THR Pensiunan Sudah Cair, Gaji April Segera Ditransfer PT Taspen, Gaji 13 Cair bulan Juni

THR Pensiunan Sudah Cair, Gaji April PNS Segera Ditransfer PT Taspen, Gaji 13 Cair Juni.(Ilustrasi)

JAKARTA – Setelah pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pada awal Maret 2026, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini bersiap menerima pembayaran gaji bulanan April 2026 yang akan disalurkan melalui PT Taspen.

Pembayaran THR bagi pensiunan sebelumnya mulai disalurkan sejak 5 Maret 2026 melalui kantor bayar pensiun masing-masing. Kebijakan ini merupakan bagian dari program pemerintah dalam memberikan dukungan finansial kepada aparatur negara yang telah memasuki masa pensiun.

PT Taspen menyampaikan bahwa penyaluran dana dilakukan secara bertahap langsung ke rekening penerima sehingga para pensiunan diimbau untuk memantau rekening masing-masing.

Besaran Gaji Mengacu Aturan Pemerintah

Besaran gaji pensiunan PNS yang diterima setiap bulan mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 mengenai gaji pokok pensiunan aparatur sipil negara.

Secara umum, nominal gaji pensiun berbeda-beda tergantung golongan terakhir saat pegawai masih aktif bekerja.

Golongan I

Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800

IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Gaji ke-13 Dijadwalkan Cair Juni

Selain THR dan gaji bulanan, pemerintah juga memastikan adanya tambahan penghasilan berupa gaji ke-13 bagi aparatur negara termasuk pensiunan.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pembayaran tunjangan aparatur negara.

Gaji ke-13 dijadwalkan mulai dicairkan pada Juni 2026, bertepatan dengan kebutuhan masyarakat menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Dana Disalurkan Langsung ke Rekening

Dalam proses penyalurannya, pemerintah menggunakan sistem administrasi berbasis digital untuk mempermudah perhitungan serta memastikan transparansi pembayaran.

Bagi pensiunan PNS, penyaluran dana dilakukan melalui PT Taspen, sedangkan untuk pensiunan TNI dan Polri dilakukan oleh PT Asabri.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap para pensiunan dapat lebih terbantu dalam memenuhi kebutuhan ekonomi, terutama menjelang dan setelah perayaan Idul Fitri 2026.(Adz/mpc)

Pemprov Jambi Kucurkan Rp.62,9 Miliar untuk THR ASN, Cair Tarik Manual di Bank Jambi

Ilustrasi uang untuk THR. Pemerintah daerah telah memastikan kesiapan anggaran sebesar Rp62,9 miliar yang dialokasikan khusus untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri 1447 H. 

JAMBI – Kabar gembira bagi puluhan ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi menjelang Lebaran 2026. 

Pemerintah daerah telah memastikan kesiapan anggaran sebesar Rp62,9 miliar yang dialokasikan khusus untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri 1447 H.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, menjelaskan dana puluhan miliar tersebut akan digunakan untuk membayar THR setara satu bulan gaji pokok. 

Rinciannya:

- Rp48,6 miliar diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

- Rp14,3 miliar dialokasikan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mekanisme Pencairan dan Kendala Perbankan

Meskipun anggaran sudah tersedia, proses pencairan masih harus menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Keuangan sebagai payung hukum pusat. 

Agus Pirngadi menjamin hak para pegawai ini akan tersalurkan tepat waktu sebelum hari raya melalui transfer langsung ke rekening masing-masing.

Terkait kendala teknis pada sistem Bank Jambi, yakni belum keluarnya izin operasional ATM dari Bank Indonesia (BI) serta gangguan tarik tunai, Pemprov Jambi menegaskan hal tersebut tidak akan menghambat distribusi THR. 

Sebagai solusinya, para pegawai diarahkan untuk melakukan penarikan dana secara manual melalui seluruh kantor layanan Bank Jambi yang tersebar di wilayah Provinsi Jambi.

Pembedaan Penyaluran Pensiunan

Agus turut memberikan klasifikasi terkait penyaluran dana bagi para pensiunan. 

Berbeda dengan ASN aktif, THR bagi pensiunan tidak dikelola oleh pemerintah daerah, melainkan akan disalurkan langsung oleh PT Taspen sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pemerintah Provinsi Jambi berkomitmen penuh untuk memenuhi hak seluruh pegawai, baik PNS maupun PPPK, agar dapat merayakan hari raya dengan tenang meskipun terdapat penyesuaian teknis pada sistem perbankan saat ini.(Adz/merdekapost.com)

Kepala Desa dan Perangkat Desa Tidak Dapat THR, Tito; Aturannya Tidak Ada

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Ist)

JAKARTA, MERDEKAPOST.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut perangkat dan kepala desa tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini karena perangkat dan kepala desa secara undang-undang bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tito mengatakan, THR yang hanya dibayarkan pemerintah pusat kepada daerah hanya untuk ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), calon ASN, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati hingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

"Aturannya tidak ada, dalam UU Desa itu perangkat desa itu bukan ASN, Sama dengan kepala desa itu bukan ASN. Oleh karena itu tidak termasuk dalam pemberian tunjangan oleh Pemerintah Daerah," ujar Tito .

Namun jelas Tito, tahun lalu perangkat dan kepala desa THR diberikan dengan menggunakan dana desa. Hal itu dilakukan dengan kesepakatan bersama seluruh perangkat desa.

"Tapi di tahun lalu mereka menggunakan dana desa, kita bicarakan dalam asosiasinya kita prinsip juga ingin menyejahterakan tapi tidak memberatkan dana desa," jelasnya.

Tito menjelaskan, setiap desa membutuhkan dana sebesar Rp 20 juta untuk pemberian THR kepada kepala dan perangkat desa. Sehingga menurutnya, total dana THR yang dibutuhkan mencapai Rp 1,6 triliun.

Sehingga jelas Tito, hal itu akan dibicarakan lebih lanjut dengan asosiasi desa dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Editor : Aldie Prasetya / Sumber: VIVACOID)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs