Cuma 13 Pendaftar, KPU Batanghari Perpanjang Rekrutmen PPK 4 Kecamatan

Komisioner KPU Batanghari Harapan Nami

Merdekapost.com - Pendaftar PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Jambi masih sepi. Mengatasi masalah ini, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari, Jambi bakal jemput bola.

"Berkaitan dengan rekrutmen badan Ad hoc terutama PPK sudah dimulai kemarin. Penerimaan pendaftar telah berakhir hari ini, tapi masih banyak kekurangan, terutama Kecamatan Bajubang dan Maro Sebo Ulu," kata Harapan Nami kepada awak media, Kamis 15 April 2021.

Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM ini berujar, jumlah pendaftar PPK sampai hari ini cuma 13 orang dari empat kecamatan. Sedangkan KPU membutuhkan PPK minimal 10 orang untuk satu kecamatan. 

"Karena PPK itu ada lima orang dan PAW nya lima orang. Seperti kecamatan Bajubang baru satu pendaftar, Mersam tiga, Maro Sebo Ulu satu dan Muara Bulian delapan orang pendaftar," ucapnya.

Menyiasati kekurangan pendaftar PPK, kata dia, KPU akan melakukan perpanjangan pendaftaran pada tanggal 18 sampai 20 April 2021. Dalam perpanjangan pendaftaran, pihaknya akan berupaya jemput bola.

"Kurang informasi jadi salah satu pemicu minimnya jumlah pendaftar PPK. Kemungkinan banyak masyarakat yang tak mengetahui adanya PSU Pilgub Jambi," katanya.

Menurut dia, selain minim informasi, faktor lain karena kini bulan puasa, sehingga peminat PPK harus mengurus beberapa item administrasi pendaftaran. Mungkin mereka malas mengurus administrasi-administrasi, sehingga masyarakat enggan mendaftar.

"Kemudian daerah jauh seperti Kecamatan Mersam dan Maro Sebo Ulu serta Bajubang, tentu membutuhkan biaya dan tenaga juga untuk sampai ke Kantor KPU," ujarnya.

Apabila masa perpanjangan pendaftaran PKK masih kurang peminat, Nami berujar sesuai mekanisme juknis KPU, pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Batanghari.

"Artinya cukup kita minta rekomendasi dari Dinas PDK, lembaga pendidikan juga boleh, organisasi boleh. Itu nanti yang akan kita coba kerjasama. Seperti yang pernah kita laksanakan sebelumnya, tentu untuk memudahkan kita," ucapnya.

Masa kerja PPK PSU Pilgub Jambi cuma satu bulan. Hal ini memungkinkan salah satu faktor masyarakat kurang berminat mendaftar. Sementara rentetan administrasi pendaftaran lumayan. KPU Batanghari telah membuka rekrutmen badan penyelenggara Ad hoc PPK sejak 12 hingga 15 April 2021. (*)

KPU Muaro Jambi Mulai Rekrut PPK di 3 Kecamatan

KPU Muaro Jambi Mulai Rekrut PPK di 3 Kecamatan 

Merdekapost.com - Jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Jambi, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Muaro Jambi kini tengah merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tiga kecamatan.

Komisioner KPUD Muaro Jambi, Edison mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan perekrutan PPK dan KPPS. 

"Yang kita rekrut adalah PPK dan KPPS sesuai amanat MK," kata Edison, Kamis (15/4/2021).

Dikatakan Edison, perekrutan PKK di tiga kecamatan terdiri dari Kecamatan Sungai Bahar, Sungai Gelam dan Jambi Luar Kota (Jaluko).

"Untuk tiga kecamatan itu ada 15 orang," ujarnya.

Edison menyebutkan, meski PPK dan KPPS kini tengah melakukan perekrutan, sementara untuk Panitia Pemugutan Suara (PPS) masih akan dilakukan verifikasi ulang.(*)

Bawaslu Jambi Awasi Ketat Rekrutmen Penyelenggara Pemilu

Bawaslu Jambi Awasi Ketat Rekrutmen Penyelenggara Pemilu

Merdekapost.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi, tengah melakukan pengawasan rekrutmen penerimaan PPK, PPS dan KPPS.

Hal tersebut dibenarkan langsung oleh komisioner Bawaslu Provinsi Jambi, Fachrul Rozi.

Dikatakannya, Bawaslu sekarang tengah fokus mengawasi perekrutan penyelenggara seperti PPK, PPS hingga KPPS.

"Sekarang sudah mulai pengawasan perekrutan penyelenggara addhock PPK sampai KPPS," kata pria yang akrab disapa Paul ini.

Kalau di KPU, penyelenggara di tingkat Kecamatan seperti PPK, tingkat Desa seperti PPS dan tingkat TPS seperti KPPS akan direkrut petugas yang baru, beda halnya dengan di Bawaslu. Panwascam hingga Panwas TPS masih petugas yang lama.

"Kalau Panwascam masih yang lama," ungkapnya.(*)

Diusulkan 5 Mei, Namun KPU Tetapkan PSU Pilgub Jambi 27 Mei 'Pasca Lebaran'

  • Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi. (Foto : Istimewa)

Merdekapost.com | Jambi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi telah menetapkan jadwal Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilgub Jambi pada 27 Mei 2021.

Hal ini diketahui dari surat keputusan KPU Provinsi Jambi nomor 10/PP.01.2-KPT/15/Prov/IV/2021 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan PSU pasca putusan MK dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jambi.

Baca Juga:

Lambannya Pelaksanaan PSU Bisa Berdampak Pada ABPD Jambi 2022

Gara-gara PSU, APBD Ngadat Pembangunan Terlambat 

Pada surat tertanggal 6 April 2021 tersebut diketahui PSU Pilgub Jambi tanggal 27 Mei, pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kecamatan tanggal 29 Mei 2021.

“Pengumuman hasil PSU Pilgub Jambi tingkat provinsi akan dilakukan tanggal 3 Juni 2021,” bunyi surat keputusan KPU Provinsi Jambi ini.

Berita Terkait Lainnya:

KPU Sebut PSU 5 Mei Baru Usulan, Nazli : Makin Tak Jelas!

Padahal sebelumnya, KPU Provinsi Jambi mengusulkan PSU pada 5 Mei 2021 atau sebelum lebaran. Namun Faktanya, malah dilakukan setelah lebaran idul fitri 2021. (adz | Biru)

KPU Sebut PSU 5 Mei Baru Usulan, Nazli : Makin Tak Jelas!

KPU Sebut PSU 5 Mei Baru Usulan, Nazli : Makin Tak Jelas!

Merdekapost.com - Persiapan pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilgub Jambi, KPU Provinsi Jambi besok akan dibahas dalam rapat bersama stakehoder terkait. Sementara, kabar soal PSU akan dilaksanakan 5 Mei 2021, diakui KPU baru sebatas usulan.

"Besok rapat akan dilakasanakan, seperti apa pelaksanaan PSU ini," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal, Senin (5/4/2021).

Ia mengungkapkan, pelaksanaan PSU Pilgub Jambi di tanggal 5 Mei yang sedang ramai saat ini, itu masih merupakan usulan yang telah disampaikan dan dibahas di KPU RI.

"Tanggal 5 Mei itu sedang ramai dibicarakan, itu merupakan usulan, masih didiskusikan dengan KPU RI. Kami masih punya beberapa alternatif pelaksanaan PSU Pilgub Jambi ini," terangnya.

Ditanyakan lebih lanjut waktu alternatif pelaksanaan PSU Pilgub Jambi ini, Apnizal mengatakan ada tiga waktu alternatif, yakni tanggal 5 Mei, 27 Mei dan 2 Juni 2021.

"Keputusan terkait pelaksanaan PSU Pilgub Jambi ini belum diputuskan, kemungkinan PSU Pilgub Jambi dilaksanakan pada tiga alternatif ini," tukasnya.

Terpisah, tokoh pemuda Jambi, M Nazli, mengaku tak senang dengan sikap KPU Provinsi Jambi yang dinilainya labil. 

"Kemarin katanya tanggal 5 Mei, sekarang diundur, makin tak jelas KPU ini!" ungkap M Nazli yang akrab disapa Bang Naz ini.

Ia menyayangkan sikap KPU Provinsi Jambi yang terkesan menunda-nunda pelaksanaan PSU. Padahal, kata dia, semakin lama PSU dilaksanakan semakin besar potensi gesekan antar pendukung dan tim pemenangan masing-masing kandidat.

"Kami di lapangan ini paling tahu bagaimana kondisi terkini. Makin ngeri ini, potensi konflik makin tinggi," beber Bang Naz, lagi.

Karena itu Bang Naz berharap KPU memutuskan segera di laksanakan.

"Kalau PSU cepat, gesekan bisa dihindari. Terus kalau terjadi apa-apa, kan kasihan polisi. Lagi-lagi polisi yang disalahkan, padahal KPU yang labil," tandasnya.(*)

Mencla-Mencle KPU Jambi, PSU Tak Jelas Kapan Dilaksanakan

Merdekapost.com - Jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi makin tak jelas. Informasi yang berkembang, jadwal pemungutan diundur pada pertengahan atau akhir Mei 2021.

Padahal sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum RI mengumumkan jadwal pemungutan akan dilaksanakan 5 Mei 2021. 

Belakangan, Ketua KPU Provinsi Jambi, Subhan, meralat dengan mengatakan bahwa 5 Mei itu baru jadwal ajuan mereka ke KPU Pusat. Sampai kini dia bahkan belum dapat memastikan kapan PSU akan dilaksanakan.

"Kemarin kita rancang tanggal 5 Mei. Pada prinsipnya kita siap tanggal 5. Tapi kan harus kita konsultasikan dengan KPU RI sebagai atasan kita. Nah, setelah konsultasi berkembanglah pendapat di sana. Itu yang harus kita ikuti. Karena inikan mesti dikaji lagi, jangan sampai nanti terdesak-desak malah menjadi persoalan lagi kan," ujar Subhan dihubungi wartawan Jumat malam 2 April 2021.

Menurut Subhan, pihaknya akan berkoordinasi lagi dengan Forkompinda Jambi guna menentukan jadwal PSU. "Hari Rabu depan akan ada kepastiannya kapan PSU akan dilaksanakan," kata Subhan.

Ditanya apa kendala yang dihadapi oleh KPU saat ini terkait teknis pelaksanaan PSU, Subhan tidak menjawab tegas. Sejauh ini, kata dia, persoalan anggaran untuk PSU telah disiapkan oleh pihaknya.

Terkait potensi konflik dalam masyarakat yang muncul jika pelaksanaan PSU dilaksanakan mendekati akhir waktu yang ditentukan, Subhan menampiknya.

Baca selengkapnya  di Inilahjambi.com

Dan Perisainews.id

Dampak PSU, Musri Nauli: Seluruh Komisoner KPU Harus Diganti

Merdekapost.com - Direktur Media Center Haris-Sani, Musri Nauli, mengatakan seluruh Komisoner KPU Provinsi Jambi seharusnya diganti. Sebab mereka juga harus bertanggung jawab terhadap penyebab diputuskannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilgub Jambi oleh Mahkamah Konstitusi.

Dalam putusan pada 22 Maret lalu, MK juga memutuskan agar KPPS dan PPK di 88 TPS dalam PSU Pilgub Jambi nanti.

“Di PSU ini, bagi kami tidak ada permasalahan, hanya saja yang kami pertanyakan kenapa MK putuskan PSU di 88 TPS itu teman-teman PPK dan KPPS harus diganti,” kata Direktur Media Center Haris-Sani, Musri Nauli saat live di acara Kupas Abis JambiTV, Jumat 2 April 2021.

Baca Juga: Perkembangan Terbaru Putusan Sanusi, Ini Kata DKPP RI

Menurut dia, kalau petugas itu diganti, maka seluruh Komisoner KPU Jambi harus ikut diganti juga.

“Karena jika di Pilgub Jambi ini bisa terjadi PSU, maka patut dicurigai ada apa dengan ini, mereka adalah penyelenggara pemilu. Artinya ini sama saja KPU tidak punya integritas,” kata Musri Nauli lagi.

Dikatakan Musri, PSU ini sebenarnya telah merugikan banyak pihak, bukan hanya kandidat-kandidat yang dirugikan melainkan masyarakat Jambi juga ikut dirugikan. Sebab, PSU telah menjadikan program-program untuk pembangunan Jambi ikut terhambat.

“Harusnya di Pilkada Jambi ini tidak perlu ada PSU. Ini sudah merugikan banyak pihak, bukan hanya kandidat saja, melainkan masyarakat Jambi. Di PSU ini saya rasa yang patut disalahkan itu adalah penyelenggara pemilunya yakni KPU, harusnya orang-orang yang di KPU Jambi ini mesti diganti saja, agar PSU ini bisa berjalan baik laginya,” ujar Musri.

Baca Juga: PSU Pilgub Jambi, Warga Kerinci Ikuti Arahan Syafril Nursal

Bahkan Musri juga menyampaikan, jika di PSU ini paslon Al Haris dan Abdullah Sani tidak sama sekali merasa semakin kendor. Baginya di PSU ini menjadikan daya semangat semakin lebih.

“Jadi artinya, jika dulu semangatnya 150 persen kini bisa menjadi 300 persen. Maka tidak bisa di pungkiri lagi, di PSU ini dapat membuat kondisi Haris-Sani semakin penuh dengan semangat,” tutup Musri. (*)

Perkembangan Terbaru Putusan Sanusi, Ini Kata DKPP RI

 

Merdekapost.com - Putusan sidang dugaan pelanggaran kode etik atas teradu Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi akan diputuskan DKPP RI dalam pekan depan.

"Paling cepet pekan depan, banyak perkara masih antre dibahas di rapat pleno," kata anggota DKPP RI, Didik Supriyanto, Jumat (2/4/2021).

"Semoga rabu pekan depan, sebagian sudah dibacakan," tambahnya.

Sementara itu, pengadu Ansori ketika dikonfrimasi terkait hal ini, mengatakan jika hingga saat ini belum mendapatkan kabar lebih lanjut dari DKPP RI.

"Semoga minggu depan sudah ada putusan terkait laporan tersebut dari DKPP RI," katanya.

Untuk diketahui, Sanusi, anggota Komisioner KPU Provinsi Jambi, kini sedang menunggu putusan sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta. Ia dituding dan diduga curang serta bersekongkol dengan Tim Cek Endra atas kebocoran data internal KPU Provinsi Jambi. (*)

Konsekuensi Teknis Dugaan Pelanggaran Kode Etik Komisioner KPU Provinsi Jambi, M. Sanusi


Oleh: Adi Riady*


TERKAIT dengan Kode Etik Penyelenggara Pemilu, maka terhadap istilah “Kode Etik”, diartikan sebagai satu kesatuan landasan norma moral, etis dan filosofis yang menjadi pedoman bagi perilaku penyelenggara pemilihan umum yang diwajibkan, dilarang, patut atau tidak patut dilakukan dalam semua tindakan dan ucapan.

Adapun tujuan kode etik ini adalah untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas Penyelenggara Pemilu, yang sesuai dengan asas Penyelenggaraan Pemilu, yaitu: (1) mandiri; (2) jujur; (3) adil; (4) kepastian hukum; (5) tertib; (6) kepentingan umum; (7) keterbukaan; (8) proporsionalitas; (9) profesionalitas;(10) akuntabilitas; (11) efisiensi; dan (12) efektivitas.

Lalu, Dalam Peraturan Kode Etik Pemilu, disebutkan ada 21 prinsip dasar yang merupakan kewajiban Penyelenggara Pemilu. Dalam Peraturan Kode Etik Pemilu diatur pula tentang pelaksanaan Prinsip Dasar Etika dan Perilaku bagi penyelenggara Pemilu. Dalam Peraturan Kode Etik Pemilu, telah ditentukan bahwa sanksi pelanggaran Kode Etik Pemilu, terdiri dari: (1) teguran tertulis; (2) pemberhentian sementara; atau (3) pemberhentian tetap.

Fakta yang terjadi bahwa pelaksanaan Pilkada secara langsung banyak menimbulkan berbagai persoalan, Pemerintah telah beberapa kali mengganti peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan Pilkada, terakhir adalah dengan keluarnya Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-undang (selanjutnya disingkat UU Nomor 8 Tahun 2015).

Ironisnya, walaupun pemerintah telah berupaya menerbitkan berbagai regulasi yang terkait dengan penyelenggaraan Pemilu, ternyata tetap saja masih sering terjadi adanya pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh oknum Penyelenggara Pemilu, dan salah satu jenis pelanggaran dimaksud adalah pelanggaran Kode Etik Pemilu.

Hal ini dapat dibuktikan berdasarkan data yang ada pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI), bahwa sejak bulan Juni 2012 sampai dengan Juni 2015, terdapat 1658 pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Pemilu.

Pasca mencuatnya dugaan adanya persekongkolan dengan tim Cek Endra di Pilgub Jambi, Komisioner KPU Provinsi Jambi M. Sanusi, kini sudah disidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia dituding dan diduga curang serta bersekongkol dengan Tim Cek Endra atas kebocoran data internal KPU Provinsi Jambi.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dugaan Perkara aduan Ansori terhadap Anggota KPU Provinsi Jambi, M. Sanusi atas tidak netral dengan berpihak kepada Tim Pemenangan  Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi, CE dan Ratu Munawaroh. Teradu diduga memberikan DPT pemilih yang belum melakukan perekaman KTP elektronik kepada Tim Pemenangan pasangan tersebut.

Baca selengkapnya di Detail.id

PSU di TPS CE-Ratu Gelembungkan Suara, Alex : Ingat 5 PPK Dipecat

Merdekapost.com - Pemilihan suara ulang (PSU) Pilgub Jambi, salah satunya dilaksanakan di TPS Koto Baru, Kota Sungai Penuh. Muhammad Halik Alnemeri SH, tim advokasi Al Haris-Abdullah Sani mengingatkan publik agar melihat lagi kasus penggelembungan suara paslon CE-Ratu di kecamatan itu.

Kepada media, Kamis (4/1/2021), Bang Alex -sapaan akrab M Halik Alnemeri- menjelaskan, pada Pilgub Desember 2020 lalu, kasus penggelembungan suara CE-Ratu ini terbukti pada pleno KPU di tingkat Kota Sungai Penuh.

Lebih kurang 2 ribu suara paslon 02 FU-Syafril, tiba-tiba ditambahkan ke suara paslon 01 CE-Ratu. Pada pleno KPU Kota Sungai Penuh, saat formulir C1 dari sekitar 20 TPS dibuka kembali, aksi kecurangan penggelembungan suara itu terbukti. Perolehan suara dari TPS dengan rekap PPK berbeda.

Baca Juga: PSU Pilgub Jambi, Warga Kerinci Ikuti Arahan Syafril Nursal

Suara 02 ditambahkan oleh oknum PPK Kota Sungai Penuh ke paslon 01. Akibatnya, baik 02 maupun 03 Haris-Sani, mengalami kerugian akibat kecurangan itu.

"Tim advokasi termasuk saya yang ikut langsung mendampingi kasus kecurangan penggelembungan suara di Sungai Penuh. PPK terbukti menggelembungkan suara ke 01. Ini kesalahan fatal, mestinya pelaku dipidana," beber Bang Alex.

Pasca terbukti, tim advokasi mendesak agar PPK dipidana sesuai hukum dan aturan yang berlaku. Apalagi setelah 5 PPK Kota Sungai Penuh dipecat KPU, mestinya kasus ini diproses oleh Polres Kerinci.

Tapi faktanya, kasus ini tak diproses dengan alasan absurd alias kabur.

"Tiba-tiba ke lima PPK itu bebas. Kasusnya menguap. Jadi kami menduga oknum aparat kepolisian tak mengubris laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon 02," beber Bang Alex, lagi.

Baca Juga: Tinggalkan CE-Ratu, Tokoh Pemuda CERAH Ini Nyatakan Dukung Al Haris-Sani

Karena itu, ia berharap pada PSU nanti, aparat hukum terutama polisi, benar-benar netral dan profesional.

"Cukup KPU saja yang dinilai tak profesional dan tak berintegritas oleh MK dan masyarakat. Jangan sampai polisi juga dinilai begitu. Tapi saya yakin kawan-kawan polisi bisa menjaga netralitasnya di PSU nanti, semoga saja," tutupnya.(*)

Baca Selengkapnya di Sumber: Gegeronline.co.id

Final, KPU RI Jadwalkan PSU Pilgub Jambi 5 Mei 2021

Merdekapost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menentukan jadwal pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Gubernur Jambi pada 5 Mei 2021 mendatang.

Selain Jambi, KPU juga menjadwalkan PSU untuk 14 daerah yang melaksanakan Pilkada 2020 lainnya.

"Tersebut data rencana jadwal PSU sebagaimana pelaksanaan putusan MK," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari kepada wartawan, Selasa 30 Marer 2021 malam dilansir Kompas.com.

Sebenarnya MK memerintahkan pelaksanakan PSU untuk 16 perkara sengketa Pilkada 2020, namun KPU baru menjadwalkan pelaksanaan PSU untuk 15 perkara. 

Baca selengkapnya di Inilahjambi.com

Syaiful Desak Kapolda Periksa Oknum Polisi Anggota Gakkumdu Tanjungjabung Timur

Merdekapost.com - Syaiful Bakri, pelapor kasus dugaan pelanggaran kampanye Cek Endra di minggu tenang pada Pilgub Jambi lalu, mendesak Kapolda Jambi memeriksa oknum anggota polisi yang diperbantukan dalam tim Penegakan Hukum Terpadu Pilkada Tanjungjabung Timur.


“Kami sudah sangat jenuh dengan hukum yang terkesan tebang pilih ini. Makanya, kami mau lihat bukti dari Kapolda Jambi yang baru ini. Apakah tebang pilih juga, atau profesional? Kami mendesak Kapolda Jambi memeriksa oknum anggota polisi yang ada dalam tim Gakkumdu Pilkada Tanjungjabung Timur,” kata Syaiful kepada media pada Selasa, 30 Maret 2021.

Menurutnya, laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye Cagub Jambi Cek Endra, sudah sangat nyata baik dari fakta maupun aturannya. Cek Endra berkampanye di Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjungjabung Timur, persis di waktu minggu tenang.

Mestinya, sambung Syaiful, Cek Endra sudah bertugas kembali sebagai Bupati Sarolangun. Tapi kenyataannya, Cek Endra malah berada di Sadu, Tanjungjabung Timur.

“Apalagi buktinya? Orang awam saja tahu ini pelanggaran. Aturan KPU kan berlaku secara nasional. Minggu tenang tak boleh kampanye, ya tak bolehlah,” ujarnya.

Ia juga menyesalkan sikap Gakkumdu Tanjungjabung Timur yang menghentikan laporan ini, bahkan tanpa menghadirkan terlapor dalam hal ini Cek Endra.

“Sudah jelas terlapor Cek Endra, tapi tanpa menghadirkan terlapor, tiba-tiba kasus dihentikan. Saya cuma terima surat keterangan dari Bawaslu Tanjungjabung Timur bahwa laporan saya ditolak. Ini hukum apa yang tanpa konfrontir dan menghadirkan saksi tiba-tiba dihentikan laporan,” ucapnya.

Karena itu, Syaiful berharap Kapolda Jambi memeriksa oknum anggota polisi yang diperbantukan dalam Gakkumdu Tanjungjabung Timur.

“Biar masyarakat jelas kejadian sebenarnya. Biar masyarakat Jambi juga melihat bahwa aparat hukum netral dan tidak berpihak,” katanya.

Untuk diketahui, Syaiful Bakri telah melaporkan Ketua Bawaslu Tanjungjabung Timur, Samsedi yang dengan tanpa alasan yang jelas menghentikan laporan dugaan pelanggaran pemilu nomor 05/LP/PG/PROV/05.00/XII/2020 terkait kampanye di masa atau minggu tenang yang dilakukan oleh Calon Gubernur Provinsi Jambi nomor urut 1, H. Cek Endra.

Berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 pasal 23 ayat (1) dan (2) waktu penanganan tiga hari plus dua, maka Bawaslu Kabupaten Tanjungjabung Timur melakukan pleno sebelum pembahasan tahap dua dan diputuskan bahwa hasil kajian akhir dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan kampanye di luar jadwal telah memenuhi unsur dan kemudian akan diplenokan bersama Tim Sentra Gakkumdu pada pembahasan kedua. (*)

Sumber: Detail.id

Hindari Konflik Pasca PSU, Ritas Minta Saksi Tolak yang Tak Punya KTP

 

Merdekapost.com - Untuk menghindari konflik pasca PSU, Ritas Mairiyanto, Tim Retas (Relawan Tangkap Siraman) paslon 03 Al Haris-Abdullah Sani, mengingatkan agar para saksi 03 tegas di TPS (tempat pemungutan suara).

"Kami ingatkan kepada para saksi agar tegas di TPS. Kalau pemilih tak punya EKTP, usir atau larang nyoblos. PPS harus terus diingatkan supaya tidak lagi dan jadi korban ketidakprofesionalan KPU," beber Ritas kepada media, (30/3/2021).

Dijelaskan Ritas, putusan MK sudah jelas menggambarkan bahwa 13 ribu DPT bermasalah terutama pada EKTP. Pihaknya sudah meminta KPU mengeluarkan 13 ribu lebih DPT bermasalah itu dari PSU nanti, tetapi sampai hari ini belum ada juga sikap dari KPU.

Padahal, jika 13 ribu DPT bermasalah itu dikeluarkan dari PSU, sudah tentu potensi konflik pasca PSU nanti bisa dihindari.

"Sekali lagi kami ingatkan agar KPU Provinsi Jambi profesional. Sebab putusan MK menegaskan bahwa profesionalitas dan integritas KPU Provinsi Jambi diragukan. Maka itu, PSU ini jadikan ajang bagi KPU menunjukkan profesional dan netralitas," papar Ritas, lagi.

Menurut dia, selain mengingatkan saksi, tim, relawan, simpatisan dan seluruh masyarakat yang mendukung Al Haris-Abdullah Sani, berharap kepada aparat hukum untuk menjaga netralitas selama PSU nanti.

"Aparat hukum terutama kepolisian harus netral. Itu saja harapan kami," tutupnya.(*)

PSU Rawan Politik Uang, Tim Haris-Sani Sebar 2 Ribu Relawan di 88 TPS

Merdekapost.com - Tim pasangan Calon Gubernur Jambi Haris Sani membentuk satuan Relawan Tangkap Siraman (Retas) yang akan mencegah terjadinya kesalahan termasuk aksi-aksi politik uang dalam Pemungutan Suara Ulang di 88 TPS yang telah ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Ketua Satgas Pengamanan pasangan Haris Sani, Ritas Mairiyanto, selain "Retas", divisi lain dari pasangan Haris Sani juga membentuk satuan "Gapu 88". Tim ini juga memiliki tugas pengamanan di 88 TPS yang.akan dilakukan PSU

"Ada 2 ribu personil untuk mengawasi adanya aksi politik uang jelang Pemungutan Suara Ulang di 88 TPS dalam Pilgub Jambi," kata Ritas Senin 29 Maret 2021.

Dijabarkannya, pengawalan di 88 TPS oleh paslon 03 itu penting mereka lakukan agar ke depan tidak ada lagi protes dalam Pemungutan Suara Ulang ini.

"88 TPS itu rentan Money politik. Hidup matinya ada di 88 TPS itu. Makanya kami membentuk tim Retas dan Gapu 88 guna mengawal proses demokrasi ini. Supaya tidak ada lagi protes-protes ke depannya," tegas Ritas lagi.

Tim tersebut, ujar Ritas, akan tersebar di 88 TPS yang berada di satu kota dan 4 kabupaten.

Selain itu, Ritas juga mengatakan, pihaknya mendesak Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) RI agar segera menetapkan status komisoner KPU bernama Sanusi dalam persidangan pelanggaran etik.

Sanusi juga didesak agar segera dinonaktifkan dari segala aktivitas KPU jelang pemungutan suara ulang Pilgub Jambi.

Massa menilai Sanusi sebagai komisioner di KPU diduga telah membocorkan data Rahasia Negara yang diduga diperoleh secara illegal dan diberikan kepada  TIM Paslon 01 Cek Endra-Ratu Munawaroh. (*)

Massa: Pecat Sanusi dan Hapus 13 Ribu DPT Bermasalah di 88 TPS

Merdekapost.com -  Puluhan relawan pasangan Calon Gubernur Jambi Haris - Sani mendesak Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) RI agar segera menetapkan status komisoner KPU bernama Sanusi dalam persidangan pelanggaran etik.

Massa juga meminta agar Sanusi dinonaktifkan dari segala aktivitas KPU jelang pemungutan suara ulang Pilgub Jambi.

"Mendesak KPU Provinsi Jambi dan KPU RI segera menonaktifkan oknum komisioner KPU Provinsi Jambi an. Sanusi menjelang Putusan DKPP dan tidak dilibatkan dalam tahapan pemilihan suara ulang (PSU) Gubernur Jambi," ujar ketua Tim relawan RCTI Ritas Mairiyanto, Senin pagi 29 Maret 2021 untuk melakukan audiensi dengan pimpinan KPU Jambi.

Massa menilai Sanusi sebagai komisioner di KPU diduga telah membocorkan data Rahasia Negara yang diduga diperoleh secara illegal dan diberikan kepada  TIM Paslon 01 Cek Endra-Ratu Munawaroh.

^Sesuai keterangan para saksi dan fakta dalam persidangan DKPP, diketahui data tersebut sama persis dengan milik KPU yang dijadikan oleh TIM Paslon 01 sebagai barang bukti untuk melaporkan KPU Provinsi Jambi ke BAWASLU Provinsi Jambi (sesuai keterangan para saksi ), dan juga sebagai bahan yang digunakan untuk gugatan ke MK RI," kata Ritas.

Massa juga meminta KPU segera mengeluarkan DPT sebanyak 13.487 yang dianggap bermasalah, agar tidak lagi menjadi peserta Pemilih agar tidak menjadi bahan Konflik kedepan dalam hasil PSU nanti. (*)

Pengacara : PPS-PPK Gajinya Kecil, Tapi Jadi "Korban" PSU

Merdekapost.com - Pemungutan Suara Ulang (PSU) memakan "korban". Panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dipecat atau diganti sesuai instruksi mahkamah konstitusi (MK). Ini buntut KPU Provinsi Jambi diragukan profesionalitas dan integritasnya oleh MK. 

Muhammad Halik Alnemeri SH, prihatin atas nasib ratusan PPS dan PPK yang disalahkan dalam kasus kecerobohan KPU Provinsi Jambi Jambi ini.

"Sudahlah PPS-PPK kerjanya paling capek, gajinya paling kecil, eh malah mereka yang jadi 'korban' PSU. Yang salah itu ya, KPU, mereka kan cuma jalankan petunjuk KPU di lapangan. Ini yang membuat kami prihatin," ungkap Bang Alex -sapaan akrab Muhammad Halik Alnemeri SH-, kepada media, Minggu (28/3/2021).

Bang Alex yang merupakan salah seorang tim advokasi Al Haris-Abdullah Sani ini, menyebut, dampak terbesar dari PSU ini langsung dirasakan oleh PPS dan PPK yang TPS-nya terkena PSU.

Selain mereka disalahkan, rata-rata PPS dan PPK yang diberhentikan itu malu karena seolah-olah, masyarakat menilai mereka lah yang paling bersalah akibat PSU ini diulang. Dan mereka pula yang dinilai paling lalai dalam melaksanakan pemungutan suara.

"Jadi kalau di hukum, mereka ini ibarat tersangka utama. Padahal PPS dan PPK kan cuma operator lapangan dari KPU," tambah Bang Alex, lagi.

Semestinya, kata Bang Alex, beban dan tanggungjawab kesalahan tidak seluruhnya ditumpukan kepada PPK dan PPS. Harus berjenjang ke atas.

"Kalau PPS salah karena lalai melaksanakan tugas, PPK-lah yang bertanggungjawab. Naik lagi ke atas, KPU Kabupaten bertanggungjawab, ke atas lagi, KPU Provinsi. Ini baru benar. Artinya, mulai dari PPS, PPK, KPU Kabupaten, KPU Provinsi, sampai KPU RI mestinya juga harus diganti. Jangan cuma PPS-PPK, karena perekrutan mereka juga secara berjenjang dari pusat sampai ke bawah," tutupnya.

Mencermati putusan PSU MK ini, Alex malah jadi mempertanyakan banyak hal. Termasuk soal kenapa hanya PPS-PPK saja yang jadi disalahkan.(*)

Baca lengkap dari sumber langsung : Jambiseru.com

Iin Habibi Jadi Terlapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pengacara Pelapor

Merdekapost.com - Kasus pencemaran nama baik terhadap Rahima, istri mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar, yang diduga dilakukan oleh Iin Habibi (Mantan Ketua Badko HMI) pada pertengahan tahun 2020 lalu, ternyata terus bergulir hingga saat ini.

Dikatakan pengacara Rahima Fachrori Umar, kasus pencemaran nama baik terhadap kliennya tersebut hingga saat ini masih diproses di Polda Jambi.

"Masih diproses di Polda hingga saat ini, bukan gantung tapi masih diproses. Kita masih menunggu putusan dari Polda," kata Ilham Kurniawan Dartias SH MH, Sabtu (27/03/2021).

Selaku pengacara Rahima Fachrori Umar, ia sangat berharap kepada Polda Jambi agar kasus tersebut terus berlanjut ke ranah selanjutnya.

Baca berita lengkap dari sumber langsung : Pemayung.com

Alex : KPU Provinsi Jambi Tak Profesional, Masyarakat Jambi Dirugikan

Merdekapost.com - Ada banyak cerita di balik putusan PSU Pilgub Jambi oleh MK (mahkamah konstitusi). Berikutnya adalah ketidakmampuan KPU Provinsi Jambi menghadirkan bukti dan ketidakprofesionalan KPU yang merugikan masyarakat Jambi.

Tim advokasi Haris-Sani paslon 03 Pilgub Jambi, M Halik Alnemeri SH, membeberkan, pada persidangan di MK yang lalu, KPU Provinsi Jambi menunjukkan ketidakprofesionalan.

Bahkan, saat diminta hakim menghadirkan bukti-bukti seperti daftar hadir dan berapa yang memilih paslon 01, 02 maupun 03, KPU tak mampu menghadirkan bukti tersebut.

"Ini salah satu kunci yang membuat MK ragu-ragu dan memutuskan PSU untuk Pilgub Jambi," ungkap Bang Alex -sapaan akrab M Halik Alnemeri SH-, Minggu (28/3/2021).

Dari fakta-fakta persidangan, maka hakim MK menyimpulkan bahwa KPU Provinsi Jambi diragukan integritas dan profesionalitasnya.

"KPU Provinsi Jambi dinilai tak berintegritas dan tak profesional. Yang rugi masyarakat Jambi, sudah memilih tapi dianggap tidak sah," bebernya.

Terpisah, Musri Nauli SH, Direktur Media dan Publikasi Haris-Sani yang juga salah satu anggota tim advokasi Haris-Sani di sidang MK, membenarkan bahwa buntut tidak profesional dan tak berintegritasnya KPU, banyak pihak yang dirugikan.

"Artinya Haris-Sani tidak salah. Ini murni bentuk tidak profesional dan tidak berintegritasnya KPU Jambi. Dan ini harus jadi pelajaran dan evaluasi di internal KPU Jambi," ungkap Bang Nauli -sapaan akrab Musri Nauli-.

Melihat putusan MK, mestinya KPU Jambi bisa dituntut tanggungjawabnya karena melaksanakan Pemilu secara tidak profesional dan tidak berintegritas.

"Tim advokasi kita sedang mengkaji apakah perlu menuntut tanggungjawab KPU atas ketidakprofesionalannya, atau tidak," tutupnya.

"Tapi PSU ini harus jadi ajang bagi KPU menunjukkan profesional dan integritasnya. Semoga kawan-kawan di KPU lebih profesional dan lebih berintegritas lagi di PSU ini," tandasnya.(*)

Ahdiyenti: Salinan DPT Tidak Menampilkan Informasi NIK dan NKK Pemilih Secara Utuh

Merdekapost.com – Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan Pilgub Jambi 2020 dilanjutkan dengan proses Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 88 TPS masih menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat. Soalnya, data yang diajukan untuk menjadi dasar gugatan ke MK sama persis dengan data-data DPT.

Soalnya, data DPT yang dikeluarkan harus menyembunyikan data-data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK). 

Fakta ini diterangkan oleh Komisioner KPU Provinsi Jambi Ahdiyenti, S.Ag, M.Pd.I dalam persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP-RI) pada tanggal 5 Maret 2021 lalu.

“Salinan DPT sebagaimana dimaksud pada ayat 10, 11, dan 12 tidak menampilkan informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) pemilih secara utuh,” kata Ahdiyenti dalam persidangan.

Sidang DKPP tersebut merupakan sidang perkara 43-PKE-DKPP/I/2021 diadukan oleh Ansori. Ia mengadukan M. Sanusi yang merupakan Anggota KPU Provinsi Jambi sebagai Teradu.

Pengadu mendalilkan Teradu tidak netral dengan berpihak kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, H. Cek Endra dan Ratu Munawarah. Teradu diduga memberikan DPT pemilih yang belum melakukan perekaman KTP elektronik kepada pasangan tersebut.

Dalam persidangan, Ahdiyenti menjelaskan bahwa terkait dengan pemberian DPT ini ke pihak-pihak ketika DPT ditetapkan itu selalu ditutupi dengan delapan bintang. “Jadi tidak ada data yang diberikan itu yang NIK dan NKK-nya full (lengkap), karena itu yang sesuai dengan aturan PKPU Nomor 19 tahun 2019, ada ini suratnya,” ujar Ahdiyenti.

Ia merujuk pada pasal 20 ayat (13) yang berbunyi “salinan DPT yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), ayat (11), dan ayat (12) tidak menampilkan informasi nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga pemilih secara utuh. 

Pasal tersebut tertuang dalam PKPU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2017 tentang Pemuktahiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Ahdiyenti juga terus mengingatkan kepada Ivan agar data tidak diberikan kepada pihak luar KPU. 

“Jadi KPU secara resmi tidak pernah memberikan data ini keluar baik itu kepada paslon maupun kepada Bawaslu secara utuh karena NIK dan NKK adalah bagian dari data pribadi yang tentu saja ada sanksi pidana dan ada kode etiknya juga. Hal ini selalu disampaikan oleh KPU RI,” ucap Ahdiyenti menegaskan. (*)

KPU Jambi Sebut PSU Bisa Digelar Pada Bulan Puasa

Merdekapost.com – KPU Jambi sebut Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Jambi bisa digelar pada bulan puasa. Dengan dipercepatnya pelaksanaan PSU, Ketua KPU Jambi, Subhan menilai akan semakin baik.

Dikatakan Subhan, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 22 maret lalu, pelaksanaan PSU harus diselenggarakan paling lama 60 hari sejak diputuskan.

"Bisa saja kita gelar PSU di bulan puasa nanti. Itu jika semua perangkat kita sudah siap. Dan tidak ada masalahnya," kata Subhan kepada sejumlah awak media di kantor KPU Jambi, Jumat (26/3/2021).

Ia juga menyebutkan, pelaksanaan PSU pada dasarnya semakin cepat dilaksanakan, maka akan semakin baik. Pihaknya juga tidak akan mengulur waktu.

Selain itu, sejumlah pengamat juga menilai, jika pelaksanaan PSU terlalu lama digelar, bisa menimbulkan konflik di masyarakat. Sehingga pihak KPU disarankan untuk bisa melaksanakan PSU sesegera mungkin.

Seperti yang dikatakan Akademisi Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Syaifuddin Jambi, Dr As'ad Isma. Ia  menilai agar penyelenggara pemilu harus segera melakukan PSU. 

“KPU harus segera melaksanakan PSU, karena untuk memberikan kepastian politik. Dengan PSU cepat, kepastian siapa Gubernur itu kan akan terwujud,” kata As’ad dilansir pemayung.com, Jumat 26 Maret 2021.

Menurut dia, dengan disegerakannya PSU, bisa menghentikan ketegangan di tengah masyarakat terkait dukung mendukung kandidat cagub masing-masing.

"KPU harus mendengar masyarakat yang meminta PSU cepat dilakukan, karena inikan sudah jelas. TPS-TPS nya kan sudah jelas, jumlah sudah jelas, lokasi sudah jelas. Apalagi halangannya,” tuturnya.

Sebelumnya, mantan Wakil Bupati (Wabup) Tebo, Hamdi, juga menilai agar PSU (pemilihan suara ulang) harus segera dilaksanakan.

Menurut dia, berkaca dari pengalamannya di pilkada terdahulu, semakin lama pelaksanaan PSU, semakin tinggi tingkat konflik dan gesekan di antar tim dan masyarakat.

“Ini berbahaya. Saya di Tebo pernah merasakan langsung seperti ini. Bagi kandidat-kandidat cakada, pasti juga pernah merasakan hal sama. Makin lama pemilihan baik pemilihan maupun pemilihan ulang (PSU), makin susah mengatasi gesekan antar tim dan antar pendukung kandidat di masyarakat,” ungkapnya dilansir Jambiseru.com, Kamis 25 Maret 2021.

Melihat PSU yang diputuskan MK pada Pilgub Jambi, Hamdi merasa prihatin dengan para kandidat. Sebab, sudah tentu saat ini para kandidat sedang kerepotan mengatasi stabilitas tim maupun stabilitas masyarakat pendukung masing-masing. 

Apalagi kondisi ekonomi di masa pandemi yang kurang baik, sambung Hamdi, juga menjadi faktor yang memicu emosi gampang tersulut. 

“Bayangkan kalau Anda lapar. Kan mudah tersinggung dan gampang marah karena kewarasan terganggu akibat perut kosong,” tambah Hamdi, ditemui di Kota Jambi.

Selain itu, ia juga sering menerima laporan dari masyarakat bahwa PSU ini, membuat antar pendukung mulai saling bully. Baik di dunia nyata maupun di dunia maya.

“Entah kapan akan meledak. Antar tim, antar pendukung, antar simpatisan, bisa-bisa keamanan di Jambi terganggu,” tuturnya.

Karena itu, Hamdi menyarankan agar KPU menyegerakan pelaksanaan PSU. Selain itu, aparat hukum juga harus waspada.

“Semoga PSU dipercepat. Kalau bisa bulan Ramadan ini, karena kondisinya sedang bagus jika dilaksanakan PSU,” ulasnya.

Alasan Hamdi, dengan PSU dilaksanakan bulan puasa, potensi gesekan di tengah masyarakat bisa diminimalisir.

“Kalau orang sedang berpuasa, biasanya menjaga diri dan emosi. Sehingga suasana tetap sejuk selama pelaksanaan PSU,” tutupnya. (*)

Sumber : inilahjambi.com

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs