalan yang secara langsung bersinggungan dengan hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat

Persoalan ini semakin serius apabila melihat data penanganan karhutla di Provinsi Jambi, Hingga akhir September 2026, luas lahan yang terbakar di jambi telah mencapai lebih dari 4.000 hektare. Di sisi lain, Polda Jambi telah mencatat puluhan perkara karhutla yang telah ditangani sepanjang 2026 dan sejumlah orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, angka-angka tersebut telah menunjukkan bahwa persoalan karhutla bukanlah fenomena sesaat, Ia telah menjadi persoalan berulang yang membutuhkan pendekatan lebih dari sekadar pemadaman ketika api telah membesar

Secara normatif, Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat hukum yang cukup jelas untuk melindungi lingkungan, Pada Pasal 28H Ayat (1) UUD NRI menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak tersebut kemudian diterjemahkan lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Bahkan, Pada pasal 69 Ayat (1) Huruf H UU 32/2009 secara tegas melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, ketentuan mengenai pembakaran berdasarkan kearifan lokal pun tidak dapat dimaknai sebagai izin untuk membakar lahan secara bebas, melainkan memiliki batas dan persyaratan tertentu, yang pada artinya, secara hukum negara telah memberikan batas yang cukup jelas, namun persoalannya kemudian menjadi lebih kompleks: jika aturan telah tersedia dan penegakkan hukum terus dilakukan, mengapa karhutla masih terus berulang?

Pertanyaan ini membawa kita pada dimensi yang sering kali luput dalam pembahasan karhutla, yakni hubungan sosial dan kultural antara manusia dan alam, jauh sebelum hadirnya berbagai peraturan perundang-undangan modern, masyarakat di berbagai wilayah nusantara telah memiliki aturan sendiri dalam mengatur hubungan manusia dan lingkungan

Hutan, sungai, tanah dan sumber daya alam tidak semata mata dipandang sebagai benda yang dapat dimanfaatkan tanpa batas, di dalam banyak komunitas adat, terdapat larangan, kewajiban, tata cara pemanfaatan, hingga konsekuensi sosial terhadap tindakan yang merusak lingkungan, kearifan tersebut pada dasarnya mengajarkan satu prinsip sederhana yaitu alam boleh dimanfaatkan, tetapi tidak boleh dihancurkan 

Mengutip pemikiran dan pandangan Prof. Dr. H. Imamulhadi, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Lingkungan, Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, yang menempatkan hukum lingkungan adat sebagai bagian penting dalam pembaruan hukum lingkungan nasional. 

“Hukum lingkungan adat berkarakter tradisional-religius-komun, agar hukum lingkungan nasional efektif, maka hendaknya dilakukan pembaharuan sistem hukum lingkungan nasional berbasis hukum lingkungan adat sebagai hukum aslinya bangsa indonesia”. Sumber:Gentra Unpad

Pandangan tersebut memberikan perspektif penting dalam melihat persoalan karhutla, penanganan kerusakan lingkungan tidak semestinya hanya bergantung pada pendekatan represif melalui hukum pidana, tetapi juga perlu memperkuat nilai dan norma sosial yang mendorong masyarakat untuk mencegah kerusakan sejak awal, kembali mengangkat kearifan lokal bukan berarti mengidealkan seluruh praktik tradisional ataupun menjadikannya pembenaran terhadap pembakaran lahan, justru di sinilah hukum memiliki peran penting yang dapat dicermati pada Pasal 18B Ayat (2) UUD NRI 1945 mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Saya melihat bahwa salah satu hal yang perlu menjadi perhatian adalah semakin terpinggirkannya nilai-nilai kearifan lokal dalam kehidupan masyarakat. Padahal, kearifan lokal mengajarkan bahwa alam bukan sekadar sumber daya yang dapat dimanfaatkan tanpa batas, melainkan ruang hidup yang harus dijaga keberlanjutannya. Ketika nilai tersebut mulai ditinggalkan dan kepentingan ekonomi ditempatkan di atas kelestarian lingkungan, maka kerusakan ekologis menjadi ancaman yang nyata.

Dari perspektif hukum, kita sebenarnya telah memiliki landasan konstitusional dan peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan lingkungan hidup. Namun, keberadaan regulasi harus diikuti dengan penegakan hukum yang konsisten, pengawasan yang efektif, serta keberanian untuk menindak setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.

Jangan sampai hukum hanya hadir untuk menghukum setelah hutan terbakar, tetapi gagal membangun kesadaran sebelum api dinyalakan. Sebab, lingkungan yang rusak mungkin dapat dipulihkan, tetapi hak masyarakat atas udara bersih tidak seharusnya terus-menerus dikorbankan” Ujar Fadel 

Ketika hutan kehilangan tutupan, masyarakat kehilangan udara yang sehat, ketika lahan gambut terbakar, ekosistem kehilangan kemampuannya untuk menopang kehidupan, dan ketika nilai-nilai kearifan lokal semakin tergerus, kita tidak hanya kehilangan tradisi, tetapi juga kehilangan salah satu cara masyarakat indonesia memahami batas antara memanfaatkan alam dan mengeksploitasi alam, maka penanganan karhutla semestinya tidak berhenti pada pemadaman dan penindakan pidana, penegakan hukum tetap penting, tetapi pencegahan harus berjalan bersamaan dengan penguatan tata kelola lingkungan, perlindungan masyarakat adat, pendidikan ekologis, serta penghidupan kembali nilai-nilai kearifan lokal yang relevan.

*Fadel Adhyaksa, Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Jambi

Gubernur Al Haris Bersama Danrem 042/Gapu Patroli Udara Tinjau Karhutla di Tanjab Timur

Gubernur Al Haris Bersama Danrem 042/Gapu Patroli Udara Tinjau Karhutla di Tanjab Timur.(Adz)

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Gubernur Jambi Al Haris bersama Komandan Korem 042/Garuda Putih Brigjen TNI Nyamin, dan Tim Satuan Tugas Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Karhutla) Provinsi Jambi melakukan patroli udara memantau langsung titik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Tanjab Timur, Senin (21/09/2026.

Al Haris kepada wartawan mengatakan, peninjauan dilakukan di dua wilayah yang berdekatan, yakni kawasan Taman Nasional Berbak dan Sembilang, serta wilayah Ladang Peris, Sadu.

Menurut Al Haris, dari hasil pantauan udara, api masih terlihat aktif dan merayap di atas lahan gambut dengan cakupan yang cukup luas.

Baca Juga:

Edi Purwanto Desak Pemerintah Fokus Tiga Hal dalam Penanganan KM Virgo

"Dua wilayah ini berdekatan dan kita melihat memang masih ada api di situ yang sedang merayap karena itu gambut ya, merayap terus kelihatan api masih ada cukup luas," ujarnya.

Al Haris mengakui penanganan di lokasi tersebut tidak mudah. Tim darat kesulitan menjangkau titik api karena harus melewati hutan belantara dengan akses yang sangat terbatas.

"Pasti itu sulit bagi tim kita untuk langsung ke sana untuk menjangkau titik lokasi itu. Pertama aksesnya karena belantara ya, hutan belantara sangat sulit akses untuk menuju ke lokasi itu. Kecuali waterbombing atau hujan," ucapnya.

Gubernur juga menyampaikan, untuk wilayah kedua di Desa Labuan Pering, upaya pemadaman sudah dilakukan masyarakat dengan membuat sekat bakar untuk membatasi api agar tidak merembet ke kebun milik warga.

"Memang sudah ada upaya masyarakat untuk melakukan penyekatan membatasi wilayah lahan mereka, kebun mereka, sehingga insya Allah ini bisa bertahan, dengan catatan kalau anginnya tidak kencang, kalau kencang repot juga," jelasnya.

Baca Juga:

Disparbud Kerinci Jadi Motor Kopi Lokal Menuju Panggung Kopi Dunia

Al Haris menambahkan, pihak Pemprov sudah mengarahkan untuk dilakukan waterbombing hari ini di lokasi Labuan Pering agar api tidak sampai membakar kebun warga. Selain itu, pihaknya juga menunggu potensi hujan untuk melakukan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC).

"Semoga kalau ada bintik-bintik hujan, teman-teman dari OMC bisa juga mengambil langkah-langkah OMC di lokasi itu," tambahnya.

Terkait luas lahan terbakar, Gubernur Al Haris menegaskan belum bisa merilis angka pasti karena kebakaran terjadi di dua wilayah provinsi, yakni Jambi dan Sumatera Selatan.

"Kita belum bisa koreksi berapa luasnya karena ini ada dua wilayah Jambi dan juga Sumsel. Tetapi kalau bicara api ya masih ada api yang hidup di situ, maka tim bekerja untuk menangani itu," sebutnya.

Baca Juga:

Ribuan Hektar Dikuasai PTPN 4 Kayu Aro, Kontribusi PAD Nol, DPRD Kerinci Jangan Diam!

Menanggapi data luas lahan terbakar yang dirilis WALHI dan sejumlah LSM yang menyebut angkanya jauh lebih besar, Gubernur Al Haris menyampaikan bahwa hal tersebut belum dilakukan penghitungan final.

"Kita belum menghitung, nanti akan terlihat. Ada hotspot, ada fire spot, ada tindakan kami di lapangan, di posko, ini semua kelihatan nanti pergerakannya. Kita akan hitung nanti setelah selesai semua padam, berapa total areal yang terbakar di wilayah Jambi," pungkasnya.(Adz)

Api Meluas, Asap Mengepul, Efandra: Di Mana Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat?

JAMBI, MERDEKAPOST.COM – Presiden Himpunan Mahasiswa Sakti Alam Kerinci (HIMSAK), Efandra Rahmat Hidayat, mempertanyakan kehadiran dan efektivitas peran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di tengah masyarakat menyusul semakin meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Jambi.

Efandra menilai, karhutla bukan semata persoalan memadamkan api. Di dalamnya terdapat aspek pencegahan, perlindungan masyarakat, pemeliharaan keamanan dan ketertiban, serta penegakan hukum yang harus berjalan secara bersamaan.

“Api meluas, asap mengepul, masyarakat terdampak. Pertanyaannya sederhana: di mana kehadiran Polri di tengah masyarakat? Polri memiliki fungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan, serta menegakkan hukum. Fungsi tersebut harus benar-benar terasa di lapangan,” kata Efandra di Jambi, Kamis (17/9/2026).

Menurut Efandra, apabila ditemukan indikasi pembakaran yang dilakukan secara sengaja, maka aspek penegakan hukum harus menjadi bagian penting dari penanganan karhutla. Ia meminta kepolisian tidak hanya bergerak ketika api telah membesar, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan dan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pembakaran.

“Jangan sampai muncul persepsi bahwa pelaku pembakaran merasa aman karena tidak melihat adanya penegakan hukum. Kalau memang ditemukan dugaan pembakaran yang disengaja, buktikan melalui penyelidikan dan proses hukum,” tegasnya.

Efandra menekankan bahwa pernyataannya bukan untuk menyimpulkan seluruh karhutla disebabkan oleh kesengajaan maupun menuduh pihak tertentu. Penyebab setiap kebakaran, menurutnya, harus ditentukan berdasarkan fakta lapangan dan alat bukti.

Namun demikian, ia mendorong Polri meningkatkan kehadiran di kawasan rawan karhutla melalui patroli, pengawasan, respons cepat terhadap laporan masyarakat, serta penegakan hukum apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana.

“Kalau fungsi pencegahan kuat, masyarakat akan melihat aparat hadir. Kalau penegakan hukum berjalan, siapa pun yang berniat melakukan pembakaran akan mempertimbangkan konsekuensi hukumnya,” ujarnya.

Presiden HIMSAK juga mendorong sinergi antara Polri, pemerintah daerah, BPBD, TNI, Manggala Agni, pemerintah desa, masyarakat, dan dunia usaha dalam mencegah serta menangani karhutla.

Menurutnya, penanganan karhutla harus dimulai sejak tahap deteksi dini, bukan menunggu api meluas.

“Jangan hanya hadir ketika api sudah besar. Kehadiran negara harus dimulai sejak potensi kebakaran terdeteksi, masyarakat mendapat perlindungan, sampai dugaan pelanggaran hukum ditindaklanjuti,” katanya.

Efandra berharap kondisi karhutla menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pemangku kepentingan di Jambi. Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dari ancaman kebakaran dan dampak asap, sementara setiap dugaan tindak pidana harus ditangani berdasarkan hukum dan alat bukti.

“Karhutla bukan sekadar persoalan api. Ini menyangkut keselamatan masyarakat, lingkungan, ketertiban, dan kepastian hukum. Karena itu, kehadiran negara harus nyata dan dirasakan masyarakat,” pungkas Efandra. (Adz) 

Respons Cepat dan Sinergi Warga, Kebakaran Lahan di Desa Semerap Berhasil Dipadamkan

Respons Cepat dan Sinergi Warga, Kebakaran Lahan di Desa Semerap Berhasil Dipadamkan

 Merdekapost.com | Kerinci - Respons cepat aparat kepolisian bersama masyarakat berhasil mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Desa Semerap, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci, Rabu (16/9/2026) pagi.

Jajaran Polres Kerinci bersama perangkat desa dan warga setempat bergerak menuju lokasi setelah menerima informasi adanya kebakaran. Petugas kemudian melakukan upaya pemadaman terhadap api yang membakar area lahan tersebut.

Kasi Humas Polres Kerinci menyampaikan, kesigapan personel di lapangan yang didukung kepedulian dan kerja sama masyarakat membuat api dapat segera dikendalikan sehingga tidak meluas ke area lainnya.

"Begitu mendapatkan informasi, personel langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Berkat kerja sama yang solid dengan warga, api yang tersisa berhasil kami padamkan sepenuhnya. Saat ini situasi sudah aman dan terkendali," ujar pihak Humas Polres Kerinci.

Atas kejadian tersebut, kepolisian kembali mengimbau masyarakat Kabupaten Kerinci untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi Karhutla, terutama ketika kondisi cuaca dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.

Masyarakat juga diingatkan untuk tidak melakukan pembakaran secara sembarangan, termasuk membakar sampah di dekat area perkebunan maupun hutan, serta tidak membuang puntung rokok sembarangan yang berpotensi menjadi sumber api.

Setelah proses pemadaman dilakukan, kondisi di lokasi kejadian dipastikan telah aman. Penanganan awal juga telah dilaporkan kepada pimpinan sebagai bagian dari langkah antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya kebakaran kembali.(*)

Teknologi Sederhana Mahasiswa Unja, Langkah Hadapi Banjir dan Karhutla

MUARO JAMBI – Upaya meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat terhadap ancaman banjir dan kebakaran lahan terus dilakukan di wilayah gambut Desa Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.

Mahasiswa PPK Ormawa BEM Universitas Jambi 2026 bersama masyarakat memasang piezometer dan staff gauge di RT 13 dan RT 16 Desa Pudak. Empat alat tersebut dipasang untuk membantu warga memantau kondisi muka air tanah serta ketinggian air di kanal.

Piezometer digunakan untuk mengetahui kondisi muka air tanah, sementara staff gauge berfungsi memantau tinggi permukaan air di kanal. Keduanya dilengkapi indikator warna hijau, kuning dan merah agar kondisi air lebih mudah dipahami masyarakat.

Baca Juga: Kabut Asap Makin Pekat, Direktur RSUD Mayjen H.A Thalib Ajak Masyarakat Kerinci & Sungai Penuh Pakai Masker

Pada piezometer, zona hijau menunjukkan kondisi muka air tanah relatif aman. Zona kuning menjadi tanda untuk meningkatkan kewaspadaan, sedangkan zona merah menunjukkan muka air tanah sangat rendah yang dapat meningkatkan kerawanan lahan terhadap kebakaran.

Sementara pada staff gauge, indikator warna digunakan untuk membaca kondisi ketinggian air kanal. Ketika air memasuki zona kuning, masyarakat diharapkan mulai melakukan antisipasi. Jika mencapai zona merah, warga perlu meningkatkan kesiapsiagaan terhadap potensi banjir.

Dipasang di Dua Wilayah

Implementasi kegiatan diawali di RT 16. Setelah sosialisasi pada 4 Agustus 2026, pemasangan piezometer dan staff gauge dilakukan pada 11 Agustus 2026.

Selanjutnya, kegiatan diperluas ke RT 13. Sosialisasi dilaksanakan pada 28 Agustus 2026 dan dilanjutkan pemasangan kedua alat pada 31 Agustus 2026.

Ketua RT 13, Mukhlisin, menyambut baik pemasangan alat tersebut. Menurutnya, masyarakat membutuhkan sistem pemantauan yang sederhana mengingat wilayahnya menghadapi risiko banjir sekaligus kondisi lahan yang dapat rawan ketika muka air terlalu rendah.

“Dengan adanya alat ini, warga lebih mudah mengetahui kondisi air dan bisa melakukan antisipasi lebih awal,” ujar Mukhlisin.

Baca Juga: Ini Sosok Tiga Kades di Merangin yang Diberangkatkan ke China Selama 10 Hari

Hal senada disampaikan Ketua RT 16, Abdul. Ia menilai piezometer dan staff gauge dapat menjadi alat bantu bagi warga untuk mengetahui perubahan kondisi air di lingkungan sekitar.

“Kalau air mulai naik atau justru terlalu rendah, masyarakat bisa lebih cepat mengetahui dan mengambil langkah yang diperlukan,” ungkapnya.

Bentuk SIMANTAP untuk Keberlanjutan

Agar pemantauan tidak berhenti setelah program mahasiswa berakhir, PPK Ormawa BEM Universitas Jambi 2026 membentuk SIMANTAP (Sistem Pemantauan Tinggi Muka Air Pudak).

Tim tersebut diharapkan dapat membantu menjaga keberlanjutan pemantauan kondisi air dengan memanfaatkan alat yang telah dipasang di RT 13 dan RT 16.

Ketua PPK Ormawa BEM Universitas Jambi 2026, Ahmad Al-Fauzan, mengatakan pemasangan alat tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan teknologi sederhana yang dapat langsung dimanfaatkan masyarakat.

“Melalui pemasangan piezometer dan staff gauge, kami ingin membantu masyarakat mendapatkan informasi mengenai kondisi air dengan cara yang sederhana dan mudah dipahami,” ujar Fauzan.

Menurutnya, keberadaan alat harus diikuti keterlibatan masyarakat agar manfaatnya dapat berlangsung dalam jangka panjang.

“Yang paling penting bukan hanya alatnya, tetapi bagaimana alat ini bisa digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Kami berharap warga dapat membaca indikatornya, memahami kondisinya, dan bersama-sama melakukan langkah antisipasi,” lanjutnya.

Baca Juga: Terkendala Status Jalan Nasional, Pemkot dan DPRD Sungai Penuh Dorong Kemenhub Perbaiki Traffic Light

Dengan adanya empat alat pemantau di RT 13 dan RT 16, masyarakat Desa Pudak kini memiliki sarana sederhana untuk mengenali perubahan kondisi air di wilayahnya.

Piezometer membantu membaca kondisi air yang tersembunyi di dalam tanah, sedangkan staff gauge memberikan gambaran mengenai perubahan ketinggian air di kanal.

Kehadiran SIMANTAP diharapkan membuat sistem pemantauan tersebut terus berjalan dan menjadi bagian dari kesiapsiagaan masyarakat menghadapi ancaman banjir maupun kebakaran lahan.

Teknologi sederhana, tetapi dapat menjadi langkah awal untuk membaca perubahan lingkungan dan bersiap sebelum risiko berubah menjadi bencana.(Adz)

BPC HIPMI Kerinci Gelar Aksi Sosial Pembagian Ribuan Masker

BPC HIPMI Kerinci Gelar Aksi Sosial Pembagian Ribuan Masker

 Merdekapost.com |Kerinci - Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Kabupaten Kerinci menggelar aksi sosial dengan membagikan ribuan masker kepada masyarakat sebagai bentuk kepedulian terhadap dampak kabut asap, Selasa (08/09/2026) di Siulak Gedang, Kerinci.

Ketua Umum BPC HIPMI Kerinci, Anugra Andiska, mengatakan kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya membantu mengurangi risiko gangguan kesehatan masyarakat akibat paparan kabut asap.

“Kegiatan ini merupakan upaya kami untuk mengurangi dampak kesehatan akibat kabut asap di Kabupaten Kerinci,” ujar Anugra.

Menurutnya, HIPMI Kerinci tidak hanya berperan sebagai organisasi yang bergerak di bidang kewirausahaan, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial terhadap masyarakat dan lingkungan.

“HIPMI Kerinci tidak hanya hadir sebagai organisasi kewirausahaan, tetapi kami juga memiliki komitmen sosial terhadap masyarakat dan lingkungan,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Umum BPC HIPMI Kerinci, Rian Aframa Wijaya, menjelaskan bahwa ribuan masker tersebut dibagikan kepada pengguna jalan, anak-anak, serta kelompok masyarakat yang dinilai rentan terhadap dampak kabut asap.

Ia mengatakan, aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian organisasi sekaligus dukungan terhadap pemerintah dalam menghadapi dampak kabut asap yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Ribuan masker ini kami bagikan kepada pengguna jalan, anak-anak, dan kelompok rentan sebagai bentuk kepedulian kami terhadap masyarakat, sekaligus mendukung pemerintah dalam menangani dampak kabut asap akibat karhutla,” jelas Rian.

Selain pembagian masker, BPC HIPMI Kerinci juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kesehatan, khususnya ketika melakukan aktivitas di luar ruangan selama kondisi udara terdampak kabut asap.

Masyarakat diimbau untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah serta memperhatikan kondisi kesehatan, terutama bagi anak-anak dan kelompok rentan. (*)

‎Asap Kian Pekat di Kerinci dan Sungai Penuh, Aktivis Lingkungan Desak Pemerintah Daerah Terapkan PJJ

Aktivis Lingkungan Hidup desak Pemda terapkan PJJ

Merdekapost.com | ‎​Kerinci - Kabut asap yang menyelimuti wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh dalam sepekan terakhir kian memprihatinkan. Jarak pandang yang terbatas disertai aroma sangit yang menyengat kini mulai mengganggu aktivitas harian warga, sekaligus meningkatkan risiko gangguan pernapasan, terutama bagi kelompok rentan.

‎‎​Kondisi udara yang kian memburuk ini memantik perhatian serius dari aktivis lingkungan hidup setempat, Randi. Ia menilai penanganan dampak kabut asap di kawasan Kerinci tidak bisa lagi dilakukan dengan pola biasa, melainkan membutuhkan langkah tanggap darurat yang nyata dari pemerintah daerah.

Baca Juga:
Bandara Soekarno-Hatta Ditutup Sementara Akibat Abu Vulkanik Anak Gunung Krakatau

Dua Minggu Ditahan Hampir 60 Motor Hasil Penindakan Satlantas Polresta jambi di Kembalikan

‎‎​Randi menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kerinci dan Pemerintah Kota Sungai Penuh harus segera mengambil keputusan tegas untuk melindungi keselamatan warga, salah satunya dengan mengalihkan proses belajar mengajar di sekolah ke sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

‎‎​“Anak-anak sekolah adalah kelompok yang paling rentan terpapar partikel berbahaya saat beraktivitas di luar ruangan. Menatap kondisi udara yang terus memburuk, Pemkab Kerinci dan Pemkot Sungai Penuh sebaiknya segera mengeluarkan kebijakan PJJ agar anak-anak tidak dipaksa menghirup udara beracun setiap hari,” ujar Randi saat memberikan keterangannya, Senin (7/9/2026).

‎‎​Selain perlindungan di sektor pendidikan, Randi juga menyoroti pentingnya langkah taktis untuk menekan akumulasi polutan di udara. Ia mendorong kedua pemerintah daerah untuk memperketat dan mengendalikan emisi kendaraan bermotor serta aktivitas pembakaran lokal yang memperparah kualitas udara.

‎‎​Berdasarkan data pemantauan indikator kualitas udara selama tujuh hari terakhir, konsentrasi partikulat halus (PM_{2.5}) di wilayah Kerinci dan Sungai Penuh secara konsisten menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.

‎‎​Pada awal September, Indeks Kualitas Udara (AQI) berada di kisaran 112 hingga 125 dengan status Tidak Sehat bagi Kelompok Rentan. Namun, memasuki pertengahan pekan, angka tersebut terus melonjak hingga menembus angka 150 ke atas, yang masuk dalam kategori Tidak Sehat bagi seluruh lapisan masyarakat. Konsentrasi PM_{2.5} tercatat mencapai 55,0 hingga 70,7\ \mu\text{g/m}^3, atau berkali-kali lipat melampaui standar aman yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

‎‎​Geografi Kerinci yang dikelilingi perbukitan membuat polutan udara cenderung terperangkap lebih lama jika tidak ada intervensi pembatasan emisi. Oleh karena itu, Randi berharap Pemkab Kerinci dan Pemkot Sungai Penuh dapat saling berkoordinasi menerbitkan instruksi bersama penanganan tanggap darurat sebelum dampak kesehatan masyarakat kian meluas.(kai)

Dilema Penegakan Hukum Karhutla: Antara “Kasihan Rakyat Kecil”, “Segera Hukum Perusahaan”, dan Tanggung Jawab Negara

 

Dilema Penegakan Hukum Karhutla: 

Antara “Kasihan Rakyat Kecil”, 

“Segera Hukum Perusahaan”, 

dan Tanggung Jawab Negara

OLEH : TAUFIK QUROCHMAN, S.H., M.H.

Kebakaran hutan dan lahan selalu menyisakan dua persoalan sekaligus, api yang harus dipadamkan dan perdebatan tentang siapa yang harus dipersalahkan. Persoalan kedua terkadang justru lebih rumit. Sebab ketika api padam, prasangka sosial sering kali belum selesai.

Ada fenomena menarik dalam diskursus karhutla. Ketika masyarakat kecil berhadapan dengan hukum karena diduga membakar lahan, segera muncul argumentasi, "jangan keras kepada rakyat kecil". Sebaliknya, ketika kebakaran ditemukan di dalam atau sekitar konsesi perusahaan, tuntutan publik dapat bergerak ke arah berbeda: segera hukum perusahaan, cabut izinnya.

Keduanya dapat lahir dari kegelisahan yang dapat dipahami. Namun hukum tidak boleh bekerja berdasarkan simpati kepada satu kelompok ataupun prasangka terhadap kelompok lainnya.

Hukum harus bekerja berdasarkan fakta.

Inilah salah satu dilema penegakan hukum karhutla yang menarik dibaca melalui perspektif sosiologi hukum. Hukum tidak pernah bekerja dalam ruang hampa. Ia beroperasi di tengah struktur sosial, ketimpangan ekonomi, opini publik, relasi kekuasaan, pengalaman masa lalu, bahkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi.

Akibatnya, identitas seseorang atau badan usaha terkadang lebih dahulu membentuk persepsi sebelum fakta hukum selesai diperiksa.

Rakyat Kecil Bukan Berarti Kebal Hukum

Simpati kepada masyarakat kecil merupakan sesuatu yang manusiawi. Dalam banyak kasus, masyarakat mempunyai keterbatasan teknologi, modal dan akses terhadap metode pengelolaan lahan.

Konteks sosial tersebut penting diperhatikan. Namun memahami konteks tidak sama dengan menghapus pertanggungjawaban.

Jika terdapat perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran, hukum tetap harus bekerja. Yang perlu dipastikan adalah penegakan hukum dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan fakta konkret, tingkat kesalahan, akibat perbuatan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, keadilan tidak berarti membebaskan seseorang hanya karena ia miskin. Sebagaimana keadilan juga tidak berarti menghukum seseorang hanya karena ia kaya.

Perusahaan Juga Tidak Boleh Dihakimi Sebelum Fakta

Problem yang sama terjadi ketika kebakaran ditemukan dalam wilayah konsesi perusahaan.

Kebakaran di dalam suatu konsesi adalah fakta serius dan harus segera diperiksa. Tetapi lokasi api tidak dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan mengenai siapa yang menyalakan api, bagaimana kebakaran terjadi, apakah terdapat kelalaian, apakah kewajiban pencegahan telah dilaksanakan, dan bentuk pertanggungjawaban hukum apa yang dapat dikenakan.

Ada pula logika ekonomi yang patut dipertimbangkan. Bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan berbasis lahan, tanaman, infrastruktur, peralatan dan areal produksi merupakan aset ekonomi. Kebakaran dapat menghancurkan aset, mengganggu produksi, menimbulkan biaya pemadaman, risiko hukum dan kerugian reputasi.

Karena itu, terlalu sederhana jika setiap kebakaran di konsesi langsung diterjemahkan menjadi kesimpulan bahwa perusahaan sengaja membakar.

Tetapi argumen sebaliknya juga harus dihindari: karena lahan merupakan aset perusahaan, maka perusahaan pasti tidak mungkin bertanggung jawab.

Hukum tidak mengenal kesimpulan sesederhana itu.

Pertanyaan hukumnya bukan hanya “siapa yang menyalakan api?”, tetapi juga, siapa yang menguasai dan mengelola areal? Apakah kewajiban pencegahan dijalankan? Apakah sarana pengendalian tersedia dan berfungsi? Bagaimana respons ketika api pertama kali diketahui? Apakah terdapat kelalaian atau pelanggaran kewajiban hukum?

Di sinilah pembuktian harus menggantikan prasangka.

Lalu, Bagaimana Jika yang Terbakar Hutan Lindung dan Taman Nasional?

Di titik inilah diskursus karhutla perlu diperluas.

Jika kebakaran di dalam konsesi perusahaan segera memunculkan pertanyaan mengenai tanggung jawab pemegang konsesi, mengapa pertanyaan serupa tidak selalu terdengar sama keras ketika yang terbakar adalah hutan lindung atau taman nasional?

Hutan lindung dan taman nasional bukanlah ruang tanpa pengelola. Keduanya berada dalam rezim penguasaan dan pengelolaan negara dengan institusi yang mempunyai fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab tertentu.

Tentu, sebagaimana perusahaan tidak otomatis menjadi pelaku pembakaran ketika api berada dalam konsesinya, pemerintah atau pengelola kawasan juga tidak otomatis menjadi pelaku ketika hutan lindung atau taman nasional terbakar.

Tetapi prinsip akuntabilitas harus berlaku konsisten.

Pertanyaannya harus sama, apakah risiko kebakaran telah dipetakan? Apakah patroli dan pencegahan berjalan? Apakah infrastruktur pengendalian tersedia? Apakah sumber air dan akses pemadaman dipersiapkan? Seberapa cepat respons dilakukan ketika api terdeteksi? Dan setelah kebakaran berulang, apakah tata kelola kawasan dievaluasi?

Inilah dimensi yang sering hilang dalam perdebatan karhutla.

Kita sangat mudah membicarakan tanggung jawab korporasi atas konsesi, tetapi terkadang lupa membicarakan tanggung jawab negara atas kawasan yang berada dalam pengelolaannya.

Pertanggungjawaban tersebut tentu tidak harus selalu berarti pertanggungjawaban pidana. Ia dapat berupa evaluasi administratif, pengawasan, koreksi kebijakan, pertanggungjawaban institusional, hingga pemeriksaan terhadap kelalaian apabila memang ditemukan berdasarkan fakta.

Apalagi ketika kawasan yang sama mengalami kebakaran secara berulang. Kebakaran berulang semestinya tidak lagi diperlakukan sebagai kejadian yang sepenuhnya tidak dapat diprediksi. Ia harus menjadi indikator untuk mengevaluasi efektivitas tata kelola dan sistem pencegahan.

Jangan Menghukum Berdasarkan Identitas

Sosiologi hukum mengingatkan bahwa hukum dapat kehilangan keadilannya ketika penegakan hukum terlalu dipengaruhi konstruksi sosial tentang siapa yang dianggap “lemah”, siapa yang dianggap “kuat”, dan siapa yang dianggap mewakili negara.

Rakyat kecil tidak selalu benar hanya karena mereka rakyat kecil. Perusahaan tidak selalu salah hanya karena ia perusahaan. Dan negara tidak boleh dianggap bebas dari evaluasi hanya karena kawasan yang terbakar berada di bawah pengelolaan pemerintah.

Sebaliknya, besarnya kekuatan ekonomi korporasi tidak boleh membuat pengawasan menjadi lunak. Demikian pula kewenangan negara tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari evaluasi terhadap kegagalan pengelolaan kawasan.

Prinsipnya sederhana, yang kecil jangan dikriminalisasi tanpa dasar, yang besar jangan dilindungi karena kekuasaan, dan negara jangan dibebaskan dari akuntabilitas.

Itulah makna persamaan di hadapan hukum.

Karhutla membutuhkan penegakan hukum yang lebih matang daripada sekadar mencari siapa yang paling mudah disalahkan. Investigasi harus berbasis bukti ilmiah, asal-usul dan pergerakan api, penguasaan serta pengelolaan areal, kewajiban pencegahan, tindakan ketika kebakaran terjadi, dan fakta lapangan.

Pada akhirnya, pertanyaan terpenting dalam penegakan hukum karhutla bukan apakah yang terbakar lahan masyarakat, konsesi perusahaan, hutan lindung, atau taman nasional.

Pertanyaannya harus sama, Apa yang sebenarnya terjadi? Siapa yang mempunyai kewajiban? Apakah kewajiban itu telah dijalankan? Siapa yang bertanggung jawab, dan apa yang dapat dibuktikan?

Sebab hukum yang adil tidak boleh berubah standar hanya karena status tanah dan identitas pihak yang menguasainya.

Ketika prasangka menggantikan pembuktian dan akuntabilitas diterapkan secara berbeda-beda, yang terbakar bukan hanya hutan dan lahan.

Keadilan pun ikut terbakar.

*Penulis: Mahasiswa Doktoral Universitas Jambi

Gubernur Al Haris Minta Aparat Usut dan Tangkap Pembakar Tahura Batang Hari!

Gubernur Jambi, Al Haris, ke lokasi karhutla di Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin, Kabupaten Batang Hari, Jumat (4/9/2026).(Ist)

MERDEKAPOST | MUARA BULIAN - Gubernur Jambi Al Haris meminta aparat penegak hukum mengusut dan menangkap pelaku pembakaran lahan setelah meninjau langsung karhutla di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin, Kabupaten Batang Hari, Jumat (4/9/2026).

Al Haris menilai pembakaran lahan secara sengaja tidak hanya memicu meluasnya kebakaran, tetapi juga menambah beban petugas serta menimbulkan dampak luas bagi masyarakat.

Dalam peninjauan tersebut, Al Haris didampingi Satgas Karhutla gabungan yang terdiri dari BPBD, TNI, Polri, Asisten I Pemkab Batang Hari, Damkar, Manggala Agni, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Dari hasil pemantauan di lapangan, Al Haris menyebut area yang terbakar merupakan lahan sawit yang ditanami masyarakat.

Menurut dia, api diduga berasal dari pembakaran di lahan kosong di sekitar kebun, kemudian merambat ke area perkebunan akibat tiupan angin kencang dan cuaca panas.

“Kami melihat lahan sawit masyarakat ini terbakar bukan dari sumber api di dalam lahan itu sendiri, melainkan dari area kosong di sekitarnya yang dibakar,” kata Al Haris.

“Karena angin kencang dan suhu panas, api dengan cepat menjalar ke kebun warga,” sambungnya.

Melihat kondisi tersebut, Al Haris meminta aparat penegak hukum menyelidiki sumber api dan menindak tegas pihak yang terbukti sengaja melakukan pembakaran.

Baca Juga:

Api Karhutla di Tahura Batang Hari Belum Padam Sepenuhnya, Pemadaman Darat-Udara Dikerahkan

Warga Sungai Penuh-Kerinci Tak Perlu Jauh, CT-Scan Segera Hadir di RSUD Mayjen HA Thalib

37 Tahun Gelap, Warga Rantau Limau Manis Tabir Ilir Akhirnya Dapat Listrik PLN, 'Terima Kasih Pak Bupati'

“Saya minta ini diselidiki. Orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan seenaknya sengaja membakar hutan atau lahan ini harus ditangkap dan diperiksa,” tegasnya.

Al Haris menekankan, dampak karhutla tidak hanya dirasakan di lokasi kebakaran, tetapi dapat meluas ke berbagai sektor kehidupan masyarakat.

Selain menguras anggaran daerah dan tenaga petugas yang berjibaku melakukan pemadaman, kabut asap juga mengancam kesehatan masyarakat.

Kondisi tersebut juga berpotensi mengganggu aktivitas pendidikan anak-anak hingga berdampak terhadap perekonomian masyarakat.

Karena itu, Al Haris mengimbau masyarakat tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, terlebih di tengah kondisi cuaca panas dan angin kencang yang membuat api mudah meluas.

Ia meminta masyarakat ikut menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi memicu karhutla. (Aldie Prsaetyo / Sumber: Tribun Jambi)

Api Karhutla di Tahura Batang Hari Belum Padam Sepenuhnya, Pemadaman Darat-Udara Dikerahkan

Gubernur Jambi Al Haris kelokasi karhutla di Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin, Kabupaten Batang Hari, Jumat (4/9/2026). Al Haris memantau perkembangan penanganan karhutla.(iST) 

MERDEKAPOST.COM | MUARA BULIAN - Hamparan lahan hitam bekas terbakar terlihat sejauh mata memandang saat Tribunjambi.com memasuki kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin, Kabupaten Batang Hari, Jumat (4/9/2026).

Aroma asap pekat masih terasa di udara, menjadi penanda bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) belum sepenuhnya berakhir.

Sesekali, embusan angin kencang menerbangkan remahan kayu dan sisa material terbakar dari permukaan lahan.

Debu dan serpihan beterbangan mengikuti arah angin hingga mengganggu jarak pandang di sekitar lokasi.

Bagi petugas yang berada di garis depan pemadaman, kondisi itu bukan sekadar persoalan jarak pandang.

Tiupan angin kencang menjadi salah satu tantangan utama karena berpotensi membuat bara api kembali menyala dan menyebarkan asap maupun material terbakar ke area lain.

kondisi karhutla di Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin, Kabupaten Batang Hari

KONDISI TAHURA TERBAKAR - Kondisi lokasi karhutla di Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin, Kabupaten Batang Hari, Jumat (4/9/2026).

Semakin masuk ke dalam kawasan Tahura Senami itu, jejak kebakaran terlihat semakin jelas.

Di sejumlah titik di sepanjang jalan yang dilalui, sisa-sisa api masih tampak membakar vegetasi di pinggir kawasan.

Asap tipis mengepul dari beberapa bagian lahan yang sebelumnya telah dilalap api.

Di tengah kondisi tersebut, petugas gabungan masih bertahan di lapangan.

Mereka terus menyisir kawasan dan melakukan proses pendinginan untuk memastikan bara yang tersisa benar-benar padam.

Pendinginan menjadi pekerjaan penting untuk mencegah api kembali membesar setelah permukaan lahan terlihat tidak lagi terbakar.

Pemadaman Darat dan Udara

Situasi di Tahura Sultan Thaha Syaifuddin juga menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Jambi.

Gubernur Jambi, Al Haris, turun langsung ke lokasi untuk memantau perkembangan penanganan karhutla.

Pemerintah Kabupaten Batang Hari bersama tim satuan tugas juga terus menyiagakan personel di kawasan yang masih rawan terbakar.

Upaya pemadaman dilakukan secara paralel melalui jalur darat dan udara.

Di darat, sejumlah mobil pengangkut air disiagakan untuk memasok kebutuhan pemadaman dan pendinginan di lokasi yang dapat dijangkau petugas.

Sementara dari udara, helikopter water bombing dikerahkan untuk mengguyur titik-titik api yang sulit dijangkau melalui jalur darat.

Deru baling-baling helikopter dari udara berpadu dengan aktivitas petugas di darat dalam upaya menjinakkan sisa-sisa kebakaran.

Di tengah hamparan lahan yang menghitam dan aroma asap yang masih menyengat, perjuangan memadamkan karhutla di Tahura Sultan Thaha Syaifuddin masih terus berlangsung.

Api mungkin tak lagi sebesar sebelumnya, tetapi bara yang tersisa tetap menjadi ancaman yang harus dituntaskan. (Tribun Jambi/Khusnul Khotimah)

(Editor: Aldie Prasetyo  | Sumber: TribunJambi)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs