Dua Pasien Positif Covid-19 Asal Kerinci Meninggal Dunia

Update data Covid-19 Provinsi Jambi Minggu 06 Desember 2020

JAMBI | MERDEKAPOST.COM - Dua orang pasien positif Covid-19 asal Kabupaten Kerinci meninggal dunia. Keduanya adalah laki-laki dengan inisial DM (74) dan BK (78) tahun.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Provinsi Jambi Johansyah menyampaikan, DM merupakan pasien positif dengan kode 1.552, dan BK pasien dengan kode 1.566.

"Keduanya memiliki riwayat suspek dengan pneumonia," ujar Johansyah, Minggu (6/12/2020).

Ditambahkan Johansyah, hari ini ada penambahan 19 orang pasien positif, dimana 17 orang diantaranya berasal dari Kabupaten Muaro Jambi, serta masing-masing satu orang dari Kota Jambi dan Kabupaten Sarolangun.

Baca Juga: 3 Kantor Dinas di Tebo Tutup Gara-gara Covid-19 Meningkat Drastis

Sementara itu, pasien sembuh hari ini bertambah 1 orang, yakni pasien ke 1.646 seorang laki-laki inisial AAB usia 38 tahun asal Sarolangun, riwayat hasil screening RDT reaktif/KPPS.

Berdasarkan hasil update data dari tim Satgas penanganan Covid-19 Provinsi Jambi diketahui untuk suspek 110 orang, dan konfirmasi bertambah 19 orang menjadi 2.355 orang.

Kemudian pasien sembuh bertambah satu orang menjadi 1.491 orang, meninggal dunia bertambah dua orang menjadi 41 orang, dan spesimen yang ditunggu sembilan orang.)*

Sumber: metrojambi.com | Editor: Aldie Prasetya | Merdekapost.com 

Program P3-TGAI di Kerinci dan Sungai Penuh BWSS VI Provinsi Jambi Tahun 2020 Berhasil dan Sukses Dilaksanakan

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - PROGRAM Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi    (P3-TGAI) guna meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat melalui Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI Jambi sebagai pengalihan tangan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, yang dilaksanakan di Kabupaten Kerinci dan kota Sungai Penuh Tahun 2020 dikerjakan dengan baik dengan tujuan membuat,atau merenovasi saluran irigasi persawahan bagi masyarakat untuk meningkatkan ketahanan pangan salah satu program untuk mewujudkan Nawacita ke 7.

Program ini ialah program pemberdayaan masyarakat  yang dikerjakan dari dan oleh untuk masyarakat kelompok Petani Pemakai Air (P3A) dan pendanaanya pun dicairkan langsung ke petani melalui kelompok (P3A).

Kemudian dalam program tersebut masyarakat terlibat langsung dalam pelaksanaan Program P3-TGAI ini dengan di bentuknya tim perencana,tim pelaksana,tim pengawas yang berasal dari perkumpulan petani pemakai air (P3A) yang bersangkutan yang sudah berbadan hukum (akta notaris) dan sebelum dilaksanakanya program P3-TGAI ini dilakukan dengan berbasis musyawarah dari musdes 1,2 dan 3 yang berisi kesepakatan dan aspirasi dari kelompok (P3A).

BWSS VI dalam hal ini memfasilitasi masyarakat petani dengan di dampingi oleh Tenaga Pendamping Masyarkat (TPM)  yang sudah di TOT (training of tryne) oleh BWSS VI sebelum terjun dan bergabung di masyarakat, yang bertugas mendampingi Desa Dan P3A mulai dari Administrasi,Perencanaan,Pelaksanaan di lapangan,hingga pelaporan.

Dalam program P3-TGAI ini di awasi oleh Tim Pelaksana Balai (TPB) dan Konsultan Manajemen Balai (KMB) kegiatan monitoring BWSS VI,pada akhir kegiatan kelompok P3A wajib membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), yang terdiri dari dokumentasi,progress pekerjaan,dan pelaporan penggunaan keuangan.

Pada P3-TGAI tahun anggaran 2020 ini guna mempertahankan daya beli masyarakat dan mengurangi angka pengangguran di dalam ketidakpastian kondisi ekonomi di tengah-tengah wabah Pandemi Covid – 19 ( corona virus deasease 19). Selain itu untuk memacu pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat juga bertujuan mendistribusikan dana hingga ke pelosok desa.

Mengingat adanya pemberitaan Media Online & Cetak serta akan membuat laporan temuan pelanggaran pelaksanaan dilapangan,hasil investigasi dari (LSM FAKTA dan LSM GERBANG) pada hari Rabu tanggal 18 November 2020 adanya kekeliruan yang merugikan Balai Wilayah Sungai Sumatera VI, Maka Perlu dalam hal ini (BWS VI) memberikan klarifikasi Sebagai Berikut:

Klarifikasi BWSS Terhadap Kekeliriuan Informasi

1. Kegiatan P3-TGAI bukanlah sebuah proyek namun program pemberdayaan masyarakat kelompok tani (P3A) dari dan oleh untuk masyarakat petani.

2. Sebelum kegiatan ini dilaksanakan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada Kepala Desa,P3A,dan masyarakat petani.

3. Pekerjaan program P3-TGAI dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan yang ada sesuai dengan usulan kelompok tani (P3A) rincian Anggaran Biaya (RAB) dan (Gambar Rencana) yang telah di sepakati oleh Kepala Desa Beserta Kelompok (P3A) yang bersangkutan dengan Pihak dari OP SDA 1 BWSS VI Jambi.

4. Kegiatan dilakukan penuh Transparansi karna setiap keputusan di ambil berazaskan musyawarah mufakat yang terdiri dari musdes 1,2 dan 3 dengan melibatkan,Perangkat Desa,P3A,dan masyarakat Petani.

Setiap tahapan pelaksanaan kegiatan sudah sesuai Petunjuk Teknis: 

• Peraturan Menteri PUPR RI no.24/prt/m/2012 tentang pedoman umum program percepatan peningkatan tata guna air irigasi.

• Surat edaran Dirjen Sumber Daya Air no.02/SE/D/2020 Tentang petunjuk teknis program percepatan peningkatan tata guna air irigasi.

• Surat edaran Dirjen Sumber Daya Air no.02/SE/D/2019 Tentang petunjuk teknis program percepatan peningkatan tata guna air irigasi.

5. Tidak asal-asalan seperti yang pada laporan temuan (LSM FAKTA dan LSM GERBANG) tersebut.

6. Penerima Program P3-TGAI ini ialah perkumpulan petani pemakai air di singkat P3A yang di SK kan oleh Kepala Desa dan berbadan hukum akta notaris di lengkapi KTP domisili pengurus.

7. Tidak ada pungutan liar apapun dalam pelaksanaan P3-TGAI, dan Kepala Desa serta P3A sudah menandatangani surat pernyataan dilarang melakukan pungli dan atau terlibat pungli.

8. Keterangan dari Kepala Desa Koto Bento apa yang di beritakan LSM FAKTA dan LSM GERBANG itu tidak benar  dan Sebuah Pencemaran nama baik.

9. Tidak ada bentuk pemotongan apapun dalam pelaksanaan P3-TGAI,untuk administrasi ,pembuatan gambar dan rab di buat sebelum pekerjaan di mulai.

10. TPM melakukan tugas sesuai dengan tanggung jawabnya selama pelaksaan dan tidak pernah melakukan penarikan sebesar Rp.11.000.000 Kepada setiap P3A

11. Tidak ada pungutan sebesar 15% dari anggaran P3-TGAI masing-masing kelompok P3A.

Demikian kami informasikan dibuat guna untuk kesamaan informasi dan kerjasama untuk membantu para petani di pelosok desa khususnya di Provinsi Jambi dalam ketidakpastian ekonomi ditengah-tengah wabah Covid 19 dan program dapat berjalan sebagaimana mestinya terimakasih. (hza)

BREAKING NEWS: Ratusan Penyelenggara Pemilu di Merangin Reaktif

Ilustrasi Rapid test petugas KPPS Kecamatan Seberang Kota, Kabupaten Tanjabbar. 

BANGKO, MERDEKAPOST.COM - Ratusan orang penyelenggara pemilu dari KPU Kabupaten Merangin dinyatakan reaktif.

Hal itu sesuai dengan hasil rapid test yang digelar oleh KPU bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Merangin.

Komisioner KPU Kabupaten Merangin Shobirin menyebut, jumlah adhoc yang terdiri dari PPK, Sekretariat, PPS, sekretariat dan KPPS se Kabupaten Merangin sudah selesai melakukan Rapied Test.

Menurut dia, keseluruhan yang mengikuti Rapied Test berjumlah 9.403 orang. Dari jumlah itu, yang mengalami reaktif sebanyak 488 orang. 

Disampaikan Shobirin, jumlah yang disampaikan tersebut belum semuanya melakukan Rapied Test, masih sekitar 413 orang lagi yang belum melakukannya. Dan mereka akan dilakukan dikemudian hari.

"Total se Kabupaten Merangin 9.816 orang, yang mengikuti rapid test 9.403 orang, belum mengikuti Rapied Test 413 orang dan yang reaktif 488 orang," kata Shobirin.

BACA JUGA: Covid-19 di Provinsi Jambi Bertambah 46 Orang Positif, 7 Orang Anggota KPPS 

Terhadap yang reaktif, Shobirin menyebut jika mereka yang reaktif dilakukan isolasi, mengikuti prosedur yang berlaku pada tim Gugus Tugas.

Ketika ditanya soal swab, Dia menyebut jika itu akan dikoordinasikan dengan tim gugus tugas.

"Langkah Swab dikembalikan ke kebijakan Tim Gugus Tugas Kabupaten Merangin," pungkasnya. 

Sumber: Tribunjambi.com | Editor: HZA |Merdekapost.com

Positif Covid-19 di Jambi Bertambah 6 dan Sembuh 8 Orang

 

Gambar Ilustrasi Covid-19

JAMBI, MERDEKAPOST.COM – Pasien yang dinyatakan positif Covid-19 dan yang sembuh di Provinsi Jambi hari ini, Kamis (17/9/2020) kembali bertambah.

Berdasar data tim gugus tugas penanganan Covid-19 Provinsi Jambi, pasien positif Covid-19 bertambah 6 orang. Sedangkan pasien sembuh dari Covid-19 bertambah 8 orang.

6 tambahan pasien positif Covid-19 berasal dari Kota Jambi, Muaro Jambi, Tanjab Timur dan Bungo.

Lalu, 8 tambahan pasien sembuh dari Covid-19 berasal dari Batanghari, Muaro Jambi dan Bungo.

Berikut Identitas pasien positif Covid-19 :

Pasien 346 inisial SD (69) laki-laki asal Kota Jambi, riwayat hasil Screening RDT Reaktif.

Pasien 347 inisial ES (48) laki-laki asal Tanjab Timur, riwayat hasil screening RDT Reaktif.

Pasien 348 inisial SF (58) laki-laki asal Bungo, riwayat kontak perjalanan Padang. Pasien ini telah meninggal dunia.

Pasien 349 inisial MIQ (33) laki-laki asal Kota Jambi, riwayat hasil screening RDT Reaktif.

Pasien 350 inisial DI (35) perempuan asal Muaro Jambi, riwayat kontak akan ditracking.

Pasien 351 inisial HW (62) laki-laki asal Kota Jambi, riwayat kontak erat pasien 155.

Sementara untuk identitas 8 pasien sembuh yakni :

Pasien 288 inisial HA (28) laki-laki asal Batanghari, riwayat hasil screening RDT Reaktif.

Pasien 301 inisial MAA (8) laki-laki asal Bungo, riwayat kontak erat pasien 300.

Pasien 300 inisial FUP (48) laki-laki asal Bungo, riwayat kontak perjalanan Jakarta.

Pasien 302 inisial M (39) perempuan asal Bungo, riwayat kontak erat pasien 300.

Pasien 239 inisial AK (33) laki-laki asal Batanghari, riwayat kontak erat pasien 181 dan 182.

Pasien 222 inisial DA (37) laki-laki asal Bungo, riwayat kontak perjalanan Sumsel.

Pasien 156 inisial APA (33) laki-laki asal Muaro Jambi, riwayat kontak cluster Petrochina.

Pasien 284 inisial RY (43) perempuan asal Bungo, riwayat kontak perjalanan Jakarta.

Juru bicara tim gugus tugas penanganan Covid-19 Provinsi Jambi, Johansyah mengatakan, ke delapan pasien ini hasil uji swab dua kali hasilnya negatif.

“Delapan pasien ini dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang ke rumah. Namun, tetap isolasi mandiri di rumah selama 14 hari ke depan,” tutupnya. 

Sumber : Jambiseru.com | Editor: Oga Oktavora | Merdekapost.com

Pasien Positif Covid 19 di Kerinci Bertambah, 3 Pasien Asal Kecamatan Keliling Danau

Gambar Ilustrasi
Kerinci, MERDEKAPOST.COM – Selasa (15/9/2020) kemarin, 3 orang warga Kabupaten Kerinci terkonfirmasi positif Covid 19.

Kepala dinas kesehatan kabupaten kerinci, Hermendizal, saat dikonfirmasi Rabu (16/9/2020) menyampaikan ada 3 orang warga Kabupaten Kerinci terkonfirmasi positif Covid 19 yang beralamat di Kecamatan Keliling Danau.

“Iya, ke 3 orang terkonfirmasi positif Covid 19 di kabupaten kerinci beralamat Pulau Tengah Kecamatan Keliling Danau,”katanya.

Ketiga orang yang terkonfirmasi positif Covid 19 yaitu perempuan SI 61 tahun isteri ZF pasien 306 yang positif sebelum nya, laki laki BT 49 tahun suami TKD pasien 307 dan AM 11 tahun anak TKD.

“Ketiga pasien tersebut sudah di isolasi di RS MHAT Kerinci,”jelasnya. (ALD)

Masalah Banjir Kerinci-Sungai Penuh, Ketua PMII Komsat IAIN Minta Pemerintah Segera Normalisasi Sungai

Kondisi aliran Sungai di perbatasan Kecamatan Air Hangat dan Air Hangat Timur yang sudah lebih tinggi dari badan jalan, jika hujan lebat maka secara otomatis air dan material akan menimbun ruas jalan. (14n) 
Kerinci, Merdekapost.com - Hujan deras yang mengguyur Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh pada sepekan telah menyebabkan mengalami banjir yang cukup parah di beberapa Kecamatan.

Banjir menggenangi jalan-jalan utama, rumah warga dan ratusan hektar areal persawahan.

Terkait kondisi tersebut diatas, Ketua Komisariat PMII IAIN Kerinci, Tobi Arif Munandar, menurutnya, banjir yang berkali-kali terjadi di Kerinci dan Kota Sungai Penuh tidak hanya disebabkan curah hujan yang cukup tinggi, tetapi juga disebabkan oleh faktor lingkungan, utamanya kawasan yang sudah kehilangan fungsi ekologisnya dan ini juga dikarenakan ulah manusia.

Baca Juga: Diguyur Hujan Lebat, Ribuan Rumah di Kerinci dan Sungai Penuh Terendam Banjir

"Banjir terjadi tidak hanya disebabkan curah hujan yang cukup tinggi, tetapi faktor lingkungan utamanya kawasan yang sudah kehilangan fungsi ekologis karena ulah tangan manusia,"ungkap Tobi.

Ditambahkannya, Banyak Sungai yang mengalami pendangkalan sehingga aliran air ketika terjadi hujan akan meluap dan naik ke permukaan jalan bersama material yang mengakibatkan badan jalan tertimbun. dampaknya juga sampai kerumah-rumah warga dan bahkan menggenangi areal persawahan".

Berita Terkait: Sebagian Besar Wilayah Kabupaten Kerinci Dilanda Banjir, Maya Novefri: Perlu Sinkronisasi untuk Mengatasi Ini

Wakil Bupati Kerinci dan Plt Kadis PUPR saat meninjau banjir. (ald)
Ini perlu menjadi perhatian Pemerintah untuk segera melakukan normalisasi dan membangun dengan memperhatikan kaidah lingkungan dan tata ruang.

Disampaikannya lagi, "beberapa yang telah mengalami pendangkalan hendaknya menjadi perhatian Pemerintah untuk segera melakukan normalisasi, dan lebih penting lagi membangun dengan memperhatikan kaidah lingkungan dan tata ruang," kata Tobi.

Baca Juga: Banjir Kembali Jadi Tamu Tak Diundang di Hamparan Rawang

Menurut informasi, sejumlah Kecamatan dalam Kabupaten Kerinci yang terdampak banjir ialah Kecamatan Depati VII, Air Hangat, Air Hangat Barat, Air Hangat Timur, Siulak dan Kecamatan Sitinjau Laut. Begitu juga di Kota Sungai Penuh yaitu Kecamatan Tanah Kampung, Rawang dan Kecamatan Sungai Penuh. (14n)

Membaik, 13 Provinsi Kasus Sembuh Covid-19 Lebih Tinggi dari Kasus Baru

Penumpang dengan berjaga jarak duduk di kereta MRT tujuan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Rabu (27/5/2020). Presiden Joko Widodo menginstruksikan Panglima TNI untuk mengerahkan personelnya dalam menertibkan masyarakat selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. (Foto: KOMPAS.com) 
MERDEKAPOST.COM - Memasuki bulan ke-4 bencana non alam Covid-19 terjadi, kasus pasien yang terinfeksi selalu berkembang setiap harinya. Angka-angka kasus baru kesembuhan, dan kematian terangkum dalam data yang dimiliki oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang setiap hari diperbarui dan dipublikasikan.

BerdasarkaN data Jumat (5/6/2020), terdapat 13 wilayah provinsi yang mencatatkan angka kesembuhan lebih tinggi dibanding angka temuan kasus baru didaerahnya.

Baca Juga: Drastis! 519 Pasien Covid-19 di Surabaya Sembuh dalam 5 Hari, Ini Rahasia Risma

Provinsi-provinsi tersebut adalah sebagai berikut:

1. Banten 
Kasus sembuh: 45
Kasus baru: 24

2. DKI Jakarta  
Kasus sembuh: 144
Kasus baru: 76

3.Jawa Barat 
Kasus sembuh: 45
Kasus baru:12

4. Kalimantan Barat 
Kasus sembuh:15
Kasus baru: 3

5. Kalimantan Utara 
Kasus sembuh: 5
Kasus baru: 2

6. Sumatera Barat 
Kasus sembuh: 21
Kasus baru: 13

7. Sulawesi Tenggara 
Kasus sembuh: 9
Kasus baru: 5

8. Sulawesi Tengah 
Kasus sembuh: 8
Kasus baru: 7

9. Lampung 
Kasus sembuh: 6
Kasus baru: 1

10. Riau 
Kasus sembuh: 1
Kasus baru: 0

11. Papua Barat 
Kasus sembuh: 17
Kasus baru: 2

12. Sulawesi Barat 
Kasus sembuh: 1
Kasus baru: 0

13. Gorontalo  
Kasus sembuh: 3
Kasus baru: 0

Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Achmad Yurianto dalam keterangan persnya mengaku bersyukur dengan sejumlah provinsi mencatatkan lebih banyak pasien sembuh dibandingkan kasus infeksi. 

"Ini yang harus kita syukuri, bahwa sekarang semakin cenderung banyak yang semua semakin sembuh," kata Yuri dalam konferensi pers, Jumat (5/6/2020) sebagaimana diterima Kompas.com. Angka kesembuhan di suatu wilayah yang lebih tinggi dari kasus baru yang ditemukan, menurut Yuri merupakan sebuah gambaran kebanyakan masyarakat sudah semakin sadar dan melaksanakan pentingnya upaya pencegahan Covid-19.

"Kita telah melihar tentang disiplin masyarakat untuk mencuci tangan dengan menggunakan sabu dengan air yang mengalir. Kita suda mulai melihat banyak sekali masyarakat yang menegur orang lain apabila tidak menggunakan masker di luar rumah," sebutnya.

Secara nasional Yuri menyebutkan angka postif Covid-19 di Indonesia bertambah 703 kasus menjadi 29.521 kasus. Kemudian kasus sembuh bertambah 551 kasus menjadi total 9.443 kasus, dan terakhir angka kasus meninggal bertambah relatif jauh lebih rendah, yakni 49 kasus menajadi keseluruhan 1.770 kasus secara kumulatif.)*

Sumber: KOMPAS.com | Penulis: Ari Anggara| Editor: Herizaldi | Merdekapost.com

Awas! Pura-pura Miskin Demi PKH, Bisa Dipenjara 5 Tahun Atau Denda Rp 50 Juta

Foto hanya Ilustrasi pembanding antara layak dan tidak layak sebagai penerima bantuan PKH. (ald)
MERDEKAPOST.COM - Sejak Program Keluarga Harapan ( PKH) diluncurkan, keluarga yang masuk kategori miskin bisa menerima bantuan tunai dari pemerintah.

Bagi warga miskin yang sudah dinyatakan terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan.

Kendati demikian, rupanya banyak warga yang sebenarnya dianggap mampu secara ekonomi, namun masih  ditetapkan sebagai warga miskin penerima PKH.

Baru-baru ini, beberapa keluarga yang memiliki rumah berlantai dua dan terkesan mewah di Kabupaten Kerinci viral di media sosial lantaran pemilik terdaftar sebagai penerima PKH. Dan setelah viral di medsos ada beberapa keluarga yang mengundurkan diri, karena merasa malu, tidak layak menerima serta takut dengan sanksinya.

Bahkan beredar juga khabar bahwa mereka masuk data menjadi penerima bantuan tersebut karena merupakan keluarga dari Kepala Desa atau tim pemenangan dari Kepala Desa yang sedang menjabat saat ini.

Sebenarnya, sudah ada ketentuan hukuman pidana bagi pihak yang memanipulasi data penerima PKH. Hal itu diatur dalam pasal 43 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Disebutkan bahwa setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (3), dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.

Kemudian diatur pula pidana dalam pasal 43, dimana setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Sebagai informasi, kriteria penerima PKH adalah keluarga miskin yang memenuhi minimal salah satu syarat dari tiga komponen.

Kriteria komponen kesehatan meliputi ibu hamil/menyusui, ada anak berusia 0 sampai dengan 5 tahun 11 bulan.

Hayooo,,, Awas hati hati ya...!

(ald/Merdekapost.com)

Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs