Malinda Siap 'Buka-bukaan' Terkait Kasusnya
Malinda Siap 'Buka-bukaan' Terkait Kasusnya
99 Lembaga & Tokoh Masyarakat Desak KPK Tangani Kasus Gayus
Paku Diduga dari Salib Yesus Ditemukan?
Dede Yusuf Hengkang ke Demokrat, PAN Mengaku Kecewa
BANDUNG - Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat menyatakan kecewa dengan hasil salat istikharah Wakil Gubernur Dede Yusuf yang menyatakan dirinya pindah ke Partai Demokrat.
"Kami kecewa, tetapi kami menghormati, itu hak politik Pak Dede Yusuf selaku warga negara yang dilindungi undang-undang," kata Sekertaris DPW PAN Jabar Yana Ismayana, kepada wartawan, di Bandung, Selasa malam.
Menurut Yana, kekecewaan tersebut akan semakin dirasakan pengurus DPW PAN Jabar apabila Dede Yusuf resmi mengundurkan diri dari PAN, dan beralih ke Partai Demokrat. "Sampai saat ini, DPW PAN Jawa Barat belum menerima surat pengunduran resmi dari Pak Dede Yusuf dari PAN," kata Yana.
Ia mengatakan rasa kecewa terhadap keputusan Dede Yusuf yang "berpaling" dari PAN adalah wajar, karena jika menurut sejarah perpolitikan, wagub Jabar ini dibesarkan oleh PAN.
"Dede Yusuf diusung sebagai calon wagub Jabar oleh dua partai, yakni PKS dan PAN. SK pencalonannya dikeluarkan oleh PAN, itu artinya beliau berangkat menjadi pejabat publik dari PAN. Dari sini anda bisa menafsirkan sendiri," kata Yana.
Hasil salat istikharah Wagub Jabar Dede Yusuf menyatakan dirinya "bergeser" dari PAN ke Partai Demokrat. "Insya Allah, lanjutkan," kata Dede Yusuf usai menghadiri Sosialisasi Jamsostek Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja, di Kota Bandung, Selasa siang.
Ketika ditanya apakah kata "lanjutkan" itu merupakan sebuah keputusan resmi bahwa Dede Yusuf pindah ke Partai Demokrat, ia menyatakan, "silakan diartikan sendiri, dan itu menurut saya sudah jelas. Orang kalau sudah istikharah, jawaban cuma satu. Ini bukan pindah hanya 'bergeser', masih sama dalam satu koalisi besar," katanya.
Saat wartawan bertanya apakah dirinya sudah mendaftar ke Partai Demokrat, Dede mengatakan belum. "Itu belum dilakukan," ujarnya.
Menurut dia, Hatta Radjasa selaku Ketua Umum DPP PAN sudah mengetahui hasil salat istikharah dirinya. "Pak Hatta sudah tahu," kata Dede Yusuf. (her/ant)
Krisdayanti Hamil 2 Bulan?
Setiba di Jambi, Tim Suka-Hamdi akan lapor Polda
Terkait Kesaksian Bohong oleh Saksi Yopi-Sapto di MK
MUARA TEBO - Tim Suka-Hamdi sekembali dari Jakarta berencana langsung melapor ke Polda. Laporan pidana yang akan mereka sampaikan ke Polda terkait kesaksian palsu yang disampaikan oleh saksi pasangan Yopi-Sapto.
Hal itu disampaikan oleh Hasan Tim Suka-Hamdi saat dihubung tribun via telpon, Rabu (13/4) . "Kita akan melapor ke Polda secara pidana atas kesaksian bohong yang dilakukan oleh saksi Yopi-Sapto, Nama kita tercemar atas kesaksian itu". kata Hasan.
Katanya, saksi yang dimaksud tersebut adalah, para camat dan beberapa kepala bagian dan kepala SKPD yang hadir memberikan saksi saat sidang yang digelar di MK. (ald)
Pengulangan di Seluruh Kecamatan
Paling lambat Pilkada Ulang digelar 90 Hari Setelah Keputusan
MUARA TEBO - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan Ketua MK, Mahfud MD, Rabu (13/4) tentang pengulangan Pemilukada di Kabupaten Tebo juga menyebutkan, pengulangan berlaku di seluruh PPS.
Tim Suka-Hamdi, Hasan usai mengikuti sidang keputusan di MK, melalui telepon selularnya membenarkan informasi itu. "Ya pengulangan berlaku di seluruh PPS," ungkapnya.
Selain itu MK juga memutuskan Pemilukada ulang dilakukan paling lambat 90 hari sejak putusan dibacakan (hari ini-red). (ald)
MK Kabulkan Gugatan Suka-Hamdi, Pemilukada Tebo diulang
Seluruh Kecamatan Akan diulang
JAKARTA -- Sidang terakhir Sengketa Pilkada Kabupaten Tebo yang digelar Rabu (13/04) semula dijadwalkan akan berlangsung pukul 16.00 WIB namun tadi di gelar lebih cepat yaitu sekitar pukul 15.30WIB.
Perkara dengan nomor 33/PHPU.D-IX/2011 dengan pemohon H. Sukandar dan Hamdi (Pasangan Cabup-Cawabup Tebo nomor urut 1) dengan kuasa hukum Heru Widodo, SH dkk dan selaku termohon KPU Kabupaten Tebo ini diputuskan setelah lebih kurang berlangsung selama 3 minggu sejak dimasukkannya gugatan, dan pelaksanaan sidang dengan mendengarkan keterangan dari saksi-saksi kedua belah pihak berlangsung selama lebih kurang dua minggu.
Informasi yang berhasil dihimpun dari Tim Suka-Hamdi serta dari situs milik MK-RI memang benar bahwa hari ini dilaksanakan pembacaan putusan atas sengketa pilkada Tebo tersebut dan pada keputusan yang dibacakan oleh Mahfud, MD selaku ketua MK menyatakan bahwa MK mengabulkan gugatan Suka-Hamdi, dan selanjutnya MK memerintahkan kepada KPUD Kabupaten Tebo selaku termohon untuk menggelar Pemilukada Ulang Bupati dan Wakil Bupati Tebo 2011-2016 paling lambat pemilukada ulang tersebut dilaksanakan 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan (hari ini).
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tebo Nomor urut 1 Suka-Hamdi diwakili oleh Hamdi ketika dimintai komentarnya, kepada media ini dia menyatakan bahwa kemenangan ini berkat peran serta dari semua timses dan masyarakat Kabupaten Tebo.
“Saya atas nama Suka-Hamdi mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada kawan-kawan yang selama ini telah berjuang bersusah payah mengorbankan waktu dan tenaga untuk hadir dan bersaksi di MK, mudah-mudahan ini menjadi awal yang baik bagi masyarakat Tebo secara keseluruhan”. Ungkapnya dengan raut wajah dan penuh nada terharu. (ald)