Saksi Haris-Sani Mentahkan Gugatan CE -Ratu

Saksi saat memberikan keterangannya di Persidangan Selasa 23/02/2021. (ist)

JAKARTA | MERDEKAPOST.COM - Dalam sidang PHP Pilgub Jambi yang digelar pada hari selasa 23/02/2021 di Mahkamah Konstitusi. Saksi Paslon Cagub-Cawagub Jambi Haris-Sani mementahkan semua tuduhan yang disangkakan oleh tim advokad CE-Ratu.

sebelumnya dala dalil gugatan yang diajukan oleh Kuasa Hukum CE-Ratu  terkait  beberapa nama-nama pemilih pemula yang menurut Kuasa hukum CE-Ratu sudah menandatangani pernyataan bahwa mereka memilih tanpa memiliki KTP atau Suket dari Dukcapil.

Namun, Menurut keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Haris-Sani dugaan yang disangkakan tersebut tidak benar adanya. 

Kuasa Hukum Haris-Sani Dr Heru Widodo bersama Helmiadi salah seorang tim Haris Sani. (adz) 

Saksi Haris-Sani yang terdiri dari Adel Triandra, Puspa Sari, Candra Wijaya dan Rd. Alfikar Ababil, mereka semua telah memiliki KTP dan sudah berhak untuk memilih.

"Semua saksi yang dihadirkan oleh Haris-Sani tersebut semuanya memiliki e-ktp dan sudah berhak untuk mencoblos". Ujar Helmi.

"Faktanya di persidangan semua saksi terkait, membantah semua yg disangkakan dengan menunjukkan bukti kepemilikan KTP". Ujar salah seorang tim Haris sani bernama Helmiadi. 

Diungkapkannya lagi, "Dan hakim sempat menanyakan apakah saksi pihak terkait tersebut pernah membuat surat pernyataan dengan Tim CE-Ratu bahwa mereka memilih tanpa KTP atau Suket Disdukcapil, Namun lagi-lagi saksi pihak terkait menyangkalnya dan majelis hakim-pun mencoba menyesuaikan tanda tangan saksi pihak terkait dengan surat pernyataan yang dibuat pihak pemohon dan hasilnya berbeda". Ujarnya.(adz)

Bakal Seru, Dua Advokat Kondang Yusril vs Hamdan dikabarkan Bakal Bertarung di MK Terkait Pilgub Jambi

Yusril Ihza Mahendra dan hamdan Zulva. (adz)

Jambi, Merdekapost.com - Sepertinya dua ahli hukum sekaligus Advokat kondang akan jadi kuasa hukum dalam sengketa atau gugatan hasil Pilgub Jambi di Mahkamah Konstitusi. 

Yusril Ihza Mahendra sudah dipastikan menjadi kuasa hukum Paslon nomor urut 1 CE-Ratu sedangkan Hamdan Zulva mantan Hakim dan juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi disebut-sebut sebagai kuasa hukum Paslon nomor urut 3 Haris-Sani. 

Seperti dilansir sebelumnya, tim CE-Ratu membenarkan paslon nomor urut 1 sudah mendaftarkan gugatannya di MK. 

"Benar, sesuai dengan lampiran AP3 Nomor 134/PAN.MK/AP3/12/2020 pasangan CE-Ratu sudah resmi teregistrasi gugatannya di MK. Alhamdulillah, mantan Menkumham pak Yusril Ihza Mahendra yang jadi kuasa hukumnya," jelas Efri tim CE-Ratu pasca mendaftarkan gugatannya di MK beberapa waktu lalu.

Berita terkait:

Pasangan CE-RATU Pastikan Ajukan Gugatan ke MK

Pleno KPU Provinsi Tetapkan Haris-Sani Pemenang Pilgub Jambi, Ini Perolehan Suara 3 Paslon

Untuk diketahui, Yusril vs Hamdan Zulfa dalam sengketa Pilkada di MK sudah kerap bertemu dengan posisi berlawanan, seperti pd Pilgub Sulawesi Barat 2017. 

Yusril yangg jadi kuasa hukum pemohon Suhardi Duka - Kalma Katta. Sementara, Hamdan Zulfa sebagai kuasa hukum Ali Baal Masda pemenang Pilgub Sulbar 2017. Selisih suara juga cukup tipis 4.753 suara

Baca Juga: 5 PPK Dipecat Pasca Gelembungkan Suara CE-Ratu di Pilgub Jambi

Sementara selisih suara Haris-Sani dengan CE-Ratu 11.418 suara. Dalam Amar putusan Hakim MK Pilgub Sulbar menolak gugatan Suhardi Duka yang advokatnya Yusril Ihza Mahendra. 

Mahkamah Konstitusi mengakui bahwa keputusan KPU Provinsi Sulawesi Barat yang menetapkan perolehan suara terbanyak Ali Basdar Masdar adalah benar dan konstitusional.

Berita lainnya: 

Polisi Diminta Ungkap Dalang Intelektual Penggelembungan Suara CE-Ratu di Sungai Penuh

Mengenai kepastian kabar tersebut sekretaris tim koalisi pemenangan Haris-Sani, Muhamad Jupri kepada awak media ini menyebutkan. Informasi pastinya dirinya belum tau. namun kemungkinan memakai Advocat yang juga mantan ketua MK Hamdan Zulfa itu memang ada dan sudah pernah dibicarakan oleh kandidat bersama tim.

Dikatakannya, "Iya, memang rencananya begitu, dan kita juga menjalin komunikasi dengan Pak Heru Widodo dari HWL (Heru Widodo Law Office), komunikasi masih berlanjut".

"kita lihat saja nanti, yang jelas kita akan sangat berhati-hati dalam melayani gugatan paslon sebelah di MK, waktunya juga masih cukup lama". Pungkasnya. (hza)





Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs